e-Jurnal Apresiasi Ekonomi Volume 7. Nomor 2. Mei 2019 : 192 -201 ISSN Cetak : 2337-3997 ISSN Online : 2613-9774 ANALYSIS OF FACTORS THAT INFLUENCE ON REPORTING OF DANA DESA PROGRAMS Wila Farlina1. Yull Hartono2 Administrasi Niaga. STIA LPPN farlina0103@gmail. Yull hartono@gmail. ABSTRACT The purpose of this research is to find factors that can support and inhibiting factors in financial reporting of Dana Desa Programs, if there are obstacles in financial reporting , the researcher will provide a solution. The method used in this study is a qualitative approach, by conducting interviews, and supported by primary and secondary data. The results of this study are that financial reporting of Dana Desa Programs in Kenagarian Mungka can be carried out on time, while supporting factors in reporting are the existence of good cooperation between village officials, but there are some that are inhibiting factors, namely limited human resources, systems that often change , and delays in information received by the village charity. Keyword: Village government, dana desa programs, and financial statements. PENDAHULUAN Dana desa merupakan salah satu sumber pemberdayaan masyarakat desa yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan di pedesaan. Ketidak merataan pembangunan di desa mengakibatkan ketimpangan yang cukup tinggi antara pertumbuhan perekonomian di desa dan di Dengan adanya dana desa ini diharapkan timpangan-ketimpangan tersebut sehingga terciptanya pembangunan yang Ketidakseimbangan yang terjadi mengakibatkan tingginya kemiskinan di Indonesia Beberapa istilah mengunggapkan desa perekonomian terbukti lambatnya pembangunan di pedesaan. Menurut Hesti . menyatakan bahwa desa sebenarnya mempunyai keluhuran dan kearifan lokal yang luar biasa. Desa adalah pelopor sistem demokrasi yang otonom dan berdaulat penuh. Candra mempunyai peran penting dan strategis dalam rangka pembangunan Nasional dan Pembangunan daerah, karena didalamnya ada unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta menyentuh secara langsung kepentingan sebagian besar masyarakat yang bermukim di pedesaan dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan mereka. Dalam pembangunan desa pemerintahan desa berkedudukan sebagai subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, sehingga desa memikili kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus Dalam menyelenggaraan kewenangan, tugas dan pemerintahan maupun pembangunan dibutuhkan sumber pendapatan desa. Menurut I wayan . menyatakan bahwa pembangunan partisipatif yaitu suatu sistem pengelolaan pembangunan bersama-sama, yang direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara musyawarah, mufakat dan gotong royong, yang merupakan cara hidup masyarakat yang telah lama berakar budaya wilayah Indonesia. Candra mempunyai peranan yang sangat penting dalam rangka Pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah karena didalamnya terkandung unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta menyentuh secara langsung kepentingan sebagian besara masyarakat yang bermukim di pedesaan dalam rangka upaya meningkatkan kesejakteraan Salah satu cara pemerintah memberikan perhatian khusus dalam permasalahan ini munculah Undang-undang no 6 Tahun 2014 yang telah membahas khusus tentang desa. Menurut Nyimaas . menyatakan Undang-undang ini membawa perubahan besar yang mendasar bagi kedudukan dan relasi desa dengan daerah dan perencanaan, pembangunan, keuangan dan demikrasi desa. Melalui UU ini kedudukan desa semakin kuat. UU ini dengan jelas menyatakan bahwa desa dan adat desa mendapat perlakuan e-Jurnal Apresiasi Ekonomi Volume 7. Nomor 2. Mei 2019 : 192 -201 yang sama dari pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam hal ini, desa diberikan otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat desa, serta menetapkan dan mengelola kelembagaan desa. Di harapkan dengan adanya undang-undang ini desa tidak hanya sebagai objek dalam pembangunan tertapi desa sudah bisa dijakankan sebagi subjek dalam Menurut BSolikkah . dengan disahkannya UU No 6 tahun 2014 tentang desa, desa telah diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta masyarakat desa, selain itu diharapkan pemerintah desa lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumberdaya alam yang dimiliki , termasuk didalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa Menurut Mutia . berbagai peraturan tidak dimaksud mempersulit pemerintahan desa untuk pengelola dana desa, melainkan agar dapat dimanfaatkan dengan maksimal demi kemajuan desa sekaligus dapat dipertanggung jawabkan sebaik-baiknya. Namun ada beberapa perangkat desa yang merasa terbebani dengan adanya dana desa, hal ini terkait dengan pertanggung jawaban dana tersebut. Menurut Ismail . banyak pihak yang menganggap kemampuan aparat desa yang masih rendah dan belum siap justru dikhawatirkan akan membawa pada meja hijau. Dalam hal dalam pengelolaan dana desa, akan ada resiko terjadinya kesalahan baik bersifat administratif maupun substantif yang mengakibatkan terjadinya memadainya kopetensi kepala desa dan aparat desa dalam hal penatausahaan , pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan desa. Melalui program dana desa tersebut pemerintahan di desa dapat berbenah diri dalam pembangunan sehinggi perekonomian di pedesaan tetap tumbuh, yang akan berdampak pada pengurangan kemiskinan dan pengangguran. Ismail . menyatakan undang-undang desa ini diharapkan akan menggangkat desa pada posisi subjek yang terhormat dalam berbangsa dan bernegara, karena akan menetukan format desa yang tepat sesuai dengan kontek keragaman lokal , serta merupakan instrument untuk membangun visi menuju kehidupan baru desa yang mandiri, demokratis, dan sejahtera. UU desa ini memberikan kesempatan desa dan senjata bagi rakyat desa untuk melancarkan perubahan. Desa ISSN Cetak : 2337-3997 ISSN Online : 2613-9774 akan layak sebagai tempat kehidupan dan penghidupan, menjadi fondasi penting bagi kemajuan bangsa dan negara dimasa yang akan Menurut Mahmudin dalam Yuli . menyatakan bahwa lahirnya undang-undang tersebut didasari bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan akan menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga menjadi landasan yang kuat dalam melaksanakan masyarakat, yang adil, makmur dan sejahtera Kualiatas pelaporan keuangan sektor publik adalah kualiatas sumber daya manusia. Dengan kata lain, rendahnya pemahaman tentang akuntasi pemerintah berpengaruh terhadap pembutan laporan keuangan serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, banyak penelitian membuktikan bahwa masih rendahnya SDM pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan dan pelaporan keuangan, kualitas pelaporan keuangan sektor publik di Indonesia masih mengalami berbagai kendala, belum baiknya sistem akuntasi yang diterrapkan dan rendahnya pemahaman terhadap akuntansi merupakan beberapa kendala yang dihadapi pihak publik di Indonesia, masalah tersebut baik dari pemerintahan pusat sampai pemerintahan (Ismail 2. Keterbatasan merupakan salah satu faktor terpenting dalam pengelolaan dana desa, karena dibutuhkan ketrampilan khusus mulai dari perencanaan dana desa sampai pertanggung jawaban. Mutia . menyatakan disisi lain keterbatasan sumber daya mungkin menjadi kendala bagi pemerintah pedesan untuk dapat mengelola sesuai dengan aturan dan tujuan dibentuknya dana desa. Berdasarkan latar belakang diatas maka peneliti menarik untuk melakukan penelitain ini dengan judul Analisa faktor-faktor yang mempengaruhi Pelaporan Penggunaan Dana Desa. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah faktor-faktor memepengaruhi laporan penggunaan dana desa sehingga dapat di rumuskan permasalahan penelitiannya adalah: Apakah faktor-faktor yang memepengaruhi laporan penggunaan dana desa? e-Jurnal Apresiasi Ekonomi Volume 7. Nomor 2. Mei 2019 : 192 -201 Tujuan Penelitian Penetian ini bertujuan untuk menganalisa faktor-faktor yang memepengaruhi laporan penggunaan dana desa, dan memberikan masukan terdahap hambatan-hambatan dialami. Tinjauan Pustaka Desa Yuli . menyatakan pemerintahan desa merupakan salah satu institusi pemerintahan yang melaksanakan pemerintahan di tingkat rendah yang keberadaannya sudah diatur dalam perundang-undangan negara. Dengan