International Journal of Law Society Services Volume 1 No. 1 March 2021 PENYEBAB ANAK DI BAWAH UMUR MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI KABUPATEN DEMAK Bambang Sarutomo Universitas Islam Sultan Agung Semarang, email : bambangsarutomo. 000@gmail. ARTICLE INFO Keywords: Tindak Pencurian. Peradilan tindak pidana umum. ABSTRACT Permasalahan anak yang bermasalah dengan hukum, baik dalam posisi sebagai objek . maupun anak sebagai subjek ( pelaku ) tindak pidana, merupakan permasalahan yang dihadapi semua negara. Anak seringkali terlibat tindak pidana pencurian dilatar belakangi beberapa Mulai dari faktor keluarga, lingkungan bahkan faktor dari dalam diri sendiri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengenalisa penyebab anak dibawah umur melakukan tindak pidana pencurian serta upaya penanggulan dan aturan hukumnya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum sosiologis atau empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Hasil penelitian yang didapatkan adalah Kecenderungan Anak Di Bawah Umur Melakukan Tindak Pidana Pencurian di wilayah Kabupaten Demak lebih banyak dilator belakangi oleh faktor lingkungan, sosial ekonomi disamping karena lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak yang sedang dalam masa perkembangan, selain itu keadaan keluarga yang sudah tidak utuh akibat perceraian atau kematian salah satu orang tua membuat anak kehilangan sosok teladan yang baik dalam menjalani kehidupannya. Upaya Yang Dilakukan Untuk Mengatasi Tindak Pidana Pencurian Anak Di Bawah Umur, harus dilakukan sedini mungkin dengan berbagai upaya pendekatan dan pola penanganan prevensi, represif dan kuratif. Aturan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur, telah diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2012, tentang Peradilan Anak. INTRODUCTION Anak adalah masa depan negara, ditangan merekalah nasib negara akan dipercayakan, untuk itu anak harus memiliki kualitas yang baik agar kelak negara dapat berjalan sebagaimana mestinya. Permasalahan anak yang bermasalah dengan hukum, baik dalam posisi sebagai objek . maupun anak sebagai subjek ( pelaku ) tindak pidana, merupakan permasalahan yang dihadapi semua negara. Atas dasar hal tersebut, masyarakat internasional melalui lembaga lembaga yang berada dibawah United Nation telah mengeluarkan berbagai instrumen perlindungan terhadap anak yang harus dijadikan acuan oleh seluruh negara. Anak di bawah umur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 1 butir 1, adalah seseorang yang belum berusia 18 . elapan bela. tahun, termasuk anak yang masih didalam kandungan. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak Pasal 1 Budhi Wisaksono. Okta Adi NugrohoA. Nur Rochaeti. Penanganan Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Dengan Kekerasan Berdasarkan Uu No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Diponegoro Law Review. Volume 3 Nomor 2. Tahun 2014. International Journal of Law Society Services 1 ayat . anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 . tahun tetapi belum mencapai 18 . elapan bela. tahun dan belum kawin. Bagi negara anak adalah asset penting dalam pembangunan negara, anak adalah masa depan negara untuk itu anak harus dijaga dan dilindungi dari hal-hal buruk. Maka semenjak dini harus ditanamkan nilai -nilai dalam kehidupan, salah satunya adalah nilai hukum, anak dalam kehidupan sehari - hari harus berpedoman pada aturan - aturan hukum, mereka harus paham bahwa setiap perbuatan ada konsekuensi yang akan diterima juga perbuatan kriminal yang ada sanksi pidana bila dilakukan. Pencurian adalah salah satu tindak pidana, bila dilakukan oleh orang dewasa maka hal tersebut sudah umum dan biasanya bila tertangkap akan menjalani proses hukum yang sudah umum. Namun berbeda jika tidak pidana pencurian dilakukan oleh pelaku anak di bawah umur dan tentu proses hukum yang diberlakukan juga berbeda. Hal ini menjadi menarik untuk dilakukan penelitian dan menemukan pemecahan masalah mengenai anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana khususnya tindak pidana Mengingat pentingnya anak bagi suatu negara bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara dimasa depan. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri Demak tindak pidana yang dilakukan anak adalah sebanyak 33 kasus anak pada tahun 2011, dengan 20 kasus pencurian oleh pelaku anak. Pada tahun 2012 terdapat 23 kasus, dengan 17 kasus pencurian oleh pelaku anak. Pada tahun 2013 terdapat 19 kasus, dengan 12 kasus pencurian oleh anak. Dan pada tahun 2014 terdapat 19 kasus, dengan 10 kasus pencurian oleh anak. Dari data tersebut di atas terlihat jelas bahwa tindak pidana pencurian mendominasi kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Jika demikian tentu ada beberapa faktor penyebab mengapa anak sering sekali melakukan tindak pidana pencurian. Faktor penyebab tersebut dapat berupa faktor intern maupun faktor ekstern. Selain itu pengawasan orang tua, untuk memperhatikan kebutuhan anaknya dapat menyebabkan anak salah memilih pergaulan yang tidak baik untuk perkembangan anak itu sendiri. Faktor lingkungan dan pergaulan juga memiliki peranan penting dalam masa tumbuh kembang seorang anak menjadi remaja. Anak yang tidak dibentengi dengan pendidikan agama dan moral yang kuat akan cenderung mudah terpengaruh oleh hal - hak yang buruk. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengenalisa penyebab anak dibawah umur melakukan tindak pidana pencurian. