Yohana Puspitasari Wardoyo. Fery Kusnaini Afandi Studi Terhadap Tindakan Penyidik dalam Menangani Sindikat Penadahan Atas Objek Jaminan Hasil Transaksi Fidusia di Polresta Malang STUDI TERHADAP TINDAKAN PENYIDIK DALAM MENANGANI SINDIKAT PENADAHAN ATAS OBJEK JAMINAN HASIL TRANSAKSI FIDUSIA DI POLRESTA MALANG Yohana Puspitasari Wardoyo. Fery Kusnaini Afandi Fakultas Hukum. Universitas Muhammadiyah Malang Jl. Raya Tlogomas No. 246 Malang. Jawa Timur. Indonesia E-mail : joanna. wardoyo@yahoo. com, ferykusnainiafandi@gmail. Abstract The criminal act of unconscious fiduciary collateral is often experienced by many people, various modes of operation are also carried out. This has become a common secret for law enforcers, especially the police who receive reports too often of alleged criminal offenses. As for the formulation of the problems are: . What are the actions of the Investigator to uncover the Penal syndicate for the object resulting from the Fiduciary collateral transaction. What are the Obstacles of Investigators in handling criminal acts of overcoming objects of fiduciary collateral transaction results. The approach in this study uses a mixed approach, there are conceptual approach and sociological approach. The results of the study: that in carrying out law enforcement criminal acts fiduciary collateral objects in the Malang City Resort Police are very weak, it needs special handling to eradicate criminal offenses that often occur by syndicates or certain Keywords : Criminal Acts. Object of Fiduciary Guarantee. Investigator. Abstrak Tindak pidana penadahan objek jaminan fidusia secara tidak disadari sering dialami oleh banyak orang, berbagai macam modus operandipun dilakukan Hal ini sudah menjadi rahasia umum bagi kalangan penegak hukum khususnya pihak kepolisian yang terlalu sering menerima laporan atas dugaan tindak pidana Adapun yang menjadi rumusan masalah adalah: . Bagaimana tindakan Penyidik untuk mengungkap sindikat Penadah atas objek hasil transaksi jaminan Fidusia. Apa Hambatan Penyidik dalam menangani Tindak pidana penadahan atas objek hasil transaksi jaminan fidusia. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan campuran (Mix Method. yaitu pendekatan konseptual dan yuridis sosiologis. Hasil penelitian: bahwa dalam menjalankan penegakan hukum tindak pidana Penadahan objek jaminan fidusia di kepolisian Resort Kota Malang sangat lemah, perlu penanganan khusus untuk memberantas tindak pidana penadahan yang sering terjadi dilakukan oleh para sindikat atau kelompok-kelompok tertentu. Kata Kunci : Tindak Pidana Penadahan. Objek Jaminan Fidusia. Penyidik. Legality. ISSN : 2549-4600. Vol. No. Maret 2019-Agustus 2019, hlm. Yohana Puspitasari Wardoyo. Fery Kusnaini Afandi Studi Terhadap Tindakan Penyidik dalam Menangani Sindikat Penadahan Atas Objek Jaminan Hasil Transaksi Fidusia di Polresta Malang PENDAHULUAN Maraknya suatu kejahatan yang terorganisir saat ini menjadi perhatian besar bagi penegak hukum khususnya pihak kepolisian sebagai ujung tombak untuk memberantas kejahatan yang sangat meresahkan bagi masyarakat. Kepolisian merupakan eksekutor dalam menangani permasalahan tersebut, artinya jika ada kelompok atau sindikat yang melakukan yang telah melakukan sifat melawan hukum maka kepolisian harus menanggapi dengan cepat agar tidak muncul permasalahan baru atau adanya korban baru akibat kejahatan yang di lakukan oleh kelompok atau sindikat tertentu. Tak jarang sering dijumpai perbuatan-perbuatan kelompok tertentu yang sangat merugikan beberpa pihak, seperti contoh lembaga pembiyaan yang selalu menjadi korban atas tindakan yang dilakukan kelompok tertentu. Kelompok tersebut sangat teroganisir sehingga sulit bagi para penegak hukum mengungkapkan suatu tindak pidana kejahatan. Sebagai contoh tindak pidana penadahan, adapaun salah satu modus operandi yang dilakukan adalah dengan mempengaruhi/ membujuk seseorang untuk mengajukan permohonan kredit kepada lembaga finance agar barang yang di dapatkan oleh Debitur dialihkan kepada penadah. Tindak pidana penadahan secara