Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SERTA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 ENTANG ARBITASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KHUSUSNYA DALAM PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK I Kadek Adi Surya Fakultas Hukum Universitas Tabanan. Jl. Wagimin No. Kediri. Kec. Kediri. Kabupaten Tabanan. Email : suryaadysurya@gmail. Abstrak. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi mencakup masalah sistem yang mengumpulkan, menyimpan, memproses, memproduksi dan mengirimkan informasi dari dan ke industri ataupun masyarakat secara efektif dan cepat Demikian juga dengan Indonesia, dimana penggunaan teknologi informasi berkembang dengan sangat cepat dan semakin penting artinya bagi masyarakat. Pemanfaatannya pun telah semakin meluas sehingga memasuki hampir semua segi kehidupan. Dengan kemudahan adanya media sosial masyarakat juga bebas berekspresi dan mengeluarkan pendapat, tapi kebebasan ini tetap harus menjaga kenyamanan orang lain dan menjaga etika berbahasa dan berprilaku dalam berinteraksi melalui media sosial. Hal ini memicu adanya dampak negatif yang timbul dari manfaat media sosial. Sehingga sering terjadi tuduhan pencemaran nama baik atau penghinaan, karena kurang berhati-hati dalam berinteraksi melalui media sosial. Dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik tidak hanya dapat diselesaikan berdasar Undang-Undang ITE atau melalui pengadilan melainkan bisa juga diselesaikan dengan perdamaian melalui Alternative Penyelesaian Sengketa atau nonlitigasi. Karena tindak pidana pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang dapat dicabut oleh pihak pelapor, dimana proses penyeselaiannya dilakukan oleh kedua belah pihak dengan cara yang dipilihnya yang kemudian mencabut laporannya di kepolisian dan membuat surat pernyataan perjanjian perdamaian serta mengenai hambatan hambatan yang mempengaruhi penyelesaian hukum kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik secara perdamaian terdapat beberapa faktor diantaranya, yang pertama faktor kepentingan, kedua hak dan yang ketiga kekuasaan, kemudian faktor-faktor yamg mendorong penyelesaian secara perdamaian adalah karena pihak itu sendiri sadar dan datang untuk meminta maaf, kemudian di karenakan para pihak yang bersangkutan masih ada dalam hubungan keluarga, teman, pacar ataupun mantan pacar. Kemudian faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum diantaranya faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, masyarakat serta kebudayaan. Upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan media elektronik yang baik dan mencegah hal-hal yang dapat menimbulkan masalah serta disalah gunakan oleh pihakpihak lain mengenai pelanggaran Undang Undang. Kata Kunci : Pencemaran Nama Baik. UU ITE. UU Arbitrasa & Alternatif Penyelesaian Sengketa. KUHP Abstract. The development of information and communication technology has also caused world relations to become borderless and caused significant social, economic and cultural changes to take place so rapidly. Information technology includes the problem of systems Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 that collect, store, process, produce and transmit information from and to industry or society in an effective and fast manner. Its use has also expanded so that it enters almost all aspects of life. With the convenience of social media, people are also free to express and express opinions, but this freedom must still maintain the comfort of others and maintain language and behavior ethics in interacting through social media. This triggers a negative impact arising from the benefits of social media. So there are often accusations of defamation or humiliation, because they are not careful in interacting through social In the case of defamation carried out through electronic media, it can not only be resolved based on the ITE Law or through the courts but can also be resolved peacefully through Alternative Dispute Resolution or non-litigation. Because the criminal act of defamation is a complaint offense that can be revoked by the reporting party, where