MABNY : Journal of Sharia Management and Business Vol. 2 No. 2 Oktober 2022 Zakat Sebagai Sosial Finansial Untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Menanggulangi Kemiskinan (Studi Kasus Pada UPZ di Tasikmalay. Sandi Mulyadi. Muhammad Latif Abdullah. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga. Yogyakarta. Indonesia Corresponding author: sandimulyadi0406@gmail. Abstract: The aim of this research is to see the optimization of the legality of the Zakat Collecting Unit (UPZ) in Tasikmalaya and to analyze the role of zakat as social finance in helping and empowering the community and in alleviating poverty in the community. The method used is a case study with several UPZ objects in Tasikmalaya. The study found that local governments have not seriously promoted the potential of zakat as evidenced by the absence of zakat regulation by local governments. However, in terms of zakat collection. UPZ has been effective and efficient. Then with regard to community empowerment and poverty alleviation, zakat funds should be allocated for productive and labor-intensive economic activities and make mosques the basis for community empowerment. Keywords: Zakat Collecting Unit. Zakat Fund. Poverty Alleviation Abstrak: Penelitian memiliki tujuan untuk melihat optimalisasi legalitas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Tasikmalaya dan menganalisis peran zakat sebagai keuangan sosial dalam membantu dan pemberdayaan masyarakat dan dalam pengentasan kemiskinan di masyarakat. Metode yang digunakan adalah studi kasus dengan beberapa objek UPZ di Tasikmalaya. Penelitian memperoleh hasil bahwa pemerintah daerah belum serius menggalakkan potensi zakat yang dibuktikan dengan belum adanya regulasi zakat oleh pemerintah daerah. Namun dalam hal penghimpunan zakat yang dilakukan oleh UPZ sudah efektif dan efisien. Kemudian berkaitan dengan pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan masyarakat dana zakat harusnya dapat dialokasikan untuk kegiatan ekonomi produktif dan padat karya serta menjadikan masjid sebagai basis pemberdayaan masyarakat. Kata Kunci: Unit Pengumpul Zakat. Dana Zakat. Pengentasan Kemiskinan Zakat Sebagai Sosial Finansial Untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Menanggulangi Kemiskinan PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara dengan kondisi geografis terluas ke 13 di seluruh dunia dengan jumlah penduduk terbesar keempat dengan jumlah 273. 750 jiwa 1. Kemudian Indonesia merupakan negara berkembang, oleh karena itu, masalah yang selalu timbul yaitu perbedaan pendapatan dan tingkat kemiskinan masyarakat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2 memperlihatkan bahwa pemerintah sudah melaksanakan seluruh usaha dalam mengurangi masalah-masalah tentang kemiskinan dengan kriteria masyarakat miskin memiliki pengeluaran di bawah garis kemiskinan sejak tahun 2011-2021 menunjukkan penurunan dari sisi jumlah ataupun persentase, kecuali pada bulan september 2013, maret 2015 dan maret 2020, karena naiknya harga barang pokok akibat dari meningkatnya harga BBM dan pandemi COVID-19 yang melanda negeri ini. Tasikmalaya berada dalam urutan ke-12 berdasarkan angka kemiskinan dan angka gini rasionya berada ditingkat tertinggi di Indonesia pada 2021 sebesar 0. Pemerintah Tasikmalaya dalam hal ini telah meluncurkan beberapa program dalam menangani masalah kemiskinan seperti bantuan sosial, pelatihan keterampilan, menjamin keberlanjutan UMKM dan lainnya. Langkah yang diambil oleh pemerintah dirasa cukup berhasil dimana pemerintah mampu mengurangi persentase kemiskinan setiap tahunnya sejak 2011 dengan 19,98% menjadi 13,13% pada tahun 2021. Akan tepi meskipun mengalami pengurangan. Tasikmalaya tetap terbilang tinggi jika dibandingkan dengan daerah lainnya. Kemiskinan akan terus ada dan sangat sulit untuk dihilangkan. Kemiskinan merupakan sebuah permasalahan sosial ekonomi yang memiliki multiplier effect terhadap kehidupan Hal tersebut dapat dilihat