https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. Received: 6 Mei 2024. Revised: 10 Mei 2024. Publish: 16 Mei 2024 https://creativecommons. org/licenses/by/4. Pemisahan Kewenangan Kepala Daerah dalam Menjalankan Pemerintahan dengan Pemegang Saham BUMD Dedy Suwandi1. Agus Saiful Abib2. Tumanda Tamba3 Universitas Semarang. Jawa Tengah. Indonesia, dedys. law@gmail. Universitas Semarang. Jawa Tengah. Indonesia, agussaifulabib@usm. Universitas Semarang. Jawa Tengah. Indonesia, tumanda. tamba@gmail. Corresponding Author: dedys. law@gmail. Abstract: The implementation of local government which is the authority of regional heads in the implementation of State Administration is certainly very Administrative, but keep in mind that regional heads also have the authority to create regional owned enterprises or BUMD for short. The authority possessed by the regional head, namely the administrative authority with the business policy of the two regulations, is certainly very different both in terms of policy and accountability. It should be borne in mind that these two powers should not be mixed so that there is a need for a ban on the restriction of authority owned by the regional In reviewing this article normative juridical approach is expected to find the other side of the extent to which the policy of legal norms to see the objective position in the separation of powers between the head of government administration policy with business policy as a shareholder of BUMD. The division of authority should be separated between the administrative authority of the government, with local governments as shareholders in this case the majority vote in the GMs, and should not only be limited to government regulations because according to the author BUMD is a Lex specialist in a company the arrangement should be specifically in the form of legislation so that there are checks and balances with the House of Representatives. Keyword: Authority of regional heads. Government Administration, and shareholders of Abstrak: Penyelenggaraan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan kepala daerah dalam upaya pelaksanaan penyelenggaraan negara tentunya sangatlah bersifat administratif, akan tetapi perlu diingat bahwa kepala daerah juga memiliki kewennagan dalam membuat Badan Usaha Milik Daerah atau yang disingkat BUMD. Kewenangan yang dimiliki oleh kepala daerah yakni kewenangan secara administratif dengan kebijakan bisnis yang kedua regulasi ini tentunya sangat berbeda baik dari segi kebijakan maupun pertanggungjawaban. Perlu diingat bahwa dua kekuasaan ini tidak boleh dicampur adukkan sehingga perlu adanya larangan dalam pembatasan kewenangan yang dimiliki oleh kepala daerah. Dalam melakukan kajian artikel ini pendekatan yuridis normatif diharapkan menemukan sisi lain 601 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. sejauh mana kebijakan norma hukum melihat posisi objektif dalam pemisahan kewenangan kepala daerah antara kebijakan administrasi pemerintahan dengan kebijakan bisnis sebagai pemegang saham BUMD. Pembagian kewenangan seharusnya dipisah antara kewenangan secara administrasi pemrintahan, dengan pemerintah daerah sebagai pemegang saham dalam hal ini pemegang suara terbanyak dalam RUPS, dan seharusnya tidak hanya sebatas Peraturan Pemerintah karena menurut penulis BUMD merupakan Lex specialis dalam sebuah perusahaan pengaturannya seharusnya khusus dalam bentuk Undang-undang supaya ada check and balances dengan DPR RI. Kata Kunci: Kewenangan Kepala Daerah. Pemerintahan Administrasi. Dan Pemegang Saham BUMD. PENDAHULUAN Pemerintah daerah diberikan amanat untuk untuk membantu pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi dalam pemerintahan sebagaiamana telah diamanatkan dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemerintah daerah memiliki tugas dan tanggungjawabnya dari pemerintah pusat yang merupakan pememipin tertinggi dalam pemerintahan untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundangundangan. Kewenangan yang dijalankan dalam pengelolaan pemerintahan daerah berdasarkan pelimpahan wewenang tersebut diharapkan kepala pemerintahan yakni kepala daerah dapat menjalankan tugasnya secara cepat, tepat dan sistematis sesuai dengan tujuan atau rencana program kerja dari pemerintahan pusat serta dengan kebutuhan disetiap daerah. Selain itu, dalam pelimpahan wewenang tersebut, pemerintahan daerah sebagai daerah otonom diberikan wewenang dalam menjalankan pemerintahan daerah secara mandiri dan diharapkan dapat mengembangkan potensi lokal yang dimiliki pada tiap-tiap daerah. Sebagai penanggungjawab atas pemerintahan daerah, kepala daerah selaku pimpinan tertinggi merupakan jabatan strategis dan peran penting dalam pengelolaan daerah. Pemerintahan daerah dapat bekerja secara efektif dalam menjalankan segala urusannya