Legal Analysis Of Human Trafficking Through Platforms Based On Indonesian Laws And Regulations Analisis Hukum Terhadap Perdagangan Manusia Yang Dimuat Melalui Platform Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Andreas Okta Pasaribu 1. Mhd Azhali Siregar 2 1,. Universitas Pembangunan Panca Budi Medan Email: . andreasoktapasaribu@gmail. azhalisiregar@dosen. ARTICLE HISTORY Received . Desember 2. Revised . Januari 2. Accepted . Januari 2. KEYWORDS Legal Protection. Social Media Platforms. Human Trafficking. ABSTRAK Penelitian ini analisis perlindungan hukum terhadap perdagangan manusia yang di muat melalui vidio melalui platform media sosial. Yang mana dalam hal ini tejadi dimana banyak dijumpai di aplikasi platform media sosial dimana vidio yang di dalamnya mengandung unsur pornografi dan tak jarang pengguna tersebut juga memperdagangkan dirinya dengan penonton aplikasi tersebut dengan cara mencantumkan link yang dapat diakses oleh penonton agar terarah ke kontak pribadi pemilik akun agar bisa melakukan transaksi tersebut. Dengan demikian maka tindakkan tersebut bisa di kategorikan sebagai suatu tindak perdagangan manusia dimana secara tidak langsung manusia tersebut menyerahkan haknya akan sesuatu kepada orang lain dengan mendapatkan imbalan yang bernilai ekonomis yang akan menguntungkan kedua belah pihak secara melawan hukum. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan deskriptif dengan metode kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif berdasarkan sumber data sekunder yang diambil dari studi kasus putusan pengadilan dan undang-undang dengan analisis menggunakan bahan hukum terkait. Hasil dari penelitian ini mendapatkan hasil berupa pengetahuan terkait bentuk perlindungan hukum dalam tindak pidana perdagangan manusia yang dilakukan melalui platform media sosial yang berbasis vidio yang berunsur tindak pidana perdagangan orang dimuat dalam pasal 40 ayat 2 dan ayat 2. yang bertuliskan: Au Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganAy. dan Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganAy. ABSTRACT This is an open access article under the CCAeBY-SA license This research analyzes legal protection against human trafficking that can be downloaded via video via social media platforms. Which in this case is often found in social media platform applications where videos contain pornographic elements and it is not uncommon for users to also trade themselves to viewers of the application by including a link that can be accessed by viewers thereby directing them to the application. owner's personal account contact. so that you can carry out the transaction. Thus, this act can be categorized as an act of human trafficking where the person indirectly hands over their rights to something to another person by obtaining an imbalance of economic value that will benefit both parties unlawfully. This research was carried out using a descriptive approach with qualitative methods with a type of normative juridical research based on secondary data sources taken from case studies of court decisions and statutory regulations with analysis using related legal materials. The results of this research obtained results in the form of knowledge regarding forms of legal protection against criminal acts of trafficking in persons carried out through video-based social media platforms which do not contain elements of criminal acts of trafficking in persons as contained in article 40 paragraph 2. and paragraph 2. which reads : "The government protects the interests of the public from all types of interference due to the coding of Electronic Information and Electronic Transactions which interfere with public transmissions, in accordance with the provisions of laws and " and the Government is obliged to prevent in the form of blocking websites and prevent the distribution and use of Electronic Information and/or Electronic Documents containing prohibited content in accordance with the provisions of laws and regulations. PENDAHULUAN Kejahatan yang dilakukan di media sosial kerap kali terjadi dan rasanya sudah tidak menjadi sesuatu yang tabu lagi. Salah satunya tindak pidana pornografi pelecehan seksual yang terjadi di jejaring media sosial yang umumnya merupakan jenis pelecehan tertulis yang bisa menyebabkan atau melatarbelakangi terjadinya pelecehan-pelecehan seksual lainnya. Sasaran empuk dari tindak pidana asusila melalui media sosial adalah para kaum Perempuan. Banyak wanita menjadi korban tindak asusila melalui media sosial karena dominasi laki-laki dalam bermasyarakat. Perempuan akan selalu dijadikan obyek dan tak jarang mengalami kekerasan, pelecehan seksual, penganiayaan, intimidasi, pemerkosaan, dan pembunuhan. Kewajaran ini dianggap dan dipahami oleh masyarakat sebagai wujud dari eksistensi Jurnal Hukum Sehasen. Vol. 11 No. 1 April 2025 page: 1 Ae . 