PAMPAS: Journal of Criminal Law Volume 6 Nomor 3. Tahun 2025 (ISSN 2721-8. Sanksi Pidana Denda Terhadap Streaming Ilegal Film Bajakan: Analisis Komparatif Negara Indonesia dan Jerman Tsamara Anjani Aufa1. Herry Liyus2. Dheny Wahyudi3 Fakultas Hukum Universitas Jambi1 Fakultas Hukum Universitas Jambi2 Fakultas Hukum Universitas Jambi3 AuthorAos Email Correspondence: tsamaraann@gmail. ABSTRAK Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan sanksi pidana denda atas perbuatan ilegal akses film bajakan antara negara Indonesia dan Jerman. Rumusan masalah dalam skripsi ini ialah: Bagaimana pengaturan sanksi pidana denda atas perbuatan ilegal akses film bajakan yang diterapkan oleh Indonesia dan Jerman? . Bagaimana persamaan dan perbedaan pengaturan sanksi pidana denda atas perbuatan ilegal akses film bajakan yang diterapkan oleh Indonesia dan Jerman? Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan kasus. Bahan Hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum , dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang telah mensistematisasi, dan menginterpretasikan bahan hukum yang telah dihimpun dengan topik yang dikaji. Temuan skripsi ini menunjukkan bahwa: . Sanksi pidana denda atas perbuatan ilegal akses film bajakan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan jumlah denda yang telah ditentukan secara khusus pula dalam Undang-Undang Sedangkan sanksi pidana denda atas perbuatan ilegal akses film bajakan di Jerman diatur di dalam Urheberrechtsgesetz atau Undang-Undang Hak Cipta Jerman namun pengaturan jumlah denda yang dikenakan kepada pelanggar tidak diatur secara khusus sebagaimana Undang-Undang Hak Cipta Indonesia melainkan diatur di dalam Strafgesetzbuch atau Kitab Undang-Undang Pidana Jerman dalam bentuk denda harian. Pengaturan Pidana Denda atas perbuatan ilegal akses film bajakan diatur dengan lebih rinci dengan memberikan mekanisme angsuran dalam pembayaran denda harian dan tidak langsung menjatuhkan pidana kurungan sebagai pidana pengganti seperti Indonesia. Kata Kunci: Pidana. Denda. Hak Cipta. Perbandingan. Hukum Tsamara Anjani Aufa ARTICLE HISTORY Submission: 2025-08-20 Accepted:2025-11-11 Publish: KEYWORDS: Copyright. Comparison Criminal. Fine. Law ABSTRACT This thesis aims to examine the regulation of criminal sanctions in the form of fines for the illegal act of accessing pirated films in Indonesia and Germany. The research questions addressed in this thesis are: 1. How are criminal sanctions in the form of fines for the illegal act of accessing pirated films regulated in Indonesia and Germany?, 2. What are the similarities and differences in these regulations between the two countries? The research method used in this thesis is normative juridical, employing statutory, conceptual, comparative, and case approaches. The legal materials used consist of primary, secondary, and tertiary sources. The collected legal materials are analyzed by identifying, systematizing, and interpreting them in accordance with the topic under study. The findings of this thesis show that: 1. Criminal sanctions in the form of fines for accessing pirated films in Indonesia are regulated under Law Number 28 of 2014 on Copyright, with the specific amount of the fine clearly stipulated. In contrast, in Germany, such sanctions are regulated under the Urheberrechtsgesetz (German Copyright La. However, the exact amount of the fines is not specified within that law, but rather governed under the Strafgesetzbuch (German Criminal Cod. through a system of daily fines. The regulation of criminal fines in Germany includes a more detailed mechanism, such as allowing installment payments of daily fines and avoiding immediate imprisonment as a substitute penalty. This differs from Indonesia, where imprisonment may be directly imposed as an alternative PENDAHULUAN Analisis komparatif pada pengaturan sanksi pidana denda yang berlaku di Indonesia dan Jerman terhadap ilegal akses film bajakan menjadi topik yang mendesak untuk dikaji di tengah maraknya praktik pelanggaran hak cipta sinematografi di era digital. Dengan semakin majunya zaman diiringi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat membantu dalam kegiatan manusia sehari-hari, tidaklah lagi sulit untuk mengakses berbagai kebutuhan melalui internet, termasuk di dalamnya kebutuhan hiburan atau entertainment. 