KATEGORI GABUNGAN TINDAK PIDANA PADA PERKARA PENAMBANGAN LIAR DALAM KAWASAN HUTAN PRODUKSI The Combined Classification of Illegal Mining Crimes in Production Forest Areas The Category Of Cumulative Criminal Acts In Illegal Mining Cases In Production Forest Areas ISSN 2657-182X (Onlin. JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI Alicia Aline Rhegita1. Vientje Ratna Multiwijaya2* Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia ABSTRAK Penambangan liar dalam kawasan hutan produksi merupakan perbuatan melawan hukum yang berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan dan tata kelola Permasalahan menjadi kompleks ketika satu rangkaian perbuatan penambangan liar memenuhi unsur lebih dari satu ketentuan pidana, sehingga menimbulkan isu mengenai kategori gabungan tindak pidana. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk atau kategori gabungan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku pada perkara penambagan liar di dalam kawasan hutan produksi yang diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 496/Pid. Sus/2022/PN. Kdi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan deduktif. Hasil pembahasan dan kesimpulan menunjukkan bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi kategori gabungan tindak pidana dalam bentuk concursus realis dengan penerapan sistem pemidanaan yang menggunakan stelsel kumulasi. Penerapan sistem pemidanaan tersebut sangat penting untuk mencerminkan tingkat keseriusan perbuatan dan memperkuat perlindungan hukum terhadap kawasan hutan produksi dari praktek penambangan ABSTRACT Illegal mining in production forest areas is an illegal act that has a serious impact on environmental sustainability and forest governance. The problem becomes complex when a series of illegal mining acts meet the elements of more than one criminal provision, thus raising the issue of the cumulative category of criminal acts. The formulation of the problem in this study is how the form or category of cumulative criminal acts committed by the perpetrators in the case of illegal mining in the production forest area was decided in the Kendari District Court Decision Number 496/Pid. Sus/2022/PN. Kdi. The research method used is normative legal research with an analytical descriptive nature, using secondary data in the form of primary legal materials and secondary legal materials, which are analyzed qualitatively by drawing deductive conclusions. The results of the study show that the Defendant's actions meet the cumulatived category of criminal acts in the form of concursus realist that applies a penal system with a cumulative stelsel. The implementation of the penal system is very important to reflect the seriousness of the act and strengthen legal protection of production forest areas from illegal mining practices. Volume 8 Nomor 2 Mei 2026 a a a a Diterima Februari 2026 Revisi Maret 2026 Disetujui April 2026 Terbit Online Mei 2026 *Email Koresponden: rm @trisakti. Kata Kunci: a Gabungan a Penambangan Liar a Hutan Produksi Keywords: a Combined a Illegal Mining a Production Forest Sitasi artikel ini: Rhegita. Multiwijaya. Kategori Gabungan Tindak Pidana Penambangan Liar Dalam Hutan Produksi. Vol. 8 Nomor 2 Mei 2026. Halaman 560-569. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Kategori Gabungan Tindak Pidana Penambangan Liar Dalam Hutan Produksi Rhegita. Multiwijaya Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Indonesia merupakan salah satu negara yang dianugerahi kelimpahan kekayaan alam di berbagai wilayahnya, dengan sektor pertambangan sebagai salah satu pilar utama kekayaan nasional yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. 