Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Volume 9. No 1. Mei 2025 e-ISSN 2580-0531, p-ISSN 2580-0337 DOI: : https://10. 32696/ajpkm. v%vi%i. Optimalisasi Penerapan Kebijakan Penertiban Hewan Ternak Di Desa Oneeha Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka Firdaus1*. Kartomo2. Arafat3. Andi Iswan M4. Nimrah Rahmayanti Yusuf A5. La Ode Asrun Aziz R6. Andry Stepahnie Titing7. Mutmainnah8 1,3,5,6,8 Program Studi Administrasi Publik. Universitas Sembilanbelas November Kolaka. Kolaka. Indonesia Program Studi Ekonomi Pembangunan. Universitas Sembilanbelas November Kolaka. Kolaka. Indonesia Program Studi Akuntansi. Universitas Sembilanbelas November Kolaka. Kolaka. Indonesia Program Studi Manajemen. Universitas Sembilanbelas November Kolaka. Kolaka. Indonesia *Korespondensi : firdaus. daus6666@gmail. Abstrak Permasalahan yang dihadapi di Desa Oneeha. Kecamatan Tanggetada. Kabupaten Kolaka adalah rendahnya pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2019 tentang penertiban hewan ternak, yang berdampak pada seringnya terjadi kerusakan tanaman akibat ternak. Tujuan pengabdian ini adalah mengoptimalkan penerapan kebijakan penertiban hewan ternak melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat. Metode pelaksanaan berupa sosialisasi yang dilakukan melalui pertemuan di kantor desa dengan partisipasi 30 warga masyarakat dan 10 aparat desa, serta menggunakan pretest dan posttest untuk mengukur perubahan pemahaman peserta. Hasil menunjukkan bahwa sebelum sosialisasi banyak masyarakat yang belum memahami besaran sanksi dan terdapat pro-kontra terkait denda. Setelah sosialisasi, terjadi peningkatan signifikan dalam pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan demi menjaga ketertiban dan menghindari kerugian bersama. Masyarakat dan pemerintah desa mengusulkan evaluasi peraturan yang telah berjalan selama enam tahun agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Jadi, sosialisasi efektif dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat dan mendukung harmonisasi kegiatan pertanian dan peternakan, serta evaluasi kebijakan diperlukan untuk penerapan yang lebih adaptif dan berkelanjutan. Kata kunci: Penertiban Hewan Ternak. Sosialisasi. Kesadaran Masyarakat Abstract The problem faced in Oneeha Village. Tanggetada District. Kolaka Regency is the low community understanding of Village Regulation Number 4 of 2019 concerning livestock control, which results in frequent crop damage caused by livestock. This community service aims to optimize the implementation of livestock control policies by increasing public understanding and awareness. The method employed was socialization conducted through meetings at the village office with participation from 30 community members and 10 village officials, using pretests and posttests to measure changes in participantsAo The results showed that before socialization, many community members were unaware of the sanction amounts and there was controversy regarding the fines. After socialization, there was a significant increase in community understanding and awareness of the importance of complying with regulations to maintain order and prevent mutual losses. Furthermore, the community and village government proposed evaluating the regulation, which has been in effect for six years, to better suit current In conclusion, socialization effectively improves community knowledge and supports the harmonization of agricultural and livestock activities, while policy evaluation is necessary for more adaptive and sustainable implementation. Keywords: Livestock Control. Socialization. Community Awareness Submit: Mei 2025 Diterima: Mei 2025 Publish: Mei 2025 Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC-BY-NC-ND 4. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) PENDAHULUAN Penertiban hewan ternak di berbagai daerah masih menghadapi sejumlah kendala yang berimplikasi lingkungan, khususnya di wilayah Studi Meisirianda . menunjukkan bahwa penertiban hewan ternak belum berjalan maksimal akibat pelaksanaan yang tidak rutin dan meskipun telah tersedia sosialisasi, fasilitas pengaduan, serta regulasi pendukung dari instansi terkait. Hal ini sejalan dengan temuan Insari dan Safrida . yang mengungkapkan penertiban hewan ternak belum optimal akibat adanya ketidaksesuaian antara kebijakan dan realitas di lapangan, rendahnya kesadaran masyarakat, serta pengaruh sosial budaya yang turut memengaruhi efektivitas penegakan sanksi dan program terkait. Selain itu, menurut Mahmud penertiban hewan ternak kerap terkendala oleh lemahnya sosialisasi, minimnya koordinasi antar dinas, serta keterbatasan anggaran. Faktor seperti ketidaksesuaian standar dan sasaran kebijakan, kurangnya sumber daya manusia berkualitas, dan komunikasi yang tidak efektif, juga turut mempengaruhi pelaksanaan kebijakan. Sikap pelaksana yang kurang maksimal dan dukungan anggaran yang terbatas kebijakan penertiban ternak, sehingga diperlukan perbaikan menyeluruh untuk mencapai tujuan kebijakan secara Pelaksanaan peraturan penertiban hewan ternak yang belum efektif juga dipengaruhi oleh kurangnya ketegasan pemerintah desa, rendahnya kesadaran kesulitan pencarian pakan, serta Vol. 9 No. Mei 2025 kebiasaan melepas ternak secara bebas (Pepriyadi, 2. Minimnya sosialisasi menjadi hambatan utama, padahal prinsip fiqih siyasah menekankan pentingnya kemaslahatan dan ketertiban Huda & Dewi . menambahkan bahwa implementasi qanun penertiban hewan ternak dapat efektif menurunkan jumlah hewan sosialisasi, sumber daya yang memadai, dan penegakan hukum yang tegas. Namun, kendala kultural dan struktural, seperti kebiasaan turun-temurun serta kurangnya dukungan antar desa, masih menjadi hambatan utama dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat. Kondisi tersebut juga ditemukan Desa Oneeha. Kecamatan Tanggetada. Kabupaten Kolaka, di mana permasalahan hewan ternak yang kerusakan tanaman warga dan memicu konflik sosial antara petani dan Untuk permasalahan ini, pemerintah desa telah mengeluarkan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengadaan Alat Produksi Pertanian Traktor dan Penertiban Hewan Ternak serta Keamanan Desa. Peraturan ini mengatur kewajiban pemilik kebun untuk memagari lahan, serta mewajibkan peternak untuk menggembalakan ternak pada siang hari dan mengandangkannya pada malam hari. Sanksi juga diberlakukan berupa biaya kerugian bagi pemilik ternak yang merusak tanaman, yaitu Rp1. 000 per ekor sapi dan Rp500. 000 per ekor kambing. Namun, dalam implementasinya, peraturan ini masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya pemahaman masyarakat terhadap isi dan manfaat peraturan, ketidakteraturan Akibatnya, kerusakan tanaman dan Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) gangguan ketertiban masih sering Faktor sosial-ekonomi dan budaya lokal juga memengaruhi pelaksanaan kebijakan ini. Sebagian peternak masih membiarkan ternaknya berkeliaran karena keterbatasan lahan kandang dan kebiasaan tradisional, sementara petani merasa dirugikan oleh kerusakan tanaman yang berulang. Pro dan kontra pun muncul terkait besaran denda yang dianggap tidak proporsional dengan kerugian yang dialami. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan kepentingan antara petani dan peternak serta menciptakan harmonisasi sosial. Pelaksanaan masyarakat melalui sosialisasi peraturan desa menjadi sangat penting untuk pemahaman warga. Kegiatan ini tidak hanya memberikan edukasi mengenai isi kebijakan dan mekanisme penertiban ternak, tetapi juga menjadi forum dialog antara aparat desa, peternak, dan petani untuk mencari solusi bersama. Dengan demikian, diharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dapat meningkat menjadi lebih efektif. Berdasarkan tersebut, pengabdian ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerapan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2019 melalui edukasi dan peningkatan partisipasi Pendekatan kolaboratif yang melibatkan akademisi, aparat desa, dan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan desa. Hasil akhir yang diharapkan adalah terciptanya lingkungan desa yang harmonis antara aktivitas pertanian dan peternakan, berkurangnya sosial, serta tercapainya pembangunan berkelanjutan di Desa Oneeha. Vol. 9 No. Mei 2025 METODE PELAKSANAAN Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini dimulai dengan tahap pendataan yang meliputi identifikasi jumlah hewan ternak, yaitu sapi dan kambing, serta pendataan pemilik kebun dan ladang di Desa