1 Mulai tahun 2016. Website streaming online menjadi popular di kalangan Masyarakat melalui kehadiran Netflix karena menonton film menjadi lebih efisien dan praktis karena dapat di akses dimana saja dan kapan saja dibandingkan ketika harus ke bioskop karena harus meluangkan satu waktu khusus hanya untuk menonton film. Akan tetapi, seiring hadirnya situs streaming legal marak pula kemunculan situs-situs streaming ilegal yang tanpa disadari membawa potensi pelanggaran hak cipta dalam skala yang sangat besar, baik itu dari sisi pelaku pembajak film maupun 1Andreas Agung. Hafrida Hafrida, dan Erwin Erwin. AuPencegahan Kejahatan Terhadap Cybercrime,Ay PAMPAS: Journal of Criminal Law 3, no. 2, 2023: 212Ae22, https://doi. org/10. 22437/pampas. 2Lina Wardani dkk. AuAnalisis Penggunaan Website Film Ilegal Pada Masyarakat Indonesia,Ay Prosiding Seminar Nasional Teknologi dan Sistem Informasi (SITASI). Surabaya, 2023. Diakses dari: https://sitasi. id/index. php/sitasi/article/view/366. Desember 2024 PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. sisi pelaku pengakses situs streaming ilegal. Secara global, digital piracy atau pembajakan digital menjadi salah satu bentuk pelanggaran hak cipta yang paling Menurut data International Intellectual Property Alliance (IIPA), kerugian global akibat pembajakan digital mencapai miliaran dolar Amerika setiap tahunnya. Di Indonesia, maraknya situs treaming maupun layanan streaming ilegal menjadi bukti nyata lemahnya perlindungan hak cipta di bidang sinematografi. Berdasarkan hasil riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) pada 2018, industry perfilman Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 1,495 Triliun per tahun karena pembajakan film yang filakukan melalui streaming ilegal maupun DVD bajakan. 4 Fakta menyatakan bahwa berdasarkan survei yang dilakukan oleh Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) pada bulan Oktober Tahun 2023, bahwa sebanyak 78,9% responden menyadari bahwa menonton konten ilegal pada dasarnya merupakan bentuk dukungan terhadap tindakan yang melanggar hukum. Meskipun demikian, hanya 30% dari jumlah tersebut yang menyatakan keinginan untuk beralih menggunakan platform streaming resmi dan legal. Di Indonesia, perlindungan hak cipta di bidang perfilman atau sinematografi diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Termasuk di dalamnya aturan tentang sanksi pidana penjara dan denda yang diancamkan kepada pelanggar hak cipta. Dalam pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta . elanjutnya disingkat UUHC) menjelaskan mengenai definisi Hak Cipta, sedangkan aturan tentang ancaman sanksi pidana penjara maupun denda termuat dalam Pasal 113 ayat . yang berbunyi: Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat . huruf a, huruf b, huruf e, dan /atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 . tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp. 000,00 . atu miliar rupia. Di Jerman, pelanggaran hak cipta sinematografi diatur di dalam UrhG Section 106 ayat . tentang unlawful exploitation of copyrighted works . ksploitasi karya berhak cipta secara tidak sa. yang berbunyi: 3Darrel Panethiere. AuThe Persistence Of Piracy: The Consequences For Creativity. For Culture. And For Sustainable Development,Ay Intergovernmental Copyright Comitee, 2005. Hlm. Diakses dari: https://unesdoc. org/ark:/48223/pf0000139651#::text=It