https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. Received: 21 Mei 2024. Revised: 15 Juni 2024. Publish: 18 Juni 2024 https://creativecommons. org/licenses/by/4. Perlindungan Hukum Debitur Sehubungan Dengan Almasyaqqah Berdasarkan Akad Musyarakah Mutanaqisah (Studi Putusan Pengadilan Agama No. 863/Pdt. G/2020/PA. Mk. Syakira Almanisa1. Richard C. Adam2 Universitas Tarumanagara. Jakarta. Indonesia, syakira. 205200128@stu. Universitas Tarumanagara. Jakarta. Indonesia, richard. adam@srslawyers. Corresponding Author: syakira. 205200128@stu. Abstract: In an agreement, it is crucial for both parties to comprehend the rights and responsibilities that will arise. The agreement also stresses the voluntary responsibility to fulfill obligations, with situations where parties fail to meet their obligations being termed Force Majeure or Masyaqqah events. In the context of Sharia Economic Law. Force Majeure/Masyaqqah refers to circumstances where a party is unable to fulfill their agreedupon duties due to fatigue, difficulties, and hardships. This concept serves to protect parties experiencing such events. However, in the discussion of Decision Number 863/Pdt. G/2020/PA. Mks, it is explained that parties were unable to meet their obligations due to Force Majeure. This research will also explore the legal protections available to both parties under Sharia Economic Law and applicable Indonesian laws. Keyword: Legal Protection. Force Majeure. Maysaqqah Agreement. Mutanaqisah. Abstrak: Dalam perjanjian penting bagi kedua pihak untuk memahami hak dan tanggungjawab yang akan dilahirkan oleh perjanjian tersebut. Perjanjian juga menitikberatkan tanggungjawab secara sukarela untuk melakukan kewajiban yang mana terdapat keadaan dimana terdapat pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya dan hal ini disebut dengan peristiwa Force Majeure/Masyaqqah. Dalam konteks perjanjian yang didasari oleh Hukum Ekonomi Syariah, adapun penjelasan Force Majeure/Masyaqqah itu sendiri adalah suatu keadaan memaksa dimana terdapat pihak yang berhalangan untuk melaksanakan hal yang seharusnya dilakukannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dikarenakan suatu kelelahan, kepayahan, kesulitan dan kesukaran. Hal tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap salah satu pihak yang telah mengalami peristiwa Force Majeure atau Masyaqqah itu sendiri. Akan tetapi, pada pembahasan yang akan diteliti oleh penulis mengenai Putusan Nomor 863/Pdt. G/2020/PA. Mks yang pada putusannya tersebut menjelaskan bahwa terdapat pihak yang berhalangan untuk melaksanakan prestasinya dikarenakan Force Majeure. Penelitian ini juga akan memberikan sudut pandang mengenai perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh kedua belah pihak berdasarkan Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia. 987 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. Kata Kunci: Perlindungan Hukum. Force Majeure. Maysaqqah. Perjanjian. Mutanaqisah. PENDAHULUAN Negara yang sedang berkembang dalam sektor perekonomiannya yaitu Indonesia, yang mana dalam melaksanakan kegiatan perekonomiannya terdapat perbuatan Ae perbuatan hukum di dalamnya. Perbuatan hukum yang dapat ditemui khususnya dalam kehidupan masyarakan adalah perbuatan hukum yang dilakukan melalui suatu perjanjian. Perjanjian tersebut juga melahirkan perikatan yang menciptakan adanya hak dan kewajiban untuk pihak yang telah menyepakati adanya sebuah akad yang ditimbulkan oleh pihak yang menyetujuinya. Buku i KUHPerdata mengatur mengenai ketentuan yang harus dilakukan oleh individu yang melaksanakan perikatan atau perjanjian dalam praktik bisnis. Dengan adanya Buku i KUHPerdata tersebut diharapkan agar penggunaan peraturan tersebut dapat menjadi petunjuk bagi masyarakat ketika sedang membuat perikatan atau perjanjian. Tentunya juga dengan adanya pedoman tersebut untuk meminimalisir dan meminimalisir terjadinya suatu hal yang tidak diinginkan atau terlahirnya suatu konflik antar pihak. Pada dasarnya, suatu perjanjian bersifat mutlak dalam menimbulkan suatu hal yang perlu dilakukan dan tidak dilakukan untuk pihak membuat perjanjian atau perikatan. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya sering saja terjadi oleh salah satu pihak tidak melakukan hak dan kewajibannya, oleh sebab itu juga membuat pihak lainnya merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian akan hukum yang didapatinya. Menurut Satjipto Rahardjo menjelaskan bahwa: AuPerlindungan hukum adalah upaya melindungi hak asasi manusia yang dirugikan oleh orang lain, dengan tujuan memungkinkan masyarakat menikmati semua hak yang dijamin oleh hukum. Ay. Berdasarkan penjelasan yang disuarakan Satjipto Rahardjo bahwa perlindungan hukum ini adalah hak yang seharusnya setiap masyarakat memilikinya dan berdasarkan hukum yang Perlindungan hukum ini juga merupakan suatu konsep yang universal khususnya dari negara hukum. Adapun perlindungan hukum tersebut dibagi menjadi dua macam, yaitu perlindungan hukum preventif dan represif. Singkatnya, perlindungan hukum preventif adalah pencegehan dari permasalahan sedangkan untuk represif adalah penyelesaian dari Dalam penulisan kali ini, penulis ingin meneliti terkait Putusan Pengadilan Agama Nomor 863/Pdt. G/2020/PA. Mks. Pada putusan pengadilan itu menjelaskan bahwa terdapat Debitur dan Kreditur yang telah melakukan perjanjian yang berisikan bahwa debitur mendapatkan pinjaman dengan menjaminkan sebidang tanah yang berupa bangunan. Rumusan Masalah Adapun dari pembahasan singkat tersebut, melahirkan suatu isu yang akan diteliti oleh penulis yaitu bagaimana perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada debitur sehubungan dengan almasyaqqah berdasarkan akad musyarakah mutanaqisah yang dijaminkan debitur pada Putusan Pengadilan Agama Nomor 863/Pdt. G/2020/PA. Mks. berdasarkan Hukum Ekonomi Syariah? METODE Didasari oleh isu hukum yang menjadi fokus pembahasan terhadap penelitian yang diteliti ini, penulis berusaha dengan adanya isu hukum yang diteliti oleh penulis diharapkan dapat menjawab isu permasalahan yang akan diteliti oleh penulis. Adapun penelitian ini akan dilaksanakan dengan cara yuridis normatif dengan pengertian penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan didasari oleh data sekunder atau bahan kepustakaan. 2 Penelitian ini bertujuan Satjipto Rahardjo, 2000. AuIlmu HukumAy. PT Citra Aditya Bakti. Bandung. Hal. Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. , hal. 988 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. untuk mengumpulkan materi yang mencakup teori, konsep, prinsip-prinsip hukum, serta hukum yang berlaku dan memiliki keterkaitan dengan isu hukum yang akan diteliti. Mengenai ruang lingkup pada penelitian hukum normatif menurut Soerjano Soekanto adalah: AuStudi yang memiliki keterkaitan tentang asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi yang dilakukan secara vertikan dan horizontal, komparasi dan sejarah hukumAy. Isu hukum penelitian ini akan diteliti oleh penulis, ruang lingkup dari penelitian akan ditetliti dilakukan dengan mengaitkannya dengan asas hukum, yang mana hal tersebut dilakukan terhadap hukum positif yang tertulis dan tidak tertulis. Jenis Penelitian Penulis akan menggunakan kategori penelitian yuridis normatif dikarenakan isu hukum yang akan diteliti oleh penulis memiliki relevansi terhadap ilmu-ilmu kepustakaan yang mana akan menjadi sumber data penelitian. Sifat Penelitian Penelitian yang akan dilakukan oleh penulis adalah bersifat deskriptif analisis yang memiliki pengertian bahwa penelitian yang diteliti oleh penulis ini termasuk lingkup penelitian yang mendeskripsikan dan menjelaskan secara akurat serta menganalisis mengenai hukum positif di Indonesia yang memiliki relevansi dengan isu hukum yang diteliti. Teknik dalam mengumpulkan data Teknik pengumpulan data yang diterapkan untuk permasalahan yang akan dikaji menggunakan pendekatan penelitian kepustakaan sebagai sumber data (Library Researc. Metode ini melibatkan pengumpulan data dari berbagai literatur seperti peraturan perundang-undangan, buku, artikel, serta kamus yang relevan dengan isu hukum yang akan diteliti oleh penulis. HASIL DAN PEMBAHASAN Perikatan pada dasarnya akan selalu menjadi hal yang sering lahir khususnya dalam kehidupan bermasyarakat. Perikatan/perjanjian ini melahirkan suatu ikatan hukum yang biasa disebut dengan perikatan dan perikatan itulah yang biasanya menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Umumnya, perjanjian ini merupakan perhubungan hukum mengenai harta benda antara pihak yang melakukan perjanjian atau perikatan, yang didalamnya melahirkan adanya pihak yang berjanji atau pihak yang harus melaksanakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakannya dan disisi lain, pihak lainnya menuntut untuk pelaksanaan janji tersebut. Dalam perjanjian menganut kebebasan berkontrak sebagaimana yang dijelaskan oleh Prof. Subekti yaitu: AuAsas kebebasan berkontrak adalah semua individu dapat melakukan atau menjalankan suatu