JURNAL AGROSAINS VOL 17 N0 2 2024 ISSN: 1693-5225 Pemasaran Pupuk Bersubsidi di Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak Sri Widarti . Donna Youlla . Riscy Hariyadi . 1,2,3 Program Studi Agribisnis. Fakultas Pertanian. Sains dan Teknologi Universitas Panca Bhakti Email: sriwidarti131973@gmail. com, donnayoulla@upb. id, riscriscyriscy4@gmail. Abstract Tujuan penelitian untuk mengetahui saluran distribusi, margin pemasaran pupuk bersubsidi di Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Saluran Pemasaran Pupuk bersubsidi di Desa Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak ada tiga saluran pemasaran dimana Saluran pemasaran I yaitu Distributor. Pengecer Hijau Daun. Kelompok Tani dan Petani. Saluran Pemasaran II yaitu Distributor. Pengecer Mitra Agro Tani. Kelompok Tani dan Petani, dan Saluran Pemasaran i yaitu Distributor. Pengecer Mutiara Tani. Kelompok Tani dan Petani. Margin pemasaran pada saluran pemasaran I untuk Pupuk Urea Rp. 150/kg dan Pupuk NPK Rp. 143/kg, saluran pemasaran II untuk Pupuk Urea Rp. 200/Kg dan Pupuk NPK Rp193/kg, dan margin pemasaran pada saluran pemasaran i untuk Pupuk Urea Rp. 160/Kg dan Pupuk NPK Rp. 163/Kg. Keywords: saluran pemasaran, pupuk bersubsidi, petani, marjin pemasaran PENDAHULUAN Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 mengatur tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi untuk pupuk bersubsidi di sektor pertanian. Definisi pupuk bersubsidi dijelaskan dalam Pasal 1 peraturan tersebut, yaitu: 'Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan distribusinya memperoleh subsidi dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan petani, yang dilaksanakan berdasarkan program pemerintah di sektor pertanian. Ay Dalam ayat . Pasal 1, disebutkan bahwa pupuk yang disubsidi meliputi Pupuk Urea dan NPK. Pemerintah memberlakukan peraturan ini untuk memastikan petani dapat mengakses pupuk dengan harga yang terjangkau. Selain itu. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR. 130/12/2015 tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian juga telah diterbitkan (Masnun & Astanti. Melalui peraturan ini, pemerintah berharap distribusi dan penggunaan pupuk bersubsidi dapat dilakukan secara tepat sasaran. Oleh karena itu, diperlukan komitmen, dukungan, serta pengawasan dari berbagai pihak, khususnya Pemerintah Daerah. Menurut Tjiptono . , pendistribusian adalah kegiatan pemasaran yang berusaha mempelancar dan mempermudah penyampaian barang dan jasa dari produsen ke konsumen, sehingga penggunaannya sesuai dengan yang diperlukan (Jenis, jumlah, harga, tempat, dan waktu yang dibutuhka. Pemilihan proses distribusi merupakan suatu masalah yang sangat penting sebab kesalahan dalam pemilihan proses distribusi dapat memperlambat proses penyaluran barang dan jasa sampai ketangan konsumen atau pemakai (Suseno, 2. Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak merupakan salah satu desa di Kabupaten Landak yang sebagian penduduknya bermatapencaharian sebagai petani. Penduduk memanfaatkan lahan di sekitar rumah maupun kebun untuk di jadikan area pertanian. Masyarakat mendapatkan pupuk subsidi dari kios-kios yang bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat untuk pengadaan pupuk bersubsidi. Pendistribusian pupuk bersubsidi di Desa Amboyo Selatan. Kecamatan Ngabang. Kabupaten Landak, tidak dilakukan langsung kepada petani melainkan melalui lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Lembaga ini kemudian menyalurkan pupuk kepada petani yang telah terdata. Namun, kenyataannya masih ditemukan sejumlah kendala, seperti petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau JURNAL AGROSAINS VOL 17 N0 2 2024 ISSN: 1693-5225 dalam jumlah yang tidak sesuai dengan kebutuhan mereka. Bahkan, banyak petani yang sama sekali tidak menerima pupuk bersubsidi tersebut. Harga eceran tertinggi pupuk urea sebesar Rp 2. 250/kg dan NPK sebesar Rp 2. 