AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUM E-ISSN: 3047-1052 Doi ://doi. org/10. 62734/jurnalamar. Vol. 2 No. Desember 2024 Hal. Analisis Yuridis Implementasi Perseroan Terbatas Perorangan Berdasarkan UU Cipta Kerja dan Regulasi Turunannya Julian Rizal Dwi Nugroho1*. Wisnu Ardytia2. Rudi Mulyanto3 1,2,3, Program Studi Hukum. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi julianrizal9@gmail. com1, wisnuardytia@untag-banyuwangi. id2, rudimulyanto@untagbanyuwangi. Abstrak Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengubah konsep Perseroan Terbatas dengan memperkenalkan Perseroan Perorangan, yang dapat didirikan oleh satu orang melalui Surat Pernyataan Pendirian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Penelitian ini membahas dua permasalahan utama: . keabsahan pendirian Perseroan Perorangan menurut UU No. 6 Tahun 2023 dikaitkan dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan asas pendiriannya. implementasi pelaksanaan operasional Perseroan Perorangan berdasarkan Permenkumham No. 21 Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perbandingan normatif dan praktik lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara materiil. Perseroan Perorangan belum sepenuhnya memenuhi kriteria perseroan, namun secara formiil telah sah karena memperoleh pengesahan negara melalui sistem administrasi badan hukum. Kata Kunci: Perseroan. Perseroan Terbatas. Perseroan Perorangan Abstract The enactment of Law Number 6 of 2023 on Job Creation has transformed the concept of Limited Liability Companies (LLC) by introducing the Individual Company, which may be established by a single person through a Statement of Establishment registered electronically via the Legal Entity Administration System (SABH). This study examines two main issues: . the legality of establishing an Individual Company under Law No. 6 of 2023 in relation to Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies and the principles of company formation. the implementation of operational practices of Individual Companies based on Minister of Law and Human Rights Regulation No. 21 of 2021. Employing a juridical-empirical method with both normative and practical approaches, the research concludes that materially, the Individual Company does not fully meet the substantive requirements of a company, yet formally, it is legally valid as it has obtained state approval through the legal entity administration system. Keywords: Company. Limited Liability Company. Individual Company AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. Pendahuluan Perkembangan hukum perusahaan di Indonesia mengalami perubahan signifikan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini memperkenalkan konsep Perseroan Terbatas Perorangan (PT Peroranga. sebagai bentuk badan hukum baru yang memungkinkan pendirian perusahaan hanya oleh satu orang melalui Surat Pernyataan Pendirian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). 1 Konsep ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mensyaratkan minimal dua pendiri. Tujuannya adalah untuk mendorong pelaku usaha mikro dan kecil masuk ke sektor formal, memperoleh kepastian hukum, serta meningkatkan akses terhadap pembiayaan. Perseroan Terbatas secara literal terdiri dari dua kata yaitu AuperseroanAy dan AuterbatasAy. Kata AuPerseroanAu maksudnya modal yang terdiri dari saham-saham, dan kata Au Terbatas Au menunjuk pada tanggung jawab terbatas yang dimiliki pemegang 3 Pasal 1 angka . UU Perseroan Terbatas mendefinisikan bahwa Perseroan Terbatas: AuPerseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang Ae Undang ini serta peraturan pelaksanaannyaAu Dan perseroan terbatas memberikan gambaran tentang badan hukum yang didalamnya terdapat organisasi yang terintegrasi, mempunyai kekayaan terpisah memiliki visi misi yang ingin dicapai. Karena secara historis, badan hukum mulai mendapatkan eksistensinya bertumpu dari kepentingan manusia yang tidak hanya kepentingan sendiri, tetapi kepentingan bersama sama. 4 Dan dalam pandangan ini eksistensi perseroan terbatas menjadi badan usaha yang menjalankan roda ekonomi dan memegang fungsi selain mengoperasikan aktivitas persero juga menjadi institusi perdagangan yang demokratis. Sehingga dalam hal tersebut perseroan terbatas wajib memperhatikan pelaksanaan dan tanggung jawab yang dijalankannya, serta memperhatikan tindakan terkait aturan oleh yang membuat perseroan tersebut, dan telah dilakukannya sebelum disahkannya sebagai badan hukum . engesahan kementria. Hal ini perlu diperhatikan supaya dikemudian hari tidak menjadi dampak hukum yang besar6. Pramono. Tinjauan Yuridis terhadap Pendirian Perseroan Terbatas Perorangan dalam Perspektif Hukum Perusahaan di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 12. , 145Ae160. https://doi. org/10. 