Perspektif Fiqh Tamkin Dalam Peran Pemberdayaan Ekonomi Oleh Koperasi Mitra Dhuafa Kota Langsa Vita Vella Safriyanti1. Nanda Safarida2. Yahya3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. IAIN Langsa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. IAIN Langsa, nandasafarida@iainlangsa. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. IAIN Langsa Abstrak Kemiskinan merupakan masalah bagi setiap negara. Kemiskinan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah melainkan setiap masyarakatnya. Salah satu usaha untuk menurunkan angka kemiskinan dilakukan melalui koperasi. Koperasi Mitra Dhuafa didirikan khusus untuk membantu anggota perempuan yang sudah berkeluarga agar dapat menjalankan usaha dan memperbaiki perekonomian dengan cara meminjmakan modal serta dapat pula memberikan pinjaman dalam bentuk bahan bangunan untuk yang ingin memperbaiki tempat tinggal. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis peranan Koperasi Mitra Dhuafa Kota Langsa dalam memberdayakan perekonomian anggotanya berdasarkan fiqh Tamkin dan untuk mengetahui kendala dan upaya Koperasi Mitra Dhuafa Kota Langsa dalam memberdayakan ekonomi anggotanya. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode content analysis sebanyak 3 informan dari Kopeasi Mitra Dhuafa dan 6 informan dari anggota kelompok yang berasal dari Gampong Meutia. Daulat dan Matang Seulimeng, dikumpulkan data dan informasinya melalui kegiatan interview. Hasil penelitian diketahui bahwa Koperasi Mitra Dhuafa Kota Langsa memiliki peran dalam memberdayakan perekonomian anggotanya. Hal tersebut diketahui dari hasil wawancara dengan responden yang menyatakan bahwa dengan adanya koperasi mitra dhuafa perekonomian menjadi lebih baik, karena dapat menjalankan usaha dan memperoleh pendapatan. Sehingga berdasarkan perspektif tamkin . ekuatan atau berday. koperasi memiliki kekuatan memberikan bantuan kepada masyarakat yang menjadi anggotanya untuk berusaha dan menghasilkan pendapatan yang dapat memperbaiki perekonomian. Sementara yang menjadi kendala adalah masih adanya kasus gagal bayar yang kemudian diupayakan melalui sistem tanggung renteng dimana bagi anggota dalam satu kelompok harus membantu membayar anggota lain yang gagal bayar. Kata Kunci: Fiqih Tamkin. Peran Koperasi. Pemberdayaan. Tanggung Renteng Abstract Poverty is a problem for every country. Poverty is not only the responsibility of the government but of every society. One of the efforts to reduce poverty is through cooperatives. The Mitra Dhuafa Cooperative was specifically established to help female members who are already married to be able to run a business and improve the economy by borrowing capital and can also provide loans in the form of building materials for those who want to improve their housing. This study was conducted with the aim of analyzing the role of the Mitra Dhuafa Cooperative in Langsa City in empowering the economy of its members based on Tamkin fiqh and to find out the constraints and efforts of the Mitra Dhuafa Cooperative in Langsa City in empowering the economy of its members. Using a qualitative approach and content analysis method, 3 informants from the Mitra Dhuafa Cooperative and 6 informants from group members of Gampong Meutia. Daulat and Matang Seulimeng collected their data and information through interviews. The results showed that the Mitra Dhuafa Cooperative in Langsa City has a role in empowering the economy of its members. This is known from the results of interviews with respondents who stated that with the existence of cooperative partners, the economy will be better, because they can run a business and earn income. So based on the perspective of tamkin . trength or powe. cooperatives have the power to provide assistance to the community who are members to try and generate income that can improve the economy. Meanwhile, the obstacle is that there are still cases of default which are then attempted through a joint responsibility system where members in one group have to help other members who fail to pay. Keywords: Empowerment. Joint Responsibility. Role of Cooperatives. Tamkin Fiqh Pendahuluan Indonesia adalah negara berkembang dimana sebagian besar penduduk hidup di daerah pedesaan. Kawasan pedesan sendiri menjadi prioritas sebagai bidang garapan pembangunan yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kawasan pedesaan sangat identik dengan kata Kenyataannya, sebagian besar masyarakat yang tinggal di pedesaan hidup dalam keterbatasan dan ketidakberdayaan dalam menghadapi berbagai perkembangan dan perubahan yang terjadi. Ketidakberdayaan masyarakat pedesaan selain disebabkan oleh masalah ekonomi, juga kurangnya akses masyarakat untuk memperoleh peningkatan kemampuan dan keterampilan masyarakat, termasuk informasi. Dengan demikian sangat dibutuhkan adanya pemberdayaan dalam sektor pembangunan. Salah satu pembangunan perekonomian yaitu pembangunan koperasi. UndangUndang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi. Dalam pasal 1 ayat . menyatakan Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Sedangkan landasan, azas dan tujuan koperasi di dalam pasal 2 dinyatakan bahwa. Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, dan pada pasal 3 dinyatakan bahwa. Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan, dengan tujuan yang dinyatakan pada pasal 4 bahwa. Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu jenis koperasi yang kegiatannya menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada anggotanya atau masyarakat umum. Dalam menjalankan kegiatannya koperasi simpan pinjam memungut sejumlah uang dari setiap anggota koperasi. Uang yang dikumpulkan para anggota tersebut, kemudian dijadikan modal untuk dikelola oleh pengurus koperasi untuk dipinjamkan kembali kepada anggota yang membutuhkan. Hikmat Kusumaningrat. Memberdayakan Ekonomi Rakyat Kecil, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2. , h. Ibid. , h. Koperasi semakin melembaga dalam perekonomian, meningkatnya manfaat koperasi bagi masyarakat, pemahaman yang lebih mendalam terhadap azas dan sendi koperasi serta tata kerja koperasi, meningkatnya produksi, pendapatan dan kesejahteraan akibat adanya koperasi, meningkatnya pemerataan dan keadilan melalui koperasi, serta meningkatnya kesempatan kerja yang ada karena koperasi. Demikianlah peranan serta dampak pembangunan koperasi dalam perekonomian nasional. Semua ini mengakibatkan pertumbuhan struktural dalam perekonomian nasional yang tergantung pada pertumbuhan koperasi (Co-operative Growt. , perkembangan koperasi (Cooperative Shar. dan peran koperasi (Co-operative Effec. yang melibatkan memberdayakan segenap lapisan masyarakat, sehingga dapat mengatasi kemiskinan serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Koperasi Mitra Dhuafa merupakan koperasi simpan pinjam yang membantu perempuan berpendapatan kecil dalam pemenuhan modal usaha. Koperasi Mitra Dhuafa atau yang sering disingkat dengan Komida, tidak mengambil jaminan berupa barang sebagai syarat peminjaman serta proses pengajuan modal usaha sangat mudah. Komida merupakan lembaga keuangan mikro yang khusus melayani perempuan dengan menggunakan sistem pinjam tanggung renteng. Komida memberikan pinjaman dalam bentuk pemenuhan modal usaha. Dengan adanya pemenuhan modal usaha maka perempuan-perempuan berpendapatan rendah dapat membuka usaha kecil sehingga akan berdampak terhadap peningkatan pendapatan. Koperasi mitra dhuafa yang ada di Kota Langsa, juga memiliki misi yang sama dengan koperasi mitra dhuafa lainnya yaitu membantu perempuan dalam meningkatkan Penelitian ini dilakukan di Kota Langsa terutama pada masyarakat yang ada di Gampong Meutia. Gampong Daulat, dan Gampong Matang Seulimeng, dimana sebagian besar mata pencaharian masyarakat ketiga Gampong tersebut adalah sebagai pedagang dan juga industri rumah tangga. Dengan adanya koperasi mitra dhuafa sedikit banyak membantu masyarakat dalam mendirikan sebuah usaha. Masyarakat dapat mengajukan pinjaman dalam bentuk pemenuhan modal kepada Koperasi Mitra Dhuafa untuk membuat suatu usaha, dari usaha ini jika berkembang dengan baik maka usaha yang telah didirikan oleh masyarakat bisa menciptakan lapangan kerja melalui bagi masyarakat yang lain. Salah satu contoh yang bisa dilakukan adalah membuat usaha Pandji Anoraga dan Ninik Widyanti. Dinamika Koperasi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2. , h. industri rumahan. Usaha yang dikelolah dengan baik dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga perekonomian masyarakat bisa berkembang. Tabel 1. Anggota Komida di Gampong Meutia. Daulat dan Matang Seulimeng Jumlah Gampong 5 kelompok dengan Meutia jumlah anggota . Daulat 3 kelompok dengan jumlah anggota . Matang Seulimeng 4 kelompok dengan jumlah anggota . Keterangan Masing-masing anggota antara 5- 8 orang Masing-masing anggota antara 5- 8 orang Masing-masing anggota antara 5- 8 orang Sumber: Koperasi Mitra Dhuafa, 2021 Berdasarkan data tersebut diketahui Komida memiliki anggota di Gampong Meutia. Gampong Daulat, dan Gampong Matang Seulimeng dapat melakukan pinjaman dengan membentuk kelompok antara 5- 8 orang dan harus memiliki seorang ketua yang dapat bertanggungjawab pada kelompoknya. Pinjaman yang diperoleh dari koperasi Mitra Dhuafa pada awalnya adalah maksimal Rp 2. 000 per orang dan pada tahap kedua adalah maksimal sebesar Rp 4. sementara bila usaha semakin besar dan lancar dalam pengembalian, maka akan ditingkatkan perolehan menjadi pinjaman mikro bisnis dengan nilai sampai sebesar Rp 20. selain itu para anggota juga dapat memperoleh pinjaman bukan uang tetapi berupa barang seperti bagi anggota yang ingin merehab rumah maka dapat memperoleh pinjaman berupa barang yangdibutuhkan untuk rehab rumah seperti seng, semen dan lainnya serta pengembalian dilakukan dalam bentuk uang yang dapat dicicil selama setahun. 4 Masyarakat yang menjadi peminjam pada Koperasi biasanya dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kualitas pelayanan berupa bukti fisik dari koperasi, kehandalan petugas dalam melayani anggota, daya tanggap terhadap keinginan anggotanya, jaminan atas tersedianya kebutuhan anggota berupa dana pinjaman serta adanya empati dari petugas koperasi pada setiap Aini. Pihak Koperasi Mitra Dhuafa Cabang Langsa, . awancara tanggal 28 Mei 2. Syuhada Nailis. Rizal. Syamsu dan Midesia Shelly. Pengaruh Faktor-faktor Kualtias pelayanan terhadap Kepuasan Anggota Koperasi Mitra Dhuafa (KOMIDA) Cabang Aceh Tamiang, (Jurnal Investasi Islam Vol IV. No. 2, 2. Hasil observasi awal peneliti diperoleh bahwa Koperasi Mitra Dhuafa yang beralamat di Jalan Jendral A. Yani Gang Islah, melayani pinjaman modal usaha pada kelompok perempuan yang ada di Kota Langsa. Salah satunya adalah masayarakat yang ada di Gampong Meutia. Gampong Daulat, dan Gampong Matang Seulimeng Langsa Kota. Ketiga gampong tersebut menjadi pilihan peneliti karena berdasarkan hasil wawancara dengan pihak Koperasi Mitra Dhuafa, di Gampong tersebut hingga penelitian ini dilakukan terdapat lebih banyak kelompok peminjam dari kelompok yang melakukan pinjaman pada Koperasi Mitra Dhuafa. Gampong Meutia