tidak disadari sering dialami oleh banyak orang, berbagai macam modus operandipun dilakukan oleh orang-orang maupun suatu kelompok tertentu. Hal ini sudah menjadi rahasia umum bagi kalangan penegak hukum khususnya pihak kepolisian yang terlalu sering menerima laporan atas dugaan tindak pidana penadahan. Berbeda halnya dengan penadah spesialis barang jaminan fidusia. Penadahan secamacam ini kerap kali meresahkan pihak Kreditur sebagai pemegang jaminan, tidak hanya pihak Kreditur saja yang dirugikan, pihak Debitur juga menjadi korban atas tindakan para penadah objek jaminan fidusia tersebut. Tindak pidana penadahan ini karena terjadi suatu tindakan sifat melawan hukum yang dilakukan oleh debitur yang mengalihkan objek tersebut tanpa adanya ijin tertulis kepada pihak Kreditur sebagai pemegang jaminan. Hal tersebut telah di atur dalam Undnag-undnag Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UUJF) Pasal 23 ayat 2 yang menerangkan AuPemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lainAy sedangkan sanksi pidana debitur di atur dalam pasal 35 UUJF yang berbunyi Au Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyekjaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat . yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 . tahun dan denda paling banyak Rp. 000,- . ima puluh juta rupia. Legality. ISSN : 2549-4600. Vol. No. Maret 2019-Agustus 2019, hlm. Yohana Puspitasari Wardoyo. Fery Kusnaini Afandi Studi Terhadap Tindakan Penyidik dalam Menangani Sindikat Penadahan Atas Objek Jaminan Hasil Transaksi Fidusia di Polresta Malang Debitur yang mengalihkan objek tersebut beralasan tidak sanggup membayar angsuran atas jaminan sehingga timbul inisiatif untuk mengalihkan kepada pihak lain, perbuatan tersebut sudah memenuhi teori kesalahan dalam tidak pidana. Kesalahan yang sangat subtansioanal adalah yang dilakukan oleh penerima objek jaminan dari debitur serta tidak mempertimbangakan asal mula barang tersebut melainkan hanya mementingkan keuntungan harga atas barang jaminan. Jika dilihat dari yang demikian, maka unsur tindak pidana dari penadahan terpenuhi. Jaminan fidusia tersebut merupakan salah satu jaminan kebendaan yang diatur dalam UUJF, pada kenyataannya jaminan fidusia dalam usaha pemberian kredit yang menjadi salah satu upaya agar pinjaman yang diberikan kepada debitor dapat dikembalikan dengan lancar, menghadapi berbagai kendala dalam pelaksanaannya. Transaksi dalam objek jaminan Fidusia tidak sedikit timbul dalam tindak pidana dengan modus operandi yang berbeda-beda. Sejalan dengan perkembangan zaman yang bertambah pesat, pelanggar hukum juga semakin banyak dan berkembang, demikian pula bentuk dan jenis tindak pidana yang berkaitan dengan objek Jaminan Fidusia ini yang semakin meningkat seperti tindak pidana penggelapan dan penadahan. Penggelapan tersebut timbuk terjadi karena pihak Debitur mengalihkan objek jaminan Fidusia tersebut kepada pihak lain tanpa pemberitahuan kepada pihak kreditur larangan tersebut. Dalam prakteknya Kreditur yang merasa dirugikan oleh debitur melakukan pelaporan kepada pihak berwenang yaitu kepolisian, dalam laporan tersebut kepolisian sering melakukan penindakan terhadap Debitur yang melakukan penggelapan atas objek jaminan fidusia sehingga tidak sedikit Debitur yang menerima ganjaran akibat perbuatannya tersebut, namun dalam hal ini kepolisian hanya memproses tindak pidana yang dilakukan oleh debitur sedangkan pelaku tindak pidana Penadahan sering kali terhindar dari proses penyidikan. Padahal kepolisan bisa menjerat pelaku pedahan atas jaminan fidusia dengan pasal 480 KUHP karena unsur-unsur dalam pasal tersebut sudah terpenuhi, adapun bunyi pasal 480 KUHP adalah AuDiancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: Barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan Barangsiapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Tindak pidana penadahan tersebut merupakan tindakan yang melawan hukum dan dapat diketahui pula alasannya seseorang untuk melakukan perbuatan yang melawan Tindak pidana penadahan atas objek