demikian dengan adanya otonomi yang diberikan kepada desa akan memberikan peluag kepada desa untuk terus memanfaatkan semua potensi yang dimilikinya demi kesejahteraan masyaratkat Menurut UU Desa No 6 tahun 2014 desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,kepentinagn masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan /atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Rahmi . menyatakan untuk mengatur serta menjalankan suatu kewenangan dalam mengatur desa disebut Untuk penyelenggaraan pemerutahan desa tersebut maka dilaksanakan oleh kepala desa sebagai pemengang pemerintah dengan membawahi perangkat desa . ektretaris desa, kepala urusan dan kepala Dusu. sedangkan pemerintahan desa juga dibantu oleh badan Permusyawarahtan desa yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Menurut Andi . menyatakan tiga unsur utama desa adalah: Daerah, dalam arti suatu kawasan perdesaan tentunya memiliki wilayah sendiri dengan berbagai aspek nya seperti lokasi, kondisi tata air, dana aspek-aspek lainnya Penduduk dengan berbagai karakteristik demografis masyarakatnya seperti jumlah penduduk, tingkat kelahiran, kematian, persebaran dan kepadatan, rasio jenis kelamin, komposisi penduduk, serta kualitas Tata kehidupan, berkaitan erat dengan adat istiadat, norma, dan karakteristik budaya ISSN Cetak : 2337-3997 ISSN Online : 2613-9774 Dana Desa Menurut Inten . dalam Republika Indonesia dana desa filosofinya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan adanya pemerataan dalam pembangunan yang dilaksanakan di desa dengan pelayanan kepada publik yang meningkatkan, perekonomian desa yang maju dan mengurangi kesenjangan pembangunan antar desa, serta memperkuat masyakat desa tidak hanya sebagai objek tapi bertindak sebagai subjek dalam pembangunan. Menurut UU desa No 6 tahun 2014 dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Negara diberuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Kebijakan Dana Desa Dalam APBN 2015 berdasarkan UU no6/2014: Menetapkan alokasi dana desa yang bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa . esuai dengan amanat UU no 6/ 2. Menghasilkan dana desa kepada kabupaten /kota berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis Menyalurkan kabupaten/kota dengan mekanisme transfer Dana desa digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan untuk mendukung pembangunan desa dan pemberdayaa masyarkat desa Menurut Satri . beberapa hal yang menyebabkan desa membutuhkan sumber pendapatan adalah: Desa memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDe. yang kecil dan sumber pendapatannya sangat bergantu pada bantuan yang sangat kecil pula Kesejahteraan masyarakat desa yang rendah sehingga sangat sulit bagi desa mempunyai Pendapatan Asli Daerah PADe. yang tinggi Masalah itu diikuti dengan rendahnya dana pelayanan publik Banyak program pembangunan masuk desa akan tetapi hanya dikelola oleh dinas. Program semacam ini mendulang kritikan e-Jurnal Apresiasi Ekonomi Volume 7. Nomor 2. Mei 2019 : 192 -201 karena program ini tidak memberikan akses bagi desa dan program itu bersifat top dwon sehingga tidak sejalan dengan kebutuhan desa dan masyarakat (Putra dalam Satri . Dasar Hukum Dana Desa Berdasarkan paparan kementrian keuangan dalam kebijakan dan pengalokasian dan penyaluran dana desa 2017 dasar hukum dari dana desa adalah: PEMENDAGRI: Pemendagri No 11/2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa Permendagri No 112/2014 tentang pemilihan kepala desa Pemendagri No 113/2014 tentang pengelolaan keuangan dana desa Pemendagri no 114/2014 tentang pedoman pepembangunan desa PP 43/2014 tentang peraturan pelaksan UU 6/2016 UU 6/2014 Tentang Desa ISSN Cetak : 2337-3997 ISSN Online : 2613-9774 PP 47/2016 tentang perubahan atas PP 43/2014 PERMENDES: Permendes No 1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Lokal Berskala Desa Permendes No 2/2015 tentang Musyawarah Desa Permendes No3/2015 tentang Pendampingan Desa Permendes No 4/ 2015 tentang Pendirian. Pengurusan. Pengelolaan dan pembubanran BUMdes Permendes No 21/ 2005 jo No 8/2016 tentang Prioritas Penggunaan dana desa TA 2016 PMK