Jurnal Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat (PAMAS) Vol. No. 1 April 2022 e-ISSN : 2685-6301 p-ISSN : 2685-5968 Persiapan Pranikah Pasangan Usia Muda di Pengadilan Agama Wates Kulonprogo Nurul Mahmudah1. Ririn Wahyu HidayatiA Prodi Sarjana dan Profesi Bidan. Fakultas Ilmu Kesehatan. Universitas AoAisyiyah Yogyakarta AProdi Gizi. Fakultas Ilmu Kesehatan. Universitas AoAisyiyah Yogyakarta nurulmahmudah@unisayogya. Abstrak Masa pranikah adalah masa yang tepat untuk melakukan persiapan yang matang baik secara psikis, fisik, dan sosial. Salah satu indikasi bahwa calon pengantin yang sehat yaitu kesehatan reproduksinya berada pada kondisi yang baik, usaha untuk membentuk kualitas kesehatan keluarga dengan melakukan peran mereka sebagai pasangan, seorang suami dan istri haruslah memiliki kesehatan lahir dan batin yang baik. Dalam membangun hubungan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warohmah, calon pengantin hendaknya mempunyai bekal yang baik untuk dapat membangun suatu hubungan rumah tangga. Menurut hukum Perkawinan di Indonesia, perkawinan mendapat legalitas selama dilangsungkan dengan ketentuan agama atau kepercayaan yang dianut dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Antara lain alasan yang sering dikemukakan di dalam permohonan Dispensasi Kawin (DK) adalah hubungan di antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita sudah sangat erat, sehingga tidak dimungkinkan lagi untuk menunda pelaksanaan pernikahan, atau bahkan keduanya telah terlanjur melakukan hubungan suami istri di luar nikah. Untuk itu orang tua menjadi khawatir jika anak-anak mereka akan semakin terjerumus ke dalam perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak Pengadilan Agama Wates Kulonprogo, ditemukan masalah sebagai berikut : banyaknya kasus kehamilan diluar nikah yang datang ke Pengadilan Agama Wates untuk mendapatkan surat DK, dikarenakan usia nikah calon pengantin laki-laki maupun perempuan berada dibawah umur dan kasus perceraian usia muda meningkat seiring dengan banyaknya pengajuan DK. Solusi yang ditawarkan yaitu pemberian informasi tentang persiapan pranikah . isik, psikis, dan mater. , memberikan promosi kesehatan melalui media booklet, memfasilitasi sarana konsultasi, diskusi, dan sharing. Kata Kunci : Persiapan Pranikah. Pasangan Usia Muda Abstract The pre-wedding period is the right time to make careful preparations both physically, psychologically and socially. Efforts to shape the quality of family health in carrying out their roles as a couple, a husband and wife must have good physical and mental health. One indication that the bride and groom are healthy is that their reproductive health is in good condition. In order to build a sakinah, mawaddah, warohmah household relationship, every bride and groom should have sufficient provisions to be able to build a household relationship. Marriage in Indonesia has legality according to the law as long as it is carried out according to the provisions of the religion or belief adopted and does not conflict with the applicable laws and regulations. Among the reasons that are often stated in the application for the Marriage Dispensation (DK) is the relationship between the prospective groom and the prospective bride is very close, so it is no longer possible to delay the implementation of the marriage, or even both of them have already had a husband and wife relationship outside of marriage. So parents are worried that their children will fall into acts that are contrary to Islamic law. Based on the results of interviews with the Wates Religious Court in Kulonprogo, the following problems were found: the number of cases of pregnancy outside of http://ejournal. id/index. php/PAMAS Article History : Submitted 08 September 2021. Accepted 28 April 2022. Published 29 April 2022 Jurnal Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat (PAMAS) marriage who came to the Wates Religious Court to get a