is now, for example,year 2004 have been estimated. Pada 5 Oktober 2025 4Andi Muttya Keteng Pangerang and Irfan Maullana. AuIndustri Film Indonesia Merugi Rp 1,4 Triliun Di 4 Kota,Ay Kompas. Com, 2018. Diakses dari: https://entertainment. com/read/2018/05/03/215016810/industri-film-indonesiamerugi-rp-14-triliun-karena-pembajakan-di-4 5Iskandar. AuIndonesia Darurat Konten Bajakan. AVISI: Cuma 30% Penonton yang Mau Nikmati Tayangan Legal,Ay Liputan Diakses https://w. com/tekno/read/5427064/indonesia-darurat-konten-bajakan-avisicuma-30-penonton-yang-mau-nikmati-tayangan-legal pada tanggal 10 Desember 2024 Tsamara Anjani Aufa . Any person who, without the rightholderAos consent, reproduces, distributes or communicates to the public a work or an adaptation or transformation of a work in manners other than those permitted by law incurs a penalty of imprisonment for a term not exceeding three years or a fine. The attempt is punishable. Namun, aturan mengenai jumlah denda yang dikenakan kepada pelanggar tidak diatur di dalam German Act On Copyright and Related Rights atau Urheberrechtsgesetz (UrhG) namun diatur di dalam Section 40 German Criminal Code atau Strafgesetzbuch (StGB) karena StGB menjadi landasan dalam menentukan besaran denda yang akan Meskipun regulasi terkait perlindungan hak cipta di Indonesia sudah diatur dengan cukup jelas, namun dalam praktiknya penerapan sanksi pidana denda di Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala serius. 7 Baik dari sisi penegakan, pengawasan, maupun budaya hukum masyarakat Indonesia sendiri. Hal ini kontras dengan pengaturan pidana denda yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Jerman (Urheberrechtsgeset. negara tersebut mengatur perlindungan hak cipta secara komprehensif, termasuk pada karya sinematografi. Salah satu aspek menarik dari sistem hukum Jerman adalah penerapan pidana denda dengan metode daily rates atau denda harian. Salah satu contoh kasus yang terjadi di jerman terjadi pada tahun 2023, dialami oleh seorang Warga Negara Indonesia yang tinggal di Jerman dan dijatuhi denda sebesar kurang lebih 15 Juta Rupiah oleh pengacara sebuah rumah produksi film karena salah satu temannya terdeteksi melakukan download film secara ilegal menggunakan jaringan Wi-Fi yang ada di apartemen Warga Negara Indonesia tersebut. umber: TikTok Username @akasa. perlindungan hukum yang kuat terhadap karya cipta merupakan kebutuhan mendesak, bukan hanya untuk melindungi hak pencipta, tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan industri kreatif nasional. Urgensi penelitian ini semakin dikuatkan dengan adanya kewajiban internasional yang melekat pada Indonesia dan Jerman. Sebagai negara yang telah meratifikasi perjanjian internasional seperti Agreement on Trade-Related Apects of Intellectual Poperty Rights (TRIP. dan World Trade Organization (WTO), kedua negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan hak cipta yang efektif. Meski sama-sama mengatur mengenai perbuatan pembajakan terhadap karya sinematografi. Indonesia dan Jerman memiliki beberapa perbedaan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran hak Sehingga, meskipun berada dalam kerangka hukum internasional yang sama, implementasi di lapangan menunjukkan hasil yang berbeda. 6Terjemahan:. Setiap orang yang, tanpa izin pemegang hak, memperbanyak, mendistribusikan, atau menyampaikan kepada publik suatu karya atau adaptasi atau transformasi dari suatu karya dengan cara yang tidak diizinkan oleh hukum, dikenakan hukuman penjara dengan jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau denda. Percobaan juga dapat 7Andika Rifqi Fadilla. Haryadi Haryadi, dan Mohamad Rapik. AuPlagiarisme Karya Ilmiah Dalam Kacamata Hukum Pidana,Ay PAMPAS: Journal of Criminal Law 4, no. 1, 2023: 141Ae57, https://doi. org/10. 