perikatan yang isi dari perikatan tersebut tidak berlawanan arah dengan peraturan yang berlaku. Ay. 6 Bersamaan dengan pernyataan dari Prof. Subekti tersebut memberikan suatu kesimpulan atau suatu pemahaman mengenai asas kebebasan berkontrak yang mana asas ini memberikan pemahaman yang sangat mengedepankan keleluasaan individu ketika menjalankan suatu perikatan yang dilakukannya. Syarat agar perjanjian dapat dikatakan sah telah diatur pada pasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, pasal tersebut memberikan panduan kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan agar perikatan tersebut dapat dikatakan sah dan memiliki sifat yang mengikat antara kedua pihak yang mana dalam perikatan tersebut hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang harus ditentukan dalam perikatan. Adapun syarat sah suatu perjanjian yang disebutkan pada pasal 1320 KUHPerdata adalah: Ibid. Hal. Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, hal. Wirjono Projodjodikoro. AuAzas-Azas Hukum Perjanjian. Ay, 1981. Hal. Subekti. AuAspek-Aspek Hukum Perikatan NasionalAy, 1980. Hal. 989 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. Persetujuan para pihak yang melaksanakan perjanjian. Kapabilitas untuk kedua belah pihak melaksanakan perjanjian. Terdapat hal tertentu. Tedapat sebab yang halal. Dalam pelaksanaannya, poin yang dijelaskan tersebut menjadi latar belakang lahirnya perikatan, hak dan kewajiban para pihak perlu dilaksanakan oleh pihak lainnya mengingat bahwa perjanjian tersebut melahirkan adanya hak dan kewajiban untuk subjek hukum yang melakukan perikatan tersebut. Dalam pelaksanaannya, sering kali terjadi lalai dalam memenuhi kewajibannya atau biasa disebut dengan wanprestasi. Dalam hal tertentu peristiwa wanprestasi ini memiliki pengertian terdapat kewajiban salah satu pihak yang tidak tepat waktu atau tidak dilakukan sebagaimana seharusnya atau bahkan tidak dilaksanakan sama 7 Peristiwa wanprestasi ini merupakan peristiwa yang menjelaskan bahwa terdapat pihak yang tidak dapat melakukan kewajiban yang seharusnya dilakukannya berdasarkan perikatan yang telah disepakatinya. Sedangkan dalam perjanjian Hukum Islam, pengertian kata akad . l-Aaqd. yang berarti ikatan atau kesepakatan. Kata akad tersebut mengacu pada terjadinya perjanjian, yaitu apabila salah satu pihak mengadakan janji kemudian pihak lainnya menyetujui janji tersebut, sehingga terjadi perikatan dari pihak yang membuat janji tersebut. Adapun syarat sahnya perjanjian atau akad berdasarkan persepektif hukum islam menjelaskan sebagai berikut: 9 Terdapat pihak yang ikut terlibat dalam akad atau perikatan (AlAAqidi. Objek perikatan yang menjadi dasar dalam akad(Mahallul AAq. Memiliki tujuan ketika melaksanakan akad (Maudhu AulAAq. Adanya proses Ijab dan Kabul (Sighat al-AAq. Seseorang yang dinyatakan wanprestasi atau lalai dalam perjanjian dapat disebut demikian apabila seseorang sama sekali tidak dapat memenuhi hal yang seharusnya dilakukannya sesuai yang tertera pada perikatan yang sudah diperjanjikan tersebut, kewajiban yang seharusnya dilakukan sesuai dengan perjanjian tetapi tidak sesuai dengan apa yang sudah diperjanjikan, keterlambatan ketika melaksanakan kewajibannya serta melakukan hal yang seharusnya tidak diperbolehkan sesuai dengan perjanjian yang ada. Selain syarat sah perjanjian, adapun unsur-unsur yang dapat mengkategorikan bahwa orang itu telah melakukan wanprestasi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Berdasarkan KUHPerdata Pasal 1243, unsur wanprestasi dibagi menjadi 3 . yaitu, adanya perjanjian, adanya pihak yang tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya. Terdapat beberapa faktor yang menjadi alasan terjadinya wanprestasi tersebut, dapat dikarenakan faktor kelalaian salah satu pihak atau dikarenakan faktor keadaan memaksa yang mana keadaan memaksa tersebut merupakan diluar kuasa pihak yang melakukan wanprestasi itu sendiri. Kejadian wanprestasi ini juga menimbulkan pertanyaan apabila kelalaian tersebut disebabkan oleh peristiwa yang di luar kendali debitur tersebut dan bagaimana perlindungan hukum yang akan didapatkan kepada debitur akan terjadinya hal tersebut. Berkaitan erat dengan dua hal tersebut. Putusan Nomor 863/Pdt. G/2020/PA. Mks menjadi sumber isu hukum yang akan menjadi fokus penulis dikarenakan membuka ruang untuk pembahasan perlindungan hukum bagi debitur dalam situasi darurat yang dapat mempengaruhi pemenuhan prestasi debitur. Dalam putusan tersebut, debitur menjaminkan tanahnya untuk mendapatkan pinjaman dari kreditur. Debitur diduga melakukan wanprestasi dikarenakan sulitnya melakukan pembayaran terhadap prestasi yang harus dipenuhi. Kreditur berencana akan melakukan pelelangan terhadap tanah yang dijaminkan oleh debitur tersebut. Penyebab terhambatnya Yahya Harahap. AuSegi-Segi Hukum Perjanjian. Ay, 1986. Hal. Niru Anita Sinaga. Nurley Darwis. AuWanprestasi dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan PerjanjianAy. Novi Ratna Sari. AuKomparasi Syarat Sah Nya Perjanjian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum IslamAy. 