Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN SECARA ADAT KAWIN TERHALANG DI DESA HILIGITO ORAHILI FAU KECAMATAN FANAYAMA KABUPATEN NIAS SELATAN Saohazisokhi Fau Mahasiswa Program Universitas Nias Raya Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum saohazisokhifau@gmail. Abstrak Penyelesaian secara adat atas setiap perkara yang terjadi dimasyarakat masih tetap dianggap sebagai solusi terbaik oleh hampir semua orang yang ada di desa Orahili Fau karena penyelesaian secara adat lebih mengutamakan kesepakatan bersama sehingga penulis melakukan penelitian dengan judul kekuatan hukum penyelesaian secara adat kawin terhalang di Desa Hiligito Orahili Fau. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum sosiologis atau hukum empiris yang bertujuan membuktikan sebuah dugaan dengan melakukan pengamatan atau observasi dan percobaan untuk menemukan Lokasi penelitian dilakukan di Desa Hiligito Orahili Fau. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer atau data yang masih mentah yang dikumpulkan melalui pengamatan . , wawancara, dan studi dokumen. Sedangkan analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif. Berdasarkan pembahasan melalui hasil penelitian tentang Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang di Desa Hiligito Orahili Fau, disimpulkan bahwa Penyelesaian yang dilakukan adalah tahapan awal Fanokafu mbawa mbalatu/Fanaba mbawa galifa dan sepanjang tidak melanggar aturan hukum yang ada memiliki kekuatan hukum. Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis berpendapat bahwa aturan adat yang sama dari beberapa Desa atau yiri sangat perlu untuk dimuat dalam suatu naskah agar penerapannya tetap sama. Hukum adat perlu disosialisasikan kepada pihak penegak hukum agar tidak melakukan proses hukum apabila sudah mencapai kesepakatan bersama dengan berdamainya kedua belah pihak sebagai penghormatan terhadap hukum kebiasaan masyarakat yang ada. Putusan Lembaga Adat perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan supaya memiliki kepastian hukum. Kata Kunci: Kekuatan Hukum. Perkawinan terhalang. Hukum adat. Abstrack Traditional settlement of every case that occurs in the community is still considered the best solution by almost everyone in Orahili Fau village because traditional settlement prioritizes mutual agreement, so the author conducted research entitled the legal power of customary settlement of obstructed marriages in Hiligito Orahili Fau Village. The type of research used is sociological legal research or empirical law which aims to prove an allegation by making observations and experiments to find the truth. The location of the research was Hiligito Orahili Fau Village. The data collection technique used is primary data or raw data collected through observation, interviews and document study. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 Meanwhile, the data analysis used is qualitative data analysis. Based on the discussion through the results of research on the Traditional Settlement of Prevented Marriages in Hiligito Orahili Fau Village, it was concluded that the settlement carried out was the initial stage of Fanokafu mbawa mbalatu/Fanaba mbawa galifa and as long as it did not violate existing legal regulations it had legal force. Based on the conclusions above, the author is of the opinion that the same customary rules from several villages or yiri really need to be included in a text so that their application remains the same. Customary law needs to be disseminated to law enforcers so that they do not carry out legal proceedings if they have reached a mutual agreement with both parties making peace as a matter of respect for the existing customary law of the community. Traditional Institution decisions need to be regulated in a statutory regulation so that they have legal certainty. Keywords: Legal force, obstructed marriage, customary law. Pendahuluan Undang. Perppu, peraturan presiden. Didalam Undang-Undang Dasar KUHP, dan lain-lain. Sedangkan hukum Negara Republik Indonesia tahun 1945 tidak tertulis adalah aturan yang dijadikan Pasal 1 . disebut Indonesia adalah kontrol sosial masyarakat yang berlaku negara hukum yang memiliki konsep the rule of law yang memiliki arti negara dalam masyarakat itu sendiri, akan