Nomor 257/PMK07/2015 Tentang cara penundaan dan/ atau Pemotingan Dana Perimbangan terhadap Daerah Yang Tidak Memnuhi ADD Pp 60/2014 tentang Dana Desa bersumber dari APBDN PMK Nomor 49/PMK07/2016 Tentang tata cara pengalokasian, penyaliran, pengguanaan, pemantauan dan evaluais PP 22/2015 tentang perubahan atas PP 60/2014 PP 8/2016 tntang perubahan kedua atas PP 60/2014 Pelaporan Peraturan Menteri Keuangan Republika Indonesia No 49/PMK07/2016 Bab V Pelaporan pasal 25: Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa setiap tahap kepada bupati/walikota Laporan realisasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat . terdiri Laporan realisasi penggunanaan Dana Desa tahun angaran sebelumnya dan Laporan realisasi penggunaan Dana Desa Laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf a disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Februari tahun anggaran berjalan Laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf b disampaikan paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan Laporan realisasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat . disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mentri ini. Bupati/walikota percepatan penyampaian laporan realisasi Dana Desa dimaksud pada ayat . Laporan keuangan pemerintah Menurut Kusufi . dalam Ismail . menjelaskan maksud akuntansi keuangan daerah adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan dan pelaporan transaksi ekonomi e-Jurnal Apresiasi Ekonomi Volume 7. Nomor 2. Mei 2019 : 192 -201 . dari entitas pemerintah daerah . abupaten, kota, atau provins. yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak- pihak ekternal entitas pemerintah daerah yang memerlukan Menurut Justira . laporan keungan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan standar akuntansi Pemerintah (SAP) melalui PP No. tahun 2005 , yang merupakan SAP pertama yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia yang pertama, entititas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih unit pemerintahan yang secara perundang-undangan wajib menyampaikan pertanggung jawaban berupa laporan keuangan, adapun entitas pelaporan terdiri dari pemerintahan pusat, pemerintahan daerah dan organisasi dilingkungan pemerintah pusat/daerah atau perundang-undangan dimaksudkan wajib menyajikan laporan keuangan. Peran pelaporan keuangan pemerintah entitas pelaporan menyajikan laporan keuangan dalam satu periode pelaporan secara sistemetis dan terstruktur adalah Justira . Akuntabilitas mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan sumber daya dalam mencapai tujuan Manjemen untuk memudahkan dalam fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas aset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintahan Transparansi informasi keuangan yang terbuka, jujur, dan menyeluruh kepada stakeholder Keseimbangan anatargenerasi untuk kecukupan penerimaan pemerintah untuk membiayai seluruh pengeluaran Rhomandon faktor-faktor yang mempengaruhi pemahaman laporan keuangan desa adalah tingkat pendidikan, kualitas pelatihan juga mempengaruhi pemahaman dalam pelaporan keuangan desa, pelatihan merupakan proses secara sistematis mengubah tingkah laku karyawan untuk mencapai tujuan organisasi, pengalaman kerja juga aparatur negara juga mempengaruhi pemahaman laporan keuangan, yang ter akhir adalah fasilitas kantor. BSolikhah . menyatakan beberapa bermasalahan yang dihadapi perangkat desa dalam rangka pengelolaan desa ISSN Cetak : 2337-3997 ISSN Online : 2613-9774 Desa belum memiliki sumber daya manusia yang memadai. Dana desa dikelola oleh perangkat desa yaitu kepala desa, bendahara, sekretaris, dan kepala seksi dan kepala dusun. Meskipun Kemendagri menerjunkan pendamping desa namun jumlahnya terbatas dan kemampuan mereka dalam mendampingi administrasi dana desa juga terbatas karena latar belakang pendidikan mereka buakn dari akuntasi ataupun keuangan. Oleh karena itu peningkatan pemahaman dan kompetensi SDM pengelola dana desa dangat Administasi dana desa banyak dan tidak Dana desa yang jumlahnya banyak harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Adapun laporan yang harus