DK letter, due to the age of marriage, both the prospective groom and the bride are underage and divorce cases at a young age increases with the number of DK submissions. The solutions offered are providing information about premarital preparation . hysical, psychological, and materia. , providing health promotion through booklet media, facilitating consultation, discussion, and sharing facilities. Keywords : Pre-Wedding Preparation. Young Couples PENDAHULUAN Indonesia merupakan Negara berkembang yang mempunyai problem dengan jumlah penduduknya, secara garis besar masalah-masalah yang ada dibidang kependudukan yang dihadapi Indonesia adalah jumlah penduduk yang besar dengan laju pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi, penyebaran penduduk belum merata, kualitas penduduk yang masih harus ditingkatkan dan struktur penduduk muda (Sulistyawati, 2. Masa matang baik secara fisik, psikis maupun sosial. Salah satu indikasi bahwa calon pengantin yang sehat adalah bahwa kesehatan reproduksinya berada pada kondisi yang baik. Program pemeriksaan kesehatan dan penyuluhan reproduksi pada calon pengantin merupakan salah satu usaha untuk membentuk kualitas kesehatan keluarga dalam menjalankan tugas sebagai pasangan, seorang suami dan istri haruslah memiliki kesehatan lahir dan batin yang baik. (Walgito, 2. Namun dengan adanya permasalahan yang muncul terkait dengan penularan virus COVID-19 banyak masyarakat resah dan enggan untuk keluar rumah tak terkecuali para calon pengantin untuk melakukan pemeriksaan terhadap dirinya ke fasilitas kesehatan (Walgito, 2. COVID-19 yaitu penyakit yang dikarenakan SARS-CoV-2 dengan jenis korona virus. Penyakit ini mengakibatkan pandemi korona virus 2019Ae2020. Penderita COVID-19 dapat mengalami batuk kering, demam dan kesulitan Pilek, sakit tenggorokan, bersin-bersin lebih jarang ditemukan. Penderita paling rentan bisa berujung pneumonia dan kegagalan multiorgan. Penyebaran infeksi dari satu orang ke orang lain melalui percikan . dari saluran pernapasan yang sering dihasilkan saat batuk atau bersin waktu dari paparan virus sehingga timbulnya gejala klinis berkisar antara 1Ae14 hari dengan rata-rata 5 hari (WHO. Tindakan pencegahan untuk mengurangi kemungkinan infeksi antara lain tetap berada dirumah, menghindari bepergian dan beraktivitas ditempat umum atau disebut dengan social distancing, sering mencuci tangan menggunakan sabun dan dibilas dengan air mengalir selama minimal 20 detik, tidak menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang tidak dicuci, serta mempraktikkan hygine pernapasan dengan baik. Saat bersin, batuk gunakan bagian siku jika tidak tersedia tisu. CDC merekomendasikan untuk menutup mulut dan hidung dengan tisu. Mereka juga merekomendasikan hygiene tangan yang tepat setelah batuk atau bersin. Strategi pembatasan fisik diperlukan untuk http://ejournal. id/index. php/PAMAS Jurnal Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat (PAMAS) mengurangi kontak antara orang yang terinfeksi dengan kerumunan besar seperti dengan menutup sekolah dan diantaranya menjaga jarak sejauh 6 kaki . ekitar 1,8 mete. dengan orang lain (WHO. Seperti persiapan pranikah bagi calon pengantin diperlukan kontak antara klien dan petugas kesehatan. Umumnya interaksi antara klien dan petugas kesehatan terjadi di tingkatan pelayanan primer. Kita ketahui pula bahwa klien yang akan melakukan pernikahan harus menjalani beberapa tes kesehatan di tingkat pelayanan kesehatan primer (Walgito, 2. Demi memutus mata rantai penyebaran pandemik Covid-19 saat ini, pemerintah pusat dan daerah mengeluarkan kebijakan social distancing yakni menjaga jarak dan sebisa mungkin tetap berada dirumah sampai wabah ini berlalu. Oleh karena itu dirasakan perlu adanya langkah-langkah pemahaman terutama terhadap tenaga kesehatan khususnya bagaimana sebaiknya sikap yang diambil dalam melakukan pelayanan kesehatan reproduksi terhadap persiapan pranikah calon pengantin namun tetap