Y. Pranata & R. Airlangga ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 BATAS PEMIDANAAN EKSPRESI SIMBOLIK SEBAGAI TINDAK PIDANA MAKAR: KAJIAN YURIDIS SERTA ANALISIS DALAM PERSPEKTIF SOBURAL Yoanda Widi Pranata Universitas Negeri Surabaya E-mail: yoanda. 23224@mhs. Rendy Airlangga Universitas Negeri Surabaya E-mail: rendyairlangga@unesa. Abstract The phenomenon of symbolic expression has generated legal debate concerning the boundary between freedom of expression and the criminal offense of treason . in Indonesian criminal This study aims to analyze the threshold of criminal liability for symbolic expression and the application of the SOBURAL Approach (SocialAeCulturalAeStructura. as a contextual framework. This study employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and comparative The findings indicate that the former Criminal Code (Wetboek van Strafrech. focuses on Aucommencement of executionAy as the threshold of criminal liability, whereas the Indonesian National Criminal Code (Law No. 1 of 2. expands this threshold to the stage of Aupreparatory actsAy. The novelty of this study lies in the application of the SOBURAL Approach to understand the social, cultural, and structural context of symbolic expression, as well as the development of treason assessment parameters based on criminal law doctrine and the analysis of judicial reasoning patterns in treason-related court decisions. The boundary between symbolic expression as a form of freedom of expression and the offense of treason lies in whether the constituent elements of the offense are fulfilled. Therefore, the application of provisions on the criminal offense of treason must be conducted objectively, proportionally, and based on evidence to maintain a balance between freedom of expression and the protection of the state. Keywords: Freedom of Expression. Symbolic Expression. Indonesian National Criminal Code (Law No. 1 of 2. The Criminal Offense of Treason (Maka. SOBURAL Approach Abstrak Fenomena ekspresi simbolik memunculkan perdebatan hukum mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan tindak pidana makar dalam hukum pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis batas pemidanaan terhadap ekspresi simbolik serta penggunaan Pendekatan SOBURAL (SosialAeBudayaAeStruktura. sebagai pendekatan kontekstual. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP lama (Wetboek van Strafrech. berfokus pada Aupermulaan pelaksanaanAy sebagai ambang pemidanaan, sedangkan KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2. memperluas ambang pemidanaan hingga tahap Aupersiapan perbuatanAy. Kebaruan penelitian terletak pada penggunaan Pendekatan SOBURAL untuk memahami konteks sosial, budaya, dan struktural dari ekspresi simbolik, serta penyusunan parameter penilaian makar berdasarkan doktrin hukum pidana dan analisis pola pertimbangan hakim dalam putusan perkara Batas antara ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan tindak pidana makar terletak pada terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur delik makar. Dengan demikian, penerapan pasal tindak pidana makar perlu dilakukan secara objektif, proporsional, dan berbasis pembuktian guna menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan negara. Kata Kunci: Kebebasan Berekspresi. Ekspresi Simbolik. KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2. Tindak Pidana Makar. Pendekatan SOBURAL Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Y. Pranata & R. Airlangga ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 PENDAHULUAN dengan delik makar. Perbedaan respons Kebebasan berekspresi merupakan salah tersebut menunjukkan adanya ketidakjelasan satu bentuk partisipasi masyarakat dalam batas antara ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan perbuatan yang Kebebasan berekspresi dapat memberikan dikategorikan sebagai tindak pidana makar. Ketidakjelasan batas ini juga berpotensi menyampaikan pendapat, aspirasi, maupun dapat berujung pemidanaan, ketika kebebasan Dalam ekspresi yang sebenarnya masih berada dalam praktiknya, ekspresi tidak hanya hadir dalam ranah demokrasi justru ditarik ke dalam ranah bentuk verbal atau tulisan, tetapi juga dapat disalurkan melalui simbol. Simbol tersebut Secara mengalami perkembangan dari KUHP lama kerap digunakan sebagai media komunikasi Indonesia (Wetboek van Strafrech. menuju KUHP Dalam beberapa waktu terakhir, muncul Nasional Undang-Undang fenomena penggunaan simbol sebagai bentuk Nomor 1 Tahun 2023. Perubahan tersebut tidak hanya bersifat kodifikatif, tetapi juga bendera dari serial One Piece menjelang pengaturan delik makar dalam hukum pidana Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 20252. Fenomena ini Indonesia. konstruksi normatif tersebut tidak serta-merta Namun menimbulkan respons beragam di masyarakat maupun aparat penegak hukum. Sebagian penegakan hukum. pihak memaknainya sebagai bentuk kritik Selain aspek normatif, kualifikasi suatu dalam ruang demokrasi, sementara pihak lain perbuatan sebagai tindak pidana menilainya sebagai tindakan yang berpotensi bergantung pada terpenuhi atau tidaknya mengganggu kedaulatan negara dan dikaitkan unsur-unsur delik yang terdapat dalam pasal Dalam praktiknya, penilaian mengenai Herlambang Perdana Wiratraman et al. Kebebasan Berekspresi Di Indonesia: Hukum. Dinamika. Masalah. Dan Tantangannya (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 2. , https://perpustakaan. id/index. php?p=show_de tail&id=15088&keywords=. Zul Khadir Kadir. AuPengibaran Bendera One Piece Dan Produksi Musuh Imajiner : Pendekatan Kriminologi Kritis Atas Politik KetakutanAy 2 . , https://doi. org/10. 