terdapat 5 kelompok peminjam. Gampong Daulat terdapat 4 kelompok peminjam akan tetapi terdapat 1 kelompok yang bubar karena pada saat pengembalian pinjaman terdapat anggota kelompok yang selalu terlambat melakukan pengembalian bahkan terdapat bertanggungjawab untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Pada gampong Matang Seulimeng terdapat 5 kelompok peminjam dan sama halnya seperti di Gampong Daulat terdapat 1 kelompok yang bubar atau tidak melakukan pinjaman kembali. Pada kelompok yang mampu bertahan dapat mengembangkan usahanya dan meningkatkan perekonomiannya, tetapi terdapat pula anggota yang usahanya tidak berlanjut tetapi tetap dapat mengembalikan pinjaman pada kopeasi Mitra Dhuafa. Hasil penelitian Jumriani bahwa koperasi memiliki peran besar dalam mensejahterakan anggotanya melalui biaya pendidikan anak, dan kesehatan. Sedangkan pada penelitian Mohammad Zaim bahwa peranan koperasi diutamakan pada kesejahteraan pengurus dengan meningkatnya taraf gaji. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian Koperasi Mitra Dhuafa memberdayakan perekonomian anggota berdasarkan fiqh Tamkin serta untuk mengetahui kendala dan upaya Koperasi Mitra Dhuafa Kota Langsa dalam memberdayakan ekonomi anggotanya. Aini. Pihak Koperasi Mitra Dhuafa Cabang Langsa, . awancara tanggal 28 Mei 2. Jumriani Nur. Peran Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Anggoata pada Koperasi masjid Al-Makaz Al-Islami Makassar, (Skripsi. Universitas Islam Negeri Alauddin Makasar, 2. Mohamad Zaim. AuPeran Koperasi Mahasiswa dalam Meningkatkan Kesejahteraan Anggota dan Implikasinya terhadap Ketahanan Ekonomi Anggota (Studi Pada Kopma UIN Sunan Kalijaga Yogyakart. Li Falah Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam. Vol 3 No. Kerangka Teori Koperasi Koperasi bersifat terbuka untuk umum. Setiap orang tanpa memandang golongan, aliran, kepercayaan atau agama orang itu,dapat diterima sebagai anggota Koperasi memang merupakan salah satu wadah persatuan orang-orang yang miskin dan lemah ekonominya, untuk bekerja sama memperbaiki nasib dan meningkatkan taraf hidup mereka. Dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan. Pengertian tersebut mengandung lima unsur pokok, yaitu11: Koperasi sebagai badan usaha dimana sebagai badan usaha maka koperasi harus memperoleh laba, beranggotakan orang-seorang bagi koperasi primer atau badan hukum koperasi bagi koperasi sekunder, prinsip ekonomi sebagai dasar kegiatannya, koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat. Berdasarkan azas kekeluargaan sebagaimana dalam Pasal Bab 2 UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, menjelaskan bahwa: Aukoperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ay12 Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum. Karenanya, setiap koperasi perlu menjabarkannya kedalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usahayang berbadan hukum. Dalam tujuan tersebut dikatakan bahwa, koperasi memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya, ini mengandung arti bahwa meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koperasi Ninik Widiyanti. Koperasi dan Perekonomian Indonsia (Jakarta: Bina Aksara , 2. , h. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Purbayu Budi Santosa. Eksistensi Kopeasi: Peluang dan Tantangan di Era Pasar Global, (Jurnal Dinamika PembangunanVol 1. No, 2, 2. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian melalui pelayanan usaha. Tujuan koperasi dapat dilihat dari berbagai perspektif. Pertama, ditinjau dari segi kepentingan anggota, koperasi memiliki 3 tujuan penting yakni pemberian jasa dan pelayanan yang bermanfaat bagi anggota sesuai jenis operasinya, peningkatan taraf hidup anggota yaitu dengan perbaikan kualitas harga, memperkuat permodalan, memperlancar dan memperbaiki distribusi barang hingga cepat sampai pada konsumen/anggota, menyingkirkan lintah darat dan tengkulak dan mendidik serta menganjurkan menabung, dan peningkatan pendidikan moril anggota koperasi dengan mendidik anggota bercita-cita tinggi, mendidik dan meningkat sifat demokrasi, dan mendidikan anggota menjadi manusia yang jujur,percaya pada diri sendiri dan ulet dalam berusaha. Kedua, tujuan koperasi ditinjau dari segi kepentingan pemerintah melaksanakan undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 1 . operasi sebagai alat pendemokrasi ekonom. yakni sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, sebagai patner pemerintah yang bergerak dibidang perekonomian indonesia. Dan ketiga, tujuan koperasi ditinjau dari kepentingan masyarakat yakni mengembalikan kepentingan masyarakat akan bermanfaat koperasi, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk koperasi. Mempersatukan masyarakat ekonomi lemah dalam wadah koperasi. menciptakan lapangan pekerjaan, misalnya pertanian, peternakan, kerajinan industri kecil, dan sebagainya. Pemberdayaan Pemberdayaan diarahkan guna meningkatkan ekonomi masyarakat secara produktif sehingga mampu menghasilkan nilai tambah yang tinggi dan pendapatan yang lebih besar. Upaya peningkatan kemampuan untuk menghasilkan nilai tambah paling tidak harus ada perbaikan akses terhadap empat hal, yaitu akses terhadap sumber daya, akses terhadap teknologi, akses terhadap pasar dan akses terhadap permintaan. Sementara itu, ekonomi masyarakat adalah segala kegiatan ekonomi dan upaya masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yaitu sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan. Dengan demikian dapat dipahami bahwa pemberdayaan Arifin Satio dan Halomoan Tamba. Koperasi