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa upaya2 Dimas Alfathan Sinatry Tambunan. Umi Rozah. M Endah Sri Astuti. Kajian Yuridis Pemidanaan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 19/Pid. Sus-Anak/2018/ Pn Sm. Diponegoro Law Review. Volume 8 Nomor 3 Tahun 2019, hlm. 3 Siti Sulistia Wati. Pencurian Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. Academica : Journal of Multidisciplinary Studies . Volume 02 Nomor 02. Februari 2020, hlm. International Journal of Law Society Services upaya yang dapat dilakukan untuk pencegahan serta ketentuan hukum tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur. RESEARCH METHODS Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum sosiologis atau empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan mengamati dan menganalisa data berdasarkan keadaan dan fakta yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan dengan deskriptif4 , yaitu yang berusaha untuk memberikan saran-saran bagi penanggulang terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak. RESULT AND DISCUSSION Kecenderungan Anak Di Bawah Umur Melakukan Tindak Pidana Pencurian Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Au Kecenderungan Au memiliki arti kesudian, keinginan ( kesukaa. Jadi jika seorang anak yang masih di bawah umur mempunyai keinginan atau kesukan untuk melakukan tindak pidana pencurian, maka yang perlu diketahui dan dianalisa adalah faktor penyebabnya. Untuk mengetahui penyebab anak di bawah umur melakukan tindak pidana pencurian, maka perlu memperhatikan beberapa kecenderungan atau faktor yang saling berkaitan yaitu faktor dari dalam diri, faktor lingkungan dan faktor sosial Keluarga atau orang tua adalah faktor yang paling utama dalam mempengaruhi kehidupan seorang anak. Sejak masih janin, sikap emosional ibu memberi pengaruh besar pada perkembangan kandungan. Menurut Drs. Abdulsyair, faktor Ae faktor intern yang menyebabkan timbulnya suatu kejahatan adalah :6 Sifat khusus dari dalam diri individu. Sifat umum dalam diri individu. Lingkungan pergaulan anak turut mempengaruhi perkembangan jiwa serta kepribadian, karena sudah menjadi naluri ,manusia untuk berkumpul, bermain dan bergaul dengan teman Ae temannya. Dengan adanya pergaulan menimbulkan pengaruh baik Ae buruk bagi anak. Kebiasaan anak Aeanak jahat adalah pandai membujuk temannya, sehingga akan turut serta melakukan apa yang direncanakan. Menurut B. Simajuntak dan Soedjono D, proses seseorang bertindak atau berbuat didasarkan pada tingkah laku itu dipelajari secara negatif dikatakan bahwa tingkah laku kriminal itu diwarisi sehingga atas dasar itu tidak ada seorang yang menjadi jahat secara mekanis. Tingkah laku kriminal dipelajari dalam hubungan atau komunikasi. Hubungan komunikasi itu 4 Lexy J. Moleong,2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya, hlm. 5 Devi Handayani. Faktor-Faktor Penyebab Anak Melakukan Pencurian Di Wilayah Hukum Kabupaten Pontianak Ditinjau Dari Sudut Kriminologi. E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Huku. Universitas Tanjungpura. Volume 02 Nomor 03. Juni 2014, hlm. 6 Ibid. Hlm 26 International Journal of Law Society Services dapat dilakukan dengan lisan atau dengan gerakan Ae gerakan badan yang mengandung sikap tertentu. Bagian yang pokok dari tingkah laku kriminal itu dipelajari dalam kelompok pergaulan yang intim. Dari penjelasan tersebut, seorang anak menjadi jahat tidaklah secara mekanis tetapi lingkunganlah yang member pelajaran. Lingkungan cukup berpengaruh dalam memberikan arah yaitu media massa, majalah, surat kabar, televisi, radio, internet dan lain Ae lain. Pada dasarnya media masa memegang peranan yang positif dalam meningkatkan ilmu pengetahuan masyarakat, karena dengan alat Ae alat tersebut segala peristiwa didalam dan diluar negeri dapat diketahui. Apalagi dengan adanya internet atau warnet yang bertebaran dimana Ae mana, menyebabkan anak dengan mudah menerima pengaruh buruk, yang tidak sesuai dengan tingkat usia, mental dan kepribadiannya. Hal ini disebabkan tingkat penerimaan anak dengan orang dewasa tidak sama, anak Ae anak hanya meniru apa saja yang bagus menurutnya, misalnya , silat, tinju, sadisme, bahkan pornografi. Dengan demikian faktor lingkungan juga memegang peranan penting dalam mempengaruhi atau mendorong anak untuk bertingkah laku atau melakukan kejahatan. Seseorang yang hidup dalam keadaan serba kekurangan sedangkan kebutuhan hidupnya harus selalu dipenuhi, maka banyak yang mengambil jalan pintas dengan cara melanggar hukum, meskipun perbuatan itu dilakukan secara terpaksa, hanya untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak. Dalam upaya menanggulangi tindakan pidana yang dilakukan oleh anak perlu dilakukan tindakan yang komprehensif dan menyeluruh, dan hal yang penting dilakukan adalah dengan mencari akar permasalahan yang lebih substansial dalam usah untuk mencari sebab-sebab kejahatan dan tidak akan mungkin hanya satu menerangkan sebab tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Faktor yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam masalah tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku anak adalah faktor keluarga. Peranan keluarga sebagai faktor dalam sebab akibat dari tindakan kriminal anak tidak dapat disangkal lagi. Faktor AuBroken HomeAy merupakan hak yang sangat sering dijadikan sebagai suatu acuan untuk menghubungkan sesuatu yang buruk yang diperkirakan akan menghasilakan sesuatu yang buruk pula. Menurut beberapa ahli hukum beberapa faktor yang menyebabkan anak melakukan tindakan pidana yaitu menurut W. A Bonger yang mengutip pendapat Voltraire dalam bukunya AuPrix de la justice et de lAohummaniteAy, yaitu pencurian dan lainlain kejahatan adalah kejahatan orang miskin. Rousseau menyatakan bahwa kesengsaraan merupakan ibu dari kejahatan besar. Beccaria menyatakan bahwa pencurian biasannya adalah kejahatan yang timbul karena kesengsaraann yang timbul dari putus asa. 7 Sumaryono. Kejahatan Anak Suatu Tinjauan Dari Psikologi dan Hukum . Penerbit Liberty Yogyakarta, 1985. Hlm. 8 Wagiati Soetodjo, 2008. Hukum Pidana Anak. PT. Pefika Aditama,Bandung. International Journal of Law Society Services Menurut Romli Atmasasmita ada 2 . motivasi atau faktor yang menyebabkan anak melakukan kejahatan pencurian yaitu motivasi intrinsik dan motivasi ekstrinsik. 