990 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. debitur untuk melakukan kewajiban yang sudah seharusnya dilakukannya adalah debitur mengalami peristiwa yang merupakan diluar kendali debitur . orce majeure atau Masyaqqa. berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah . ang selanjutnya akan disebut KHES) pada Pasal 36 yang berbunyi menjelaskan pihak yang dapat disebut telah melakukan ingkar janji, adapun syarat terpenuhinya seseorang ingkar janji menurut KHES adalah sebagai berikut: AuTidak mengindahkan perikatan yang telah disepakati oleh para pihak, melaksanakan janji namun tidak sesuai dengan perjanjian, melaksanakan kesepakatan tetapi tidak tepat waktu, serta tidak mematuhi larangan yang terdapat dalam perjanjian tersebut. Ay Penjelasan dari KHES tersebut menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan debitur telah memenuhi seseorang ingkar janji akan tetapi ketidaksanggupan pemenuhan prestasi tersebut yang dikarenakan keadaan memaksa juga diatur dalam KHES pada Bagian Kelima. Dalam bagian kelima KHES tersebut dalam Pasal 43 menyatakan bahwa: AuKewajiban bertanggungjawab dalam kerugian yang diakibatkan terjadinya peristiwa di luar kesalahan pihak lainnya dalam perjanjian sepihak, maka tanggung jawab hal tersebut akan ditanggung oleh peminjamAy dan pada ayat selanjutnya menjelaskan AuKewajiban bertanggungjawab dalam kerugian yang diakibatkan terjadinya peristiwa di luar kesalahan pihak lainnya dalam perjanjian timbal balik, maka tanggung jawab hal tersebut akan ditanggung oleh pihak yang meminjamkan. Ay Dari kedua ayat tersebut memberikan suatu gambaran bahwasanya bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi atas kejadian diluar kuasa salah satu pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut, baik perjanjian satu pihak maupun timbal balik, kewajiban menanggung kerugian tersebut akan menjadi tanggung jawab yang meminjamkan. Berdasarkan pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa: AuTiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undangAy. Keterkaitan dalam hukum antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa suatu akad atau perjanjian menghasilkan adanya perikatan. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa perjanjian dapat dianggap sebagai salah satu sumber hukum yang sah, selain sumber-sumber begitu pula dengan perjanjian yang dilakukan oleh Debitur dan Kreditur yang menjadi pembahasan dalam penelitian ini yaitu yang bersumber dari Putusan Nomor 863/Pdt. G/2020/PA. Mks yang memasukkan jaminan dalam perjanjiannya tersebut. Menurut Hartono Hadisoeprapto berpendapat bahwa: AuJaminan merupakan hal yang diberikan kepada pemberi pinjaman yang bertujuan untuk melahirkan suatu kepercayaan bahwa peminjam akan melaksanakan kewajibannya yang terlahir dikarenakan adanya perjanjian yang dilahirkan oleh para pihak. Ay11 Pengertian jaminan tersebut, memberikan penjelasan bahwa dengan adanya jaminan membuat kreditur meyakini bahwa debitur akan melaksanakan prestasinya dan terjamin akan hak dari kreditur Perjanjian yang dilakukan secara tertulis ditujukan agar terlahirnya kepastian hukum antara kedua pihak yang melaksanakan perikatan tersebut. 12 Hal ini menjadikan jaminan sebagai pegangan bagi kreditur apabila terjadi suatu perselisihan atau tidak terpenuhnya hal yang harus dilaksanakan oleh debitur dalam perjanjian, maka pihak yang dirugikan dapat menjadikan perjanjian itu sendiri sebagai dasar hukum atau alat bukti untuk menuntut pihak lain yang dalam hal ini merugikan pihak lainnya. Dalam putusan yang diteliti oleh penulis, dapat dikatikan dengan perjanjian pinjam meminjam uang, dikarenakan pada putusan tersebut, debitur menjaminkan tanahnya dan mendapatkan pinjaman. Dalam perjanjian pinjam meminjam, pada KUHPerdata menyatakan bahwa: Subekti dan R. Tjitrosudibio. AuKitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ay, 2014. Jakarta. Hal. Salim