Tinjauan Hukum Islam Tentang Penarikan Barang Jaminan Akibat Ketidakmampuan Nasabah Membayar Angsuran (Studi Kasus di Desa Mekarjaya Kec. Cikajang Kab. Garu. Ai Wati1. Cici Intania Dewi2 STAI Al Musaddadiyah Garut wati@stai-musaddadiyah. 1828@stai-musaddadiyah. DOI : 10. 37968/jhesy. Abstrak Dengan adanya perusahaan dalam bidang pinjam meminjam Barang ataupun Uang. Masyarakat cukup banyak yang tertarik akan hal ini. Kegiatan Jual Beli di CV. Mandiri ini seharusnya berjalan dengan lancar, karena sebelumnya telah terdapat kesepakatan antara Pihak Perusahaan dengan Calon Nasabah atau Konsumen dalam artian Pihak Perusahaan ini telah memberikan Kepercayaan Kepada Nasabahnya atau Konsumen sebelum melakukan Transaksi Jual Beli dengan Sistem Kredit ini. Namun, pada praktiknya di lapangan ada sekitar 31 % Konsumen yang tidak bias membayar utangnya. Sehingga sebagai konsekuensi nya sesuai dengan kesepakatan sebelumnya harus ada barang yang akan ditarik untuk dijadikan jaminan sebagai penebus utangnya kepada CV. Mandiri. Mekanisme seperti apa untuk menarik barang jaminan di CV. Mandiri Kec. Cikajang ? . Bagaimana hukum jaminan di CV. Mandiri Kec. Cikajang ?. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah Metode Kualitatif. Dalam artian peneliti langsung terjun ke Lapangan. Kesimpulannya dari penelitian ini, bahwa penarikan barang jaminan akibat nasabah tidak mampu membayar cicilan, menggunakan teori Maqashid al-syari'ah yaitu dengan Hifzh AlDin . enjaga Agama dan Hifzh Al-Mal . enjaga hart. Penjabaran dari Hifzh Al-Din dan Hifzh Al-Mal, bahwa Tanpa seizin penjualan barang jaminan tidak boleh dilakukan, tanpa sepengetahuan pemilik barang maka penjualannya tidak sah. Setelah penarikan barang tersebut selesai, maka pihak dari CV. Mandiri akan melakukan Lelang barang, kelebihan hasil lelang maka dikembalikan ke nasabahnya. Kata Kunci: Hukum Islam. Jaminan. Nasabah Abstract With the presence of companies engaged in lending goods or money, many people are interested in this matter. The buying and selling activities at CV. Mandiri should run Hak Cipta . 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) Wati. Dewi Jurnal Jhesy Vol. No. smoothly because there has been an agreement between the Company and Prospective Customers or Consumers, meaning that the Company has entrusted its Customers or Consumers before conducting transactions with this Credit System. However, in practice, around 31% of Consumers are unable to repay their debts. As a consequence, according to the previous agreement, goods must be seized to be used as collateral to redeem their debt to CV. Mandiri. What mechanism is used to seize collateral goods at CV. Mandiri. Kec. Cikajang? . What is the law regarding collateral at CV. Mandiri. Kec. Cikajang? The method used in this research is Qualitative Method. This means that the researcher directly enters the field. The conclusion of this research is that the seizure of collateral goods due to customers' inability to pay installments uses the theory of Maqashid al-Shariah, namely Hifzh Al-Din . reserving religio. and Hifzh Al-Mal . reserving wealt. Elaborating on Hifzh Al-Din and Hifzh Al-Mal, it is stated that without the consent of the collateral owner, the sale of the collateral cannot be done, and without the knowledge of the owner, the sale is not valid. After the seizure of the goods is completed. CV. Mandiri will auction the goods, and any excess from the auction proceeds will be returned to the customer. Keywords: Islamic Law. Collateral. Customer Pendahuluan Manusia merupakan makhluk sosial Auyang selalu hidup dalam masyarakat senantiasa memerlukan adanya bantuan dari manusia lain untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, manusia selalu berhubungan satu sama lain baik disadari atau tidak untuk selalu mencukupi kebutuhan dalam hidupnya. Ay Au(Yuliana P 2. Ay Manusia adalah makhluk sosial . oon politiko. yang seharusnya dan sepantasnya harus hidup bermasyarakat, diantaranya harus saling tolong menolong dan memberikan kontribusi kepada orang lain, saling berinteraksi . untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mencapai kemajuan dalam hidupnya supaya bahagia dunia dan akhirat (Falah Fidunya dan Falah Fil Akhira. (Syaripudin 2. Kehidupan dan kebutuhan manusia sangat bermacam macam salah satunya mengenai Semua manusia pasti pernah melakukan muamlah. Dalam suatu jual-Beli terutama pada sistem kredit tentunya ada kesepakatan yang dibentuk oleh Penjual maupun pembeli atau nasabah, salah satunya yaitu ada sebuah jaminan apabila nasabah tidak mampu membayar utangya. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Wati. Dewi Jurnal Jhesy Vol. No. Pembangunan ekonomi yang semakin melesat pada saat ini membuat manusia semakin tertarik akan dunia bisnis dalam berekonomi atau berjual beli tersebut . (Dimyauddin Djuwani 2. Dalam Al-QurAoan terdapat perjanjian hutang dengan jaminan dikenal dengan istilah al-rahn, biasa diterjemah dengan AugadaiAy. Rumusan masalah yang dibuat peneliti : Bagaimana mekanisme untuk penarikan barang jaminan pada CV. Mandiri Kec. Cikajang ? Seperti apa perspektif Hukum Islam mengenai penarikan barang jaminan akibat ketidakmampuan nasabah membayar angsuran pada CV. Mandiri Kec. Cikajang ? Adapun tujuan dari penelitian sebagai berikut : Untuk mengetahui mekanisme penarikan barang jaminan akibat ketidakmampuan nasabah membayar angsuran pada CV. Mandiri Kec. Cikajang Untuk mengetahui bagaimana Hukum Islam mengenai Penarikan Barang Jaminan Akibat Ketidakmampuan Nasabah Membayar Angsuran pada CV. Mandiri Kec. Cikajang Metode Penelitian Jenis penelitian ini berdasarkan tempatnya adalah jenis penelitian lapangan . ield reserc. Peneliti mengamati kemudian berinteraksi langsung dengan objek yang diteliti. (Sugiyono Lokasi pada penelitian ini ditetapkan di CV. Mandiri Kec. Cikajang Kab. Garut . Objek objek pada penelitian ini adalah CV. Mandiri dan Nasabah CV. Mandiri. Penelitian ini menggunakan jenis data kualitatif yang diperoleh melalui data kepustakaan dan data lapangan dengan dua tipe data yakni data primer dan data sekunder. Data primer berupa data langsung yang diperoleh dari sumbernya, yakni berupa hasil wawancara terhadap Pegawai CV. Mandiri dan Nasabah CV. Mandri di Kec. Cikajang Kab. Garut. sedangkan data sekunder merupakan data pendukung yang berupa penelaahan terhadap buku-buku literaturdan dokumen yang berkaitan dengan judul penelitian. (Lexy J Meleong 2. Teknik analisis data yang dilakukan adalah : Menelaah kembali secara teliti data yang diperoleh baik itu data primer maupun data Mengklasifikasikan . data sesuai dengan kategori masalah yang Mengkorelasikan data dengan teori-teori yang dikemukakan dalam kerangka Menarik kesimpulan serta menulis laporan hasil penelitian. Setelah dilakukan analisis terhadap data maka kemudian ditarik kesimpulan sebagai hasil penelitian dan selanjutnya dituangkan dalam bentuk laporan hasil penelitian. Hasil dan Pembahasan https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Wati. Dewi Jurnal Jhesy Vol. No. Jual Beli Sistem Kredit Jual beli dengan kredit . atau yang disebut dengan Taqsith adalah jual beli dengan harga ditunda yang diserahkan kepada penjual dengan angsuran yang disepakati, kemudian penjual akan menyerahkan barang yang dijual secara kontan, dan pembeli akan menyerahkan harga secara angsuran. (Yanuar Muhammad 2. Kata al-BayAo bi al-Taqsith mencangkup segala macam jual beli dengan karakteristik seperti ini, apakah harganya yang disepakati sama dengan harga pasar, atau lebih tinggi, atau lebih rendah, akan tetapi yang biasa dilakukan kebanyakkan adalah harga dalam jual beli dengan angsuran lebih tinggi dibandingkan harga barang pada pasar, meskipun seseorang membelinya secara kontan, dimungkinkan baginya untuk mendapati barang tersebut di pasaran dengan harga yang lebih rendah, akan tetapi dia membelinya dengan harga ditunda secara cicilan, maka sesungguhnya penjual tidak akan rela dengan hal itu melainkan harganya lebih tinggi dibandingkan harga barang secara kontan, biasanya tidak terjadi jual beli secara cicilan kecuali dengan harga yang lebih tinggi daripada harga pasaran (Hasan Pengertian Hukum Jaminan Jaminan merupakan segala kebendaan milik si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Sementara itu. Salim HS dalam bukunya yang berjudul Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia memberikan perumusan hukum jaminan adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit. (Vogler 2. Tinjauan Hukum Islam Tentang Penarikan Barang Hukum islam adalah hukum yang berasal dari agama islam. Yaitu hukum yang diturunkan oleh Allah untuk kemaslahatan hamba-hamba-Nya. Perkataan Auyang diturunkan oleh AllahAy dalam definisi diatas menunjukan bahwa hukum islam itu ciptaan Allah, bukan ciptaan Hal ini karena yang berhak dan berwenang membuat hukum adalah Allah. Allah mempunyai hak perogatif untuk membuat dan