JBMA : Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi Vol. IX No. 1 Maret 2022 ISSN: 2252-5483. E-ISSN: 2715-8594 Analisis Aspek Keadilan PPH UMKM: Studi Komparasi di Indonesia. Malaysia, dan Australia Syahrizal Aditya Wibowo. Muhammad Rheza Ramadhan. Politeknik Keuangan Negara STAN. Tangerang Selatan. Indonesia Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta. Indonesia Email : rhezakz@gmail. Abstract Micro. Small and Medium Enterprises (MSME. play an important role in the Indonesian economy, because it contributes greatly to Indonesia's GDP and creates a large revenue potential if viewed from a taxation perspective. The government has taken an important step to tax it, namely final tax rate in Government Regulation Number 23/2018. However, the imposition of this final income tax is considered burdensome for some MSME taxpayers, especially for stagnant and undeveloped MSMEs. The purpose of this study is to analyze MSME taxes fairness and comparation of its taxation in Malaysia and Australia. The method used by the author in this case is literature study and interviews. Data analysis shows that MSMEs taxation fairness in each country depends on government policy and its conditions. To make its taxation policy more fair, needs to be a good relationship between taxpayer and tax authorities in the form of giving incentives or guidances so taxpayer will pay taxes more obedient and feel fair. Keywords : MSME. Final tax. Fairness PENDAHULUAN Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis lebih dalam terkait aspek keadilan PPh UMKM dan perbandingan kebijakan pajak atas UMKM tersebut di negara lain, dalam hal ini Malaysia dan Australia. UMKM disini menarik untuk diteliti karena dilansir dari situs Cashlez . UMKM adalah salah satu usaha yang berfungsi sebagai penopang perekonomian di Indonesia karena kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang sangat besar. UMKM tidak saja menjadi tulang punggung dalam menggerakkan roda ekonomi di Indonesia. UMKM juga memainkan peranan penting dalam penciptaan peluang kerja di seluruh Indonesia. Jika dikaitkan dengan penerimaan dari perpajakan, jumlah pelaku UMKM yang sangat besar akan berperan banyak dalam penerimaan pajak, walaupun secara nominal penerimaannya tidak terlalu besar (Saksama, 2020, dikutip dalam Hidayat, 2. Ketentuan perpajakan tentang UMKM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Pajak atas UMKM ditetapkan sebesar 0,5% . ol koma lima perse. , mengalami penurunan tarif dari peraturan sebelumnya yang bertarif 1% . atu perse. , dan bersifat final. Pemerintah menetapkan penurunan tarif ini untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dalam membayar pajak secara adil. Pelaku UMKM juga dapat memilih tarif normal dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PP. sehingga tarif pajak final tersebut bersifat Masalah yang muncul hingga saat ini adalah masih ada UMKM yang tidak membayar pajak karena tarif PPh final tersebut tetap memberatkan bagi UMKM yang stagnan atau UMKM yang tidak berkembang (Pratiwi, 2. Akibatnya, muncul ketidakadilan antara UMKM yang berkembang dan yang tidak berkembang, padahal menurut Mardiasmo . 1, dikutip dalam Lamia et. al, 2. , agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat dan salah satu syaratnya adalah pemungutan pajak harus adil. Begitu juga Syahrizal Aditya Wibowo. Muhammad Rheza Ramadhan. Ae Analisis Aspek Keadilan PPH UMKM : Studi Komparasi di Indonesia. Malaysia JBMA : Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi Vol. IX No. 1 Maret 2022 ISSN: 2252-5483. E-ISSN: 2715-8594 seperti yang disampaikan Adam Smith . 6, dikutip dalam Setiawan, n. ), yang menyebutkan bahwa terdapat asas Equality, artinya pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Berdasarkan penelitian terdahulu yang dilakukan Prakosa dan Hidayatulloh . melalui hasil wawancara kepada sembilan pelaku UMKM, lima diantaranya merasa tidak adil atas penerapan PP 23 Tahun 2018 karena pemungutan pajak berdasarkan penghasilan bruto, biaya usaha yang dikeluarkan semakin naik karena naiknya harga bahan-bahan untuk produksi dan belum jelasnya laba yang diperoleh. Apabila dibandingkan dengan pemajakan UMKM di negara lain, seperti Malaysia dan Australia, pemajakan UMKM di kedua negara tersebut berbeda dari Indonesia. Faktanya, berdasarkan Income Tax Act 1967, pajak UMKM di Malaysia pada tahun 2019, dikenakan atas penghasilan usaha dengan modal disetor hingga RM 2,5 juta. (Inland Revenue Board of Malaysia, 2. Sedangkan pajak atas UMKM di Australia pada tahun 2019, dikenakan atas penghasilan usaha dengan syarat omset kurang dari $ 50 juta dan 80% . elapan puluh perse. penghasilan atau kurang merupakan passive income. (Australian Taxation Office, n. Jadi, kedua negara tersebut menggunakan basis yang berbeda untuk memajaki UMKM, dan ini dapat berpengaruh terhadap pemenuhan asas keadilan dalam pemajakan UMKM. Dengan melihat penelitian terdahulu dan mengetahui kasus ini secara mendalam, penulis ingin mengambil penelitian yang bertopik AuAnalisis Aspek Keadilan PPh UMKM: Studi Komparasi di Indonesia. Malaysia, dan AustraliaAy. TINJAUAN PUSTAKA Untuk penelitian ini, penulis menggunakan literatur yang relevan dengan permasalahan seperti Jurnal Perpajakan. Jurnal Review Pajak dan Akuntansi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia dan jurnal lain yang membahas tentang sistem pemajakan UMKM, diperkuat dengan teori keadilan horizontal dan vertikal, asas pemungutan pajak, dan hubungan teori keadilan dengan pemungutan Penulis juga menggunakan literatur tentang kebijakan perpajakan UMKM di Malaysia dan Australia, yang kemudian dibandingkan dengan sistem perpajakan UMKM di Indonesia. Pengertian Pajak dan Pajak Penghasilan Penelitian ini berteori pada UU PPh yang menjelaskan pengertian pajak dan pajak penghasilan dalam Pasal 1 angka 1 dan penjelasannya sebagai berikut. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran (Pasal 1 angka 1 UU PP. Pajak penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak. Subjek Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan disebut sebagai Wajib Pajak, dan Wajib Pajak dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. (Penjelasan Pasal 1 UU PP. Asas-asas Pemungutan Pajak Asas-asas pemungutan pajak menurut Mardiasmo . 