25041/jhb. Sari. Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 dalam Pendirian Perseroan Perorangan. Jurnal Ilmiah Hukum dan Pembangunan, 9. , 55Ae70. https://doi. org/10. 52321/jihp. Abdulkadir Muhammad. Hukum perusahaan Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. , h. Habib Adjie. Status Badan Hukum Prinsip Prinsip dan Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas, (Bandung:Mandar Maju, 2. , h. Johari Santoso. Perseroan Terbatas Sebagai Institusi Kegiatan Ekonomi Yang Demokratis. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol 7 No 15 . , h. Devi. , dan I Made Deddy Priyanto. Kedudukan Hukum Perseroan Terbatas Yang Belum Berstatus Badan Hukum. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. Vol 7. No 5. , h. AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. Terkait transformasi ekonomi, terutama untuk para pelaku usaha alih-alih pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dan telah ditetapkan Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja . ntuk selanjutnya disebut UU Cipta Kerj. pada tanggal 2 November 2021. Kehadiran UU Cipta Kerja bertujuan untuk memudahkan kemudahan berusaha berusaha bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan yang paling utama adalah untuk mendorong peningkatan iklim investasi. Namun tidak lama setelah disahkannya UU tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. UU tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat karena tidak memenuhi tahapan dalam pembentukan undang-undang dan melibatkan keikutsertaan masyarakat luas. Dengan adanya putusan tersebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pembentuk undang-undang diberi waktu selama dua tahun untuk menyempurnakan UU tersebut. Dan selama kurun waktu tersebut UU yang dimaksud berlaku untuk menghindari kekosongan hukum dan jika dalam kurun waktu yang telah ditetapkan tidak disempurnakan, maka UU tersebut dinyatakan inkonstitusional permanen. 8 Yang seharusnya menyempurnakan, pemerintah justru menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja . ntuk selanjutnya disebut Perppu Cipta Kerj. pada tanggal 30 Desember 2022. Perppu tersebut lahir guna kondisi yang mendesak karena tidak ada kepastian bagi pelaku usaha di Indonesia. Pasca berlakunya Perppu tersebut banyak penilaian baik dari pelaku usaha, karena kemudahan dalam mendirikan usaha serta keuntungan lainnya. Alasan tersebut yang menjadi dasar. DPR bersama Presiden menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja Bar. Mengingat UU Perseroan terbatas, definisi perseroan terbatas berubah dalam UU Cipta Kerja Baru, definisi perseroan terbatas menurut pasal 109 UU angka . Cipta Kerja Baru tentang materi perubahan UU Perseroan Terbatas tersebut yaitu: AuPerseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Au Jika ditinjau kembali menurut pasal 1 angka . UU Perseroan Terbatas. Dan meninjau UU Cipta Kerja Baru terdapat istilah baru yang dimana perseroan sudah bisa didirikan oleh 1 . orang saja sebagai pemegang saham dan atau direktur tetapi dengan ketentuan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Sebelum lahirnya UU Cipta Kerja, sampai UU Cipta Kerja Mengalami revisi menjadi UU Cipta Kerja Baru istilah perseroan perorangan belum ada di Indonesia. Moody Rizky Syailendra Putra, dan Hanz Bryan Joeliant. Kedudukan Organ Perseroan Perorangan Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Unes Law Review. Vol 6. No. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVII/2020, (Mahkamah Konstitusi, 2. Diani Kesuma. Meneropong Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha Pasca Hadirnya Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selisik: Jurnal Hukum dan Bisnis. Vol 9. No. , h. AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. Jika ditinjau lebih lanjut pendirian perseroan terbatas dan perseroan perorangan memiliki ketentuan pendirian yang berbeda. Melihat pasal 7 UU Perseroan terbatas, diterangkan bahwa perseroan didirikan atas dasar perjanjian dua orang atau lebih dengan akta notariil yang dibuat oleh notaris dan hal ini justru berbeda dengan perseroan perorangan. Yang dimana perseroan perorangan bisa didirikan oleh satu orang saja berdasarkan UU Cipta Kerja Baru, sebelumnya pemerintah menerbitkan beberapa regulasi lain guna mengakomodir perseroan terutama dalam hal perseroan yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian. Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham No 21 Tahun 2. Dalam akta notariil memuat anggaran dasar, data diri pembuat, direksi, dan komisaris, nama pemegang saham setelah pembagian saham, perincian jumlah saham, dan nominal perjanjian saham yang ditempatkan dan disetor. 10 Pembuatan akta notariil tersebut merupakan kewenangan notaris yang diberikan oleh undang undang. Pembuatan akta ini bertujuan untuk menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum . ebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai fungsi yang sangat penting dalam setiap hubungan huku. ini tercantum dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Hukum dianggap dan terutama dipelajari sebagai norma dan aturan yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi standar perilaku individu. Oleh karena itu penelitian hukum empiris menitikberatkan pada fakta-fakta hukum di lapangan atau bagaimana hukum benar-benar bekerja dalam masyarakat. Fokusnya bukan hanya pada teks peraturan . as solle. , melainkan pada praktik pelaksanaan hukum . as Sebagaimana yang dikatakan oleh Cohen bahwa kegiatan penelitian hukum adalah proses penemuan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Pembahasan Keabsahan Pendirian Perseroan Perorangan Menurut UU Cipta Kerja Dikaitkan dengan UU Perseroan Terbatas dan Asas-Asas Pendirian Perseroan di Indonesia Unsur yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 . orang atau lebih sebagaimana dimaksud sebagaimana terlah dijelaskan diatas tidak berlaku pada Perseroan yang memenuhi kriteria untuk perseroan perorangan sesuai dengan perubahan Pasal 7 ayat . UU Perseroan Terbatas. Selanjutnya mengenai pendirian Perseroan Perorangan juga diatur dalam perubahan UU Perseroan Terbatas yang ada pada Pasal 153A UU Cipta Kerja yang menyebutkan: Saliman Abdul R. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori, dan Contoh Kasus, (Jakarta: Kencana, 2. , h. Siti Fauziah Dian Novita Sari. Peran Notaris Dalam Proses Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas. Lex Renaissancce. Vol 3. No 2. , h. Dedy Pramono. Kekuatan Pembuktian Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Lex Jurnalica. Vol 12. No 3. , h. Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki,S. ,M. ,LL. Penelitian Hukum. Kencana, 2021 AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 . Pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pendirian Perseroan oleh pendiri tunggal pada dasarnya mengakibatkan tidak terpenuhinya 2 . karakteristik dalam asas Perseroan , yaitu unsur persekutuan dalam prinsip persekutuan modal dan aturan perjanjian dalam prinsip didirikan berdasarkan perjanjian. Untuk mendirikan Persero adalah perjanjian yang bersifat mendirikan persekutuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1618 KUHPerdata Aupersekutuan adalah perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Ay Sebuah Perseroan memerlukan legalitas sebagai badan hukum untuk dapat melakukan semua kegiatan usahanya. Untuk dapat memenuhinya sebuah Perseroan Perorangan harus memenuhi syarat, prosedur dan ketentuan yang ada pada peraturan peruandang-undangan. Perolehan status badan hukum Perseroan juga terjadi Pasal 7 ayat . UU Perseroan Terbatas menyebutkan AuPerseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum PerseroanAy, hal ini dapat diartikan bahwa sebuah Perseroan akan dikatakan sah sebagai badan hukum setelah adanya keputusan Menteri. Kemudian terjadi perubahan pada Pasal 7 ayat . UU Perseroan Terbatas yang baru menjadi AuPerseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran. Ay Terlihat jelas perbedaan perolehan status badan hukum Perseroan, yang semula berdasarkan keputusan Menteri berubah menjadi hanya didaftarkan saja kepada Menteri. Dengan telah diperolehnya status badan hukum tersebut, pendiri Perseroan Perorangan tidak lagi bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan Perorangan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan Perorangan melebihi nilai saham yang telah diambilnya karena Perseroan Perorangan sudah menjadi subyek hukum tersendiri. Status hukum Perseroan Terbatas merupakan identitas yuridis bagi setiap Perseroan. Status hukum adalah status yang diberikan oleh undang-undang terhadap keberadaan Perseroan. Sebagai payung hukum bagi Perseroan di Indonesia, perubahan UU Perseroan Terbatas yang baru memberikan status AuBadan HukumAy bagi Perseroan yang dibentuk 71 berdasarkan hukum Indonesia. 