disiapkan dan dilaporkan baik kepada masyarakat ataupun pemerintahan pusat melalui kecamatan, kabupaten dan provinsi terbagi menjadi tiga kegiatan yaitu: perencanaan, penatausahaan dan pelaporan Belum adanya mekanisme kontrol/pengendali internal yang baik. Apabila desa sudah mengaplikasikan SISKEUDES maka kontrol internal dapat dapat dijalankan oleh sistem Pemberdayaan Masyarakat Menurut Helen . pemberdayaan mencerminkan upaya mengubah masyarakat desa yang memiliki daya terbatas agar mampu mengatasi persoalan-persoalan pembangunan di desaya, melaluiserangkaian tahapan . ahap penyadaran dan pembentukan perilaku, tahap transformasi kemampuan dan tahap peningkatan kemampuan intelektua. berdasarkan level individu, kelompok/organisasi, dan sistem menuju suatu kondisi kemandirian. Menurut Sumpeno . dalam Candra 2013 adalah upaya yang dilakukan unsur oleh unsur yang berasal dari luar tatanan terhadap suatu tatanan , agar tatanan tersebut mampu berkembang secara mandiri. Dengan kata lain pemberdayaan interkonektisitas yang tedapat di dalam suatu tatanan dan atau upaya penyempurnaan terhadap elemen atau komponen tatanan yang ditujukan agar tantanan daapat berupaya secara mandiri. Menurut Sumaryadi . dalam Candra . tujuan pemberdayaan masyarakat adalah dasarnya adalah membantu pngembangan manusia yang otentik dan integral dari masyarakat yang lelah, miskin, marjinal dan kaum kecil dan memperdayakan kelompok-kelompok masyarakat e-Jurnal Apresiasi Ekonomi Volume 7. Nomor 2. Mei 2019 : 192 -201 tersebut secara sosio ekonomis sehingga mereka lebih dapat mandiri dan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka, namun sanggup berperas serta dalam pembangunan masyarakat. Faktor - faktor yang mempengaruhi dalam pelaporan penggunaan Dana Desa Menurut hasil penelitian Candra . dalah salah satu faktor dalam pengelolaan keuangan adalah partisipasi masyarakat, partisipasi masayarakat daam pengelolaan sesuai dengan teori pemberdayaan menurut Wahjudin dalam Candara . menyatakan yang menjelaskan bahwa pemberdayaan dapat berupa ide, dan gagasan yakni kemampuan mengkresikan dan menyumbangkan gagasan dalam suatu forum atau diskusi secara bebas dan tanpa tekanan. Candra . menyatakan bahwa budaya gotong royong merupakan salah satu faktor pendukung pengelolaan keuangan. Candra . faktor penghambat dalam pengelolaan dana desa adalah rendahnya sumberdaya manusia, dari hasil penelitiannya menyatakan bahwa Sumber daya manusia dari penduduk desa masih rendah dapat di lihat dari tingkat pendidikan mayoritas penduduk adalah SD sedangkan perangkat desa sendiri mayoritas lulusan SMP. Menurut Sidik dalam Ismail . menyatakan bahwa kondisi aparatur daerah sat ini masih rendah, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah. Pada tataran pertanggung jawaban pengelolaan administrasi keuangan, kompetensi sumber daya manusia di desa merupakan kendala utama, menurut Subroto dalam Ismail . menurut Yuli . selain sumber daya manusia faktor yang juga berpengaruh dalam keberhasilan pengelolaan keuangan desa adalah komitmen organisasi, komitmen tidak ada hubungannya dengan sama sekali dengan bakat, kepintaran maupun talenta. Terkait dengan regulasi yang berdampak apda perubahan sistem dalam pengelolaan keuangan desa, kepala desa beserta aparatur desa dituntut untuk mempunyai komitmen yang kuat dan tinggi dengan komitment yang tinggi akan mendorong kepala desa dan aparatur desa untuk melaksanakan pengelolaan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang Thomas dalam Yuli . menyatakan salah satu komponen kelemahan yang dimiliki oleh pemerintahaan desa adalah kualitas sumber daya aparatur yang masih rendah menyebabkan rendahnya kemampuan dalam perencanaan tingkat desa yang berakibat yang berakibat kurangnya . eluaran/hasi. ISSN Cetak : 2337-3997 ISSN Online : 2613-9774 implementasi kebijakan dengan kebutuhan masyarakat yang merupakan input dari kebijakan. Saifatul . menyatakan pengembangan perangkat desa merupakan keharusan yang harus dilakukan secara terus menerus, mengikuti perekembangan masyarakat, kemajuan teknologi dan bertambahnya tugas serta wewenang yang harus diemban, beberapa