9 Dalam motivasi instrinsik ada beberapa hal yang menjadi pengaruh, antara lain faktor intelegentia, faktor usia, faktorjenis kelamin, dan faktor kedudukan anak dalam keluarga. Faktor intelegentia pada anak menajdi pengaruh dalam motivasi anak dalam melakukan tindak pidana pencurian dikarenakan tingkat kecerdasan seseorang atau kesanggupan seseorang untuk menimbang dan memberi Anak yang normal usia kecerdasannya sama dengan usia kesungguhannya atau sama dengan angka dinyatakan dengan IQ=100, sedangkan anak yang sub normal, usia kecerdasannya lebih rendah dari usia sesungguhnya, atau dengan angka dinyatakan dengan IQ= -100. Anak super normal, usia kecerdasannya lebih tinggi dari pada usia sesungguhnya atau dengan angka dinyatakan dengan IQ= 100. Faktor usia turut menjadi motivasi intrinsik karena usia itu tidak jarang membawa kemampuan berpikir dan bertindak serta sering pula menghendaki adanya suatu perlakuan yang berlain-lainan. Semakin banyak umur semakin tinggi tingkat kematangan berfikir atau tingkat kedewasaan untuk dapat membedakan perbuatan baik atau buruk. Anak yang paling banyak melakukan kenakalan adalah pada usia 15-18 tahun karena pada masa ini adalah masa pubertas. Pada masa pubertas anak berada pada kondisi labil, disatu pihak harus meninggalkan masa anak-anak dilain pihak memasuki masa dewasa. Masa inilah yang disebut dengan masa transisi. Kenakalan dapat dilakukan oleh wanita maupun laki-laki. Pada umumnya laki-laki lebih agresif dibanding dengan perempuan, yang menyebabkan laki-laki lebih banyak yang nakal dari pada perempuan. Kedudukan anak dalam keluarga, maksudnya adalah kedudukan seorang anak dalam keluarga menurut urutan kelahirannya, misalnya anak pertama, anak kedua dan seterusnya. Walaupun sesungguhnya kedudukan anak dalam keluarga itu tidak relevan khususnya dalam membahas kenakalan anak, akan tetapi mengingat adanya beberapa pendapat yang mengatakan bahwa kedudukan anak adalah relevan apabila ditinjau dari masalah kenakalan anak, maka pendapat - pendapat tersebut perlu mendapat perhatian dan peninjauan yang serius berhubung dengan keluarga-keluarga di Indonesia itu pada umumnya merupakan keluarga besar jika dibandingkan dengan keluarga di negaranegara Barat. Dalam motivasi ekstrinsik dipengaruhi beberapa gfaktor seperti faktor keluarga, faktor pendidikan dan lingkungan sekolah, faktor pergaulan, dan peran kontrol sosial. Tidak dapat dipungkiri bahwa faktor keluarga sangat mempengaruhi terhadap timbulnya kenakalan pada diri si anak. Menurut Kartini Kartono bahwa banyak remaja yang ketika di tengah lingkungan keluarganya dan kerabat sendiri merasa tidak berarti dan tidak mempunyai status sosial yang bermartabat, merasa terkekang dan tidak dapat berkembang sehingga melakukan tindakan lain untuk 9 Ibid. International Journal of Law Society Services mendapat kompensasi bagi segala keluarganya. Secara umum dapat dinyatakan bahwa anak delinkuen pada umumnya datang dari rumah tangga dengan relasi manusiawi yang penuh konflik dan percekcokan yang disharmonis. Anak tersebut melihat dunia sekitar dengan rasa kecurigaan dan menganggap manusia lain sebagai ancaman, suka menghukum anak-anak kecil dan orang muda lalu menjadi agresif. Kartini Kartono menjelaskan bahwa anak-anak yang Delinkuen Neurorik, maksudnya akibat dari tingkah laku, fanatisme dan kekerasan orang tua dianggap sebagai tidak adil, nonmanusiawi dan munafik. Anak yang Delinkuen Neurorik biasanya mempunyai latar belakang familial Religius yang ketat dan fanatik dalam mana penghayatan diperkuat oleh adanya disiplin keras dan fanatisme relegius orang tua mereka. Sebagai reaksi dari perilaku orang tuanya, anak lalu mengembangkan pola tingkal laku kriminil yang neurotik. Menurut B. Simanjuntak, kondisi kondisi rumah tangga yang mungkin dapat menghasilkan anak anak nakal adalah ada anggota lainnya dalam rumah tangga itu sebagai pejahat, pemabuk, emosional. Ketiadaan salah satu atau kedua orang tua karena kematian kematian atau perceraian. Ketidakserasian karena adanya main kuasa sendiri, iri hari, cemburu, terlalu banyak anggota keluarganya dan mungkin ada pihak lain yang campur tangan dan kurangnya pengawasan orant tua terhadap anak. Lebih lanjut Kartini Kartono menegaskan bahwa motif yang mendorong seorang anak untuk melakukan tindak kejahatan dan kesusilaan adalah untuk memuaskan kecenderungan keserakahan, meningkatnya agresifitas dan dorongan seksual, salah asuh dan salah didik orang tua sehingga anak menjadi lemah mentalnya, kecendrungan pembawaan yang patologis atau abnormal, dan konflik batin sendiri dan kemudian menggunakan mekanisme pelarian diri serta pembelaan diri yang irrasional. Faktor lingkungan sekolah dapat menjadi salah satu penyebab timbulnya kenakalan pada anak. Apabila seorang guru tidak menunjukkan contoh yang baik maka si anak tidak akan berminat pada pelajaran, akibatnya si anak dapat lari ke hal-hal yang negatif. Keterbatasan fasilitas-fasilitas di sekolah, seperti alat-alat olah raga, perpustakaan dan hal-hal lain yang positif bagi seorang murid juga dapat menyebabkan kenakalan pada anak. Semua manusia sejak lahir akan dipengaruhi bermacam-macam Kebanyakan diantara manusia akan meniru sikap, nilai-nilai kebiasaan orang tua dan orang lain yang dijumpai dalam kehidupannya mulai dari anak-anak sampai dewasa. Manusia sangat dipengaruhi bahkan boleh dikatakan dibentuk oleh masyarakat sekitarnya dan faktorfaktor yang seperti halnya penemuan baru, proses pertumbuhan teknik baru dan ide baru, proses dalam membentuk saling mempengaruhi antar manusia dan lingkungannya dan ini akan berlangsung terus menerus. Seseorang yang dapat menyesuaikan dirinya dengan keadaan tersebut akan mempunyai kesanggupan untuk menghadapi problem atau masalah International Journal of Law Society Services yang terjadi serta dapat merasakan secara positif kebahagiaan dan citacitanya, akan memiliki jiwa yang sehat. Namun tidak semua orang