Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA CYBERBULLYING Yohanes Sarman Giawa Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nias Raya yohanessarmangiawa@gmail. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana cyberbullying. Penelitian hukum normatif adalah jenis penelitian yang digunakan. Salah satu jenis ilmu hukum yang dikenal sebagai hukum normatif memandang sistem hukum sebagai sistem yang menggunakan dan menganalisis data sekunder. Data primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dari teks-teks hukum sekunder digunakan dalam proses pengumpulan data. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dengan Menganalisis pemeriksaan informasi yang dikumpulkan dengan baik tanpa menggunakan nilai Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa mereka yang melakukan pelanggaran terkait cyberbullying mungkin memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Nomor 229 Tahun 2021, 154 Tahun 2021, dan KB/2/VI/2021 Menteri Komunikasi dan Informatika RI, serta Jaksa Agung. Kapolri tentang penerapan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi yang Sama. Berdasarkan putusan ini, tidak semua ketelanjangan atau pornografi bersifat menyinggung. Kata Kunci: Perlindungan Hukum. Tindak Pidana. Cyberbullying. Abstract This research aims to determine legal protection for perpetrators of cyberbullying crimes. Normative legal research is the type of research used. One type of legal science known as normative law views the legal system as a system that uses and analyzes secondary data. Primary, secondary and tertiary data obtained from secondary legal texts are used in the data collection process. This research uses qualitative data analysis using descriptive methodology. Analyzing qualitative data involves examining well-gathered information without using numerical values. The findings of this study suggest that those who commit cyberbullying-related offenses may be eligible for legal https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 This is in accordance with Joint Decree Number 229 of 2021, 154 of 2021, and KB/2/VI/2021 of the Minister of Communication and Information of the Republic of Indonesia, as well as the Attorney General. National Police Chief regarding the implementation of special provisions in Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, as amended by Law Number 19 of 2016 concerning Law Number 11 of 2008 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Transactions the same one. Based on this ruling, not all nudity or pornography is offensive. KeyWords: Legal protection. Criminal act. Cyberbullying. Pendahuluan Negara Kesatuan Republik Indonesia kejahatan dunia maya. adalah negara hukum . , bukan Salah negara kekuasaan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang komunikasi adalah cybercrime. Kejahatan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun dunia maya berbeda dengan jenis kejahatan 1945. AuIndonesia adalah negara hukumAy . lainnya karena kejahatan ini memanfaatkan . internet dan alat telekomunikasi sebagai Kejahatan dunia maya adalah Dalam batas-batas perlindungan hak asasi manusia. Oleh supremasi hukum, masyarakat, negara, dan Kebutuhan hukum agar tujuan hukum dapat tercapai memberi nama pada jenis kejahatan ini keadilan, dan kepastian. Kejahatan media sosial merupakan salah satu jenis kejahatan eksplosif di dunia maya. yang sedang terjadi saat ini. Karena Sejak Konvensi Kejahatan Dunia Maya dibentuk pada tahun 2001, kejahatan dunia maya telah menjadi kata umum penyebaran informasi di semua industri, media sosial membuka area baru yang Meningkatnya kasus kejahatan lebih berguna sebagai sarana kemajuan teknis, informasi, dan komunikasi. Setiap pencurian kartu kredit, pengambilalihan kemajuan selalu disertai dengan dampak situs, intersepsi data, dan manipulasi data dan dampak langsung dan tidak langsung. melalui penyusunan perintah yang tidak Kejahatan diminta ke dalam program komputer, telah Indonesia, kemajuan masyarakat. Saat ini, aktivitas ilegal di media elektronik tidak jarang pengguna internet bahwa kejahatan dunia https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 maya adalah hal yang dilarang. Cyberbullying kejahatan yang sering terjadi di dunia siber. Perkembangan