cara pengembangan perangkat desa sesuai kekurangan dan kebutuhan yaitu meningkatkan pendidikan, peningkatan diselenggarakan oleh lembaga khusus yang pemerintah, kursus atau in house training dimana proses pendidikan yang dilakukan pada suatu pengembangan sistem seleksi perangkat desa untuk mendapatkan perangkat desa yang berkualitas tentunya diperlukan sistem seleksi yang baik yang memungkinkan mendapat sumberdaya manusia yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan tugas yang akan diberikan. Karena perangkat desa yang kurang memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang bidang tugasnya akan mengalami kesulitan dan keterlambatan dalam bekerja, yang berakibat pada pemborosan bahan, waktu dan biaya. Akuntabilitas Berdasarkan Ismail . akuntabilitas adalah kewajiban pemegang amanah agent/kepala desa dan aparat untuk memberikan pertanggung mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tangung jawabnya sebagai kepada pihak pemberi amanah . yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggung jawaban Menurut Rahmi Akuntabilitas . merupakan kewajiban untuk menyampaikan pertangungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang atau badan hukum atau pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki keterangan atau pertanggung jawaban. Teguh . akuntabilitas adalah merupakan suatu perwujudan yang dilakukan oleh orang maupun kelompok yang telah diberikan amanah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan dapat dipertanggung jawabkan. Akuntabilitas Financial Berdasarkan Mahmudi dalam Hesti . menjelaskan bahwa akuntabilitas merupakan pertanggung jawaban lembaga-lembaga publik e-Jurnal Apresiasi Ekonomi Volume 7. Nomor 2. Mei 2019 : 192 -201 untuk menggunakan dana publik secara ekonomi, efisien, dan efektif tidak pembrosan dan kebocoran dana serta korupsi. Adapun Akuntabilitas finansial dalam pengelolaan keuangan antar lain: Keakuratan. Mahmudi dalam Hesti . adalah teliti, cermat, dan bebas dari Dalam pengelolaan keuangan desa khusus dalam pembuatan dan laporan-laporan pertanggung jawaban harus dikerjakan darikesalahan-kesalahan informasi-informasi keuangan pertanggung jawaban jelas maksudnya. Transparansi. Hesti . tranparansi pengelolaan keuangan desa karena agar mempertanggung jawabkan dana-dana desa kepada masyarakat secara terbuka Ketepatan Waktu Hesti . laporan pertanggung jawaban dapat di selesaikan tepat waktu Validasi. Hesti . sejauh mana ketepatan, kesesuaian atau kecocokan suatu alat untuk mengukur apa yang akan di ukur. Relevan Pasolong dalam Hesti . kesesuian sesuatu hasil yang diinginkan. Keandalan informasi. Mahmudi dalam Hesti . keadaan informasi adalah konsistensi dari serangkaian pengukuran atau alat ukur yang sama. Dalam pengelolaan keuangan dana desa tersebut METODE PENELITIAN Metodologi penelitian pada penelitian ini adalah kualitatif Menurut Sugiyono . penelitian kualitatif adalah suatu metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek alamiah dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, pengambilan sempel dilakukan purposive dan teknik pengumpulan dengan trialinguasi, analisis data bersifat induksi/kualitatif, dan hasil penelitain kualitatif lebih menekan makna dari pada generalisasi. teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara, peneliti melakukan wawancara dengan sekretaris Nagari, observasi dilakukan langsung ke lokasi, dan dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan data-data sekunder untuk dijadikan bahan dan dokumentasi dalam penelitian. ISSN Cetak : 2337-3997 ISSN Online : 2613-9774 Pada penelitian ini dilakukan di Kenagarian Mungka. Kecamatan Mungka, kabupaten Lima Puluh Kota. Nagari Mungka adalah salah satu Nagari dari 79 Nagari di kabupaten lima puluh kota dan 5 Nagari dari kecamatan Mungka PEMBAHASAN Berdasarkan undang-undang perda Sumatera barat No 9 tahun 2000 mengenai kembali ke Nagari. Nagari adalah Kesatuan masyarakat Hukum Adat dalam daerah Propinsi Sumatera Barat, yang terdiri dari Himpunan beberapa Suku yang mempunyai wilayah yang tertentu batas-batasnya, mempunyai harta kekayaan sendiri , berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya, dan