Volume 12 Nomor 4 Agustus 2025 Analisis Hukum Terhadap Obyek Sengketa Dalam Perkara Perdata Dijadikan Barang Bukti Dalam Perkara Pidana Phireri Phireri Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Emal: chombenkphireri@gmail. Abstract This study aims to determine and understand the differences in proof in civil law and criminal law, and the legal implications of using civil dispute objects as criminal evidence. This study uses a normative research type with a legislative approach and an analytical approach. The types of legal material sources include primary, secondary, and tertiary legal materials. Legal analysis will be studied in a qualitative prescriptive manner. The results of this study show differences in proof in criminal and civil law. The main difference in proof in civil and criminal cases lies in the purpose and standard of proof. In criminal cases, proof aims to find the material truth, namely, the actual truth of a criminal event. Meanwhile, in civil cases, proof aims to find formal truth, where the judge is only bound by the evidence submitted by the parties. In addition, the differences between the two can be seen from the aspects of evidence, the role of the judge, the standard of proof of the strength of the evidence, and the assessment of proof. The use of civil dispute objects as evidence in criminal cases has legal implications that need to be considered. The subject of a civil dispute, initially the focus of a civil case, can be used as evidence in a criminal case if it involves elements of a criminal offence. However, its use as evidence must comply with applicable legal procedures and must not violate the rights of the parties involved. Keywords : Object of Dispute. Case. Evidence. Criminal. Civil Publish Date : 03 Agustus 2025 Pendahuluan Manusia dalam kehidupannya sebagai makhluk sosial membutuhkan bantuan dan saling berhubungan dengan manusia lainnya dalam segala aspek dikehidupan. 1 Selain itu dalam kehidupan sosial sebagai makhluk sosial haruslah memiliki norma-norma yang menjaga keteraturan didalam struktur masyarakatnya hal itu dinamakan hukum. Hukum menjadi alat atau media yang digunakan selain untuk menjaga keteraturan dan ketertiban dimasyarakat, hukum menjadi alat untuk menentukan yang mana benar atau salah dan sesuai atau tidak sesuai terkait tindakan manusia sebagai subjek hukum dalam masalah hak dan kewajiban. Misalnya dalam masalah tanah, masyarakat berkonflik akibat masalah saling klaim masalah kepemilikan yang hal ini masuk dalam ranah hukum perdata. Sengketa perdata dalam masalah tanah akan membuat dua atau lebih dari satu pihak mengikuti agenda persidangan di pengadilan 1 Syahril. KaroviN. , & Aris. Sadbor Dance and Digital Saweran: A Legal Review of Begging Practices in the Digital Er. Sadbor Dance e Digital Saweran: una revisione giuridica delle pratiche di mendicity nell'era digitale. European Journal of Privacy Law & Technologies. 2 Fajrussalam. Rahman. Hafizha. , & Ulhaq, . Hakikat Dan Eksistensi Manusia Sebagai Mahluk Yang Bermoral. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3. , 1706-1721. 3 Dwiyanti. Megawati. Pujiningsih. Widaningsih, . Girsang. Zamroni. , . & Phireri. Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum. Jambi: Sonpedia Publishing Indonesia. ISSN: 2963-9360 untuk menyelesaiakan masalah tersebut sesuai hukum yang berlaku. Permasalahan muncul ketika obyek sengketa dalam perkara perdata, misalnya sertifikat tanah atau barang lainnya, dijadikan barang bukti dalam perkara pidana. Hal ini menimbulkan tantangan hukum terkait status barang bukti dan hak kepemilikan yang sedang Problematika tersebut muncul akibat objek gugatan perdata yang menjadi sengketa ditemukan indikasi pidana dalam kepemilikan objek tersebut. Misalnya kepemilikan tanah pihak yang digugat ternyata ada indikasi pemalsuan dokumen