1 laki-laki dengan segala sikap dominasi. Ada beberapa pelecehan seksual lainnya yang bisa saja terjadi dari perkenalan lewat jejaring media sosial, antara lain pelecehan fisik, pelecehan lisan, pelecehan isyarat, dan pelecehan emosional. Pelecehan tersebut dapat berdampak trauma berkepanjangan bagi perempuan yang mendapat pelecehan seksual melalui media sosial. Kemajuan teknologi yang makin berkembang dari tahun ketahun maka media sosial sebagai sarana bagi masyarakat Indonesia untuk memudahkan melakukan komunikasi antara satu dengan yang lain baik yang dekat dan yang jauh. Dengan semakin pesatnya perkembangan media sosial maka tak jarang dijumpai berbagai macam tindakkan yang di dalam nya mengandung unsur yang melanggar hukum. LANDASAN TEORI Salah satu media sosial yang berkembang sekarang ialah aplikasi tiktok yang mana aplikasi tiktok merupakan salah satu platform media sosial yang memberikan kemungkinan penggunanya untuk mendapatkan dan membuat vidio pendek dengan durasi maksimal 10 menit yang didukung dengan fitur musik, filter dan berbagai fitur lainnya. Dimana dengan perkembangan kemajuan pada fitur aplikasi tiktok maka tak jarang di dalamnya kita menemukan secara tidak langsung banyak sekali pelaku perdagangan manusia melalui vidio yang di tampilkan dalam platform tersebut. Perdagangan manusia yang pada umunya berarti suatu tindakkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan dan lain-lain yang berhubungan pemindahan hak kekuasaan manusia terhadap hidupnya dengan nilai ekonomis. Banyak dijumpai di aplikasi platform media sosial dimana vidio yang di dalamnya mengandung unsur pornografi dan tak jarang pengguna tersebut juga memperdagangkan dirinya dengan penonton aplikasi tersebut dengan cara mencantumkan link yang dapat diakses oleh penonton agar terarah ke kontak pribadi pemilik akun agar bisa melakukan transaksi tersebut. Dengan demikian maka tindakkan tersbut bisa di kategorikan sebagai suatu tindak perdagangan manusia dimana secara tidak langsung manusia tersebut menyerahkan haknya akan sesuatu kepada orang lain dengan mendapatkan imbalan yang bernilai ekonomis yang akan menguntungkan kedua belah pihak secara melawan hukum. Dengan demikian maka tindakkan tersebut akan diancam dengan berdasarkan pertimbangan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. METODE PENELITIAN Penelitian ini bersifat deskriptif yang mana bertujuan untuk mendapatkan informasi dan data yang konkret terkait bentuk analisis terhadap Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Perdagangan Manusia Yang Dimuat Melalui Vidio Melalui Media Sosial yang merupakan pembahasan pada penelitian ini. Jenis penelitian pada Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normatif yang berupa Analisis yang bertujuan untuk mengetahui analisis terhadap bentuk perlindungan yang dialami korban terhadap tindak Perdagangan Manusia Yang Dimuat Melalui Vidio Melalui Media Sosial. Metode analisis data yang dilakukan dalam penulisan penelitian ini adalah metode analisis bahan hukum dan menggunakan analisis deduktif, yaitu melihat suatu permasalahan secara umum sampai pada hal-hal yang bersifat khusus untuk mencapai presepsi yang sebenarnya dimaksud dalam penelitian ini. Dalam penelitian ini metode pengumpulan data yang di lakukan adalah pengumpulan data yang dilakukan dengan studi dokumen yang merupakan suatu metode pengumpulan data melalui informasi yang diperoleh dari pihak-pihak terkait sesuai dengan studi kasus yang diangkat. Studi dokumentasi merupakan salah satu cara dimana penelitian kualitatif menvisualisasikan perspektif subjek pada penelitian ini. Jenis data pada penelitian ini didapat dari data skunder yang berupa data pokok yang berkaitan dan diperoleh secara langsung dari objek penelitian data secara langsung melalui data putusan perkara pengadilan, data sekunder dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undangan. HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Perdagangan Manusia Yang Dimuat Melalui Platform Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Media sosial yang merupakan wadah penyaluran berbagai konten yang di buat oleh pengguna media sosial sebagai sarana berbagi akan berbagai kegiatan baik yang berunsur positif bahkan unsur2 | Andreas Okta Pasaribu. Mhd Azhali Siregar. Legal Analysis Of Human Trafficking. unsur negatif. Media sosial seiring berkembangnya zaman banyak memperbaharui beberapa fitur yang bisa dinikmati oleh pengguna media sosial salah satunya adalah fitur berbagi vidio, fitur berbagi vidio tersebut sering disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menjadikan vitur tersebut sebagai media dalam melakukan tindak