untuk tercapainya tujjuan yang diinginkan tentunya dengan berbagai rencana-rencana yang ingin dicapai baik itu rencana jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang. Capaian kinerja daerah terciptanya mengenai sinergisnya pembangunan pemerintahan daerah dapat dilihat dari sejauh mana peran kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan didasarkan pada tujuan organisasi pemerintah daerah, yang ditentukan oleh keterampilan, kemampuan dan kapabilitas kepala daerah (Akhmaddhian. Yuhandra and Triatna Kurniawan, 2. Daerah otonom sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 12 UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan daerah yang otonom, diharapkan setiap daerah dapat berkreasi serta melakukan upaya dalam mencari sumber pendapatan yang berasal dari daerah itu sendiri yang dapat mendukung Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai pengeluaran penyelengaraan pemerintahan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat tanpa harus bergantung pada bantuan dari negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diharapkan dapat mendorong menerintahan daerah dalam mengembangkan potensi daerah tersebut agar mendapatkan benefit atau keuntungan yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi 602 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. salah satu sumber penerimaan daerah yang berasal dari dalam daerah itu sendiri dengan memperhatikan kondisi masing-masing daerah. Selain itu tujuan dari adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) ialah untuk memberikan keleluasaan kepada pemerintahan daerah untuk melakukan pembiayaan pengeluaran penyelenggaraan sistem pemerintahan di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi (Montolalu . Prinsip dari desentralisasi telah ditetapkan dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang menghendaki agar setiap daerah yang dibentuk dapat mengatur pemerintahannya dan mengatur rumah tangganya sendiri dengan sebaik-baiknya. Melalui otonomi tersebut, pemerintahan daerah diberikan kewenangan yang sebesar-besarnya untuk menjalankan dan mengembangkan pemerintahannya. Selain sebagai kepala pemerintahan dibidang administratif dipemerintahan daerah, kepala daerah juga diberikan kewenangan untuk membuat dan juga menjalankan bisnis perusahaan milik daerah yang nantinya dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dengan adanya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut ialah agar dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonimian daerah dan kesejahteraan rakyat. Untuk mencapai tujuan dari adanya BUMD dan sebagai acuan tentang segala hal yang berkaitan tentang BUMD baik dalam menjalankan maupun untuk pengembangan Perusahaan BUMD tersebut, maka pemerintah membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur tentang BUMD dengan memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BUMD sendiri dalam peranannya dapat dibagi menjadi 2 . jenis sebagaimana dimaksud Pada Pasal 4 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yaitu BUMD yang berbentuk Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) dan Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA). Untuk BUMD yang berbentuk Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) tunduk pada Perda yang mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah, sedangkan untuk Perusahaan BUMD yang berbentuk Perseroan Daerah (PERUMDA) tunduk pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas. Selain peraturan tersebut, dilengkapi dan juga diperkuat dengan peraturan lainnya seperti dengan peraturan pelaksana yang ada dibawah Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Menteri. Peraturan Daerah Provinsi atau Kota / Kabupaten yang memiliki wewenang dalam dalam mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan melakukan / tidak melakukan Penyertaan Modal Daerah (PMD) (Sumpena et , . Kepala daerah memiliki tugas yang memang bertolak belakang secara prinsip yakni, kepala daerah yang berperan dalam memimpin pemerintahan dan kepala daerah yang berperan sebagai pemegang saham BUMD. Secara anggaran kepala daerah sebagai kepala pemerintahan daerah tentunya APBD dengan modal yang dimasukkan dalam BUMD tentunya dipisah, hal ini jelas peruntukkannya berbeda. Menjadi soal adalah jika kewenangan yang dimiliki oleh kepala daerah selain sebagai pejabat administrasi tentunya kepala daerah merupakan hasil daripada produk politik. Sisilain dalam kewenangan kepala daerah sebagai pemegang saham tentunya yang menjadi hal yang sangat signifikan yakni sebagai suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Melihat kondisi diatas perlu adanya suatu pemisahan wewenang agar dapat menjadi kejelasan dalam setiap pengambilan kebijakan. Melihat kondisi yang ada setiap BUMD banyak sekali yang menagalami kerugian padahal jika dilihat peruntukannya tidak pernah ada yang tidak terbayar semua berbayar jika tidak membayar pasti akan langsung diputus dalam hal ini contoh Perusahaan air minum daerah atau (PDAM). Namun faktanya banyak sekali Perusahaan BUMD yang mengalami kerugian hal ini bisa dilihat (Kemendagri, 2. 