sebagai bukti kepemilikan objek atau adanya indikasi penipuan atau penggelapan serta melanggar ketentuan pidana yang berlaku sesuai hukum yang berlaku menjadi penyebab terjadinya masalah ini. Objek sengketa perdata ketika penanganannya dari proses pendaftaran ke pengadilan, proses persidangan termasuk pemeriksaan setempat dan pembukitan sampai pelaksanaan putusan yaitu eksekusi pasti menyita waktu dan terjadinya konflik dan pertikaian bisa membuat situasi semakin menguras tenaga. Bagaimana ketika objek sengketa didalamnya malah ada keterkaitan dengan kejahatan seperti penipuan atau penggelapan yang membuatnya harus disita untuk menjadi barang bukti, maka hal tersebut akan membuat semakin rumitnya suatu situasi hukum yang dihadapi subjek hukum. Objek Sengketa perdata yang menjadi barang bukti dalam kasus pidana telah ditegaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 39 ayat . yang memberikan kewenangan penyitaan objek perkara perdata walaupun sudah disita juga dalam perkara perdata dapat disita juga dalam perkara pidana hal ini ditegaskan dalam bunyi pasalnya sebagai Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana sepanjang memenuhi ketentuan ayat . Penyitaan objek perkara perdata sebagai barang bukti dalam kasus atau perkara pidana harus memenuhi ketentuan pasal 39 ayat . KUHAP yang berbunyi:6 Yang dapat dikenakan penyitaan benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya. menghalang-halangi penyelidikan tindak benda yang khusus dibuat atau benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang Maka dari ketentuan pasal 39 KUHAP ayat . , membuat objek perdata bisa disita untuk digunakan sebagai alat bukti pada perkara perdata. Hal ini terjadi disebabkan dalam objek tersebut bisa saja ada indikasi pidana terjadi misalnya pengancaman, penipuan, pengelapan dan indikasi pidana lainnya jika bisa dibuktikan. Kedua hukum ini, perdata dan pidana pembuktian dalam perdata bertujuan mencari kebenaran formil dan pidana bertujuan mencari kebenaran materil. Namun penggunaan objek perdata sebagai barang bukti dalam perkara pidana harus lah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebab objek perdata yang digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pidana pasti 4 Thalia. Bintoro. Esfandiary. Bahtiar. Qomariyah. , & Siswajanthy. Analisis Hukum Acara Perdata Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Akibat Tumpang Tindih Sertifikat di Wilayah Perkotaan: Studi Kasus Putusan Pengadilan Dan Implikasi Terhadap Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hak Masyarakat. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3. , 5 Saifuddin. , & Widodo. Penyelesaian Tindak Pidana Yang Didalamnya Terdapat Perselisihan Perdata (Suatu Tinjauan Normati. JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7. , 30-36. Vide Pasal 39 ayat . Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. ISSN: 2963-9360 memiliki akibat yang akan terjadi kedepannya bagi pihak lainnya yang bersengketa di dalam gugatan perdata Permasalahan ini akan menimbulkan tantangan hukum terkait status dan perlindungan hak atas obyek tersebut, mengingat perkara perdata dan pidana memiliki prosedur dan tujuan pembuktian yang berbeda. Obyek yang sedang disengketakan dalam perkara perdata belum tentu sudah memiliki status hukum yang final, sehingga penggunaan obyek tersebut sebagai barang bukti pidana dapat menimbulkan risiko konflik putusan dan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang Selain itu, penggunaan obyek sengketa sebagai barang bukti pidana harus memenuhi syarat sahnya alat bukti menurut KUHAP, termasuk diperoleh secara sah dan relevan dengan tindak pidana yang diperiksa. Jika tidak, barang bukti tersebut dapat ditolak di persidangan dan tidak dapat digunakan untuk memperkuat dakwaan. Oleh karena itu, kajian mendalam mengenai Pengaturan Pembuktian dalam Hukum Pidana dan Perdata serta Implikasi atau dampak hukum penggunaan obyek sengketa perdata sebagai barang bukti dalam perkara pidana sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan hak pihak, dan efektivitas penegakan hukum pidana. Kualitatif berdasarkan Bahan Hukum Primer. Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier. Analisis dan Pembahasan Perbedaan Pembuktian Perkara Perdata dan Pidana Pembuktian dalam sebuah Hukum adalah proses dalam suatu persidangan untuk menunjukkan kebenaran suatu peristiwa atau dalil hukum yang menjadi dasar sengketa, dengan menggunakan alat bukti yang sah menurut hukum. Tujuannya adalah agar hakim memperoleh keyakinan tentang fakta yang diperdebatkan, sehingga dapat mengambil keputusan yang adil dan berkekuatan hukum. Dalam Hukum Perdata, memiliki prinsip-prinsip yang menjadi landasan atau dasar penerapan sistem pembuktian yang harus dipegang atau dipatuhi semua pihak termasuk hakim. prinpsip pertama adalah pembuktiannya mencari dan mewujudkan kebenaran formil yang berdasar pada Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR. Untuk memwujudkan prinsip ini, prinsip yang harus diterapkan adalah:12 Tugas dan peran hakim bersifat pasif. Maksudnya hakim sebatas menerina dan memeriksa sepanjang mengenai hal-hal yang diajukan penggugat dan Oleh karena itu, fungsi dan peran hakim dalam proses perkara perdata hanya terbatas untuk mencari dan menemukan kebenaran formil yang hanya dapat diwujudkan sesuai dengan dasar alasan dan fakta-fakta yang diajukan oleh para pihak selama proses persidangan berlangsung. Putusan hakim berdasarkan pembuktian fakta yang dimana hakim harus memutus perkara dengan pembuktian Metode Penelitian Metode Penelitian yang digunakan adalah Normarif dengan Pendekatan Perundangundangan yang menelaah semua UU dan Regulasi yang berhubungan dengan isu hukum dan Pendekatan Perbandingan atau Komrparatif Perbandingan/Komparasi yang membandingkan 2 jenis sumber hukum yang membahas satu masalah yang sama namun subjek dan objek 2 sumber hukum ini berbeda. 9 Dilanjutkan dengan analisis Jannah. Metode Penelitian Hukum. Padang: Get Press Indonesia. 10 Juliardi. Runtunuwu. Musthofa. TL. Asriyani. Hazmi. , . & Samara. Metode Penelitian Hukum. Padang: Gita Lentera. 11 Ardhan. , & Sandi. Peran Hakim Dalam Pembuktian Peran Perdata: Studi Kasus Sengketa Perjanjian Sewa Menyewa. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12. , 1996-2002. 12 Yulia. Hukum Acara Perdata. Lhokseumawe: UnimalPress. Djoni Sumardi Gozali. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Bandung: Nusa Media. 8 Aritama. Penipuan Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Sentri: jurnal riset ilmiah, 1. , 728-736. 9 Syarif. Ramadhani. Graha. Yanuaria, . Muhtar. Asmah. Syahril. , . ISSN: 2963-9360 yang betul-betul sesuai fakta-fakta yang Prinsio pembuktiannya diperhitungkan, terbatas yang diajukan dalam persidangn, fakta yang terungkap diluar pengadilan dan Hanya fakta berdasar kenyataan dan bernilai Prinsip Kedua dalam pembuktian mengakhiri pemeriksaan perkara yang dimana apa bila salah satu pihal memberikan pengakuan yang bersifat menyeluruh terhadap materi pokok perkara perdata. Jika tergugat mengakui murni dan bulat atas materi pokok yang didalilkan penggugat membuat otomatis pekara selesai atau sebaliknya jika penggugat mengakui dan membenarkan semua bantahan yang diakui oleh tergugat juga membuat perkara selesai. Meskipun hakim mengetahui dan yakin pengakuan itu bohong atau berlawanan dengan kebenaran, hakim harus menerima pengakuan itu sebagai fakta dan kebenaran. Oleh karena itu,hakim harus mengakhiri pemeriksaan, karena dengan pengakuan itu sudah selesai secara tuntas materi pokok Akan tepai ada syarat yang membuat penerapan pengakuan mengakhiri perkara yaitu pengakuan yang diberikan tanpa syarat, tidak menyangkal dengan