apalagi para remaja yang mempunyai kejiwaan yang demikian. Rasa ketidakpuasan dengan kehidupan merupakan ciri khas pada setiap Dalam pergaulan sehari-hari sebagai makhluk sosial, maka baik penjahat maupun anak delinkuen itu hidup di tengah-tengah masyarakat bersama-sama dengan suatu kelompok tertentu. Kalau seseorang yang normal mungkin tidak mengalami kesulitan menyesuaikan dirinya dengan Namun tidak demikian kalau seseorang itu dalam kondisi atau keadaan tidak normal, ia akan mengalami kesulitan menyesuaikan dirinya dengan kelompok yang lebih besar. Dalam hal ini. Tannebaum berpendapat bahwa Aumost delinquencies are comitted in groups. criminals live in, operate with, and are supported by groupsAy . Dengan demikian kelompok dimana seseorang hidup dan melangsungkan kegiatannya dapat berpengaruh terhadap tingkah lakunya. Apalagi jika seseorang itu masih termasuk dalam kelompok anak yang masih labil kepribadiannya dan masih dalam tahap pencarian jati dirinya. Mereka inilah yang dengan mudah dapat dipengaruhi ataupun diprovokasi oleh hal-hal negatif yang menjurus pada pelanggaran, baik pelanggaran norma hukum maupun pelanggaran norma yang lain. Edwin H. Sutherland, dalam teorinya differential association menjelaskan bahwa pengaruh perilaku kelompok pada sikap seseorang itu dengan cara berinteraksi melalui proses pembelajaran. 10 Secara rinci 9 . preposisi Sutherland dalam teorinya adalah Pertama. Aucriminal behaviour is learnedAy , dalam hal ini perilaku jahat atau kriminal Sarwirini . Kenakalan Anak (Juvenile Delinquenc. : Kausalitas terjadi karena dipelajari, bukan dibawa sejak lahir. Kedua, perilaku criminal tersebut dipelajari dalam interaksinya dengan orang lain dalam suatu proses komunikasi, baik melalui komunikasi verbal maupun isyarat. ketiga, bagian yang pokok dari proses belajar perilaku kriminal terjadi dalam hubungan yang intim atau hubungan pribadi yang erat dengan Keempat, perilaku kriminal yang dapat dipelajari itu meliputi teknik-teknik melakukan tindak kriminal . ari teknik sederhana sampai teknik yang rumi. , dan juga belajar mengenai pengarahan khusus mengenai motif, nafsu, rasionalisasi, dan sikap. Kelima, pengarahan khusus dari motif dan rangsangan atau dorongan dipelajari dari ketentuan-ketentuan aturan hukum yang menyenangkan atau menguntungkan atau pun tidak menyenangkan . Keenam, seseorang menjadi delinkuen karena adanya suatu ekses . kibat atau dampa. ketentuan-ketentuan yang menyenangkan atau menguntungkan daripada ketentuan-ketentuan yang tidak menguntungkan untuk melakukan pelanggaran hukum. Inilah 10 Yandri Setia Bakti. Differential Association Pada Remaja (Studi Kasus Pada Remaja Yang Terpengaruh Dunia Gemerlap Dugem Di Kota Duma. JOM FISIP. Volume 05 Edisi II. JuliDesember 2018, hlm. 11 Ibid. International Journal of Law Society Services yang merupakan prinsip dari asosiasi deferensial, yang berlaku, baik bagi asosiasi-asosiasi kriminal maupun nonkriminal. Keenam, orang menjadi kriminal karena adanya hubungan ( contac. dengan pola-pola kriminal dan karena terpisahnya dengan pola-pola anti kriminal. Ketujuh, asosiasiasosiasi diferensial itu bervariasi di dalam frekuensi, waktu, prioritas, dan Kdelapan, proses belajar perilaku kriminal melalui asosiasi dengan pola-pola kriminal dan anti kriminal mencakup mekanisme yang terjadi pada proses belajar lainnya. Artinya, proses belajar perilaku kriminal tersebut tidak terjadi semata-mata secara imitasi, tapi melalui pengamatan dan pembelajaran secara langsung. Kesembilan, perilaku kriminal tidak dapat dijelaskan oleh nilai nilai dan kebutuhankebutuhanumum, karena perbuatan nonkriminal pun merupakan ekspresi dan nilai-nilai dan kebutuhan yang sama. Dari teori atau konsep Sutherland tersebut dapat diasumsikan bahwa bagi anak, lingkungan pergaulan . eer grou. yang jelek atau buruk cenderung dapat mendorong terbentuknya perilaku yang buruk . pula, yang bahkan dapat menjurus pada perilaku yang melanggar hukum, baik dalam taraf yang ringan ( mengutil atau mencur. sampai yang berat . enganiaya atau membunu. Selain konsep Sutherland, dalam perspektif lain terdapat beberapa teori yang dapat memberikan penjelasan tentang latar belakang perilaku jahat yang dilakukan oleh anak. Teori-teori tersebut antara lain Teori Kontrol Sosial. Teori Subkutur. Teori Anomi. Teori Belajar, dan Teori Kesempatan. Teori Kontrol Sosial atau sering disebut Teori Kontrol, berangkat dari asumsi dasar bahwa individu dalam masyarakat mempunyai kecenderungan yang sama kemungkinannya menjadi baik atau jahat. John Hagan menjelaskan lebih lanjut mengenai teori ini bahwa baik jahatnya seseorang sepenuhnya tergantung pada masyarakatnya. 12 Ia menjadi baik kalau masyarakatnya membuatnya demikian dan menjadi jahat apabila masyarakatnya membuat demikian. Pertanyaan dasar yang dilontarkan paham ini berkaitan dengan unsur-unsur pencegahan yang mampu menangkal timbulnya perilaku Delinkuen . alam hal ini perilaku jaha. dikalangan anggota masyarakat, utamanya pada anak anak, yaitu: mengapa mereka patuh dan taat pada norma-norma masyarakat? Atau mengapa mereka tidak melakukan perilaku menyimpang? Pertanyaan tersebut mencerminkan bahwa penyimpangan bukan merupakan problematik, yang dipandang sebagai persoalan pokok adalah ketaatan atau kepatuhan pada norma-norma kemasyarakatan. Dengan demikian menurut paham ini sesuatu yang perlu dicari kejelasan tentang ketaatan seseorang pada norma dan faktor-faktor yang menyebabkan patuh atau saat pada norma-norma kemasyarakatan. Pada dasar-nya upaya penjelasan penyimpangan perilaku tidak harus dilakukan dengan cara menjelaskan perilaku tidak patuh norma (Travis Hirschi. Berkeley, 1. Oleh karena itu, penganut paham ini berpendapat bahwa ikatan sosial . ocial bon. seseorang dengan masyarakatnya dipandang sebagai 12 Hardianto Djanggih. Nurul Qama. Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crim. Pandecta. Volume 13 Nomor 01. Juni 2018, hlm. International Journal of Law Society Services faktor pencegah timbulnya penyimpangan. Seseorang yang lemah atau terputus ikatan sosialnya dengan masyarakat, dan dapat bebas melakukan penyimpangan. Selanjutnya Travis Hirschi mengklasifikasikan unsur-unsur ikatan sosial itu meliputi attachment. Commitment, involvement, dan belief. Dalam teori subkultur Fokus perhatiannya terarah pada satu pemahaman bahwa perilaku delinkuen di kalangan usia muda, kelas bawah merupakan cerminan ketidakpuasan terhadap norma-norma dan nilai-nilai kelompok kelas menengah dan mendominasi kultur 14 Karena kondisi sosial yang ada dipandang seabagai kendala upaya mereka untuk mencapai kehidupan sesuai dengan trend yang ada, sehingga mendorong kelompok usia muda kelas bawah mengalami konflik budaya, yang disebut status frustration . Akibatnya, meningkatkan keterlibatan anak-anak kelas bawah itu pada kegiatan geng-geng dan berperilaku menyimpang yang sifatnya Au nonutilitarian, nonmaliciaous and nonnegatistics Ay . 15 Para pelaku delinkuen merupakan bentukan sub-budaya terpisah dan memberlakukan sistem tata nilai masyarakat luas. Ia menggambarkan sub-budaya sesuatu yang diambil dari norma-norma budaya yang lebih besar, namun kemudian dibelokkannya secara terbalik dan berlawanan. Perilaku delinkuensi dibenarkan oleh sistem tata nilai budaya mereka, karena perilaku itu dianggap keliru oleh norma-norma budaya yang lebih besar membuat klasifikasi dari sub-sub budaya delinkuen menjadi parent sub-culture . he negativistic subcultur originally identified to delinquent boys. the conflictoriented sub-cultur . he culture of a large gang that engages in collective violenc. , the drug addict subcultur . roups of youth whose lives revolve around the purchase sale, use of narcotic. , semi professional theft . ouths who engage in the theft or robbery of merchandise for the purpose of later sale and monetary gain. , middle class subcultur . elinquent group that rise, because of the pressures of living in middle class environmen. Lebih lanjut R. Cloward dan L. Ohlin mengemukakan teori yang disebut Differential Opportunity System. Teori ini mengemukakan bahwa penyimpangan di suatu wilayah perkotaan merupakan fungsi dari perbedaan kesempatan yang dimiliki anak- anak untuk mencapai, baik tujuan yang legal maupun yang ilegal. Manakala kesempatan untuk memperoleh yang legal terblokir maka tindak kriminal pun mungkin terjadi, sehingga kecenderungan keterlibatan pada penggunaan narkotika atau dengan kekerasan juga dapat terjadi. Sub budaya yang mungkin terjadi menurut Cloward dan Ohlin dikelompokkan menjadi 3 . bentuk yaitu:16 13 Ibid. , hlm 15 14 Raihana. Kenakalan Anak (Juvenile Deliquenc. Dan Upaya Penanggulangannya. Jurnal Sisi Lain Realita. Volume 01 Nomor 01. Juni 2016, hlm. 15 Ibid, 77 16 Sarwirini. Kenakalan Anak (Juvenile Deliquenc. : Kausalitas Dan Upaya Penanggulangannya. Jurnal Perspektif. Volume XVI Nomor 04. September 2011, hlm. International Journal of Law Society Services criminal subculture, bentuk-bentuk perilaku geng yang ditujukan untuk kepentingan pemenuhan uang atau harta benda. conflict subcultur, bentuk geng yang berusaha mencari status dengan menggunakan kekerasan. reatreatist subculture , bentuk geng dengan ciri-ciri penarikan diri dari tujuan dan peranan konvensional dan kemudian mencari pelarian dengan menyalahgunakan obat atau narkotika atau Teori Anomi diajukan oleh Robert K. Merton, dimana dalam teorinya mencoba melihat keterkaitan antara tahap-tahap tertentu dari struktur sosial dengan perilaku delinkuen , ia melihat bahwa tahapan tertentu dari struktur sosial akan menumbuhkan suatu kondisi dimana pelanggaran terhadap norma-norma kemasyarakatan merupakan wujud reaksi normal . adi seolah-olah terjadi keadaan tanpa norma atau 17 Dalam teori anomi terdapat dua unsur yang dijadikan perhatian dalam mempelajari berbagai bentuk perilaku delinkuen yaitu unsur struktur sosial dan budaya. Unsur budaya menghasilkan goals yang berarti adanya tujuan-tujuan dari kepentingan-kepentingan yang sudah membudaya, yang meliputi kerangka aspirasi dasar manusia, seperti dorongan untuk hidup. Tujuan tersebut merupakan bentuk kesatuan dan didasari oleh urutan nilai dalam berbagai tingkatan perasaan dan Sedangkan unsur struktural menimbulkan adanya means yang berarti bahwa adanya aturan-aturan dan cara-cara kontrol yang melembaga dan diterima sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang telah membudaya dalam masyarakat. Teori Belajar (Social Learning Theor. , dikembangkan oleh Ronald Akkers yang dikaitkan dengan delinkuensi anak. Pendekatannya berpegang pada asumsi, bahwa perilaku seseorang dipengaruhi oleh pengalaman belajar, pengalaman kemasyarakatan disertai nilai-nilai dan penghargaan dalam kehidupan di masyarakat. Secara umum, teori ini berpandangan bahwa anak - anak akan memperagakan perilakunya atas dasar reaksi yang diterimanya dari pihak lain . ositif atau negati. , perilaku orang dewasa yang mempunyai hubungan dekat dengan mereka . tamanya orangtu. , dan perilaku yang mereka lihat di TV maupun di bioskop. Apabila seorang anak mengamati perilaku agresif, misalnya orang dewasa menampar atau memukul orang lain saat bertengkar, dan apabila anak melihat bahwa perilaku agresif diperbolehkan atau mendatangkan hadiah . , akan terjadi kecenderungan anak akan bereaksi dengan cara kekerasan selama ia mengalami kejadian serupa. Akhirnya anak pun akan menguasai teknikteknik agresifitas dan akan semakin yakin bahwa penggunaan kekerasan itu akan mendatangkan hadiah . Dampaknya, pengikut teori ini 17 Della Ayuwandara. Sri Wahyuni. Marisa Elsera. Anomie (Studi Kasus Praktek Prostitusi Di Kampung Sungai Datuk. Kelurahan Kijang Kota. Kecamatan Bintan Timur. Kabupaten Binta. Jurnal Umrah. Universitas Maritim. Raja Ali Haji. Volume 01 No. Agustus 2016, 18 Ibid. , hlm. International Journal of Law Society Services menyatakan seorang