9:2, dikutip dalam Christianingsih et. , 2. adalah sebagai berikut: Keadilan (Equalit. Kegiatan pemungutan pajak dilakukan dengan cara menyeimbangkan dari penghasilan yang dinikmati. Hal ini selaras dengan prinsip ability to pay, yaitu pajak yang dikenakan harus sesuai dengan kemampuan wajib pajak. Kejelasan (Certaint. Pajak yang dipungut dilakukan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sehingga sifatnya pasti dan jelas. UU PPh adalah dasar hukum pemungutan pajak yang pasti dan Syahrizal Aditya Wibowo. Muhammad Rheza Ramadhan. Ae Analisis Aspek Keadilan PPH UMKM : Studi Komparasi di Indonesia. Malaysia JBMA : Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi Vol. IX No. 1 Maret 2022 ISSN: 2252-5483. E-ISSN: 2715-8594 jelas, sehingga pemungutan pajak pada nantinya akan diatur oleh undang-undang tersebut, contohnya dalam hal batas waktu pembayaran pajak, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), dan sanksi apabila terlambat lapor SPT atau tidak membayar pajak. Ketepatan Waktu (Convenienc. Saat yang paling baik untuk Wajib Pajak membayar kewajibannya perlu diperhatikan dalam pemungutan pajak. Prinsip ini menyatakan bahwa ketika wajib pajak menerima penghasilan yang dikenai pajak, maka pada saat itulah wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar Efisiensi (Efficienc. Pajak dipungut dengan mempertimbangkan apakah pajak yang ditetapkan tersebut sudah sesuai dengan apa yang diperoleh Wajib Pajak. Syarat Pemungutan Pajak Syarat pemungutan pajak menurut Mardiasmo . 9:2, dikutip dalam Christianingsih et. adalah sebagai berikut: Syarat Keadilan Pajak harus dikenakan sesuai dengan kemampuan dari masing-masing. Syarat Yuridis Pajak harus dipungut dengan berdasarkan pada Undang-undang. Syarat Ekonomi Pajak dipungut dengan tanpa menyebabkan perekonomian masyarakat mengalami Syarat Finansial Biaya yang dikeluarkan dalam pemungutan pajak tidak boleh melebihi dari hasil yang diperoleh ketika pemungutan. Sistem Pemungutan Pajak harus Sederhana Pemungutan pajak yang dilakukan harus dapat membuat masyarakat merasa mudah dan terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Konsep Presumptive Tax dalam Perpajakan UMKM Secara umum, bentuk pengenaan pajak pada UMKM dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok besar yaitu standard . dan presumptive . (Arumningtias, 2. Dalam sistem standard, perlakuan perpajakan bagi UMKM dipersamakan dengan pelaku usaha lain, namun demikian terdapat beberapa negara yang menerapkan sistem standard dengan penyederhanaan formulir perpajakan, tata cara pembayaran, atau dengan pengurangan tarif (Ramadhani et. al, 2. Negara-negara yang menerapkan sistem standard untuk UMKM pada umumnya adalah negara-negara maju, yang UMKM-nya telah memiliki efisiensi administrasi tinggi dan mempunyai kemampuan book-keeping yang memadai (Ibrahim, 2016, dikutip dalam Ramadhani et. al, 2. Sementara itu dalam sistem presumptive, pajak penghasilan dikenakan berdasarkan presumsi keadaan tertentu dari wajib pajak. Sistem presumptive ini biasa digunakan di negara dimana sebagian besar pembayar pajak adalah kelompok yang susah dipajaki . ard-to-ta. Indikator presumptive sebagai landasan perhitungan agar mencerminkan basis pajak sebenarnya, dapat berupa indikator administratif dalam praktik lapangan atau indikator yang ditetapkan dan diatur khusus dalam ketentuan pajak (Tanzi dan de Jantscher, 1987, dikutip dalam Asmarani. Yitzhaki . 4, dikutip dalam Asmarani, 2. mendefinisikan konsep pemajakan sebagai presumptive tax jika terdapat kesenjangan antara basis pengenaan pajak sebagaimana tertuang dalam undang-undang perpajakan . asis idea. dan basis yang digunakan dalam pelaksanaan ketentuan presumptive tax. Penggunaan presumptive tax cenderung muncul jika ada komplikasi seperti asimetri informasi, transaksi, kepatuhan, dan biaya administrasi yang Syahrizal Aditya Wibowo. Muhammad Rheza Ramadhan. Ae Analisis Aspek Keadilan PPH UMKM : Studi Komparasi di Indonesia. Malaysia JBMA : Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi Vol. IX No. 1 Maret 2022 ISSN: 2252-5483. E-ISSN: 2715-8594 membuat penerapan undang-undang perpajakan dengan cara langsung terlalu mahal untuk Bulutoglu . , dikutip dalam Shome, 1. berpendapat bahwa banyak negara berkembang yang memiliki kelemahan dalam administrasi pajak yang membuat penerapan pajak efektif menjadi sulit, dan presumptive tax ini menjadi solusi untuk menutupi kelemahan administrasi Presumptive tax ini banyak digunakan sebagai sistem pajak penghasilan pada bisnis kecil (UMKM). Presumptive tax kadang-kadang digunakan sebagai sistem pemajakan tidak langsung, sebagai contoh di Turki. Tunisia, dan Maroko, sistem tersebut digunakan sebagai pengganti value added tax (VAT) bagi bisnis kecil (Bulutoglu, n. , dikutip dalam Shome. Menurut Thuronyi . 4, dikutip dalam Arumningtias, 2. , faktor- faktor berikut menjadikan UMKM sebagai sektor yang sulit dipajaki . ard to ta. , yaitu: Jumlah yang sangat banyak, sehingga mustahil untuk diteliti secara intensif lebih dari sebagian kecil dari mereka. Pendapatan yang tidak cukup besar. Tidak dipaksa oleh alasan bisnis untuk menyelenggarakan pembukuan yang memadai. Menjual sebagian besar secara eceran untuk mendapatkan uang tunai sehingga dalam rangka melakukan penagihan pajak atas penghasilan tersebut tidak dapat menggunakan aplikasi pemotongan pajak atau pemotongan oleh pihak ketiga. Karena penyebab-penyebab di atas, hal yang paling dominan adalah tidak adanya pengawasan menyebabkan terjadinya penghasilan atas usaha tersebut dapat disembunyikan dengan mudah. Terdapat empat pendekatan bagaimana penerapan presumptive tax dalam pendapatan atau Pendekatan yang paling umum digunakan adalah menentukan metode estimasi pendapatan dan menerapkannya kepada setiap pembayar pajak. Pendekatan kedua adalah menerapkan pajak atas aset, pendekatan ketiga adalah menerapkan pajak atas peredaran bruto . urnover/gross receip. dan pendekatan keempat adalah mengenakan pajak atas indikator eksternal dari pendapatan. Penerapan PP 23 Tahun 2018 ini adalah salah satu contoh dari pendekatan ketiga, yaitu pajak dengan basis peredaran bruto. Sebelum adanya