603 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. Dari uraian diatas penulis tertarik untuk membuat analisis tentang Pemisahan kewenangan kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan dengan kepala daerah sebagai pemegang saham BUMD. METODE Metode Penulisan dalam makalah ini menggunakan metode Studi Kepustakaan. Menurut M. Nazir dalam bukunya yang berjudul AuMetode PenelitianAy mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan Studi kepustakaan adalah teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan (Dedy Suwandi. Agus Saiful Abib, . Penelitian ini memuat beberapa gagasan atau teori yang saling berkaitan serta didukung oleh sumber data-data dari sumber pustaka dan dilengkapi dengan peraturan perundangundangan. Dari berbagai sumber inilah nantinya akan mengkaji mengenai bagaimana pemisahan kewenangan Kepala Daerah dalam menjalankan Pemerintahan dengan Pemegang Saham BUMD. HASIL DAN PEMBAHASAN Sistem pemerintahan daerah pastinya diperlukannya sebuah pemimpin sebagai penguasa tertinggi dalam pemerintahan yang sering disebut sebagai kepala daerah. Adanya kepala daerah dalam pemerintahan daerah bertujuan untuk menjalankan roda pemerintahan daerah secara cepat, tepat dan juga sistematis sebagaimana yang telah diperintahkan oleh pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi dalam pemerintahan (Khalid Prawiranegara. Adanya pemerintahan daerah sendiri dilindungi oleh kostitusi yaitu pada UndangUndang Dasar Tahun 1945 pada bab VI Pasal 18 tentang pemerintah daerah. Dengan didasari oleh peraturan Undang-Undang Dasar 1945 tentang pemerintah daerah tersebut, akhirnya pemerintahan negara Indonesia mengeluarkan atau menciptakan peraturan yang khusus untuk mengatur pemerintahan daerah pada peraturan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam hal melaksanakan otonomi daerah, kepala daerah diberikan kewenangan yang besar dalam pelaksanaan pelayanan pubik. Oleh karena itu, alat-alat administrasi yang ada didaerah tersebut dituntut agar dapat bekerja dengan baik dalam menjalankan tugasnya dan kewajibannya secara professional agar tidak merugikan Masyarakat yang dilayaninya. Dalam menjalankan tugas secara baik dan professional tersebut, diperlukan perangkat dalam membentuk sebuah produk hukum yang didalamnya merumuskan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) (Kusdarini, 2. Kepala daerah sebagai penguasa tertinggi diharapkan dapat memimpin dan memberikan sebuah kebijakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mengarahkan daerah atau wilayah tersebut menjadi lebih baik, terencana dan terstruktur. Dalam memberikan sebuah kebijakan tentunya kepala daerah tidak boleh asal asalan. Hal ini dikarenakan apabila pemerintah daerah memberikan kebijakan yang asal asalan, maka kebijakan yang harusnya dapat mensejahterakan rakyat malah menjadi sebaliknya yaitu menyengsarakan masyarakat. Kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan juga dituntut untuk tanggap pada kebutuhan dan harapan Masyarakat dalam memberikan perhatian kepada berbagai hal seperti kebutuhan dan keberlangsungan bagi organisasi pemerintah daerah dan tantangan dalam etika kepemimpinan kepala daerah yang belum diselesaikan, yaitu manajemen administrasi layanan maupun tanggung jawab terhadap melaksanakan program-program yang telah ditetapkan (Rodzi, 2. 604 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. Kepala daerah diharapkan dapat menjalankan seluruh program-program pemerintahan daerah yang telah diberikan kewenangan padanya sesuai dengan instruksi dari pemerintahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Adanya regulasi tersebut, pemerintahan pusat dapat mengawasi dan memantau setiap kegiatan yang dilakukan setiap pemerintahan daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Saat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya kepala daerah tunduk dan patuh terhadap Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu kepala daerah juga telah dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah, dengan latar belakang tersebut tentunya kebijakan yang diambil selain daripada kebijakan administratif juga terdapat kebijakan politik. Kenijakan secara administrasi, dalam rangka menjalankan pemerintahan, apabila terdapat kesalahan maka apa sanksi yang dilakukan adalah secara administrasi sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sedangkan kepala daerah sebagai pejabat yang dipiih langsung oleh masyarakat maka dalam hal ini kepala daerah dikategorikan sebagai pejabat hasil produk politik tentunya