JA: Jurnal Al-Wasath 4 No.1: 55-66 Journal homepage: https://journal.unusia.ac.id/index.php/alwasath/index E-ISSN 2721-6160 (online) P-ISSN 2830-4207 (cetak) Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Serentak Dalam Perspektif Keadilan Nurlaili Rahmawati Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Sigit Nurhadi Nugraha Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta Abstrak Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Pemeriksaaan sengketa hasil pemilu dan pilkada mendasarkan pada aspek formil yang bertujuan untuk terpenuhinya kepastian hukum secara formil namun terkadang kepastian hukum secara formil mengesampingkan aspek keadilan antara lain dengan permohonan tidak diperiksa apabila tidak memenuhi syarat formil (gugur ditahap dismissal) sehingga diperlukan perhatian agar prosedur formil beracara di Mahkamah Konstitusi menjamin keadilan materiil/substansial. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian normatif doktrinal. Penulis berkesimpulan bahwa keadilan bisa diraih dengan terpenuhinya kebenaran formil maupun materiil. Selama ini Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan perselesihan hasil pemilu mengedapankan kebenaran formil dengan cara menegakkan aturan yang bersifat namun kebenaran formil belum tentu mencerminkan kebenaran materiil nya. Meskipun Mahkamah Konstitusi menegakkan hukum formil diharapkan juga menegakkan hukum materiil dengan cara tidak memberlakukan dismissal procedure, atau meskipun ada tapi dismisal procedure diterapkan setelah memeriksa pembuktian. Keywords: Pemilihan Umum, Sengketa, Keadilan, Dismissal, Mahkamah Konstitusi. Corresponding Author: Nurlaili Rahmawati Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Email: rnurlaili086@uinjkt.ac.id Sigit Nurhadi Nugraha Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta E-mail: nurhadisigit@unusia.ac.id © The Author(s) 2023 CC BY: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format, so long as attribution is given to the creator. The license allows for commercial use. JA 55 Classification Research Article Submitted: 2 Januari 2023 Accepted: 5 April 2023 Online: 30 April 2023 Jurnal Al-Wasath Volume 4, Nomor 1, 2023. 55-66 PENDAHULUAN Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga peradilan yang diberikan kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara sengketa Pemilihan Umum sesuai ketentuan pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan ini selanjutnya juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi serta peraturan lainnya dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Mahkamah Konstitusi telah banyak menangani perkara yang berkaitan dengan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Beban ini semakin berat karena penanganan penyelesaian sengketa Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah selalu dibatasi waktu menurut undang-undang, misalnya dalam perkara Pemilihan Kepala Daerah harus diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya 45 hari sejak perkara tersebut di registrasi.1 Sedangkan tenggang waktu untuk memutus perselisihan hasil pemilihan anggota legislatif (DPR, DPRD dan DPD) adalah 30 hari kerja sejak perkara tersebut dicatat dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi)2, dan tenggang waktu dalam penanganan perselisihan hasil pemiihan presiden dan wakil presiden tahun 2019 yaitu 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK3. Fakta tersebut di atas menunjukkan bahwa pelaksanaan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepada Daerah yang dibebankan kepada MKRI sangat berat karena memeriksa perkara yang banyak, dalam waktu yang singkat dan jumlah hakim yang sangat terbatas, yaitu 9 (sembilan) orang hakim konstitusi. Meskipun MKRI bisa menangani dan memberikan putusan mengenai penyelesaian sengketa hasil pemilu yang begitu cepat baik nasional maupun kepala daerah sebagaimana data tersebut di atas, namun banyak sarjana hukum yang memberikan kritik atas penanganan perkara yang dilakukan oleh MKRI. Salah satu bentuk kritiknya adalah karena putusan MKRI akan mengesampingkan aspek keadilan hukum.4 Keadilan hukum dalam penyelesaian sengketa penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepada Daerah di MKRI dapat diwujudkan apabila MKRI mengedapankan kebenaran materiil atau kebenaran substantif. Kebenaran substantif didapatkan ketika materi permohonan diperiksa dan dilakukan pembuktian terhadap kecurangan-kecurangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak. Prakteknya MKRI mengatur hukum acara yang mengatur formalitas pengajuan dan pemeriksaan dalam penanganan perkara di MKRI terkait batas waktu pengajuan permohonan yang singkat dan jika pemohon melebihi batas waktu yang ditentukan maka akan terkena dismissal procedure dan tidak diperiksa lebih lanjut meskipun kecurangan ataupun pelanggaran yang terjadi dalam perkara tersebut besar. Sebagai lembaga penegakan hukum, 1 Lihat Pasal 157 angka (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan”. 