PP Nomor 23 Tahun 2018. Indonesia menggunakan sistem standard untuk memajaki pelaku UMKM. Sistem ini berupa kemudahan dan fasilitas tertentu . implicity and reduced rat. Kemudahan ini terdapat dalam Pasal 14 ayat . UU PPh, yang menyatakan bahwa wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar diperbolehkan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Sedangkan fasilitas diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang peredaran bruto satu tahun sampai dengan Rp50 miliar, berupa pengurangan tarif 50 persen sebagaimana tertulis dalam Pasal 31E UU PPh. Kemudian pemerintah mengeluarkan PP 46 Tahun 2013 sebagai sistem pemajakan yang presumptive, namun pelaku UMKM masih keberatan karena tarif pajaknya yang terlalu tinggi dan penghasilan UMKM yang tidak pasti setiap bulannya. Oleh karena itu, pemerintah menurunkan tarif PPh final menjadi 0,5 persen bagi pelaku UMKM dengan harapan dapat mengembangkan usahanya. Teori Keadilan dalam Perpajakan Rahardjo . 6, dikutip dalam Minollah, 2. , menyatakan bahwa keadilan adalah kemauan yang bersifat tetap dan terus menerus untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya untuknya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, keadilan diartikan sebagai sifat . erbuatan, perlakuan, dan sebagainy. yang adil. Adil memiliki banyak sekali makna, adil dapat berarti mengambil haknya dengan semestinya dan tanpa merugikan orang lain (Minollah, 2. Syahrizal Aditya Wibowo. Muhammad Rheza Ramadhan. Ae Analisis Aspek Keadilan PPH UMKM : Studi Komparasi di Indonesia. Malaysia JBMA : Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi Vol. IX No. 1 Maret 2022 ISSN: 2252-5483. E-ISSN: 2715-8594 Aristoteles . , dikutip dalam Minollah, 2. menyebutkan ada 2 . jenis keadilan, dan dapat diuraikan sebagai berikut: Keadilan distributif, adalah keadilan yang memberikan kepada tiap-tiap orang jatah menurut Beliau tidak menuntut supaya tiap-tiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya, jadi bukan atas dasar persamaan melainkan kesebandingan. Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang memberikan pada tiap-tiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat perannya. Jenis keadilan ini menghendaki persamaan. Teori keadilan sangat relevan dengan penelitian ini, karena dapat dikaitkan dengan variabel perpajakan, yaitu tentang keadilan yang diperoleh wajib pajak berupa keadilan di dalam hukum, perlakuan yang sama antar warga negara, dan juga menerima pendistribusian ekonomi secara merata (Anwar, 2. Dalam perpajakan, khususnya pemungutan pajak perlu memperhatikan asas keadilan karena sangat penting. Menurut John Stuart Mill . 0, dikutip dalam Tambunan, 2. , keadilan dapat diukur melalui prinsip daya pikul atau kemampuan membayar, yang dijelaskan sebagai berikut. Prinsip daya pikul atau kemampuan membayar . bility to pay principl. adalah formulasi keadilan yang paling realistis dalam pemajakan. Ability to pay dicerminkan dengan basis pemajakan penghasilan neto yaitu penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh penghasilan tersebut. Dilansir dari situs Cerdasco . , kemampuan membayar perpajakan adalah satu dari dua prinsip perpajakan, dan prinsip ability to pay taxation mengandung dua kesetaraan . di dalamnya, yakni kesetaraan horizontal dan vertikal. Hal ini sejalan dengan pendapat Musgrave dan Peggy . , dikutip dalam BDK Denpasar, 2. Sistem pajak dikatakan adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai dengan kemampuanya, sehingga setiap orang yang mempunyai pendapatan yang sama membayar jumlah pajak yang sama atau biasa disebut keadilan horizontal . orizontal equit. dan orang yang mempunyai pendapatan yang lebih membayar pajak lebih besar atau biasa disebut keadilan vertikal . ertical equit. Konsep keadilan horizontal mengacu pada perlakuan pajak yang sama atas orang-orang yang kemampuannya sama (Wisanggeni, 2. Konsep ini dapat dijelaskan dengan ilustrasi sederhana, misalnya ada dua orang mempunyai penghasilan yang sama yaitu Rp120. 000,00. Menurut keadilan horizontal, tentu kedua orang tersebut dikenakan pajak dengan jumlah yang sama. Namun, kondisi akan berbeda apabila salah satu orang tersebut memiliki biaya atau utang yang cukup besar dan orang yang lainnya tidak memiliki tagihan Sedangkan konsep keadilan vertikal berkaitan dengan kemampuan membayar pajak . bility to pa. dari Wajib Pajak (Baihaqi, 2. Misalnya. Wajib Pajak A dan Wajib Pajak B memiliki penghasilan bruto yang sama, yaitu sebesar Rp200. 000,00. Jika biaya yang dapat dikurangkan masing-masing sebesar Rp50. 000,00 dan Rp60. 000,00, maka Wajib Pajak A membayar pajak lebih besar karena memiliki penghasilan neto yang lebih besar. Selain itu, asas keadilan juga dijelaskan oleh Smith . 6, dikutip dalam Baihaqi, 2. dalam asas pemungutan pajak, antara lain sebagai berikut. Equity . sas keadila. , yang artinya pemungutan pajak yang dilakukan oleh suatu negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Certainty . sas kepastian huku. , semua pemungutan pajak yang dilaksanakan oleh negara harus berdasarkan Undang-Undang. Convenience of Payment . sas pemungutan pajak yang tepat wakt. , yang berarti bahwa pajak dipungut pada saat yang paling menyenangkan bagi wajib pajak, misal ketika wajib pajak baru menerima penghasilan. Syahrizal Aditya Wibowo. Muhammad Rheza Ramadhan. Ae Analisis Aspek Keadilan PPH UMKM : Studi Komparasi di Indonesia. Malaysia JBMA : Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi Vol. IX No. 1 Maret 2022 ISSN: 2252-5483. E-ISSN: 2715-8594 . Economy . sas ekonom. , biaya pemungutan pajak tidak boleh lebih besar dari hasil pemungutan pajak. Oleh karena itu, prinsip keadilan harus diberikan dalam menjalankan sistem pemajakan yang baik, dan hal ini telah disebutkan American Institute of Certified Public Accountants . yang merekomendasikan tujuh dimensi yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan keadilan pajak, yaitu: Exchange Equity and Fairness, dalam jangka panjang pembayar pajak menerima nilai yang sesuai dengan pajak yang mereka bayar. Process Equity and Fairness, pembayar pajak memiliki suara dalam sistem perpajakan, diberikan proses hukum dan diperlakukan dengan hormat. Horizontal Equity and Fairness, pembayar