Journal of Science Education and Management Business (JOSEAMB) Vol. No. 2, tahun 2025, hlm. ISSN: 2828-3031 TINJAUAN YURIDIS KONTRAK PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH PADA PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS DAN RANPERDA AIR LIMBAH DOMESTIK (Studi Dokumen No. 04/SPK/APBD/Kaji-Pl/PUPURCK/Vi/2. Komala Sari Politeknik Pengadaan Nasional Info Artikel ABSTRAK Sejarah artikel: Kontrak Nomor 44. 04/SPK/ APBD/Kaji-PL/PUPR-CK/Vi/2018 yang terjadi antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru dengan PT Pusat Diklat Nasional merupakan kontrak jasa konsultansi penyusunan naskah akademis dan ranperda air limbah domestik Kota Pekanbaru, dengan bentuk kontrak berupa Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kontrak senilai Rp. 000,- ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru dengan Direktur PT Pusat Diklat Nasional. Tinjauan Yuridis kontrak Nomor 44. 04/SPK/ APBD/Kaji-PL/PUPR-CK/Vi/ 2018 ini telah menyimpang dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bertentangan dengan Teori Itikad Baik dan Teori Keseimbangan dalam Berkontrak. Ditinjau dari teori itikad baik, pelaksanaan kontrak ini bertentangan dengan asas Itikad baik Pasal 1338 . BW, karena PPK telah berkontrak saat anggaran belum tersedia untuk pembayaran prestasi sehingga termasuk melakukan frod/tipuan yang menyembunyikan fakta. Dilihat dari asas keseimbangan berkontrak, maka kontrak dinilai tidak fair, karena seharusnya mampu mewadahi pertukaran kepentingan para pihak secara fair dan adil pada setiap fase atau tahapan Pada kontrak ini tidak dicantumkan secara detail klausul denda jika pengguna jasa melakukan wanprestasi. Sementara dinas PUPR Kota Pekanbaru telah melakukan wanprestasi terhadap pelaksanaan kontrak dan lalai terhadap kewajibannya sehingga merugikan PT Pusat Diklat Nasional. Penyelesaian konflik dilakukan dengan strategi Yielding yaitu penyedia mengalah dan bersedia menerima pembayaran tanpa kompensasi. Diterima 20 Agustus 2025 Revisi 10 Sept 2025 Diterima 22 Sept 2025 Kata kunci: Kontrak Jasa Konsultasi Tinjauan Yuridis Ini adalah artikel akses terbuka di bawah lisensi CC BY-SA. Penulis yang sesuai: Komala Sari Politeknik Pengadaan Nasional Email: komala_tl@yahoo. PENDAHULUAN Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/ lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Pengadaan barang dan jasa pada dasarnya Homepage jurnal: https://rcf-indonesia. org/jurnal/index. php/JOSEAMB/index JOSEAMB ISSN: 2828-3031 melibatkan dua pihak yaitu pihak pengguna barang dan jasa dan pihak penyedia barang dan jasa yang tentunya dengan keinginan atau kepentingan berbeda. Tujuan dilaksanakannya kegiatan pengadaan barang dan jasa adalah untuk menghasilkan barang yang berkualitas dan wajar yang biasa diukur dari berbagai macam segi seperti biaya, jumlah penyediaan dan lokasi. Pelaksanakan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan cara Swakelola dan Pemilihan Penyedi1. Metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dapat dilakukan melalui e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat dan tender. Sedangkan untuk metode pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan dengan cara seleksi, pengadaan langsung dan penunjukan langsung. Untuk keperluan pengadaan barang/jasa, maka diangkatlah personel-personel yang ditugaskan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa. Para pelaku yang terlibat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa terdiri dari Pengguna Anggaran (PA). Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pejabat Pengadaan. Pokja Pemilihan. Agen Pengadaan. Penyelenggara Swakelola dan Penyedia. 