https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No 4. Mei 2024 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. Received: 29 April 2024. Revised: 09 Mei 2024. Publish: 30 Mei 2024 https://creativecommons. org/licenses/by/4. Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Peredaran Pupuk Tidak Terdaftar Di Wilayah Hukum Polda Jawa Tengah Tri Yulianta Nugraha1*. Hibnu Nugroho2. Setya Wahyudi3 1,2,3 Universitas Jenderal Soedirman. Indonesia, trijulianta24@gmail. Corresponding Author: trijulianta24@gmail. Abstract: The agricultural sector is the basis for maintaining food security and economic development in Indonesia. So to maintain food security by increasing sustainable agricultural Fertilizer is an important component in efforts to increase agricultural The circulation of unregistered fertilizer in the community has a major impact on reducing agricultural productivity. So from a legal perspective, counterfeiting or mixing fertilizer is a criminal act that is very detrimental to society and the state and has a negative impact on agricultural land damage. Cases of unregistered fertilizer occurred in several areas in Central Java. Law enforcement for the distribution of unregistered fertilizer is based on Article 73 and Article 122 of Law Number 22 of 2019 concerning Sustainable Agricultural Cultivation Systems. The provisions of this law also mandate the authority of Civil Servant Investigators (PPNS) to assist National Police investigators so that law enforcement efforts for the crime of distributing unregistered fertilizer are effective. This research aims to determine the effectiveness of law enforcement for the criminal act of distributing unregistered fertilizer in the jurisdiction of the Central Java Regional Police. This research uses an empirical juridical approach with qualitative analysis. The research results show that: first, the effectiveness of law enforcement for the crime of distributing unregistered fertilizer in the jurisdiction of the Central Java Regional Police is not yet effective, because there are still victims, there are no Civil Servant Investigators (PPNS) in the Central Java region or special human resources, yet has complete infrastructure for testing fertilizer samples in the Central Java region, there is no IT infrastructure, and the fertilizer supervision of the Regency/City Fertilizer and Pesticide Monitoring Commission (KP. in Central Java Province is not yet effective. Second, the obstacles in law enforcement for the crime of distributing unregistered fertilizer in the legal area of the Central Java Regional Police can be seen from the legal structure factor, namely the absence of PPNS in the Regency/City, and legal culture, namely the low level of public legal awareness. so it is easy to become a victim of the circulation of unregistered fertilizer in the Central Java Regional Police area. Keywords: Law Enforcement. Fertilizer. Distribution of Unregistered Fertilizer Abstrak: Sektor pertanian merupakan pondasi dalam menjaga ketahanan pangan dan Pembangunan ekonomi di Indonesia. Maka untuk menjaga ketahanan pangan dengan upaya 690 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No 4. Mei 2024 meningkatkan produktivitas pertanian berkelanjutan. Pupuk merupakan komponen penting dalam upaya peningkatan produktivitas pertanian. Peredaran pupuk tidak terdaftar di masyarakat sangat berdampak terhadap penurunan produktifitas pertanian. Sehingga dari sudut pandang hukum, pemalsuan atau pengoplosan pupuk merupakan tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat dan negara serta menimbulkan dampak negatif kerusakan lahan Kasus pupuk tidak terdaftar terjadi di beberapa wilayah di Jawa Tengah. Penegakan hukum peredaran pupuk tidak terdaftar berdasarkan Pasal 73 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Ketentuan Undang-Undang tersebut juga mengamanatkan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk membantu penyidik Polri sehingga upaya penegakan hukum tindak pidana peredaran pupuk tidak terdaftar berjalan efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penegakan hukum tindak pidana peredaran pupuk tidak terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan analisis kualitatif. Diperoleh hasil penelitian bahwa: pertama, efektivitas penegakan hukum tindak pidana peredaran pupuk tidak terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Tengah belum efektif, karena masih adanya korban, belum adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Jawa Tengah atau SDM khusus, belum memiliki sarana prasana lengkap untuk pengujian sampel pupuk di wilayah Jawa Tengah, belum adanya sarana prasarana IT, dan belum efektifnya pengawasan pupuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP. Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Kedua, kendala dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Peredaran Pupuk Tidak Terdaftar di Wilayah Hukum Polda Jawa Tengah dapat dilihat dari faktor struktur hukum . egal structur. yakni belum adanya PPNS di Kabupaten/Kota, dan kultur hukum . egal cultur. yakni masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat sehingga mudah menjadi korban peredaran pupuk tidak terdaftar di wilayah Polda Jawa Tengah. Kata Kunci : Penegakan Hukum. Pupuk. Peredaran Pupuk tidak Terdaftar PENDAHULUAN Sektor pertanian sebagai pondasi dalam menjaga ketahanan pangan dan stabilitas Pembangunan ekonomi di Indonesia, maka akan terus meningkatkan produktivitas pertanian. Pupuk sebagai komponen penting dalam peningkatan produktivitas pertanian. Namun diperlukan kecukupan ketersediaan pupuk nasional dan penggunaan pupuk sesuai ketentuan. Presiden RI Joko Widodo menyatakan kebutuhan pupuk di Indonesia saat ini sebanyak 13,5 juta ton, namun kebutuhan tersebut baru terpenuhi sekitar 3,5 juta ton, dan kerap mendengar keluhan petani pupuk tidak ada dan pupuk harganya tinggi. 