terkini dalam bidang kesepian dan penarikan diri, mengurangi kejahatan dunia maya adalah cyberbullying. meningkatkan kerentanan mereka terhadap Variasi Kejahatan Dunia Maya Melawan stres dan melankolis. Orang adalah bagian dari penindasan Berdasarkan negatif dan Dalam kejahatan jenis ini, sasaran yang sangat penyerangannya adalah orang atau orang- hukum pidana Indonesia mengatur tindak orang yang memenuhi persyaratan atau pidana ini secara umum berdasarkan Pasal sifat tertentu yang berkaitan dengan tujuan 310 ayat . , . , dan . KUHP, yang Penindasan diperluas dengan mengatur tentang penghinaan yang: Bullying adalah penggunaan . Seseorang yang dengan sengaja dan agresi fisik atau psikologis yang dilakukan sengaja mencemarkan nama baik atau oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap individu atau kelompok lain melontarkan tuduhan yang tidak benar, dalam upaya untuk membuat korban pencemaran nama baik, yang jelas-jelas dipahami sebagai bentuk intimidasi yang dimaksudkan untuk menarik perhatian dibantu teknologi. Jenis intimidasi melalui terhadap permasalahan tersebut. Cyberbullying penggunaan teknologi ini dikenal sebagai . Jika Anda melakukan pencemaran nama baik secara tertulis dengan menulis atau Cyberbullying adalah penyalahgunaan foto yang dibagikan, diperlihatkan, atau dipasang di depan umum. Anda berisiko menjadi sasaran dengan tujuan tertentu melalui media elektronik. Cyberbullying 000 Rupiah atau hukuman awalnya hanya sebuah lelucon, namun Ketika . Apabila jelas-jelas signifikan, hal itu akan merendahkan orang dilakukan untuk kepentingan umum lain dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi targetnya. Selain itu, ada kalanya pemilihan kata tidak dipikirkan dengan Selain itu, menghina seseorang pencemaran nama baik atau pencemaran nama baik secara tertulis. palsu, sehingga Pelaku penjahat berdasarkan Pasal 45 Undang- Penindasan siber dalam jangka panjang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 Informasi Transaksi Berdasarkan E-ISSN 2828-9447 Elektronik. yang memiliki muatan kesusilaan atau video porno berupa video seorang wanita mentransmisikan, atau membuat informasi menggunakan alat bantu sex dari media yang disimpan secara elektronik dan/atau sosial WhatsApp milik seseorang bernama dapat diakses, serta membuat dokumen Mahnun alias Alek. kemudian terdakwa yang disimpan secara elektronik dengan informasi elektronik dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat elektronik dengan cara mengirimkan atau . , tanpa izin, adalah dilarang dan akan mengunggah video yang memiliki muatan Arsha penjara paling lama enam bulan sampai dengan enam tahun penjara, atau denda kalimat ke Group WhatsApp DPD IKADIN NTB, yaitu video seorang wanita telanjang (Rp1. Selain kata-kata yang mempraktekkan menggunakan alat bantu sex dengan kata-kata atau kalimat termasuk mereka yang terlibat dalam promosi alat bantu sederhana dengan cara penindasan, penting untuk memberikan kerja yg sangat mudah bagi pemesan 10 perlindungan bagi mereka yang melakukan pertama akan mendapat potongan harga Hal ini sesuai dengan Pasal 28D hingga 30 persen hubungi pak alek dan lalu UUD 1945 ayat . yang menjamin setiap perlindungan, dan kepastian hukum yang Untuk Oleh karena itu, dengan melindungi dibagikan lebih lanjut, terdakwa dijatuhi Indonesia berada, negara telah menjaga kewajiban pemeriksaan nomor 514/Pid. Sus/2020/PN dan hak asasinya. Tentu saja, pihak yang Mtr. Perlindungan hukum terhadap pelaku kejahatan cyberbullying dituangkan dalam perlindungan hukum karena jika terjadi Nota Mahkamah Agung. Jaksa Agung. Menteri Kesepakatan Hukum 131/KMA/SKB/X/2012. Nomor M. HH- 514/Pid. Sus/2020/PN Mtr HAM, Kapolri Ketua bukanlah satu-satunya faktor yang harus Seperti pada studi putusan nomor Nomor HM. 02 Tahun 2012. Nomor KEP06/E/EJP/10/2012. Nomor B/39/X/2012, bernama Akhmad Saufi dimana permulaan tanggal 17 Oktober 2012 tentang Penerapan perbuatan terdakwa dimulai pada hari Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Minggu tanggal 28 Juli 2019 sekitar pukul dan Besaran Denda. Prosedur Pemeriksaan 00 wita terdakwa mendapatkan video Cepat, dan Penerapan Restorative Justice. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 Keputusan E-ISSN 2828-9447 Bersama Menteri dilakukan aparat penegak hukum dalam Komunikasi dan Informatika mengatur rangka memberikan rasa aman kepada Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ancaman dari sumber manapun, baik fisik Informasi Transaksi Elektronik Dengan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang pembelaan hak asasi manusia terhadap Perubahan Atas Undang-Undang Nomor pelanggaran yang dilakukan oleh pihak 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan ketiga, yang diberikan kepada masyarakat Transaksi Elektronik. Jaksa Agung RI, agar mereka dapat menggunakan seluruh Kapolri, dan Nomor NKRI 229 Tahun 2021, hak hukumnya. Tahun KB/2/VI/2021. Menurut Setiono. Keputusan ini memperjelas bahwa tidak ketentraman dan ketertiban agar setiap Penting individu dapat mengenali nilai dan harkat dan martabatnya sebagai manusia serta tujuan konten. Misalnya, dalam pendidikan melindungi masyarakat dari perbuatan- kedokteran berbasis anatomi, pembagian foto telanjang oleh guru kepada siswa yang tidak menaati hukum. sewenang-wenang sebagai bagian dari kewajiban perkuliahan tidak merupakan pelanggaran kesusilaan. Oleh karena itu, konteks dan tujuannya Bentuk-bentuk perlindungan Hukum Menurut Muchsin, harus dipertimbangkan. Selain itu, resolusi hukum adalah sesuatu yang diterapkan bersama menteri juga bertujuan untuk melalui pengenaan sanksi dan pengamanan subjek hukum sesuai dengan peraturan terhadap apa pun yang dianggap asli atau perundang-undangan yang berlaku. Ada dua kategori perlindungan hukum, yaitu: Penulis Perlindungan Hukum Bagi Pelaku . Perlindungan dimaksudkan untuk menghentikan Kejahatan Cyberbullying (Studi Putusan Nomor disebut dengan perlindungan hukum 514/Pid. Sus/2020/PN Mt. Peraturan berdasarkan uraian yang telah diberikan di undangan mencakup hal ini untuk Pelindungan Hukum Pengertian Perlindungan Hukum Perlindungan tugas tertentu. serangkaian tindakan hukum yang harus https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 Perlindungan hukum yang represif: Pelaku Jika terjadi perbedaan pendapat atau KUHP sebagai Auorang yang melakukan tindak yang represif berupa konsekuensi pidana adalah: orang yang melakukan terakhir termasuk denda, hukuman perbuatan itu, orang yang memerintahkan penjara, dan hukuman lainnya. agar dilakukan, orang yang turut serta di Tujuan Perlindungan Hukum dalamnya, dan orang yang dengan sengaja Menurut Subekti. Auhukum berupaya mendorong orang lain untuk melakukan untuk mencapai keseimbangan tidak hanya perbuatan ituAy, demikian bunyinya. antara berbagai kepentingan yang saling Pasal 55 ayat 1. Para ahli hukum pidana bertentangan, tetapi juga antara kebutuhan berbeda pendapat apakah yang dimaksud dengan Audipidana sebagai pelakuAy adalah Aukepastian hukumAy. landasan yang juga pelaku . atau hanya pelaku . lls harus menjadi landasan kepastian hukum. , jika dikaitkan dengan Pasal 55 ayat AuketertibanAy . UU No. KUHP. Pelapor berdasarkan Pasal 1 Ayat 4 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Cyberbullying Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Menurut KUHP, penghinaan pada Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi umumnya diatur dengan bab Selain itu, dan Korban. Menurut undang-undang ini, ada beberapa jenis penghinaan yang lebih pelapor adalah orang yang melaporkan, khusus yang tercantum dalam KUHP, memberi, atau memberi keterangan kepada antara lain penghinaan yang ditujukan aparat penegak hukum mengenai tindak kepada Presiden atau Wakil Presiden, pidana yang dilakukan. telah terjadi, akan Negara, terjadi, atau telah selesai. kelompok, dan agama . enodaan agam. Saksi pelaporAijuga dikenal sebagai Kejahatan terhadap kehormatan sering pelapor . Aiadalah seseorang disebut dengan tindak pidana penghinaan. yang memberi tahu publik tentang suatu Suatu tindak pidana yang merugikan skandal, risiko, kesalahan, penanganan kehormatan lebih cocok jika dilihat dari bisnis pemerintah yang tidak tepat, atau kejahatan yang menjadi maksud atau Seseorang Kejahatan yang melanggar kesaksian di bawah sumpah yang mungkin hak seseorang dengan cara mencemarkan nama baik atau kehormatannya dikenal sebagai saksi pelapor. penegakan hukum dengan memberikan dengan kejahatan kehormatan/kehormatan. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 Kita semua sudah familiar dengan Meneliti ungkapan AubullyAy atau AubullyingAy akhir- akhir ini. karena terlalu banyak film amatir menggunakan nilai numerik adalah proses tentang peristiwa bullying yang melibatkan menganalisis data kualitatif. Sedangkan anak muda yang menjadi viral dalam deskriptif adalah sebuah proposal. beberapa hari terakhir. Istilah AubullyAy yang dalam bahasa Inggris berarti mengganggu Hasil penelitian dan Pembahasan atau menindas, merupakan kata serapan Perlindungan hukum bagi mereka dari bahasa Inggris dan bukan asli bahasa Indonesia. cyberbullying merupakan salah satu hak bahasa Indonesia untuk AubullyAy yang mirip yang harus dicapai. Pasal 28D UUD 1945 dengan AubullyingAy. Rundung, akar kata ayat . menguraikan hak tersebut dan tersebut, mengandung arti AumenyebalkanAy, menambahkan bahwa setiap orang berhak AumenindasAy, atau AumelecehkanAy secara atas persamaan di depan hukum serta terus-menerus. Jika anak-anak atau remaja pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Tujuan dari Berikutnya, dianggap sebagai hal yang demikian. (Putusan Kajian Nomor 514/Pid. Sus/2020/PN Mt. adalah untuk Metodologi Penelitian penelitian hukum normatif yang disebut Dalam putusan ini. Akhmad penelitian hukum yang melihat sistem Saufi ditetapkan sebagai terdakwa. hukum sebagai suatu penelitian yang dilakukan sendiri dengan menggunakan sumber-sumber Dalam Pelaku harus dikenakan sanksi atas penelitian ini, penulis menggunakan tiga perundang-undangan di Indonesia karena merupakan tindak pidana yang termasuk dalam kategori cyberbullying. Unsur Pasal 45 ayat . dan Pasal 27 ayat . UU RI Tinjauan Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi pengumpulan data yang digunakan dalam dan Transaksi Elektronik harus dipenuhi penelitian ini, dan pengumpulan data sekunder dilakukan terakhir. Bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, dan bahan hukum dasar merupakan tiga kategori data dapat dibuktikan hal-hal sebagai berikut: Unsur barang siapa Penelitian metode deskriptif untuk menganalisis data https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 Individu atau kelompok yang dengan peraturan dan ketentuan yang relevan. Namun menyediakan dokumen atau informasi Mengingat elektronik yang mengandung materi tidak akan dijatuhi pidana sebesar yang yang menyinggung. ditentukan dalam putusan yang sedang Dengan mengambil pilihan tersebut. Peneliti Nota peneliti membatasi pembicaraan pada topik Kesepahaman telah ditandatangani oleh perlindungan hukum bagi mereka yang Jaksa Agung. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Ketua Mahkamah Perlindungan Agung. Kepolisian merupakan serangkaian tindakan hukum Indonesia Nomor yang harus dilakukan aparat penegak Ringan dan Besaran Denda. Tata Cara hukum dalam rangka memberikan rasa Pemeriksaan Restorative Justice. Negara Republik 131/KMA/SKB/Pidana Cepat. Penerapan Pendapat peneliti tersebut semakin Keputusan Bersama Dengan kata lain, perlindungan hukum Nomor 229 Tahun 2021. Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB /2/VI/2021 Jaksa Agung Informatika RI. Indonesia, dan Kapolri diberikan kepada masyarakat agar mereka tentang penerapan pasal-pasal tertentu dalam Undang-undang. Menurut putusan RI. Menteri Komunikasi dalam kasus ini, tidak semua ketelanjangan Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum penting untuk mempertimbangkan konteks yang adil, dan perlakuan yang sama di sosiokultural dan audiens yang dituju hadapan hukum, sebagaimana tercantum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dalam Pasal 28D ayat . UUD 1945. Oleh tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena itu, perlindungan hukum adalah sebuah hak. Artinya, setiap orang, baik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Terdakwa kasus cyberbullying yang peneliti Artinya, mereka yang melakukan melakukan cyberbullying. Untuk meminta kejahatan yang melibatkan cyberbullying perlu dilindungi undang-undang. Peneliti Elektronik. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 menteri, maka perjanjian tersebut tidak karena berdasarkan kronologis perkara, dapat diterapkan kepada tergugat karena pelaku menyebarkan film asusila tersebut keberlakuan suatu peraturan tidak berlaku. video yang menampilkan promosi organ Kronologi Penutup Berdasarkan tesis tersebut, penulis tersebut sejalan dengan keputusan bersama menteri yang menyatakan bahwa tidak melakukan kejahatan terkait cyberbullying semua rekaman orang yang mengenakan dapat diberikan perlindungan hukum. Hal pakaian dalam tidak etis. ini sejalan dengan keputusan bersama Foto telanjang yang diberikan oleh Nomor KB/2/VI/2021, 154 Tahun 2021, dan seorang guru kepada siswanya sebagai bagian dari persyaratan perkuliahan adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, dan contoh lain bagaimana pengajaran anatomi Jaksa Agung RI Kapolri tentang penerapan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Oleh karena itu, konteks dan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi tujuannya harus dipertimbangkan. Apalagi. Transaksi Elektronik tujuan keputusan bersama menteri itu adalah segala sesuatunya. Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Namun setelah menelaah keputusan 514/Pid. Sus/2020/PN. Mtr Tahun Keputusan Bersama Undang-Undang Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Dalam Undang- Jaksa Undang yang Sama. Keputusan ini berarti Agung RI. Mengenai penerapan ketentuan bahwa tidak semua ketelanjangan atau khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 pornografi tidak dapat diterima. Tahun Informasi Diharapkan Transaksi Elektronik sebagaimana telah hukuman kepada pelaku, majelis hakim diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 benar-benar mempertimbangkan perbuatan Tahun Atas terdakwa dan menilainya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ketentuan yang berlaku, berdasarkan hasil Perubahan Informasi Elektronik. Menteri Transaksi Informatika Republik Indonesia Indonesia. Kepala Komunikasi Serupa Kepolisian Republik Indonesia. Daftar Pustaka Arifman Febriyanto Saputra Zamili. Karena Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan perbuatan melawan hukum tergugat sudah Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana terjadi sebelum adanya keputusan bersama Pencabulan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM (Studi Putusan Nomor Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 6/Pid. Sus. Anak/2016/Pn. Mb. Jurnal Edisama Buulolo. Panah Hukum. Vol 1 No 1 Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Artis Duha , . Pertimbangan Hakim Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Putusan Nomor 680/Pid. B/2016/Pn. Ml. Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 (Studi Putusan Nomor Fau. Kumpulan Berbagai 175/Pid. B/2020/Pn Gs. Jurnal Panah Karya Ilmiah & Metode Penelitian Hukum. Vol 1 No 1 Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. Atozanolo Baene. Jurnal Panah Hukum. CV. Mitra Cendekia Media. Vol 1 No 1 Ayuhan Nafsul. Mutmainnah. Analisis Yuridis Terhadap Fau. Amaano. Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Pelaku Media. Penghinaan Citra Tubuh (Body Shamin. Dalam Hukum Pidana Di Fitriani Duha. Analisis Hukum Tindak Indonesia. Dinamika: Jurnal Ilmiah Pidana Penghinaan Secara Elektronik Ilmu Hukum26, no. : 975- (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid. Sus/2. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Bisman Gaurifa. Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Harefa. Kumpulan Startegi & Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Metode Penulisan Ilmiah Terbaik Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Dosen Ilmu Hukum Di Perguruan Chazawi. Adami. Pelajaran Hukum Pidana II. Jakarta: Rajawali Pers. Darmawan Harefa. Murnihati Sarumaha. Tinggi. Harefa. Darmawan. perencanaan pembelajaran. CV Jejak. Kaminudin Telaumbanua. Tatema https://tokobukujejak. com/detail/teor Telaumbanua. Baziduhu Laia. Relationship i-perencanaan-pembelajaran- Student GO5ZY. Learning Interest To The Learning Outcomes Sciences. Harjono. Konstitusi sebagai Rumah International Journal of Educational Bangsa (Sekretariat Jenderal dan Research Sciences Kepaniteraan Mahkamah 240Ae246. Konstitusi. Sekjen (IJERSC), Natural . Teori Social https://doi. org/https://doi. org/10. 01/ijersc. dan Penerapannya. Jakarta: Alumni Kepaniteraan MK. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Edisi Kedua. Cet. Jakarta: Balai Kanter dan SR. Sianturi. Azasazas Hukum Pidana di Indonesia Jakarta: Pustaka.