berdiam diri dan menyangkal tanpa alasan yang cukup. Prinsip ketiga dalam pembuktian hukum perdata adalah pembuktian perkara tidak bersifat logis. Dalam hukum acara perdata, pembuktian perkara tidak selogis pembuktian ilmu pasti Dalam ilmu hukum, tidak pernah ditemukan dan diperoleh maupun dihasilkan pembuktian logis sebagaimana pasti dan logisnya pembuktian yang dihasilkan ilmu pasti, karena dalam bidang ini dapat dibuat metode pembuktian yang seksama ke arah hasil yang mutlak. Hakim tidak dapat menuntut pembuktian yang logis dan pasti dari para pihak yang berperkara sebagaimana halnya pembuktian berdasarkan ilmu pasti. Apalagi menuntut pembuktian kebenaran yang absolut 100% diangap merupakan penerapan yang Kapan pun proses pembuktian menurut hukum dalam suatu perkara, selalu terkandung ketidakpastian atau keraguan Selain itu kebenaran yang berwujud bersifat kemasyarakatan yang fakta disampaikan mengandung kebenaran yang diterima akal sehat artinya, kebenaran fakta yang dikemukakan selaras dengan kebenaran menurut kesadaran masyarakat. Selain itu hukum positif, fakta umum, fakta yang tidak dibantah dan yang ditemukan selama persidangan tidak perlu Selain itu lawan dalam perkara perdata harus diberikan kesempakatan membuktikan dirinya tidak bermasalah yang dengan 2 prinsip pokok yaitu bukti lawan dapat menyangkal bukti penggugat dan bukti tertentu tidak dapat dilumpuhkan dengan bukti lawan. Sedangkan dalam Hukum pidana, prinsip pembuktiannya adalah mencari kebenaran materil yang sesusai ketentuan pasal 184 KUHAP dan pasal 39 KUHAP. Maksudnya adalah upaya untuk menemukan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi terkait suatu tindak pidana, bukan hanya berpegang pada apa yang tampak di permukaan atau apa yang diakui oleh terdakwa. Ini berarti hakim harus menggali lebih dalam, bukti-bukti, mempertimbangkan berbagai aspek untuk memastikan bahwa putusan yang diambil sesungguhnya, bukan hanya pada klaim atau pengakuan semata. Selain itu prinsip dalam pembuktian hukum pidana adalah aktif nya hakim membuat kewenangan pembuktian tambahan dirasa alat bukti yang ada masih kurang atau perlu ditambah menurut Prnsip kedua dalam pembuktian hukum pidana adalah beyond reasonable doubt" dalam hukum pidana berarti bahwa hakim harus benar-benar yakin, tanpa keraguan yang beralasan, bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum menjatuhkan hukuman. Ini adalah standar yang tinggi, mengharuskan jaksa untuk Martha Efi Safira. Hukum Acara Perdata. Ponorogo: Natakarya. Suyanto. Pengantar Hukum Pidana. Sleman: Deepublsih. ISSN: 2963-9360 menyajikan bukti yang sangat meyakinkan sehingga tidak ada penjelasan alternatif yang masuk akal atas bukti tersebut selain kesalahan terdakwa. Sebab ni adalah standar pembuktian dalam hukum pidana yang mengharuskan jaksa untuk membuktikan kesalahan terdakwa dengan tingkat kepastian yang sangat tinggi, yaitu di luar keraguan yang beralasan. Bukti yang diajukan harus sedemikian kuat sehingga tidak ada penjelasan alternatif yang masuk akal yang dapat menjelaskan bukti tersebut selain kesalahan terdakwa. Kedua hukum ini memiliki perbedaan lainnya seperti alat bukti menurut dalam pembuktian di hukum pidana dapat ditemukan dalam pasal 184 KUHAP yaitu Keterangan saksi. Keterangan Ahli. Surat. Sedangkan dalam hukum perdata alat bukti yang sah dapat ditemukan dalam Pasal 164 HIR (Herziene Inlandsch Reglemen. 