bahwa meningkatnya angka kemiskinan akan selalu diikuti oleh meningkatnya angka kriminal. Selain itu kriminal akan mengakibatkan hal buruk dan mengakibatkan garis pembatas dalam interaksi sosial45. Dalam menangani masalah ini. Islam sebagai agama memiliki sebuah cara efektif melalui mekanisme Zakat bisa mendistribusikan harta dari orang kaya kepada orang miskin. Zakat dimaknai juga sebagai mekanisme distribusi harta dalam Islam yang mengarah kepada keadilan dan pemerataan pendapatan bagi masyarakat, sehingga taraf hidup masyarakat mampu meningkat. Zakat tidak hanya memiliki tujuan membantu sebagai bantuan untuk ashnaf tetapi memiliki tujuan sangat mulia dan lebih besar yaitu mengentaskan kemiskinan di masyarakat67. Katadata. AuJumlah Penduduk Indonesia,Ay 2022. BPS. AuTingkat Kemiskinan,Ay BPS, 2021. BPS Tasikmalaya. AuTingkat Kemiskinan Masyarakat Tasikmalaya,Ay BPS Tasikmalaya, 2021. Cut Dian Fitri. Hafiizh Maulana, and Aina Safitri. AuAnalisis Pengaruh Penyaluran Zakat Terhadap Ketimpangan Pendapatan Dan Tingkat Kemiskinan Di Provinsi Aceh Periode 2007-2017,Ay Ekobis 2, no. : 45Ae54. M Samsul Haidir. AuRevitalisasi Pendistribusian Zakat Produktif Sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan Di Era Modern,Ay Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 10, no. : 57. Abdul Haris Romdhoni. AuZakat Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Dan Pengentasan Kemiskinan,Ay Al-Ao`Adalah : Jurnal Syariah Dan Hukum Islam 3, no. : 23Ae35, https://doi. org/10. 31538/adlh. Efri Syamsul Bahri et al. AuThe Effectiveness of Zakat Disbursement by Amil Zakat Institutions in Indonesia,Ay Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking 3, no. : 93, https://doi. org/10. 31000/almaal. Sandi Mulyadi. Icha Apriliza Selain itu. Zakat dimaknai juga maaliyah ijtimaAoiyah dalam kacamata ibadah yang mendapatkan posisi penting dan sangat strategis, baik dari sisi agama maupun pembangunan kesejahteraan umat 8. Zakat juga merupakan instrumen yang penting kegiatan perekonomian, yang akhirnya akan menjadi kekuatan baru dalam penghimpunan investasi dengan tujuan untuk meningkatkan produksi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian nasional, bahkan secara makro ekonomi zakat mampu memberikan multiplyer effect, salah satunya adalah meningkatkan daya beli masyarakat910. Melihat dari aturan yang sudaha yaitu Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat yang kemudian diperbaiki dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam layananan manajemen zakat dan meningkatkan kemanfaatan dana zakat untuk mewujudkan taraf hidup masyarakat yang sejahtera dan mengurangi tingkat kemiskinan. Penelitian ini pernah dilakukan oleh Azizah11 Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektifitas penyaluran zakat pada tahun 2012 Aucukup efektifAy, tahun 2014 AuefektifAy, tahun 2015 Ausangat efektifAy dan pada tahun 2016 menunjukkan nilai yang cukup efektif. Lebih lanjut penelitian yang dilakukan oleh Djubaedi12 Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keterbatasan SDM dan sarana prasarana yang dimiliki BAZNAS provinsi yogya serta lemahnya keterlibatan dan dukungan pemerintah di tingkat provinsi yogya membuat BAZNAS Provinsi belum dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, serta lembaga-lembaga zakat yang belum berizin umumnya telah mempersiapkan diri dengan melakukan upaya ke arah legalitas lembaga pengelolaan zakat sesuai dengan UU Zakat No. Tahun 2011, kemudian Romdhoni13 Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif dari pendayagunaan zakat terhadap tingkat pendapatan mustahiq. Hal ini ditunjukkan oleh mustahiq yang menerima dana zakat produktif sebagai bentuk pendayagunaan zakat memiliki kontribusi sebesar 30. 