22437/pampas. Diakses https://onlinejournal. id/Pampas/article/view/24074. pada 25 Desember 2024 PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Metode ini melakukan kajian ilmu hukum melalui studi kepustakaan dengan menelaah permasalahan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, serta nilai-nilai hukum yang berkembang dan berlaku dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan konseptual . onseptual approac. , pendekatan komparatif . omparative approac. , dan pendekatan kasus . ases approac. Adapun peraturan perundang-undangan yang digunakan di dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Urheberrechtsgesetz (Undang-Undang Hak Cipta Jerma. , dan Strafgesetzbuch (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jerma. PEMBAHASAN Pengaturan Sanksi Pidana Denda Terhadap Ilegal Akses Film Bajakan Yang Diterapkan Oleh Negara Indonesia dan jerman Pelanggaran atas hak cipta terutama pada bidang sinematografi masih menjadi ancaman besar terutama bagi rumah-rumah produksi dan pelaku produksi industri perfilman, seiring dengan perkembangan zaman saat ini yang semakin memudahkan terciptanya platform nonton film secara ilegal yang mencederai hak-hak dari pemegang hak cipta, diantaranya hak moral, hak ekonomi, dan hak-hak lainnya. Perbuatan mengakses film bajakan melalui situs ilegal digolongkan sebagai pelanggaran hak ekonomi berupa penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya. Tujuan mengakses film bajakan melalui situs ilegal tidak lain adalah untuk mendapat keuntungan secara pribadi agar tidak perlu membayar kepada situs resmi sebagai penghormatan terhadap hak eksklusif pemegang hak cipta. Di Indonesia, perlindungan terhadap karya sinematografi diatur dalam Pasal 40 ayat . huruf m Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Berikut adalah isi pasalnya: Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas: buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase. Karya seni terapan. Karya arsitektur. Tsamara Anjani Aufa Peta. Karya seni batik atau seni motif lain. Karya fotografi. Potret. Karya sinematografi Terjemahan tafsir, sadura, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikadi ekspresi budaya tradisional. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli. Program video. Program komputer. Penjelasan pasal 40 ayat . huruf m memberikan pengertian sinematografi sebagai berikut: Yang dimaksud dengan Aukarya sinematografiAy adalah ciptaan yang berupa gamber bergerak . oving image. antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual. Hak-hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta sebagaimana diatur di dalam pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta adalah sebagai . Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan: penerbitan Ciptaan. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya. penerjemahan Ciptaan. pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya. Pertunjukan Ciptaan. Pengumuman Ciptaan. Komunikasi Ciptaan. penyewaan Ciptaan. Sanksi pidana berupa pidana penjara maupun pidana denda terhadap pelanggaran hak cipta sinematografi diatur secara khusus di dalam UndangUndang Hak Cipta. Berikut adalah rumusan pasal tentang pidana tentang perbuatan pelanggaran terhadap karya sinematografi. Rumusan pidana terserbut diatur di dalam Pasal 113 ayat . yang berbunyi: setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat . hurup a, huruf b, huruf, e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 . tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1. 