tetapi tidak dibentuk sesuai prosedur yang formal, berlandaskan pada asas hukum, untuk itu setiap masyarakat yang ada di negara dikalangan masyarakat tersebut contoh indonesia harus taat dan tunduk dan hukum adat, hukum agama, dan lain-lain. mengakui supremasi hukum itu sendiri. Menurut hukum kebiasaan adat Nias Akan tetapi konsep dari negara hukum pada umumnya dan yiri Maniamolo pada tidaklah dibatasi pada hal tersebut akan khususnya seorang perempuan bersuami tetapi negara hukum juga memiliki konsep yang pergi dengan laki-laki lain tinggal nomocracy yang secara etimologis berasal serumah dan tidak memiliki hubungan dari kata nomos yang berarti norma dan keluarga atau saudara tanpa seijin suami, kratien yang memiliki arti kekuasaan. Oleh maka tanpa pembuktian terlebih dahulu sebab itu, istilah dari nomokrasi dapat dapat diasumsikan telah melakukan dimaknai bahwa hukum merupakan dasar hubungan intim dan berujung pada dari setiap tindakan pemerintah maupun rakyat, yang menjadi bagian dari Negara dideklarasikan dengan memotong seekor Indonesia yang utuh. Hal itu memberi arti babi adat. Dan babi adat sebagai materai bahwa pemimpin yang sesungguhnya di keabsahan perceraian dimaksud tanpa dalam suatu negara adalah hukum atau harus ada persetujuan pihak perempuan. aturan itu sendiri. Bahkan apabila seorang anak perempuan Hukum tertulis adalah suatu norma dewasa dan/atau perempuan bersuami yang telah dituangkan dalam berbagai melakukan perkawinan terlarang atau peraturan perundang-undangan secara dengan kata lain kawin lari maka berlaku tertulis seperti Undang-Undang Dasar istilahAuNdoto-Ndoto SobouAyyang artinya tahun 1945, ketetapan MPR. Undangorgan tubuh yang busuk harus diamputasi https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 agar organ tubuh yang lain tidak menjadi ikut busuk. Oleh dasar pemikiran inilah sebenarnya para leluhur dan sampai sekarang ini setiap ada perempuan yang melakukan perkawinan terlarang atau kawin lari tidak terjadi perdebatan atau pembelaan satu sama lain karena mereka dianggap tidak berguna lagi dan dibuang sebagai anggota keluarga. Penyelesaian secara adat dalam hal ini keluarga perempuan belum bisa menuntut jujuran tetapi yang dilakukan adalahAuFanaba Mbawa GalifaAy Atau AuFanokafu Mbawa MbalatuAy yang artinya mendinginkan mata pedang atau parang yang memungkinkan untuk berperang Bagi perempuan bersuami yang melakuakn kawin lari, pada penyelesaiannya secara adat mahar atau jujuran pada saat itu belum diminta kepada pihak laki-laki karena merasa malu disaat salah satu anggota keluarga mempermalukan keluarga besar dengan kawin lari. Dan yang menjadi dasar pemikiran dalam hal ini adalah kalau tubuhnya saja sebagai organ yang busuk yang akan merusak organ tubuh yang lain dan harus diamputasi, maka apa lagi mahar atau jujuran karena tidaklah mungkin mahar atau jujuran berguna bagi keluarga sedangkan tubuhnya tidak Oleh sebab inilah sebenarnya hampir semua kasus perkawinan terhalang penyelesaiannya melalui hukum adat. Dan melakukan perkawinan terhalang atau kawin lari pada penyelesaian pihak korban atau suami bersangkutan menagih mahar kepada pihak ketiga atau laki-laki pelaku berlipat kali 2 . melalui tokoh adat E-ISSN 2828-9447 siulu,siAoila dan para tokoh inilah yang melakukan penagihan kepada pelaku melalui musyawarah di desa. Musyawarh para penatua atau tokoh adat dalam penjatuhan sanksi pidana adat diakui dalam sistem peradilan indonesia sehingga apa bila sebuah kasus telah diselesaikan melalui lembaga adat, maka kasus itu dianggap selesai. Dan apa bila tidak selesai juga, baru kemudian diproses secara hukum yang berlaku. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memuat ayat . yang mengatur tentang konsep legalitas, yang kuatnya syarat peraturan perundang-undangan pidana merupakan satu-satunya dasar untuk memperkirakan aktivitas yang ada. Dengan demikian, seseorang di Indonesia hanya dapat dipidana menurut hukum positif apabila perbuatan yang dimaksud dilarang oleh suatu peraturan. Legalitas adalah konsep yang diperjuangkannya. Pasal 18 B UUD 1945 ayat . AuNegara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum hak-hak Ay Hal menandakan bahwa konsep legalitas dalam hukum adat juga diterima. Namun selain konvensi perkawinan, adat istiadat