pajak dengan situasi yang sama membayar pajak yang sama. Vertical Equity and Fairness, pajak dipungut berdasarkan kemampuan membayar pajak. Time-Related Equity and Fairness, pajak tidak terlalu terdistorsi ketika pendapatan atau harta fluktuatif dari waktu ke waktu. Inter-Group Equity and Fairness, tidak ada kelompok pembayar pajak yang diutamakan untuk merugikan orang lain tanpa alasan yang baik. Compliance Equity and Fairness, semua pembayar pajak membayar utang pajak mereka secara tepat waktu. METODE PENELITIAN Dalam melakukan penelitian untuk mengumpulkan data, penulis menggunakan dua metode penelitian antara lain sebagai berikut. Metode Penelitian Kepustakaan Penelitian kepustakaan dapat didefinisikan sebagai suatu studi yang digunakan dalam mengumpulkan informasi dan data dengan bantuan berbagai macam material yang ada di perpustakaan seperti dokumen, buku, majalah, kisah- kisah sejarah, dan sebagainya (Mardalis, 1999, dikutip dalam Sari & Asmendri, 2. Metode ini dilakukan dengan mengumpulkan dan memelajari berbagai literatur berupa buku, jurnal ilmiah, karya tulis, artikel, peraturan perundang- undangan, dan data dari situs resmi untuk memperoleh informasi yang mendalam dan relevan dengan permasalahan yang akan dibahas. Metode ini merupakan metode utama yang digunakan penulis. Untuk menganalisis kebijakan perpajakan Indonesia dan membandingkan kebijakan tersebut dengan negara lain, penulis perlu melakukan kajian mendalam terkait peraturan-peraturan dan literatur lain yang dikeluarkan oleh negara yang bersangkutan. Data yang diperoleh dalam penelitian kepustakaan ini berupa data sekunder, karena data yang dibutuhkan sudah ada sebelumnya dan digunakan oleh peneliti lain untuk melengkapi kebutuhan data penelitian. Metode Penelitian Kualitatif Metode penelitian kualitatif yang digunakan oleh penulis adalah wawancara. Wawancara dilakukan untuk memperoleh informasi tambahan dari pembuat kebijakan, ahli, atau akademisi. Penulis melakukan wawancara dengan ibu Andiriani Pardede, pegawai Direktorat Peraturan Perpajakan II, sebagai pembuat kebijakan dan ahli dalam bidang perpajakan. Wawancara dilaksanakan secara daring karena kondisi pandemi Covid-19 yang tentunya tidak memungkinkan penulis untuk datang ke lokasi. Data yang diperoleh dari wawancara ini adalah data primer karena data diambil langsung dari ahlinya. Syahrizal Aditya Wibowo. Muhammad Rheza Ramadhan. Ae Analisis Aspek Keadilan PPH UMKM : Studi Komparasi di Indonesia. Malaysia JBMA : Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi Vol. IX No. 1 Maret 2022 ISSN: 2252-5483. E-ISSN: 2715-8594 HASIL DAN PEMBAHASAN Keadilan Pajak atas UMKM di Indonesia Asal mula penerapan PP 23 Tahun 2018. UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia, khususnya tingkat kontribusi dalam PDB Indonesia. Peran yang dimiliki UMKM adalah penyerapan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, selain itu UMKM juga menjadi penyedia jaring pengaman bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk menjalankan kegiatan ekonomi Meskipun UMKM ini dari segi skala bisnis masih relatif tidak sebesar perusahaan dengan skala besar, masih banyak masyarakat yang nyaman melakukan bisnis ini karena keunggulan yang ditawarkan pada UMKM sulit didapatkan pada skala bisnis yang lebih besar. Kontribusi UMKM terhadap PDB saat ini mencapai 61,07%. Namun, terdapat ketimpangan antara kontribusi UMKM tersebut apabila dibandingkan dengan penerimaan pajak, yaitu kurang lebih 0,5% dari total penerimaan pajak (Ibrahim, 2013, dikutip dalam Baihaqi, 2. Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga saat ini. UMKM memegang porsi hingga 65 persen dari sisi jumlah pelaku usaha dalam perekonomian di Indonesia, tapi dari sisi jumlah pembayar pajak yang aktif, baru mencapai 1,8 juta UMKM (Sukarno, 2. Direktorat Jenderal Pajak juga mencatat bahwa dari sekitar 65 juta UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia, pelaku UMKM yang mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak hanya sekitar 24 juta WP UMKM dari tahun 2018 hingga tahun 2020. Hal ini dapat dilihat dari grafik sebagai berikut. JUMLAH WP UMKM TERDAFTAR 2018 -2020 16,000,000 14,000,000 12,000,000 10,000,000 8,000,000 6,000,000 4,000,000 2,000,000 Gambar. Jumlah WP UMKM yang terdaftar di DJP tahun 2018-2020 Sumber: Direktorat Data dan Informasi Perpajakan. DJP . Untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor UMKM, akhirnya Pemerintah menurunkan tarif PPh final UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen, yang tertuang dalam PP 23 Tahun 2018. Namun. PP ini berbeda dari PP sebelumnya yang menyatakan bahwa UMKM dapat memilih tarif PPh final berdasarkan PP 23 atau mengikuti tarif normal sesuai Pasal 17 UU PPh. Selain itu, ketetapan tarif 0,5 persen ini memiliki batas waktu, yang apabila batas waktu yang diberikan telah berakhir. Wajib Pajak harus kembali menggunakan tarif normal berdasarkan Pasal 17 UU PPh. Apalagi WP UMKM harus memerhatikan bahwa jika wajib pajak sudah telanjur memilih PPh final 0,5 persen maka tidak bisa lagi beralih menggunakan tarif normal Pasal 17 Undang-Undang PPh. Jadi, perlu pemikiran yang matang sebelum memilih fasilitas ini. Syahrizal Aditya Wibowo. Muhammad Rheza Ramadhan. Ae Analisis Aspek Keadilan PPH UMKM : Studi Komparasi di Indonesia. Malaysia JBMA : Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi Vol. IX No. 1 Maret 2022 ISSN: 2252-5483. E-ISSN: 2715-8594 Adanya kebijakan penurunan tarif PPh final ini adalah salah satu contoh penerapan presumptive tax di Indonesia, salah satu tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak pelaku UMKM, yang akan mendorong pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya. Kesederhanaan ini juga berarti wajib pajak tidak perlu mengeluarkan biaya kepatuhan yang tinggi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, sebagaimana disebutkan dalam pernyataan Tanzi dan de Jantscher . 