HS. AuPerkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Ay Hal. Syahmin. AuHukum Kontrak Internasional. Ay Hal. 991 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. AuPinjam meminjam adalah perjanjian di mana satu pihak menyerahkan sejumlah barang yang habis pakai kepada pihak lain, dengan syarat pihak penerima akan mengembalikan barang dalam jumlah, jenis, dan kondisi yang sama. Ay. Sebagaimana yang sudah dijelaskan mengenai jaminan, syarat mutlak pinjam meminjam uang agar terciptanya tindakan yang memberikan rasa aman dan memberikan kepastian tentunya untuk pihak pihak yang memliliki keterikatan dengan adanya perserikatan atau akad tersebut adalah menjadikan barang yang dimilikinya menjadi jaminan, yang dapat berupa jaminan dalam bentuk benda bergerak maupun benda tidak bergerak. 13 berkaitan Kembali dengan wanprestasi, dengan adanya jaminan, akan meminimalisir risiko agar debitur dapat melunasi hutangnya dikarenakan jaminan tersebutlah yang menjadi elemen penting dalam lunasnya hutang yang dimiliki debitur. Prinsip diberikannya perlindungan hukum kepada para pihak dalam perjanjian merupakan prinsip mendasar dalam hukum perjanjian. Adapun hak yang dapat diberikan kepada pihak yang tidak dapat mendapatkan haknya berdasarkan perjanjian yang sudah disepakati dikarenakan adanya wanprestasi tersebut yang dapat dihubungkan dengan Putusan Nomor 863/Pdt. G/2020/PA. Mks yang mana pada putusan tersebut, debitur dinyatakan wanprestasi karena terhambatnya pembayaran yang dilakukan debitur kepada kreditur. Dalam hal ini, penting bagi kreditur untuk memahami kemungkinan apa saja yang dapat dilakukan olehnya dalam menuntut debitur yang melakukan wanprestasi yang mana debitur dapat melakukan sebagai berikut:14 Menuntut untuk melakukan pembatalan/pemutusan perjanjian Dapat menuntut untuk melaksanakan hal yang harus dilakukannya terhadap perjanjian Menuntut untuk meminta ganti rugi Menuntut untuk pembatalan dan ganti rugi Menuntut untuk pemenuhan dan ganti rugi Selain itu, walaupun pihak lainnya dinyatakan telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya, kepentingan pihak lain yang telah melakukan wanprestasi tetap perlu dilindungi kepentingannya guna untuk menjaga keseimbangan. Dalam hal ini, kreditur yang tidak mendapatkan hak yang seharusnya ia dapatkan dikarenakan adanya peristiwa ketidaksanggupan pihak lainnya dalam pemenuhan kewajibannya, pada dasarnya tetap dapat memutuskan perjanjian. Pemutusan tersebut dilatarbelakangi oleh ketidaksanggupan pihak lainnya untuk melaksanakan prestasinya dan hal ini dilakukan dengan maksud agar kreditur mendapatkan kembali apa yang menjadi haknya atau prestasinya. Dalam hal ini, kreditur yang mengalami kerugian. Ketika membahas mengenai wanprestasi, penting untuk dapat dipahami penyebab alasan tidak terpenuhinya kewajiban pihak yang melakukan wanprestasi yang mana dibagi menjadi dua yaitu, pertama, dikarenakan kegagalan debitur dalam memenuhi kewajibannya, baik yang dimaksudkan untuk tidak memenuhi prestasinya atau atas dasar kelalaian pihak dan kedua, karena keadaan diluar kuasa pihak atau bisa disebut sebagai force majeure/Masyaqqah yang menjadikan suatu kesimpulan bahwa peristiwa tersebut merupakan diluar kemampuan Dapat dikatakan apabila keadaan yang terjadi pada debitur disebabkan oleh keadaan memaksa dan force majeure/Masyaqqah, debitur dapat dinyatakan tidak bersalah. Hal ini Putusan Nomor 863/Pdt. G/2020/PA. Mks. Pada putusan tersebut, debitur menyatakan bahwa dirinya mengalami musibah kebakaran dan penyebab itulah yang dinyatakan debitur mengapa pembayaran pinjaman debitur kepada kreditur menjadi terhambat. Mochtar Kusumaatjmadja menyatakan bahwa : Yusmita. Riski Pebru Ariyanti. Enricho Duo Putra Njoto. Rizal Yudistira. AuPerlindungan Hukum terhadap Debitur dan Kreditur dalam melakukan Perjanjian Baku. Ay. Surabaya, 2019 Niru Anita Sinaga. Nurlely Darwis, op. 992 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. AuForce Majeure atau Vis Major dapat diterima sebagai argumen untuk kewajiban yang tidak dilaksanakannya yang diakibatkan oleh hilangnya objek atau tujuan yang menjadi pokok Ay Dalam pernyataan yang dijelasakan itu, menyatakan bahwa keadaan tersebut berlaku apabila alasan tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut dikarenakan hal-hal yang berada diluar kendali pihak itu sendiri. 