memilih pimpinan pemerintahanny. Menurut hayadi . menyatakan tujuan kembali pada pemerintahan Nagari ini adalah memperkuat kembali masayarakat dalam membangun lokalitas, mengelola lokalitasnya, dan seterusnya, sehingga masyarakat lokal tidak hanya menjadi objek dalam pembangunan tetapi menjadi subjek yang kesejahteraan lokalitas. Pemerintahan terendah di Sumatera Barat adalah Nagari hal ini bertujuan untuk mengembalikan kearifan lokal dan memperkuat kembali masyarakat adat, semenjak adanya otonomi daerah pemerintahan terendah desa berubah menjadi Nagari di Sumatra Barat. Kenagarian Mungka merupakan Kenagarian yang berada di Kabupaten Lima Puluh Kotayang merupakan salah satu Nagari dari Nagari di kabupaten limapuluh kota dan 5 Nagari dari kecamatan Mugka. Berdasarkan dari data yang diperoleh dilapangan bahwa pembanguna di kenagarian Mungka dilaksanakan berlandaskan sedemikian rupa berdasarkan analisis terhadap gambaran umum kondisi nagari dengan Pengelolaan keuangan Nagari merupakan perencanaan,pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan Keuangan nagari dikelola berdasarakan asas transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan tertib dan disiplin anggaran Kekuasasan pengelolaan keuangan dipegang oleh Wali Nagari dan mewakili pemerintahan Nagari dalam kepemilikan kekayaan milik Nagari yang dipisahkan. Dalam pengelolaan keuangan nagari wali nagari dibantu oleh PTPKN yang e-Jurnal Apresiasi Ekonomi Volume 7. Nomor 2. Mei 2019 : 192 -201 berasal dari perangkat Nagari. PTPKN ditetapkan dengan keputusan Wali Nagari, sekretaris nagari bertindak sekalu koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan Nagari. Bendahara Nagari dijabat oleh staf pada urusan keuangan dan menerima,menyimpan, menyetor/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Nagari dan pengerluaran Nagari dalam rangka pelaksanaan APBNagari. Kinerja keungan pemerintahan nagari sangat terkait dengnan aspek kinerja pelaksanan APBN, kinerja, pendapatan Nagari yang meliputi pendapatan asli Nagari meliputi Bumnag dan tanah kas Nagari, hasil Aset seperti Pasar Nagari. Swadaya, partipasi dan gotong royongdan lain-lain pendapatan asli nagari seperti pungutan nagari. Dana transfer seperti Dana nagari. Bagian dari hasil pajak Daerah kabupaten dan Retribusi Daerah, alokasi dana Nagari. Bantuan dari APBD propinsi pendapatan-pendapatan lai terdiri atas hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat dan lainlain pendapatn Nagari yang Sah. Dana Nagari merupakan sasalah satu pendapatan Kenagarian Mungaka yang dapat dimanfaat untuk pemberdayaan masyarakat di kenagarian Mungka. Dalam proses pelaporan keuangan dana desa Kenagarian Mungka dapat melakukan pelaporan penggunaan secara tepat waktu, sesuai yang telah di atur dalam undang-undang no 49 /PMK. 07/2016 bab V tentang Pelaporan pasal 25 yang menjelaskan pelaporan realisasi penggunaan dana disampaikan oleh kepala desa setiap tahapnya kepada Bupati, dimana laporan realisasi terdiri atas, pelaporan penggunaan dana desa pada tahun anggaran sebelumnya dan laporan realisasi dana desa pada tahap I. Laporan sebelumnya dilakukan paling lambat minggu kedua bulan Februari tahun anggran berjalan, dan laporan realisasi tahap I dilakukan paling lambat minggu ke dua bulan Juli tahun anggaran berjalan. Pelaporan realisasi penggunaan dana di Kenagarian Mungka tidak pernah mendapatkan sanksi, hal ini membuktikan ketepatan waktu pelaporan penggunaan dana desa dan hal ini juga didukung dengan kerjasama yang baik antar aparat desa dan stakeholder lainnya. Dalam pelaporan keuangaan Kenagarian Mungka menggunakan sistem siskeudes pada tahun 2017, sedangkan untuk tahun sebelumnya masih menggunakan pelaporan secara manual. Namun sistem keuangan ini terkadang menyulitkan ISSN Cetak : 2337-3997 ISSN Online : 2613-9774 perubahan-perubahan. Pelaporan Kenagarian Mungka sudah dilakukan secara tranpasransi, hal ini terbukti dengan adanya spanduk yang berada di depan kantor kenagarian yang memberikan informasi pendapatan desa dan pengeluaran dana desa, dengan adanya informasi ini masyarakat dapat mengetahui secara detail