pidana yang merugikan orang sampai dengan tindak pidana perdagangan orang. Tindak pidana perdagangan orang pada umumnya memiliki arti kejahatan negara yang bertentangan dengan harkat martabat kemanusian, dan melanggar hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara. Dalam konteks fitur terbaru dalam media sosial yaitu fitur berbagi vidio yang dimanfaatkan sebagai media pemasaran dengan unsur perdagangan manusia, karena pada dasarnya tindak pidana perdagangan manusia merupakan tindakkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerima seseorang dengan kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk, paling tidak, eksploitasi untuk meluncurkan orang lain atau bentuk-bentuk orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Au ITEA. mengatur beberapa tindak pidana dalam bidang elektronik yang sering terjadi pula dalam TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Oran. Berikut adalah uraian komponen TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Oran. yang tindakan materiilnya juga diatur oleh UU ITE: Komponen TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Oran. Perdangangan manusia dengan menawarkan jasa korban . hususnya korban perempuan dalam industri jasa seksual komersia. dengan cara: Pertama. Membuat, mengakses, menggunakan, memanipulasi, atau menyebarkan foto, video, informasi, atau konten pribadi lainnya tanpa Kedua. Menggali dan menyebarkan informasi pribadi seseorang sehingga menyebabkan korban dalam risiko pelecehan atau intimidasi. Komponen perdagangan manusia dengan menawarkan jasa korban . hususnya korban perempuan dalam industri jasa seksual komersia. dengan cara: Pertama. Konten online yang menggambarkan perempuan sebagai objek seksual. Penggunaan gambar tidak senonoh untuk merendahkan wanita, menyalahgunakan, mempermalukan wanita karena mengekspresikan pandangan yang tidak normatif. Uraian Unsur Tppo (Tindak Pidana Pedagangan Oran. Dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Setiap orang yang data pribadinya digunakan tanpa persetujuan yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. (Pasal 26 ayat . Penjelasannya ialah Gugatan yang dimaksud adalah gugatan perdata berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (AuKUHPerdataA. Setiap orang yang tanpa haknya, sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dapat diakses (Pasal 27 ayat . Pasal 45 ayat . Penjelasannya ialah Diancam penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar Rupiah. Setiap orang yang tanpa haknya dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi atau Dokumen Elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak (Pasal 32 ayat . Pasal 48 ayat . Penjelasannya ialah Diancam penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak 2 Miliar Rupiah. Dengan berdasarkan penjelasan di atas, maka tindak pidana perdagangan manusia yang dimuat melalui platform media sosial dengan mengunggah vidio dengan unsur memperjual-belikan jasa seksual dengan cara mencantumkan informasi nomor data pribadi yang bisa dihubungi untuk melakukan transaksi jasa seksual memuat bahwasannya tindakan tersebut bisa memenuhi unsur tindak pidana perdagangan manusia berlandaskan undang-undang tindak pidana perdagangan manusia dan KUHPidana serta dapat dikenakan juga unsur tindak pidana pelanggaraan Undang-undang ITE. Dengan demikian bentuk perlindungan hukum dalam tindak pidana perdagangan manusia yang dilakukan melalui platform media sosial yang berbasis vidio yang berunsur tindak pidana perdagangan orang dimuat dalam pasal 40 ayat 2 dan ayat 2. yang bertuliskan: AuPemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganAy dan Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganAy. Dengan ketentuan Hukum dan sanksi hukum yang dituliskan dala pasal 45 Ayat 1 Jurnal Hukum Sehasen. Vol. 11 No. 1 April 2025 page: 1 Ae . 3 yang bertuliskan AuSetiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp1. 000,00 . atu miliar rupia. Ay. Faktor- Faktor Yang Melatarbelakangi Terjadinya Tindakan Perdagangan Manusia Melalui Platform Medaia Sosial Penjelasan akan faktor-faktor penyebab terjadinya perdagangan manusia melalui platform media sosial tentunya dengan mengetahui terlebih dahulu penguraian kasus tersebut melalui aspek kriminologi bahwa kriminologi merupakan disiplin ilmu yang utama dari pada hukum pidana dan bukan sebagai pelengkap, karena kejahatan tidak hanya meliputi aspek yuridis tetapi juga sosiologis, ekonomis, agamis, moralis serta psikologis. Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mencari sebabsebab timbulnya kejahatan perdagangan orang melalui media sosial yaitu dengan meningkatnya aksesibilitas dan berkembangnya teknologi internet dan jaringan digital memungkinkan para pelaku perdagangan orang beroperasi dengan peningkatan efisien. Jejaring sosial, iklan online, aplikasi media sosial seperti whatsapp, twitter, facebook, dan aplikasi media sosial lainnya. Media sosial merupakan media online berbasis internet yang penggunaanya sudah tidak diragukan lagi bahwa dapat membantu interaksi manusia dengan tanpa batas membantu dalam berkomunikasi di dunia maya secara sistematis. Faktor-Faktor Yang Menjadi Penyebab Timbulnya Tindak Pidana Perdagangan Orang Terbagi Atas 2 Faktor Yaitu faktor intern merupakan berasal dari dalam diri sendri dan kehidupan pada diri sendiri. Faktor ini terbagi atas faktor individual yaitu yang dilihat dari kepribadian, karakter dan tingkah laku, faktor ekonomi yaitu faktor yang seringkali menjadi alasan atas tindak pidana perdagangan orang untuk mneghasilkan keuntungan bagi diri-sendiri dikarenakan kemiskinan dan ketersidiaan biaya yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup serta terbatasnya lapangan kerja, faktor keluarga yaitu faktor yang bisa menjadi penyebab dikarenakan hubungan keluarga yang tidak harmonis, faktor religi yaitu bersifat pada kepercayaan yang dianut bila tidak ada tertanamnya nilai-niai agama pada diri seseorang maka seseorang dapat melakukan hal yang merugikan dirinya sendiri. Faktor ekstern yaitu yang berasal dari luar atau lingkungan seseorang dalam berinteraksi. Faktor ini terbagi atas faktor lingkungan yaitu lingkungan yang berpengaruh dalam pelaku tindak pidana dengan hubungan sosialnya atau sebaliknya di masyarakat, faktor budaya yaitu primary conflict dan seondry conflict yaitu yang berhubungan dengan budaya dan kultur, faktor perkembangan teknologi yaitu faktor yang berawal dari perkembangan kehidupan sosial yang terjadi, dan faktor pendidikan yaitu berawal dari pengalaman buruk yang pernah terjadi pada pelaku tindak pidana. Pada kasus ini terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang dikarenakan faktor ekonomi yang sulit mencari lapangan pekerjaan dan kemiskinan yang melanda dan hidup di kota besar namun selain faktor ekonomi yang menutut mereka harus memenuhi kebutuhan dan keinginan untuk hidup lebih layak terdakwa memanfaatkan perkembangan teknologi yang semakin canggih memudahkan mereka mewujudkan keinganannya selain memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari juga mendapatkan keuntungan besar. Menjadikan perkembangan teknologi menjadi awal dari aksi tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan terdakwa dengan menggunakan media sosial sebagai sarana wadah untuk melancarkan aksi mereka secara luas, mudah dan sulit untuk dilakukan pelacakan oleh penyidik untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mendapatkan keuntungan yang Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Perdagangan Manusia Yang Dimuat Melalui Platform Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Perlindungan hukum merupakan bentuk atau upaya melindungi yang dilakukan pemerintah sebagai upaya pemerintah dengan sejumlah peraturan yang ada. Dengan upaya berupa perlindungan hukum bagi setiap manusia yang merupakan objek hukum melalui pembuatan peraturan yang berisi tentang ketentuan hukum dan ketentuan terkait sanksi hukum terhadap pelaku pelanggar hukum. Perlindungan hukum terhadap perdagangan orang melalui platform media sosial berdasarkan UndangUndang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terutama difokuskan pada pengaturan konten dan kegiatan pornografi. Meskipun undang-undang ini tidak secara khusus menangani perdagangan manusia melalui media sosial, undang-undang ini memberikan kerangka hukum untuk menangani eksploitasi dan Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi telah diundangkan pada 26 November 2008. Larangan Pornografi di Indonesia yang ditentukan dalam Hukum Tertulis sudah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai warisan dari penjajah Hindia Belanda dan berlaku di Indonesia sejak tahun 1917, yang kemudian menjadi Undang-Undang dan berlaku setelah Indonesia 4 | Andreas Okta Pasaribu. Mhd Azhali Siregar. Legal Analysis Of Human Trafficking. merdeka berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 hingga saat ini. Pasal-pasal yang mengatur dan menentukan larangan dan hukuman bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana pornografi dan pornoaksi terdapat Pasal 281. Pasal 282. Pasal 283. Pasal 532, dan Pasal 533 KUHP. Tetapi ketentuanketentuan dalam KUHP tidak efektif, maka dibuatlah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Dalam Undang-undang No. 44 tahun 2008 menjelaskan tentang ketetapan tegas tentang bentuk hukuman dari pelanggaran pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, yakni berat, sedang, dan ringan serta memberikan pemberatan terhadap pidana. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 1, yang dimaksud dengan pengertian Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 yang menjelaskan terkait tindak pidana pornografi dimana ada beberapa unsur yang jika terpenuhi maka pelaku bisa dikatakan sebagai tindak pidana pornografi. Unsur-unsur tindak pidana pornografi sebagaimana yang dirumuskan di dalam pasal 1 ayat . Undang-Undang No. 44 tahun 2008. Unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut Sifat melanggar hukum Sifat melanggar hukum yang dimaksud adalah erat hubungannya dengan asas legalitas dalam hukum pidana, yakni tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana sebelum ditentukan oleh Undangundang bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana. Dengan demikian yang dimaksud dengan sifat melanggar hukum disini adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang. Berdasarkan hal tersebut, maka suatu perbuatan yang dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana pornografi yang mana merupakan bagian dari syarat objektif adalah sebagaimana yang dirumuskan dalam Bab II Undang-Undang Pornografi, yakni sebagai berikut: memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak . asal 4 ayat . Menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau mengesankan ketelanjangan, menyajikan secara eksplisit alat kelamin, mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual, menawarkan atau mengiklankan, baik langsung atau tidak langsung layanan seksual . asal 4 ayat . Meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1 . asal Memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. Mendanai perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4. Menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi . Menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi . Mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya (Pasal Mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi . Kualitas Dari Si Pelaku Dalam konteks tindak pidana pornografi, kualitas si pelaku ini tidak sebagaimana yang dinyatakan dalam kasus pidana kejahatan jabatan sebagaimana dalam pasal 415 KUHP, yakni disyaratkan pelaku harus pegawai negeri. Melainkan dalam konteks tindak pidana pornografi tidak membatasi kualitas jabatan seseorang, melainkan berlaku umum. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam Bab I ketentuan umum, pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Pornografi yang menunjuk setiap orang, yakni orang perorang atau korporasi, baik yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. Selain itu, kualitas pelaku dalam tindak pidana pornografi ini mencakup pelaku yang menjadikan orang lain sebagai objek maupun objek pornografi itu sendiri. Namun demikian, dalam Undang-undang Pornografi terdapat pengecualian bagi suatu tindakan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang tidak termasuk dalam hal-hal sebagaimana yang dimuat dalam pasal 4 ayat 1. Hal ini dilakukan demi tujuan Jurnal Hukum Sehasen. Vol. 11 No. 1 April 2025 page: 1 Ae . 5 dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang tata caranya diatur dengan aturan perundang-undangan . asal 13 dan . Dengan demikian tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 jika dilakukan tidak berdasarkan/sesuai dengan tata cara yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan dikategorikan tindak pidana pornografi. Kausalitas. Yakni hubungan antara suatu tindakan sebagai penyebab dengan suatu kenyataan sebagai akibat. Misalkan penyebabnya adalah seseorang menikam orang lain, akibatnya orang yang tertikam tersebut terluka atau meninggal dunia. Dalam konteks tindak pidana pornografi unsur kausalitas ini tidak nampak sebagaimana yang terjadi dalam tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan. Sebab, akibat yang muncul dari tindak pidana pornografi ini berupa kerusakan moral bagi orang-orang yang menyaksikannya sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 3 Undang-Undang Pornografi. Unsur Subjektif Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas bahwa unsur subjektif merupakan unsur yang terdapat atau melekat pada diri pelaku tindak pidana berupa unsur kesengajaan atau perencanaan. Dalam konteks tindak pidana pornografi, unsur subjektif ini sebagaimana yang tertuang dalam pasal 8, yaitu unsur dolus . Kesengajaan di sini tidak hanya menyangkut masalah kesengajaan menjadikan orang lain sebagai objek atau model pornografi, maupun kesengajaan menjadi objek atau model pornografi, melainkan juga mencakup kesengajaan dalam pembuatan, penyebarluasan, penyimpanan, mengunduh, dan lain-lain sebagaimana yang tertera dalam Bab II tentang larangan dan Dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi menjelaskan bahwa pada pasal 1 Ayat . AuPornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakatAy. dan