2 PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. PPK bertugas menetapkan spesifikasi teknis/KAK, menetapkan rancangan kontrak, menetapkan HPS, menetapkan tim pendukung, tim atau tenaga ahli, menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, mengendalikan kontrak, melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA dan menilai kinerja penyedia. Kontrak pengadaan barang/ jasa terdiri atas empat bagian yaitu Surat Perjanjian. Syaratsyarat Umum Kontrak (SSUK). Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan Lampiran Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK). Kontrak ini sudah baku dan dapat didownload pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Isi kontrak pengadaan barang/jasa yang dibuat oleh PPK ini sebenarnya membuat penyedia tidak dapat mengemukakan kehendak secara bebas. Sehingga dapat dikatakan bahwa pada kontrak ini tidak terjadi tawar menawar mengenai isi perjanjian menurut asas kebebasan berkontrak (Pasal 1320 KUH Perdat. Ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian sudah tertulis lengkap dalam perjanjian sehingga tidak dapat dirobah lagi Kontrak merupakan perjanjian antara pemberi kerja . engelola pengadaan barang/jas. dan penerima kerja . ekanan penyedia barang/jas. Kontrak pengadaan barang/jasa termasuk kontrak Kontrak baku adalah suatu kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan sering kali kontrak tersebut sudah tercetak . dalam bentuk formulir-formulir tertentu oleh salah satu pihak. 4 Perjanjian atau kontrak menurut Pasal 1313 KUH Perdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Setiap perjanjian yang dilakukan tentunya akan menimbulkan suatu akibat hukum, dan untuk memberikan rasa kepastian dan penyelesaian secara yuridis formal dari akibat hukum yang timbul dari perjanjian baku tersebut, maka diperlukan adanya suatu aturan hukum sebagai dasar berlakunya perjanjian baku itu sendiri. Dalam pelaksanaan kontrak dilarang melakukan kontrak tanpa adanya ketersediaan kontrak atau kontrak mendahului tahun anggaran, sesuai dengan Pasal 52 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 yang mengatur bahwa: AuPPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangangi kontrak dengan Penyedia dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Pasal 3 ayat 3. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Psl 8 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Psl 11 Munir Fuady. Hukum Kontrak. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. Hal 76. ISSN: 2828-3031 mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai oleh APBN/APBDAy. APBN/APBD adalah dokumen anggaran yang sudah melalui proses persetujuan anggota DPR/DPRD. Keadaan menjadi berbeda apabila pemerintah dihadapkan pada keadaan darurat, misalnya dalam menghadapi bencana alam atau wabah penyakit. Ika5 melakukan analisis pengadaan barang/jasa di Pemkot Sukabumi. Pemkot Bogor dan LKPP dimana hasil penelitiannya menunjukkan meskipun dapat menghasilkan efisiensi tetapi masih ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan dan kinerja pengadaan harus ditingkatkan. Tidak sedikit kasus sengketa yang muncul disebabkan karena wanprestasi, baik disebabkan karena kurang memahami isi kontrak maupun dari cidera janji. Wanprestasi adalah sama dengan perbuatan melawan hukum, dimana kewajiban pembayaran . , yang tidak telah dipenuhi sebagaimana mestinya. 6 Seorang yang melakukan wanprestasi sebagai pihak yang wajib melaksanakan sesuatu, mengakibatkan ia dapat dikenai sanksi atau hukuman sebagai upaya penyelesaian wanprestasi sebagai salah satu bentuk akibat yang ditimbulkan dari wanprestasi itu sendiri, yakni berupa memenuhi prestasi, pembatalan perjanjian, pengenaan denda/meminta ganti Wanprestasi atau tidak dipenuhinya janji dapat terjadi baik karena disengaja maupun tidak 7 Wanprestasi terdapat dalam pasal 1243 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa: Aupenggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannyaAy. Adanya hukum kontrak Indonesia melindungi hak hidup, kebebasan dan milik sebagai hak dasar manusia (Zulfirma. 