keuangan dana desa baik dari pendapatan dan penggunaan dana desa tersebut. Muhammad . menyatakan belum semua pemerintah desa melaksanakan tertib administrasi keuangan, namun kesadaran dan kemampuan desa untuk menyusun laporan keuangan menunjukkan peningkatan, dan penyusunan laporan keuangan menggunakan menunjukkan peningkatan. Adapun faktor yang menjadi hambatan dalam pelaporan realisasi dana desa di kenagarian Mungka yaitu kekurangan sumber daya manusia yang berkualiatas yang mengerti faham akan pelaporan keuangan dana desa, rendahnya kaualitas sumber daya manusia yang dimiliki Kenagarian hal ini dipengaruhi oleh lemahnya mentalitas dan kepribadian masyarakat termasuk para pemimpin formal dan non formal. Rendahnya etos kerja dan redupnya semangat kebersamaan dalam nilai-nilai gotong royong. Hasil ini bertolak belakang dengan hasil penelitian Yuli . yang menyatakan bahwa sumberdaya manusia tidak berpengaruh yang signifikan terhadap keberhasilan pengelolaan keuangan desa, sumberdaya manusia secara kuantitas merupakan faktor penghambat dalam pelaporan dana desa hal ini sesuai dengan hasil penelitian Hesti . yang menyatakan keterbatasan sumberdaya manusia merupakan faktor penghambat dalam pelaksanaan UU Desa No 6 tahun 2014 Kenagarian Mungka masih kekurangan aparat desa yang memiliki kualiatas pendidikan, keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan Kenagarian dalam memahami pelaporan keuangan dana desa, terlambatnya informasi yang diterima dari pihak kabupaten yang mengakibatkan ruang waktu pelaporan menjadi sempit sesuai dengan hasil penelitian Hesti . adalah bahwa keterbatasan waktu, dalam persiapan administrasi dianggap sebagai salah satu faktor utama yang penghambat dalam persipan perangkat desa terhadap implementasi UU Desa No 6 tahun 2014, sistem pelaporan yang sering di ubah-ubah, dan software yang belum memadai hal ini sesuai dengan hasil penelitian sebelumnya Ismail . yang menyatakan bahwa penerapan program sistem e-Jurnal Apresiasi Ekonomi Volume 7. Nomor 2. Mei 2019 : 192 -201 terkomputerisasi akan memberikan kemudahan kepada aparat desa mulai dari perencanaa, pencatatan secara akuntansi sampai membuat laporan keuangan semesteran dan tahunan, hal ini bisa meningkatkan akuntabilitas publik, partisipasi masyarakat dan transparansi pengelolaan keuangan KESIMPULAN Dalam pelaporan realisasi keuangan dana desa di Kenagarian Mungka dilakukan sesuai yang telah dia atur dalam undang-undang Desa. Faktor pendukung dalam pelaporan dana desa ini adalah adanya kerjasama yang baik antar aparat desa, dan stakeholder, dan tranparansi terhadap Masyarakat Faktor penghambat dalam pelaporan dana desa ini adalah keterbatasan sumberdaya manusia baik secara kualiatas dan kuantitas, komunikasi yang kurang baik dari kabupaten, software yang masih berubah-ubah dan peraturan pemerintah yang sering di ubah-ubah. Saran: Penambahan sumberdaya manusia baik secara kualitastif maupun kuantitatif Diharapkan peraturan yang tidak di ubah-ubah Mengusahakan komonikasi yang lancar dari pihak kabupaten dengan Kenagarian Tersedianya aplikasi yang mendukung dalam pembuatan pelaporan keuangan ISSN Cetak : 2337-3997 ISSN Online : 2613-9774 Pembangunan Fisik di Nagari Sinuruik dan Nagari Rabi Jonggor. Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke 44 No 1 Januari-Maret 2014. Hesti . Analisa Kesiapan Desa Dalam Implementasi Penerapan UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa ( Studi Pada Delapan Desa di Kabupaten Slema. The 2nd university Research Coloquium 2015. Ismail Muhammad. Ari kuncara Widagdo. Agus Widodo . Sistem akuntasi pengelola Dana Desa. Jurnal ekonomi dan Bisnis Volume XIX No 2 2013. I wayan . Efektifitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Pada Desa Lembean Kecamatan Kintamani. Kabupaten Bangli Tahun Justita . Pengaruh Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa. Kebijakan Desa . Dan Kelembagaan Desa Terhadap Kesejahteraan Masyarakat ( Studi kasus Pada Desa Gubukkalah Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang. Jurnal Jibeka Volume 10 No 1 Kementrian id/wp-content/. /Paparan-Ke Diakses 19 Juni 2017 DAFTAR PUSTAKA