14 Melalui UU Cipta Kerja Baru, pemerintah memang telah memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil dalam hal pendirian perseroan, yaitu Perseroan dapat didirikan oleh satu orang dan mendapat keringanan biaya pendirian badan hukum, juga cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian Perseroan. Zainal Asikin. Pengantar Ilmu Hukum,(Jakarta: Rajawali Press, 2. , hlm. AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. Pengertian badan hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat didepan pengadilan. 15 Jadi apabila peraturan yang mengatur mengenai Perseroan Perorangan tersebut tidak dipenuhi maka tidak dapat dikatakan sebagai badan hukum. Pengertian badan hukum, dimana Perseroan Perorangan harus melakukan perbuatan hukum sendiri atas nama Perseroan Perorangan dan juga memiliki organ yang mewakili Perseroan Perorangan dalam melakukan tugasnya. Perseroan Perorangan memiliki kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan pribadi. Perseroan Perorangan juga melakukan kegiatan usaha untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Perseroan Perorangan memiliki kekayaan sendiri yang terlepas dari kekayaan pribadi pemegang sahamnya. Kekayaan Perseroan terbagi dalam bentuk saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan pemilik dapat dilakukan tanpa perlu. Untuk mencapai tujuan dan menjalankan kegiatan usahanya sebuah Perseroan memerlukan modal. Pada prinsipnya Perseroan Perorangan sama dengan Perseroan Terbatas, hanya dalam beberapa aspek tertentu pengaturan Perseroan Perorangan Sebagai badan hukum Perseroan Terbatas juga memiliki alat perlengkapan dalam melakukan kegiatan usahanya. Alat perlengkapan dari perseroan terbatas disebut sebagai organ perseroan. Pada prinsipnya organ perseroan terdiri dari 3 . yaitu Direksi. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan Dewan Komisaris. 16 Ketiga organ tersebut dalam Perseroan Terbatas dimungkinkan dijabat oleh orang yang berbeda-beda. Berbeda dengan organ Perseroan Perorangan yang hanya terdiri dari Direksi dan RUPS saja. Maksudnya dalam hal ini otomatis menghilangkan peran Komisaris dalam organ sebuah Perseroan. Dalam organ perseroan perorangan hanya direktur merangkap bersamaan pemegang saham yang berjumlah 1 orang dan setiap adanya perubahan pada anggaran dasar perseroan perorangan dilakuan melalui keputusan satu orang pendiri, dalam hal ini adalah pemegang saham yang kuasanya dalam hukum dianggap memiliki kuasa sama seperti RUPS. Perseroan perorpreangan dapat didirikan sejumlah 1 Perseroan setiap 1 . tahun oleh pendiri perseroan itu (Tugas dan wewenang Direksi diatur pada Pasal 153D dan Pasal 153F perubahan UU Cipta Kerja Bar. Menurut pasal 153F UU Cipta Kerja Baru mendeskripsikan dimana direksi perseroan harus membuat laporan keuangan dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dalam Hal ini bisa diartikan bahwa perseroan perorangan juga memiliki rekening Merujuk pada pasal 7 ayat 7 UU Perseroan terbatas perihal konsep persekutuan modal tetap valid dalam pendirian perseroan walaupun berdasarkan pendirian perseroan mengecualikan pasal 7 ayat 1 yang mensyaratkan perseroan didirikan lebih dari dua orang. Karena dalam hal pendirian pada awalnya tetap menyertakan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor terpisah dari kekayaan negara yang terpisah dengan kekayaan pribadi. Dalam hal ini bahwa perseroan perorangan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, hal ini didasarkan perseroan perorangan memiliki karakterisktik one15 Chidir Ali, op. cit, h. Kurniawan. Hukum Perusahaan Karakteristik Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum Di Indonesia, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2. , hlm. AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. tier, dimana organ hanya terdiri dari pemegang saham merangkap direksi tanpa adanya 17 Dalam perjalanannya dapat dimungkinkan pula Perseroan Perorangan berubah pernyataan pendiriannya sesuai dengan Pasal 153C UU Cipta Kerja Baru yang berbunyi. Perubahan pernyataan pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ditetapkan oleh RUPS dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai materi dan format isian perubahan pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat . diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selain perubahan pada pernyataan pendiriannya. Perseroan Perorangan juga dimungkinkan perubahan bentuknya menjadi Perseroan Terbatas sesuai dengan Pasal 153H UUPT yang berbunyi: Dalam hal Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sudah tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A. Perseroan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengubahan status Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil menjadi Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Berdasarkan keterangan diatas dapat dilihat apabila Perseroan berubah menjadi Perseroan Terbatas pada umumnya memerlukan akta Notaris untuk melakukan perubahannya. Dilihat dari ketentuan tersebut dalam perjalannya peran Notaris masih dibutuhkan dalam perubahan Perseroan Perorangan tersebut. Ketentuan Pasal 153J Undang-Undang Cipta Kerja baru bagian kelima tentang Perseroan Terbatas, yaiu: Pemegang saham Perseroan untuk usaha mikro dan kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat . tidak berlaku apabila: Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan 79 Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan. Segala macam perbedaan yang telah dijelaskan dalam UU yang mengatur antara perseroan perorangan dengan perseroan terbatas telah jelas. Pendirian perseroan perorangan yang ada dalam UU Cipta Kerja Baru menyatakan untuk pendirian perseroan perorangan yang didirikan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang diterbitkan oleh menteri hukum dan ham, dan jika melihat ketentuan tersebut maka Febri Jaya. Potensi Konflik Kepentingan Dalam Pendirian Badan Hukum Perorangan Pasca Revisi Undang-Undang Perseroan Terbatas Dalam Omnibus Law. Jurnal Kosmik Hukum. Vol 21. No 2, . , h. AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. pendirian perseroan perorangan bukan merupakan persekutuan karena tidak didirikan oleh dua orang atau lebih, melainkan dengan surat pernyataan yang merupakan pernyataan kehendak karena dilakukan atau didirikan oleh satu orang. Keabsahan dalam permasalahan ini bisa dijelaskan dan bisa dianggap sah dan memiliki pembenaran apabila setiap peraturan atau keputusan memenuhi syarat materiil dan serta syarat formiil. Syarat-syarat tersebut yang bisa menentukan sah. A Syarat Materiil: Produk hukum harus dibuat oleh pejabat berwenang . iberi wewenang langsung oleh presidedn atau undang-undan. Dalam penyusunan tidak mengalami kekurangan yuridis. Keputusan Tata Usaha Negara harus berdasarkan suatu keadaan tertentu. Tujuan produk hukum yang dibuat sesuai dengan tujuan peraturan dasarnya. A Syarat Formiil: Syarat-syarat yang ditentukan berkaitan dengan persiapan dan cara pembuatan suatu produk hukum. produk hukum harus diberi bentuk yang ditentukan . erdasarkan undangundan. Syarat-syarat yang ditentukan berkaitan dengan pelaksanaan suatu keputusan. Jangka waktu yang ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya suatu produk hukum itu tidak boleh dilewati. Implementasi Operasional Perseroan Perorangan Berdasarkan Permenkumham No. 21 Tahun 2021 tentang Pendirian. Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pelaksanaan pendirian PT Perorangan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian. Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Regulasi ini memfasilitasi sistem digital pendirian perseroan secara cepat dan efisien melalui SABH, dengan orientasi kemudahan berusaha. Meskipun demikian, penerapan PT Perorangan masih menimbulkan perdebatan dari sisi yuridis, khususnya terkait pemenuhan unsur badan hukum, asas pemisahan kekayaan, serta tanggung jawab hukum pendiri Tunggal. Dalam proses pengembangan badan usaha, pengusaha akan membutuhkan sebuah rekening bank guna menjalankan modal dan berlangsungnya usahanya, termasuk dalam proses pembuatan rekening perseroan. Dengan memiliki rekening. Anajeng Esri Edhi Mahanani. Paradigma Yuridis Kemanfaatan dan Kepatutan suatu Produk Hukum yang Mengalami Kebatalan Mutlak. Jurnal Widya Pranata Hukum. Vol 2. No 2, . Lestari. , & Gunawan. Analisis Hukum terhadap Keberadaan Perseroan Perorangan dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 15. , 211Ae228. https://doi. org/10. 