1 Keadaan ini membuat para produsen pupuk berlomba-lomba berproduksi untuk memenuhi kebutuhan pasar. Namun yang terjadi dalam produksi dan peredaran pupuk tidak terdaftar di masyarakat yang menurunkan produktifitas pertanian. Sehingga dari sudut pandang hukum, pemalsuan atau pengoplosan pupuk merupakan tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat dan negara serta menimbulkan dampak negatif kerusakan lahan pertanian. Beberapa kasus pupuk palsu atau pupuk tidak terdaftar yang telah ditangani aparat penegak hukum di wilayah hukum Polda Jawa Tengah yakni seperti di Wonogiri telah menggrebek 4 lokasi Produksi Pupuk tak berizin oleh Kasatreskrim Polres Wonogiri, kemudian di kasus yang sama lainnya Polda Jawa Tengah menggerebek 7 . pabrik pupuk palsu di Wonogiri dan Gunung Kidul dimana masing-masing pabrik telah beroperasi sekitar 5 . tahun dengan omzet rata-rata Rp 1,2 milyar perbulan. Kasus pupuk yang Dian Erika Nugraheny, 10 Februari 2023, https://nasional. com/read/2023/02/10/ 16051031/jokowikebutuhan-pupuk-indonesia-135-juta-ton-baru-terpenuhi-35-juta-ton, diakses tanggal 20 September 2023. 691 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No 4. Mei 2024 belum lama ini terungkap pada 8 Desember 2023 di Kabupaten Banyumas oleh Polresta Banyumas yang berhasil menangkap pelaku peredaran pupuk NPK palsu dengan jumlah pupuk 4,5 ton dan Polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka. Dari kasus-kasus tersebut, penegakan hukum pidana produksi dan peredaran pupuk tidak terdaftar mendasarkan ketentuan dalam Pasal 73 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Ketentuan Pasal 73 menyatakan bahwa Setiap Orang dilarang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak Ketentuan Pidana dan sanksi hukum dalam Pasal 122 Undang-undang tersebut menyatakan bahwa: AuSetiap Orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan denda paling banyak Rp3. 000,00 . iga miliar rupia. Ay Pada kasus di Wonogiri Hakim Pengadilan Negeri memvonis pidana kepada pelaku berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 60/Pid. Sus/2020/PN Wng menjatuhkan pidana 7 bulan dan denda sejumlah Rp. 000,- kepada terdakwa Farid Giri Saputro bin Misno yang terbukti secara sah mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan tidak berlabel. 2 Pada kasus yang sama, juga penerapan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana memproduksi pupuk kompos merk Aneka Mitra Sejahtera (AMS) yang tidak terdaftar berdasarkan Putusan Nomor: 64/Pid. Sus/2021/PN Gns adalah dengan pidana penjara selama 1 . tahun dan denda sebesar Rp 700. 000,00 . ujuh ratus ribu rupia. , apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 . 3 Putusan hakim tersebut dapat dilihat penegakan hukum tindak pidana peredaran pupuk tidak terdaftar kepada pelaku tindak pidana pupuk tidak terdaftar ini masih tergolong rendah yang tidak memberikan efek jera para pelaku dan sudah cukup banyak korban dari tindak pidana peredaran pupuk tidak terdaftar yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara serta masyarakat. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan memberikan amanat kewenangan penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar dapat membantu penyidik Polri sehingga upaya penegakan hukum tindak pidana peredaran pupuk tidak terdaftar berjalan efektif. Kedudukan maupun eksistensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam sistem peradilan pidana juga diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat . KUHAP, yang menyatakan bahwa Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia (Penyidik Polr. atau PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. Selain diatur KUHAP, keberadaan PPNS sebagai penyidik ditegaskan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan lain. Sebagaimana Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Kementerian Hukum dan HAM menyatakan pentingnya peran PPNS dalam penegakan hukum demi tercapainya kualitas pelayanan publik. Sebagaimana uraian latar belakang masalah diatas, berfokus pada penegakan hukum tindak pidana oleh penyidik baik kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil yang memiliki Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, https://putusan3. id/direktori/putusan/dd530a3e95575b18b7e1281365837b16. diakses tanggal 23 September 2023. Erlina B. Implementasi Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Memproduksi Pupuk Kompos Merk Aneka Mitra Sejahtera (AMS) yang Tidak Terdaptar (Studi Putusan Nomor: 64/Pid. Sus/2021/PN Gn. Jurnal Kewarganegaraan. Vol. 6 No. 2 September 2022. Universitas Bandar Lampung, 2022, hlm. Humas, 2023, https://portal. id/id/detail/75-berita-lainnya/3834-pentingnya-penguatan-peran-daneksistensi-ppns-dalam-tugas-penegakan-hukum-demi-tercapainya-kualitas-pelayanan-publik, tanggal 10 September 2023. 692 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No 4. Mei 2024 kewenangan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, maka penulis tertarik melakukan yang berjudul Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pupuk Tidak Terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Berdasarkan latarbelakang di atas, maka dapat dirumuskan permasalaha sebagai Bagaimana Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pupuk Tidak Terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Tengah? Kendala Apa saja Penegakan Hukum Tindak Pidana Pupuk Tidak Terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Tengah? METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Data diperoleh dari wawancara dan pengamatan langsung dan data sekunder sebagai penunjang yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan dan bahan hukum serta bahan non-hukum lain. Tipe penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data data primer yaitu wawancara atau interview. Kemudian data hasil penelitian yang diperoleh melalui wawancara dan telaah pustaka serta dokumen dengan menganalisis menggunakan teori yang ada. Peneliti menggunakan teori efektivitas hukum Donald Black dan untuk menganalisis rumusan masalah kedua peneliti menggunakan teori sistem hukum Lawrence Meir Friedman. Selanjutnya analisis data dilakukan menggunakan analisis kualitatif dan dilakukan penarikan