1 Mengingat bahan galian berupa tambang sebagai sumber daya non-terbarukan, maka kekayaan alam harus dikelola secara optimal dengan tata kelola yang harus mengutamakan prinsip efisiensi, prinsip transparansi, serta prinsip keberlanjutan, dan pemanfaatannya wajib menjaga kelestarian lingkungan dan menjamin aspek keadilan bagi seluruh pihak. Pada praktiknya, pengelolaan sumber daya dalam sektor pertambangan masih menghadapi berbagai masalah, salah satunya adalah penambangan liar. Penambangan liar merupakan kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin pinjam pakai dari Menteri terkait dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan, merampas hak-hak masyarakat adat, dan kerap melahirkan konflik sosial. Permasalahan dalam penambangan liar semakin kompleks ketika kegiatan tersebut dilakukan dalam kawasan hutan, lebih spesifik hutan produksi. Pengelolaan hutan perlu memepertimbangkan kepentingan dan kebutuhan manusia dengan tetap menjamin bahwa pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bertanggungjawab dan 3 Pengelolaan hutan yang salah tidak hanya mengacu pada kerusakan dari segi lapangan saja, tapi juga memiliki dampak yang berkelanjutan luas terhadap stabilitas ekologi. 4 Hutan produksi pada fungsinya diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan hasil hutan secara lestari, bukan untuk kegiatan penambangan tanpa perizinan yang sah. Penambangan liar yang dilakukan dalam kawasan hutan produksi menyebabkan beragam masalah, yaitu deforestasi hutan, kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, dan hal tersebut sangat bertentangan dengan pengelolaan Selain berdampak pada aspek ekologis, penambangan liar di kawasan hutan melanggar ketentuan pidana yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat. Hartana. AuHukum Pertambangan (Kepastian Hukum Terhadap Investasi Sektor Pertambangan Batubara Di Daera. ,Ay Jurnal Konservasi Hukum 3, no. : 1Ae32. Marulak Pardede. AuImplikasi Hukum Kontrak Karya Pertambangan Terhadap Kedaulatan Negara,Ay Jurnal Penelitian De Jure 18, no. : 1Ae21. Irene Mariane et al. Hukum Agraria Dalam Arti Luas (Depok: PT. Rajawali Buana Pusaka, 2. , hal. Ajeng Chantika Rinjani and et al. AuDampak Eksploitasi Hutan Terhadap Ekonomi Dan Lingkungan,Ay IJEN: Indonesian Journal of Economy and Education Economy 02, no. : 419Ae424. Kategori Gabungan Tindak Pidana Penambangan Liar Dalam Hutan Produksi Rhegita. Multiwijaya Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Penambangan liar di kawasan hutan produksi sering kali dilakukan dengan beberapa pelanggaran lain. Perbuatan tersebut dilakukan dalam satu rangkaian tindakan yang memenuhi unsur beberapa ketentuan pidana secara bersamaan, baik sebagai tindak pidana penambangan tanpa izin maupun tindak pidana menggunakan kawasan hutan tanpa izin. Dapat dikatakan, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai gabungan tindak pidana. Gabungan atau Concursus (Samenloo. merupakan istilah dalam ilmu hukum pidana yakni gabungan tindak pidana dimana tindak tersebut belum ada putusannya dan didakwakan dalam satu waktu yang berbarengan. Concursus digunakan kepada seseorang yang melakukan beberapa peristiwa tindak pidana. Ketentuan mengenai perbarengan tindak pidana . diatur dalam KUHP pada Buku I Bab VI, mulai dari Pasal 63 sampai dengan Pasal 71, yang mengklasifikasikan konsep perbarengan tindak pidana dalam tiga bentuk, yakni, perbarengan peraturan . oncursus ideali. , perbuatan berlanjut, dan perbarengan perbuatan . oncursus reali. Pengaturan tersebut pada akhirnya berfungsi untuk menghilangkan persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa seseorang yang melakukan beberapa tindak pidana secara bersamaan secara otomatis akan dijatuhi pidana secara berlipat ganda sesuai dengan jumlah perbuatan yang dilakukan. 6 Hal ini menimbulkan terjadinya gabungan pemidanaan. Gabungan pemidanaan tersebut terjadi apabila pelaku melakukan tindak pidana lebih dari satu kali, yang masing-masing belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam KUHP, pengaturan mengenai gabungan atau perbarengan tindak pidana merupakan ketentuan yang berfungsi sebagai dasar penentuan pidana, yang menentukan dalam pemberatan Gabungan tindak pidana tersebut tergambar pada praktik dalam peradilan, salah Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 496/Pid. Sus/2022/PN. Kdi. Dalam putusan tersebut Terdakwa terbukti memasuki dan menduduki kawasn hutan produksi tanpa izin sah dan melakukan kegiatan pengambilan bahan galian tanpa izin dalam kawasan hutan produksi dengan melakukan penggalian dan pengambilan bahan galian menggunakan alat berat berupa excavator tanpa Muh Dhirga dhyaksa. Hambali Thalib, and Ramadani Rizki. AuAnalisis Hukum Concursus Terhadap Tindak Pidana Pengancaman. Pengerusakan. Dan Penggunaan Senjata Tajam,Ay Legal Dialogica 1, no. : 31Ae44. Fioren Alesandro Keintjem. Rodrigo F. Elias, and Nurhikmah Nachrawy. AuKonsep Perbarengan Tindak Pidana (Concursu. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,Ay Lex Crimen X, no. : 190Ae98. Fioren Alesandro Keintjem. Elias, and Nachrawy. Kategori Gabungan Tindak Pidana Penambangan Liar Dalam Hutan Produksi Rhegita. Multiwijaya Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. memiliki perizinan yang sah dari Menteri. Fakta tersebut menunjukkan bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dalam satu rangkaian perbuatan yang sama dan melanggar lebih dari satu unsur pidana yang berbeda, sehingga perkara tersebut merupakan contoh nyata dari gabungan tindak pidana dalam tindak pidana penambangan liar yang dilakukan dalam kawasan hutan produksi. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini dibuat untuk menjawab rumusan masalah mengenai bagaimana bentuk atau kategori gabungan tindak pidana penambangan liar yang dilakukan dalam kawasan hutan produksi sebagaimana terdapat pada Putusan PN Kendari Nomor 496/Pid. Sus/2022/PN. Kdi. Melalui analisis terhadap putusan tersebut, penelitian ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kategori gabungan tindak pidana dalam penambangan liar di kawasan hutan produksi. II. METODE PENELITIAN Metode Penelitian yang penulis gunakan merupakan Tipe Penelitian Normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. 7 Sifat Penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah deskriptif analitis, dimaksudkan untuk menggambarkan dan memberikan data yang seteliti mungkin mengenai objek penelitian dengan menganalisis ataupun mengaitkan dengan berbagai bahan hukum yang ada. Data yang diambil dalam penelitian ini bersumber dari data sekunder, berupa dokumen resmi, buku hukum terkait, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan, dan 8 Data sekunder yang merupakan gabungan dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder sebagai acuan untuk penelitian ini. Penulis menggunakan studi kepustakaan . ibrary researc. dalam melakukan pengumpulan data untuk menjawab permasalahan penelitian secara normatif. Dalam penelitian yang penulis buat untuk analisis data menggunakan metode kualitatif yang merupakan penggabungan dari data sekunder antara bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini dalam pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif, metode ini menarik Kesimpulan dari yang bersifat umum ke khusus. Soejono Soekanto and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI-Press, 2. Kategori Gabungan Tindak Pidana Penambangan Liar Dalam Hutan Produksi Rhegita. Multiwijaya Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Gabungan Tindak Pidana Penambangan Liar yang Dilakukan Dalam Hutan Produksi Pada Putusan PN Kendari Nomor 496/Pid. Sus/2022/PN. Kdi Penambangan liar yang dilakukan dalam kawasan hutan produksi merupakan kegiatan yang menyelewengi aturan hukum karena dilakukan tanpa izin yang sah dan tidak digunakan sesuai dengan fungsi dari kawasan hutan tersebut. Kegiatan ini berupa pengambilan bahan galian yang dilakukan tanpa adanya izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kegiatan yang diperbolehkan dalam kawasan hutan produksi pada prinsipnya terbatas pada pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (HPH) dan Hutan Tanaman (HTI). 9 Hutan produksi pada dasarnya diperuntukkan bagi pemanfaatan hasil hutan secara lestari sehingga setiap pelaksaan dalam kawasan hutan khususnya pertambangan hanya dapat dilakukan apabila telah memperoleh izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebab pemanfaatan hutan yang yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan berdampak signifikan terhadap keberlanjutan serta efektivitas pengelolaan 10 Aktivitas ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah, tetapi juga merusak struktur sosial dan ekonomi masyarakat setempat. 