31289/jhk. Rahman. Asas Pemisahan Kekayaan dalam Hukum Perseroan Terbatas di Indonesia. Jurnal Yuridis Nasional, 8. , 301Ae318. https://doi. org/10. 47268/jyn. AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. perusahaan akan semakin diakui konsumen dan atau mitra. Selain itu, memiliki rekening bank atas nama perusahaan juga akan membuat alur keuangan perusahaan anda semakin baik karena keuangan perusahaan harus dipisahkan dengan keuangan Termuat beberapa prosedur yang sudah jelas dalam ketentuan tentang perseroan tetapi setelah ditelusuri dalam praktik lapangan contohnya dalam hal pembukaan rekening perseroan perorangan, sebagai esensi badan hukum yang mempunyai kekayaan terpisah. Umumnya lembaga pembiayaan akan melakukan tahapan verifikasi identitas, dalam tahapan proses pembuatan pembuatan rekening bank. Permenkumham No 21 tahun 2021 mendeskripsikan dan membedakan jelas, perseroan terbatas yang melalui notaris dengan mengisi format isian pendirian dan membuat akta pendirian. Sedangkan perseroan perorangan hanya melakukan pembuatan surat pernyataan pendirian yang dilakukan secara elekronik. Dalam peraturan pelaksana ini, sudah jelas mengenai legalitas yang dimiliki masing masing perseroan, yang berguna dalam tahapan verifikasi, perseroan dalam hal persyaratan pembukaan rekening bank sudah jelas. Dalam hal implementasi antara peraturan dengan pelaksanaannya, menurut teori bekerjanya hukum. Faktor Struktur hukum, faktor substansi hukum, dan faktor norma hukum yang tidak sejalan melahirkan hukum nonefektif. Karena dalam hal ini masyarakat sebagai pihak yang dituju untuk melakukan suatu peraturan wajib dengan patuh kepada hukum yang berlaku. Dan tanpa adanya dukungan oleh kesadaran masyarakat hukum mengalami hambatan dalam penerapannya, karena perilaku individu bermacam-macam. Termasuk instansi perbankan yang mempunyai kebijakan tersendiri guna menjaga nama baik instansi dan mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Sejalan dengan penjelasan diatas bisa ditarik garis besar bahwa UU Cipta Kerja dan permenkumham sudah memberikan deskripsi yang jelas, tetapi aturan yang dibuat tanpa adanya uji coba dan memperhatikan 3 . faktor bekerjanya hukum yang membuat hukum menjadi nonefektif dalam penerapannya. Menurut Benny Wellian (General Support Bank BTN Cab Banyuwang. Perseroan perorangan sebagai badan hukum di Indonesia, masih sangat tabu. Karena tidak adanya sosialisasi perihal perseroan perorangan dan UU Cipta Kerja Baru ini, dan selaku bank sebagai lembaga pembiayaan dan keuangan dalam hal pembukaan rekening perseroan perorangan. Persyaratan dan tata cara pembukaan rekening bank perseroan perorangan masih sama dengan pembukaan rekening untuk badan usaha lainnya, dengan melihat legalitas yang dimiliki oleh perseroan itu sendiri. Dan selama menjalankan pelayanan operasional mengacu ketentuan internal yang sumbernya berasal dari Otoritas Jasa https://portal. id/id/detail/75-berita-lainnya/3004-catat-ini-syarat-membuka-rekeningperseroan-perorangan . iakses pada 01 Juli 2024, 13:10 WIB) AMAR : JURNAL ILMIAH HUKUMA is licensed under CC BY-SA 4. Keuangan dan UU yang mengatur. Bilamana terdapat karyawan bank (Customer Servic. yang dalam hal ini yang bertugas menerima pembukaan rekening perseroan perorangan meminta syarat legalitas lain, ini mungkin terkait kebijakan dalam instansi itu sendiri guna meminimalisir penyalahgunaan rekening, seperti penipuan, pencucian uang, dan menjaga nama baik instansi yang akan dipertanyakan nantinya. Kesimpulan Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Bab V, telah memberikan dasar hukum yang jelas mengenai keberadaan Perseroan Perorangan sebagai bentuk badan hukum baru yang berbeda dengan Perseroan Terbatas persekutuan modal. Perbedaan ini secara tegas diatur dalam Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021, yang menjelaskan bahwa syarat, tata cara pendirian, pendaftaran, perubahan, dan pembubaran badan hukum antara kedua jenis perseroan tersebut tidak sama, termasuk perbedaan dalam penerapan hukum materilnya. Namun demikian, dalam praktik implementasi di lapangan masih terdapat ketidaksesuaian antara norma dan pelaksanaannya, terutama disebabkan oleh ketidakjelasan definisi dan pengaturan yang belum terintegrasi secara Oleh karena itu, diperlukan penegasan dan penyempurnaan regulasi agar implementasi Perseroan Perorangan dapat berjalan efektif, konsisten, dan sesuai prinsip hukum perusahaan. DAFTAR PUSTAKA