7, dikutip dalam Redaksi DDTCNews, 2. bahwa keberadaan presumptive tax pada akhirnya juga akan menurunkan biaya administrasi yang diperlukan oleh otoritas pajak untuk menjamin kepatuhan wajib pajak tersebut. Tujuan diterbitkannya PP 23 Tahun 2018 juga lebih berkeadilan kepada wajib pajak, dengan memperhatikan kemampuan membayar. Adanya penerbitan ini diharapkan wajib pajak pelaku UMKM dapat memanfaatkan tarif dan melaporkan penghasilannya secara jujur, seperti yang disampaikan oleh Ibu Andiriani Pardede, ahli perpajakan dari Direktorat Peraturan Perpajakan II bahwa salah satu bentuk keadilan adalah keadilan dalam hal kemampuan membayar atau ability to pay yang memiliki arti bahwa wajib pajak akan membayar jumlah pajak terutang sesuai dengan kondisi wajib pajak. Dasar pemungutan PPh final ini adalah peredaran bruto atau omset. Basis ini adalah salah satu contoh dari penerapan presumptive tax dengan metode turnover. Sifat dari PP 23 Tahun 2018 ini adalah final, namun dengan jangka waktu tertentu. Pelunasan PPh final ini dilakukan dengan penyetoran sendiri oleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu, atau pemotongan oleh pemungut pajak. Hubungan Teori Keadilan dengan Pemajakan UMKM di Indonesia Pengenaan tarif pajak penghasilan final 0,5% untuk wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (Baihaqi, 2. Namun, perlu diingat kembali bahwa wajib pajak dapat memilih untuk menggunakan tarif normal sesuai Pasal 17 ayat . huruf a UU PPh, dengan lapisan tarif sebagai berikut. Tabel. 1 Tarif PPh sesuai Pasal 17 Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak sampai dengan Rp50. 000,00 Di atas Rp50. 000,00 sampai dengan Rp250. 000,00 Di atas Rp250. 000,00 sampai dengan Rp500. 000,00 Di atas Rp500. 000,00 Adanya perbedaan tarif dibandingkan dengan tarif final PP 23 Tahun 2018 menyebabkan keadilan vertikal tidak terpenuhi karena PP 23 menggunakan basis penghasilan bruto per Akibatnya, banyak wajib pajak yang menganggap tarif normal . arif sesuai Pasal . lebih mencerminkan keadilan dan prinsip ability to pay. Jika wajib pajak mengalami kerugian maka tetap dikenai pajak penghasilan dari peredaran bruto dan disinilah muncul ketidakadilan vertikal (Tambunan, 2013, dikutip dalam Baihaqi, 2. Namun di sisi lain. Peraturan Pemerintah ini diterbitkan sebagai masa pembelajaran bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk dapat menyelenggarakan pembukuan sebelum dikenai PPh final, sehingga Wajib Pajak akan lebih mudah dalam melaksanakan dan memenuhi kewajiban perpajakan (Kumaratih & Ispriyarso, 2. Hal ini juga sejalan dengan apa yang disampaikan Ibu Andiriani Pardede, ahli perpajakan dari Direktorat Peraturan Perpajakan II bahwa: Syahrizal Aditya Wibowo. Muhammad Rheza Ramadhan. Ae Analisis Aspek Keadilan PPH UMKM : Studi Komparasi di Indonesia. Malaysia JBMA : Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi Vol. IX No. 1 Maret 2022 ISSN: 2252-5483. E-ISSN: 2715-8594 Setelah jangka waktu ini itu sebenarnya hal ini untuk mendorong wajib pajak agar kedepannya dapat melaksanakan pembukuan. Jadi sebenarnya pada prinsipnya menggunakan pengenaan PPh final 0,5% sesuai PP 23 2018 ini merupakan masa pembelajaran bagi wajib pajak untuk dapat menyelenggarakan pembukuan sebelum dikenai PPh, sesuai ketentuan umum PPh. Tarif PPh final PP 23 ini selain sebagai masa pembelajaran, juga memiliki tantangan. Tantangan kebijakan ini timbul apabila penerapan PP 23 Tahun 2018 dilakukan bagi wajib pajak pelaku UMKM yang berpenghasilan rendah atau mengalami kerugian. Belum lama ini, perkembangan usaha UMKM terhenti akibat adanya pandemi Covid-19. Akibatnya wajib pajak sangat mengharapkan keringanan pajak demi kelangsungan usahanya. Pada dasarnya, pelaku UMKM yang menggunakan PP 23 Tahun 2018 harus dapat mengembangkan usahanya untuk dapat menyelenggarakan pembukuan sehingga pelaku UMKM tidak keberatan lagi dengan adanya tarif PPh final. Namun, pelaku UMKM menghadapi tantangan dalam mengembangkan usahanya karena bisa saja UMKM tumbang di tengah jalan atau gagal berkembang. Hal ini dapat terjadi karena faktor tertentu seperti kehabisan modal, tidak mampu mengembangkan jejaring bisnis atau kekurangan Oleh karena itu, wajib pajak UMKM PP 23 yang gagal berkembang perlu diberikan pembimbingan oleh Account Representative (AR) KPP tempat wajib pajak UMKM terdaftar untuk bisa melaksanakan kewajiban perpajakan, sebagaimana yang disampaikan oleh Ibu Andiriani Pardede, ahli perpajakan dari Direktorat Peraturan Perpajakan II: Mungkin untuk setiap wajib pajak kan punya AR. Ya harusnya memang AR- nya yang membimbing wajib pajak tersebut untuk bisa melaksanakan pembukuan karena memang jangka waktu penggunaan PPh final nya udah habis gitu ya, ya dan kemudian juga KPP juga perlu memberitahukan gitu kepada wajib pajak bahwa ini semacam fasilitas gitu ya, fasilitasnya enggak selamanya bisa dipakai oleh wajib pajak. Begitu juga dengan kemudahan administrasi dan perlakuan yang sama dengan wajib pajak lainnya, keringanan untuk membantu kondisi finansial UMKM tersebut, dan hasil pembayaran pajak yang dilakukan sama dengan manfaat yang diperoleh pada nantinya sehingga pelaku UMKM yang gagal akan terdorong untuk memperluas usahanya. Ketentuan Pajak UMKM Indonesia dengan Negara Komparasi Pemajakan UMKM di Indonesia dilaksanakan melalui dua cara, yaitu dengan cara menerapkan tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat . huruf a UU PPh, atau dengan cara menerapkan tarif 0,5 persen yang bersifat final sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018. Penggunaan kedua tarif tersebut bersifat opsional, artinya wajib pajak pelaku UMKM dapat memilih satu dari dua cara tersebut. Sedangkan pada subbab sebelumnya telah dijelaskan bahwa PP Nomor 23 Tahun 2018 diklaim tidak memenuhi keadilan vertikal, artinya pajak atas UMKM di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan keadilan. Sistem pemungutan pajak yang ideal harus mencerminkan aspek keadilan, yang nantinya akan berpengaruh terhadap kepatuhan pajak. Lalu, muncul pertanyaan apakah di negara lain sistem pemajakan UMKM sudah mencerminkan keadilan atau tidak. Kebijakan pemajakan UMKM di negara komparasi (Malaysia dan Australi. akan dijabarkan sebagai berikut. Peraturan Pajak UMKM di Malaysia Subjek Pajak Malaysia mengatur sistem pemajakan atas UMKM dalam Income Tax Act (ITA) 1967 Ae Act 53, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia, dalam Pasal 6 ayat . huruf a yang menyatakan AuExcept where this subsection provides otherwise and subject