jaminan fidusia ini adalah tindak pidana yang telah terorganisir dengan pelaku tindak pidana lainnya seperti penggelapan yang dilakukan oleh pihak Debitur. Dengan adanya tindak pidana penadahan atas objek Legality. ISSN : 2549-4600. Vol. No. Maret 2019-Agustus 2019, hlm. Yohana Puspitasari Wardoyo. Fery Kusnaini Afandi Studi Terhadap Tindakan Penyidik dalam Menangani Sindikat Penadahan Atas Objek Jaminan Hasil Transaksi Fidusia di Polresta Malang jaminan fidusia terhadap kendaraan bermotor maka akan berdampak terhadap meningkatnya berbagai tindak pidana yang lainnya, karena pelaku merasa bahwa barang yang mereka dapat dari kejahatan tersebut akan ada yang menampung, sehingga perlu peran aktof dari para penegak hukum, khususnya pihak kepolisian. RUMUSAN PERMASALAHAN Berdasarkan latar belakang tersebut, adapun rumusan masalah yang diteliti sebagai Bagaimana tindakan Penyidik untuk mengungkap sindikat Penadah atas objek hasil transaksi jaminan Fidusia? Apa Hambatan Penyidik dalam menangani Tindak pidana penadahan atas objek hasil transaksi jaminan fidusia? METODE PENELITIAN Penjelasan subtansional isi dari penelitian ini adalah Permasalahan mengenai tindakan penyidik dalam menangani sindikat atau kelompok tindak pidana penadahan atas objek hasil transaksi jaminan Fidusia yang nyaris tidak tersentuh hukum oleh para penegak hukum khususnya pihak Kepolisian. Oleh karena itu pendekatan yang digunakan terhadap masalah ini tidak dapat terlepas dari pendekatan yang berorientasi pada penegakan . ukum pidan. serta pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini memiliki karakteristik Transformatif, artinya penelitian hukum yang mengangkat isu terkait dengan persoalan sindikat penadah atas objek hasil transaksi Jaminan Fidusia, dan sistem-sistem lainnya yang cenderung memarjinalkan Debitur dalam objek jaminan Fidusia. Penelitian tentang Penegakan hukum kepada sindikat para penadah atas objek hasil transaksi jaminan fidusia ini menggunakan pendekatan campuran (Mix Method. yang bersifat pendekatan konseptual dan yuridis sosiologis. Pendekatan konseptual dilakukan karena ketiadaan atau belum adamya regulasi hukum yang mengatur tentang Penadahan atas Objek Jaminan Fidusia. Pendekatan konseptual ini merujuk pada prinsip huku yang dikemukakan dalam pandangan para ahli maupun dari berbagai doktrin hukum. Meskipuntidak secara eksplisit, konsep hukum juga termaktub dalam undang-undang dan putusan pengadilan. Sedangkan dalam pendekatan yuridis sosiologis dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta, kemudian dilanjutkan dengan menemukan masalah dan pada akhirnya sampai pada penyelesaian masalah. PEMBAHASAN Tindakan Penyidik untuk mengungkap sindikat Penadah atas objek hasil transaksi jaminan Fidusia Legality. ISSN : 2549-4600. Vol. No. Maret 2019-Agustus 2019, hlm. Yohana Puspitasari Wardoyo. Fery Kusnaini Afandi Studi Terhadap Tindakan Penyidik dalam Menangani Sindikat Penadahan Atas Objek Jaminan Hasil Transaksi Fidusia di Polresta Malang Hasil Penelitian terkait tindakan penyidik Polres Kota Malang dalam mengungkap sindikat Penadah atas objek Jaminan Fidusia Tindak pidana penadahan merupakan katagori tindak pidana accesoir yaitu hasil dari pengembangan tindak pidana penggelapan objek jaminan Fidusia. Dalam penanganan perkara di Polres Kota Malang pada tahun 2018 khususnya tindak pidana penggelapan objek jaminan Fidusia sebagai berikut : Tabel 1. Penanganan Perkara di Polres Kota Malang PENYELESAIAN PELAPOR TERLAPOR MEDIASI VONIS 8 Terlapor 10 Terpidana Dari tabel diatas pada tahun 2018 terdapat 24 laporan dari lembaga Finance (Pelapo. kepada POLRESTA Malang, dari 24 Laporan keseluruhan atas nama Debitur (Terlapo. yang telah menggelapkan barang jaminan Fidusia. Proses penyelesaiannya dalam mediasi hanya 8 orang (Terlapo. yakni dengan membayar lunas angsuran beserta bunga, sedangkan yang diproses dalam persidangan hingga Vonis mencapai 10 orang Debitur (Terpidan. , namun sisa 6 orang Debitur (Terlapo. belum selesai dikarenakan Debitur tersebut tidak diketahui keberadaannya. Penyidik