the settlement process is carried out by both parties in the way they choose who then withdraws the report to the police and makes a statement of peace agreement as well as regarding the obstacles that affect the legal settlement of the pollution case. the good name that is carried out through electronic media peacefully there are several factors including, the first is the interest factor, the second right and the third is power, then the factors that encourage a peaceful settlement are because the party itself is aware and comes to apologize, then because the parties concerned are still in the relationship of family, friends, girlfriends or ex-girlfriends. Then the factors that influence law enforcement include the law itself, law enforcement factors, facilities and facilities, society and culture. Efforts to prevent violations of the Law on Information and Electronic Transactions are to socialize to the public about the good use of electronic media and prevent things that can cause problems and be misused by other parties regarding violations of the Act. Keywords: Defamation. ITE Law. Arbitration Law & Alternative Dispute Resolution. Criminal Law. amandemen Undang Ae Undang Dasar 1945 juga mengatur sebagai berikut AuSetiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak Ay Hukum tersebut harus ditegakkan demi terciptanya tujuan dan cita-cita Indonesia dirumuskan dalam pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia ke-empat yaitu membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia dan untuk mencerdaskan kehidupanbangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang abadi dan keadilan sosial. Untuk cita-cita PENDAHULUAN Dalam Pasal 1 ayat . UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah ditegaskan bahwa negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum. Hal ini berarti bahwa Indonesia menjunjung hukum yang Pancasila dan Undang-Undang Dasar Dalam Pasal 28 E ayat . Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa AySetiap orang berhak atas menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati Selanjutnya Pasal 28 F Undang Ae Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa AuSetiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menggunakan segala jenis saluran yang Ay Akan tetapi. Pasal 28 G ayat Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 Elektronik yang berbunyi Au Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ mentransmisikan dan/ membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/ dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ pencemaran nama baikAy. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU. VI/2008 penafsiran norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat . UU ITE mengenai penghinaan dan/ pencemaran nama baik tidak bisa di lepaskan dari genusnya yaitu norma hukum pidana yang termuat dalam BAB XVI tentang penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Sehingga Konstitusional Pasal 27 ayat . UU ITE harus di kaitkan dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Dengan demikian segala unsur tindak pidana pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat . mengacu pada pencemaran nama baik dalam Pasal 310 dan Pasal 311 pencemaran nama baik atau penghinaan dimaksudkan untuk menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud diketahui oleh Sedangkan sanksi pidananya terdapat dalam BAB XI tentang ketentuan pidana dalam Pasal 45 ayat . yang berbunyi AySetiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat . , ayat . , ayat . , atau ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1. ,00 . atu miliar rupia. Pasal 28 ayat . berbunyi AySetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronikAy. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut adalah perlindungan atas hak-hak individu maupun institusi, dimana penggunaan setiap informasi melalui media yang menyangkut data pribadi seseorang atau bangsa,teknologi informasi memegang peranan yang penting, baik di masa kini maupun masa yang akandatang. Teknologi membawa keuntungan dan kepentingan yang besar bagi negara. Di era globalisasi saat ini teknologi yang sangat berkembang adalah teknologi internet. Informasi memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan foto, elektronic data interchange (EDI), surat elektronik . lektronic mai. , telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah sehingga di dalamnya mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang. Tindak pidana pencemaran nama baik merupakan kejahatan hukum yang saat ini perlu diperhatikan secara khusus. Banyak kasus-kasus pencemaran nama baik yang berkembang dalam masyarakat yang dibarengi dengan pesatnya perkembangan informasi elektronik. Perkembangan teknologi inilah yang mendorong beberapa perbuatan melawan hukum dalam masyarakat terutama pencemaran nama baik melalui teknologi modern ini. Dinamika teknologi yang maju pesat inilah yang menjadi faktor terlampauinya hukum. Dilihat dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana pencemaran nama baik diistilahkan sebagai penghinaan atau penistaan terhadap seseorang. Penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang belum terbukti kebenarannya dengan maksud tuduhan itu akan tersiar di ketahui orang banyak. Pencemaran nama baik melalui media sosial termasuk kategory tindak pidana cyber yang diatur dalam Pasal 27 ayat . Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Ae Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 institusi harus dilakukan atas persetujuan institusi/orang yang bersangkutan. Oleh sebab itu pencemaran nama baik dalam informasi elektronik merupakan hal yang membuat kerugian disisi orang yang dirugikan akibat serangan kehormatan di informasi elektronik. Suatu perbuatan dipandang sebagai tindak pidana masyarakat terhadap perbuatan itu, dan karenanya perbuatan tersebut kemudian Pertanggungjawaban pidana hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang melakukan tindak Dapat dicelanya si pembuat justru bersumber dari celaan yang ada pada tindak pidana yang dilakukan si Oleh karena itu, ruang lingkup pertanggungjawaban pidana mempunyai korelasi penting dengan struktur pidana, terutama dalam hal pencemaran nama baik di informasi elektronik ini. Berhadapan dengan kasus-kasus yang menyangkut teknologi informasi, maka tentulah pembuktian dari kasus ini yang menjadi masalah yang perlu dihadapi. Seringkali para penegak hukum mengalami kesulitan dalam menjerat pelaku karena masalah pembuktian yang tidak memenuhi ketentuan sistem hukum pidana Indonesia. Sementara upaya penjeratan terhadap pelaku - pelaku kejahatan di dunia maya harus tetap Sehingga upaya yang paling memungkinkan adalah perluasan alat bukti sebagai solusi dari penegakan hukum di bidang teknologi informasi. Penerapan hukum menjurus kepada pemidanaan pelaku dengan maksud untuk menentukan apakah orang yang melakukan perbuatan pidana tindakan pidana yang terjadi atau tidak. Jadi permulaan pertanggungjawaban yang hanya dapat terjadi setelah seseorang melakukan suatu tindak pidana1. Ketentuan hukum pencemaran nama baik bersifat delik aduan, yakni perkara pencemaran nama baik terjadi jika ada Artinya, masyarakat yang merasa dirugikan yang dianggap mencemarkan nama baiknya atau merasa terhina dapat mengadu ke aparat hukum agar perkara dapat segera di tindak lanjuti, artinya aparat hukum tidak berinisiatif melakukan penyidikan dan pengusutan apabila tidak ada pihak yang merasa dirugikan3. Agar dapat dipidananya si pelaku, tindak pidana yang dilakukannya itu harus memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan dalam Undang-undang. Seseorang tindakannya apabila tindakan tersebut melawan hukum serta tidak ada alasan pembenar atau peniadaan sifat melawan hukum untuk pidana yang dilakukannya. Sanksi dalam Undang-undang tentang perbuatan melawan hukum pencemaran nama baik di dunia maya diharapkan agar bisa membuat efek jera bagi pelaku. Namun demikian tindakan pencemaran nama baik masih banyak ditemui dalam Meski perundang undangan secara jelas Hal tersebut dikarenakan akibat adanya kemajuan teknologi yang berkembang dalam masyarakat yang terjadinya kejahatan baru yang dapat dilakukan lewat dunia Dengan demikian subjek pelaku pencemaran nama baik melalui dunia maya dikualifikasikan sebagai orang yang telah melakukan tindakan hukum Hukum ditekankan pada fungsinya untuk mengatur menyelesaikan konflikkonflik yang timbul dalam masyarakat Chairul Huda, 2006. Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana. Jakarta, h 68 Andi Hamzah, 2014. Delik-Delik Tertentu Dalam KUHP. Sinar Grafika. Jakarta, h 178. Eko Junarto Miracle Rumani. Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidanapencemaran Nama Baik Di Dunia Maya. Fakultas Hukum Unsrat, h 118. Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 secara teratur. Tempat hukum di dalam menghubungkan peran hukum dengan hal lain yang berhubungan dengan masalah sosial yang ada di dalam Penegakan hukum dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui prosedur pengadilan ataupun melalui prosedur arbitrase dan lainnya . lternative disputes nor conflict Bahkan dalam pengertian yang lebih luas lagi, kegiatan penegakan hukum mencakup pula segala sesuatu aktivitas yang dimaksudkan agar hukum sebagai perangkat kaidah normatif yang mengatur dan pengikat para subjek hukum dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara benarbenar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mestinya4. Dari latar belakang masalah yang dijelaskan di permasalahan dalam penelitian ini antara Bagaimanakah penyelesaian hukum kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik tidak berdasarkan dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan berdasarkan UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitase Dan Alternatif Penyelesaian ? Apakah faktor Ae faktor yang menghambat dalam penyelesaian secara perdamaian kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik ? METODE PENELITIAN Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Penelitian hukum normative dikenal juga dengan istilah penelitian hukum doctrinal yang merupakan penelitian yang bertujuan memberikan penjelasan yang terperinci atas isu hukum yan gdihadapi5. Sedangkan jenis pendekatan yan gdigunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian hukum normatif, permasalahan dikaji perundangundangan yang berlaku dan konsep atau teori hukum digunakan sebagai analisis untuk mencari pemecahan permasalahan, perundang-undangan digunakan dalam penelitian ini antara Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitase Dan Alternatif Penyelesaian PEMBAHASAN Penyelesaian Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Melalui Media Elektronik Tidak Berdasarkan Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitase Dan Alternatif Penyelesaian Penyelesaian merupakan salah satu aspek hukum yang penting dalam suatu Negara yang Jimly Assidiqie, 2006. Konstitusi dan Konstitusi Analisme. Sekretaris jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Jakarta, h 385. Dyah Ochtorina Susanti dan AAoan Efendi, 2014. Penelitian Hukum (Legal Researc. Sinar Grafika. Jakarta, h. Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 terciptanya ketertiban dan kedamaian, terpelihara dengan baik, hukum haruslah sesuai dengan cita hukum masyarakat Negara tersebut. 6 Upaya penegakan hukum setelah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik Bentuk dari upaya ini aparat kepolisian menerima pengaduan dari pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial elektronik. Kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dilakukan dengan pendekatan penal maupun pendekatan non penal. Upaya represif, yaitu upaya penegakan hukum setelah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial elektronik terjadi. Pendekatan penal, bahwa aparat kepolisian menerima pengaduan dari pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama Pendekatan non penal, bahwa kepolisian memberi kesempatan kepada tersangka penyelesaian perselisihan di luar pengadilan dan/atau perdamaian. Dalam memfasilitasi sebagai pihak ketiga netral guna mencapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak yang Ada tiga kemungkinan terkait dengan status kasus setelah adanya pengaduan dari pelapor dengan kasus yang di laporkan diantaranya yang pertama di upayakan perdamaian antara kedua belah pihak, yang ke dua penyelesaian melalui