kesimpulan secara induktif. HASIL DAN PEMBAHASAN Efektivitas Penegakan hukum tindak Pidana Pupuk Tidak Terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Tengah Penegakan hukum pidana merupakan penerapan hukum pidana secara konkrit oleh aparat penegak hukum, dengan kata lain penegakan hukum pidana merupakan pelaksanaan dari peraturan-peraturan pidana. Pelaksanaan untuk penegakan hukum pidana secara tidak langsung menjadi kewajiban semua orang yang berkepentingan dan secara langsung menjadi tugas Polri beserta para petugas yang berwenang menjalankan tugasnya. Menurut pendapat Soerjono Soekanto menyatakan penegakan hukum dan pelaksanaannya tidak selalu harus identik dengan penjatuhan putusan oleh pengadilan, melainkan suatu proses menjalankan hukum pidana masing-masing instansi menetapkan hukum dalam bidang kewenangannya sesuai dengan lingkup administration of Criminal Justice System menurut pandangan yang fungsional penyelenggaraan tata hukum pidana. Penanggulangan kejahatan baik yang tradisional maupun yang baru dapat dilakukan dengan melalui penegakan hukum pidana yang didukung oleh tatanan yang menjadi kekuatan sosial agar tercapai kebijakan sosial untuk mencapai tujuan kesejahteraan sosial. 5 Donald Black berpendapat yang dikutip oleh Noor Mohammad Aziz bahwa efektivitas hukum merupakan masalah pokok pada sosiologi hukum. Efektivitas hukum diperoleh dengan membandingkan antara realita hukum dalam teori dengan realita hukum dalam praktik, sehingga ditemukan kesenjangan diantara keduanya. Efektivitas hukum dapat mengacu dari teori efektivitas hukum yang dinyatakan oleh Donald Black yaitu: Efektivitas hukum adalah masalah pokok dalam sosiologi hukum yang diperoleh dengan cara membandingkan antara realitas hukum dalam teori dengan realitas Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2004, hlm. Noor Mohammad Aziz. Urgensi Penelitian dan Pengkajian hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Rechtsvinding. Vol. No. 1, 2012. 693 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No 4. Mei 2024 hukum dalam praktek sehingga Nampak adanya kesenjangan antara keduanya. Hukum dianggap tidak efektif jika terdapat perbedaan antar keduanya, sehingga penelitian mengenai efektivitas hukum adalah untuk mencari solusinya. Langkah solusinya, langkah apa yang harus dilakukan untuk mendekatkan kenyataan hukum . as sei. dengan ideal hukum . as solle. agar 2 . aw in books dan law in actio. menjadi sama. Dengan demikian hukum yang efektif adalah hukum yang sesuai dengan peraturan yang telah dibuat dalam undangundang dan hukum yang sesuai dengan harapan atau cita-cita dari masyarakat. Berdasarkan pendapat tersebut dapat dipahami bahwa dalam sosiologi hukum kontemporer berkisar pada efektivitas hukum. Efektivitas hukum yang dimaksud yaitu, perbandingan antara realitas hukum dengan ideal hukum. Kesenjangan hukum ditunjukkan antara hukum dalam tindakan dan hukum dalam teori. Hukum dianggap tidak efektif dan membutuhkan reformasi apabila terdapat disparitas antara realitas hukum dengan ideal Merujuk pada pendapat Donald Black yang dikutip oleh Saifulloh, maka hukum dikatakan efektif apabila tidak ada disparitas antara idealita dengan realita. Maksudnya pelaksanaan peraturan hukum sesuai dengan apa yang direncanakan dan tidak ada 8 Black memandang hukum bukan sebagai kepastian. Berlakunya hukum berkaitan dengan masalah struktur sosial dan perilaku masyarakat. Barda Nawawi Arief juga menyatakan bahwa efektivitas hukum untuk menanggulangi kejahatan, tidak terlepas dari penganalisaan terhadap karakteristik dan variabel yang terkait, yaitu karakteristik objek/sasaran yang dituju dan karakteristik dari Ayalat/sarana yang digunakanAy . erangkat hukum pidan. 9 Perkembangan masyarakat yang sedemikian pesatnya dewasa ini dengan seiring perkembangan ilmu dan teknologi sehingga berdampak pada perkembangan kejahatan yang semakin kompleks. Sehingga perkembangan hukum pidana dibidang pertanian sebagai tindak pidana yang diatur di luar KUHP yakni diatur dalam Undang-Undang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 untuk menangani perkara peredaran pupuk tidak terdaftar. Sebagai acuan pelarangan mengedarkan pupuk tidak terdaftar diatur secara khusus dan tegas dalam Pasal 73 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang berbunyi AuSetiap Orang dilarang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/ atau tidak berlabel. Ay Unsur-unsur dalam pasal tersebut sebagai berikut: Setiap orang. Mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel. Sebagaimana uraian dalam Pasal 73 tersebut bahwa pengertian setiap orang diatas dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Unsur setiap orang sebagai siapa saja yang menjadi subjek pelaku yang melakukan tindak pidana baik dilakukan oleh setiap orang baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggungjawaban perbuatan dari segi hukum pidana. Setiap pelaku usaha atau perorangan yang mengedarkan pupuk tidak terdaftar sebagai perbuatan pidana dengan ancaman sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 122 Undangundang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang berbunyi AuSetiap Orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak Hardi Fardiansyah. Penegakan Hukum Dalam Pandangan Sosiologi Hukum. Dalam L. Richard Zeldi Putra (E. Sosiologi Hukum. CV. Media Sains Indonesia. Bandung, 2022, hlm. Saifulloh. Refleksi Sosiologi Hukum. Refika Aditama. Bandung, 2010. Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Prenadamedia Group Op. 694 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No 4. Mei 2024 berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan denda paling banyak Rp3. 