Oneeha dengan waktu pelaksanaan bulan Juni Ae Juli Proses pendataan dilakukan secara sistematis selama tiga minggu dengan melibatkan mahasiswa dari Program Studi Administrasi Publik dan Program Studi Manajemen yang turut aktif dalam pengumpulan data, guna memperoleh informasi yang akurat sebagai dasar perencanaan kegiatan sosialisasi. Setelah data terkumpul dan direkam, dilakukan penyuratan resmi kepada pemerintah Desa Oneeha untuk mengajukan permohonan pelaksanaan sosialisasi terkait optimalisasi penerapan Peraturan Desa Oneeha Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengadaan Alat Produksi Pertanian Traktor dan Penertiban Hewan Ternak Keamanan Desa. Pemerintah desa memberikan balasan sebagai bentuk persetujuan pelaksanaan Sosialisasi dilaksanakan dalam satu hari di balai pertemuan desa dengan peserta yang terdiri dari warga masyarakat dan aparat Narasumber dalam sosialisasi ini adalah dosen dari Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Ekonomi Universitas Sembilanbelas November Kolaka, yang berasal dari berbagai program studi, yaitu Administrasi Publik. Akuntansi, dan Ekonomi Pembangunan. Metode sosialisasi meliputi beberapa tahapan, yaitu: . pelaksanaan pretest untuk mengukur tingkat pemahaman awal masyarakat terhadap peraturan yang . pemaparan materi yang menjelaskan isi Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2019, mekanisme penertiban hewan ternak, serta sanksi bagi Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) . sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan dan memperoleh klarifikasi. evaluasi peningkatan pemahaman peserta setelah dan . penutupan yang berisi rangkuman hasil sosialisasi serta arahan tindak lanjut. Pendekatan ini bertujuan memastikan partisipasi aktif masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan desa demi terciptanya ketertiban dan keharmonisan antara aktivitas pertanian dan peternakan. Vol. 9 No. Mei 2025 pengawasan dan sosialisasi yang berkelanjutan agar seluruh warga desa kewajiban sesuai peraturan. Selain itu, evaluasi peraturan secara berkala penting dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika sosial dan kondisi diterapkan secara efektif dan diterima oleh masyarakat. HASIL DAN PEMBAHASAN Peraturan Desa Oneeha Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengadaan Alat Produksi Pertanian Traktor dan Penertiban Hewan Ternak serta Keamanan Desa mengatur kewajiban pemilik kebun untuk memagari menggembalakan ternak pada siang hari dan mengandangkannya pada malam Kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan desa dengan meminimalkan kerusakan tanaman akibat ternak yang berkeliaran Kewajiban pemagaran kebun dan pengaturan penggembalaan ternak diharapkan menciptakan harmonisasi peternakan, sekaligus mengurangi konflik sosial serta kerugian ekonomi bagi pemilik kebun. Kepatuhan terhadap peraturan ini menjadi landasan utama untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan desa yang berkelanjutan. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala, yaitu pengawasan, sehingga menimbulkan kerusakan tanaman, gangguan lalu lintas, dan potensi konflik antarwarga. Kondisi ini menuntut penguatan Gambar 1. Foto narasumber, aparat desa, masyarakat, dalam pengabdian Gambar 3. Peserta sebelum sosialisasi Gambar Narasumber kebijakan penertiban hewan ternak secara Gambar Masyarakat berdiskusi mengenai kebijakan penertiban hewan ternak. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Gambar Narasumber penertiban hewan ternak dengan jelas masyarakat secara Vol. 9 No. Mei 2025 maslahat dan kemaslahatan masyarakat harus menjadi acuan utama kebijakan (Hutasuhut et al. , 2. Kebijakan penertiban hewan ternak akan lebih efektif apabila penegakan sanksi dilakukan dengan tegas dan konsisten. Kurangnya fasilitas pendukung dapat ketertiban di masyarakat. Oleh karena itu, prinsip maslahat dan kemaslahatan bersama harus menjadi dasar dalam mengimplementasikan kebijakan, agar tercipta keseimbangan antara hak peternak dan kepentingan umum. Pendekatan kebutuhan semua pihak serta penguatan terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan harmonis dalam pengelolaan hewan ternak di tingkat desa. Implementasi kebijakan ketertiban keterbatasan penertiban, kebocoran