mematuhi kebijakan pemerintah terkait Covid-19 (Syaifuddin. Kesehatan reproduksi mempunyai pengaruh besar terhadap kesehatan perempuan dan laki-laki dalam pembagian peran sosial perempuan dan laki-laki. Peran sosial laki-laki dan perempuan itu semakin dirasakan dalam kesehatan reproduksi (Depkes RI, 2. Calon pengantin juga berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, efektif, terjangkau, dapat diterima, sesuai dengan aturan tanpa paksaan. Hak Reproduksi dan seksual menjamin keselamatan dan keamanan calon pengantin, yang didalamnya mereka harus mendapatkan informasi yang lengkap tentang kesehatan reproduksi dan seksual, serta efek samping obat-obatan, alat dan tindakan medis yang digunakan untuk mengatasi masalah kesehatan reproduksi. Informasi yang diterima harus bisa membuat calon pengantin mengerti tentang informasi yang diberikan sehingga dapat membuat keputusan tanpa terpaksa. Untuk membangun hubungan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, rohmah, dan barokah setiap calon pengantin sebaiknya mempunyai bekal yang baik untuk bisa membangun suatu hubungan rumah Upaya tersebut direalisasikan melalui instruksi Pemerintah Daerah dengan melakukan revisi UU No. 1 Tahun 1974 yang sudah disahkan DPR RI. Sosialisasi tersebut wajib dilakukan kepada OPD terkait. Persiapan yang dilakukan oleh para calon pengantin meliputi persiapan fisik adalah pemeriksaan status kesehatan, pemeriksaan darah rutin, pemeriksaan darah yang dianjurkan dan pemeriksaan urin rutin, status imunisasi TT, menjaga kebersihan organ reproduksi dan persiapan gizi. Dalam melakukan pelayanan terhadap calon pengantin, harus dilakukan dengan petugas medis dengan adanya kebijakan dari pemerintah tentang berlakunya social distancing dalam mencegah penularan COVID-19 dalam hal ini pasangan calon pengantin kebingungan untuk melakukan pemeriksaan dan cenderung takut untuk keluar rumah dikarenakan kurangnya pemahaman protokol untuk keluar rumah dalam penerapan http://ejournal. id/index. php/PAMAS Jurnal Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat (PAMAS) protokol kesehatan. Social distancing salah satu strategi kesehatan publik yang disarankan untuk masyarakat dalam mencegah, melacak dan menghambat penyebaran virus. Dengan Cara menjaga jarak 1,8 meter dengan orang yang sedang sakit. Termasuk menunda menghadiri pertemuan dengan banyaknya orang seperti konser, festival, acara olahraga, konferensi, ibadah (WHO, 2. Menurut hukum perkawinan di Indonesia, perkawinan mendapat legalitas selama dilangsungkan menurut ketentuan agama/kepercayaan yang dianut serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antara persyaratan perkawinan yang berlaku di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan . elanjutnya disebut UUP) adalah berkaitan dengan usia perkawinan, calon mempelai pria hanya diizinkan untuk menikah selama telah mencapai umur 19 tahun, calon mempelai wanita telah mencapai umur 16 belas tahun (Satria, 2. Perkawinan akan dapat dilangsungkan setelah mendapat dispensasi dari pengadilan berdasarkan ketentuan Pasal 7 UUP, jika terjadi penyimpangan dari persyaratan usia perkawinan tersebut di atas. Sejauh ini, disebabkan berbagai pertimbangan yang bersifat mendesak sering kali orang tua calon mempelai pria dan/atau calon mempelai wanita mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama agar anaknya yang belum mencapai usia perkawinan dapat diberikan dispensasi untuk menikah (Satria, 2. Kekhawatiran orangtua jika anak-anak mereka tersebut akan semakin terjerumus ke dalam perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam. Di antara alasan yang sering dikemukakan di dalam permohonan dispensasi kawin adalah hubungan di antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita sudah sangat erat, sehingga tidak dimungkinkan lagi untuk menunda pelaksanaan pernikahan, bahkan keduanya telah terlanjur melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan. (Satria, 2. Majelis