000,00 . iga miliar rupia. Ay Selain itu, ada pula beberapa perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha. Salah satunya larangan bagi pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai atau tidak memenuhi dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi pidana tindak pidana bagi pelaku usaha berdasarkan Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi : Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Pasal 9. Pasal 10. Pasal 13 ayat . Pasal 15. Pasal 17 ayat . huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat . , dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 000,00 . ua miliar rupia. Menurut Frans Maramis menjelaskan bahwa Pelaku . dikategorikan sebagai peserta hal ini karena pelaku tersebut dipandang sebagai salah seorang yang terlibat dalam peristiwa tindak pidana dimana terdapat beberapa orang peserta. 10 Perlu diketahui bahwa pupuk tidak terdaftar atau pupuk ilegal dimaksud juga adalah pupuk yang memang tidak terdaftar atau yang telah habis masa berlaku nomor pendaftaran diberikan atau pupuk tidak Maka pendaftaran pupuk wajib dilakukan oleh setiap orang atau badan usaha sesuai dengan ketentuan tatacara pendaftaran pupuk yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik. Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah. Kewajiban pendaftaran pupuk baik yang diproduksi dalam negeri atau pemasukan dari luar negeri diatur dalam Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Ketentuan Pasal 71 ayat 2 berbunyi Au Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat . yang diedarkan wajib terdaftar. Ay Sedangkan Pasal 72 memberikan pengecualian pendaftarannya dimana diatur dalam pasal tersebut yang berbunyi pupuk yang diproduksi oleh Petani kecil dikecualikan dari pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat . Kemudian Pasal 72 ayat 2 memberikan batasan pengedarannya dalam pengecualian pendaftaran pupuk yang menyatakan Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat . hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota. Sehubungan dengan pokok permasalahan dalam penelitian tesis ini yaitu. Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Peredaran Pupuk Tidak Terdaftar di Wilayah Hukum Polda Jawa Tengah telah melaksanakan studi penelitian di Kepolisian Resor Kota Banyumas yang menangani kasus pupuk tidak terdaftar. Pembahasan atau analisis ditekankan kepada efektivitas bekerjanya lembaga penegak hukum dalam hal ini adalah Kepolisian sebagai salah satu lembaga atau organisasi/birokrasi penegak hukum dalam bidang penyidikan. AKP Benny Timor. SH. MH selaku Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas menyampaikan bahwa pelaporan kasus ini dari masyarakat yang aktif melalui media sosial kepada Kepolisian Resor Kota Banyumas, maka berdasarkan Laporan No. P/B/136/XI/SPKT/Satreskrim/ PolrestaBanyumas tertanggal 28 November 2023 melaksanakan penyelidikan untuk mendalami laporan masayarakat tersebut apakah peristiwa tersebut adanya suatu tindak pidana dan setelah diketahui sebagai tindak pidana kemudian ditindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan No. SP. Dik/1154. B/XI/2023/Reskrim untuk dilakukan penyidikan guna menetapkan tersangka tindak pidana pupuk tidak terdaftar diwilayah hukum Polda Jawa Tengah, yakni di Frans Maramis. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Rajawali Pers. Jakarta, 2012, hlm. 695 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No 4. Mei 2024 Kabupaten Banyumas. Hasil Penyidikan telah melakukan penangkapan tersangka di wilayah Kabupaten Gresik. Polresta Banyumas mendasarkan ketentuan KUHAP bahwa alat bukti yang sah dalam kasus pereadaran pupuk tidak terdaftar minimal 2 alat bukti yang sah beserta barang bukti hasil kejahatan tersangka sehingga Penyidik dapat melimpahkan BAP penyidikan, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dan telah dilakukan penuntutan dipersidangan Pengadilan Negeri Banyumas. Kepolisian Resor Kota (Polrest. Banyumas menetapkan Direktur Utama PT Semeru Jaya Gemilang. Ali Firdaus, sebagai tersangka dugaan produksi pupuk palsu dengan merk AuMutiaraAy. Ali Firdaus ditetapkan tersangka bersama dengan pelaku lainnya yang menjadi marketing, yakni Muchamad Choirul Hudha alias Kawung . Candra Heri Argadinata alias Kirun . HP alias Bakil . , dan Pujiono . , yang merupakan warga Kabupaten Bojonegoro. Provinsi Jawa Timur. Penetapan Ali Firdaus diumumkan oleh Wakil Kepala (Wak. Polresta Banyumas. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendri Yulianto pada Jumat tanggal 8 Desember 2023. Proses kasus penegakan hukum pidana peredaran Pupuk tidak terdaftar yang ditangani Polresta Banyumas telah dinyatakan lengkap P21 pada tanggal 29 Januari 2024 dan 5 orang Pelaku telah diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan. Keberhasilan Kepolisian Resor Kota (Polrest. Banyumas dari sisi regulasi mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga penegak hukum tidak ragu menindak tegas pelaku peredaran pupuk tidak terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Sebagaimana disampaikan oleh Benny Timor Prastya selaku Wakasat Reskrim Polresta Banyuimas, ketentuan peraturan perundang-undangan sudah cukup mampu menjerat pelaku peredaran pupuk tidak terdaftar sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 yang berbunyi AuSetiap Orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan denda paling banyak Rp3. 000,00 . iga miliar rupia. Ay Selain Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 juga dikenakan pidana Pasal 62 Ayat 1 Jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 KUHP. Dari uraian penjelasan kasus tersebut. Kepolisian Polresta Banyumas menjalankan tugas fungsinya sebagai penegak hukum sebagai badan penyidik tunggal untuk perkara-perkara kejahatan atau pelanggaran berdasarkan ketentuan KUHAP. Dengan adanya informasi dari masyarakat yakni salah satu korban peredaran pupuk palsu atau tidak terdaftar menyebarkan informasi terkait pupuknya di media sosial dalam bentuk kekecewaannya sehingga banyak korban lainnya aktif mengirimkan di media Kesadaran masyarakat saat ini lebih aktif menyampaikan aduan melalui media sosial, menjadikan penegakan hukum peredaran pupuk tidak terdaftar dapat efektif oleh Kepolisian Resor Kota Banyumas. Berdasarkan penjelasan dari pihak kepolisian dikemukakan bahwa penegakan hukum menjadi efektif. Dimana Polresta Banyumas telah menyelesaikan kasus pidana pupuk tidak terdaftar