dalam ayat . AuAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 . elapan bela. tahunAy. Dalam pasal 4 Ayat . menjelaskan sebagai berikut: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: Persenggaman termasuk persenggaman yang menyimpang kekerasan seksual mastrubasi dan onani ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan alat kelamin pornografi anak Dalam Pasal 6 AuSetiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat . , kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undanganAy. Dan dalam pasal 10 AuSetiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnyaAy. Dan dalam pasal Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 5. Pasal 6. Pasal 8. Pasal 9, atau Pasal 10. Dimana semua pasal yang dituliskan dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 bertujuan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang yang pada studi kasusnya dimuat melalui Platform media sosial yang dimana korban dengan sengaja dan sadar melakukan pembuatan vidio yang bertujuan sebagai promosi untuk melakukan tindakan asusila yang dilarang oleh agama dan ketentuan yang berlaku di Indonesia dan diperjelas dalam pasal 32 mengenai hukuman AuSetiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 . tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2. 000,00 . ua miliar rupia. Ay. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian terkait Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Perdagangan Manusia Yang Dimuat Melalui Vidio Melalui Platform Media Sosial dalam Studi Putusan Nomor: 1824/Pid. Sus/2023/PN Mdn. Dapat disimpulkan sebagai berikut: Tindak Pidana Perdagangan Manusia merupakan salah satu bentuk tindakan yang melanggar ketentuan hak asasi manusia, dimana dalam tindak pidana perdagangan manusia, manusia yang 6 | Andreas Okta Pasaribu. Mhd Azhali Siregar. Legal Analysis Of Human Trafficking. merupakan objek hukum yang mana mendapat perlindungan atas haknya sebagai manusia, tindak pidana perdagangan manusia melalui media platform sosial adalah kejahatan yang terjadi kerika pelaku menggunakan media sosial untuk melakukan perdagangan orang, dimana tindak pidana ini memanfaatkan platform media sosial sebagai alat untuk melakukan rekrutmen, pengangkutan, penampungan, pengiriman, dan transmisi, tindak pidana perdagangan manusia melalui platform ini berbentuk pembuatan vidio dan media gambar lainnya yang berisikan promosi terhadap manusia itu Dalam perkembangan zaman kemajuan internet dan jaringan digital memungkinkan para pelaku perdagangan orang beroperasi dengan peningkatan efisien, faktor pendidikan juga dapat menjadi faktor yang melatarbelakangi tindak pidana perdagangan orang melalui platform media sosial. Kendala hukum atau kurangnya pengetahuan tentang hukum dan sanksi hukum, seperti ketentuan yang tidak khusus mengatur perdagangan orang melalui media sosial, juga dapat menjadi faktor yang melatarbelakangi tindak pidana perdagangan orang melalui platform media sosial. Bentuk perlindungan hukum dalam tindak pidana perdagangan manusia yang dilakukan melalui platform media sosial yang berbasis vidio yang berunsur tindak pidana perdagangan orang dimuat dalam pasal 40 ayat 2 dan ayat 2. yang bertuliskan: Au Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganAy. dan Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganAy. Saran Hasil penelitian ini menyoroti berbagai aspek dalam upaya melindungi korban perdagangan manusia yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana tindak pidana. Beberapa saran dalam penelitian tersebut, yaitu: Perlu adanya penyempurnaan peraturan perundang-undangan terkait perdagangan manusia, terutama dalam mendefinisikan bentuk-bentuk eksploitasi baru yang marak di media sosial. Selain itu, perlu juga penyesuaian terhadap sanksi yang diberikan kepada pelaku, agar memberikan efek jera yang lebih kuat. Aparat penegak hukum perlu diberikan pelatihan khusus untuk menangani kasus-kasus perdagangan manusia yang melibatkan bukti digital. Kerjasama lintas negara juga sangat penting untuk melacak dan menangkap pelaku yang beroperasi secara transnasional. Korban perdagangan manusia perlu mendapatkan perlindungan yang lebih baik, baik selama proses hukum maupun setelahnya. Ini termasuk pemberian bantuan hukum, perlindungan saksi, dan program rehabilitasi yang komprehensif. Upaya pencegahan harus dilakukan secara intensif, seperti melalui kampanye edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya perdagangan manusia. Peningkatan literasi digital juga penting untuk mengenali tanda-tanda perdagangan manusia di dunia maya. Selain itu, kerja sama dengan platform media sosial sangat krusial untuk mencegah platform mereka digunakan sebagai sarana tindak pidana. DAFTAR PUSTAKA