11 Kegiatan pertambangan yang tidak sah akan berdampak pada kerugian lingkungan hidup. Kerugian dan kerusakan lingkungan dapat berupa deforestasi dan degradasi hutan. Dengan segala dampak yang ditimbulkan dari penambangan liar ini maka harus dilakukan pengelolaan hutan yang lebih ketat lagi dalam penanganan tindak pidana Tindak pidana penambangan liar dalam kawasan hutan salah satunya seperti yang terjadi pada Putusan PN Kendari Nomor 496/Pid. Sus/2022/PN. Kdi. Terdakwa melakukan kegiatan memasuki dan merambah kawasan hutan khususnya hutan produksi tanpa izin dan melakukan kegiatan penambangan dengan alat berat excavator tanpa izin. Niken Yulian Yusuf. Tindak Pidana Pertambangan di Hutan Lindung: Tantangan dan Strategi Penegakan Hukumnya (Pekalongan: PT. Nasya Expanding Management, 2. , hal. Febri Rakian. Herlyanty Bawole, and Victor D. Kasenda. AuKewenangan Polisi Kehutanan Terhadap Tindak Pidana Kerusakan Hutan,Ay Lex Privatum 13, no. : 1Ae13. Paramita Kau and Waode Mustika. AuEfektivitas Penegakan Hukum Terhadanmp Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin Di Kawasan Hutan Produksi Boliyohuto,Ay Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. : 2898Ae2907. Agincourt Resources. AuBahaya Pertambangan Ilegal Terhadap Lingkungan,Ay Agincourt Resources, 2020, https://agincourtresources. com/id/2020/02/07/bahaya-pertambangan-ilegal-lingkungan/. Diakses online pada tanggal 16 Desember 2025. Bagaskara. AuPengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL): Definisi. Sertifikasi. Manfaat,Ay Mutu Internasional, n. https://mutucertification. com/pengelolaan-hutan-produksi-lestari/. Diakses online pada tanggal 16 Desember 2025. Kategori Gabungan Tindak Pidana Penambangan Liar Dalam Hutan Produksi Rhegita. Multiwijaya Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Ketentuan pidana dalam penggunaan kawasan hutan tanpa izin diatur secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 78 ayat . Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan . ntuk selanjutnya disebut Au KehutananA. di mana siapa saja yang melanggar diancam pidana penjara maksimal 10 . tahun dan dengan paling besar Rp. 000,00 . ima miliar rupia. Hal ini menegaskan bahwa kawasan hutan merupakan wilayah yang dilindungi oleh negara dan tidak dapat dimanfaatkan secara bebas oleh siapapun. Selain itu. Terdakwa melakukan kegiatan pengambilan bahan galian dengan menggunakan alat berat excavator tanpa izin yang sah. Dalam Pasal 89 ayat . huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) . ntuk selanjutnya disebut Au P3HA. mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dengan menggunakan alat berat dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 . ima bela. tahun dan dengan paling besar Rp. 000,00 epuluh miliar rupia. Dapat dikatakan Terdakwa melakukan dua tindak pidana secara bersamaan, yaitu memasuki dan merambah kawasan hutan produksi secara tidak sah dan melakukan kegiatan pengambilan bahan galian dalam kawasan hutan produsi secara tidak sah. Dalam putusan tersebut dapat dikatakan juga gabungan tindak pidana karena dalam satu rangkaian perbuatan melanggar lebih dari satu ketentuan pidana. Gabungan Tindak Pidana pada dasarnya merupakan suatu konsep yang terdapat dalam hukum pidana yang digunakan untuk menjelaskan keadaan seseorang ketika melakukan lebih dari satu tindak pidana. Gabungan tindak pidana dapat dipahami sebagai keadaan ketika seseorang, baik melalui satu perbuatan yang sama maupun melalui beberapa perbuatan yang berbeda, sepanjang terhadap perbuatan-perbuatan tersebut belum dijatuhkan putusan hakim dan seluruhnya diperiksa serta diputus dalam satu proses. Dalam KUHP. Gabungan Tindak Pidana dibagi menjadi tiga. Bentuk-bentuk tersebut adalah Concursus Idealis atau gabungan dalam satu perbuatan, diatur dalam Pasal 63 KUHP. Akan tetapi. Schaffmeister mengatakan bentuk ini dikualifikasikan sebagai gabungan peraturan karena pada hakikatnya hanya terdapat satu perbuatan yang dilakukan, nemun perbuatan tersebut melanggar lebih dari satu ketentuan 14 Perbuatan pada ketentuan Pasal 63 ayat 2 tersebut bukan perbuatan yang Andi Hamzah. AuHukum Pidana IndonesiaAy (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 434Ae35. Kategori Gabungan Tindak Pidana Penambangan Liar Dalam Hutan Produksi Rhegita. Multiwijaya Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. didakwakan, tetapi perbuatan yang benar-benar terjadi. 