9 Penelitian dari Muhammad Natsir Asnawi10 yang mengangkat isu terpenting dalam perlindungan hukum kontrak adalah bagaimana memulihkan hak-hak para pihak yang dirugikan yang mana hukum kontrak yang masing-masing memiliki konteks dan implikasi berbeda, misal konsep perbuatan melawan hukum, wanprestasi, keadaan memaksa . orce majeur. , asas-asas perikatan dan sebagainya. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak harus memenuhi syarat-syarat sah yang termuat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu Kesepakatan atau persetujuan Para Pihak. Kecakapan Para Pihak dalam membuat suatu perjanjian. Suatu hal tertentu dan Suatu causa atau sebab yang halal. Jika dalam perjanjian . embuatan kontra. terdapat salah satu syarat sahnya perjanjian yang tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut belum bisa dikatakan sah. Menurut Subekti, 11 perjanjian atau kontrak adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Sehingga timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu memunculkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian adalah suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Ika A Iskandar. Analisis Pengadaan Barang/Jasa di Pemkot Sukabumi. Pemkot Bogor dan LKPP. Satrio. Wanprestasi. Ahmadi Miru. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta:Rajawali Pers. Hal 74. Ahmadi Miru dan Sakka Pati. Hukum Perikatan. Jakarta: Rajawali Pers. Hal 12 Zulfirman. Hak Dasar Manusia dalam Hukum Kontrak Indonesia. Vol 17 No. Hlm 155-176. Ika A Iskandar. Analisis Pengadaan Barang/Jasa di Pemkot Sukabumi. Pemkot Bogor dan LKPP. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Internusa. Hal 1. JOSEAMB Vol. No. Tahun 2025 JOSEAMB ISSN: 2828-3031 Kontrak pengadaan barang/jasa adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola. 12 Pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak ada satupun pasal yang membahas tentang wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pemberi pekerjaan (Pejabat Pembuat Komitme. sementara yang ada hanya jika penyedia . melakukan wanprestasi, maka diberikan sanksi. Pada Pasal 56 ayat 2 Perpres No. 16 Tahun 2018 ini disebutkan bahwa Auapabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu mampu menyelesaikan pekerjaan, maka kedua belah pihak akan menandatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai 1/oo . atu permi. dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak, dimana perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 79 ayat 4 dan 5. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan teori keseimbangan berkontrak dan asas keadilan. Kontrak yang terjadi antara Dinas PUPR Kota Pekanbaru dengan PT Pusat Diklat Nasional terlihat tidak sesuai dengan dokumen kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yang semestinya, sehingga perlu dilakukan penelitian dalam mengkaji kesesuaian hukum dalam proses pengadaan barang/jasa, apakah sudah diterapkan dan terintegrasi secara efektif dengan mematuhi prinsip-prinsip good Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat dengan judul AuTinjauan Yuridis Kontrak Pengadaan Barang Jasa Pemerintah pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Naskah Akademis Dan Ranperda Air Limbah Domestik (Studi Dokumen No. 04/SPK/APBD/KAJI-PL/PUPR-CK/Vi/2. Ay. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Dimana peneliti menelaah dari adanya das sein dengan das solen yaitu kesenjangan antara norma atau ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dengan realita pelaksanaannya dilapangan. PEMBAHASAN Pelaksanaan kontrak jasa konsultansi penyusunan naskah akademis dan ranperda air limbah domestik antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru dengan PT Pusat Diklat Nasional secara umum telah menyimpang dari Peraturan Presiden Nomor Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada tahap Pra Kontraktual, meliputi. Ketidaklengkapan dokumen kontrak, hal ini dilihat dari tidak dijelaskan tentang sanksi bagi pemerintah jika melakukan wanprestasi. Terdapatnya ketidakjelasan ketentuan dalam kontrak, hal ini dilihat dari tidak adanya peristiwa kompensasi dalam dokumen kontrak, seharusnya hal-hal mengenai kompensasi kompensasi dituangkan dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) yang merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen kontrak. Munculnya faktor yang tidak dapat dipredikasi, seperti pembayaran dengan mekanisme tunda bayar melewati tahun anggaran, yang seharusnya disertai dengan addendum kontrak. Pengadaan barang dan jasa dilaksanakan melalui suatu perjanjian. Dengan adanya perjanjian yang disepakati menimbulkan perikatan atau hubungan hukum. Hubungan hukum menimbulkan akibat hukum yaitu adanya hak dan kewajiban bagi para pihak. Momentum timbulnya akibat itu Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Psl 1. ISSN: 2828-3031 adalah sejak ditandatangani kontrak oleh pengguna penyedia barang/jasa dan penyedia barang/jasa. Dengan perjanjian diharapkan masing-masing individu akan menepati janji dan melaksanakannya. Pada tahap pelaksanaan kontraktual. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang tertuang dalam kontrak Nomor 04/SPK/APBD/KAJI-PL/PUPR-CK/Vi/2018 tanggal 30 Agustus 2018 dengan masa kontrak selama 120 hari kalender terhitung sejak 30 Agustus 2018 sampai dengan 27 Desember 2018. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru telah melakukan wanprestasi karena terlambat melakukan pembayaran prestasi pekerjaan, sementara pekerjaan telah selesai dilaksanakan oleh PT Pusat Diklat Nasional. Pada suatu perjanjian tertentu, dari sifat perjanjian kiranya patut untuk diterima bahwa lewat waktu pembayaran yang telah disepakati dianggap lalai atau telah wanprestasi. Berdasarkan kontrak pada Standar Ketentuan dan Syarat Umum Kontrak tentang serah terima pekerjaan poin e tertulis Aupembayaran dilakukan sebesar 100% . eratus perse. setelah pekerjaan Ay Pada kontrak tentang pembayaran poin b ditulis Aupembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan. Ay Poin c berbunyi AuPPK dalam kurun waktu 7 . hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Ay Pada Desember 2018 Surat Perintah Membayar Sudah diterbitkan dan sudah diajukan pembayaran ke bendahara daerah Kota Pekanbaru, tetapi karena kas daerah kosong maka dimasukkan dalam kelompok tunda bayar, dengan maksud pembayaran pekerjaan dilakukan pada tahun anggaran berikutnya. Hingga akhirnya pembayaran prestasi pekerjaan diterima oleh PT Pusat Diklat Nasional 2 . tahun pasca kontrak tanpa adanya Pada kasus ini, kemungkinan risiko di bidang hukum perdata pada kontrak publik ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi atau melanggar perjanjian. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 1365 KUH Perdata AuTiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pembuat salah untuk mengganti kerugianAy. Dasar ini sejalan dengan juknis Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yaitu Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 perihal peristiwa kompensasi. Seharusnya dalam melakukan suatu kontrak, itikad baik diterapkan pada seluruh proses kontrak atau diibaratkan dengan Authe rise and fall of contractAy mulai dari precontractuele fase, contractuele fase, dan postcontractuele fase. Namun, ternyata tidak terjadi pada pelaksanaan kontrak Nomor 44. 