to section 6A, income tax shall be charged for each year of assessment upon the chargeable income of every person for that year at the appropriate rate as specified in Part I of Schedule lAy (Inland Revenue Board of Malaysia. Syahrizal Aditya Wibowo. Muhammad Rheza Ramadhan. Ae Analisis Aspek Keadilan PPH UMKM : Studi Komparasi di Indonesia. Malaysia JBMA : Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi Vol. IX No. 1 Maret 2022 ISSN: 2252-5483. E-ISSN: 2715-8594 Ayat tersebut memiliki arti bahwa pajak penghasilan di Malaysia dikenakan dalam setiap tahun pajak atas penghasilan kena pajak setiap individu pada tahun tersebut, dengan tarif khusus di Bagian I dalam Skedul I. Pengenaan pajak penghasilan UMKM kemudian diperjelas dalam Skedul I Bagian 1 ayat 2A Au. income tax shall be charged for a year of assessment on the chargeable income of a company resident and incorporated in Malaysia which has a paid-up capital in respect of ordinary shares of two million five hundred thousand ringgit and less at the beginning of the basis period for a year of assessment, . Ay (Inland Revenue Board of Malaysia, 2. Pajak penghasilan dikenakan terhadap penghasilan dari perusahaan dalam negeri, yang didirikan di Malaysia atau berbadan hukum di Malaysia. Perusahaan yang merupakan residen Malaysia, yang dikategorikan sebagai subjek pajak penghasilan diatur lebih lanjut dalam Pasal 8 ayat 1 huruf b ITA 1967, bahwa perusahaan yang menjalankan bisnis adalah penduduk di Malaysia untuk tahun tertentu selama satu tahun pajak, jika pada waktu tertentu selama tahun tersebut pengelolaan dan pengendalian bisnisnya atau salah satu dari bisnisnya, tergantung kasusnya, dijalankan di Malaysia (Inland Revenue Board of Malaysia, 2. Mengacu pada kedua ketentuan tersebut, untuk tujuan perpajakan, subjek pajak UMKM adalah perusahaan yang merupakan penduduk Malaysia dan berbadan hukum di Malaysia, dengan pengelolaan dan pengendalian bisnis yang dijalankan di Malaysia, yang memiliki modal disetor berupa saham biasa tidak melebihi RM2,5 juta. Perbedaan Perlakuan Perpajakan WP UMKM dan WP lain Pelaku UMKM di Malaysia memiliki perlakuan perpajakan yang sedikit berbeda dengan pelaku badan lainnya. Pelaku UMKM di Malaysia diberikan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah, sebesar 17% . ujuh belas perse. untuk lapisan penghasilan RM500 ribu pertama pada tahun pajak 2018 hingga 2019, dan pada tahun 2020 lapisan penghasilan berubah menjadi RM600 ribu Dikutip dari situs Paul Hype Page and Co. UMKM yang ada di Malaysia juga diberikan insentif pada tahun 2020 sebagai berikut: Bagi UMKM yang baru berdiri di Malaysia diberikan pembebasan pajak . ax exemptio. selama dua tahun pertama. Dalam rangka pemulihan ekonomi akibat Covid-19. UMKM yang terdaftar dan beroperasi pada bulan Juli 2020 hingga Desember 2021 akan menerima potongan pajak maksimum RM20 ribu untuk tiga tahun pajak pertama dengan persyaratan tertentu. Dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. UMKM yang bergerak di bidang pembuatan produk farmasi, akan mendapat pilihan tarif pajak penghasilan antara nol persen hingga sepuluh persen dalam rentang sepuluh tahun. Khusus pada tahun 2020. Pemerintah Malaysia memberikan insentif pajak tidak hanya untuk program pemulihan ekonomi, tetapi juga untuk mempertahankan bisnis UMKM dan membantu finansial UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Tarif Pajak Pemerintah Malaysia mengenakan tarif pajak bagi UMKM dengan jenis yang sama dengan Indonesia, yaitu tarif progresif. Perbedaannya adalah pada tarif pajak pada lapisan penghasilan pertama, bahwa ambang batas pada lapisan penghasilan pertama mengalami perubahan pada tahun 2020, sedangkan tarif pajak tidak mengalami perubahan. UMKM di Malaysia diperkenankan menggunakan tarif yang lebih rendah dalam lapisan penghasilan pertamanya. Dalam Skedul I Bagian I ayat 3 ITA 1967, peraturan pajak penghasilan bagi UMKM atau badan yang memiliki modal disetor . aid-up capita. berupa saham biasa dengan jumlah RM2,5 juta atau kurang, dikenakan tarif sebagai berikut. Syahrizal Aditya Wibowo. Muhammad Rheza Ramadhan. Ae Analisis Aspek Keadilan PPH UMKM : Studi Komparasi di Indonesia. Malaysia JBMA : Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi Vol. IX No. 1 Maret 2022 ISSN: 2252-5483. E-ISSN: 2715-8594 Tabel. 2 Tarif PPh UMKM di Malaysia 2018-2020 Penghasilan (Ringgit Tarif PPh Kena Pajak Malaysi. Untuk setiap Ringgit 500. 17 persen 000 . Untuk setiap Ringgit jika 500. 25 persen untuk tahun pajak 000 . 2015 dan 24 persen untuk tahun pajak setelahnya. Namun, di ayat selanjutnya, ketentuan ayat 2A tersebut tidak berlaku untuk perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat itu jika lebih dari: lima puluh persen dari modal disetor sehubungan dengan saham biasa perusahaan secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh suatu perusahaan terkait. lima puluh persen dari modal disetor sehubungan dengan saham biasa dari perusahaan terkait secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh perusahaan yang disebutkan . lima puluh persen dari modal disetor sehubungan dengan saham biasa dari perusahaan yang disebutkan pertama dan perusahaan yang bersangkutan secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh perusahaan lain. Peraturan Pajak UMKM di Australia Subjek Pajak Ketentuan pemajakan UMKM di Australia telah diatur dalam Income Tax Assessment Act (ITAA) 1997. Income Tax Rates Act (ITRA) 1986 dan juga terdapat di situs ATO (Australian Taxation Offic. Dalam ITAA 1997 bagian 3-5 ayat . menjelaskan bahwa pajak penghasilan dikenakan setiap tahun kepada setiap individu dan perusahaan, dan beberapa entitas lain. Entitas yang dimaksud dijelaskan lebih lanjut dalam bagian 9-1 bahwa pajak penghasilan dibayar oleh entitas berupa perusahaan baik badan hukum atau tidak berbadan hukum . ecuali persekutua. Dengan demikian, subjek pajak atas UMKM adalah perusahaan yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum . ecuali persekutua. , dengan omset total kurang dari A$50 juta dan memenuhi syarat base rate entity. Perbedaan perlakuan perpajakan WP UMKM dan WP lain Usaha kecil atau UMKM di Australia diberikan kelonggaran atau fasilitas dalam bidang