menciptakan hukum, yaitu antara lain menghalalkan sesuatu dan mengharamkan yang lainnya. (Dkk 2. Hadirnya sebuah Perusahaan CV. Mandiri ini yang bergerak dalam bidang Jual Beli BarangBarang dalam sistem Cash maupun Kredit sangat membantu masyarakat apabila mempunyai keinginan memiliki suatu barang dengan pembayaran yang ringan yaitu pembayaran yang dilakukan dengan cara di cicil. Jika telah jatuh tempo, orang yang memiliki angsuran barang tersebut berkewajiban melunasi utangnya sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Wati. Dewi Jurnal Jhesy Vol. No. pada waktu pemberian pinjaman, meski pada dasarnya nasabah dapat melunasi kewajiban setiap saat tanpa harus menunggu jatuh tempo pelunasan. Namun demikian, tidak semua nasabah dapat memenuhi kewajibannya tersebut. Jika ia tidak mampu untuk membayar angsuran maka Pihak CV. Mandiri berhak menarik barang jaminan dan menjual barang tersebut untuk melunasi angsurannya. Hal tersebut sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak dan sudah pula diberitahukan secara lisan maupun tertulis kepada nasabah atau konsumen. Masalah ijin dari pemilik barang jaminan sangat penting bagi terlaksananya penarikan dan penjualan barang jaminan tersebut. Menurut pandangan Islam dalam Maqasid Al-SyariAoah menggunakan Konsep Hifzh Al-Din dan Hifzh Al-Mal . Hifzh Din adalah menjaga dan memelihara agama, berdasarkan kepentingannya dan Hizh Al-Mal adalah memelihara harta berdasarkan kepentingannya , maka disini peneliti dapat menganalisis berdasarkan konsep Hifzh Al-din dan Hifzh Al-Mal penjualan barang jaminan boleh dilakukan untuk melunasi hutangnya asal ada ijin dari pemilik barang jaminan. Tanpa seijinnya penjualan barang jaminan tidak boleh dilakukan, tanpa sepengetahuan pemilik barang maka penjualannya tidak sah. Adapun dasar Al-QurAoan mengenai penarikan barang jaminan tersebut terdapat dalam Surat Al-Baqarah Ayat 283 : eA EO aEIaIe aOaIA a A aA U eACe a aIIa aNe a aIIae EacaO AaEO aa ae aA eacNA a ea a eAe A a a NIe EaaU aO acOEaIA a AEaIe a aIIae aIe acICaOA a ca Acea aOEOaA ca Acea e CaEaNe aIe Aa aIacNe OacEaI aN aO aIIe EA e eA aNae a aE a aIO aO aEA A aEOIe a aIEaOIae a aI aOA Artinya : AuApabila kamu dalam perjalanan . an bermuamalah tidak secara tuna. sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang . leh yang berpiutan. , akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya . dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah tuhannyaAy. (QS. Al-Baqarah: . Setelah penarikan barang tersebut selesai, maka pihak dari CV. Mandiri akan melakukan Lelang barang dari hasil penarikan barang tersebut kepada siapa saja yang akan membelinya. Berdasarkan pernyataan tersebut, maka yang perlu diperhartikan mengenai rukun, syarat, dan ketentuan umum jual beli yakni sebagai berikut : Rukun Jual Beli : . Penjual dan Pembeli, . Uang dan Benda, . Ijab dan Qabul atau Serah Terima Syarat Jual Beli : . Barangnya harus bersih, . Dapat dimanfaatkan , . Milik orang yang melakukan Akad, . Mampu menyerahkan barang yang akan di Lelang, . Mengetahui barang yang akan di Lelang, . Barang yang di Akadkan di Tangan. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Wati. Dewi Jurnal Jhesy Vol. No. AuDalam Islam dijelaskan mengenai akad jual beli yang bertujuan mencari keuntungan berdasar prinsip rela, ini bertujuan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Seperti yang dijelaskan pada kaidah fiqh yakniAy AuKesulitan itu dapat mendatangkan kemudahanAy. Kesimpulan Hukum Islam adalah seperangkat aturan yang bersumber Wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasulullah SAW, tentang tingkah laku mukalaf (Manusi. yang diakui dan diyakiniberlaku serta bersifat mengikat bagi semua umat Islam. Hukum Islam tidak hanya mengatur mengenai ibadah namun juga mengenai bidang muamalah salah satunya dalam hal transaksi jual beli. Penarikan barang Menurut pandangan Islam dalam Maqasid Al-SyariAoah menggunakan Konsep Hifzh Al-Din dan Hifzh Al-Mal . Hifzh Din adalah menjaga dan memelihara agama, berdasarkan kepentingannya dan Hizh Al-Mal adalah memelihara harta berdasarkan kepentingannya , maka disini peneliti dapat menganalisis berdasarkan konsep Hifzh Al-din dan Hifzh Al-Mal penjualan barang jaminan boleh dilakukan untuk melunasi hutangnya asal ada ijin dari pemilik barang jaminan. Tanpa seijinnya penjualan barang jaminan tidak boleh dilakukan, tanpa sepengetahuan pemilik barang maka penjualannya tidak sah. Daftar Pustaka