dan para tersangka telah disidangkan untuk proses penuntutan di Pengadilan Negeri Banyumas. Penegakan hukum peredaran pupuk tidak terdaftar oleh Polresta Banyumas memberikan kepastian hukum di masyarakat dan kepada korban. Dari penelitian dari Santoso bahwa terungkapnya kasuskasus disatu sisi memang dapat menjadi indikator meningkatnya kerja polisi dalam upaya menegakkan hukum, namun disisi lain dapat memberi petunjuk betapa kebijakan pemerintah saat ini lemah dalam menghadapi tindak pidana tersebut karena masalah tindak 696 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No 4. Mei 2024 pidana kejahatan ini masih sering terjadi dan tidak menyurutkan pelaku lain dalam pembuatan pupuk oplosan/palsu. Kemudian dalam hal untuk upaya mengoptimalkan efektivitas dalam penegakan hukum pupuk tidak terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Tengah disampaikan Benny Timor Prastya menyatakan selain penegakan hukum dengan represif juga preventif perlu dilakukan yakni pengawasan peredaran pupuk. Disamping itu, dapat mengoptimalkan efektivitas penegakan hukum Kepolisian terjalin kerjasama dengan PPNS baik dari Dinas Pertanian dan Direktorat Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian dan dilaksanakan kegiatan sosialisasi kepada petani guna pencegahan dan kemudahan akses informasi pengaduan masyarakat guna memberikan layanan publik yang lebih baik. Sismiyati selaku PPNS Pusat menjelaskan bahwa penegakan hukum kasus pupuk palsu yang ditangani oleh Penyidik Kepolisian, selanjutnya PPNS pusat hanya membantu perkara dengan memberikan informasi sebagai saksi ahli pada kasus pupuk atau pestisida dalam penyelidikan atau penyidikan Kepolisian. Adanya PPNS sesuai kewenangan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan diharapkan dapat meningkatan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dalam penegakan hukum tindak pidana peredaran pupuk tidak terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Namun, sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan belum ada PPNS daerah di wilayah Jawa Tengah. Hal ini juga disampaikan oleh Pamungkas Imam selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas bahwa Kabupaten Banyumas juga belum ada PPNS sudah cukup lama, karena petugas Dinas pertanian tidak ada yang menguasai tentang hukum, sehingga penegakan hukum pupuk tidak terdaftar masih belum efektif. Diharapkan tahun depan akan ada beberapa PPNS, yang sudah melaksanakan diklat calon PPNS. Penegakan hukum pupuk tidak terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Tengah diupayakan berjalan ketika kesadaran masyarakat tinggi untuk mendukung hukum tersebut dilaksanakan dimana keberhasilan penegakan hukum baik secara preventif dan represif. Upaya perlu dilakukan ditingkat petani sebagai unsur masyarakat dengan pemberian informasi pupuk terdaftar dan juga sosialisasi hukum sebagai pemahaman kepada masyarakat secara berkala. Upaya peningkatan kesadaran hukum merupakan bagian dalam kebijakan penanggulangan kejahatan melalui sarana nonpenal. Pengawasan pupuk merupakan upaya pencegahan atas terjadinya kejahatan. Berbicara tentang pencegahan tindak pidana peredaran pupuk tidak terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Tengah sebagai upaya non penal dilaksanakan oleh pemerintah. Andi Johan selaku Pengawas Pupuk Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah memberikan penjelasan terkait teknis penanganan kasus pupuk diwilayah dari hasil pengawasan pupuk yang dilaksanakan oleh tim KP3 Kabupaten dilapangan ditemukan dugaan tindak pidana peredaran pupuk tidak terdaftar. Adanya Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten dan Provinsi diharapkan mempermudah pengawasan dan koordinasi sehingga dapat lebih fokus memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana pupuk tidak terdaftar di wilayah Polda Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penelitian disampaikan oleh pengawas pupuk Provinsi Jawa Tengah terdapat kendala dilapangan semua petugas tim KP3 selain sebagai pengawas pupuk dan pestisida, telah memiliki tugas utama diinstansi masing-masing sehingga merangkap tugas teknis hal inilah menjadi tidak efektif pengawasan dilapangan Santoso. Efektivitas Penegakan Hukum Pidana (Studi Terhadap Penegakan Hukum Kasus Pembuatan pupuk oplosan/palsu yang dilakukan oleh CV. Indo Agritama Industri Jepar. Jurnal Hukum Khaira Ummah. Vo. 12, 2017, hlm. 697 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No 4. Mei 2024 Pengawasan pupuk oleh KP3 Kabupaten/kota di wilayah hukum Polda Jawa Tengah belum berjalan efektif sebagaimana digambarkan dari realisasi anggaran kegiatan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP. Tingkat Kabupaten/Kota yang masih rendah di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah yakni: Kabupaten Pemalang dengan realisasi 30,21 % dari pagu anggaran. Kabupaten Tegal dengan realisasi 34,18 % dari pagu anggaran. Kabupaten Sragen dengan realisasi 58,50 % dari pagu anggaran. Kabupaten Banyumas dengan realisasi 39,74% dari pagu anggaran. Kabupaten Rembang dengan realisasi 49,72 ri pagu anggaran. Kabupaten Temanggung dengan realisasi 18,79 % dari pagu anggaran. Kabupaten Blora dengan realisasi 32,21 % dari pagu anggaran. Kota Pekalongan dengan realisasi 22,82 % dari pagu anggaran. Kota Surakarta dengan realisasi 21,19 % dari pagu anggaran. Serapan kegiatan pengawasan pupuk yang masih rendah pada uraian diatas sebagai indikator kinerja pengawasan pupuk di wilayah Jawa Tengah. Padahal menurut Andi Johan selaku pengawas pupuk Provinsi Jawa Tengah menyatakan kegiatan monitoring pengawasan tim KP3 Kabupaten dapat dilaksanakan rutin 3 sampai 4 kali dalam setahun, dan dari hasil kegiatan pengawasan KP3 Provinsi Tahun 2023 pengawasannya masih berfokus pada hasil temuan pupuk bersubsidi sehingga belum efektifnya pengawasan pupuk yang mengarah adanya tindak pidana sebagai upaya efektivitas penegakan hukum peredaran pupuk tidak terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Padahal pembinaan pengawasan pupuk dan pestisida juga dilakukan dengan