perpajakan, mengingat pentingnya usaha tersebut sebagai sumber pekerjaan utama warga Australia. Dilansir dari situs ATO, kelonggaran yang dimaksud adalah sebagai berikut. A Tarif pajak yang lebih rendah Usaha kecil yang memenuhi syarat base rate entity harus menerapkan tarif pajak lebih rendah sebesar 27,5 persen, yang selanjutnya akan menurun secara perlahan hingga 25 persen di tahun A Penghapusan aset langsung Bisnis yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan penghapusan langsung pada biaya aset yang digunakan untuk bisnis, pada tahun aset pertama kali digunakan atau siap untuk Penghapusan aset ini dapat digunakan untuk beberapa aset dengan catatan biaya setiap aset kurang dari ambang batas relevan, dan digunakan untuk aset baru dan bekas. A Kenaikan offset pajak bagi usaha kecil Offset atau pengurangan pajak ini dapat dimanfaatkan jika usaha yang dimaksud adalah usaha kecil pedagang tunggal . ole trade. , atau mempunyai bagian penghasilan bersih dari kemitraan atau trust. A Pembiayaan penuh sementara Syahrizal Aditya Wibowo. Muhammad Rheza Ramadhan. Ae Analisis Aspek Keadilan PPH UMKM : Studi Komparasi di Indonesia. Malaysia JBMA : Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi Vol. IX No. 1 Maret 2022 ISSN: 2252-5483. E-ISSN: 2715-8594 Untuk usaha kecil dan menengah . mset total dibawah A$50 jut. , pembiayaan penuh sementara berlaku untuk biaya aset terdepresiasi baru . ew depreciating asset. dan juga aset terdepresiasi bekas yang digunakan untuk bisnis. Tarif Pajak Otoritas pajak Australia (ATO) menetapkan tarif pajak bagi usaha kecil yang memenuhi kriteria base rate entity dengan tarif yang menurun dari tahun 2018 hingga 2020. Untuk tahun selanjutnya, tarif pajak juga semakin menurun, dari 26 persen di tahun 2020 menjadi 25 persen di tahun 2021 dan seterusnya. Pemerintah Australia menurunkan tarif ini guna memulihkan ekonomi usaha kecil yang sempat terdampak krisis kebakaran hutan dan pandemi Covid-19. Perbandingan tarif pajak perusahaan normal dan usaha kecil di Australia dari tahun 2017 hingga 2022 disajikan dalam grafik berikut. TARIF PAJAK PERUSAHAAN DAN USAHA KECIL DI AUSTRALIA 2017-2022 (DALAM PERSEN) Tarif pajak perusahaan Tarif pajak usaha kecil Gambar. Tarif Pajak Perusahaan dan Usaha Kecil di Australia 2017-2022 Sumber: Australian Taxation Office . Akan tetapi, untuk usaha kecil atau UMKM perlu memerhatikan proporsi penghasilan pasif . assive incom. terhadap penghasilan yang diperoleh . ssessable incom. , karena ini menjadi salah satu syarat base rate entity yang dapat memanfaatkan tarif pajak lebih rendah dari tarif Hal ini dijelaskan dalam situs ATO sebagai berikut. AuA base rate entity is a company that both: A has an aggregated turnover less than the aggregated turnover threshold Ae which is $25 million for the 2017Ae18 income year and $50 million for the 2018Ae 19 to 2021Ae22 income years. A 80% or less of their assessable income is base rate entity passive income . uch as interest, dividends, rent, royalties and net capital gai. Ae this replaces the requirement to be carrying on a business. Ay (Australian Taxation Office, 2. Pengertian passive income untuk usaha kecil dijelaskan dalam Pasal 23AB ITRA 1986 yang menjelaskan bahwa pendapatan pasif base rate entity adalah penghasilan kena pajak sebagai . dividen oleh perusahaan selain dividen non-portofolio. sejumlah kredit yang diterima atas distribusi semacam itu. dividen bukan saham oleh perusahaan. tau pembayaran dalam bentuk bung. , royalti dan sewa. keuntungan atas keamanan yang memenuhi syarat. keuntungan modal bersih. Syahrizal Aditya Wibowo. Muhammad Rheza Ramadhan. Ae Analisis Aspek Keadilan PPH UMKM : Studi Komparasi di Indonesia. Malaysia JBMA : Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi Vol. IX No. 1 Maret 2022 ISSN: 2252-5483. E-ISSN: 2715-8594 . jumlah yang termasuk dalam pendapatan yang dapat dinilai dari mitra dalam kemitraan atau penerima manfaat dari harta perwalian di bawah bagian 5 atau 6 Bagian i dari Assessment Act, sejauh jumlah tersebut dapat direferensikan ke jumlah lain yang merupakan pendapatan pasif base rate entity. Perbandingan Pemajakan UMKM Indonesia. Malaysia, dan Australia Untuk melaksanakan pemajakan atas UMKM yang efektif dan berkeadilan, maka asas-asas pemungutan pajak dan syarat pemungutan pajak harus terpenuhi. Salah satu asas pemungutan pajak adalah keadilan, yang artinya pemungutan pajak dilakukan sebanding dengan kemampuan membayar wajib pajak. Jika melihat beberapa kebijakan ketiga negara yang telah dijelaskan, terlihat bahwa Indonesia menerapkan sistem pemajakan presumptive tax berupa tarif pajak final terhadap wajib pajak pelaku UMKM dengan jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu, kemudian apabila jangka waktu telah habis maka wajib pajak tersebut kembali menggunakan tarif normal sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sedangkan di negara Malaysia tidak menerapkan konsep presumptive tax, melainkan menggunakan tarif pajak khusus untuk lapisan penghasilan pertama bagi wajib pajak pelaku UMKM. Demikian juga dengan pemajakan UMKM di Australia yang tidak menerapkan konsep presumptive tax, hanya dengan tarif tunggal namun menurun dan tetap lebih rendah dari tarif pajak perusahaan biasa. Dapat dikatakan bahwa kedua negara ini telah menerapkan konsep standard tax dengan pengurangan tarif, yang artinya administrasi pajaknya lebih baik dari Indonesia. Biaya kepatuhan . ompliance cos. juga tidak terlalu tinggi sehingga mendorong wajib pajak untuk melaporkan pajaknya secara jujur. Aspek keadilan juga sangat berpengaruh terhadap kepatuhan pajak. Keadilan dalam perpajakan berarti setiap wajib pajak harus berpartisipasi dan mengambil bagian dalam pembiayaan pemerintah dengan bentuk partisipasi yang proporsional. Selama ini, masyarakat menganggap bahwa pajak akan menambah beban masyarakat, jadi mereka membutuhkan kepastian hukum bahwa mereka mendapatkan perlakuan secara adil dalam pengenaan dan pemungutan pajak (Kurniawati & Toly, 2. Pengurangan tarif yang terdapat dalam sistem pajak atas UMKM di Malaysia dan Australia telah memperhatikan kemampuan membayar . bility to pa. , dan sesuai dengan konsep keadilan Kemudian ditambah dengan pemberian insentif bagi