000,00 . atu miliar rupia. Delik pidana di dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia adalah delik aduan sebagaimana yang dijelaskan di dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Menjadi delik aduan sebab hak cipta bersifat privat sehingga negara dapat menegakkan hukum apabila terdapat laporan dari pihak yang Selain itu sanksi pidana denda terhadap pelanggaran hak cipta sinematografi tersebut berbentuk alternatif kumulatif dimana hakim dapat menjatuhkan pidana berupa hanya pidana penjara saja, pidana denda saja, atau pidana penjara sekaligus pidana denda. Di Indonesia sendiri, sangat jarang ditemui penjatuhan sanksi berupa pidana denda termasuk dalam pelanggaran hak Ancaman pidana denda pada delik pelanggaran terhadap hak cipta sinematografi tidak memiliki batas minimum dalam penjatuhannya, akan tetapi ada batasan maksimum penjatuhan pidana dendanya, yaitu maksimal Rp 000,00 . atu miliar rupia. , hal ini bertujuan agar kepastian hukum tetap terjaga dan adanya proporsionalitas sanksi. Di Jerman, perlindungan hak cipta dijamin secara hukum untuk menghormati integritas pencipta sebagai seorang pemegang hak cipta. Undangundang hak cipta jerman dikenal dengan nama Urheberrechtsgesetz atau UrhG. Urheberrechtsgesetz pertama kali diberlakukan pada tahun 1965 dan masih berlaku hingga sekarang. Di dalam UrhG, ketentuan perlindungan terhadap karya sinematografi dimuat di dalam Division 2 tentang Das Werk . Section 2 tentang Geschytzte Werke . arya yang dilindung. , yakni: . Protected works in the literary, scientific and artistic domain include, in particular: literary works, such as written works, speeches and computer programs. musical works. pantomimic works, including works of dance. artistic works, including works of architecture and of applied art and drafts of such works. photographic works, including works produced by processes similar to cinematographic works, including works produced by processes similar to cinematography. illustrations of a scientific or technical nature, such as drawings, plans, maps, sketches, tables and three-dimensional representations. 8AuTerjemahan: . Karya sastra, ilmu pengetahuan, dan seni yang dilindungi meliputi, khususnya: 1. Karya bahasa, seperti karya tulis, pidato, dan program komputer. Karya musik. Karya pantomimik, termasuk karya tari. Karya seni rupa, termasuk karya arsitektur dan seni terapan, serta desain karya tersebut. Karya fotografi, termasuk karya yang dibuat serupa dengan karya fotografi. Karya sinematografi, termasuk karya yang dibuat serupa dengan karya Representasi yang bersifat ilmiah atau teknis, seperti gambar, rencana, peta, sketsa, tabel, dan representasi tiga dimensi. Karya dalam pengertian Undang-Undang ini hanyalah ciptaan intelektual pribadi. Tsamara Anjani Aufa dalam Urheberrechtsgesetz, aturan tentang sanksi pidana denda terhadap pelanggaran hak cipta sinematografi diatur di dalam section 106 tentang Unerlaubte Verwertung urheberrechtlich geschytzter Werke . ksploitasi ilegal atas karya yang dilindungi hak cipt. ketentuan pasal 106 urhG menjelaskan bahwa setiap orang yang memperbanyak menyebarluaskan, atau mengumumkan kepada umum suatu ciptaan atau karya sinematografi secara tidak sah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda. Penjatuhan pidana dalam rumusan pasal diatas dilakukan secara alternatif. Hakim dapat menjatuhkan pidana penjara tidak lebih dari tiga tahun atau dikenakan denda. Selain itu, perbuatan yang dinilai sebagai percobaan juga dapat dikenakan sanksi penjara atau denda. Dalam pasal tersebut tidak menjelaskan besaran denda yang akan dikenakan sebab urhG mengacu kepada Undang-Undang Pidana Jerman dalam menentukan besaran pidana denda yang akan dijatuhkan, kecuali diatur secara khusus di dalam pasal. Ketentuan mengenai penjatuhan besaran denda di dalam Undang-Undang Hukum Pidana Jerman terdapat dalam pasal 40 tentang denda harian . aily rate. Section 40 . aily rate. A fine is imposed in daily rates. The minimum fine is five and, unless otherwise provided by law, the maximum is 360 full daily rates. The court determines the amount of the daily rate having regard to the offenderAos personal and financial circumstances. In doing so, it typically bases its assessment on the average net income which the offender earns or could earn in one day. A daily rate is set at no less than 1 euro and no more than 30,000 euros. The offenderAos income and assets and other relevant assessment factors may be estimated when setting the amount of the daily rate. The number and amount of the daily rates are indicated in the decision. Maksud dari denda harian adalah denda dikenakan dalam jangka waktu atau hari yang akan ditetapkan oleh hakim, dengan jumlah denda per hari nya adalah antara 1 euro sampai dengan 30. 