15 dan Pasal 1866 KUHPerdata (Kitab UndangUndang Hukum Perdat. adalah16: surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Maka dari penjelasan diatas, sebagai berikut tabel perbedaan Pembuktian dalam Hukum Pidana dan Perdata sebagai berikut: Aspek Pidana Perdata Peran Hakim Aktif mencari kebenaran materiil, menilai semua alat bukti secara bebas Menilai bukti yang diajukan, cenderung pasif, namun dapat aktif dalam hal tertentu Standar Pembuktian Kebenaran materiil, beyond reasonable doubt Kebenaran formil, preponderance of Kekuatan Alat Bukti Minimal dua alat bukti sah Mencari materiil, yaitu kebenaran yang tentang suatu peristiwa pidana dan kesalahan Logis, objektif, dan harus memenuhi syarat undang-undang Hierarki: Pertama akta otentik. Kedua bukti tertulis ddan ketiga saksi Mencari kebenaran formil, yaitu berdasarkan buktibukti yang diajukan oleh para pihak Tujuan Penilaian Pembuktian Implikasi Hukum Penggunaan Obyek Sengketa Perdata sebagai Barang Bukti Pidana Implikasi hukum dapat diartikan suatu tindakan, peristiwa, atau keputusan yang berkaitan dengan hukum. Ini adalah dampak yang dihasilkan oleh hukum terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk perbuatan individu, organisasi, atau bahkan Implikasi hukum seringkali merujuk pada akibat yang ditimbulkan oleh aturan hukum, baik itu positif maupun negatif. Selain itu bisa muncul dari tindakan hukum yang dilakukan oleh individu atau badan Dan terakhir implikasi hukum bisa lahir dari keputusan pengadilan dan instansi penegak hukum, pemerintahan dan swasta Penggunaan Obyek Sengketa Perdata sebagai Barang Bukti Pidana pasti memiliki konsekuensi atau akibat dari tindakan atau keputusan tersebut. Berikut Implikasi Hukum Penggunaan Obyek Sengketa Perdata sebagai Barang Bukti Pidana sebagai Perbedaan Tujuan Fungsi. Pembuktian Obyek sengketa dalam perkara perdata biasanya menjadi fokus pembuktian untuk menentukan hak kepemilikan atau hak lain yang disengketakan secara formil. Namun, ketika obyek tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara pidana, fungsinya membuktikan terjadinya tindak pidana secara materiil. Hal ini menimbulkan perbedaan tujuan pembuktian yang mendasar antara kedua ranah hukum Status Hukum Obyek Sengketa yang Belum Final. Obyek sengketa perdata yang dijadikan barang bukti pidana persidangan perdata dan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap . Penggunaan obyek tersebut sebagai barang bukti Menyeluruh, konsistensi dan 17 Damanik. , & Lubis. Arti pentingnya 15 Pasal 164 Herziene Inlandsch Reglement. pembuktian dalam proses penemuan hukum di peradilan perdata. Judge: Jurnal Hukum, 5. , 74-81. 16 Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. ISSN: 2963-9360 pidana berpotensi menimbulkan konflik hukum dan ketidakpastian status hak atas obyek tersebut, terutama jika barang bukti tersebut disita atau ditahan selama proses pidana berlangsung. Perlindungan Hak Para Pihak dalam Perkara Perdata. Penggunaan obyek sengketa sebagai barang bukti pidana harus memperhatikan hak-hak para pihak yang sedang berperkara perdata. Misalnya, penyitaan atau penahanan obyek tersebut tidak boleh merugikan pihak yang berhak secara hukum, terutama jika kepemilikan obyek tersebut masih dipersengketakan. Oleh karena itu, penyidik dan penegak hukum harus melaksanakan penyitaan sesuai prosedur hukum yang ketat dan mempertimbangkan putusan perdata yang ada. Syarat Sahnya Barang Bukti dalam Perkara Pidana. Barang bukti yang berasal dari obyek sengketa perdata harus memenuhi syarat sah menurut KUHAP, yaitu diperoleh secara sah, relevan dengan tindak pidana, dan dapat diidentifikasi secara jelas. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, barang bukti dapat ditolak oleh hakim dan membuktikan dakwaan. Potensi Konflik dan Koordinasi Antar Peradilan. Dalam praktik, penggunaan obyek sengketa perdata sebagai barang bukti pidana dapat menimbulkan tumpang tindih antara proses perdata dan pidana. Hal ini memerlukan koordinasi antara pengadilan perdata dan pengadilan pidana agar putusan tidak saling bertentangan dan kepastian hukum tetap terjaga. Kekuatan Pembuktian Barang Bukti. Dalam Perkara Pidana Barang bukti yang berasal dari obyek sengketa perdata tidak serta-merta menjadi alat bukti yang kuat dalam perkara pidana. Barang bukti tersebut