anak yang tumbuh kembang dalam lingkungan rumah dimana kekerasan menjadin kebiasaan, maka anak pun akan belajar untuk meyakini bahwa perilaku seperti itu dapat diterima dan mendatangkan hadiah atau pujian. Teori kesempatan berangkat dari asumsi dasar, bahwa terdapat hubungan yang kuat antar lingkungan kehidupan anak, struktur ekonomi dan pilihan perilaku yang diperbuat selanjutnya. Richard A. Cloward dan Lloyn Ohlin berpendapat bahwa munculnya subcultur Delinkuen dan betuk-bentuk perilaku yang muncul dari itu, tergantung pada kesempatan, baik kesempatan patuh norma maupun kesempatan penyimpangan norma. Apabila kelompok anak . alam status ekonomi dan lingkungannya it. terblokir oleh kesempatan patuh norma dalam rangka mencapai sukses hidupnya, mereka akan mengalami frustrasi ( status frustration ),tanggapan mereka dalam menanggapi frustasi statusnya, sangat tergantung pada terbukanya struktur kesempatan yang ada di hadapan mereka. Secara singkat. Cloward & Ohlin memandang delinkuensi wilayah perkotaan, merupakan fungsi dari perbedaan kesempatan kelompok anak untuk memperoleh tujuan baik yang patuh norma maupun yang menyimpang. Bilamana kesempatan patuh hukum terblokir, kecenderungan munculnya perilaku delinkuensi pun besar. Teori Cloward dan Ohlin ini, berusaha mengintegrasikan tiga aliran delinkuensi, dilakukan oleh anak, sehingga latar belakang anak melakukan kejahatan dipahami dengan tepat, untuk diterapkan kebijakan penanggulangan dengan tepat pula. Termasuk dalam upaya penanggulangan kejahatan dengan sarana atau kebijakan non penal. Adanya keterbatasan dan kelemahan kebijakan sebagai sarana penanggulangan kejahatan . ersifat symptomatik, bahkan bersifat dikedepankan kebijakan non-penaldalam konteks penanggulangan kejahatan di masyarakat. Dilihat dari sisi kebijakan non-penalini berarti perlu digali, dikembangkan dan dimanfaatkan seluruh potensi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam upaya pengefektifan dan pengembangan Auextra legal systemAy atau Au informal and tradisional systemAy. Upaya Yang Dilakukan Untuk Mengatasi Tindak Pidana Pencurian Anak Di Bawah Umur. Upaya penanggulangan kenakalan anak memang harus benarbenar dilakukan sedini mungkin, karena berdasarkan suatu penelitian ditemukan bahwa 80% anak-anak delinkuen jika tidak ditangani secara benar akan dapat berkembang menjadi penjahat . pada masa dewasanya (A. Phelps dan Henderson, 1. di lain pihak, kejahatan atau kenakalan anak itu sendiri sangat kompleks, oleh karena itu banyak teori atau pendekatan yang membahas permasalahan kenakalan anak. Dalam perspektif kriminologi, para ahli sering membahasnya melalui pendekatan-pendekatan . biologis, psikologis, dan sosial. International Journal of Law Society Services Dalam era modern saat ini terdapat kecenderungan bahwa faktor lingkungan dapat menjadi salah satu faktor dominan yang menyebabkan terjadinya kenakalan anak. Selain itu, dari faktor lingkungan pula dapat digunakan sebagai salah satu sarana . dalam upaya penanggulangan kenakalan anak. Lingkungan di mana anak tumbuh dan berkembang sesungguhnya ikut bertanggungjawab dalam upaya menanggulangi kenakalan anak. Oleh karena anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, demikian disebutkan dalam Bab Menimbang, baik dalam Undang-Undang No. Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak maupun dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedudukan anak yang strategis, yang tersurat dalam kedua undang-undang tersebut, pada hakekatnya juga menjadi landasan bebagai konsep atau teori modern yang terkait dalam upaya penanggulangan kenakalan anak. Oleh karena itu, dalam filosofi pemidanaan pada anak yang nakal pun aspek-aspek Ay healthAy dan AywealthAy menjadi dua aspek penting yang perlu diperhatikan (Clements Bartollas, 1. dan kedua aspek tersebut pada hakekatnya telah menjadi landasan filosofi sistem peradilan pidana anak melalui ketentuan pasal-pasal yang terdapat dalam UU No. 3 Tahun 1997. Ketentuan berkaitan dengan penanganan terhadap anak nakal berdasarkan UU No. 3 Tahun 1997 dapat dilihat dari jenis sanksi yang diberikan terhadap anak nakal. Sanksi terhadap anak nakal meliputi sanksi pidana dan Sanksi pidana berupa pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda atau pidana pengawasan (Pasal 23 ayat . , pidana tambahan yang dapat berupa perampasan dan pembayaran ganti kerugian. Sedangkan tindakan yang dijatuhkan kepada anak nakal meliputi dikembalikannya anak kepada orangtua/wali/orangtua asuh, hal ini dilakukan apabila hakim memandang bahwa si anak masih dapat dibina di lingkungan orangtua/wali/orangtua asuh, namun si anak tersebut masih tetap di bawah pengawasan dan bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan. Selain itu, anak nakal juga dapat diserahkan kepada negara, hal ini dilakukan dalam hal hakim menilai bahwa pendidikan dan pembinaan terhadap anak nakal tidak dapat dilakukan di lingkungan keluarga, sehingga si anak ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak (LPA) dan wajib mengikuti pendidikan, pembinaan dan Latihan Kerja. Anak nakal juga dapat diserahkan kepada Departemen Sosial atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan. Dalam perspektif kriminologi banyak teori atau konsep yang dikemukakan dalam rangka mencari solusi upaya menanggulangi kenakalan anak. Pola-pola prevensi,represif, dan kuratif seharusnya diterapkan secara tepat sehingga dapat mencapai hasil yang Dalam bukunya yang berjudul Principle of Criminology. Sutherland mengemukakan 2 metode untuk pencegahan kejahatan dalam arti luas. Metode preverensi meliputi beberapa usaha seperti International Journal of Law Society Services Program prevensi umum. Organisasi - organisasi masyarakat. Kegiatan rekreasi, case work pada near-delinquent, group work dengan para neardelinquent, koordinasi antar lembaga, dan reorganisasi lembagalembaga. Sedangkan metode reformasi ditujukan untuk