apa yang dikehendaki dalam pengambilan kebijakan tidak terlepas dari pengaruh basic massa yang telah memilih kepala daerah tersebut menjadi terpilih secara politik. Selain sebagai pejabat administrasi dan pejabat politik tetunya kepala daerah tidak terlepas dari keputusan bisnis yang dikeluarkan oleh kepala daerah melalui BUMD (Badan Usaha Milik Daera. BUMD yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Pasal 1 angka 14, kepala daerah memiliki kekuasaan tertinggi dalam organ atau perusahan umum daerah yaitu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam segala kewenangan yang tidak diserahkan pada direksi atau dewan pengawas. Dalam hal ini pemerintahan daerah yang diwakili oleh kepala daerah berdasarkan Peraturan Pemerintan Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dapat melakukan peninjauan ataupun melakukan pengawasan terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan tujuan awal didirikannya BUMD yaitu untuk dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonimian daerah dan kesejahteraan rakyat. Pemisahan ini juga dilakukan tekait adanya modal untuk BUMD dengan APBD. Dengan adanya pemisahan tersebut menjadikan pemisahan keputusan yang dikeluarkan dalam BUMD adalah keputusan bisnis sedangkan segala kebijakan yang dikeluarkan dalam pengelolaan APBD adalah kebijakan secara administrasi oleh kepala daerah. BUMD sendiri dalam peranannya dapat dibagi menjadi 2 jenis yaitu BUMD yang berbentuk Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) dan Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA). Untuk Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) adalah perusahaan BUMD yang modal keseluruhannya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham. Sedangkan Perseroan Daerah (PERSERODA) adalah perusahaan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi atas saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% . ima puluh satu perse. sahamnya dimiliki oleh satu Daerah. Kedudukan dari PERUMDA sendiri sebagai badan hukum dapat diperoleh pada saat Peraturan Daerah (PERDA) yang mengatur mengenai pendirian PERUMDA mulai berlaku, sedangkan untuk kedudukan PERSERODA sebagai badan hukum dapat diperoleh saat sudah sesuai dengan ketentuan pendirian dari undang - undang yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Agar usaha BUMD dapat berjalan dengan semestinya, kepala daerah dalam tugas dan wewenangnya sebagai pemimimpin tertinggi dalam memberikan sebuah kebijakan dan pengawas dalam menjalankan BUMD, pada umumnya membentuk dewan pengawas / komisaris yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan, evaluasi dan pembinaan terhadap BUMD yang ada diwilayah tersebut. 605 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. Saat menjalankan BUMD tentunya prinisp yang menaungi dalam kebijakan ini adalah kenbijakan bisnis. Untuk melakukan antisipasi terhadap kerugian dari berjalannya sebuah perusahan khususnya Perusahaan BUMD agar menjadi Perusahaan yang sehat dan memiliki daya saing, kepala pemerintahan yaitu kepala daerah dalam menerbitkan sebuah kebijakan perlu untuk menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana tertera pada pasal 58 Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta menerapkan sistem Good Corporate Governance (GCG). Menurut The Indonesia institute for corporate governance (IIc. GCG adalah suatu proses dan struktur yang diterapkan untuk menjalankan sebuah perusahaan dengan tujuan utamanya yaitu untuk meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain (Taruno Muryanto and , 2. Secara umum dalam rangka untuk mewujudkan sebuah prinsip-prinsip good corporate governance dalam lingkup sebuah perusahaan khususnya dalam pengelolaan BUMD tentunya harus memahami dan mengimplementasikan lima prinsip good corporate governance secara nyata dalam melakukan praktik pengelolaan BUMD. Kelima prinsip tersebut ialah : Accountability . Transparancy . eterbukaan informas. Independency . Responsibility . , dan Fairness . esetaraan dan kewajara. (Taruno Muryanto and , 2. BUMD yang merupakan representasi dari suatu daerah, menjadikan daerah mempunyai wewenang mengingat peran pemerintah daerah sangat sentral, karena modal dasar dalam BUMD tentunya secara presentase pemerintah daerah memiliki modal dasar paling tinggi sehingga memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham atau sering disingkat dengan RUPS. Badan Usaha Milik Negara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah diseut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya milik pemerintah daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan. Ketentuan mengenai saham diatur lebih lanjut dalam UU tentang Pemerintah Daerah. Dalam Perseroda menurut ketentuan Pasal 339 ayat . UU Pemda adalah seluruhnya yang berarti 100% . eratus perse. dari jumlah saham Perseroda atau