5% terhadap peningkatan pendapatannya dengan cara membandingkan tingkat pendapatan mustahiq sebelum menerima dana zakat dan setelah menerima dana zakat produktif. Penelitian serupa oleh Fahmi14 Dalam implementasi dana zakat akan maksimal jika mendapatkan support berupa dasar hukum atau aturan dari pemerintah selaku regulator dan badan amil zakat (BAZNAS). M Kabir Hassan. AuAn Integrated Poverty Alleviation Model Combining Zakat. Awqaf and Micro-Finance,Ay Awqaf and Micro, no. January 2010 . : 261Ae81. Widi Nopiardo. AuZakat Sebagai Ibadah Maliyah IjtimaAoiyah Dalam Perspektif Ilmu Ekonomi Islam,Ay JURIS 14, no. : 208Ae24. Rini Rini. Fatimah Fatimah, and Ari Purwanti. AuZakat and Poverty: An Indonesian Experience,Ay International Journal of Innovation. Creativity and Change 10, no. : 759Ae70. Siti Nur Azizah. AuEfektivitas Kinerja Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Bazna. Pada Program Pentasharufan Dana Zakat Di Baznas Kota Yogyakarta,Ay El-Jizya : Jurnal Ekonomi Islam 6, no. 91Ae112, https://doi. org/10. 24090/ej. Dedi Djubaedi. Selamet, and M. Taufiq Hidayatulloh. AuKinerja Dan Adaptasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) Di Provinsi DI Yogyakarta Pasca Judicial Review UU Zakat No. 23 Tahun 2011,Ay Dakwah 22, no. : 178Ae97. Romdhoni. AuZakat Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Dan Pengentasan Kemiskinan. Ay Much Maftuhul Fahmi and Indah Yuliana. AuMengukur Efisiensi Kinerja Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS): Pendekatan Metode Data Envelopment Analysis (DEA),Ay I-FINANCE 05, no. : 125Ae40. Zakat Sebagai Sosial Finansial Untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Menanggulangi Kemiskinan Maka dalam penelitian ini, peneliti ingin melihat bagaimana legalitas unit pengumpul dana zakat di Tasikmalaya, peran BAZNAS dalam melaksanakan amanat undang-undang zakat berupa penghimpunan dan penyaluran zakat di Tasikmalaya dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan menganalisis strategi yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah kemiskinan melalui Zakat. Infaq dan Sadaqah. METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode case study dengan obyeknya adalah beberapa Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di Tasikmalaya dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif 15. Data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data primer berupa hasil wawancara terkait model manajemen, cara oprasional, dan pendayagunaan dana zakat, selain itu dalam mendukung penelitian digunakan juga data sekunder berupa laporan kinerja yang telah dilakukan UPZ. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini dengan melakukan pendekatan jarak antar obyek dengan peneliti. Hal ini didasarkan dari anggapan Burrel dan Morgan . bahwa secara epistimologi kenyataan sosial organisasi pada kenyatannya adalah relatif dan hanya bisa mengerti oleh subyek yang terlibat langsung dalam aktivitas sehingga peneliti memiliki dua sudut pandang yaitu dari sisi eksternal dan juga internal 16. HASIL DAN PEMBAHASAN Legalitas Hukum Unit Pengumpul Zakat di Kota Tasikmalaya Lembaga amil zakat selalu menjadi perhatian pemerintah untuk meningkatkan perannya di masyarakat dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 4 dan No. Tahun 1968 Tentang Pembentukan Badan Amil Zakat dan Baitul Mal di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga terus berkembang dan menjadi suatu kajian yang tidak pernah berhenti dalam membahas zakat ini. Untuk meningkatkan pembinaan BAZIS. Tahun 1991 Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama mengeluarkan keputusan bersama No. 29 dan No. 47 tentang Pembinaan Badan Amil. Zakat. Infaq dan Sadaqah, lalu dikeluarkan intruksi Menteri Dalam Negeri No. Tahun 1991 tentang pelaksanaan keputusan tersebut. Kemudian pada tahun 1999 pemerintah mengeluarkan aturan tentang pengelolaan zakat dalam bentuk UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat yang kemudian diperbaiki dan direvisi menjadi UU N0. Tahun 2011 yang sujukan hinggan saat ini 17. Sistem pemerintahan mengembangkan zakat ini dari pusat menjadi wilayah dan daerah dengan mengeluarkan aturan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah yang selanjutnya diamandemen menjadi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 yang mengintruksikan bahwa daerah dapat mengatur berbagai hal bagi kepentingan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah dan daerahnya masing-masing. Dalam pengelolaan zakat pula terlahirlah BAZNAS pada tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota. Sedangkan daerah yang Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif R&D (Bandung: Alfabeta, 2. Ibrahim. Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: Alfabeta, 2. Azizah. AuEfektivitas Kinerja Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Bazna. Pada Program Pentasharufan Dana Zakat Di Baznas Kota Yogyakarta. Ay Sandi Mulyadi. Icha Apriliza memiliki perhatian serius terkait zakat mereka mengeluarkan peraturan daerah sebagai dasar hukum untuk melaksanakan sistem operasional di badan amil zakat pada tingkat Kabupaten Kota 18. Kota Tasikmalaya belum memiliki peraturan daerah yang khusus tentang zakat sebagai dasar hukum dalam sistem pelaksanaan penghimpunan dan penyaluran zakat. Hingga saat ini BAZNAS Kota Tasikmalaya menggunakkan peraturan daerah syariah yang belum membahas secara detail tentang zakat dan Instruksi Walikota Tasikmalaya No. INSTR/ 2018 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya. Dari fakta tersebut menunjukkan bahwa pemerintah Kota Tasikmalaya belum serius dalam pengelolaan zakat agar penghimpunan dan penyaluran zakat di Kota Tasikmalaya optimal sesuai dengan potensi yang dimiliki. Penelitian yang dilakukan oleh Safitri19 menunjukkan bahwa adanya peraturan daerah zakat di Kota Mojokerto dan Kabupaten Sidoarjo berperan sangat efektif dalam upaya meningkatkan jumlah muzakki sehingga berpengaruh terhadap peningkatan penghimpunan dana zakat, sehingga jumlah dana yang mampu didistribusikan akan meningkat dan kesejahteraan kaum dhuafa pun sebagai mustahiq akan ikut meningkat. Analisa Deskriptif Hasil penelitian ini berfokus pada aspek manajemen internal, strategi penghimpunan dana, pengelolaan serta penyaluran dana zakat pada lingkup Kota Tasikmalaya. Berdasarkan data yang diperoleh, peneliti mengambil sampel sebagai subjek penelitian diantaranya BAZNAS Kota Tasikmalaya. Dari sampel yang memiliki dua karakteristik yang berbeda di mana BAZNAS Kota Tasikmalaya merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk oleh negara berdasarkan UU No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat. Tabel 1. Manajemen Organisasi Pengumpul Zakat Kota Tasikmalaya Manajemen Internal Lembaga Amil Zakat Badan Hukum AD/ART Oo Oo BAZNAS Kota Tasikmalaya Roadmap Program Tahunan Rapat Kerja Tahunan Oo Oo Sumber: Data diolah, 2020 BAZNAS Kota Tasikmalaya adalah Badan Amil Zakat yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tasikmalaya No. 457 Tahun 2019 yang dilandasi oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 dengan tugas pokok mengelola Zakat. Infaq. Sadaqah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) sesuai ketentuan SyarAoi dan Regulasi. Visi dari BAZNAS Kota Tasikmalaya adalah Bahri et al. AuThe Effectiveness of Zakat Disbursement by Amil Zakat Institutions in Indonesia. Ay Pipit Safitri. Fahlia, and Abdul Hadi Ilman. AuPengaruh Zakat Terhadap Konsumsi Rumah Tangga Mustahik,Ay Nusantara Journal of Economics 02, no. : 50Ae58. Zakat Sebagai Sosial Finansial Untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Menanggulangi Kemiskinan AuMenjadi Pengelola Zakat Terbaik dan Terpercaya di TasikmalayaAy. Adapun azas pengelolaan dana zakat yang dihimpun oleh BAZNAS Kota Tasikmalaya adalah Amanah. Profesional. Transparan dan Akuntabel. Dalam hal pendistribusian dana zakat. BAZNAS Kota Tasikmalaya menfokuskan pada lima program yaitu: . Tasik Berkalakter . rogram dakwa. , . Tasik Cerdas . rogram pendidika. , . Tasik Sehat . rogram kesehata. , . Tasik Sejahtera . rogram ekonom. , . Tasik Peduli . rogram kebencanaa. Penghimpunan dan Penyaluran Dana Zakat BAZNAS Kota