Teori dan Praktik (Jakarta: Elrangga, 2. , hal Euis Amalia. Keadilan Distributif dalam Ekonomi Islam: penguatan peran LKM dan UKM di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2. , h. ekonomi masyarkaat merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan atau potensi masyarrakat dalam kegiatan ekonomi guna memenuhi kebutuhan hidup serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat ebrpotensi daam proses pembangunan Tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat yakni menganalisis situasi yang ada dilingkungannya, meningkatkan kualitas hidup anggota, mencari pemecahan masalah berdasarkan kemampuan dan keterbatasan yang mereka miliki, meningkatkan penghasilan dan perbaikan penghidupan di masyarakat, dan mengembangkan sistem untuk mengakses sumber daya yang diperlukan. Beberapa bentuk praktik pemberdayaan ekonomi masyarakat yaitu 17: Bantuan Modal. Salah satu aspek permasalahan yang dihadapi masyarakat tuna daya adalah Lambannya akumulasi kapital di kalangan pengusaha mikro, kecil, dan menengah, merupakan salah satu penyebab lambannya laju perkembangan usaha dan rendahnya surplus usaha di sektor usaha mikro, kecil dan menengah. usaha pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi melalui aspek permodalan ini adalah . pemberian bantuan modal ini tidak menimbulkan ketergantungan . pemecahan aspek modal ini dilakukan melalui penciptaan sistem yang kondusif baru usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah untuk mendapatkan akses di lembaga keuangan. Bantuan Pembangunan Prasarana. Usaha mendorong produktivitas dan tumbuhnya usaha, tidak akan memiliki arti penting bagi masyarakat, kalau hasil produksinya tidak dapat dipasarkan, atau dapat dijual hanya dengan harga yangsangat rendah. Oleh sebab, itu komponen penting dalam usaha pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi adalah pembangunan prasarana produksi dan pemasaran. Tersedianya prasarana pemasaran dan atautransportasi dari lokasi produksi ke pasar, akan mengurangi Daniel. Pemberdayaan Masyarakat di Era Otonomi Daerah. com, 2. diunduh tanggal 12 Februari . Agnes Sunartiningsih. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, (Bandung: Rosdakarya, 2. Mardi Yatmo Hutomo. Pemberdayaan Masyarakat Bidang Ekonomi (Yogyakarta: Adiyana Press, 2007 ), hal 1. Sri Hantu Paramata,. Peran Koperasi Annisa dala Meningkatkan Kesejahteraan Anggota di Desa Parungi Kecamatan Boliyohuto Kecamatan Gorontalo. Jurnal Ilmu Administrasi. Vol. 4 No. rantai pemasaran dan pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan petani dan pengusaha mikro, pengusaha kecil, dan pengusaha menengah. Artinya, dari sisi pemberdayaan ekonomi, maka proyek pembangunan prasarana pendukung desa tertinggal, memang strategis. Bantuan Pendampingan. Pendampingan masyarakat tunadaya memang perlu dan penting. Tugas utama pendampinganini adalah memfasilitasi proses belajar atau refleksi dan menjadi mediator untuk penguatan kemitraan baik antara usaha mikro, usaha kecil, maupun usaha menengah dengan usaha besar. Penguatan Kelembagaan Pemberdayaan ekonomi pada masyarakat lemah, pada mulanya dilakukan melalui pendekatan individual. Pendekatan individual ini tidak memberikan hasil yang memuaskan. Oleh sebab itu pendekatan yang dilakukan sebaiknya dengan pendekatan kelompok. Alasannya adalah, akumulasi kapital akan sulit dicapai di kalangan orang miskin, oleh sebab itu akumulasi kapital harus dilakukan bersama-sama dalam wadah kelompok atau usaha bersama. Demikian pula dengan masalah distribusi, orang miskin mustahil dapat mengendalikan distribusi hasil produksi dan input produksi, secara individual. Melalui kelompok, mereka dapat membangun kekuatan untuk ikut menentukan Penguatan Kemitraan usaha. Pemberdayaan masyarakat dalam bidang ekonomi adalah penguatan bersama, dimana yang besar hanya akan berkembang kalau ada yang kecil dan menengah, dan yang kecil akan berkembang kalau ada yang besar dan menengah. Daya saing yang tinggi hanya ada jika ada keterkaitan antara yang besar dengan yang menengah dan kecil. Sebab hanya dengan keterkaitan produksi yang adil, efisiensi akan terbangun. Oleh sebab itu, melalui kemitraan dalam bidang permodalan, kemitraan dalam prosesproduksi, kemitraan dalam distribusi, masing-masing pihak akan diberdayakan. Fiqh Tamkin Kata Tamkin menunjukkan atas kemampuan melakukan sesuatu, kekokohan memiliki kekuatan, kekuasaan pengaruh dan memiliki kedudukan atau tempat baik bersifat tempat hissi . apat dirasakan/tempa. (Sanrego dan Taufiq, 2. Bentuk pertama khusus untuk tamkin di atas bumi, sedangkan bentuk tamkin yang kedua mencakup atas agama, kekuatan, kekuasaan, dan harta. Dengan demikian, manusia akan memperoleh tamkin . jika terpenuhinya kedua unsur tersebut. 18 Fiqh tamkin merupakan pemahaman mengenai pemberdayaan yaitu proses dan upaya untuk menjadikan orang lain mampu atau memiliki kekuatan. Menurut Faridah Ahmad dalam Mafhum At-Tamkin fi Al-QurAoan Al-Karim bahwa tamkin terhadap suatu tempat maksudnya adalah mengokohkan atau meneguhkan sesuatu di tempat tersebut. Hal itu terdapat di dalam Al-QurAan dengan bentuk fiAoil . ata kerj. yang disandarkan kepada Allah. Karena hanya Allah-lah yang mampu meneguhkan manusia terhadap sesuatu yang dikehendaki-Nya dan meneguhkan sesuatu yang dikehendaki untuk manusia. Sehingga dari kata tersebut dapat dibedakan menjadi dua bentuk yaitu bentuk pertama khusus untuk tamkin di atas bumi, sedangkan bentuk tamkin yang kedua mencakup atas agama, kekuatan, kekuasaan, dan harta. Dengan demikian, manusia akan memperoleh tamkin . jika terpenuhinya kedua unsur tersebut yaitu 20: Secara Maddi . Hal ini berarti manusia telah berdaya atau mampu mengelola bumi dan mencari penghidupan di dalamnya. Secara MaAonawi . on-mater. Hal ini akan terpenuhi dengan adanya peneguhan agama dan keamanan untuk manusia. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang menekankan pada makna, penalaran, definisi suatu situasi tertentu . alam konteks tertent. 21 Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara22 dengan 9 orang informan kunci23 dimana 3 orang informan berasal dari Koperasi Mitra Dhuafa sedangkan 6 orang informan dari Yulizar D. Sanrego dan Moch Taufik. Fiqih Tamkin (Fiqih Pemberdayaa. (Jakarta: Qisthi Press, 2016 ), hal 76 Muhammad. Hasbi R. Aliyudin. Rohmanur Aziz ( 2. Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Potensi Lokal. Tamkin: JurnalPengembangan Masyarakat Islam. Vol 3. No. Yulizar D. Sanrego dan Moch Taufik. Fiqih Tamkin (Fiqih Pemberdayaa. Moleong. Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya. Burhan Bungin,Metode penelitian Kuantitatif: Komunikasi. Ekonomi dan Kebijakan Publik Serta Ilmu-ilmu Sosial Lainnya (Jakarta: Kencana, 2. , h. Komaruddin dan Yooke Tjurparman. Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah, (Jakarta: Bumi Akasara, 2. , hal. 197 & 229. anggota kelompok yang berasal dari Gampong Meutia. Daulat dan Matang Seulimeng. Tabel 2. Informan dan Responden Nama Keteranggan Rama Petugas Komida Fery Petugas Komida Taufiq Petugas Komida Suryani Anggota koperasi Nurbaiti Anggota koperasi Sulastri Anggota koperasi Dewi Anggota koperasi Tika Anggota koperasi Nurjannah Anggota koperasi Aida Anggota Koperasi Sumber: Hasil penelitian Data yang telah dikumpulkan kemudian diolah dengan metode content analysis. Analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara dan dokumentasi, dengan cara mengorganisasikan data ke dalam kategori, menjabarkan kedalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun ke dalam pola, memilih mana yang penting dan yang akan dipelajari, dan membuat kesimpulan sehingga mudah dipahami oleh diri sendiri dan orang lain. 24 Adapun yang menjadi komponen dalam analisis data adalah reduksi data, penyajian data, dan verifikasi . enarik kesimpula. Hasil Dan Pembahasan Profil Koperasi Mitra Dhuafa Koperasi Mitra Dhuafa merupakan koperasi simpan pinjam yang membantu anggotanya perempuan yang berpendapatan rendah dalam pemenuhan modal usaha. Tidak ada jaminan berupa barang serta mudahnya proses dalam mengajukan pinjaman menjadikan Koperasi Mitra Dhuafa sebagai lembaga pilihan para perempuan. Koperasi Mitra Dhuafa dilatar belakangi oleh kesenjangan sosial dalam masyarakat, banyaknya masyarakatmiskin yang membutuhkan modal untuk memulai dan mengembangkan usaha mikro dalam rangka meningkatkan ekonomi keluarga, serta banyaknyalembaga keuangan yang bersifat komersial, semata-mata hanya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan menetapkan bunga pinjaman yang tinggi. Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik Edisi Revisi VI (Jakarta: Rineka Cipta, 2. , hal. Koperasi Mitra Dhuafa berdiri pada Juni 2004, akan tetapi pada saat iu masihberbentuk badan hukum Yayasan Mitra Dhuafa. Karena Yayasan tidak boleh melakukan simpan pinjam, maka setelah itu barulah ada perubahan menjadi Koperasi Mitra Dhuafa yaitu pada tahun 2009 dengan No: 849/BH/MENEG/VII/2009. Koperasi Mitra Dhuafa didirikan oleh5 orang yaitu. Selamet Riyadi. Elin Halimah. Rosliana SyafiAoi. Sri Mulyani dan Riya Winardi. Adapun visi Komida adalah menjadi lembaga keuangan mikro koperasi simpan pinjam terkemuka yang mampu memberikan bantuan keuangan dan non keuangan secara efisien dan tepat waktu bagi perempuan berpendapatan rendah untuk mencapai kebutuhan yang lebih baik berupa peningkatanpendapatanrumah tangga, serta peningkatan kesehatan dan pendidikan bagi anak-anak dan anggota. Sedangkan misinya adalah memberikan bantuan keuangan berupa pelayanan simpan pinjam kepada anggota, menyediakan pelayanan non keuangan berupa pelatihan kesehatan, memotivasi pendidikan bagianak anggota, pengelolaan keuangan keluarga, dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada anggota melalui staf yang kompeten dan berintegritas tinggi. Produk-Produk Pembiayaan26: Simpanan Pokok Simpanan pokok adalah simpanan wajib yang dimiliki setiap anggota. Besaran simpanan pokok berdasarkan hasil ketentuan melalui rapat anggota tahunan, bahwa setiap anggota Koperasi Mitra Dhuafa wajib menabung Rp. 0000 untuk mendapatkan haknya sebagai anggota. Simpanan pokok adalah simpanan yang diambil dari kegiatan latihan wajib kelompok selama 4 hari diikuti dengan kegiatan uji pengesahan kelompok di hari ke 5. Setiap harinya dikutip Rp. 2000 jadi totalnya Rp. sedangkan Rp. 000 sisanya dipotong dari simpanan wajib. Simpanan ini tidak bisa diambil oleh setiap anggota yang keluar dari keanggotaannya di Koperasi Mitra Dhuafa. Simpanan Wajib Simpanan wajib merupakan simpanan yang diwajibkan bagi seluruh anggota yang menerima pembiayaan. Jumlahnya 3% dari nilai pembiayaan, disesuaikan dengan besaran pembiayaan yang diterima. Ini sudah menjadi ketentuan di Koperasi Mitra com/tentang-kami/ diakses 27 Mei 2021 Fery. Pihak Koperasi Mitra Dhuafa Cabang Langsa, . awancara tanggal 1 Juni 2. Dhuafa sebagaimana dijelaskan dikegiatan Latihan Wajib Kelompok. Akan tetapi ketika masih dalam proses pengajuan sebelum pencairan, simpanan wajibnya Rp. Prinsip dari simpanan wajib itu sendiri adalah simpanan berjangka pajang, diharapkan ketika anggota keluar dari Koperasi Mitra Dhuafa, mereka sudah