UMKM yang terdampak pandemi Covid-19, hal ini menjadikan sistem pemajakan menjadi jelas dan dapat menghindari adanya ketidakpatuhan sehingga beban pajak pelaku UMKM tidak terlalu terdistorsi dengan pelaku usaha lain. Untuk pajak UMKM di Indonesia, adanya tarif final ini sesuai dengan syarat kesederhanaan yang berarti pemungutan pajak harus sederhana. Namun, di samping kesederhanaan juga berpotensi menimbulkan ketidakpatuhan, yang dapat diketahui dari penyalahgunaan tarif pajak final, sebagaimana yang disampaikan oleh Ibu Andiriani Pardede, ahli perpajakan dari Direktorat Peraturan Perpajakan II bahwa fasilitas PPh final bagi WP UMKM digunakan oleh wajib pajak yang benar-benar butuh, atau wajib pajak yang benar-benar sesuai sama ketentuan PP 23. Adanya indikasi ketidakpatuhan menunjukkan bahwa pajak penghasilan final bagi wajib pajak UMKM masih belum memenuhi asas keadilan. Kondisi UMKM di Indonesia yang berbedabeda dan edukasi perpajakan yang kurang, membuat pelaku UMKM yang berpenghasilan rendah atau gagal berkembang enggan untuk membayar pajak, dan apabila hal ini terjadi dalam jangka panjang maka penerimaan pajak dari sektor UMKM akan menurun. Tentu saja hal ini bertentangan dengan tujuan dibentuknya PP 23 Tahun 2018. Oleh karena itu, untuk membentuk sistem pemajakan atas UMKM di Indonesia yang berkeadilan, pemerintah melalui otoritas pajak memperjelas tujuan kebijakan, memberikan edukasi perpajakan kepada pelaku UMKM, memberikan kemudahan administrasi, dan dapat memberikan keringanan terutama pada masa pandemi Covid-19. Upaya-upaya tersebut Syahrizal Aditya Wibowo. Muhammad Rheza Ramadhan. Ae Analisis Aspek Keadilan PPH UMKM : Studi Komparasi di Indonesia. Malaysia JBMA : Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi Vol. IX No. 1 Maret 2022 ISSN: 2252-5483. E-ISSN: 2715-8594 dilakukan untuk mendorong UMKM memperlebar usahanya, dapat berkompetisi dengan pelaku UMKM di negara lain, dan pada akhirnya dapat menyelenggarakan pembukuan. PENUTUP Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan pada bab sebelumnya tentang analisis aspek keadilan pajak penghasilan (PP. UMKM dan perbandingan kebijakannya dengan negara Malaysia dan Australia, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut. Penurunan tarif PPh final dari 1 . persen menjadi 0,5 . ol koma lim. persen di Indonesia, dilakukan untuk memudahkan wajib pajak UMKM yang terkendala dalam administrasi pelaporan dan pembukuan, dan juga penurunan tarif ini dilakukan Pemerintah dengan harapan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak UMKM karena adanya kemudahan dan kesederhanaan . Namun, tarif PPh final ini masih belum mencerminkan keadilan karena pengenaan pajak tidak didasarkan pada penghasilan neto sehingga memunculkan keadaan yang tidak sesuai dengan keadaan seharusnya. Hasil perbandingan kebijakan pemajakan UMKM di Indonesia. Malaysia, dan Australia adalah sebagai berikut. Sistem pemajakan bagi usaha kecil atau UMKM di ketiga negara terdapat sedikit Indonesia memberikan pilihan bagi wajib pajak pelaku UMKM dengan tarif PPh final sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto dengan pertimbangan tertentu dan Sedangkan di Malaysia, pengenaan pajak didasarkan pada modal disetor, dan hanya memberikan tarif pajak yang lebih rendah pada lapisan penghasilan pertama (RM500. 000 pertama di tahun 2018 hingga 2019, dan RM600. 000 pertama di tahun 2. Pemerintah Malaysia tidak memberikan pajak final, tetapi tetap memberikan insentif pembebasan pajak bagi pelaku UMKM yang baru berdiri selama 2 tahun. Di Australia, pengenaan pajak sama seperti di Indonesia dengan melihat omset total namun terdapat syarat tambahan mengenai passive income. Pemerintah Australia menurunkan tarif pajak bagi usaha kecil secara bertahap dari 30 persen di tahun 2017 hingga 25 persen di tahun . Dilihat dari aspek keadilan, ketentuan pemajakan UMKM ketiga negara komparasi yaitu Malaysia dan Australia sudah mengandung unsur keadilan vertikal, karena pajak dipungut berdasarkan kemampuan ability to pay. Selain menetapkan tarif pajak yang lebih rendah dari badan-badan lainnya, kedua negara tersebut memberikan fasilitas atau kelonggaran pajak bagi pelaku UMKM yang baru berdiri atau yang sudah ada sebelumnya, terutama di saat masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini dinilai cukup efektif sehingga pemungutan pajak dilihat berdasarkan kondisi pelaku UMKM dan beban pajak pelaku UMKM baru tidak terdistorsi jauh dengan pelaku UMKM yang telah ada sebelumnya. Pajak penghasilan final bagi UMKM di Indonesia masih belum sesuai dengan keadilan vertikal, tidak mencerminkan kemampuan membayar. Penerapan tarif 0,5 persen ini dinilai tidak adil oleh wajib pajak karena dikenakan berdasarkan penghasilan bruto, tidak sesuai dengan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Konsep presumptive tax tersebut berhasil diterapkan hanya untuk pelaku UMKM yang berkembang, tidak dengan pelaku UMKM yang gagal berkembang. Pengenaan pajak penghasilan final di Indonesia tersebut juga memunculkan adanya penyalahgunaan tarif, yang dapat berdampak pada ketidakpatuhan wajib pajak. Penyalahgunaan tarif ini disebabkan karena adanya ketidakadilan, wajib pajak dengan sengaja melaporkan penghasilan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga pajak yang dibayarkan kecil. Berdasarkan hasil analisis, didapat bahwa aspek keadilan pemajakan atas UMKM tergantung dari kebijakan pemerintah dan kondisi UMKM itu sendiri. Untuk menyusun sistem pemajakan UMKM yang baik dan berkeadilan, perlu adanya rasa saling percaya antara wajib pajak pelaku UMKM dan fiskus, dalam bentuk pemberian edukasi dan insentif, kepastian hukum, dan Syahrizal Aditya Wibowo. Muhammad Rheza Ramadhan. Ae Analisis Aspek Keadilan PPH UMKM : Studi Komparasi di Indonesia. Malaysia JBMA : Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi Vol. IX No. 1 Maret 2022 ISSN: 2252-5483. E-ISSN: 2715-8594 kemudahan administrasi, sehingga pada nantinya wajib pajak pelaku UMKM akan termotivasi untuk mengembangkan usahanya. Apabila UMKM mampu mengembangkan usahanya dan berhasil menyelenggarakan pembukuan maka pembayaran pajak akan dirasa adil dan wajib pajak merasa nyaman dalam membayar pajak. DAFTAR PUSTAKA