Tasikmalaya Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui BAZNAS Kota Tasikmalaya dalam menghimpun dana zakat infaq dan DSKL setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan dengan rata-rata 68% tiap tahunnya20. Pada tahun 2018 total penghimpunan dana zakat, infaq dan DSKL sebesar Rp. 731, pada 2019 terkumpul Rp. 882 dan pada tahun 2020 terkumpul Rp. 900 dan besaran penghimpunan ini terus meningkat cukup signifikan akibat dari meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap zakat serta peran BAZNAS Kota Tasikmalaya dalam upaya mensosialisasikan zakat hingga pada tahun 2021 perolehan zakat, infaq dan DSKL sebesar Rp. Melihat dari sisi pendistribusian dana zakat, infaq dan DSKL BAZNAS Kota Tasikmalaya memiliki lima program dalam pengalokasian dana tersebut dengan nilai Rp. pada tahun 2021. Pada program Tasik Cerdas BAZNAS menyalurkan dana Rp. yang diperuntukan kepada 1. 256 orang dan 38 lembaga. Program Tasik Berkalakter dana yang didistribusikan sebesar Rp. 000 kepada 2. 874 orang dan 223 lembaga. Program Tasik Peduli dana yang didistribusikan sebesar Rp. 535 kepada 20. 338 orang dan 7 Program Tasik Sehat BAZNAS menyalurkan dana senilai Rp. 500 yang ditujukan kepada 92 orang dan 2 lembaga. Program Tasik Sejahtera dana yang disalurkan senilai Rp. 840 yang diberikan kepada 64 orag dan 2 lembaga dan juga dalam hal penunjang pelaksan tugas dan syiar BAZNAS sebagai UPZ adalah sebesar Rp. Gambar 1. Pendistribusian Dana Zakat. Infaq, dan DSKL BAZNAS Kota Tasikmalaya Pendistribusian Zakat 10% 14% Nilda Susilawati. AuAnalisis Model Fundraising Zakat. Infak Dan Sedekah Di Lembaga Zakat,Ay AL-INTAJ 4, no. : 105Ae24. Sandi Mulyadi. Icha Apriliza Sumber: data diolah . Selain itu, dalam menilai kinerja tersebut hal yang perlu diperhatkan adalah dana yang digunakan sebagai bagain dari baznas tersebut atau dikenal dengan istilah amil. Berdasarkan Undang-Undag No. 23 Tahun 2011 disebukan pada Pasal 69 bahwa dalam memenuhi biaya operasional BAZNAS Kota dibebankan kepda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Hak Amil yang maksimal diambil 12. 5% dari zakat dan 20% dari Infaq dan Sadaqah. Hak amil pada BAZNAS Kota Tasikmalaya pada tahun 2019 hanya sebesar 7% atau senilai dengan Rp. Tahun 2020 sebesar 9% atau Rp. 466 dan Tahun 2021 adalah 10% atau Rp. Zakat dalam Strategi mengurangi tingkat kemiskinan Perkembangan penghimpunan zakat di Tasikmalaya berdasarkan data yang telah dipaparkan peneliti telah berkembang cukup baik, akan tetapi belum mencapai titik optimal di mana dari sisi muzakki, badan amil zakat belum dapat menyerap potensi zakat yang ada di Kota Tasikmalaya secara penuh sesuai yang dikatakan oleh Ketua BAZNAS yang mengatakan bahwa Au Potensi pengimpunan dana zakat, infaq, shadaqah adalah 40 miliar setiap tahunnya, dan pada tahun 2020 dana yang dihimpun oleh BAZNAS seluruh adalah Rp. 8,9 miliar atau 37% dibandingkan potensi zakat yang dimiliki oleh TasikmalayaAy. Selain itu dari sisi mustahiq, masyarakat Tasikmalaya juga dapat dikatakan belum tercangkup secara Hal ini dibuktikan dengan data laporan BPS bahwa Tasikmalaya merupakan kota dengan jumlah penduduk miskin terbanyak ke-12 dan angka gini rasio menempati posisi tertinggi pada tahun 2021. Melihat fakta di atas peneliti mencoba merumuskan sebuah strategi agar zakat dapat menjadi salah satu media dalam hal pengentasan kemiskinan. Dari sisi internal UPZ di Tasikmalaya bahwa kekuatan atau strenght yang dimiliki diantaranya. Legalitas lembaga amil zakat telah dimiliki oleh sebagaian besar UPZ di Tasikmalaya. Kuantitas dari UPZ di Tasikmalaya terbilang banyak di mana hampir seluruh masjid dan mushola baik desa/kelurahan dapat menjalankan tugas sebagai amil secara sederhana dan juga di Tasikmalaya berdasarkan data yang dilaporkan telah terdapat 38 UPZ yang beroprasi secara Sedangkan pada titik kelemahan atau weakness diantaranya adalah. Citra BAZNAS baik Kota tidak lebih baik dibandingkan pengumpul zakat yang bergerak di