2 Pasal 54 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasal 54 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. 3 Pasal 48 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 4 Lihat tulisan Bahrul Ulum yang berjudul Evaluasi Kewenangan Mahkamah Konstitusi Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, Journal Lentera Hukum 1 (2) April 2014. Serta tulisan Halili, dkk, Kinerja Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Electoral Justice Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2017, Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, (Vol. 15 No. 2 Tahun 2018), Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Serentak Dalam Perspektif Keadilan seharusnya MKRI tidak hanya mementingkan penegakan keadilan prosedural, namun aspek keadilan substansial menjadi lebih penting serta tidak sekedar berperan sebagai corong undang-undang.5 Kebenaran fomil tentunya sangat penting, karena hal itu menjamin kepastian hukum dalam proses penanganan perkara di MKRI. Namun seharusnya kebenaran formil (formalitas penanganan perkara) tidak mengurangi tercapainya kebenaran materiil (kebenaran sustantif) bagi para pencari keadilan. Oleh karena itu, dari permasalahan di atas perlu pengkajian lebih mendalam mengenai upaya-upaya untuk memaksimalkan kinerja MK terkait hal tersebut dan juga dapat melihat sejauh mana urgensi pembentukan peradilan khusus pemilu yang demokratis dan berkeadilan.Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimana putusan MKRI yang berkeadilan hukum? Secara pakem, putusan yang dijatuhkan hakim khususnya hakim MK harus berasaskan nilai-nilai keadilan yang dibutuhkankan oleh para pencari keadilan. Terlebih, kedepan MK akan dihadapkan dengan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024, sehingga akan berpotensi banyaknya permasalahan perselisihan pemilu yang harus diselesaikan. Dari latar belakang di atas maka rumusan masalah dalam penelitian adalah bagaimana bentuk penyelesaian sengketa hasil Pemilu serentak tahun 2024 yang berkeadilan?, dengan pertanyaan pembantu sebagai berikut: 1) Bagaimana konsep penyelesaian perselisihan hasil pemilu yang berkeadilan? 2) Bagaimana mekanisme penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilu serentak tahun 2024? METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini merupakan jenis normatif atau doktrinal yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan hukum primer dan sekunder6 atau bahan pustaka, yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif,7 yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, teori-teori keadilan serta peran mahkamah konstitusi dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum. HASIL DAN PEMBAHASAN Pemilihan Umum Serentak Pemilihan Umum didefinisikan sebagai pemilihan yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan merdeka untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini sesuai dengan rumusan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “UU 7 tahun 2017”). Dari pengertian pasal 1 angka (1) UU 7 tahun 2017 tersebut di atas, dapat diketahui bahwa ruang lingkup Pemilihan Umum hanya berkenaan dengan: (1) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; (2) Pemilihan Anggota Legislatif, yang meliputi: anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD pada tingkat Provinsi dan tingkat Kota/Kabupaten. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya disebut dengan “Pilpres”, sedangkan Pemilihan anggota legislatif selanjutnya disebut dengan “Pileg”. 5 Sri Hastuti Puspitasari, “Refleksi Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum 2004”, (Jurnal Hukum No. 3 Vol. 15, 2008) h. 414 6 Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983), h. 24. 