dan budaya telah mendarah daging dalam kehidupan warga negara dan dapat menjadi bagian integral dari identitas mereka. Hukum adat merupakan pedoman, kontrol sosial, atau harapan Indonesia. Selain itu, hukum adat mempunyai kemampuan untuk mencegah https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 Selain menetapkan hukuman atas pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, menjaga martabat dan kehormatan adat, serta memberikan wewenang kepada mereka hal-hal masyarakat adat. Keberagaman budaya yang ada dalam masyarakat Indonesia terlihat jelas dari perbedaan perkawinan dan praktik terkait perkawinan di antara Muhammad Bushar . Batasan usia untuk menikah di sana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun Karena mempunyai dampak negatif terhadap mempertahankan fungsi biologis serta kebutuhan individu seperti kasih sayang dan persaudaraan, maka hukum adat memainkan peran yang lebih penting dalam peradaban. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat . yang menyebutkan bahwa suatu perkawinan sah apabila dilakukan menurut kaidah agama dan kepercayaan masing-masing, mengatur perkawinan adat yang sering dilakukan tanpa persetujuan agama. Ayat . selanjutnya menyatakan bahwa semua perkawinan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, yang mencakup hal-hal seperti hamil di luar nikah dan istri dari suami melarikan diri atas persetujuannya. Hal ini dapat menimbulkan permasalahan kompleks yang diselesaikan berdasarkan peraturan dan bukan berdasarkan otoritas agama. sisi lain, hukum adat menyatakan bahwa karena masalah ini sangat mendesakAi perempuan tanpa ikatan perkawinan akan E-ISSN 2828-9447 signifikan di masyarakatAimaka masalah ini harus diperbaiki. Pernikahan mengikat secara hukum hanya jika kedua belah pihak memenuhi persyaratan agama dan filosofi tertentu. Namun, ada peraturan tambahan yang dipatuhi dalam situasi ini. Aturan tersebut antara lain terkait persyaratan usia untuk menikah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat . , dan persyaratan tercantum dalam Pasal 2 ayat . UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974. Untuk dapat menikah, seseorang harus sudah mencapai usia dewasa, sesuai Pasal 7 Ayat . UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Kekuatan Hukum Kekuatan hukum adalah kekuatan yang mengikat para pihak ketika sesuatu hal dijadikan sebagai alat bukti (Pasal1866 KUHPerdat. Sedangkan hukum suatu perjanjian perkawinan mengikatnya perjanjian tersebut terhadap para pihak yang membuatnya, namun perkawinan selain berlaku bagi pasangan suami istri, juga dapat mengikat bagi pihak Secara teori perjanjian yang secara lisan tidak mempunyai kekuatan hukum dibandingkan dengan perjanjian secara memiliki kepastian hukum meskipun secara faktanya dikalangan masyarakat, https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 banyak perjanjian tertulis yang tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Subjek perjanjian dimaksud termuat pada poin pertama dan sedangkan, syarat objektif dimuat pada poin ketiga dan poin keempat. Perbedaan kedua persyaratan tersebut dikaitkan pula dengan masalah batal demi hukum apa bila tidak terpenuhinya syarat dengan kata lain perjanjian dianggap tidak pernah terjadi dari sejak Namun apabila perjanjian tersebut belum dibatalkan oleh pihak pengadilan, maka perjanjian yang sudah ada akan terus Perikatan Perjanjian Secara Lisan Didalam Pasal 1313 KUHPerdata secraa spesifik tidak disebutkan dengan tegas tentang Auperjanjian secara tertulisAy, akan tetapi hanya mendefinisikan bahwa perjanjian itu sebagai tindakan individu atau kelompok yang mengikatkan diri terhadap yang lain. Walupun demikian, perjanjian secara garis besar dapat dibagi berdasarkan bentuknya yakni dalam bentuk lisan dan bentuk tulisan. Perjanjian dilakukan oleh para pihak dengan kesepakatan cukup hanya melalui lisan saja, sedangkan perjanjian tertulis dibuat dalam bentuk tertulis . seperti akta otentik atau akta di bawah tangan. Kekuatan hukum kedua bentuk perjanjian ini sebenarnya tidak terletak menurut bentuknya namun akan tetapi tergantung pada kesepakatan para pihak yang tidak Didalam melakukan suatu perjanjian pada dasarnya tidak terikat dengan suatu bentuk tertentu. KUHPerdata tidak mengatur secara