perbaikan penjahat meliputi reformasi dinamik, reformasi klinik, reformasi hubungan kelompok, dan profesional service. Semakin marak dan kompleksnya sebab-sebab . terjadinya kenakalan anak membawa konsekuensi yang berat pula dalam menentukan langkah-langkah yang konkrit . dalam rangka mencari cara yang tepat dan cepat upaya untuk menanggulanginya. Hukuman yang berat dan kesiapan aparat penegak hukum belum atau tidak dapat menjamin keberhasilan menanggulangi kenakalan anak, jika tidak dibarengi dengan partisipasi semua pihak, terutama pihak-pihak yang terkait erat dengan kegiatan anak khususnya kalangan anak sendiri. Untuk itu, selain perlu ditanamkan pendidikan dan disiplin yang baik, perlu pula diadakan kegiatan-kegiatan yang menunjang sportivitas dan solidaritas sosial di kalangan anak. Dalam hal ini Paulus Hadisuprapto . menyatakan bahwa berbicara tentang upaya penanggulangan kejahatan pada umumnya dan perilaku delikuensi anak pada khususnya dalam hukum pidana dikenal apa yang disebut Kebijakan Kriminal Ae usaha rasional masyarakat untuk menanggulangi kejahatan . ermasuk perilaku delinkuenasi ana. Kebijakan kriminal dalam gerak langkahnya dapat dilakukan lewat sarana penal dan sarana non penal. Kedua kebijakan tersebut . enal dan non pena. merupakan pasangan yang saling menunjang dalam gerak langkah penanggulangan kejahatan pada umumnya dan perilaku delinkuensi anak pada khususnya di masyarakat. Selanjutnya disebutkan bahwa istilah delikuensi anak di dalamnya terkandung pengertian tentang criminal offence dan status offence . Perluasan makna perilaku delinkuensi anak tersebut di atas, sekaligus memberikan karakteristik dari pembicaraan tentang perilaku delinkuensi anak, yaitu bahwa pengertian delinkuensi anak lebih luas daripada pengertian kejahatan orang dewasa. Pengertian criminal offence dan status offence diakomodir oleh UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dimana dalam Pasal 1 huruf ke 2 dinyatakan bahwa anak nakal adalah :19 anak yang melakukan tindak pidana Ae criminal offence. anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam Selain itu, upaya penangulangan kenakalan anak secara yuridis harus memperhatikan masalah batasan usia anak nakal tersebut yang dapat bertanggung-jawab, serta jenis atau bentuk pemidanaan apa yang Kartika Ompusunggu. Analisis Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor: 770/Pid. Sus/2012/Pn. Mlg Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. April 2015, hlm 14-15 International Journal of Law Society Services paling tepat bagi si anak delinquent . anksi pidana atau tindaka. Proses pengadilan anak . ebagai bentuk upaya penanggulangan yang bersifat represi. seharusnya dilaksanakan dalam rangka menyadarkan anak akan kesalahan yang diperbuatnya. Jangan sampai dalam proses tersebut menyebabkan AytraumaAy dikemudian hari yang dapat membahayakan tumbuh kembangnya anak tersebut. Oleh karena itu, di samping Undang-Undang No. 3 Tahun 1997, para penegak hukum dan pihak - pihak lain yang terkait dalam proses peradilan anak delinkuen seharusnya juga memperhatikan ketentuan yang terkait dengan masalah perlindungan anak ( delinkue. yang terdapat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002. Dengan memperhatikan aspek - aspek health dan wealth si anak diharapkan dapat tercipta suatu peradilan yang berkarakter restorative justice , dan jika dimungkinkan dapat dipilih suatu upaya di luar pengadilan . rogram divers. Untuk itulah dibutuhkan partisipasi para ahli, khususnya ahli pendidikan, psikolog, psikiater, dan dokter mulai pada tahap anak ditangkap sampai di Lembaga Pemasyarakatan Anak supaya hak-hak anak delinkuen terlindungi. Pemilihan cara penanganan kasus kenakalan anak secara tepat sesungguhnya dapat berdampak positif bagi si anak supaya tidak berkembang menjadi residivis atau kriminal. Untuk itulah dana dan sarana pembinaan anak nakal di Lembaga Pemasyarakatana, misalnya, juga harus diperhatikan sebagai salah satu faktor yang mendukung upaya penanggulangan kenakalan anak secara represif. Aturan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur Berdasarkan UU No. 11 Tahun Di dalam proses peradilan pidana terhadap anak kadang masih saja memperlakukan tersangka anak sama dengan tersangka dewasa, malah terjadi adanya pelanggaran HAM. Padahal ada perbedaan penanganan di dalam proses peradilan pidana. Masalah proses peradilan pidana terhadap anak diatur di dalam UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Kemungkinan lain kurangnya sosialisasi UU HAM dan UU Peradilan anak sehingga oknum penegak hukum kurang mengetahui mengenai peraturan ini. sehingga masih memakai hukum yang lama . asal 45, 46 dan 47 KUHP ) ancaman pidananya max 15 tahun. Batas usia anak adalah tidak lebih dari 16 tahun, atau belum pernah kawin ancaman pidananya dikurangi sepertiga dari orang dewasa. Dibandingkan dengan UU No. 11 tahun 2012 lebih lunak. Batas usia anak adalah tidak lebih dari 18 tahun atau belum pernah kawin. Hukuman yang dapat dijatuhkan kepada anak setengah dari orang dewasa. Hukuman maksimal adalah 10 tahun, jadi anak yang melakukan tindak pidana tidak boleh dijatuhkan hukuman mati. 20 Umi Rozah. Endah Sri. Alan Wahyu Pratama. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Anak Secara Bersama-Sama (Studi Putusan No. 03/Pidsusanak /2015 /Pn. Pw. Diponegoro Law Review. Volume 05 Nomor 03. Tahun 2016. Hlm. International Journal of Law Society Services Batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke sidang anak sekurang-kurangnya 8 tahun dan belum mencapai usia 18 tahun atau belum pernah kawin. Apabila anak melakukan tindak pidana sebagaimana telah disebut, tetapi diajukan ke sidang pengadilan setelah anak usianya lewat batas umur 18 tahun tapi belum lewat 21 tahun maka anak tetap diajukan ke sidang anak. Jika ada anak yang belum berusia 8 tahun melakukan tindak pidana jika masih dapat dibina maka penyidik menyerahkan ke orang tua, wali atau orang tua asuh. tetapi bila penyidik berpendapat anak tsb tidak dapat dibina maka penyidik menyerahkan anak tersebut ke Departemen Sosial setelah mendapat Pembimbing Kemasyarakatan (Dirjen. Pemasyarakata. Salah satu alasan penghapusan pidana adalah umur yang masih muda atau anak dibawah umur. Di dalam KUHP mengenai batas - batas kedewasaan seseorang tidak ada yang ada ialah istilah cukup umur dan belum cukup umur (Minderjarin. Ketetentuan telah cukup umur atau belum cukup umur disebutkan dalam pasal 45 KUHP yang berbunyi : AuJika seseorang yang belum dewasa dituntut karena perbuatan yang dikerjakannya ketika umurnya dalam enam belas tahun, hakim dapat menentukan tiga hal:21 Memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada oarng tuanya, walinya, atau pemeliharanya, tanpa pidana apapun. Diserahkan kepada pemerintah. Menjatuhkan hukuman pidana. Dari bunyi pasal tersebut jelas bahwa orang yang telah cukup Ada suatu permasalahan, berapakah batas umur seseorang menurut hukum pidana untuk dapat bertanggungjawab atas Ridlwan Halim. SH dalam bukunya hukum pidana dalam tanya jawab menyebutkan bahwa : menurut pasal 45 KUHP seseorang yang dinyatakan cukup umur dan dapat bertanggungjawab atas perbuatannya, apabila ia telah berumur 16 . nam belas tahu. Didalam KUH Pedata, ukuran dewasa seseorang telah ditentukan dalam pasal 330 yang berbunyi : Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin. Apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum mereka genap dua puluh satu tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa. Batasan tersebut dalam hukum pidana bertujuan untuk membatasi apakah seseorang dapat dihukum dengan sanksi pidana pabila melakukan tindak pidana. Kerena seseorang yang telah dewasa menurut hukum pidana dikategorikan dapat bertanggungjawab atas perbuatannya. Jika seseorang yang belum dewasa dituntut karena perbuatan yang dikerjakannya krtika umurnya belum enam belas tahun, hakim boleh memerintahkan, supaya anak tersebut dikembalikan pada orang tuannya atau memerintahkan, supaya sitersalah diserahkan kepada pemerintah 21 Moelyatno. KUHP. Bina Aksara. Jakarta. Cet. Xi. 1982, hal. 22 Ibid. International Journal of Law Society Services dengan tidak dikenakan sesuatu hukuman, yakni jika perbuatan itu masuk bagian kejahatan atau salah satu pelanggaran yang diterangkan dalam pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503-505, 514, 417, 519, 526, 531, 536 dan 540 dan perbuatannya itu dilakukan sebelum lalu dua tahun sesudah keputusan banding dahulu yang menyalahkan dia melakukan salah satu pelanggaran ini atau sesuatu kejahatan . atau menghukum anak yang bersalah itu. Menurut pasal diatas, terhadap pelaku tindak pidana ini hakim dapat memutuskan salah satu dari antara tiga pidana menyelesaikan perkara berikut ini, yakni Pelaku dikembalikan kepada orang tua/wali/pengasuhnya tanpa hukuman apapun, tetapi tentu saja disertai dengan peringatan keras dan keharusan terhadap orang tua/ wali /pengasuhnya tersebut untuk mendidik anak itu dengan sebaik-baiknya agar anak tersebut tidak akan mengulangi perbuatan itu. Pelaku tersebut, bila orang tua/wali/pengasuhnya itu ternyata tidak sanggup untuk mendidiknya, akan diserahkan kepada pemerintah sebagai anak negara tanpa hukuman apapun. Pada umumnya mereka itu dimasukkan dalam asrama pendidikan anak-anak nakal untuk didik oleh negara sampai mereka dewasa. Pelaku tetap dihukum, tetapi dengan hukuman yang diperingan sepertiga bagian dari hukuman yang seharusnya dijalaninya bila seandainya ia itu telah dewasa. Dengan tiga macam kemungkinan ini kepada hakim diberikan kesempatan untuk menimbang tentang kecakapan rokhaninya terdakwa yang masih muda itu. Apalagi misalnya hakim berpendapat, bahwa anak - anak yang umurnya 9 tahun atau 13 tahun kecakapan akalnya ternyata tidak normal berkembangnya, maka sudah cukup hakim mengirimkan kembali anak-anak itu kepada orang tuanya, wali atau orang yang memeliharanya dengan tidak dijatuhkan. Akan tetapi apabila hakim menganggap anak-anak berumur 13 atau 15 tahun telah berbuat suatu kejahatan dengan akal yang cukup mampu membeda-bedakan, hakim ada kesempatan pula untuk menjatuhkan hukuman akan tetapi hukuman yang dijatuhkan itu tidak boleh lebih dari dua pertiga maksimum hukuman yang diancamkan. CONCLUSION Berdasarkan uraian hasil penelitian dan pembahasan masalah, dapat diambil beberapa kesimpulan, antara lain. Kecenderungan Anak Di Bawah Umur Melakukan Tindak Pidana Pencurian di wilayah Kabupaten Demak lebih banyak dilator belakangi oleh faktor lingkungan, sosial ekonomi disamping karena lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak yang sedang dalam masa perkembangan, selain itu keadaan keluarga yang sudah tidak utuh akibat perceraian atau kematian salah satu orang tua membuat anak kehilangan sosok teladan yang baik dalam menjalani kehidupannya. Upaya Yang Dilakukan Untuk Mengatasi Tindak Pidana Pencurian Anak Di 23 Cici Metha Sari. Analisis Putusan Nomor 389/Pid. A/2012/ Pn. Gs Berupa Dikembalikan Kepada Orang Tua Tentang Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Anak. Jurnal Poenale. Volume 01 Nomor 01. Juni 2014, hlm. International Journal of Law Society Services Bawah Umur, harus dilakukan sedini mungkin dengan berbagai upaya pendekatan dan pola penanganan prevensi, represif dan kuratif. Tindakan preventif diupayakan dengan melakukan usaha : membuat program prevensi umum, menciptakan organisasi kemasyarakatan, dan pelatihan Ae pelatihan keterampilan yang melibatkan badan Ae badan atau lembaga yang ada disekitarnya. Aturan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur, telah diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2012, tentang Peradilan Anak. Didalamnya disebutkan bahwa batas umur anak yang dapat diajukan ke sidang, anak sekurang Ae kurangnya berumur 8 tahun dan belum mencapai usia 18 tahun atau belum kawin. BIBLIOGRAPHY