7 Valerna, J.L.K, Modul Metode Penelitian Hukum, (rev. ed., Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009), h. 409 57 Pada awalnya, kedua bentuk Pemilihan Umum tersebut di atas (Pilpres dan Pileg) dilaksanakan secara terpisah, karena memiliki karakteristik yang berbeda. Namun sejak Pemilu 2019, kedua bentuk Pemilihan Umum tersebut digabungkan. Penggabungan kedua bentuk Pemilihan Umum dan dilaksanakan secara serentak pada waktu yang bersamaan selanjutnya disebut dengan “Pemilu Serentak”. Yaitu Pemilihan Umum yang memilih Presiden dan Wakil Presiden (sebagai pemimpin eksekutif) dan sekaligus memilih anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) pada satu waktu yang sama. Pemilihan umum serentak yang sekarang dilaksanakan di Indonesia merupakan sebuah langkah besar dalam kehidupan demokrasi. Merujuk pengertian Pemilihan Umum tersebut di atas, diketahui bahwa ruang lingkup Pemilihan Umum adalah Pemilihan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif. Namun dalam perkembangannya, bentuk pemilihan ini bukan hanya berkaitan dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif saja, melainkan juga pemilihan terhadap kepala daerah. Bentuk pemilihan kepala daerah meliputi Pemlihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Awalnya pemilihan kepala daerah dilakukan secara sendiri-sendiri sesuai dengan batas masa kepemimpinan kepala daerah yang bersangkutan. Pemilihan Kepala Daerah pada akhirnya juga dilakukan secara serentak berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang akan dilaksanakan serentak pada Bulan November Tahun 2024.8 Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pilpres dan Pileg) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak, pada satu sisi memberikan dampak positif terutama dalam hal efektifitas dan efisiensi anggaran penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pilkada. Namun pada sisi lain pelaksanaan pemilu serentak juga akan memberikan beban yang berat bagi penyelenggara pemilu serta lembaga penyelesaian sengketa hasil pemilu yaitu Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa PHPU secara berturut-turut dari seluruh Indonesia. Ketentuan UU Sebagaimana definisi Pemilihan Umum tersebut di atas, pengertian Pemilihan Umum Dalam perkembangannya, terdapat perluasan makna yang menyamakan Pemilihan Umum yang tercakup pula di dalamnya mengenai Pemilihan Kepala Daerah. Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Umum Sengketa Hasil Pemilihan dimaknai sebagai keberatan oleh peserta pemilu (pemohon) atas penetapan hasil pemilu yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (termohon). Sehingga objek dari sengketa perselisihan hasil pemilu adalah SK Ketetapan Komisi Pemilihan Umum (termohon) mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih.9 Lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan menangani sengketa Pemilihan Umum adalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (selanjutnya disebut “MKRI”). Dasar hukum kewenangan (kompetensi) absolut MKRI untuk menangani pemilihan umum (Pemilu) berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa MKRI mempunyai kewenangan mengadili sengketa yang berkaitan dengan hasil pemilihan umum baik pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, maupun anggota DPRD. Selanjutnya kewenangan MKRI ini diatur lebih lanjut dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pentapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 9 Pasal 2 PMK No 6 Tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. 58 Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Serentak Dalam Perspektif Keadilan yang diubah dengan perubahan terakhir yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sedangkan kewenangan MKRI dalam mengadili sengketa Hasil Pemilihan pada Pilkada adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Berdasarkan kewenangan yang telah diberikan oleh peraturan perundang-undangan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi telah melakukan penanganan sengekta Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah sebagai berikut: Tabel 1 Rekapitulasi Penyelesaian Perkara Pemilihan Kepala Daerah tahun 2015 -2020 di MKRI10 No. Tahun Jumlah Perkara Amar Putusan Yang Diregistrasi 1. Sengketa Pemilihan 152 Perkara Kepala daerah Tahun 2015 • • • • • • Dikabulkan = 3 perkara Ditolak = 5 perkara Tidak Diterima = 138 perkara Ditarik Kembali = 6 perkara Tidak berwenang = 0 perkara Dinyatakan Gugur = 0 perkara 2. Sengketa Pemilihan 60 Perkara Kepala daerah Tahun 2017 • • • • • • Dikabulkan = 3 perkara Ditolak = 7 perkara Tidak Diterima = 50 perkara Ditarik Kembali = 0 perkara Tidak berwenang = 0 perkara Dinyatakan Gugur = 0 perkara 3. Sengketa Pemilihan 72 Perkara Kepala daerah Tahun 2018 • • • • • • Dikabulkan = 2 perkara Ditolak = 6 perkara Tidak Diterima = 61 perkara Ditarik Kembali = 1 perkara Tidak berwenang = 0 perkara Dinyatakan Gugur = 2 perkara 4. Sengketa Pemilihan 136 Perkara Kepala daerah Tahun 2020 • • • • • • Dikabulkan = 19 perkara Ditolak = 10 perkara Tidak Diterima = 97 perkara Ditarik Kembali = 6 perkara Tidak berwenang = 2 perkara Dinyatakan Gugur = 2 perkara 10 Rekapitulasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah | Mahkamah Konstitusi RI (mkri.id) 59 Tabel 2 Rekapitulasi Penyelesaian Perkara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Umum Legislatif tahun 2019 di MKRI11 No. Tahun Jumlah Perkara Amar Putusan Yang Diregistrasi 1. Sengketa Pemilihan 1 Perkara Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 • Ditolak = 1 perkara 2. Sengketa Pemilihan 251 Perkara Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota 2019 • • • • • • Dikabulkan = 12 perkara Ditolak = 97 perkara Tidak Diterima = 100 perkara Ditarik Kembali = 10 perkara Tidak berwenang = 0 perkara Dinyatakan Gugur = 32 perkara 3. Sengketa Pemilihan 10 Perkara Anggota DPD RI Tahun 2019 • • • • • • Dikabulkan = 0 perkara Ditolak = 6 perkara Tidak Diterima = 4 perkara Ditarik Kembali = 0 perkara Tidak berwenang = 0 perkara Dinyatakan Gugur = 0 perkara Pemberian kewenangan penyelesaian sengketa kepada MKRI ini menciptakan balancing power dalam memperjuangkan hak-haknya dalam pemilu untuk mencari keadilan. Hal ini didasarkan pada pendapat Henry W Ehrmann, yang menjelaskan bahwa praktek demokrasi di beberapa negara menganut dua prinsip utama yaitu the balancing function of the separation power between government, parliament, and judiciary dan free choice of alternative is much important for a substantial participation of the people.12 Kewenangan MKRI dalam menangani sengketa Pemilu dan Pilkada merupakan perwujudan dari prinsip pertama tersebut di atas, yaitu adanya keseimbangan fungsi dalam pemisahan kekuasaan antara pemerintah (eksekutif), parlemen (legislatif) dan lembaga peradilan (yudikatif). Hal ini sesuai dengan praktek di luar negeri bahwa constitutional court dibentuk bukan hanya dengan tujuan untuk menjaga konstitusi (tidak hanya berwenang menguji konstitusionalitas peraturan perundang-undangan), namun juga memiliki kewenangan-kewenangan lainnya yaitu memutus penyelesaian sengketa yang menyangkut hal sensitif kenegaraan termasuk permasalah mengenai kepemiluan (disputes over the constitutions provisions often involve the most sensitive political issues facing a country, including review of the country electoral laws and election, the powers of the various branches of government and other questions).13 Berdasarkan kewenangan untuk mengadili sengketa Pemilu dan Pilkada tersebut di atas, selanjutnya MKRI menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) untuk mengatur proses pemeriksaan dan persidangan yang berlaku di MKRI. Adapun tahapan pemeriksaan 11 Rekapitulasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum | Mahkamah Konstitusi RI (mkri.id) Sri Hastuti Puspitasari, Refleksi Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum 2004, JURNAL HUKUM NO. 3 VOL. 15 JULI 2008: hal. 416 13 Katherine Glenn Bass dan Sujit Choudry (dalam Khotob Tobi Almalibari, dkk), Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Pemilihan Umum, JURNAL RECHTEN, Vol. 1| No. 2|2019, hal. 37 12 60 Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Serentak Dalam Perspektif Keadilan dan persidangan yang berlaku dalam rangka penyelesaian sengketa Pemilu dan Pilkada, secara garis besar adalah sebagai berikut: 1. Pengajuan Permohonan Permohonan harus diajukan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan, antara lain: • Permohonan harus diajukan oleh pihak yang memiliki legal standing, yaitu: pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, calon walikota dan wakil waliko atau calon anggota legislatif. • Permohonan harus dilaksanakan sesuai jangka waktu tertentu, • Obyek sengketa adalah keputusan akhir (final) mengenai penetapan hasil Pemilu atau Pilkada 2. Pemeriksaan dan Persidangan MKRI melakukan persidangan-persidangan dalam rangka memeriksa perkara yang diajukan oleh Pemohon. Semua persidangan ini bersifat terbuka. Proses pemeriksaan dalam bentuk persidangan di MKRI antara lain: • Sidang Pendahuluan • Sidang Jawaban dan Keterangan Pihak Terkait serta Bawaslu • Sidang Pembuktian (Saksi) Adapun bentuk persidangan dilihat dari majelis hakimnya, dibedakan dalam bentuk: • Sidang Panel • Sidang Pleno. 