sistematis tentang bentuk E-ISSN 2828-9447 perjanjian, namun setiap orang yang kebebasan dalam membuat perjanjian, dengan arti bebas membuat perjanjian secara lisan atau tertulis. Dasar kebebasan berkontrak adalah suatu dasar yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk membuat kontrak. Perjanjian dalam bentuknya dibedakan atas dua jenis yaitu perjanjian secara tertulis dan perjanjian secara tidak tertulis. Sedangkan perjanjian terdiri dari dua yaitu perjanjian tertulis dengan aktka dibawah tangan dan perjanjian tertulis dengan akta otentik. (Salim H. S, 2023:. Perkawinan Terhalang Perkawinan perkawinan-perkawinan sebagaimana dimaksud pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 279 . Dihukum penjara selamalamanya 5 tahun: Barangsiapa yang kawin sedang diketahuinya, bahwa perkawinanperkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi. Barangsiapa yang kawin, sedang diketahuinya, bahwa perkawinan yang sudah ada dari pihak yang lain itu akan menjadi penghalang yang sah bagi pihak lain itu akan kawin lagi. Dan pada . dijelaskan bahwa kalau orang yang bersalah karena melakukan perbuatan sebagaiman dimaksud pada angka 1, menyembunyikan kepada perkawinannya yang sudah ada itu menjadi halangan yang sah akan kawin lagi, dihukum penjara selamalamanya 7 tahun. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 Menurut undang-undang tentang Perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dalam Pasal 1 menyatakan bahwa AuPerkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaAy. Menurut Thalib menyatakan bahwa Perkawinan adalah perjanjian yang suci yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang wanita untuk menjalani hidup bersama yang sah, suatu bentuk perjanjian suci yang sangat kuat juga kokoh untuk hidup bersama yang sah diantara seorang laki-laki dan seorang perempuan, sehingga dapat membentuk keluarga sehingga terciptanya rumah tangga yang kekal, saling kasih mengasihi dan bahagia. (Zulkarnaini Umar, 2012:. Salah satu aspek paling mendasar dan esensial dari keberadaan manusia Pernikahan memungkinkan dua individu untuk mengontrol rumah dan anak-anak, namun pernikahan juga dapat dilihat sebagai cara bagi pria dan wanita untuk lebih mengenal satu sama lain. Pada dasarnya perkawinan adalah suatu kesatuan hidup dalam kehidupan manusia yang mempersatukan suami istri, anak-anaknya, dan keluarga kedua pasangan. Saling mencintai harus menjadi landasan sebuah keluarga, dimulai dari rumah, agar kebaikan bisa menular ke seluruh keluarga di kedua belah pihak. Keluarga juga harus bersatu dan menunjukkan kepedulian terhadap kesulitan satu sama lain untuk saling Perkawinan dalam Hukum Adat E-ISSN 2828-9447 Hukum adat mengakui bahwa perkawinan mempersatukan orang-orang dengan asal usul, minat, dan hobi yang beragamAiperbedaan yang membantu seseorang bertumbuh sebagai pribadi dan menghadapi tantangan hidup. Oleh karena itu, ikatan perkawinan mencakup lebih dari sekedar hasil hubungan sipil . ak dan kewajiban pasangan dan anak, harta bersama, hak dan kewajiban orang tua, itu juga menyangkut adat istiadat keluarga, warisan, hubungan kekerabatan, dan hubungan bertetangga. Menurut adat istiadat masyarakat, perkawinan dapat terjadi dalam beberapa bentuk: Auperkawinan jujurAy, yaitu suami melamar pihak perempuan dan istri tinggalnya setelah perkawinan (Batak. Lampung. Bal. Auperkawinan semanda,Ay dimana pihak perempuan mengajukan lamaran dan pihak suami menerimanya (Minangkabau. Sumendo. Sumatera Selata. dan Auperkawinan bebasAy . ahasa Jawa: mencar, menta. , yang mana lamarannya dilakukan oleh para pihak yang melangsungkan perkawinan menurut Hukum Adat Hukum adat mengacu pada peraturan yang berasal dari perilaku suatu masyarakat yang berkembang dari waktu ke waktu menjadi hukum tidak tertulis yang diikuti. Negara mengakui hukum adat sebagai hukum yang sah. Pembatasan terkait hukum adat yang diberlakukan setelah Indonesia merdeka salah satunya terdapat dalam UUD 1945. Sesuai dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UUD 1945, serta kemajuan masyarakat. Negara https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 mengakui dan menjunjung tinggi kesatuan hukum masyarakat hukum adat dan hakhak tercantum dalam Pasal 18B ayat 2 dokumen