Hakim sering kali menerima permohonan dispensasi kawin karena memandang kemudaratan yang akan terjadi jika dispensasi perkawinan ditolak akan lebih besar dibandingkan kemudaratan yang terjadi akibat perkawinan dini, dimana besar kemungkinan akan rusak keturunan . serta kehormatan . l-ird. kedua calon mempelai tersebut. Pengadilan Agama dalam mengadili perkara permohonan dispensasi kawin sering kali mempertimbangkan antara dua kemudaratan, kemudaratan yang terjadi akibat perkawinan di usia anak-anak . erkawinan din. dan kemudaratan yang akan terjadi jika dispensasi perkawinan tersebut ditolak. Fakta hukum berdasarkan keterangan dari orang tua, kedua calon mempelai, dan saksi-saksi yang dihadirkan ke hadapan sidang, pertimbangan hukum . asbib al-ahkam/legal reasonin. yang dikemukakan oleh Majelis Hakim dalam penetapan perkara permohonan dispensasi kawin dirumuskan berdasarkan fakta hukum yang terbukti di persidangan (Satria, 2. Berdasarkan hasil wawancara dengan Pengadilan Agama Wates Kulonprogo, ditemukan masalah sebagai berikut : Banyaknya kasus kehamilan diluar nikah yang datang ke Pengadilan Agama untuk http://ejournal. id/index. php/PAMAS Jurnal Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat (PAMAS) mendapatkan surat Dispensasi Kawin (DK). Hal itu dikarenakan usia pernikahan baik calon mempelai laki-laki maupun perempuan berada dibawah umur. Perceraian usia muda meningkat seiring dengan banyaknya pengajuan Dispensasi Kawin. METODE Langkah dalam proses pengabdian masyarakat diawali dengan pengajuan proposal pengabdian IbM ke pihak LPPM kampus Universitas AoAisyiyah Yogyakarta. Setelah melalui uji klinik proposal dan dinyatakan lolos maka dapat melanjutkan ke proses pengabdian. Selanjutnya tim mengajukkan surat permohonan ijin pengabdian masyarakat secara resmi melalui surat dari LPPM. Surat tersebut ditujukan kepada Mitra yaitu Pengadilan Agama Wates Kulonprogo. Selanjutnya mitra memberikann surat persetujuan untuk melakukkan kerjasama dalam pengabdian ini dengan memberikan surat balasan dan surat persetujuan mitra kerjasama. Setelah keluar surat balasan maka tim selanjutnya melakukan koordinasi dengan Pengadilan Agama Wates. Koordinasi ini membahas mengenai alur pihak mengusulkan surat DK dan sidang DK. Selain itu tim pengabdian juga berkoordinasi terkait dengan waktu yang tepat untuk bisa bertemu secara langsung terhadap pihak untuk memberikan konseling. Dalam proses ini dibantu oleh beberapa tim administrasi Pengadilan Agama Wates bagian pendaftaran untuk memantau setiap pihak yang mendaftarkan sidang DK. Proses koordinasi tim dengan bagian pendaftaran di Pengadilan Agama Wates dilakukan melalui kontak person via whatsapp. Tim pendaftaran dari Pengadilan Agama Wates akan mengirimkan WA informasi pendaftar dan jadwal sidang yang akan dilakukan sehingga tim pengabdian akan menyesuaikan hadir pada saat jadwal sidang yang sudah ditentukan untuk memulai proses pengabdian Kegiatan ini berlangsung selama bulan juni 2021. HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan masalah yang ditemukan dari hasil wawancara dengan pihak Pengadilan Agama Wates, maka tim pengabdian bermaksud untuk melakukan beberapa kegiatan seperti pemberian informasi kesehatan kepada calon pengantin muda melalui orang tua atau wali sidang yang mendaftarkan anaknya untuk mendapatkan surat DK. Informasi ini berupa informasi kesehatan reproduksi untuk calon pengantin dan peran dari orang tua calon pengantin. Hal ini ditujukan agar kesehatan reproduksi khususnya perempuan muda tetap terjaga dan mendapat perhatian dari orang Bentuk pemberian informasi tersebut diberikan melalui penyuluhan/konseling kepada wali atau orang tua. Kegiatan dilakukan pasca pelaksanaan sidang yang dilakukan di Pengadilan Agama Wates. Setelah melakukan konseling atau penyuluhan tim akan memberikan booklet sebagai sarana bacaan untuk calon pengantin dan kedua orang tua, sehingga informasi kesehatan yang disampaikan saat