3. Penetapan dan Putusan MKRI membuat penetapan dan putusan dalam proses penyelesaian penanganan sengketa Pemilihan Umum. Penetapan adalah putusan yang berisi pertimbangan dan diktum penyelesaian permohonan (putusan sela). Sedangkan Putusan adalah bentuk Putusan Akhir yang menunjukkan sikap MKRI apakah mengabulkan Permohonan ataukah menolak Permohonan. Salah satu yang menarik dari proses dan tahapan persidangan di MKRI adalah fakta mengenai banyaknya Permohonan yang diselesaikan melalui Penetapan Dismissal. Adapun data penyelesaian dismissal dalam kurun tahun 2016 sampai tahun 2021 adalah sebagai berikut: 1. Tahun 2016: Jumlah permohonan: 936 Jumlah putusan dismissal: 472 2. Tahun 2017: Jumlah permohonan: 1.020 Jumlah putusan dismissal: 503 3. Tahun 2018: Jumlah permohonan: 885 Jumlah putusan dismissal: 420 4. Tahun 2019: Jumlah permohonan: 1.207 Jumlah putusan dismissal: 637 5. Tahun 2020: 61 Jumlah permohonan: 973 Jumlah putusan dismissal: 550 6. Tahun 2021 (sampai dengan 24 Maret): Jumlah permohonan: 444 Jumlah putusan dismissal: 224 Penetapan Dismissal merupakan bentuk penetapan yang didasarkan pada formalitas Permohonan atau karena tidak terpenuhi syarat formil Permohonan. Permohonan yang didismissal merupakan Permohonan yang belum diperiksa kebenaran materiilnya. Sehingga dengan melihat banyaknya perkara yang diputuskan melalui putusan dismilssal menyebabkan aspek material permohonan tidak diperiksa oleh MKRI. Pada sisi lain, seharusnya MKRI diharapkan lebih menekankan kebenaran materiil daripada kebenaran formil dalam pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi. Hal ini bertujuan untuk memberikan kebenaran substantif bagi para pencari keadilan dalam proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan, baik pada Pemilihan Umum maupun pada Pemilihan Kepala Daerah. Adapun bentuk-bentuk proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan yang kurang mencerminkan keadilan tampak dari hal-hal sebagai berikut: 1. Jangka waktu pengajuan permohonan yang terlalu pendek. 2. Proses Persidangan yang mengedapankan formalitas permohonan 3. Pembuktian yang tidak seimbang. Pada pembahasan sebelumnya, tampak bahwa proses penyelesaian dalam sengketa Hasil Pemilihan masih menyisakan beberapa masalah hukum. Keputusan-keputusan MKRI cenderung mengedepankan kepastian hukum, ditandai dengan adanya Penetapan atau Putusan yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka. Jangka waktu penetapan dan pembacaan Penetapan atau keputusan juga sesuai ketentuan. Hal ini menunjukkan bahwa kepastian hukum secara formil telah terpenuhi. Namun pada sisi lain, masih menjadi pertanyaan apakah Penetapan atau Putusan MKRI mencerminkan keadilan sebagaimana telah diuraikan di atas. MKRI sepenuhnya konsisten untuk menjadikan pasal mengenai tenggat / batas waktu pengajuan permohonan serta legal standing pemohon sebagai batu uji apakah sebuah permohonan sengketa hasil pemilu layak untuk dilanjutkan atau tidak dengan menggunakan mekanisme dismissal process.14 Mekanisme dismissal process merupakan mekanisme untuk menyaring perkara yang masuk di level yang sangat dini, sehingga ketika perkara-perkara sudah berguguran di proses dismissal maka kinerja MK dalam menyidangkan perselisihan hasil pemilu lebih ringan dan lebih sederhana. Penegakan keadilan prosedural dalam peradilan sengketa hasil pemilu tidak serta sejajar (in line) dengan perwujudan keadilan / kebenaran elektoral yang bersifat substantif. Dalam perspektif keadilan substantif, hakim harus berani berijtihad diluar ketentuan peraturan perundang-undangan supaya keadilan / kebenaran material atau substansial dapat terwujud dalam pertimbangan dasar dalam putusan.15 Menurut Mahfud MD sebagaimana dikutip oleh Halili, dkk, Keadilan substantif merupakan keadilan yang diciptakan oleh hakim dalam putusan putusan nya yang berdasar hasil eksplorasi serta elaborasi hakim terhadap rasa keadilan yang ada di masyarakat, tanpa terbelenggu bunyi pasal peraturan perundangundangan. Substantive justice (keadilan substantif) kerap dikontraskan denggan procedural justice (keadilan prosedural) yaitu putusan hakim atau proses penegakan hukum yang 14 Halili, dkk, Kinerja Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Electoral Justice Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2017, Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, (Vol. 15 No. 2 Tahun 2018), h. 115. 