menginventarisir pupuk dan pestisida yang ada di kios maupun di distributor yang dikunjungi. Hasil pembinaan pengawasan pupuk dan pestisida ditindaklanjuti, terutama terhadap kasus peredaran yang mengarah kepada tindak pidana dikoordinasikan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di daerah atau dengan pihak Polda yang merupakan bagian dari anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (K. Kabupaten/Kota. Kendala dalam Penegakan Hukum Pidana Peredaran Pupuk tidak Terdaftar di Wilayah Hukum Polda Jawa Tengah Penegakan Hukum Tindak Pidana Peredaran Pupuk Tidak Terdaftar Di Wilayah Hukum Polda Jawa Tengah sebagai salah satu bentuk dari upaya penanggulangan Penggunaan hukum pidana sebagai alat untuk penanggulangan kejahatan merupakan bagian dari kebijakan kriminal. Masyarakat pada umumnya tidak merasa keberatan dan tidak merasa terbebani dengan adanya penanggulangan kejahatan melalui sarana hukum pidana, meskipun sifat dari hukum pidana lebih menekankan aspek represif dari pada preventif. Kewenangan yang ada pada Kepolisian. Kejaksaan. Pengadilan dan Badan Pelaksana Pidana (Lapa. dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana melaksanakan proses penegakan hukum pidana pada tingkatan masing-masing sebagai perlindungan kepentingan masyarakat. Terdapat sistem hukum yang bekerja membangun pondasi proses penegakan hukum yang dapat memberikan kepastian hukum. Lawrence M. Friedman yang merupakan pencetus dasar 3 komponen sistem hukum. Menurut pendapat yang dikemukakan Lawrence M Friedman sebagaimana dikutip oleh Ade Maman Suherman, bahwa sistem hukum meliputi substansi, struktur, dan budaya hukum, masing-masing elemen tersebut adalah sebagai berikut:12 Substansi hukum Ade Maman Suherman. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2004, 698 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No 4. Mei 2024 Substansi hukum adalah aturan, norma, dan pola tingkah laku manusia yang berada dalam sistem itu. Pengertian substansi tidak hanya terbatas pada hukum yang tertulis, tetapi juga hukum yang hidup dan berlaku dalam masyarakat. Struktur hukum Struktur hukum adalah yang merupakan institusionalisasi kedalam entitas sentitas hukum, seperti pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi, serta integrated criminal justice system. Budaya hukum Budaya hukum adalah sikap-sikap dan nilai-nilai yang berhubungan dengan hukum, yang terkait dengan tingkah laku yang berhubungan dengan lembaganya, baik secara positif maupun negatif. Terkait struktur hukum terdiri lembaga hukum yang ada dimaksudkan untuk menjalankan perangkat hukum yang ada. Struktur adalah pola yang menunjukkan bagaimana hukum dijalankan menurut ketentuan-ketentuan formalnya. Struktur ini menunjukkan bagaimana pengadilan, pembuat hukum dan badan serta proses hukum itu berjalan dan dijalankan. 13 Substansi hukum meliputi aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem tersebut sebagai hasil nyata, dapat berbentuk inconcreto, atau norma hukum individu yang berkembang dalam masyarakat, dan hukum hidup dalam masyarakat . iving la. , maupun hukum inabstracto, atau norma hukum umum tertuang dalam kitan undang-undang . aw in book. Yang dimaksud substansi menyangkut peraturan perundang-undangn yang berlaku memiliki kekuatan mengikat dan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum. Sejalan dengan pendapat tersebut diatas untuk memahami kendala yang mempengaruhi penegakan hukum pupuk tidak terdaftar di wilayah Polda Jawa Tengah sesuai dengan teori sistem hukum dari Lawrence M. Friedman. Friedman mengemukakan bahwa berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum . truktur of la. , substansi hukum . ubstance of the la. dan budaya hukum . egal cultur. Ketika memandang rendahnya kualitas penegakan hukum dapat disebabkan karena substansi hukum, struktur hukum atau budaya hukum masyarakatnya yang tidak atau kurang mendukung penegakan hukum, yang artinya jika dapat berjalan dengan baik apabila ketiga faktor tersebut baik, dimana faktor-faktor saling memiliki keterkaitan satu sama lain dan saling memberi pengaruh yang tidak bisa diabaikan. Berdasarkan penjelasan teori tersebut kendala dalam penegakan hukum pidana peredaran pupuk tidak terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Tengah diuraikan sebagai berikut: Struktur hukum Tugas Kepolisian Republik Indonesia Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyelenggarakan tugas pokok kepolisian secara umum berwenang menerima laporan dan/atau pengaduan, membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum, mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat, mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administrasi kepolisian, melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagain dari tindakan pertama ditempat kejadian, mengambil sidik jari dan identitas lainnya. Tugas pokok lainnya kepolisian yakni mencari keterangan dan barang bukti, menyelenggarakan pusat informasi kriminal nasional, mengeluarkan surat izin dan/atau surat yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat, memberikan Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Prenada Media. Jakarta, 2017, hlm. Lawrence M. Friedman. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Nusa Media. Bandung, 2009, hlm. 699 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No 4. Mei 2024 bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain serta kegiatan masyarakat menerima dan menyampaikan temuan untuk sementara waktu. Suatu peristiwa ada tidaknya tindak pidana dilakukan pada proses penyelidikan oleh pejabat polisi Negera Republik Indonesia. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang memberikan izin dan mengawasi keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, dalam rangka menyelenggarakan tugas dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 berwenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan, membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan, menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri, melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi, mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksa perkara mengadakan penghentian penyidikan, menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum, mengajukan permintan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang ditempat pemeriksaan, memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada PPNS serta hasil penyidikan PPNS diserahkan kepada penuntut umum dan melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab. Berdasarkan hasil penelitian terkait dengan kendala dalam penegakan hukum Tindak Pidana Peredaran Pupuk Tidak Terdaftar Di Wilayah Hukum Polda Jawa Tengah diketahui bahwa tidaklah mudah dalam penanganan kasus pupuk tidak terdaftar karena diperlukan penanganan khusus dalam menetapkan kasus tersebut sebagai tindak pidana tertentu atau bukan dan membutuhkan waktu dan proses yang tidak seperti kasus tindak pidana umum. Sarana dan prasarana dalam upaya tindakan penyelidikan dan tindakan penyidikan tidak ada masalah karena Polri pada saat ini bekerja berbasis anggaran, namun untuk sarana dan prasarana belum memiliki IT yakni alat DF dan alat uji untuk proses penyidikan. 15 Faktor sarana atau fasilitas, tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berlangsung dengan lancar. Sarana atau fasilitas tersebut mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, dengan organisasi yang baik anggaran yang cukup maka penegakan hukum akan berjalan efektif sesuai harapan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Berdasarkan hasil penelitian ini disampaikan penyidik Polresta Banyumas Kasandra Puta Gumilang menyatakan bahwa kendala saat dilapangan Satuan Reskrim Polresta Banyumas belum memiliki SDM khusus untuk membantu penyidikan tindak pidana pupuk tidak terdaftar di wilayah hukum Polda Jateng, sehingga diperlukan ahli bidang pupuk dengan koordinasi instansi Dinas Pertanian dan Kementerian Pertanian untuk membantu pengungkapan kasus pupuk tidak terdaftar. Dibutuhkannya aparat penegak hukum, yang memiliki skill individu khusus yang tidak hanya baik tetapi juga expert . tidak hanya memiliki kemampuan di bidang hukum saja namun juga diperlukan peningkatan pemahaman aparat penegak hukum tentang keilmuan lainnya yang ditangani. Kendala lainnya terkait penegak hukum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di daerah juga belum ada di wilayah hukum Polda Jawa Tengah sejak dikeluarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Yahya Harahap menyatakan bahwa pada dasarnya wewenang yang Wawancara dengan AKP Benny Timor Prastyo,S. (Wakil Kepala Satreskrim Polresta Banyuma. , pada tanggal 18 Maret 2024 di Polresta Banyumas. 700 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No 4. Mei 2024 mereka miliki bersumber pada undang-undang pidana khusus, yang telah menetapkan sendiri pemberian wewenang penyidikan pada salah satu pasal. 16 Wewenang penyidikan yang dimiliki oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hanya terbatas sepanjang yang menyangkut dengan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang pidana khusus itu. Sebagai landasan hukum kewenangan PPNS melaksanakan penyidikan sesuai kewenangan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan pada ketentuan Penyidikan Pasal 107 ayat 1 yang berbunyi: Selain pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang budi daya Pertanian diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana di bidang budi daya Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hukum acara pidana. Wewenang penyidikan yang dimiliki oleh pejabat pegawai negeri sipil hanya terbatas sepanjang yang menyangkut dengan tindak pidana yang diatur dalam undangundang pidana khusus itu. Maka hal tersebut merupakan pembatasan wewenang PPNS yang disebutkan dalam Pasal 7 ayat . KUHAP yang berbunyi: AuPenyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat . huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi landasan hukumnya masing- masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik PolriAy. Pendapat Hibnu Nugroho juga memberikan penjelasannya bahwa dari ketentuan Pasal 7 ayat . KUHAP tampak bahwa kedudukan PPNS sebagai penyidik merupakan sub bagian dari penyidik Polri karena dalam menjalankan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik. Penti Zahara berpendapat terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai bagian subsistem penegakan hukum memiliki hubungan kerja yang baik dan harmonis dengan Penyidik Polri. Pelaksanaan koordinasi dan pengawasan oleh Penyidik Polri terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh PPNS dilakukan berdasarkan beberapa prinsip yaitu legalitas, kemandirian, akuntabilitas, kebersamaan, transparansi, dan 18 Menurut pendapat Mukhlis R juga menyatakan perkembangan hukum pidana khusus dengan adanya undang-undang khusus merubah struktur kelembagaan tidak lagi di bawah Polri. Secara realitas bahwa penyidikan yang diatur dalam KUHAP menetapkan Polri sebagai Penyidik utama dan Penyidik PPNS dalam koordinasi dengan penyidik Polri. Substansi Hukum Penegakan hukum pidana peredaran pupuk tidak terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Tengah disampaikan Benny Timor Prastya selaku Wakasat Reskrim Polresta Banyumas menyatakan dari sisi regulasi peraturan Undang-undang yang digunakan penegak hukum untuk menjerat pelaku yakni dengan Pasal 122 Undangundang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan sudah cukup mengakomodasi, ketentuan tersebut memuat ancaman sanksi pidana penjara Harahap. Yahya, 2012. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kuhap. Penyidikan Dan Penuntutan, cetakan VII. Jakarta : Sinar Grafika, hlm. Hibnu Nugroho. Merekontruksi Sistem Penyidikan dalam Peradilan Pidana (Studi tentang Kewenangan Penyidik menuju Pluralisme Sistem Penyidikan di Indonesi. Jurnal Hukum Pro Justitia. Vol. No. Penti Zahara. Loc. Cit, hlm. Mukhlis R. Op. Cit, 2018, hlm. 701 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No 4. Mei 2024 paling lama 6 . tahun penjara dan denda paling banyak Rp3. 