04/SPK/ APBD/Kaji-PL/PUPR-CK/Vi/2018 ini. Terdapat dua penyimpangan dengan itikad baik. Pertama dalam kaitannya dengan prakontraktual. PPK telah melanggar asas hukum kontrak yaitu asas itikad baik, karena PPK telah berkontrak pada saat anggaran dana yang tersedia belum ada untuk pembayaran prestasi pekerjaan penyedia, hal ini tentunya telah menyalahi itikad baik terhadap suatu kontrak. Tidak sesuai dengan itikad baik karena termasuk pada fraud/tipuan yang menyembunyikan suatu fakta yang seharusnya diberitahukan kepada pihak lain, berjanji tapi tidak ada niat untuk memenuhi janjinya. Kecurangan . merupakan perbuatan yang mencakup akal muslihat, kelicikan dan tidak jujur dan cara-cara yang tidak layak/wajar untuk menipu orang lain untuk keinginan diri sendiri, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Kerugian dampak yang dapat diakibatkan fraud antara alin hancurnya reputasi organisasi, kerugian organisasi, kerugian negara, rusaknya moril karyawan serta dampak-dampak negatif lainnya. JOSEAMB Vol. No. Tahun 2025 JOSEAMB ISSN: 2828-3031 Pada Tahap Pelaksanaan kontrak tidak sesuai dengan asas itikad baik, dimana salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian yaitu Dinas PUPR Kota Pekanbaru tidak memegang teguh janjinya, sehingga dalam hal ini Dinas PUPR Kota Pekanbaru telah merugikan pihak PT Pusat Diklat Nasional karena tidak berprilaku jujur dalam melaksanakan perjanjian. Dalam pelaksanaan kontrak, seharusnya kejujuran dijalankan dalam hati sanubari seorang manusia sehingga tidak merugikan pihak lain. Secara objektif, asas itikad baik merupakan asas dimana para pihak dalam berkontrak harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan dan kemauan dari para pihak. Hal ini sejalan dengan pendapat Charles Fried yang memahami itikad baik sebagai sebuah cara bertransaksi dengan pihak lain dalam perjanjian dengan jalan jujur . dan baik . Dalam perjanjian ini, pihak Dinas PUPR Kota Pekanbaru menghendaki Pihak PT Pusat Diklat Nasional melakukan suatu pekerjaan penyusunan Naskah Akademis dan Ranperda Air Limbah dan pihak Dinas PUPR Kota Pekanbaru bersedia membayar upah sesuai dengan kontrak, sedangkan apa yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Pada kasus ini Pihak PUPR Kota Pekanbaru telah melakukan penyimpangan dari itikad baik sampai dengan wanprestasi sejak pra kontraktual, pelaksanaan kontrak dan pasca kontraktual. Jika dilihat dari dokumen kontraknya, terdapat kontrak yang tidak seimbang antara pemberi pekerjaan dan penyedia. Ketidakseimbangan dalam kontrak disebabkan karena tidak dicantumkan secara detail klausul denda pembayaran oleh pemberi jasa kalau seandainya terlambat melakukan pembayaran prestasi/menepati janji agar dapat menepati kewajiban kontraknya dengan sebaikbaiknya, hanya mencantumkan tentang peristiwa kompensasi. Selain itu, dalam kontrak juga tidak dibunyikan terkait dengan mekanisme tunda bayar. Hal ini sejalan dengan pendapat Salim H. S yang menyebutkan bahwa asas keseimbangan yaitu asas yang menghendaki kedua belah pihak untuk memenuhi dan melaksanakan perjanjian itu. Kontrak juga batal demi hukum karena bertentangan dengan undang-undang karena objeknya tidak jelas, dengan kata lain syarat syahnya kontrak belum terpenuhi sesuai dengan Pasal 1320 BW, serta tidak sesuai dengan asas perjanjian yang tertuang dalam Pasal 1338 BW. Keseimbangan hubungan antara para pihak tidak ditentukan oleh kesamaan/kesebandingan jumlah klausul yang ada, namun yang lebih penting adalah apakah hak dalam kewajiban diantara mereka telah terbagi secara seimbang. Pada kasus ini, terdapat klausul kontrak yang sifatnya melindungi Pemerintah Daerah (Dinas PUPR Kota Pekanbar. yang tidak sesuai dengan asas keseimbangan berkontrak, dimana Pihak Penyedia Jasa (PT Pusat Diklat Nasiona. tidak menerima