62383/mahkamah. terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur delik makar dapat berbeda antara satu putusan dan Kondisi menunjukkan bahwa tidak semua ekspresi simbolik secara langsung dapat dipandang sebagai tindak pidana makar, melainkan harus Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Y. Pranata & R. Airlangga ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 terlebih dahulu melalui proses pembuktian unsur-unsur dalam peradilan. Meskipun sejumlah penelitian telah Penelitian membahas tindak pidana makar, masih memberikan pemahaman yang komprehensif terdapat kekosongan dalam memahami secara mengenai batas kebebasan berekspresi dan tindak pidana makar dalam hukum pidana struktural yang melatarbelakangi munculnya Indonesia, ekspresi simbolik yang kerap dikaitkan normatif, analisis putusan perkara makar, dengan tindak pidana makar. Berangkat dari kondisi tersebut, kebaruan penelitian ini simbolik, serta saran dalam praktik penegakan SOBURAL Pendekatan (SosialAeBudayaAeStruktura. sosial-budaya-struktural Dengan untuk memahami konteks di balik munculnya penelitian ini dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum pidana di Pendekatan ini memandang bahwa hukum Indonesia. tidak dapat dilepaskan dari faktor sosial, budaya, dan struktural yang melingkupinya. II. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode sehingga memungkinkan pembacaan yang lebih kontekstual terhadap suatu fenomena Selain itu, penelitian ini juga perundang-undangan . tatute menyusun parameter penilaian makar sebagai instrumen analisis tambahan yang disusun berdasarkan doktrin hukum . omparative pidana dan . onceptual approac. Pendekatan analisis pola pertimbangan hakim dalam perundang-undangan praktik peradilan. Berdasarkan hal tersebut, menganalisis pengaturan delik makar dalam penelitian ini ditulis untuk menjawab dua permasalahan utama, yaitu: . Bagaimana batas antara ekspresi simbolik sebagai bentuk Strafrech. dan KUHP Nasional (Undang- kebebasan berekspresi dan tindak pidana Undang Nomor 1 Tahun 2. Pendekatan makar dalam hukum pidana Indonesia. konseptual digunakan untuk mengkaji doktrin Bagaimana SOBURAL dan teori hukum yang relevan, seperti unsur objektif, unsur subjektif, serta asas maupun Pendekatan ekspresi simbolik, serta bagaimana ekspresi KUHP Indonesia (Wetboek Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum (UI-Press, 2. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum: Edisi Revisi (PrenadaMedia Group, 2. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Y. Pranata & R. Airlangga ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 prinsip dalam hukum pidana. Pendekatan i. HASIL PENELITIAN DAN komparatif digunakan untuk mengidentifikasi PEMBAHASAN pergeseran ambang batas pemidanaan dalam 1 Tinjauan pengaturan delik makar antara KUHP lama Delik dan KUHP Nasional serta membandingkan Pidana Indonesia serta Analisis putusan-putusan peradilan dalam perkara Praktik Peradilan Sumber bahan hukum terdiri atas: Normatif Makar Penggunaan Pengaturan Hukum Bahan hukum primer, meliputi KUHP penyampaian pesan maupun kritik sosial lama (Wetboek van Strafrech. KUHP bukanlah fenomena baru dalam kehidupan Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Dalam beberapa tahun terakhir. Tahun 2. , serta putusan pengadilan berbagai bentuk ekspresi simbolik muncul yang relevan. baik di tingkat nasional maupun internasional. Bahan hukum sekunder, berupa buku, seperti pengibaran bendera dengan simbol jurnal ilmiah, dan hasil penelitian One Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus Bahan hukum tersier, seperti kamus hukum dan ensiklopedia. Darurat atau Garuda Biru dalam protes Pengumpulan bahan hukum dilakukan Piece Hari Peringatan Palestina 8. melalui studi kepustakaan . ibrary researc. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui metode interpretasi sistematis dan Simbol-simbol digunakan sebagai sarana menyampaikan Penelitian Pendekatan SOBURAL5 menyalurkan kritik sosial. Namun demikian, penggunaan simbol juga kerap menimbulkan (SosialAeBudayaAeStruktura. dikembangkan oleh Prof. Sahetapy untuk memahami keterkaitan antara faktor sosial, budaya, dan struktural yang melatarbelakangi munculnya ekspresi simbolik. Selanjutnya, unsur-unsur makar dalam hukum pidana. Jacob Elfinus Sahetapy. Pisau Analisis Kriminologi (Citra Aditya Bakti, 2. Shelvi Marshella. Fera Indasari, and Muslimin Ritonga. AuPemaknaan Simbol Bendera One Piece Sebagai Bentuk Resistensi Kultural : Studi Fenomenologis Pada Komunitas Nakama PalembangAy April https://doi. org/10. 47861/tuturan. Muhammad Fayad Nawar. AuAnalisis Kualitatif Terhadap Fenomena "Peringatan Darurat Garuda Biru": Memahami Peran Framing Dan Resonansi Emosional Dalam Membentuk Opini PublikAy 13, no. 235Ae50, https://doi. org/10. 33508/jk. Khaulah Tsabita Madaniyyah and Letmiros Letmiros. AuSemangka Sebagai Simbol Perjuangan Rakyat PalestinaAy . , https://doi. org/10. 7454/multikultura. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Y. Pranata & R. Airlangga ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 perdebatan hukum, terutama ketika terdapat pemerintah yang sah, maupun kedaulatan masyarakat dan aparat penegak hukum. Sebagian memaknainya sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, sementara pihak lain Perbedaan menilainya sebagai tindakan yang berpotensi masing, serta untuk menilai sejauh mana seringkali dikaitkan dengan adanya dugaan Perbedaan tafsir tersebut menunjukkan kebebasan berekspresi dan bertransformasi bahwa batas antara ekspresi simbolik dan menjadi tindak pidana makar. tindak pidana makar masih menimbulkan persoalan dalam praktik penegakan hukum. Secara konseptual, istilah ekspresi. Penelitian ini membatasi pembahasan pada delik makar yang berkaitan dengan ekspresi simbolik sebagai bentuk perbuatan yang dipersoalkan dalam hukum pidana. Oleh menempati ruang yang berbeda. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), karakteristik umum delik makar dalam KUHP ekspresi berarti pengungkapan atau proses menjadi penting sebagai landasan analisis. menyatakan suatu maksud, baik perasaan. Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang- gagasan maupun pikiran9, sedangkan ekspresi Undang Hukum Pidana (KUHP), makar simbolik dapat dimaknai sebagai bentuk dikategorikan sebagai delik formil, yaitu delik penyampaian pesan, gagasan, maupun kritik yang menitikberatkan pada perbuatan yang Artinya, mengandung makna tertentu dalam kehidupan perbuatan nyata yang mengarah pada tujuan Pemaknaan terhadap ekspresi simbolik makar, perbuatan tersebut pada dasarnya telah sangat dipengaruhi oleh konteks sosial, budaya, dan situasi yang melatarbelakangi terjadinya akibat konkret, seperti jatuhnya penggunaan simbol tersebut. Sementara itu, kritik diartikan sebagai penilaian yang disertai Dalam konstruksi umumnya, makar pertimbangan terhadap suatu hal10. Di sisi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Pusat Bahasa. KBBI Pengertian Ekspresi, n. https://kbbi. id/ekspresi. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Pusat Bahasa. AuKBBI Pengertian Kritik,Ay n. https://kbbi. id/kritik. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Pusat Bahasa. AuKBBI Pengertian Makar,Ay n. https://kbbi. id/makar. Aksi Sinurat. Azas-Azas Hukum Pidana Materiil Di Indonesia (Penerbit Lembaga Penelitian Universitas Cendana Kupang, https://fh. id/wpcontent/uploads/2023/07/Azas-azas-hukum-pidanamateril-di-Indonesia. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Y. Pranata & R. Airlangga ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 tidak selalu harus dilakukan secara kolektif dimulainya suatu perbuatan yang dapat atau berkelompok, melainkan juga dapat Namun demikian. KUHP lama dilakukan secara individu sepanjang alat bukti tidak memberikan rumusan yang spesifik yang diperlukan dan unsur-unsur tindak mengenai batas antara tahap Aupersiapan pidana terpenuhi. Secara garis besar, delik perbuatanAy dan Aupermulaan pelaksanaanAy, sehingga kondisi tersebut dapat menimbulkan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, ruang interpretasi yang cukup luas dalam makar terhadap keutuhan wilayah negara, praktik penegakan hukum, khususnya dalam serta makar terhadap pemerintahan yang sah. menentukan apakah suatu tindakan telah Selain itu. KUHP juga mengatur makar dapat dikualifikasikan sebagai permulaan terhadap kepala negara sahabat, perampasan kemerdekaan kepala negara sahabat, serta mengakibatkan perbuatan yang sebenarnya makar terhadap wilayah negara sahabat. KUHP KUHP lama berasal dari Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda. Kondisi sebagai hukum pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun ditafsirkan terlalu luas16. tentang Peraturan Hukum Pidana13. Apabila Lebih lanjut, dalam KUHP lama merujuk pada ketentuan delik makar dalam ketentuan yang berkaitan dengan tindak Pasal 87 KUHP lama, dinyatakan bahwa: pidana makar meliputi: tindak pidana makar AuDikatakan ada makar untuk melakukan suatu dalam Pasal 104. Pasal 106, dan Pasal 107, perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata serta pemberontakan dalam Pasal 108. Selain dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti itu, terdapat ketentuan lain yang berkaitan dimaksud dalam pasal 53. Ay dengan makar, yaitu permufakatan jahat dan Melalui tersebut, dapat persiapan untuk melakukan makar atau dipahami bahwa niat . yang pemberontakan dalam Pasal 110, mengadakan diwujudkan melalui permulaan pelaksanaan hubungan dengan negara asing yang berkaitan . egin van uitvoerin. 14 menjadi unsur penting dalam delik makar, karena tahap Aupermulaan pelaksanaanAy Republik Indonesia. AuUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum PidanaAy . , https://dev-jdihn. id/doc/1323941. Joko Sriwidodo. Kajian Hukum Pidana Indonesia (Penerbit Kepel Press, 2. Febby Farizky Siregar. Alvi Syahrin, and M Ekaputra. AuAnalisis Unsur Permulaan Pelaksanaan Dalam Tindak Pidana MakarAy 2, no. : 276Ae https://jurnal. id/index. php/iuris/arti cle/view/133. Herlambang P Wiratraman. AuRasisme Dan Penerapan Pasal Makar Terhadap Kebebasan Ekspresi Politik PapuaAy 4, no. : 49Ae80, https://doi. org/10. 22437/ujh. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Y. Pranata & R. Airlangga ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 dengan perbuatan permusuhan atau perang pemberontakan dalam Pasal 194, tindak terhadap negara dalam Pasal 111, serta pemerintah yang melibatkan pihak yang berkedudukan di luar negeri dalam Pasal 111 permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan makar dan pemberontakan dalam Di sisi lain. KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun Pasal Pasal 19619. Di sisi lain, pengaturan dalam KUHP merekonstruksi pengaturan delik makar. Pasal Nasional 160 KUHP Nasional memberikan konstruksi konstruksi, bukan berarti tanpa persoalan. Jika baru mengenai makar, yaitu: AuMakar adalah dalam KUHP lama persoalan utama terletak niat untuk melakukan serangan yang telah pelaksanaanAy, maka dalam KUHP Nasional Ay Merujuk pada ketentuan tersebut, persoalan bergeser pada potensi perluasan unsur delik makar dalam KUHP Nasional Aupersiapan perbuatanAy sebagai bagian yang dapat dipidana. Perubahan tersebut di satu sisi Perubahan . Aupermulaan mendasar dalam KUHP Nasional terletak mencegah kejahatan pada tahap yang lebih pada perluasan ruang pemidanaan hingga Namun di sisi lain, kondisi ini juga mencakup tahap yang lebih awal, yaitu tahap berpotensi membuat batas antara perbuatan Aupersiapan perbuatanAy. Tahap tersebut kini yang dapat dipidana dan perbuatan yang ditempatkan sebagai bagian dari perbuatan yang dapat dipidana dalam delik makar. Hal berekspresi menjadi semakin tipis, sehingga KUHP pendekatan dari yang semula berfokus pada Nasional memerlukan kehati-hatian agar tidak pendekatan yang bersifat pencegahan. berlebihan dalam praktik penegakan hukum20. Dalam KUHP Nasional, ketentuan yang berkaitan dengan tindak pidana makar disusun sebagai berikut: tindak pidana makar dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 193. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar - Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (Politea, 1. Sriwidodo. Kajian Hukum Pidana Indonesia. Republik Indonesia. AuUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaAy . , https://peraturan. id/Details/234935/uu-no-1tahun-2023. Yuni Ristanti and Febrihadi Suparidho. AuRekonstruksi Konsep Makar Dalam KUHP Nasional (Perbandingan KUHP Lama Terhadap Pengaturan Pemberontaka. Ay . , https://garuda. id/documents/detail/ Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Y. Pranata & R. Airlangga ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 Perbedaan konstruksi makar antara bagaimana penerapan pasal makar dilakukan KUHP lama dan KUHP Nasional pada akhirnya tidak hanya berhenti pada rumusan normatif pasal, tetapi juga berimplikasi pada unsur-unsur delik makar. Terdapat perbedaan praktik penegakan hukum dan penilaian penilaian dalam beberapa putusan pengadilan Perbedaan dalam menafsirkan batas antara dirangkum dalam tabel berikut. Tabel tersebut Aupersiapan perbuatanAy Aupermulaan pelaksanaanAy dapat memengaruhi apakah komparatif mengenai variasi pertimbangan suatu perbuatan dipandang telah memenuhi hakim dalam menilai unsur delik makar, baik unsur tindak pidana makar atau tidak. Oleh pada perkara yang diputus bersalah, dialihkan ke pasal lain, maupun berakhir dengan pengadilan menjadi penting untuk melihat putusan bebas. Tabel 1. Ringkasan Putusan Pengadilan terkait Ekspresi Simbolik di Indonesia No. Putusan Bentuk Ekspresi Simbolik Pertimbangan Hakim Amar Putusan & Lama Pidana Putusan No. 38/Pid. B/2011/PN Wmn. Ae Obeth Kosay. Toebaga Kilungga, dkk. Pengibaran Bintang Kejora dengan TRPB anggota organisasi. Unsur Aumakar secara bersamasamaAy terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah. 8 tahun penjara masing-masing. Putusan No. K/Pid/2012 Ae Salamin Ahmad Mujahid & Mujono Agus Salim (Nurdin Abdulla. Simbol, dokumen (Qanun Asas. , teks proklamasi NII, ritual baiAoah, struktur pengumpulan dana yang Negara Islam Indonesia NII. Hakim menilai para terdakwa terbukti sebagai anggota TRPB yang secara sadar mengikuti perintah pimpinan organisasi untuk membawa dan mengibarkan simbol separatis di ruang publik. Perbuatan ini dinilai sebagai bagian dari tindakan makar karena menunjukkan niat dan pelaksanaan awal upaya pemisahan diri dari NKRI. Fakta hukum didukung kesesuaian keterangan saksi, barang bukti, dan pengakuan terdakwa. Hakim PN menilai dokumen, baiAoah, struktur organisasi dan penggalangan dana, cukup menunjukkan niat membentuk NII. MA menelaah kasasi dan menegaskan bahwa bukti itu memenuhi unsur permufakatan untuk melakukan makar. Putusan No. K/Pid/2010 Ae Mako Tabuni . lias Musa Tabun. Orasi bertuliskan AuReferendum YesAy serta yel-yel AuPapua MerdekaAy dalam aksi massa di Waena. Hakim PN menyatakan tidak terbukti makar tetapi terbukti membantu menghasut di muka umum. menilai tindakan terdakwa merupakan dukungan terhadap penghasutan, bukan perbuatan makar PT menguatkan putusan PN, dan MA menolak kasasi jaksa karena pertimbangan judex facti dinilai tepat, meskipun satu hakim menyampaikan dissenting opinion. Kasasi jaksa ditolak. putusan PN dan PT tetap berlaku. Terdakwa dinyatakan bersalah membantu menghasut di muka umum. tahun 6 bulan penjara. Unsur dipertahankan/ditetapkan tingkat kasasi. 3 tahun penjara . asa tahanan dikurangka. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Y. Pranata & R. Airlangga ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 Putusan No. 376/Pid. B/2021/P Jap Ae Viktor Frederik Yeimo. Aksi demonstrasi antirasisme pengibaran dan seruan simbol Bintang Kejora di Jayapura. Hakim menilai bahwa unsur makar (Pasal 106 KUHP) tidak terbukti karena tindakan terdakwa tidak menunjukkan adanya upaya konkret untuk memisahkan diri dari NKRI. Namun, berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa terbukti menyiarkan dan mempertontonkan gambar yang berisi perasaan permusuhan atau kebencian terhadap Pemerintah Indonesia. Hakim menganggap perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 155 KUHP, dengan mempertimbangkan pula hak kebebasan berpendapat secara proporsional. Unsur makar tidak terbukti, namun terdakwa dinyatakan bersalah menyiarkan perasaan permusuhan terhadap pemerintah. 