000 euro. Selain itu, besaran denda juga dipertimbangkan dengan melihat pendapatan yang diperoleh pelaku dalam satu Apabila pelanggar memiliki utang, maka hal tersebut turut dipertimbangkan oleh hakim dalam penentuan besaran tarif harian yang akan dikenakan, sehingga penjatuhan pidana denda harian tidak semata-mata memandang pada pendapatan pelaku. Menurut Andi Hamzah, penghitungan penjatuhan besaran denda harian adalah sebagai berikut: [A($. : B. ] * C. = D ($. Keterangan: A: Pendapatan bersih yang diperoleh dalam satu bulan B: Jumlah hari per bulan 9AuTerjemahan: . Denda dikenakan dalam bentuk tarif harian. Denda minimum adalah lima hari dan, kecuali Undang-Undang mengatur secara khusus, maksimum adalah 360 tarif harian penuh. Pengadilan menentukan besaran tarif harian dengan mempertimbangkan keadaan pribadi dan keuangan pelaku. Dalam melakukannya, pengadilan biasanya menilai dari pendapatan bersih rata-rata yang diperoleh atau yang dapat diperoleh pelaku dalam satu hari. Tarif yang dikenakan tidak boleh kurang dari dari 1 euro dan tidak boleh lebih dari 30. 000 euro per hari. Pendapatan dan aset pelanggar serta faktor penilaian lain yang berkaitan dapat turut diperhitungkan saat menetapkan jumlah tarif harian. Jumlah dan jumlah tarif harian dimuat dalam putusan. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. C: Jumlah hari seimbang dalam pidana penjara D: besaran denda yang harus dibayar. Penerapan sistem day fines diperkenalkan dengan tujuan untuk mengatasi ketidakadilan yang timbul anatar pelaku tindak pidana yang berasal dari kalangan ekonomi atas dan ekonomi bawah, dengan menyesuakian jumlah denda berdasarkan tingkat kemampuan ekonomi masing-masing pelaku. 11 Jika dihitung, besaran denda harian yang dijatuhkan sangat memungkinkan untuk dipenuhi oleh pelanggar yang tentunya memberikan efek beban serta jera, sehingga metode denda harian lebih efektif dalam mendukung penegakan hukum hak cipta. Meskipun demikian, denda harian tidak ditegakkan secara kaku, pengadilan memberikan pertimbangan apabila ada kondisi-kondisi tertentu dari pelanggar dalam proses pembayaran denda, yaitu diatur di dalam Section 42 Strafgesetzbuch, tentang relaxation of payment condition . elaksasi ketentuan pembayara. If a convicted person cannot, due to personal or financial circumstances, be expected to pay the full fine immediately, the court is to allow a certain time for payment or is to allow payment in specified instalments. The court may order that the privilege of paying the fine in specified instalments is to be revoked if the convicted person fails to pay an instalment in time. The court is also, as a rule, to relax payment conditions if otherwise the offenderAos restitution of any damage caused by the offence would be substantially the court may require the convicted person to present proof of restitution having been made. Strafgesetzbuch juga mengatur ketentuan pidana pengganti apabila pelanggar tidak dapat membayar karena tidak memiliki kemampuan keuangan. Yaitu diatur di dalam Section 43 tentang default imprisonment . ukuman penjara kompensas. AoIf a fine cannot be recovered, it is to be substituted by imprisonment. One daily rate corresponds to one day of imprisonment. The minimum term of default imprisonment for failure to pay a fine is one day. Ao13 Sanksi pidana denda di dalam Urheberrectsgesetz juga merupakan delik aduan yang diatur di dalam pasal Section 109 Urheberrechtsgesetz, yang berbunyi: 10 Andi Hamzah. Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara Edisi Ketiga. Sinar Grafika. Jakarta, 2008, hlm. 11Hans-Joerg Albrecht. AuDenda Harian di Jerman. Ay Bab. Dalam Denda Harian di Eropa: Menilai Sanksi Berbasis Pendapatan dalam Sistem Peradilan Pidana , disunting oleh Elena Kantorowicz-Reznichenko dan Michael Faure,. Cambridge: Cambridge University Press, 2021. Hlm. 85Ae121 12AuTerjemahan: Jika, karena alasan pribadi atau keuangan, terpidana tidak dapat diharapkan untuk segera membayar denda penuh, pengadilan akan menetapkan batas waktu pembayaran atau mengizinkan pembayaran dalam angsuran tertentu. Pengadilan dapat memerintahkan penarikan pembayaran angsuran jika terpidana gagal membayar angsuran tepat Sebagai aturan umum, pengadilan juga harus melonggarkan ketentuan pembayaran karena jika tidak, kemampuan pelaku untuk menebus kerusakan yang disebabkan oleh pelanggaran akan jauh lebih sulit. pengadilan dapat meminta terpidana untuk memberikan bukti atas restitusi tersebut. 13AuTerjemahan: Jika denda tidak dapat dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana Satu tarif harian sama dengan satu hari kurungan. Masa kurungan minimum karena kegagalan membayar denda adalah satu hari. Tsamara Anjani Aufa AoIn the cases referred to in sections 106 to 108 and in section 108b, the act is only prosecuted upon application, unless the criminal prosecution authority regards ex-officio action to be necessary on account of the particular public interest in the criminal prosecution. Dalam pemberantasan pelanggaran terhadap hak cipta terutama hak cipta sinematografi. Jerman sudah selangkah lebih maju dari Indonesia. Meskipun situs web atau layanan menonton ilegal masih relatif mudah ditemukan di Jerman, penegakan hukum terhadap perbuatan tersebut beresiko secara nyata dan semakin agresif dilakukan oleh penegak hukum di Jerman. Dugaan perbuatan ilegal akses film bajakan di Jerman dapat dengan mudah di ketahui, melalui pelacakan alamat Internet Protocol (IP) yang dilakukan oleh pemegang hak cipta dan bekerja sama dengan penegak hukum. 15 Selain itu, masyarakat di Jerman sudah teredukasi dengan pelaksanaan nyata day fines didukung dengan adanya aturan tertulis yang memuat ancaman sanksi denda dan mekanisme penjatuhan denda secara spesifik, serta adanya abmahnung . urat peringata. , ialah konsekuensi secara perdata yang biasanya dikirimkan oleh pencipta atau pemegang hak cipta kepada warga negara yang terdeteksi melakukan ilegal akses film bajakan melalui kuasa hukumnya untuk menghentikan pelanggaran sebelum penindakan yang lebih serius seperti penggugatan atau penyitaan. Persamaan dan Perbedaan Pengaturan Sanksi Pidana Denda Atas Perbuatan Ilegal Akses Film Bajakan Antara Indonesia dan Jerman Indonesia dan Jerman adalah negara yang sama-sama menganut sistem hukum civil law dalam pelaksanaan peraturannya. Meskipun memiliki sistem hukum yang sama namun kedua negara tersebut memiliki pendekatan tersendiri dalam mengatur sanksi pidana denda terhadap pelaku ilegal akses film bajakan. Indonesia dan jerman telah mengatur sanksi atas pelanggaran hak cipta sinematografi berupa perbuatan akses ilegal film bajakan dalam Undang-Undang Khusus yang terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana negara masingmasing, begitu pula dengan sanksi yang diancamkan kepada pelanggar yakni pidana penjara maupun pidana denda. Jenis delik yang digunakan oleh Indonesia dan Jerman dalam pidana hak cipta sama-sama delik aduan karena hak cipta juga termasuk bidang hukum perdata yang menjunjung tinggi hak privat. Dalam rumusan pasalnya, baik dalam urhG ataupun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 ancaman pidana terhadap perbuatan ilegal akses film bajakan adalah pidana penjara maupun denda. Sedangkan