15 Ibid 62 Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Serentak Dalam Perspektif Keadilan sepenuhnya mengacu pada bunyi peraturang perundangan. Putusan MK hanya bersifat prosedural, cenderung formalistik, serta kurang memperhatikan material sehingga berpotensi mengesampingkan aspek keadilan. Keadilan Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Keadilan berasal dari kata dasar “adil” yang dimaknai berada di tengah-tengah, tidak berat sebelah atau tidak sewenang-wenang. Keadilan yang dimaksud dalam hal ini adalah keadilan bagi pihak-pihak yang mencari keadilan dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan. Pihak-pihak yang bersengketa dalam proses penyelesaian sengketa hasil Pemilihan (Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait) mengharapkan adanya putusan yang adil dari MKRI. Plato mendefinisikan keadilan sebagai “the supreme virtue of the good state”, sedang orang yang adil adalah “the self diciplined man whose passions are controlled by reasson”16. Konsep keadilan menurut Plato ini selanjutnya disempurnakan oleh Aristoteles yang secara lebih luas dan rinci, yaitu17: Pertama, keadilan dalam segi-segi tertentu dalam kehidupan manusia, antara lain: 1) mengatur hubungan baik antar manusia. Yaitu keadilan akan tercipta dari interaksi manusia secara utuh jika hal itu memberikan kemanfaatan bagi manusia lainnya; dan 2) keadilan itu terletak di antara dua kutub yang ekstrim, yaitu melalui keseimbangan dalam pemenuhan kepentingan dan kebutuhannya. Untuk itu manusia tidak boleh menang sendiri dengan melupakan kepenngan orang lain. Kedua, pembagian keadilan secara garis besar, antara lain: 1) Keadilan Distributif, yaitu keadilan dalam kehidupan masyarakat diatur antara hubungan yang saling berkaitan antara masyarakat dengan para anggota masyarakat yang lain dengan mewajibkan pemerintah untuk memberikan hak kepada para anggota masyarakat; 2) Keadilan Komutatif, yaitu keadilan mengatur hubungan antar para anggota masyarakat yang satu dan anggota yang lain. Pengaturan hubungan anggota masyarakat terhadap anggota yang lain mewajibkan setiap orang untuk bertindak sesuai dengan hukum alam dan/atau perjanjian yang telah disepaka bersama. Sehingga, dalam hal ini tidak ada anggota masyarakat yang dirugikan oleh aturan yang berkaitan dengan hak individu atau anggota masyarakat itu sendiri, berdasarkan kepenngan masing-masing. Ketiga, keadilan yang menyangkut ketertiban umum, yaitu: 1) Keadilan Legal, yaitu keadilan yang mengatur lembaga legislatif sebagai aspirator masyarakat yang karena kewenangan dan kewajibannya sebagai legislator dalam membuat undang-undang yang mengatur kehidupan masyarakat secara umum, sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan yang diharapkan dengan tujuan kesejahteraan dan keadilan bersama. 2) Keadilan Sosial, yaitu yang mengatur hubungan antara majikan dan buruh. Pengaturan terhadap penguasa dan yang dikuasai terkait hak yang harus diterima dan kewajiban yang harus dilaksanakan untuk menjalin keseimbangan dalam kehidupan sosial masyarakat 16 Bahder Johan Nasution, Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern, Jurnal Yustisia, Vol. 3 No. 2, 2014, hlm. 120 17 Hayat, Keadilan Sebagai Prinsip Negara Hukum: Tinjaun Teoritis Dalam Konsep Demokrasi, Jurnal PADJADJARAN, Vol. 2 No. 2, 2015, hlm. 402 63 Theo Huijbers memandang bahwa untuk menjelaskan hubungan hukum dan keadilan tidaklah mudah. Kesulitannya terletak pada mengukur sejauh mana keadilan bersangkut paut dengan hukum? Apakah keadilan dipandang sebagai unsur konstitutif hukum atau hanya sebagai unsur regulatif?18 Artinya apabila keadilan merupakan unsur konstitutif hukum maka peraturan yang tidak adil bukanlah termasuk hukum (non-hukum). Sedangkan apabila keadilan dipandang sebagai unsur regulatif, maka keadilan dianggap ada dalam peraturan (regulasi) meskipun faktanya bisa jadi peraturan tersebut sama sekali tidak