8 bulan penjara. Putusan No. 143/Pid. B/2021/P Son Ae Wenceslaus Saud. Bertus Fenitruma. Aksi orasi memperingati AuHari Kemerdekaan Republik West PapuaAy di depan Mall Ramayana Sorong Bintang Kejora pamflet bernada seruan Hakim menilai unsur Aumaksud untuk memisahkan diriAy tidak terbukti secara meyakinkan. Para terdakwa hanyalah bagian dari massa dan sebagian bahkan tidak sengaja berada di lokasi aksi. Tidak ditemukan bukti kuat adanya permufakatan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 106 KUHP. Barang bukti hanya menunjukkan atribut simbolik tanpa adanya rencana konkret makar. Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar sebagaimana dakwaan penuntut Dibebaskan (Vrijspraa. Putusan No. 231/Pid. B/2020/P Son Ae Yakobus Assem Vovof. Penggunaan KNPB Bintang Kejora dalam kegiatan organisasi di Maybrat. Hakim PN Sorong menilai alat bukti dan keterangan saksi tidak membuktikan adanya niat atau permulaan pelaksanaan untuk memisahkan diri dari NKRI. Keterlibatan terdakwa dalam organisasi KNPB dan kepemilikan atribut belum cukup menunjukkan perbuatan makar sebagaimana dimaksud Pasal 106 atau pemufakatan jahat Pasal 110 KUHP. Oleh karena unsur tidak terpenuhi, terdakwa dilepaskan dari dakwaan. Tidak terbukti melakukan tindak pidana makar. diputus Vrijspraak . utusan bebas murn. Sumber: Dokumen Putusan Pengadilan (PN. PT, dan MA) yang relevan. Berdasarkan analisis terhadap putusan- putusan pengadilan yang telah dipaparkan, penghasutan di muka umum atau menyiarkan dapat diidentifikasi adanya pola penilaian perasaan permusuhan terhadap pemerintah. yang tidak seragam dalam penerapan delik . putusan yang menyatakan unsur Secara umum, dapat diidentifikasi tiga pola utama penilaian hakim, yaitu: terpenuhinya unsur objektif, unsur subjektif, . putusan yang mengkualifikasikan serta tidak ditemukannya alat bukti yang ekspresi simbolik sebagai makar karena mengungkap fakta hukum mengenai adanya tujuan separatisme atau upaya pemisahan wilayah dari NKRI. permufakatan jahat, maupun adanya tujuan pemisahan wilayah dari NKRI. putusan yang menyatakan unsur makar tidak terbukti, namun perbuatan dinilai Berdasarkan analisis tipologi putusan tersebut, diperlukan suatu kerangka uji yang dapat digunakan untuk menilai secara lebih Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Y. Pranata & R. Airlangga ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 Dalam konteks ini, parameter penilaian makar praktik peradilan guna menyediakan kerangka penilaian yang lebih aplikatif. Parameter penilaian makar ini meliputi: orroborative evidenc. disusun berdasarkan doktrin hukum pidana dan analisis pola pertimbangan hakim dalam Faktor Faktor penguat pembuktian berupa alat bukti, fakta, atau keadaan yang saling bersesuaian, saling mendukung, dan saling membentuk suatu rangkaian pembuktian. Unsur objektif . ctus reu. : adanya tindakan nyata yang mengarah pada makar. Terdapat tindakan nyata yang mengarah pada tujuan makar, baik dalam bentuk persiapan perbuatan, permulaan pelaksanaan, maupun bentuk tindakan konkret lainnya yang melampaui sekadar opini, kritik, atau ekspresi simbolik semata. Faktor ini berfungsi memperkuat keterkaitan antara perbuatan yang dilakukan dan tujuan makar yang dituduhkan. Faktor ini dapat berupa keterkaitan dengan organisasi atau gerakan separatis, bukti adanya permufakatan jahat, petunjuk, maupun keadaan lain yang relevan dalam mendukung pembuktian unsurunsur delik makar. Parameter penilaian makar tersebut . Unsur subjektif . ens re. : adanya niat atau tujuan untuk melakukan makar. bukan dimaksudkan untuk membentuk unsur baru dalam delik makar, melainkan sebagai Perbuatan tersebut dilakukan dengan instrumen analisis tambahan yang disusun adanya niat, kehendak atau tujuan untuk berdasarkan doktrin hukum pidana serta melakukan makar. analisis pola pertimbangan hakim dalam . Objek terhadap kepentingan hukum yang dilindungi. Sifat praktik peradilan. Parameter tersebut dapat terhadap suatu perbuatan yang diduga sebagai makar agar tidak terjadi penafsiran yang terlalu luas. Dengan demikian, parameter kepentingan hukum yang dilindungi, dapat dinilai dari kelayakan dan proporsionalitas penerapan hukum pidana yang lebih terukur, suatu perbuatan terhadap kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh hukum pidana. Melalui parameter ini dapat dinilai apakah perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur suatu perbuatan patut dipandang sebagai delik makar. bentuk pelanggaran terhadap rechtsgut yang dilindungi oleh suatu ketentuan pidana. Pada bagian selanjutnya akan dilakukan Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Y. Pranata & R. Airlangga ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 bendera One Piece menggunakan Pendekatan SOBURAL sosialnya, yang kemudian dianalisis lebih menggunakan parameter Analisis Dalam bendera One Piece22 dapat dipahami sebagai bentuk ekspresi yang berakar pada realitas sosial dalam masyarakat. Fenomena tersebut merefleksikan adanya ketidakpuasan, kritik melingkupi fenomena tersebut, kemudian terhadap sistem dalam pemerintahan atau terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur delik makar berdasarkan hukum pidana. Dalam konteks ini, munculnya ekspresi simbolik 2 Analisis Ekspresi Simbolik melalui Perspektif SOBURAL dan Batas Pemidanaannya Makar Penegakan Delik Rekonstruksi Hukum Proporsional tidak dapat dilepaskan dari latar belakang sosial23 yang berkembang dalam masyarakat, yang turut membentuk cara suatu simbol dimaknai dan digunakan sebagai sarana penyampaian respons terhadap realitas yang Dalam menganalisis fenomena ekspresi simbolik, seperti pengibaran bendera One Piece, dalam ranah hukum pidana. Oleh karena itu, fenomena tersebut tidak dapat dipandang semata-mata perbuatan, melainkan perlu dipahami faktor sebelum dilakukan analisis secara normatif Pada aspek budaya, penggunaan simbol One Piece dapat dilihat sebagai bagian dari perubahan pola pemaknaan simbol dalam masyarakat modern. Dalam konteks budaya, simbol tidak hanya dipahami berdasarkan bentuknya, tetapi juga berdasarkan nilai, cara pandang, dan makna kolektif yang dibangun oleh komunitas penggunanya terhadap simbol Simbol One Piece, terutama dalam ruang budaya digital, seringkali dimaknai terhadap fenomena yang dikaji. Dalam hal ini. Pendekatan SOBURAL digunakan sebagai kerangka analisis untuk membaca faktor Sahetapy. Pisau Analisis Kriminologi. Kadir. AuPengibaran Bendera One Piece Dan Produksi Musuh Imajiner : Pendekatan Kriminologi Kritis Atas Politik Ketakutan. Ay Tolib Effendi et al. Pendekatan Sosial Terhadap Kejahatan (Scopindo Media Pustaka, 2. , https://simpelmas. id/backend/assets/uploa ds/lb/LB202412181734474425394. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Y. Pranata & R. Airlangga ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 sebagai representasi kebebasan, resistensi struktur kekuasaan dapat mempengaruhi cara suatu tindakan dimaknai dalam kehidupan globalisasi dan adanya media sosial turut Dalam Pendekatan mempengaruhi terbentuknya pola komunikasi SOBURAL baru di masyarakat, sehingga penggunaan analisis untuk memahami fenomena ekspresi simbolik yang tidak dapat dilepaskan dari keterkaitan langsung dengan ideologi politik faktor sosial, budaya, dan struktural28 yang atau gerakan separatis, melainkan dapat Ketiga faktor tersebut tidak berkembang sebagai berdiri sendiri secara terpisah, melainkan ekspresi masyarakat dalam menyuarakan saling berkaitan dan berkelindan. Melalui aspirasi, maupun kritik terhadap realitas yang pendekatan tersebut, diperoleh pemahaman bahwa penggunaan simbol dalam masyarakat Selain bagian dari Sementara itu, faktor struktural26 dalam tidak selalu memiliki makna yang tunggal hal ini struktur kekuasaan atau pemerintah, atau secara langsung berkaitan dengan tujuan turut berperan dalam memaknai suatu simbol untuk melakukan makar29, melainkan dapat dalam masyarakat. Pendekatan yang terlalu pula muncul sebagai bentuk aspirasi maupun formalistik dan berorientasi pada penafsiran kritik terhadap realitas sosial yang terjadi simbol secara sempit berpotensi mengabaikan pemaknaan terhadap ekspresi simbolik perlu Oleh Dalam kondisi demikian, terdapat memperhatikan latar belakang munculnya kemungkinan terjadinya perluasan penafsiran simbol tersebut, sehingga penilaian tidak terhadap suatu ekspresi simbolik karena hanya bertumpu pada bentuk simbol yang penilaian lebih berfokus pada bentuk simbol digunakan, tetapi juga pada makna, tujuan, yang digunakan dibandingkan konteks sosial situasi dan konteks yang melatarbelakangi yang melingkupinya. Oleh karena itu, faktor memahami bagaimana relasi antara realitas sosial yang terjadi, penegakan hukum, dan Marshella. Indasari. Ritonga. AuPemaknaan Simbol Bendera One Piece Sebagai Bentuk Resistensi Kultural : Studi Fenomenologis Pada Komunitas Nakama Palembang. Ay Kadir. AuPengibaran Bendera One Piece Dan Produksi Musuh Imajiner : Pendekatan Kriminologi Kritis Atas Politik Ketakutan. Ay Sahetapy. Pisau Analisis Kriminologi. Jacob Elfinus Sahetapy. Runtuhnya Etik Hukum (Penerbit Buku Kompas, 2. Sahetapy. Pisau Analisis Kriminologi. Kadir. AuPengibaran Bendera One Piece Dan Produksi Musuh Imajiner : Pendekatan Kriminologi Kritis Atas Politik Ketakutan. Ay Marshella. Indasari. Ritonga. AuPemaknaan Simbol Bendera One Piece Sebagai Bentuk Resistensi Kultural : Studi Fenomenologis Pada Komunitas Nakama Palembang. Ay Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Y. Pranata & R. Airlangga ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 Setelah dianalisis melalui pendekatan apakah fenomena yang dikaji memenuhi SOBURAL, fenomena tersebut selanjutnya unsur-unsur delik makar. Selain menilai perlu dianalisis menggunakan pasal yang terpenuhi atau tidaknya unsur objektif dan relevan serta parameter penilaian makar yang unsur subjektif, analisis juga dilakukan dilakukan untuk menentukan apakah ekspresi simbolik berupa pengibaran bendera One Piece benar-benar memenuhi unsur-unsur Parameter tersebut meliputi unsur tindak pidana makar sebagaimana dimaksud objektif . ctus reu. , unsur subjektif . ens dalam hukum pidana. , objek perlindungan hukum . Analisis Apabila fenomena tersebut dikaitkan dengan dugaan adanya makar, maka salah . orroborative Penggunaan satu ketentuan yang dapat dijadikan rujukan parameter ini bertujuan untuk memperoleh ialah Pasal 193 ayat . Undang-Undang penilaian yang lebih komprehensif terhadap Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana31 yang menyatakan demikian, fenomena