15 Ketentuan tersebut menegaskan bahwa apabila satu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang memenuhi unsur dari lebih dari satu ketentuan pidana, maka terhadap perbuatan tersebut hanya diterapkan satu ketentuan pidana, yakni yang memuat ancaman pidana paling berat. Gabungan beberapa perbuatan atau Concursus Realis yang diatur dalam Pasal 65 KUHP merupakan bentuk gabungan yang terjadi bila seseorang melakukan lebih dari satu Sistem memungkinkan adanya akumulasi pidana terhadap setiap tindak pidana yang dilakukan. Setiap perbuatan dipandang berdiri sendiri dan memiliki konsekuensi pidana masingmasing. Bentuk terakhir adalah Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handelin. yang diatur dalam Pasal 64 KUHP menjelaskan mengenai bentuk gabungan yang terdiri dari beberapa perbuatan dan setiap perbuatan tersebut merupakan tindak pidana sendiri. Tiga bentuk gabungan tindak pidana di atas, setiap bentuknya mempengaruhi sistem pemidanaan yang akan dijatuhi. Sistem pemidanaan dapat berupa Stelsel Absorpsi, yaitu dijatuhinya pidana terberat dari beberapa perbuatan yang dilakukan. Stelsel Kumulasi merupakan system pemidanaan yang menjatuhkan seluruh pidana atas masing-masing tindak pidana yang dilakukan, di mana setiap perbuatan dipandang sebagai delik yang berdiri sendiri dengan ancaman pidana tersendiri. Selanjutnya. Stelsel Absorpsi Diperberat diterapkan apabila pelaku melakukan beberapa jenis tindak pidana yang masing-masing diancam dnegan pidana sendiri, namun hakim hanya menjatuhkan satu pidana, yaitu pidana yang paling berat. Adapun Stelsel Kumulasi Terbatas berlaku ketika seseorang melakukan lebih dari satu perbuatan yang menimbulkan beberapa delik, sehingga seluruh pidana tetap dijatuhkan, tetapi dengan pembatasan jumlah pidana yang tidak boleh melebihi pidana terberat ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut. Namun, dalam praktik hakim lah yang memiliki kewenangan untuk mengatur pemidanaan agar tidak melampaui batas wajar dan Hakim dituntut untuk tidak hanya melihat berapa banyak tindak pidana yang dilanggar, tetapi juga menilai niat pelaku dan juga dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan maupun keamanan publik. Vience Ratna Multi Wijaya. AuPercobaan. Penyertaan. Gabungan Tindak Pidana. Gugurnya Hak Penuntutan Dan Menjalankan Pidana Serta Residiv . P2G)Ay (Jakarta: Damera Press, 2. , 103. Ibid. , hal. Kategori Gabungan Tindak Pidana Penambangan Liar Dalam Hutan Produksi Rhegita. Multiwijaya Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Kategori Gabungan Tindak Pidana jika dikaitkan dengan Putusan PN Kendari Nomor 496/Pid. Sus/2022/PN. Kdi, perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan dengan Gabungan Dalam Perbuatan Gabungan atau Concursus Realis. Terdakwa dalam putusan tersebut melakukan dua jenis perbuatan yang diatur dalam Undang-Undang yang berbeda. Selain itu, seluruh perbuatan tersebut dilakukan sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap serta diperiksa dan diputus dalam satu waktu. Terpenuhinya syarat-syarat concursus realis tersebut, yaitu adanya beberapa perbuatan pidana, setiap perbuatan memiliki unsur dan ancaman pidana tersendiri, serta dilakukan tanpa adanya putusan sebelumnya, maka perbuatan Terdakwa dalam perkara ini dapat dikategorikan sebagai concursus realis. Pada kasus penambangan liar ini. Terdakwa terbukti melakukan lebih dari satu perbuatan pidana, yaitu merambah kawasan hutan tanpa izin dan melakukan pengambilan bahan galian di kawasan hutan produksi tanpa izin sah dari Menteri dengan menggunakan alat berat berupa excavator yang dimulai pada 26 Juli 2022. Masing-masing perbuatan