kompensasi atas keterlambatan pembayaran prestasi dari Pihak Pemberi Jasa (Dinas PUPR Kota Pekanbar. , sebaliknya jika PT Pusat Diklat Nasional terlambat menyelesaikan pekerjaan, maka diberikan sanksi denda 1/1000 dari nilai kontrak yang tersisa. Kondisi ini tentunya tidak sesuai dengan asas keseimbangan dalam berkontrak. Sebenarnya peristiwa kompensasi ada diatur dalam turunan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun Seharusnya agar keseimbangan dalam suatu perjanjian bisa tercapai, maka perlu dipenuhi tiga aspek yaitu perbuatan para pihak, isi perjanjian dan pelaksanaan dari perjanjian tersebut sehingga akan menjadi perikatan yang berlaku bagi para pihak. Tiga aspek yang saling berkaitan dari perjanjian tersebut dapat dimunculkan sebagai kriteria berkenaan dengan syarat adanya keseimbangan, tetapi juga menjadi kriteria adanya ketidakseimbangan jika syarat-syarat keseimbangan dan tiga aspek tersebut tidak dipenuhi. Pada kasus ini, ketiga aspek yang tidak sesuai yaitu aspek pertama tidak sesuai dengan subjek perjanjian, aspek kedua yaitu terjadi ketidakseimbangan dalam pembuatan isi perjanjian dan aspek ketiga yaitu tidak taat terhadap pelaksanaan perjanjian. ISSN: 2828-3031 Secara keseluruhan untuk kasus ini, mulai dari apsek pertama sampai aspek ketiga para pihak tidak melaksanakan perjanjian dengan asas keseimbangan dalam berkontrak, sehingga merugikan salah satu pihak. Hal ini sesuai dengan pendapat Salim. S yang menyebutkan bahwa asas keseimbangan yaitu suatu asas yang menghendaki kedua belah pihak untuk memenuhi dan melaksanakan perjanjian itu. Pada kasus ini, kontrak yang terjadi dapat dikategorikan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat objektif, karena bertentangan dengan causa yang halal yaitu bertentangan dengan undang-undang. Ketidaksesuaian kontrak ini dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah membuatnya batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Kontrak tersebut dianggap tidak ada dan tidak terjadi perikatan. Ini membawa konsekuensi bahwa tidak ada kewajiban pihak untuk memenuhi kewajiban. Meskipun demikian, tidak dengan sendirinya kontrak itu batal, karena penerapannya sangat kausalitas. Batalnya kontrak tersebut tetap diperlukan keputusan hakim yang mengkonstantir bahwa kontrak yang bersangkutan Hakim karena jabatannya berwenang menyatakan batalnya suatu kontrak atau klausula kontrak jika ada alasan hukum untuk itu. Sehingga tidak dibenarkan menyatakan batalnya kontrak tanpa pertimbangan hukum yang jelas. Apalagi jika dalam hubungan kontraktual sudah dilaksanakan PENUTUP Tinjauan Yuridis Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Naskah Akademis dan Ranperda Air Limbah Domestik Nomor 44. 04/SPK/APBD/KajiPL/PUPR-CK/Vi/2018 telah menyimpang dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bertentangan dengan asas itikad baik, karena menyembunyikan fakta terkait dengan anggaran yang belum tersedia dan mekanisme tunda bayar. Selain itu, juga bertentangan dengan teori keseimbangan dalam berkontrak, yaitu telah melewati masa kontrak dan perubahannya tidak dilakukan addendum hingga terjadinya keterlambatan pembayaran prestasi pekerjaan tanpa adanya kompensasi. Strategi penyelesaian sengketa termasuk dalam kategori non litigasi . uar pengadila. dengan strategi Yielding yaitu mengalah dengan menurunkan aspirasi sendiri dan bersedia menerima menerima kekurangan dari yang sebetulnya diinginkan. Telah terjadi wanprestasi pada pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Naskah Akademis dan Ranperda Air Limbah Domestik Nomor 44. 04/SPK/APBD/Kaji-PL/PUPR-CK/Vi/2018. Apa yang tertuang dalam kontrak juga tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Selain itu, status kontrak berada pada kondisi nietig. DAFTAR PUSTAKA