ekspresi simbolik berupa bahwa: AuSetiap Orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dianalisis sebagai berikut. One Dengan Piece Pertama, dari unsur objektif32 . ctus dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 . ua bela. Ay Berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat . KUHP Nasional, terdapat Aumelakukan makarAy sebagaimana dimaksud unsur objektif berupa Aumelakukan makarAy, dalam Pasal 193 ayat . KUHP Nasional. serta unsur subjektif berupa Audengan maksud Unsur ini berfokus pada adanya perbuatan menggulingkan pemerintahAy. nyata33 yang mengarah pada perwujudan Mengingat penelitian ini berfokus pada difokuskan pada Pengibaran bendera One Piece sebagai analisis secara normatif, analisis dilakukan melalui penilaian terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur delik yang dirumuskan dalam menunjukkan adanya persiapan perbuatan, ketentuan tersebut. Analisis tersebut tidak dimaksudkan untuk merekonstruksi proses pembuktian sebagaimana dilakukan dalam maupun bentuk perbuatan konkret lain yang pemeriksaan perkara pidana di persidangan, secara langsung mengarah pada upaya makar. melainkan untuk menilai secara normatif Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sinurat. Azas-Azas Hukum Pidana Materiil Di Indonesia. Moch Choirul Rizal. Buku Ajar Hukum Pidana (Lembaga Studi Hukum Pidana (LSHP), 2. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Y. Pranata & R. Airlangga ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 Kedua, dari unsur subjektif34 . ens penyampaian aspirasi kepada pemerintah re. , penilaian diarahkan pada unsur Audengan tidak dapat serta merta ditarik ke dalam ruang lingkup delik makar. Penilaian terhadap suatu pemerintahAy sebagaimana diatur dalam Pasal 193 ayat . KUHP Nasional. Unsur ini berkaitan dengan dengan melihat apakah perbuatan tersebut sikap batin, niat, atau tujuan pelaku dalam melakukan suatu perbuatan35. Dalam hal ini, terhadap rechtsgut yang dilindungi oleh delik One Piece menunjukkan adanya indikasi niat untuk menggulingkan pemerintah yang sah secara Dalam Pengibaran bendera One dianalisis dalam penelitian ini, pengibaran Piece tersebut lebih dapat dipahami sebagai bendera One Piece sebagai bentuk ekspresi bentuk kritik sosial terhadap sistem dan simbolik dan kritik sosial yang dilakukan kebijakan pemerintah daripada adanya tujuan secara damai pada dasarnya adalah perbuatan untuk melakukan makar. yang masih berada dalam batas wajar Ketiga, dari objek perlindungan hukum kepatutan terhadap kepentingan hukum yang . Dalam Pasal 193 ayat . KUHP Nasional, kepentingan hukum yang hendak sepanjang hal tersebut tidak disertai dengan dilindungi36 oleh pembentuk undang-undang penggunaan kekuatan, mobilisasi gerakan adalah eksistensi negara dan keberlangsungan separatis, serta upaya lainnya yang ditujukan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah Dalam Objek perlindungan delik demokratis, kritik dan aspirasi merupakan makar tersebut bukanlah "kepentingan pribadi penguasa" maupun "kesenangan penguasa". itizen Maka, jika dikembalikan pada tujuan awal participatio. Dengan pembentukan pasal tersebut adalah untuk penghormatan atas hak kebebasan berekspresi melindungi rechtsgut-nya37, kritik sosial atau Sinurat. Azas-Azas Hukum Pidana Materiil Di Indonesia. Yasmirah Mandasari Saragih. Alwan Hadiyanto, and Mas Subagyo Eko Prasetyo. Pengantar Hukum Pidana: Transisi Hukum Pidana Di Indonesia (Tungga Esti, 2. Markus Dirk Dubber. AuTheories of Crime and Punishment in German Criminal Law,Ay 2005, https://doi. org/https://dx. org/10. 2139/ssrn. Dubber, "Theories of Crime and Punishment in German Criminal Law. Ay ditempatkan secara proporsional. Sri Wahyuni and Rahmawati Sudirman. AuPartisipasi Masyarakat Dalam Kebijakan Publik : Memperkuat Demokrasi Dan Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap PemerintahAy 4, no. 2196Ae2206, https://doi. org/10. 56113/takuana. https://ejurnal. id/takuana/articl e/view/433/250. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Y. Pranata & R. Airlangga ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 Keempat, berdasarkan faktor penguat pengibaran bendera One Piece dan tujuan pembuktian . orroborative evidenc. 39, tidak Dengan demikian, dalam konteks ditemukan indikasi adanya fakta peristiwa fenomena yang dianalisis dalam penelitian maupun keadaan lain yang saling bersesuaian ini, perbuatan tersebut lebih tepat dipahami dan saling menguatkan40 untuk membentuk sebagai bagian dari kebebasan berekspresi suatu rangkaian pembuktian yang mengarah dalam ruang demokrasi, bukan sebagai bentuk pada tujuan makar. Pengibaran bendera One kejahatan terhadap negara. Kondisi tersebut Piece tidak disertai dengan indikasi adanya berbeda dengan perkara-perkara makar yang permufakatan jahat, agenda politik separatis, melibatkan organisasi separatis, permufakatan koordinasi gerakan yang mengarah pada jahat, penggunaan kekuatan, atau agenda makar, maupun indikasi lain yang dapat politik terstruktur yang secara nyata ditujukan memperkuat dugaan adanya tujuan untuk untuk mengancam keselamatan kepala negara, melakukan perbuatan makar. menyerang negara atau memisahkan wilayah Berdasarkan karakteristik fenomena pengibaran bendera tertentu dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. One Piece lebih cenderung menunjukkan Namun demikian, perlu dipahami pula tidak terpenuhinya unsur-unsur delik makar. bahwa