mempunyai tabungan sendiri untuk terus melanjutkan dan mengembangkan Simpanan Sukarela Simpanan sukarela adalah simpanan yang disediakan untuk anggota yang berkeinginan menabung di Koperasi Mitra Dhuafa. Dalam simpanan sukarela anggota boleh menabung dengan jumlah yang diinginkan, mulai dari Rp. banyak keuntungan yang diperoleh dari simpanan sukarela diantaranya, simpanan inidapat diambil kapan saja sesuai dengan kebutuhan anggota, misalnya untuk biaya rumah sakit, dan biaya tak terduga lainnya. Imbal jasanya sebesar 3% per Simpanan Hari Raya Simpanan hariraya adalah kombinasi antara simpanan wajib dengan simpanan Mekanisme menabungnya tetap sama yaitu setiap minggu, hanya saja jumlah tabungan ditentukan oleh pihak Koperasi Mitra Dhuafa dalam beberapa Setiap anggota bebas memilih paket yang diinginkan mulai dari paket Rp. 3000, hingga paket Rp. simpanan ini dapat dicairkan 2 minggu sebelum hari raya, dan khusus hanya untuk hari raya idul fitri. Imbal jasanya sebesar 5% Simpanan Pensiun Simpanan pensiun ini sebagai dana kesejahteraan anggota disaat anggota keluar dari Kopersi Mitra Dhuafa. Maka simpanan ini dapat digunakan untuk berbagai Setiap anggota yang mendapatkan pembiayaan dari Koperasi Mitra Dhuafa wajib membayar 1%untuk simpanan pensiun. Imbal jasanya sebesar 5% Simpanan Qurban Jenis simpanan ini hampir sama dengan jenis simpanan hari raya, akan tetapi yang membedakan jenis simpanan ini hanya untuk anggota yang ingin berqurban di hari raya Idul Adha. Mekanisme menabungnya tetap sama yaitu satu minggu sekali, akan tetapi jumlah tabungan di tentukan oleh pihak Koperasi Mitra Dhuafa dalam beberapa paket. Setiap anggota bebas memilih paket yang diinginkan, mulai dari paket 1 tahun, 2 tahun, hingga 3 tahun. simpanan ini dicairkan sewaktu hari raya Idul Adha. Imbal jasa dari simpanan ini sebesar 5%. Pembiayaan Umum Pembiayaan umum merupakan produk pembiayaan pertama Koperasi Mitra Dhuafa yang diluncurkan pada tahun 2005. Pembiayaan inidiberikan kepada setiap anggota Periode Besar pinjaman yang diberikan mulai dari Rp. 0-Rp. 000 dan terus meningkat pertahapnya sampai Rp. 000, pembiayaan umum ini menggunakan akad Murabahah al-Wakalahdan nisbah 25% pertahun. Pembiayaan Mikro Bisnis Pembiayaan ini ditujukan untuk peningkatan usaha, dimana kebutuhan dana pinjaman sudah melebihi jatah seharusnya. Pinjaman ini ditujukan untuk anggota yang sudah aktif di Koperasi Mitra Dhuafa selama 2 tahun dan sudah menerima pembiayaan minimal 2 kali yang jumlahnya lebih dari Rp. Nominal pembiayaan untuk pinjaman mikro bisnis berkisar Rp. 000-Rp. dengan periode pinjaman selama 25,50-75 minggu, dan nilai nisbah25% per Akad yang digunakan adalahMurabahah al-Wakalah. Pembiayaan Pendidikan Produk pembiayaan ini telah dimulai sejak 2009, di tujukkan untuk menjamin anak-anak Koperasi Mitra Pembiayaan ini di berikan untuk semua anggota dengan semua jenis Jumlah pembiayaan berkisar dari Rp. 0-Rp. Periode pinjaman bervariasi dari mulai 50,75-100 minggu, dengan nilai nisbah12% Akad yang digunakan adalah Qarh wal Ijarah. Pembiayaan Air dan Sanitasi Tujuan dari pembiayaan ini adalah untuk meningkatkan kualitas kesehatan anggota yang kekurangan akses air bersih dan fasilitas sanitasi. Pembiayaan ini diberikan kepada anggota yang sudah aktif diatas 1 tahun. total pembiayaan mulaidari Rp. 0Rp. 000, dengan periode pinjaman antara 25,50,75-1000 minggu. Nisbah dari pembiayaan ini yaitu 22% pertahun. Sedangkan akad yang digunakan adalah Murbahah Istisna. Pembiayaan Perbaikan Rumah Pembiayaan perbaikan rumah merupakan solusi untuk anggota dalam mendapatkan alat-alat perbaikan rumah seperti seng, semen dan lainnya. Besar pembiayaan yang diberikan adalah maksimal Rp. periode pembiayaan selama 50 minggu. Nilai nisbah22% pertahun dan menggunakan akad Murabahah al-wakalah. Mekanisme menjadi anggota Koperasi Mitra Dhuafa Kota Langsa memiliki syarat-syarat seperti yang ditetapkan koperasi. Menurut petugas koperasi syarat menjadi anggota diantaranya adalah27: Calon anggota koperasi harus perempuan dan sudah menikah Mendapat izin suami Membentuk kelompok Pembiayaan yang didapat dari koperasi harus untuk keperluan usaha atau keperluan pembangunan sesuai dengan permintaan anggota. Bersedia tanggung renteng Dalam melakukan perekrutan anggota Koperasi Mitra Dhuafa Cabang Langsa melakukan beberapa proses tahapan, diantaranya yaitu28: Survey. Sosialisasi. Pembentukan kelompok. Uji kelayakan. Latihan Wajib Kelompok(LWK). Uji Pengesahan Kelompok (UPK). Pembiayaan Peran Koperasi Mitra Dhuafa dalam Pemberdayaan Ekonomi Pemberdayaan ekonomi anggota Koperasi Mitra Dhuafa dilakukan dengan pemberian pinjaman melalui proses, seperti pengajuan oleh ketua kelompok dan pencairan pinjaman. Tahapan tersebut adalah sebagai berikut29: Taufik. Pihak Koperasi Mitra Dhuafa Cabang Langsa, . awancara tanggal 1 Juni 2. Ibid. Ibid. Tahap Pengajuan Pembiayaan Tahap pengajuan pembiayaan dilakukan di pertemuan anggota dan pihak koperasi. Adapun hal yang harus dipenuhi setiap kelompok ketika pengajuanpembiayaan adalah berupa nota belanja untuk usaha yang akan mereka jalankan, dengan syarat pembiayaan yang diajukan tidak boleh lebih kecil dari pembiayaan yang akan diterima, apabila data-data tersebut sudah lengkap maka setiap anggota kelompok dapat mengajukan permohonan pembiayaan secara tertulis . engisian formuli. kepada Koperasi. Kemudian permohonan pembiayaan dari setiap kelompok dapat di proses lebih lanjut. Pada saat pengajuan pembiayaan seluruh kelompok dalam satu center harus hadir, kecuali sakit, melahirkan atau berhalangan. Tahap