15 Klausul mengenai keadaan memaksa ini tercantum pada Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata yang ketentuan pada aturan itu menjelaskan cara untuk melakukan ganti rugii yang berupa biaya dan bunga sebagaimana yang sudah diatur dengan ketentuan yang berlaku, akan tetapi pasal itu juga menyuguhkan perlindungan terhadap pihak yang mengalami keadaan memaksa sehingga membuat pihak tersebut terhambat dalam melaksanakan kewajiban yang berdasarkan perjanjian yang sudah disepakati oleh para pihak. Pasal 1245 memberikan perlindungan hukum kepada debitur yang dianggap telah melakukan kelalaian terhadap kewajiban yang seharusnya dilakukannya dikarenakan peristiwa yang menghambat debitur untuk melaksanakan prestasinya. Dalam suatu perjanjian, suatu keadaan memaksa merupakan klausul yang harus dicantumkan ketika sedang membahas mengenai perjanjian, dikarenakan kedudukan klausul tersebut dalam suatu perjanjian tidak terpisah sebagai perjanjian tambahan. 16 Klausul mengenai Force Majeure pada suatu perjanjian ditujukan agar terhindarnya kerugian antara pihak yang diakibatkan oleh peristiwa yang tidak dapat diprediksi oleh para pihak seperti halnya kebakaran. Peristiwa tersebut berkaitan erat dengan Putusan Nomor 863/Pdt. G/2020/PA. Mks sebagaimana putusan tersebut menjadi sumber isu hukum yang diteliti oleh penulis. Dikarenakan pernyataan yang dinyatakan oleh debitur dalam Putusan Nomor 863/Pdt. G/2020/PA. Mks memenuhi salah satu syarat Force Majeure atau Masyaqqah yaitu debitur menyatakan mengalami musibah kebakaran yang menyebabkan aset usaha debitur tidak dapat beroperasi kembali dan menjadi berdampak terhadap pembayaran prestasi yang dimilikinya kepada kreditur. Debitur juga tetap beritikad baik dalam melakukan kewajiban prestasi dan hal ini menjadi poin penting bagaimana perlindungan hukum yang dapat diterima oleh debitur agar jaminan yang dijaminkan oleh debitur pada perjanjian tersebut tidak dilakukan pelelangan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwasanya salah satu prinsip dasar dalam membuat hukum perjanjian adalah memberikan rasa terlindungi khususnya bagi para pihak dan memfokuskan perlindungan tersebut kepada pihak yang tidak mendapatkan haknya. Upaya agar tercapainya perlindungan hukum terhadap pihak yang tidak mendapatkan haknya yang dikarenakan pihak lain lalai dalam melaksanakan kewajibannya adalah dengan membatalkan perjanjian, membatalkan perjanjian dengan tuntutan ganti rugi, melaksanakan perjanjian, melaksanakan perjanjian dengan tuntutan ganti rugi, atau melibatkan pihak Membahas bagaimana perlindungan hukum yang perlu diterapkan untuk kedua belah pihak, baik bagi pihak yang melakukan wanprestasi dan pihak yang dirugikan. Dalam permasalahan yang diteliti penulis, penting bagi kedua belah pihak agar mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai berdasarkan hukum yang berlaku Indonesia. Adapun KUHPerdata pada pasal 1244 dan pasal 1245 menjadi landasan jalan keluar bagi kedua belah pihak guna mendapatkan perlindungan hukum yang dimaksud. Hal yang menjadi fokus pada permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah ketidakpastian hukum antara kedua belah pihak yang mana debitur tetap berusaha untuk Agri Chariunisa Isradjuningtias. AuForce Majeure (Overmach. Dalam Hukum Kontrak (Perjanjia. Indonesia. Ay. Ibid. Thomas S. Bishoff and Jeffrey R. Miller. Force Majeure and Commercial Impractiability: Issues to Consider Before the Next Hurricane or Matural Disaster Hits. The Michigan Business Law Journal. Volume 1. Issue 1. Spring 2009, pg. Niru Anita Sinaga, op. 993 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. beritikad baik akan tetapi pada pernyataan yang dikemukakan oleh debitur, kreditur tanpa sepengetahuan dari debitur melakukan pelelangan terhadap jaminan yang dijaminkan oleh debitur dalam perjanjian. Dengan adanya tindakan sepihak tersebut, menimbulkan pertanyaan bagaimana isi klausul yang ada pada perjanjian tersebut, mengingat bahwa pernyataan yang dikemukakan oleh debitur adalah bahwa debitur mengalami musibah kebakaran atau bisa disebut dengan Force Majeure. Hal yang krusial untuk kedua belah pihak dalam memahami bahwa klausul yang mengandung Force Majeure perlu dicantumkan agar terhindar dari permasalahan serupa seperti yang terjadi pada permasalahan antara debitur dan kreditur Putusan Nomor 863/Pdt. G/2020/PA. Mks. Perlindungan hukum yang akan menjadi landasan dalam penyelesaian permasalahan dalam putusan nomor 863/Pdt. G/2020/PA. Mks dibagi menjadi 2 . Perlindungan Hukum Preventif Perlindungan hukum ini memiliki tujuan untuk mencegah agar tidak ada peristiwa yang sama terulang kembali. Hal ini. Dalam hal ini, apabila dikaitkan dengan permasalahan