300/kg. Untuk pemasaran pupuk bersubsidi di Kecamatan Ngabang ke petani ada 3 kios yang memfasilitasi yaitu Kios Mutiara Tani. Kios Hijau Daun dan Kios Mitra Agro Tani. Terkait dengan pupuk besubsidi tersebut ada beberapa hal yang menjadi hambatan/permasalahan para petani pada daerah penelitian di Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak yaitu permasalahan yang menghambat pendistribusian pupuk bersubsidi, harga yang di terima petani tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan kebutuhan petani tidak sesuai dengan aloksi pupuk bersubsidi yang sudah di tentukan oleh pemerintah pada setiap petani yang ada di Desa/Kelurahan, sehingga akan berimbas pada menurunnya produktivitas hasil tani dan menurunnya pendapatan petani. METODE PENELITIAN Penelitian dilakukan di Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Populasinya adalah pedagang pengecer dan petani di Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak yang berjumlah 312 orang. Untuk menghitung margin pemasaran di gunakan rumus (Sudiyono, 2. M= Pr - Pf Dimana : M : Margin Lembaga Pemasaran Pr : Harga di Tingkat Pengecer (Rp/K. Pf : Harga di Tingkat Petani (Rp/K. Untuk mengetahui besarnya keuntungan menggunakan rumus : dari masing- masing lembaga A = M Oe TC Dimana : II = Keuntungan Lembaga Pemasaran (Rp/K. M = Margin Lembaga Pemasaran (Rp/K. TC = Biaya Pemasaran yang dikeluarkan oleh lembaga pemasaran total (Rp/K. HASIL DAN PEMBAHASAN Prinsip Tepat Penyaluran Pupuk Bersubsidi Penyaluran pupuk bersubsidi perlu dilakukan sesuai 6 prinsip tepat, yaitu : tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat harga, tepat mutu dan tepat waktu. Akan tetapi dalam penyaluran pupuk bersubsidi ada beberapa kendala yang mengakibatkan 6 prinsip tepat tersebut belum tercapai. Tepat Jumlah Alokasi pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia tidak sesuai dengan yang tertera pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Tani, begitupun di Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak hal ini dikarenakan kurangnya dana dari pemerintah dalam pemberian subsidi. Tepat Tempat Pendistribusian pupuk bersubsidi di Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak dilakukan dari tingkat distributor ke tingkat pengecer pada wilayah masing-masing tanggung jawabnya, hal ini sudah sesuai dengan peraturan yang telah JURNAL AGROSAINS VOL 17 N0 2 2024 ISSN: 1693-5225 ditetapkan oleh pemerintah mulai dari penentuan produsen, kemudian produsen menentukan pihak distributor yang mampu bertanggung jawab pada tingkat kecamatan kemudian tingkat distributor yang menentukan pengecer yang mampu bertanggung jawab di masing-masing wilayah tanggung jawabnya yaitu di desa/kelurahan yang terdapat di Desa Amboyo Selatan Kecaatan Ngabang Kabupaten Landak. Tepat Jenis Beberapa jenis pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat . Kementan No. 10 tahun 2022 pupuk yang di subsidikan mencakup Pupuk Urea dan NPK. Jenis-jenis pupuk yang disubsidi pemerintah terdiri dari pupuk Urea dan NPK, di Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak sendiri jenis pupuk bersubsidi yang telah disiapkan sudah sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan oleh Permentan. Tepat Harga Pengecer mengetahui Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk petani. Akan tetapi Harga Eceran Tertinggi (HET) tersebut hanya berlaku sampai pada tingkat pengecer dikarenakan adanya pertimbangan penambahan biaya variabel, mulai dari jarak antara tempat pengecer ke tingkat distributor/pengambilan pupuk bersubsidi terhitung sangat jauh dan biaya tenaga kerja yang dipakai oleh tingkat pengecer, sehingga tingkat pengecer menjual pupuk bersubsidi kepada petani sudah tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan harga yang diperoleh pengecer dari distributor tidak pernah melebihi harga yang sudah diatur oleh Kementrian Perdagangan. Tepat Mutu Penjualan pupuk bersubsidi di Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak belum pernah ditemukan adanya pupuk bersubsidi yang kadaluarsa, kandungan pupuk bersubsidi ini rutin dilakukan pengecekan oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura, ditambah lagi dengan kebutuhan pupuk bersubsidi petani yang tidak terbatas sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya pupuk bersubsidi yang melewati batas kadaluarsa. Tepat Waktu Keterlambatan ketersediaan