masjid. Kualitas SDM UPZ kurang bergerak aktif dan profesional. Sosialisasi akan kepentingan dan kewajiban zakat yang kurang masif, dan Dukungan pemerintah berupa peraturan daerah zakat yang belum dikeluarkan. Melihat dari sisi eksternal keuntungan dari UPZ di Tasikmalaya diantaranya. Potensi penghimpunan zakat, infaq, shadaqah di DI. Tasikmalaya adalah 50 miliar berdasarkan keterangan yang disampaikan ketua BAZNAS. Kondisi sosial masyarakat Tasikmalaya yang Rifzaldi Nasri. Nur Aeni, and Marissa Grace Haque-fawzi. AuDetermination of Professionalism and Transparency and Its Implications For The Financial Performance of Zakat Institutions,Ay Journal of Islamic Monetary Economics and Finance 5, no. : 785Ae806. Cupian. Arie Febriyansyah, and Alfiah Hasanah. AuPerkembangan Sektor Keuangan Islam Dan Pertumbuhan Ekonomi : Studi Empiris Negara OKI,Ay Al-Tijary:Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam 6, no. : 1Ae15. Zakat Sebagai Sosial Finansial Untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Menanggulangi Kemiskinan patuh akan himbauan, dan Mayoritas penduduk Tasikmalaya adalah muslim dengan Sedangkan ancaman atau threats yang ada adalah Kurangnya kesadaran masyarakat. Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap UPZ di Tasikmalaya. Pemahaman terhadap zakat yang masih sempit dan juga jumlah penduduk miskin di Tasikmalaya yang terbilang cukup besar 23. Berdasarkan hasil analisis SWOT di atas diperoleh strategi dalam meningkatkan kinerja UPZ di Tasikmalaya dari sisi penghimpunan dan penyaluran zakat. Adapun strategi yang diusulkan adalah sebagai berikut: Pemerintah Tasikmalaya perlu mengeluarkan peraturan daerah zakat sebagai landasan payung hukum bagi UPZ dalam hal penghimpunan zakat agar lebih optimal dan terarah dalam pelaksanaanya. Kondisi sosial masyarakat Tasikmalaya yang patuh kepada kiyai/ulama dapat dijadikan sebuah pertimbangan agar kiyai dan ulama bisa mengajak kepada jamaahnya yang berkecukupan untuk mengeluarkan zakat. Menciptakan UPZ yang profesional, akuntabel dan transparan dalam rangka menciptakan kepercayaan kepada para muzakki dan mustahiq. Membagi klasifikasi daerah pensharufan dana zakat setiap UPZ agar dapat terdistribusi secara merata kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan dan tidak terjadi tumpang tindih. Menciptakan kegiatan produktif yang padat karya seperti pertanian hidroponik, peternakan, perikanan atau industri olahan dengan dana zakat dengan merangkul dinas terkait dan juga tokoh masyarakat dengan harapan mampu menghasilkan nilai ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan. Mendayagunakan masjid sebagai pusat kegiatan masyarakat yang poduktif dan benilai ibadah serta ekonomi bagi masyarakat. PENUTUP Berdasarkan legalitas hukum terkait zakat, pemerintah Tasikmalaya belum serius dalam melihat potensi dana umat Islam yang dimiliki, hal ini dibuktikan dari belum adanya peraturan daerah khusus tentang zakat yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait zakat dalam mendukung operasional UPZ di Tasikmalaya. Sedangkan dilihat dari sisi penghimpunan dan penyaluran yang dilakukan oleh UPZ telah menunjukkan kinerja yang cukup efektif dan efisien antara penghimpunan dana, penyaluran dan biaya operasional yang dikeluarkan oleh UPZ baik pada zakat konsumtif ataupun zakat produktif. Fakta bahwa pemerintah Tasikmalaya memiliki angka kemiskinan dan gini rasio yang tinggi, serta citra UPZ yang belum sepenuhnya dirasa baik oleh masyarakat menjadi sebuah tantangan yang dihadapi pemerintah. Strategi dalam hal pengoptimalan zakat diantaranya adalah pemerintah daerah megeluarkan peraturan daerak khusus terkait zakat, menciptakan UPZ yang profesional, akuntabel dan transparan, menyaurkan dana zakat kepada kegiatan ekonomi yang padat karya serta menjadikan masjid sebagai basis pemberdayaan masyarakat. Hasanuddin Bua and L. M Harafah. Ekonomi Syariah Optimalisasi Zakat (Kendari: AA-DZ Grafika, 2. Sandi Mulyadi. Icha Apriliza DAFTAR PUSTAKA