000,00 . iga miliar rupia. Lebih lanjut juga diberlakukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dikenakan pidana Pasal 62 Ayat 1 Jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 KUHP. 20 Faktor substansi hukum mempengaruhi penegakan hukum dianggap telah memadai dengan adanya perundang-undangan khusus yang nyata dan lebih spesifik kasus tindak pidana pupuk tidak terdaftar. Menurut Benny Timor Prastya selaku Wakasat Reskrim Polresta Banyumas menyampaikan penegak hukum tidak mengalami kendala dalam menerapkan hukumnya. Undang-Undangnya sudah baik, sehingga penegak hukum berintegritas akan melaksanakan ketentuan yang sudah ada. Budaya Hukum Kendala dalam kaitannya dengan budaya hukum, dalam kasus peredaran pupuk tidak terdaftar dimana kesadaran masyarakat yang tinggi berperan penting jalannya penegakan hukum, dimasa sekarang ini adanya kesadaran hukum masyarakat masih rendah sehingga banyak yang menjadi korban penipuan pupuk tidak terdaftar. Dari hasil penelitian di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, beberapa korban di wilayah Tambak Kabupaten Banyumas memberikan pernyataan untuk tidak melaporkan kasus pupuk palsunya kepada Kepolisian, karena adanya keengganan berurusan dengan penegak hukum. Korban juga menyatakan masih sangat minim informasi tentang pupuk yang terdaftar/asli atau palsu sehingga mudah menjadi korban peredaran pupuk tidak Santosa menyatakan pendapatnya bahwa dari hasil penelitiannya kurangnya tingkat kesadaran dan budaya hukum di masyarakat, sehingga penegakan hukum pidana terhadap pembuatan pupuk oplosan/palsu menjadi kurang efektif. Adanya media sosial sekarang ini sebagai jalan terakhir masyarakat mengadu ketidakadilan dalam penegakan hukum yang kerap terjadi sehingga akhirnya viral di media sosial. Hal ini yang perlu terus dibangun oleh aparat penegak hukum, memantau perkembangan sosial masyarakat melalui media sosial. Penegakan hukum yang efektif akan mencerminkan kesadaran hukum yang baik dimasyarakat, sehingga semakin banyak pelaku yang ditangkap masyarakat akan mempercayai hukum dan aparat penegak hukumnya. Sehingga Budaya Hukum teori Lawrence M. Friedman yang disebut sebagai kultur hukum merupakan sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Kemudian dijelaskan Slamet Tri Wahyudi bahwa budaya hukum erat kaitannya dengan kesadaran hukum Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat maka akan tercipta budaya hukum yang baik dan dapat merubah pola pikir masyarakat terhadap kaum merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum. 22 Keterkaitan budaya hukum dengan kesadaran hukum masyarakat sangat erat dimana semakin tinggi kesadaran hukum di masyarakat, maka budaya hukum yang positif akan terbentuk, kemudian mengubah persepsi masyarakat terhadap hukum yang selama ini ada. Dalam istilah lebih sederhana, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat dianggap sebagai salah satu tanda bahwa hukum berfungsi dengan baik. Berdasarkan hasil pengamatan dilapangan diketahui masyarakat kita sebagai konsumen dalam pembelian pupuk melalui online tidak dapat membedakan antara akun penipu atau bukan serta tanpa melihat komentar pada online shop dan tanpa mencari Ibid. Santoso. Op. Cit,hlm. Slamet Tri Wahyudi. Problematika Penerapan Pidana Mati Dalam Konteks Penegakan Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol 1. No. Tahun 2012. Hal. Hukum Di 702 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No 4. Mei 2024 informasi terlebih dahulu. Ketika membeli juga tidak dapat diketahui kualitas, fisiknya, dan apakah pupuk terdaftar. Dari kendala masih maraknya penjualan pupuk tidak terdaftar melalui online shop maka pemerintah perlu melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat untuk membangun kesadaran hukum. Kesadaran hukum sebagian konsumen ketika mengalami kerugian atau penipuan pada transaksi online memilih untuk diam dan tidak melaporkan kepada pengaduan konsumen atau aparat penegak Dengan demikian, dalam proses aparatur penegak hukum bekerja, terdapat tiga faktor yang saling mempengaruhi, yakni pertama institusi penegak hukum dengan segala perangkat prasarana dan sarana serta mekanisme kerja kelembagaan, kemudian yang kedua yakni budaya kerja yang terkait dengan aparat termasuk juga kesejahteraannya dan selanjutnya yang ketiga yakni perangkat peraturan yang baik untuk kinerja kelembagaannya maupun materi hukum yang menjadi standar kerja, baik hukum secara materiil maupun secara formil/hukum acara. Ketiga faktor penting tersebut harus dilakukan secara bersamaan agar proses penegakan hukum dan keadilan itu sendiri dapat diwujudkan secara nyata. Penegakan hukum tindak pidana pupuk tidak terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Tengah akan berjalan efektif diperlukan langkah kerjasama antar lembaga yakni Kepolisian bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian untuk membentuk tim pemberantasan peredaran pupuk tidak terdaftar baik offline maupun online. KESIMPULAN Kesimpulan dari uraian tersebut diatas maka menurut penulis bahwa hasil penelitian dan pembahasan maka ditarik kesimpulan sebagai berikut: Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Peredaran Pupuk Tidak Terdaftar Di Wilayah Hukum Polda Jawa Tengah dapat dikemukakan penegakan hukum berjalan efektif, karena kesadaran masyarakat yang aktif adanya tindak pidana pupuk tidak terdaftar yang terjadi di wilayah Banyumas Jawa Tengah, dan kendala penegakan hukum masih belum adanya SDM khusus dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Jawa Tengah, belum adanya sarana prasarana IT, serta belum efektifnya pelaksanaan pengawasan pupuk KP3 di Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Kendala Penegakan Hukum Tindak Pidana Peredaran Pupuk Tidak Terdaftar Di Wilayah Hukum Polda Jawa Tengah dapat dilihat dari faktor struktur hukum . egal structur. yakni belum adanya PPNS di Kabupaten/Kota dan kultur hukum . egal cultur. yakni masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat menjadi korban peredaran pupuk tidak terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. DAFTAR PUSTAKA