harus didukung oleh alat bukti lain seperti keterangan saksi, ahli, atau keterangan terdakwa agar dapat meyakinkan hakim sesuai standar beyond reasonable doubt dalam perkara pidana. Dampak Terhadap Proses Eksekusi Perdata. Jika obyek sengketa yang dijadikan barang bukti pidana disita atau ditahan, proses eksekusi putusan perdata dapat tertunda atau terganggu. Hal ini dapat merugikan pihak yang telah memenangkan perkara perdata dan berhak atas eksekusi obyek Kesimpulan Perbedaan Pembuktian dalam Hukum Pidana dan Perdata Perbedaan utama pembuktian dalam perkara perdata dan pidana terletak pada tujuan dan standar Dalam perkara pidana, pembuktian bertujuan untuk mencari kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang sesungguhnya dari suatu peristiwa pidana. Sedangkan pembuktian bertujuan untuk mencari kebenaran formal, di mana hakim hanya terikat pada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Selain itu perbedaan keduanya dapat diliaht dari aspek alat bukti, peran hakim, standar pembuktian kekuatan alat Penggunaan objek sengketa perdata sebagai barang bukti dalam perkara pidana memiliki implikasi hukum yang perlu diperhatikan. Objek sengketa perdata, yang awalnya menjadi fokus dalam masalah keperdataan, bisa menjadi bukti dalam kasus pidana jika terdapat unsur tindak pidana yang terkait. 18 Hidayat. Haris. Abdullah. , & Ningsih. Kebijakan Formulasi Perampasan Barang Bukti Tindak Pidana Pertambangan yang Masih Dalam Tanggungan Fidusia. Halu Oleo Legal Research, 6. , 604-618. 19 Makapuas. Pencarian Kebenaran Material Dalam Perkara Pidana Melalui Alat-Alat Bukti Yang Sah Menurut Hukum Acara Pidana Indonesia. Lex Crimen, 8. 20 Saleh. Judijanto. Badilla. Wardhani, . Hartawan. , & Isnayani. Hukum dan Peradilan di Indonesia:: Kajian Teori dan Praktik Hukum di Indonesia. Jambi: Sonpedia Publishing Indonesia. 21 Amin. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perdata. Sleman: Deepublish. 22 Azra. Qutrunnadaa. Simamora. Wijatmika. , & Siswajayanthy. Perkembangan dan Pembaharuan Terhadap Hukum Perdata di Indonesia Beserta Permasalahan Eksekusi dan Mediasi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2. , 65-69. ISSN: 2963-9360 Namun, penggunaannya sebagai barang bukti harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak boleh mengabaikan hak-hak pihak yang Masih Dalam Tanggungan Fidusia. Halu Oleo Legal Research, 6. , 604-618. Hidayat. Haris. Abdullah. , & Ningsih. Kebijakan Formulasi Perampasan Barang Bukti Tindak Pidana Pertambangan yang Masih Dalam Tanggungan Fidusia. Halu Oleo Legal Research, 6. , 604-618. Juliardi. Runtunuwu. Musthofa, . TL. Asriyani. Hazmi. , . & Samara. Metode Penelitian Hukum. Padang: Gita Lentera. Makapuas. Pencarian Kebenaran Material Dalam Perkara Pidana Melalui Alat-Alat Bukti Yang Sah Menurut Hukum Acara Pidana Indonesia. Lex Crimen, 8. Makapuas. Pencarian Kebenaran Material Dalam Perkara Pidana Melalui Alat-Alat Bukti Yang Sah Menurut Hukum Acara Pidana Indonesia. Lex Crimen, 8. Martha Efi Safira. Hukum Acara Perdata. Ponorogo: Natakarya. Saifuddin. , & Widodo. Penyelesaian Tindak Pidana Yang Didalamnya Terdapat Perselisihan Perdata (Suatu Tinjauan Normati. JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7. , 30-36. Saleh. Judijanto. Badilla. Wardhani. Hartawan. & Isnayani. Hukum dan Peradilan di Indonesia:: Kajian Teori dan Praktik Hukum di Indonesia. Jambi: Sonpedia Publishing Indonesia. Saleh. Judijanto. Badilla. Wardhani. Hartawan. & Isnayani. Hukum dan Peradilan di Indonesia:: Kajian Teori dan Praktik Hukum di Indonesia. Jambi: Sonpedia Publishing Indonesia. Suyanto. Pengantar Hukum Pidana. Sleman: Deepublsih. Syahril. KaroviN. , & Aris. Sadbor Dance and Digital Saweran: A Legal Review of Begging Practices in the Digital Er. Sadbor Dance e Digital Saweran: una revisione giuridica delle pratiche di Referensi