informasi, serta faktor pendukung dan penghambat seperti ekonomi dan demografi (Affrian, 2. Kebijakan terlaksana dengan baik apabila dukungan masyarakat kuat dan pengawasan dilakukan secara konsisten. Faktor ekonomi dan demografi menjadi tantangan yang harus diatasi melalui edukasi dan sosialisasi yang tepat Selain antarinstansi terkait sangat penting untuk mencegah kebocoran informasi yang dapat mengganggu efektivitas Pendekatan partisipatif dan penegakan aturan yang adil akan meningkatkan kepatuhan masyarakat, meminimalkan konflik, serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan secara berkelanjutan. Gambar Masyarakat antusias Besaran denda yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Oneeha Nomor 4 Tahun 2019, yaitu Rp1. 000 per ekor sapi dan Rp500. 000 per ekor kambing bagi pemilik ternak yang merusak tanaman warga, menjadi salah satu sumber kontra dari masyarakat. Sebagian warga menganggap denda tersebut terlalu tinggi, terutama ketika kerusakan yang ditimbulkan dianggap relatif kecil atau tidak sebanding dengan nilai sanksi. Kondisi ini menimbulkan perdebatan dan ketidakpuasan di kalangan peternak karena merasa beban biaya yang dikenakan tidak proporsional dengan kerugian yang dialami. Namun, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan mendorong pemilik ternak agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola hewan mereka, sehingga tercipta ketertiban dan keharmonisan antara petani dan peternak di desa. Kebijakan pemerintah yang belum tegas dalam penegakan sanksi dan kurangnya fasilitas memicu gangguan ketertiban umum, sehingga prinsip Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) KESIMPULAN Penertiban hewan ternak di Desa Oneeha masih menghadapi tantangan, pendukung, dan pengaruh budaya lokal, sehingga implementasi Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2019 belum berjalan Ketidaktegasan penegakan sanksi dan pro-kontra atas besaran denda memicu potensi konflik antara petani dan peternak, serta dapat berdampak pada kerusakan tanaman dan ketertiban lingkungan. Melalui program dialog yang melibatkan narasumber, pemerintah desa, dan masyarakat, telah tumbuh kesadaran bersama akan Masyarakat, baik pemilik ternak maupun pemilik lahan, mulai memahami hak dan kewajibannya sehingga tercipta ketertiban pengelolaan Agar kebijakan ini berjalan efektif dan berkelanjutan, pemerintah desa perlu memperkuat pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten, serta melakukan evaluasi berkala terhadap peraturan desa agar selalu relevan dengan dinamika sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Evaluasi ini juga penting untuk menyesuaikan besaran mengidentifikasi hambatan pelaksanaan di lapangan. Implementasi kebijakan yang optimal diharapkan dapat menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan, serta menjadikan Desa Oneeha sebagai contoh pengelolaan ternak yang tertib dan harmonis bagi desa-desa lain. Vol. 9 No. Mei 2025 Niara, 16. , 520Ae524. Huda. , & Dewi. Implementasi Qanun Gampong Jangka Alue Nomor 01 Tahun 2009 tentang Larangan Melepaskan Hewan Ternak di Kabupaten Bireuen. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM), 2. , 276Ae285. Hutasuhut. Zuhraini. Hermanto. , & Triono. Problematika Implementasi Kebijakan Kota Bandar Lampung dalam Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum: Perspektif Siyasah Dusturiyah. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 2. , 135Ae152. Insari. , & Safrida. Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Penertiban Hewan Ternak (Studi Kasus Desa Purwosar. Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo, 15. , 146Ae153. Mahmud. Kebijakan Penanganan Manajemen Penertiban Hewan Ternak di Kecamatan Gadung. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Digital, 1. , 71Ae82. Meisirianda. EVALUASI PENERTIBAN HEWAN TERNAK OLEH DINAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN MUKOMUKO PROVINSI BENGKULU. Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Pepriyadi. Efektivitas Pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penertiban Hewan Ternak Oleh Kepala Desa Di Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Menurut Perspektif Fiqih Siyasah. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. REFERENSI