itu. Ay Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian hukum sosiologis disebut juga dengan penelitian hukum yang memperoleh data langsung di lapangan atau di tempat penelitian dilakukan. Tujuan penelitian membuktikan sebuah dugaan dengan melakukan pengamatan atau observasi dan Spesifikasi bagaimana keyakinan para tokoh adat siulu, siila dalam penerapan hukum adat penyelesaian di desa terkait perkawinan terhalang, kawin lari sehingga memiliki kepastian hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer. Data primer adalah data yang masih mentah atau data yang belum melalui proses pengolahan yang diperoleh oleh peneliti langsung dari wawancara, dan studi dokumentasi. Pengamatan adalah kegiatan mengamati langsung dan melakukan pencatatan atas suatu objek yang diteliti. Wawancara dilakukan dengan cara wawancara atau bertanya langsung dengan bertatap muka, serta wawancara tertulis dalam bentuk angket atau kuesioner, dengan dipandang relevan dengan kajian E-ISSN 2828-9447 Studi dokumentasi adalah teknik mengumpulkan data yang berwujud sumber data tertulis atau gambar, berbentuk dokumen resmi, buku, majalah, arsip dan foto yang berkaitan (Sudarto,2002:. Hasil Penelitian dan Pembahasan Hukum adat atau hukum kebiasaan Desa Hiligito Orahili Fau adalah aturan atau tatanan adat yang secara turun temurun berlaku dan diterapkan yang secara keseluruhan diadopsi dari Desa Orahili Fau sebagai desa induk. Tokoh adat Desa Hiligito masih satu kesatuan dalam arti belum ada pemisahan atau pemekaran adat setempat sampai sekarang ini disebabkan oleh dasar pemikiran dari tujuan pemekaran desa yang dilakukan hanyalah untuk memperkecil wilayah agar pelayanan terhadap masyarakat dapat terjangkau dan bertambahnya anggaran. Perkawinan secara adat adalah suatu ikatan untuk hidup bersama kedua insan antara pria dan wanita dalam membentuk rumah tangga untuk mendapatkan keturunan yang pelaksanaannya dengan rangkaian acara adat atau komunikasi Perkawinan secara adat sering disebabkan karena kawin lari seperti tidak disetujui oleh orangtua dan atau karena perkawinan terhalang karena salah satunya memiliki suami atau istri yang sah meskipun hanya secara adat. Perkawinan secara gereja adalah perkawinan yang dilakukan dengan berjanji dihadapan Tuhan dan jemaat untuk mengikatkan diri antara pria dan wanita untuk hidup bersama baik dalam suka maupun dalam duka dengan rangkaian acara ibadah gereja. Sanksi Adat https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 Penerapan sanksi adat di Desa Hiligito berdasarkan musyawarah para penatua adat yang sudah menjadi rujukan setiap ada masalah di Desa. Penatua adat adalah orang yang memiliki kewenangan dalam hal memutuskan hukuman bagi setiap masyarakat yang telah melanggar hukum adat itu sendiri, sedangkan pemerintah desa berfungsi sebagai mediator dan/atau fasilitator dalam menyelesaikan suatu persoalan hukum adat yang berkaitan perkawinan terlarang lainnya dimana dalam hal ini pemerintahan desa bertugas menghubungkan dan menghadirkan para penatua adat, pelaku dan korban untuk menyelesaikan suatu permasalahan di Penutup Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan oleh peneliti tentang Penyelesaian Secara Adat Kawin Terhalang di Desa Hiligito Orahili Fau, maka disimpulkan bahwa: Penyelesaian yang dilakukan adalah Fanokafu mbalatu/Fanaba mbawa galifa artinya untuk meredakan amarah keluarga korban agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan untuk mencapai Bahwa Penyelesaian secara adat kawin terhalang yang dilakukan oleh para tokoh adat di desa sepanjang tidak melanggar aturan hukum yang ada dan memiliki prinsip keadilan yang didasari oleh kesepakatan bersama yaitu perdamaian yang diterima oleh semua pihak, memiliki kekuatan Penulis berpendapat bahwa: E-ISSN 2828-9447 Aturan adat yang sama dari beberapa Desa atau Ori sangat perlu untuk dimuat dalam suatu naskah atau dibuat dalam Peraturan Daerah sehingga penerapannya sama tidak berubah-ubah. Hukum adat perlu disosialisasikan kepada pihak penegak hukum agar tidak melakukan proses hukum apabila sudah mencapai kesepakatan bersama dengan berdamainya kedua belah pihak sebagai penghormatan masyarakat yang ada. Putusan Lembaga Adat penting diatur dalam suatu peraturan perundangundangan supaya memiliki kepastian Daftar Pustaka