Pencairan Baik pada tahap pengajuan maupun pencairan pinjaman sama-sama dilaksanakan di pertemuan anggota kelompok yang akan meminjam dan pihak koperasi. Pada tahap pencairan pinjaman pun harus dihadiri oleh seluruh anggota kelompok, sehingga semua mengetahui dengan jelas jumlah pinjaman yang diterima untuk setiap Koperasi menerapkan sistem pencairan pinjaman dimana anggota terlebih dahulu menerima pinjaman baru selanjutnya ketua kelompok. Apabila dalam satu kelompok terdapat 5 orang, maka kelompok tersebut terdiri dari 4 orang anggota dan 1 orang ketua kelompok. Pinjaman akan cair kepada 4 orang anggota terlebih dahulu baru kemudian ketua kelompok di tahap selanjutnya dengan jangka waktu selang satu minggu, begitu seterusnya disesuaikan dengan jumlah kelompokyang ada di setiap pertemuan. Sistem pencairan seperti ini semata-mata untuk mengajarkan ketua kelompok agar lebih sabar dan lebih mementingkan kepentingan anggotanya sebagai bagian dari tanggung jawabnya. Jumlah anggota dalam satu kelompok pinjaman 5 orang atau lebih, dan disetiap pertemuan terdapat minimal dua kelompok dan maksimal 8 kelompok. Jumlah pinjaman yang diberikan di tahap awal untuk setiap anggota sebesar Rp2. 000, besarnya pinjaman bisa berbeda-beda karena disesuaikan dengan kelayakan usaha. Apabila anggota kelompok telah melunasi cicilan pembiayaan tahap pertama tanpa macet, maka boleh mengajukan pembiayaan untuk tahap ke 2. Perspektif Fiqh Tamkin Bila dilihat berdasarkan hasil penelitian, maka pemberdayaan atau tamkin terdapat pada Koperasi Mitra Dhuafa Kota Langsa. Tamkin . ekuatan atau berday. pada Koperasi Mitra Dhuafa Kota Langsa yaitu memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu yang sudah menjadi anggota koperasi berupa pinjaman dalam mengembangkan usaha, sehingga masyarakat yang menjadi anggotanya dapat meningkatkan perekonomian dan memiliki kemampuan untuk menjadi lebih baik. sisi lain Koperasi Mitra Dhuafa juga telah mendistribusikan kekayaan yaitu harta yang dipinjamkan kepada masyarakat yang sudah menjadi anggota koperasi, sehingga menambah harta baru melalui usaha dan menjadikan hidup layak bagi masyarakat yang menjadi anggotanya Koperasi Mitra Dhuafa Kota Langsa memiliki peran bagi para anggotanya dalam melakukan pinjaman, baik pinjaman umum untuk pengembangan usaha maupun pinjaman untuk memperbaiki rumah. Dari hasil wawancara dengan anggota koperasi diketahui terdapat yang bergabung sejak tahun 2019 dan terdapat pula dari tahun 2020. Kemudian dalam menjadi anggota mereka harus memenuhi persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Setiap anggota memiliki usaha untuk dikembangkan dan terdapat pula yang memulai usaha dengan pinjaman dari Komida, hal ini diketahui dari hasil wawancara bahwa terdapat yang memiliki usaha membuat kue, menjahit, berdagang serta catering. Usaha yang dijalankan anggota baik yang memulai atau mengembangkan usaha memperoleh pinjaman dari Komida. Perolehan pinjaman secara umum untuk modal dan bukan untuk keperluan lain. Hasil wawancara diketahui bahwa pinjaman yang diperoleh ada juga yang dipakai untuk keperluan lain seperti keperluan anak sekolah tetapi tidak semua jumlah yang diterima dari Komida tetapi hanya sebagian kecil saja dan tetap diutamakan untuk modal usaha. Pinjaman yang diperoleh dapat meningkatkan perekonomian, dimana dengan adanya pinjaman maka menurut anggota peminjam yang menyatakan:30 AuPinjaman yang saya peroleh dari koperasi ini sudah dapat saya jalankan usaha, usaha tersebut telah memperoleh pendapatan dan mendukung kebutuhan keluarga sayaAy. Nurbaiti dan Dewi. Nurbaiti dan Sulastri, anggota Koperasi Mitra Dhuafa Cabang Langsa, . awancara tanggal 27 Mei 2. AuA. Pinjaman yang saya peroleh saat ini sudah sangat membantu usaha dan saya sudah memperoleh pendapatan yang saya gunakan untuk membayar cicilan pinjaman dan saya gunakan untuk pemenuhan kebutuhan keluargaAy. Berdasarkan jawaban dari hasil wawancara diketahui bahwa anggota koperasi yang sudah memperoleh pinjaman telah memperoleh pendapatan dari usaha yang Pendapatan tersebut juga sudah dapat meningkatkan perekonomian Kemudian hasil usaha setelah mendapat pinjaman juga meningkat yang dinyatakan anggota koperasi bahwa:31 AuSebelum saya memperoleh pinjaman saya hanya memperoleh pendapatan atas pesanan dan tidak tentu perolehannya setiap bulannya, adakalanya tidak ada pendapatan. Tetapi setelah saya memperoleh pinjaman dan saya gunakan untuk usaha saya telah memperoleh pendapatan bersih setiap hari dengan besaran antara Rp 30. 000 sampai dengan Rp 70. 000 perhari. Setelah saya memperoleh pinjaman yang saya gunakan untuk usaha, saat ini saya sudah mendapatkan pendapatan yang meningkat setiap bulan yaitu antara Rp 1. 000 sampai dengan Rp 2. 000 setiap bulanAy Selanjutnya dengan adanya usaha yang sudah berjalan telah dapat mengatasi masalah ekonomi keluarga, seperti pernyataan anggota komida yang memperoleh Ausetelah menjadi anggota koperasi mitra dhuafa dan telah memperoleh pinjaman untuk pengembangan usaha . embuat ku. Awalnya saya hanya membuat kue pada saat ada pesanan saja tidak ada modal, karena kalau ada pesanan biasanya memperoleh uang di awal untuk membeli bahan-bahannya, jadi saya dapat membuat kueAy. Berdasarkan jawaban tersebut dapat diketahui bahwa koperasi mitra dhuafa telah memberikan manfaat bagi anggotanya yaitu dapat mengatasi masalah ekonomi anggota, dimana terdapat anggota yang awalnya hanya menunggu pesanan dan memperoleh uang didepan dapat menjalankan usahanya dan apabila tidak ada pesanan maka tidak dapat menjalankan usaha. Tetapi setelah