tersebut berdiri sendiri sebagai tindak pidana yang memiliki unsur dan ancaman pidana tersendiri, sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan dan UU P3H. Dengan demikian perbuatan Terdakwa dalam putusan tersebut tepat dikualifikasikan sebagai gabungan tindak pidana dengan bentuk concursus realis, yang berpengaruh pada penerapan sistem pemidanaan secara kumulatif. Dalam Concursus Realis, setiap perbuatan yang dilakukan pelaku memiliki pemidanaan dan akibat hukum yang berbeda. Penerapan Concursus Realis terhadap tindak pidana penambangan liar yang dilakukan dalam kawasan hutan produksi dapat dijatuhi dengan sistem pemidanaan stelsel kumulasi. Perbuatan merambah dan memasuki kawasan hutan secara tidak sah dari Menteri sanksi pidananya diatur pada Pasal 78 ayat . UU Kehutanan di mana siapa saja yang melanggar diancam pidana penjara maksimal 10 . tahun dan denda paling besar Rp. 000,00 ima miliar rupia. Perbuatan berikutnya adalah melakukan pengambilan bahan galian secara tidak sah di kawasan hutan menggunakan alat berat excavator yang sanksi pidananya diatur dalam Pasal 89 ayat . huruf a dan b UU P3H mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dengan menggunakan alat berat dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 . ima bela. tahun dan denda paling besar Rp. 000,00 . epuluh miliar Dapat disimpulkan bahwa sistem pemidanaan pada stelsel ini menjumlahkan Kategori Gabungan Tindak Pidana Penambangan Liar Dalam Hutan Produksi Rhegita. Multiwijaya Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. secara total tiap sanksi pidana dari masing-masing ketentuan pidana yang dikenakan tanpa melebihi pidana terberat ditambah sepertiga. Penggunaan stelsel ini dalam ketentuan pidana tersebut dapat mencerminkan tingkat keseriusan perbuatan pelaku, mengingat penambangan liar dalam kawasan hutan produksi tidak hanya melanggar satu peraturan hukum, melainkan juga menimbulkan kerugian lingkungan yang luas dan berkelanjutan karena dalam pemanfaatan hutan tersebut tidak dengan izin yang sah dan pengelolaan hutan yang Perbuatan memasuki dan merambah kawasan hutan secara tidak sah dan pengambilan bahan galian tanpa izin menggunakan alat berat merupakan dua perbuatan pidana yang memiliki unsur, tujuan, dan dampak hukum yang berbeda. Oleh karena itu, sebagai akibat dari kategori gabungan perbuatan tersebut sebagai concursus realis, hakim memiliki dasar untuk menerapkan stelsel kumulasi, yakni dengan menjatuhkan pidana terhadap setiap tindak pidana yang terbukti. Penerapan stelsel kumulasi dalam perkara ini penting untuk mencerminkan tingkat keseriusan perbuatan Terdakwa, memberikan efek jera, serta memperkuat perlindungan hukum terhadap kawasan hutan produksi dari praktik penambangan liar yang merusak dan IV. KESIMPULAN Penambangan liar yang dilakukan dalam kawasan hutan produksi sebagaimana tercermin pada Putusan PN Kendari Nomor 496/Pid. Sus/2022/PN. Kdi merupakan perbuatan yang memenuhi unsur gabungan tindak pidana dalam bentuk atau kategori concursus realis atau gabungan perbuatan, karena dalam satu rangkaian peristiwa dilakukan atau terjadi adanya lebih dari satu perbuatan pidana yang diatur dalam ketentuan hukum yang berbeda. Perbuatan memasuki dan merambah kawasan hutan tanpa izin melanggar ketentuan Pasal 78 ayat . Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sedangkan perbuatan melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan yang menggunakan alat berat melanggar ketentuan Pasal 89 ayat . UU P3H. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Concursus Realis dengan penerapan sistem pemidanaan berupa stelsel kumulasi yang memungkinkan penjatuhan pidana terhadap setiap tindak pidana yang terbukti, sehingga mencerminkan tingkat keseriusan perbuatan serta mendukung upaya perlindungan kawasan hutan khususnya hutan produksi dari praktik penambangan liar. Kategori Gabungan Tindak Pidana Penambangan Liar Dalam Hutan Produksi Rhegita. Multiwijaya Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Jadi, seharusnya dalam putusan ini hakim memperhatikan adanya gabungan tindak DAFTAR PUSTAKA