pupuk bersubsidi kerap kali terjadi di Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Desa Amboyo Selatan biasanya terjadi musim hujan dan petani biasanya melakukan penanaman pada bulan 11 seharusnya ketersediaan pupuk bersubsidi pada tingkat pengecer sekitar sebulan sebelum melakukan penanaman sudah tersedia agar petani bisa membeli pupuk sebelum melakukan penanaman sehingga tepat waktu dalam melakukan pemupukan, akan tetapi sebulan sebelum penanaman ketersediaan pupuk bersubsidi ditingkat pengecer belum tersedia hal ini dikarenaka lamanya proses penentuan alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah untuk di produksi oleh produsen yang akan di terima pada tingkat distributor . kemudian ke tingkat pengecer . Alur Pemasaran Pupuk Bersubsidi Mekanisme alur pemasaran pupuk bersubsidi di Desa Sidas Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak dapat di kelompokan dalam empat tingkat saluran distribusi yaitu Distribuor Ae Pengecer Ae Kelompok Tani Ae Petani. Pada saluran I, saluran distribusinya adalah Distributor Ae Pengecer (Hijau Dau. Ae kelompok Tani Ae Petani. Marjin pemasaran Pupuk Urea Rp 150/kg dan NPK Rp 143/kg. Saluran II, saluran distribusinya adalah Distributor Ae Pengecer (Mitra Agro Tan. Ae Kelompok Tani Ae Petani. Marjin pemasaran Pupuk Urea Rp 200/kg dan NPK Rp 193/kg. Saluran i, saluran distribusinya: Distributor Ae Pengecer (Mitra Tan. Ae Kelompok Tani Ae Petani. Marjin pemasaran pupuk Urea Rp 160/kg dan NPK Rp 163/kg. JURNAL AGROSAINS VOL 17 N0 2 2024 ISSN: 1693-5225 Distribusi Margin Pemasara masing-masing Lembaga Dari hasil penelitian, margin pemasaran pada saluran I yaitu pupuk urea Rp. 150/kg dan NPK Rp. 143/kg, saluran pemasaran II margin pemasaran pupuk Urea Rp. 200/Kg dan NPK Rp. 193/kg, dan saluran pemasaran i yaitu urea Rp. 160/Kg dan NPK Rp. 163/Kg. Margin pemasaran terbesar yaitu pada saluran pemasaran II. Setiap lembaga saluran pemasarannya mengeluarkan biaya-biaya seperti bongkar muat dan transportasi. Transportasi berupa penyewaan mobil/truk untuk mengangkut pupuk ke gudang distribuor hingga sampai di gudang pengecer dengan biaya yang di tanggung oleh pengecer. Berdasarkan margin pemasaran dari setiap penyalur pupuk bersubsidi dapat di ketahui bahwa margin pemasaran terkecil diperoleh oleh lembaga saluran I dengan jumlah margin pemasaran yaitu Urea Rp. 150 dan NPK Rp. 143/Kg, margin pemasaran terendah yang kedua adalah lembaga saluran i dengan margin pemasaran yaitu Urea Rp. 160/Kg dan NPK Rp. 163/Kg. Sedangkan margin pemasaran tertinggi diperoleh oleh lembaga saluran II dengan margin pemasaran Urea Rp. 200/Kg dan NPK Rp. 193/Kg, akan tetapi ketiga pengecer ini menjual pupuk kepada petani tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah di tetapkan oleh pemerintah salah satu alasan bagi pengecer sehingga menaikan harga adalah untuk mendapatkan margin pemasaran dan biaya pemasaran. Biaya pemasaran pada Saluran I yaitu bongkar muat Rp. 25/Kg dan Transportasi RP. 15,625/Kg, pada saluran pemasaran II biaya pemsaran yaitu Bongkar muat Rp. 31,25/Kg dan Transportasi Rp. 175/Kg, dan pada saluran i biaya pemsaran yaitu Bongkar Muat Rp. 31,25/Kg dan Transportasi Rp. 150/Kg. pada saluran I penegecer mempunyai mobil pribadi untuk mengangkut pupuk bersubsidi sedangkan pada saluran II dan i yaitu dengan menyewa mobil. Keuntungan Lembaga Pemasaran Keuntungan lembaga pemasaran saluran I yaitu Pupuk Urea Rp. 109,375/Kg dan Pupuk NPK Rp. 102,375/Kg, keuntungan pada lembaga pemsaran Saluran II yaitu pupuk Urea Rp. 81,25/Kg dan pupuk NPK Rp. 74,25/Kg, dan keuntungan pada Saluran i yaitu Pupuk Urea Rp. 53,75/Kg dan Pupuk NPK Rp. 56,75/Kg. Margin pemsaran yang paling besar yaitu pada saluran pemasaran II untuk Pupuk Urea Rp. 200/Kg dan Pupuk NPK Rp. 193/Kg. Dari margin pemasaran tersebut terdistribusi untuk biaya pemasaran dan keuntungan masing-masing lembaga Margin pemasaran paling kecil yaitu pada saluran pemsaran I dengan margin pemasaran Pupuk Urea Rp. 150/Kg dan margin pemasaran Pupuk NPK yaitu Rp. 143/Kg dan dari margin pemasaran tersebut terdistribusi pada biaya pemasaran dan keuntungan pada masing-masing lembaga. REFERENSI