memperoleh pinjaman dari koperasi mereka dapat menjalankan usaha tanpa harus menunggu pesanan dan uang didepan sebagai Tika. Nurbaiti dan Sulastri, anggota Koperasi Mitra Dhuafa Cabang Langsa, . awancara tanggal 27 Mei 2. Dewi. Tika dan Nurjannah, anggota Koperasi Mitra Dhuafa Cabang Langsa, . awancara tanggal 27 Mei 2. Artinya koperasi telah mengatasi masalah ekonomi pada anggotanya. Kemudian dengan adanya pinjaman dari Koperasi Mitra Dhuafa telah memberikan manfaat bagi anggota dengan adanya pendapatan usaha yang dijalankan sehingga mengatasi ekonomi Menurut anggota juga mengatakan bahwa dengan adanya pinjaman dapat membuat usaha kecil-kecilan yang menambah ekonomi keluarga. Kendala dan Upaya Koperasi Mitra Dhuafa Kota Langsa selama operasionalnya untuk pinjaman yang dilakukan oleh anggota, sudah terdapat permasalahan mengenai pinjaman, yaitu terdapat anggota kelompok yang kurang tepat waktu dalam mengembalikan pinjaman, dimana dalam kelompok tersebut terdapat anggota yang tidak dapat membayarkan pinjamanannya sehingga harus di tanggung oleh anggota lain dan hal tersebut berdampak pada waktu pengembalian yang tidak tepat waktu. Bagi anggota dalam satu menyelesaikan pinjamannya adalah melalui anggota lain dalam satu kelompok. Pembebanan pada kelompok melalui ketua yang disebut dengan tanggung renteng. Untuk itu. Koperasi Mitra Dhuafa Kota Langsa harus berupaya untuk menganalisis setiap calon anggota yang benar-benar layak untuk memperoleh pinjaman, sehingga tidak ada kendala dihadapi dimasa mendatang. Kelayakan tersebut seperti, memang sudah memiliki usaha, dan mewawancarai secara psikologi calon anggota peminjam berupa pertanyaan seputar bila memiliki tagihan bulanan seperti listrik dan air, apakah tepat waktu membayarnya yang dibuktikan dengan kwitansi pembayaran Hal tersebut nantinya memberikan gambaran mengenai pembayaran cicilan pinjaman kepada koperasi. Produk-produk pembiayaan yang ada pada koperasi Mitra Dhuafa saat ini terdiri dari umum dan keperluan rehab rumah, sebaiknya ditambah untuk pendidikan anak. Penutup Koperasi Mitra Dhuafa Kota Langsa memiliki peran dalam memberdayakan perekonomian anggotanya yaitu para perempuan yang menjadi anggota. Nagi yang sudah memperoleh pinjaman dapat digunakan anggota untuk usaha. Kemudian pihak koperasi selain memberikan pinjaman juga melakukan pendampingan sehingga dapat memaksimalkan pemberdayaan perekonomian setiap anggota. Dengan pinjaman, anggota koperasi dapat meningkatkan pendapatan ekonomi. Berdasarkan fiqih tamkin Koperasi Mitra Dhuafa Kota Langsa, telah memberdayakan masyarakat dengan memberikan bantuan bagi anggota yang kurang mampu berupa pinjaman dalam mengembangkan usaha, sehingga masyarakat yang menjadi anggotanya dapat meningkatkan perekonomian dan memiliki kemampuan untuk menjadi lebih baik. Kendala yang dihadapi diantaranya adalah kelompok yang kurang tepat waktu dalam menyelesaikan kewajibannya, dikarenakan dalam kelompok terdapat anggota yang tidak mampu menyelesaikan kewajibannya karena tidak memperoleh pendapatan, sehingga bermasalah dan pihak koperasi telah mengupayakan dengan syarat tanggung renteng, sehingga walaupun tidak tepat waktu, pinjaman tetap selesai. Daftar Rujukan Amalia. Euis. Keadilan Distributif dalam Ekonomi Islam: penguatan peran LKM dan UKM di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. Anoraga. Pandji dan Ninik Widyanti. Dinamika Koperasi. Jakarta: Rineka Cipta Arikunto. Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik Edisi Revisi VI Jakarta: Rineka Cipta. Bungin. Burhan . Metode penelitian Kuantitatif: Komunikasi. Ekonomi dan Kebijakan Publik Serta Ilmu-ilmu Sosial Lainnya Jakarta: Kencana. Daniel. Pemberdayaan Masyarakat di Era Otonomi Daerah. diunduh tanggal 12 Februari . Jumriani Nur. Peran Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Anggoata pada Koperasi masjid Al-Makaz Al-Islami Makassar. Skripsi. Universitas Islam Negeri Alauddin Makasar. Hutomo. Mardi Yatmo. Pemberdayaan Masyarakat Bidang Ekonomi Yogyakarta: Adiyana Press. Kusumaningrat. Hikmat. Memberdayakan Ekonomi Rakyat Kecil. Bandung: Remaja Rosdakarya. Moleong. Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya. Muhammad. Hasbi R. Aliyudin. Rohmanur Aziz ( 2. Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Potensi Lokal. Tamkin: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam. Vol 3. No. Paramata. Sri Hantu. Peran Koperasi Annisa dala Meningkatkan Kesejahteraan Anggota di Desa Parungi Kecamatan Boliyohuto Kecamatan Gorontalo. Jurnal Ilmu Administrasi. Vol. 4 No. Sanrego. Yulizar D. dan Moch Taufik . Fiqih Tamkin (Fiqih Pemberdayaa. Jakarta: Qisthi Press. Santosa. Purbayu Budi. Eksistensi Kopeasi: Peluang dan Tantangan di Era Pasar Global. Jurnal Dinamika Pembangunan Vol 1. No, 2. Sunartiningsih. Agnes. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Bandung: Rosdakarya. Nailis. Syuhada. Syamsu Rizal dan Shelly Midesia. Pengaruh Faktor-faktor Kualtias pelayanan terhadap Kepuasan Anggota Koperasi Mitra Dhuafa (KOMIDA) Cabang Aceh Tamiang, (Jurnal Investasi Islam Vol IV. No. Tjurparman. Yooke dan Komaruddin, . Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah. Jakarta: Bumi Akasara. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi Widiyanti. Ninik. Koperasi dan Perekonomian Indonsia Jakarta: Bina Aksara. Zaim. Mohamad. AuPeran Koperasi Mahasiswa dalam Meningkatkan Kesejahteraan Anggota dan Implikasinya terhadap Ketahanan Ekonomi Anggota (Studi Pada Kopma UIN Sunan Kalijaga Yogyakart. Li Falah Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam. Vol 3 No.