ekspresi simbolik tetap dapat dikenai Hal ini disebabkan karena tidak terpenuhinya unsur objektif maupun unsur subjektif delik perbuatan tersebut telah melampaui batas Selain itu, perbuatan tersebut masih kebebasan berekspresi atau kritik sosial berada dalam batas wajar kepatutan terhadap semata dan berkembang menjadi tindakan kepentingan hukum yang dilindungi oleh konkret yang memenuhi unsur-unsur delik Pasal 193 ayat . KUHP Nasional, karena makar maupun tindak pidana lainnya42. hanya berupa kritik sosial tanpa disertai Fenomena ajakan untuk menggulingkan pemerintahan seringkali menempati wilayah abu-abu dalam yang sah, penggunaan kekuatan, maupun praktik penegakan hukum, sehingga proses mobilisasi gerakan tertentu. Di samping itu, pembuktian dalam peradilan turut memegang tidak ditemukan faktor penguat pembuktian peranan penting untuk menentukan kualifikasi yang menunjukkan adanya keterkaitan antara hukum terhadap suatu fenomena ekspresi Maggie Wittlin. AuTheorizing Corroboration,Ay https://ir. edu/cgi/viewcontent. cgi?articl e=2293&context=faculty_scholarship. Gerry Geovant Supranata Kaban. AuPrinsip Corroboration Rule Dan Relevansinya Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia,Ay 2025, https://pnwamena. id/new/content/2025102700433810843435 Riyan Rahman. Sahuri Lasmadi, and Usman. AuTindak Pidana Makar Dalam Perspektif Pertanggungjawaban PidanaAy 3, no. November . 507Ae44. https://hlr. id/index. php/hlr/article/view/25 Ladito R. Bagaskoro et al. Perkembangan Hukum Pidana Di Indonesia (Sada Kurnia Pustaka. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Y. Pranata & R. Airlangga ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 simbolik melalui prosedur pembuktian yang berlaku dalam sistem peradilan pidana. kebebasan sipil. Dalam rangka mencegah penerapan Di sisi lain, peran hakim menjadi pasal makar yang berlebihan, diperlukan penting dalam memastikan bahwa penerapan pendekatan secara kontekstual terhadap suatu pasal makar dilakukan sesuai dengan prinsip- Pada kasus ekspresi simbolik yang ditujukan sebagai bentuk evaluasi, koreksi tersebut, proses kualifikasi hukum terhadap ataupun kritik terhadap kebijakan maupun ekspresi simbolik tidak dapat dilepaskan dari tindakan kekerasan, aparat penegak hukum Dalam tujuan penggunaan simbol serta konteks yang dilakukan secara damai dan tidak disertai Oleh langkah-langkah dialog dan komunikasi awal kontekstual, sehingga pertimbangan hukum sebelum membawa suatu perbuatan ke dalam tidak hanya bertumpu pada bentuk lahiriah ranah pidana. Pendekatan ini bertujuan untuk ekspresi simbolik, tetapi juga mencakup membedakan antara kritik sosial dalam ruang demokrasi dan tindakan yang mengarah pada keseluruhan perbuatan. Dengan demikian, kejahatan terhadap negara. Ketidaksetujuan putusan yang dihasilkan diharapkan dapat penyampaian kritik tidak dapat serta-merta menjaga keseimbangan antara kebebasan dipersamakan dengan makar. Sebaliknya, berekspresi warga negara dan perlindungan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap tindakan yang benar-benar IV. KESIMPULAN Penelitian perusakan fasilitas umum, atau perbuatan yang secara nyata mengarah pada makar44. Dalam hal ini, profesionalitas, objektivitas penting agar penegakan hukum tidak berubah pengaturan delik makar dalam hukum pidana Indonesia mengalami pergeseran konstruksi Dalam KUHP lama (Wetboek van Strafrech. , ambang pemidanaan berfokus pada Aupermulaan pelaksanaanAy, sedangkan KUHP Nasional melalui Undang-Undang Wahyuni and Sudirman. AuPartisipasi Masyarakat Dalam Kebijakan Publik : Memperkuat Demokrasi Dan Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemerintah. Ay Rahman. Sahuri Lasmadi, and Usman. AuTindak Pidana Makar Dalam Perspektif Pertanggungjawaban Pidana. Ay Nomor 1 Tahun 2023 memperluas ambang Aupersiapan perbuatanAy, sehingga memerlukan kehatihatian Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Y. Pranata & R. Airlangga ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 Penilaian terhadap suatu perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana makar perlu unsur objektif berupa tindakan nyata yang mengarah pada makar . ctus reu. , unsur subjektif berupa adanya niat atau tujuan untuk melakukan makar . ens re. , sifat kepatutan perbuatan terhadap kepentingan hukum yang dilindungi . , serta faktor penguat pembuktian . orroborative perluasan penafsiran pada pasal makar. Pendekatan SOBURAL memberikan kontekstual melalui faktor sosial, budaya, dan struktural yang melatarbelakanginya. Batas antara ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan tindak pidana makar terletak pada terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur delik makar. Ekspresi simbolik tidak dapat serta merta dipersamakan sebagai makar hanya karena memuat aspirasi maupun kritik sosial. Namun demikian, ekspresi pertanggungjawaban pidana apabila perbuatan tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi atau kritik sosial semata dan berkembang menjadi tindakan konkret yang unsur-unsur DAFTAR PUSTAKA Buku Bagaskoro. Ladito R. Ardi Ferdian. Ridayani. Muhamad Romdoni. Febrianika Maharani. Ahdiyatul Hidayah. Celine Endang Patricia Sitanggang, et al. Perkembangan Hukum Pidana Di Indonesia. Sada Kurnia Pustaka, 2023. Effendi. Tolib. Himawan Tri Yudha Perwira. Peternus Marttua Siahaan Lali. Ulqy Khoirun Niswa, and Septi Indah Lestari. Pendekatan Sosial Terhadap Kejahatan. Scopindo Media Pustaka,