Putusan Nomor 863/Pdt. G/2020/PA. Mks, tindakan yang perlu direalisasikan agar terlaksananya perlindungan hukum ini adalah dengan cara menjelaskan mengenai klausul yang akan diterapkan dalam perjanjian tersebut. Tentu saja hal ini juga atas dasar persetujuan yang perlu disetujui pihak yang melaksanakan perikatan tersebut, mengingat bahwa perjanjian dapat dikatakan suatu hal yang sah dikarenakan adanya kesepakatan. Klausul Force Majeure dan Jaminan inilah yang merupakan klausul yang akan dikaitkan dalam perjanjian itu sendiri. Perlindungan Hukum Represif Perlindungan hukum ini menjadi alternatif jalan terakhir dalam memberikan kepastian akan terlindunginya hak para pihak yang dapat berupa denda atau sanksi dikarenkan pelanggaran yang sudah dilakukan. Adapun jalan keluar dari permasalahan yang dialami oleh debitur dan kreditur tersebut yang sudah dinyatakan wanprestasi dan dengan adanya itikad baik dari debitur yang ingin memenuhi prestasi yang wajib ia penuhi, maka untuk meringankan beban debitur, dapat dilakukannya Dengan adanya restrukturisasi hutang debitur tersebut memberikan peluang juga untuk memenuhi prestasi yang wajib ia penuhi dan hak yang dimiliki oleh debitur pun juga akan terpenuhi. Perlindungan hukum ini juga dikenal dalam dunia perbankan syariah yang mana pengurangan kesulitan dilakukan oleh Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LMKS) yang ada di Indonesia, dalam konteks yang berkaitan dengan Force Majeure atau Masyaqqah ini akan memberikan Solusi dengan merestrukturisasi akad kontrak atau perjanjian itu sendiri. Hal tersebut bertujuan untuk menghilangkan akad lama yang menyulitkan debitur yang menagalami keadaan sulit atau Masyaqqah dengan skema kontrak yang cenderung mempermudah debitur dalam melaksanakan KESIMPULAN Perikatan yang lahir didasari oleh Pasal 1320 KUHPerdata, berlaku sebagai undangundang. Akan tetapi, faktanya terdapat perbedaan dalam pelaksanaan perjanjiannya dikarenakan tidak diindahkan salah satu pihak dalam melaksanakan prestasi masing masing Fenomena tidak mengindahkan prestasi masing-masing pihak yang harus dipenuhi tersebut merupakan wanprestasi sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya. Dengan terbuktinya kerugian yang dialami pihak yang terikat dalam perjanjian, tentunya menjadi hal yang harus dilakukan oleh pihak yang membuat kerugian untuk melaksanakan ganti kerugian itu sendiri. Eja Armaz Hardi. AuKaidah Al-Masyaqqah Tajlibu At-Taisir dalam Ekonomi IslamAy Niru Anita, loc. 994 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. Ketentuan mengenai keadaan memaksa memberikan pengertian bahwa terdapat suatu fenomena yang mana debitur tidak mengindahkan hal yang seharusnya menjadi kewajibannya kepada kreditur, hal tersebut dilatarbelakangi oleh peristiwa yang tidak dapat dikendalikan pihak yang tidak mengindahkan kewajibannya atau bukan karena kesalahannya. Penjelasan tersebut diatur pada Pasal 1244 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut : AuDebitur dikenakan sanksi untuk membayar ganti rugi dan biaya jika tidak dapat membuktikan bahwa kegagalan melaksanakan perikatan, atau ketidaktepatan waktu dalam melaksanakannya, disebabkan oleh hal-hal yang tak terduga atau tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur. Ay Penjelasan mengenai Force Majeure ini juga dijelaskan pada Pasal 1245 KUHPerdata yang menjelaskan : AuTidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya. Ay Pada penjelasan mengenai force majeure yang menyatakan bahwa perbuatan wanprestasi tersebut bukan dikarenakan adanya kelalaian melainkan suatu keadaan yang merupakan keadaan di luar kendali pihak itu sendiri. Adapun ruang lingkup dari Force Majeure menurut Rachmat S. S Soemadipradja dalam Putusan MA meliputi AuTerjadinya perang, hilangnya kuasa atas suatu hal yang diperjanjikan yang dikarenakan kuasa Yang Maha Besar, selanjutnya Act Of god. Peraturan-Peraturan Pemerintah, kecelakaan di laut, dan keadaan daruratAy. 