http://ejournal. id/index. php/PAMAS Jurnal Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat (PAMAS) berada di tempat sidang tidak lupa serta bisa di terapkan dalam kehidupan di rumah. Melalui penerapan hal tersebut diharapkan mampu mengurangi angka perceraian. Penyuluhan yang dilakukan guna mengatasi masalah yang ada, memberikan informasi kesehatan kepada pihak yang usianya dibawah 19 tahun yang melakukan Dispensasi Kawin (DK) di Pengadilan Agama Wates Kulonprogo terkait tentang keadaan ideal untuk hamil, kesiapan fisik, kesiapan mental, kesiapan sosial ekonomi, perilaku reproduksi sehat, gizi dan pernikahan, tips mencapai hamil sehat. walaupun saat ini kondisi masih pandemi covid-19 tidak menghambat memberikan edukasi kepada pihak dengan mematuhi protokol kesehatan. Penyuluhan dalam pengabdian masyarakat dikerjakan dengan langkah-langkah sbb : Dimulai dengan persiapan, strategi awal dengan melakukan pendekatan kepada Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Wates untuk menentukan bagaimana pelaksanaan edukasi tentang kesehatan reproduksi pada pasangan usia muda dibawah usia 19 tahun. Menjelaskan rencana program yang akan dilaksanakan selama pengabdian masyarakat berlangsung. Melakukan koordinasi untuk membuat rancangan dan diskusi dengan panitera yang mengatur jalannya sidang untuk menginformasikan kepada hakim pada jadwal sidang DK. Menyusun booklet mengenai Kesehatan Reproduksi pada pasangan usia Membuat media informasi berupa booklet yang berisi informasi tersebut. Mengikuti sidang sesuai jadwal Sidang pihak DK. Pelaksanaan pada tahap ini dilakukan konseling kepada pihak yang melakukan DK, dengan media booklet, yang dibawakan pulang dengan tujuan bisa dibaca kembali. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 9, 10, 14 Juni 2021 pada jam 09. 00 WIB. Tempat di Pengadilan Agama Wates. Konseling dilakukan kepada sepasang calon pengantin setelah sidang DK selesai dengan tim pelaksana pengabdian masyarakat yaitu 2 dosen dan 2 mahasiswa. Pendidikan kesehatan dilakukan dengan waktu yang terbatas karena kondisi pandemi covid-19. Program ini sangat didukung oleh pihak Pengadilan Agama Wates sebagai informasi tambahan terkait kesehatan reproduksi bagi calon pengantin pasangan usia Tim Pengabdian masyarakat di perkenankan masuk dan mengikuti persidangan untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi masing-masing Pihak DK. Rencana tindak lanjut bekerjasama dengan Ketua Pengadilan Agama Wates, hakim yang memimpin sidang dalam keberlanjutan informasi kesehatan reproduksi untuk ikut mendukung disaat sidang DK booklet yang sudah diberikan akan didistribusikan kepada pihak-pihak DK Selanjutnya. Tahap selanjutnya adalah melakukan evaluasi terhadap aspek kognitif, afektif dan psikomotor pihak setelah diberikan edukasi, karena beberapa pihak selain usia dibawah 19 tahun juga sudah hamil diluar http://ejournal. id/index. php/PAMAS Jurnal Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat (PAMAS) KESIMPULAN Pelaksanaan pengabdian masyarakat ini diterima oleh pihak dari Dispensasi Kawin dengan sangat antusias dan merasa senang mendapatkan informasi kesehatan. Informasi dikemas secara detail dan lengkap dalam bentuk booklet untuk dapat dijadikan media ketika akan dibaca kembali di rumah. Pengabdian masyarakat ini berjalan dengan lancar karena pihak DK sangat antusias dan aktif, fasilitas dan media juga sangat mendukung dalam pemberian informasi kesehatan reproduksi bagi calon pasangan usia muda. Harapan dari pengabdian masyarakat ini agar remaja sebelum menikah dapat mempersiapkan dari segi fisik, mental dan sosial ekonomi dan dari segi kesehatan dapat memperhatikan kesehatan reproduksi sehat. PENUTUP Terimakasih disampaikan kepada Universitas AoAisyiyah Yogyakarta yang telah memberikan kesempatan dan pembiayaan pengabdian masyarakat dan Terimakasih kepada Pengadilan Agama Wates Kulonprogo atas kesediaannya memberikan ijin untuk pengabdian masyarakat kami. DAFTAR PUSTAKA