perbedaan pengaturan pidana denda terhadap ilegal akses film bajakan antara Indonesia dan Jerman adalah yang pertama, besaran denda yang 14AuTerjemahan: Dalam kasus yang dimaksud dalam pasal 106 sampai dengan pasal 108, perbuatan baru dituntut setelah ada permohonan, kecuali jika menurut penuntut umum, perbuatan tersebut perlu dilakukannya ex-officio karena menyangkut kepentingan umum dalam penuntutan pidana" 15Jyrn Krieger. AuIllegal Streaming: German Authorities Dismantle Pirate IPTV NetworkAy. Broad Band Tv News, 2025. Diakses dari: https://w. com/news/ pada 6 Oktober 2025 16Nicolas Bouliane. Ay What Is Abmahnung?Ay. All About Berlin, 2025. Diakses dari: https://allaboutberlin. com/glossary/Abmahnung pada 6 Oktober 2025 PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. dijatuhkan kepada pelanggar serta mekanisme pelaksanaannya. Jumlah denda yang berlaku di Jerman lebih realistis dan sangat mungkin untuk dilaksanakan tanpa mengesampingkan efek jera yang diberikan kepada pelanggar. Di dalam aturan yang berlaku di Indonesia, tidak ada pasal yang secara khusus mengatur mekanisme pelaksanaan pembayaran denda dengan mempertimbangkan kondisi keuangan pelaku. Di sisi lain. Jerman juga sudah mengatur secara khusus dalam satu pasal pula tentang relaksasi pembayaran denda dengan cara di cicil jika pelunasan denda tidak dapat dibayarkan tepat waktu. Hal ini diterapkan oleh Jerman dengan mempertimbangkan apabila pelaksanaan denda dalam bentuk denda harian ini tidak diatur dengan jelas, kemampuan pelanggar untuk menebus kesalahannya akan jauh lebih sulit. Kedua, budaya hukum masyarakat Jerman yang menghormati hak cipta sinematografi di dukung dengan penegakan hukum yang berlaku secara ketat pula, sedangkan budaya hukum masyarakat Indonesia yang masih permisif dengan perbuatan streaming illegal. Budaya hukum yang berlaku di Indonesia tidak lepas peran dari penegak hukum yang tidak serius dalam bertindak terhadap pelanggaran hak cipta sinematografi. Ketiga, meskipun masih ditemui laman streaming illegal di Jerman, penegakan hukum terhadap perbuatan streaming illegal semakin agresif dilakukan dengan melakukan pelacakan alamat Internet Protocol (IP) yang digunakan oleh pelanggar sehingga dapat diketahui dengan mudah siapa saja yang berusaha melakukan pelanggaran tersebut. Sedangkan Indonesia belum mampu melakukan pelacakan alamat Internet Protocol (IP) sebagaimana yang dijalankan oleh Jerman. SIMPULAN Pengaturan mengenai pidana denda atas perbuatan ilegal akses film bajakan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan di Jerman diatur dalam Urheberrechtsgesetz (Act On Copyright and Related Right. Pasal 113 ayat . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengatur secara khusus besaran denda yang akan dikenakan kepada pelanggar sedangkan di Jerman yang menganut sistem denda harian, diatur dalam pasal 40 Strafgesetzbuch dengan mekanisme besaran denda yang akan dihitung berdasarkan kemampuan keuangan Jerman telah mengatur mekanisme pelaksanaan denda sedemikian rupa agar dapat dipenuhi oleh pelanggar meskipun harus mencicil denda, sehingga pidana penjara pengganti denda tidak semudah itu dijatuhkan kepada pelanggar. Tentu saja hal ini memberikan harapan kepada pencipta atau pemegang hak cipta bahwa negara serius dalam melindungi hak-hak warga negaranya. Budaya hukum Masyarakat Jerman juga otomatis terbangun menjadi lebih baik di dukung dengan hukum yang ditegakkan dengan serius. Sedangkan pidana denda di Indonesia belum menjadi fokus penegak hukum dalam memberikan efek jera kepada pelanggar. Penjara masih dinilai sebagai sanksi hukum yang paling memberikan efek jera. Sehingga, mekanisme penegakan sanksi pidana denda tidak diatur secara detail. Selain itu. Upaya penegak hukum dalam mencegah pelanggaran ini agar tidak semakin meluas juga belum serius selayaknya Jerman. Tsamara Anjani Aufa DAFTAR PUSTAKA