paling sedikit 51% . ima puluh satu perse. dari total saham keseluruhan. Dari prosentase kepemilikan saham tersebut maka Daerah akan menjadi pemegang saham mayoritas. Kepemilikan saham mayoritas Daerah, akan berpengaruh dalam kedudukannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham, khususnya dalam hal permodalan Perseroda dan pengambilan keputusan. Keberadaan Rapat Umum Pemegang Saham . elanjutnya disebut RUPS) sebagai organ Perseroda. Dari uraian diatas pemisahan kekuasaan ini perlu dilakukan supaya bisa membedakan antara kebijakan administrasi dengan kebijakan bisnis yang dimiliki oleh Kepala daerah dalam menjalankan pemerintahannya. Pembatasan kewenangan perlu dilakukan mengingat permasalahan BUMD yang didalamnya banyak yang mengalami kerugian. Dikutip dari (Dedy Suwandi. Gunarto, 2. The government's work plan in creating a work program actually has only one aim, namely to improve the level of people's welfare and create a sense of justice in society, that's why if the target is prosperity and justice in people's lives then on this basis the most fundamental thing is legal certainty. yang memiliki makna bahwa Rencana kerja pemerintah dalam membuat program kerja sebenarnya hanya memiliki satu tujuan, yaitu untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat dan menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat, oleh karena itulah jika sasarannya adalah kesejahteraan dan keadilan dalam kehidupan masyarakat maka atas dasar itu hal yang paling mendasar adalah kepastian hukum. Kepastian hukum dalam pemisahan kekuasaan perlu dilakukan meski. un secara regulasi telah berbeda. Ketika kedua kewenangan secara administrasi dicampur adukkan 606 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. dengan kewenangan secara bisnis apakah bisa tercapai adanya negara kesejahteraan yang memiliki kepastian hukum. Hal ini perlu adanya suatu regulasi baru yang menaungi dengan adanya pembatasan kewenangan antara kebijakan secara administrasi dengan kebijakan Karena pada prinsipnya dua hal ini berbeda. Jika kesalahan yang dilakuakn oleh kepala daerah itu secara administrasi maka sanksinya tegas diatur secara administrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sedangkan kesalahan itu dilakukan dalam rangka menjalankan bisnis dalam menjalankan BUMD maka apa yang akan menjadi sanksinya. Apakah sanksi itu diikutkan administrasi atau merupakan kategori kerugian negara sehingga diberlakukan hukum pidana. Oleh sebab itu perlu diatur mengenai regulasi ini secara tegas supaya meminimalisir terjadinya kesalahan tata kelola dalam BUMD. KESIMPULAN Dari pembahasan yang telah diurai sebelumnya dapat disimpulkan bahwa. Setiap tindakan yang dilakukan oleh kepala daerah tentnya agar dapat dibedakan dan mengenai sanksinya perlu adanya suatu penegasan. Kedudukan wewenang pemerintah merupakan hak dan kewajiban pemerintah dalam melakukan tindakan atau perbuatan pemerintahan. Hal ini diperkuat dengan pengaturan hubungan wewenang dan tindakan dalam Pasal 1 angka 6 jo. Pasal 17 s/d Pasal 19 jo. Pasal 1 angka 8 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa wewenang pemerintah dapat berupa Keputusan administrasi dan tindakan administrasi. Keterkaitan antara wewenang dan pembagian urusan pemerintahan sangat erat. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa urusan pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Kedudukan Kepala Daerah dalam menjabat kepala administrasi pemerintahan dan memiliki keputusan bisnis dalam Perusahaan BUMD yang memiliki kedudukan sebagai organ tertinggi dalam pengelolaan Perusahaan BUMD. Kepala Daerah juga merupakan pemilik modal, sehingga memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan untuk Oleh karena itu. Kepala Daerah memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaannya, karena sifat Perumda itu sendiri yang modalnya dimiliki seluruhnya oleh Pemerintah Daerah hal tersebut seharusnya dipisahkan antara kewenangan secara administrasi negara dengan hubungan keperdataan sehingga dalam pengaturannya tidak terjadi tumpang tindih dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Pembagian kewenangan seharusnya dipisah antara kewenangan secara administrasi pemrintahan, dengan pemerintah daerah sebagai pemegang saham dalam hal ini pemegang suara terbanyak dalam RUPS, dan seharusnya tidak hanya sebatas Peraturan Pemerintah karena menurut penulis BUMD merupakan Lex specialis dalam sebuah perusahaan pengaturannya seharusnya khusus dalam bentuk Undang-undang supaya ada check and balances dengan DPR RI. Menghindari tumpang tindih dalam sebuah peraturan seharusnya dipetakan mengenai kewenangan dan kebijakan lain yang mengatur secara khusus sehingga dalam menjalankan peraturan yang menadasari tentang BUMD tidak terajdi tumpang tindih kepentingan dengan administrasi pemerintahan. REFERENSI