adil. Dalam konteks kepemiluan, keadilan harusnya diwujudkan dalam bentuk kebenaran substasial atau bukan berdasarkan kebenaran formil semata karena berkaitan dengan hak hak pencari keadilan di MK selain itu, hal ini menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara selama 5 (lima) tahun kedepan yang akan menentukan nasib suatu. Hambatan dalam mewujudkan keadilan substansial selama ini, karena MKRI terlalu fokus pada hal-hal yang bersifat formil, antara lain: 1. Jangka waktu pengajuan dalam perselisihan hasil pemilu adalah 3 X 24 Jam sejak SK Penetapan akhir menganai hasil perolehan suara oleh KPU RI. Jangka waktu pengajuan yang diberikan terlalu sempit padahal kendala yang terjadi di berbagai daerah di pelosok adalah lokasi dan medan yang sulit untuk dilalui serta waktu untuk menyusun permohonan serta menyiapkan alat bukti sehingga jika itu ditekankan akan memberatkan pemohon serta substansi permasalahan malah tidak dipertimbangkan oleh MKRI. 2. Dismissal sebagai bentuk kebenaran formil patokan yang digunakan terhadap permohonan yang tidak memenuhi formalitas seperti jangka waktu, legal standing dan objek permohonan (cacat formil) sehingga permohonan yang ditetapkan dalam dismissal tidak akan diperiksa pembuktian secara materiil oleh MKRI. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan jika pemerikasaan di materi nya maka jika tidak diperiksa sama sekelai buktinya hanya karena aspek administratif meskipun kecurangan nya besar maka yang dikejar bukan kebenaran substantif namun hanyalah kebenaran prosedural. Pemohon yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum mengaharapkan keadilan dari Putusan Mahkamah Konstitusi. Keadilan bisa diraih dengan terpenuhinya kebenaran formil maupun materiil. Selama ini Mahkamah Konstitusi cukup konsisten atau mengedapankan kebenaran formil dengan cara menagakkan aturan yang bersifat prosedural formil yang diatur dalam hukum acara konstitusi (Peraturan Mahkamah Konstitusi), namun kebenaran formil belum tentu mencerminkan kebenaran materiil nya. Bentuk bentuk prosedur formil yang sering ditegakkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui dismissal procedur. sehingga dengan adanya dismissal menyebabkan pembuktian materiil atas permohonan itu tidak dilakukan pembuktiannya sehingga kebenaran materiil tidak tercapai. Hal ini mempengaruhi keadilan yang diharapkan oleh pemohon dalam mengajukan permohonan. 18 Theo Huijbers, Filsafat Hukum. DI Yogyakarta: PT. Kanisius, 2020. 64 Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Serentak Dalam Perspektif Keadilan Saran Meskipun Mahkamah Konstitusi menegakkan hukum formil diharapkan juga menegakkan hukum materiil dengan cara tidak memberlakukan dismissal procedure, atau meskipun ada tapi dismisal procedure diterapkan setelah memeriksa pembuktian. REFERENSI Perundang-Undangan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan Mahkamah Konstitusi No 6 Tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Bahder Johan Nasution. (2014). Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern. Jurnal Yustisia, Vol. 3 No. 2. Bahrul Ulum (2014). Evaluasi Kewenangan Mahkamah Konstitusi Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, Journal Lentera Hukum 1 (2). Hayat. (2015). Keadilan Sebagai Prinsip Negara Hukum: Tinjaun Teoritis Dalam Konsep Demokrasi. Jurnal PADJADJARAN, Vol. 2 No. 2. Halili, dkk. (2018). Kinerja Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Electoral Justice Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2017. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, Vol. 15 No. 2. Katherine Glenn Bass dan Sujit Choudry (dalam Khotob Tobi Almalibari, dkk). (2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Pemilihan Umum. JURNAL RECHTEN, Vol. 1| No. 2|. Ronny Hanitijo Soemitro. (1983). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia. Sri Hastuti Puspitasari, (2008). Refleksi Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum 2004. Jurnal Hukum No. 3 Vol. 15. Theo Huijbers, (2020). Filsafat Hukum. DI Yogyakarta: PT. Kanisius. Valerna, J.L.K. (2009). Modul Metode Penelitian Hukum (rev. ed). Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Rekapitulasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah | Mahkamah Konstitusi RI (mkri.id) 65 Rekapitulasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum | Mahkamah Konstitusi RI (mkri.id) 66