pengadilan dan yang ketiga masih dalam proses disebabkan karena tidak cukup bukti serta saksi yang diminta tidak hadir dan alasan alasan lainnya. Pada prinsipnya, seluruh tindak pidana tidak dapat di damaikan, kecuali tindak pidana aduan . elik adua. , yaitu tindak pidana yang terjadi dalam lingkungan keluarga. Perdamaian Ae perdamaian kasus pidana sebelum sampai ke kepolisian sudah lazim terjadi, dan sepanjang kasus itu tidak kasus terkenal, dan sepanjang dapat di selesaikan antara pelaku dan korban, dengan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, maka pihak kepolisian lazimnya tutup mata. Dalam alternative penyelesaian sengketa dalam kasus pidana sebenarnya sangat unik dan beraneka ragam. Kasus Ae kasus yang relative agak kabur dan memerlukan pembuktian - pembuktian, untuk beberapa saat bahkan dalam rangka memberikan kesempatan para pihak menyelesaikan sendiri, polisi dapat menolong dan bermain dengan menunda pelaporan dimulainya penyidikan (Pasal 109 ayat Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidan. bahkan dapat melakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti sepeti diatur dalam Pasal 109 ayat . Kitab Undang Ae Undang Hukum Acara Pidana. Dalam pencemaran nama baik (Pasal 310 Ae 321 Kitab Undang Undang Hukum Pidan. Penggelapan (Pasal 372-377 Kitab Undang Undang Hukum Pidan. Penipuan (Pasal 378 Ae 395 Kitab Undang Undang Hukum Pidan. pembuktiannya masih samar Ae samar, yang apabila pihak Ae pihak mau berdamai, maka polisi dengan dasar ketentuan Pasal 101 ayat . dan ayat . Kitab Undang Ae Undang Hukum Acara Pidana akan dapat menjadi media Alternatif Penyelesaian Sengketa yang Made Sukadana, 2012. Mediasi Peradilan. Mediasi Dalam Sistem Peradilan Perdata Indonesia Dalam Rangka Mewujudkan Proses Peradilan Yang Sederhana. Cepat Dan Biaya Ringan. Prestasi Pustaka Publisher. Jakarta, h. Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 intinya adalah damai7 Alternative Penyelesaian Sengketa penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang didasarkan kepada hukum, dan digolongkan kepada penyelesaian yang berkualitas tinggi, karena sengketa yang diselesaikkan secara demikian akan dapat selesai tuntas tanpa meninggalkan sisa kebencian dan dendam. Pasal 39 ayat . Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik menyatakan bahwa Auselain sebagaimana dimaksud pada ayat . , para pihak dapat menyelesaikan sengketa penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan peraturan perundangundanganAy8 Sejalan dengan Pasal tersebut diatas maka dalam pembahasan ini lebih mengutamakan bagaimana proses penjatuhan putusan terhadap kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektonik tidak sesuai dengan Undang Ae Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau bisa dikatakan melalui jalur perdamaian. Penyelesaian alternatif dalam Perdamaian atau di luar pengadilan Konsultasi. Negosiasi. Mediasi. Konsiliasi. Pendapat ahli. Bentuk penyelesaian sengketa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atau terjadinya perbedaan pendapat baik itu diantara individu, kelompok maupun antar badan usaha. Penyelesaian melalui jalur penyelesaian sengketa dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dengan cara penyelesaian konflik atau sengketa Macam Ae macampenyelesaian sengketa melalui jalur alternative penyelesaian dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli ( Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitase dan Alternatif Penyelesaian Sengket. Konsultasi. Merupakan tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu yang disebut dengan klien dengan pihak lain yang merupakan konsultan yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan Negosiasi. Yang dimaksud dengan negosiasi adalah proses yang diantara pihak Ae pihak yang bertatap muka secara langsung untuk memperoleh kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak mengenai suatu isu atau masalah Mediasi. Mediasi adalah bantuan dari pihak ketiga dalam suatu proses negosiasi, namun pihak ketiga . tersebut tidak ikut serta mengambil keputusan. Konsiliasi. Merupakan usaha yang dilakukan pihak ketiga yang bersifat netral, untuk berkomunikasi dengan pihak Ae pihak yang bersengketa secara terpisah, dengan tujuan untuk Penilaian Ahli Merupakan pendapat hukum atau legal opinion atas permintaan dari para pihak yang Wayan Penyelesaian sengketa diluar pengadilaan. Udayana University. Denpasar , h. //w. com//I Nyoman Gede Remaja, 2010. Pengaturan Alternative Dispute Resolution (ADR) . ajian terhadap Undang Undang Nomor 30 Tahun 1. ikutip pada Senin, 31 Oktober 2. //w. com//I Nyoman Gede Remaja,2010. Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 Penyelesaian hukum diluar pengadilan atau perdamaian bisa dilakukan oleh kedua belah pihak jika pihak pelapor mencabut laporannya. Pada dasarnya pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh polisi jika ada pengaduan dari orang atau pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan. Hal ini diatur dalam Pasal 75 Kitab Undang Ae Undang Hukum Pidana yang berbunyi Auorang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukanAy. Pasal 75 Kitab Undang Ae Undang Hukum Pidana ini hanya bisa berlaku untuk kejahatan Ae kejahatan yang sifat deliknya adalah delik aduan, sehingga bila pengaduan dicabut maka akan menghentikan proses hukum yang Proses pelaksanaan pencabutan pengaduan dapat dilakukan pada tahap penyidikan, pemeriksaan berkas perkara . ra penuntuta. dan pemeriksaan di muka persidangan. Akibat hukum yang ditimbulkan apabila pengaduan itu di cabut ialah maka penuntutannya pun menjadi batal. Pencabutan pengaduan terhadap delik aduan menjadi syarat Pada mekanisme Alternative Penyelesaian Sengketa syarat yang di perlukan dari para pihak adalah sifat kesukarelaan dalam proses, dimana para menyelesaikan Penyelesaian melalui alternative penyelesaian sengketa, akan mendapatkan penyelesaian yang lebih baik dari system litigasi, karena dalam proses alternative penyelesaian sengketa tidak ada unsur pemaksaan. Proses Perdamaian ini diawali dengan : Para pihak melakukan perdamaian melalui alternative penyelesaian Pihak pelapor mencabut laporan Para pihak membuat surat pernyataan yang berisi perjanjian menyatakan bahwa kasus tersebut ditutup atau selesai dengan damai melalui persetujuan kedua belah pihak yang di saksikan oleh Kepolisian sebagai pihak ketiganya. dengan begitu penjatuhan putusan terhadap kasus tersebut selesai. Di dalam pengambilan keputusan melalui alternative penyelesaian sengketa, diusahakan sebisa mungkin Penyelesaian kooperatif ini biasa di Auwin-win solutionsAy yaitu suatu penyelesaian dimana semua pihak merasa sama Ae sama menang. Asas yang berlaku pada alternative penyelesaian sengketa adalah : Asas Kerahasiaan. Asas Itikad Baik. Asas Mengikat. Asas Kontraktual. Asas Kebebasan. Penyelesaian sengketa hukum secara alternative penyelesaian sengketa atau non litigasi dengan cara-cara penerapan hukum dengan meyakinkan kepada para pihak bahwa hukum itu adalah cara yang paling bermoral dalam penyelesaian sengketa yang dapat menuntaskan tanpa menyisakan dendam yang dapat menimbulkan kekacauan di Dengan penyelesaian sengketa secara Alternatif Penyelesaian Sengketa. Intinya penyelesaian masalah hukum, secara hukum dan nurani sehingga disitu hukum dapat dimenangkan dan nurani orang juga tunduk untuk mentaati kesepakatan/ perdamaian secara sukarela, tanpa ada yang merasa kalah. Penyelesaian kasus pencemaran nama baik secara perdamaian tidak bisa dilakukan jika berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P. yang melebihi waktu tiga bulan sejak pengaduan. Pencabutan pengaduan dilakukan paling lama tiga bulan sejak pengaduan diajukan ke polisi, jika lebih dari tiga Pengaturan Alternative Dispute Resolution (ADR) . ajian terhadap Undang Undang Nomor 30 Tahun 1. ikutip pada Senin, 31 Oktober 2. Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 bulan maka sifat delik pencemaran nama baik itu sendiri berubah menjadi delik biasa dan proses hukum akan di Jadi jika kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik di lanjutkan atau tidak . engaduan tidak dicabu. di kepolisian, maka apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P. Selanjutnya Penyidik melimpahkan Berkas perkara tersebut ke Kejaksaan. Faktor-Faktor Yang Menghambat Penyelesaian Hukum Secara Perdamaian. Dalam persengketaan, perbedaan berkepanjangan biasanya mengakibatkan kegagalan proses mencapai kesepakatan. keadaan seperti ini biasanya berakhir dengan putusnya jalur komunikasi yang sehat sehinga masing - masing pihak mencari jalan keluar tanpa memikirkan nasib ataupun kepentingan pihak lainnya. Agar tercipta proses penyelesaian yang efektif, prasyarat yang harus di penuhi adalah kedua belah pihak harus sama sama memperhatikan atau menjunjung tinggi hak untuk mendengar dan hak untuk di dengar. Dengan prasyarat tersebut proses dialog dan pencarian titik temu . ommond groun. yang akan menjadi panggung proses penyelesaian sengketa baru dapat berjalan. Jika tanpa kesadaran tentang pentingnya langkah ini proses penyelesaian sengketa tidak berjalan dalam arti yang sebenarnya. Faktor Ae sengketa melalui perdamaian atau non Kepentingan Penyelesaian hukum dalam kasus pencemaran nama baik bisa di lakukan melalui proses litigasi . maupun non litigasi . i luar pengadila. dalam proses penyelesaian melalui non litigasi atau seringkali menjadi masalah antara kedua belah pihak dimana salah satu pihak memiliki kepentingan pribadi menjatuhkan pihak lainnya teknologi informasi mengingat media elektronik seperti media social merupakan media yang dipakai oleh banyak orang sehingga para pihak dengan mudah perbuat seenaknya dengan menjatuhkan pihak dengan menjelek jelekkan atau mencemarkan nama baiknya. Dengan demikian orang yang pendapat dan mengakibatkan terjadinya provokasi antara satu pihak dengan pihak lainnya. Hal ini banyak digunakan untuk Kepentingan Politik dimana media elektronik seperti media social dan internet lainnya kepentingan pribadi dan untuk menjatuhkan lawan politik Sehingga penyelesaian secara perdamaian biasanya akan sulit tercapai karena para pihak memiliki pribadi yang tidak mau saling Hak Hak merupakan hal yang penting dalam penyelesaian pihak yang tidak terima karena merasa haknya telah di rendahkan melalui pencemaran nama baiknya. Kemudian dalam penyelesaiannya yang membuat sulit untuk melalukan Suyud Margono, 2002. ADR & Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Ghalla Indonesia. Bogor, h 34 Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 egoisme dimana rasa ego yang mengendalikan hak yang yang mementingkan dirinya sendiri tanpa memperdulikan situasi dan keadaan orang lain, hal ini menandakan salah satu pihak tidak ingin kalah terhadap pihak lainnya yang menyebabkan terlaksana dan memilih jalur hukum melalui pengadilan. Kekuasaan Kekuasaan sumber Ae sumber pengaruh mempengaruhi pihak lain, sehingga pihak lain berprilaku sesuai dengan kehendak yang Ini juga berlaku juga dalam penyelesaian hukum dimanfaatkan untuk digunakan sebagai kekuatanya sehingga penguasa bisa mengendalikan keadaan sesuai keinginannya. Sehingga untuk tercapainya perdamaian akan sulit terjadi karena salah satu pihak dengan Namun demikian banyak faktor yang bersifat psikologis yang seringkali Rintangan rintangan yang bersifat psikologis yaitu: Para Pihak kepentingannya sendiri. Tujuan utama dari para sehingga tidak begitu tertarik terhadap proses yang berorientasi kepada Pihak yang lebih kuat cenderung menggunakan mencapai kepentingan Ae Pihak yang lebih kuat cenderung menggunakan memaksa pihak lawan Adanya menutup Ae nutupi masalah yang sebenarnya. Adanya Adanya kemauan untuk hanya mengikuti putusan yang di kehendakinya Faktor-Faktor Penyelesaian Kasus Pencemaran Nama Baik dilakukan Secara Perdamaian. Adapun alasan lain para pihak perdamaian atau melalui alternative penyelesaian sengketa karena lebih menguntungkan antara kedua belah pihak, keuntungan tersebut diantaranya : Proses lebih cepat, artinya penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan dalam hitungan hari, minggu atau bulan. Biaya lebih murah. Sifatnya informal karena segala sesuatunya dapat ditentukan bersengketa seperti menentukan Ae Marita. Isna. Wisudha, 2000. Institusionalization of Dispute Resolution Through Negotiation. Mediation and Arbitration, 1996, h 6, sebagaimana dikutip dari Munir Fuady. Arbitrase Nasional Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis. PT Citra Aditya Bakti. Bandung, h. Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 Kerahasiaan terjamin, artinya materi yang dibicarakan hanya terbatas, sehingga kerahasiaan dapat terjamin dan tidak tersebar luas atau publikasikan. Adanya kebebasan memilih pihak ketiga, artinya para pihak dapat memilih pihak ketiga yang netral yang mereka hormati dan percayai serta mempunyai keahlian di bidangnya. Dapat menjaga hubungan baik persahabatan, karena dalam proses penyelesaian para pihak berupaya untuk menyelesaikan seengketa secara kooperatif. Lebih mudah mengadakan perbaikan- perbaikan, artinya kesepakatan yang telah dicapai. Bersifat final, artinya putusan yang diambil oleh para pihak adalah final sesuai kesepakatan yang telah dituangkan kedalam Tata cara penyelesaianya diatur sendiri oleh para pihak. Sebab tidak terikat oleh peraturan Kesimpulan Berdasarkan rumusan masalah serta pembahasan mengenai penegakan hukum terhadap Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik serta dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa khususnya dalam pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai Dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik tidak hanya dapat diselesaikan berdasar Undang Ae Undang ITE atau melalui pengadilan melainkan bisa juga diselesaikan dengan perdamaian melalui Alternative Penyelesaian Sengketa atau Karena tindak pidana merupakan delik aduan yang dapat dicabut oleh pihak pelapor, dimana proses penyeselaiannya dilakukan oleh kedua belah pihak dengan cara yang kepolisian dan membuat surat Hambatan hukum kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui perdamaian terdapat beberapa faktor diantaranya, yang pertama faktor kepentingan, hal ini kepentingan politik, kedua hak, mempengaruhi hak seseorang untuk tidak mau mengalah satu sama lain, dan yang ketiga kekuasaan, dimana kekuasaan dimanfaatkan sebagai kekuatan untuk mencapai keinginannya Kemudian faktor faktor yamg mendorong penyelesaian secara perdamaian adalah karena pihak itu sendiri sadar dan datang untuk meminta maaf, kemudian di karenakan para pihak yang bersangkutan masih ada dalam hubungan keluarga, teman , pacar ataupun mantan Kemudian faktor-faktor . ajian terhadap Undang Undang Nomor 30 Tahun 1. ikutip 31 Oktober 2. //w. /I Nyoman Gede Remaja,2010. Pengaturan Alternative Dispute Resolution (ADR) Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 yang mempengaruhi penegakan penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, masyarakat serta Upaya pelanggaran Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan media elektronik yang baik dan mencegah hal-hal yang dapat menimbulkan masalah serta disalah gunakan oleh pihakpihak lain mengenai pelanggaran Undang Undang. Tinggi khususnya pada bidang penelitian Fakultas Hukum Universitas Tabanan. Adapun hambatanhambatan dalam penelitian Jurnal ini sudah baragn tentu hambatan-hambatan yang dihadapi dapat dilalui dengan dukungan dari teman-teman sejawat di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Tabanan, sehingga jurnal ini selesai sesuai dengan yang diharapkan, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan penulis terutama sekali kepada : Orangtua. Istri. Anak dan keluarga yang telah banyak membantu dengan doa yang senantiasa terpanjat demi Kesehatan dan kelancaran penulisan jurnal ini. Bapak Ketua Yayasan Universitas Tabanan dan Bapak Rektor Universitas Tabanan dukungan dan arahan kepada penulis untuk menyelesaikan penelitian jurnal ini. Dekan dan Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Tabanan yang telah banyak penelitian jurnal ini. Rekan-rekan Dosen Tenaga Pendidik di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Tabanan semangat dan doa yang luar biasa dalam penyelesaian penulisan penelitian jurnal ini. Ahkir kata penulis mengucapkan terima kasih dan berhadap penelitian jurnal ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan Daftar Fustaka Andi Hamzah, 2014. Delik-Delik Tertentu Dalam KUHP. Sinar Grafika. Jakarta. Chairul Huda, 2006. Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana. Jakarta. Saran