21 Pada yurisprudensi tersebut, yang akan menjadi fokus penjelasan dari yurisprudensi tersebut adalah keadaan darurat. Penting bagi kedua belah pihak untuk memahami keadaan pihak lainnya sebelum Hal ini dapat dikaitkan juga kepada kreditur yang dinyatakan oleh debitur bahwa terdapat indikasi melakukan pelelangan terhadap jaminan yang dijaminkan debitur. Hal ini menimbulkan perlindungan hukum yang didapatkan debitur mengenai hal tersebut. Perlu ditelaah kembali mengenai bagaimana klausul pada perikatan yang lahir akibat persetujuan para pihak yang membuat perikatan tersebut dan klausul dalam perikatan itu sendiri Mengingat bahwa penjelasan sebelumnya yang menyatakan klausul mengenai Force Majeure memainkan peran penting dalam suatu perjanjian meminimalisir isu yang sama pada dikemudian hari. Selain perlindungan yang perlu didapatkan debitur, perlindungan yang serupa juga harus didapatkan kreditur juga tidak kalah penting. Pada putusan tersebut, kreditur menjelaskan bahwa prestasi yang dilakukan oleh debitur tidaklah sesuai dengan nominal yang diterima oleh kreditur. Kreditur menjelaskan bahwa kedua pihak, debitur dan kreditur telah melaksanakan perjanjian yang isi dari perjanjian tersebut adalah kreditur memfasilitasi debitur dengan yang mana fasilitas perjanjian yang diberikan tersebut ditujukan untuk pembelian tanah dan bangunan . umah tok. atau pembelian ruko. Hal tersebut juga menjadi poin penting dalam menjawab bagaimana perlindungan hukum untuk kedua belah pihak. Adapun poin penting yang menjadi fokus pembahasan dalam penelitian mengenai permasalahan yang lahir dari putusan nomor 863/Pdt. G/2020/PA. Mks adalah sebagai berikut Pada putusan tersebut, debitur menyatakan bahwa telah melakukan prestasi pembayaran kepada kreditur sebanyak Rp. 000 (Sembilan puluh juta rupia. yang didasari atas Perjanjian Musyarakah Mutanaqisah nomor : KK/86102171108/N/MOR pada tanggal 5 Januari 2018 dan menjadi dasar dan berkekuatan Debitur juga menyatakan bahwa debitur melaksanakan kewajibannya yaitu membayar hutang yang dimilikinya dikarenakan Force Majeure yang dialami oleh Rachmat S. Soemadipradja: Dalam: Putusan MA RI Reg. No. 15 K/Sip/1957. No. 24 K/Sip/1958. No. K/Sip/1971. No. 409 K/Sip/1983. No. 3389 K/Sip/1984. No. 409 K/Sip/1983. 21/Pailit/2004/PN. Niaga. Jkt. Pst. 995 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. Selain itu, debitur juga menuntut untuk mengganti kerugian kepada kreditur yaitu berupa kerugian materiil dan imateriil dengan menjelaskan bahwa kreditur melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan pelelangan objek jaminan tanpa prosedur hukum yang berlaku. Dalam putusan nomor 863/Pdt. G/2020/PA. Mks, kreditur juga menjelaskan bahwa prestasi yang dilakukan oleh debitur tidaklah sesuai dengan dalil yang dinyatakan oleh debitur yaitu sebesar Rp. ujuh puluh delapan juta serratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh sat. yang merupakan nilai yang diterima oleh Kreditur melaksanakan pelelangan objek yang dijaminkan debitur yang berlaku dikarenakan dalil yang dinyatakan oleh kreditur adalah debitur telah melakukan wanprestasi dan sudah didasari oleh ketentuan hukum yang berlaku pada perjanjian. Mengenai poin penjelasan di atas, memberikan penulis suatu jawaban akan isu hukum yang dialami oleh pihak pada putusan yang menjadi sumber bahan penelitian penulis. Pada isu hukum tersebut, terdapat dua bentuk perlindungan yang dapat dilaksanakan oleh debitur dan kreditur agar mencapai suatu keadilan untuk keduanya yaitu Perlindungan Hukum Preventif dan Perlindungan Hukum Represif. Dalam penjelasan mengenai Perlindungan Hukum Preventif dan Perlindungan Hukum Represif sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya, kedua belah pihak perlu melakukan hal-hal yang akan menjadi jawaban dari penelitian ini agar tidak terulangnya kembali permasalahan yang serupa. Perlindungan Hukum Preventif Dalam perlindungan ini dapat dilakukan oleh kedua belah pihak agar tidak terjadinya permasalahan yang serupa adalah dengan memfokuskan klausul klausul yang berkaitan dengan peristiwa yang terjadi akan tetapi berada diluar kuasa pihak tersebut atau Force Majeure dan klausul yang berkaitan dengan jaminan. Hal ini ditujukan agar tidak terjadinya kesalahan dalam penafsiran yang diperjanjikan. Perlindungan Hukum Represif Mengingat bahwa peristiwa yang terjadi pada putusan yang menjadi sumber isu hukum penelitian ini, menjelaskan bahwa perlu diadakannya restrukturisasi perjanjian kembali agar pihak yang dinyatakan wanprestasi tersebut dapat melaksanakan prestasinya dengan tidak memberatkan debitur meskipun mengalami keadaan Force Majeure atau Masyaqqah. Hal ini juga memberikan perlindungan hukum untuk debitur dan kreditur yang mana hak keduanya pihak tersebut dapat dipenuhi dengan adanya bentuk Perlindungan Hukum Represif tersebut. Dengan adanya penelitian ini, penulis berharap memberikan jawaban atas permasalahan yang terjadi dan manfaat masyarakat khususnya dalam aspek pemenuhan perlindungan hukum terhadap keduanya yang terikat akan perjanjian. REFERENSI