polres Kota Malang tidak menindaklanjuti proses hasil pengembangan penggelapan Objek jaminan fidusia dikarena objek sulit ditemukan. Bagi para pelaku tindak pidana penadahan objek jamina fidusia, penyebab dilakukannya tindak pidana penadahan objek jaminan fidusia lebih mengarah kepada keuntungan baginya atau orang lain dengan jalanAypertolongan jahatAy akan tetapi maksud dari Aupertolongan jahatAy ini bukan berarti membantu melakukan kejahatan seperti yang dimaksud pasal 55 KUHP. Penadahan objek jaminan fidusia sebagi salah satu pemicu untuk melakukan kejahatan dikarenakan barang-barang hasil penggelapan objek jaminan fidusia justru dapat dijual kembali dengan mudah. Dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh salah satu anggota yang diberikan kewenangan untuk menyelidiki kasus pengalihan objek jaminan fidusia diatas seharusnya sudah mempunyai data hasil atau bukti permulaan dari keterangan terlapor dan harus segera di selidiki, namun fakta di lapangan Polres Kota malang seakan akan tutup mata dengan hal tersebut, hal tersebut membuat sindikat semakin merajalela untuk melakukan pendahan dengan modus apapun. Proses pembuktian dimulai sejak tahapan penyidikan. Pada Pasal 1 ayat . KUHAP menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyidikan adalah Auserangkaian Legality. ISSN : 2549-4600. Vol. No. Maret 2019-Agustus 2019, hlm. Yohana Puspitasari Wardoyo. Fery Kusnaini Afandi Studi Terhadap Tindakan Penyidik dalam Menangani Sindikat Penadahan Atas Objek Jaminan Hasil Transaksi Fidusia di Polresta Malang tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanyaAy1. Dalam mencari pembuktian tindak pidana penadahan, tidak mengharuskan untuk menghukum atau menunggu pelaku tindak pidana penggelapan objek jaminan Fidusia terlebih dahulu, tetapi tindak pidana penadahan ini tidak terlepas sehubungan dengan tindak pidana penggelapan objek jaminan Fidusi, karena awal mula terjadinya tindak pidana penadahan ini bermula dari tindak pidana penggelapan objek jaminan Fidusia. Dimana kebanyakan penadah mendapatkan barang yang diperolehnya dari hasil Kejahatan, khususnya dalam hal tindak pidana penadahan Objek Jaminan Fidusia di Kota Malang. Sehingga proses penangulangan tindak pidana penadahan Objek Jaminan Fidusia di Kota Malang setiap tahunnya tidak ada keseriusan yang berarti dikarenakan perbarengan dengan tindak Penggelapan objek Jaminan Fidusia. Pelaku penadahan Objek Jaminan Fidusia pada wilayah hukum Kepolisian Resort Kota Malang masih tampak jelas bahwa pelaku mengadakan kerja sama dengan pelaku penggelapan objek jaminan Fidusia. Untuk itu tahap awal pelaksanaan pembuktian tindak pidana penadahan Objek Jaminan Fidusia pada tingkat penyidikan oleh Kepolisian Resor Kota Malang adalah dengan mengungkap atau membuat terang suatu tindak pidana penadahan. Dengan peran utama memburu dan menangkap orang yang diduga atau disangka sebagai pelaku tindak pidana. Disamping tugas-tugas lain yang berkaitan dengan penyidikan seperti mengamankan barang bukti, mengamankan locus , melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, menyuruh berhenti seseorang, meminta keterangan saksi, melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka. Dari penanganan perkara tahun 2018. Polres Kota Malang berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan objek jaminan Fidusia namun dalam hal penadahan objek jaminan Fidusia Penyidik sepertinya tidak terlalu peduli itu terbukti dengan penyelesaian dalam perkara tindak pidana penggelapan atas objek jaminan Fidusia. Dari beberapa serangkaian penyelelidikan atas tindak pidana Penggelapan atas objek Jaminan Fidusia penyidik berhasil menggali keterangan dari Tersangka untuk menemukan objek jaminan Fidusia, selain keterangan tersangka. Penyidik juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa banyak objek-objek khususnya kendaraan bermotor yang di jual belikan dengan harga tidak wajar atau dibawah harga pasaran. Maka dari itu seharusnya Penyidik harus lebih serius menangani tindak pidana penadahan tersebut, karena Penegakan Hukum bagi Pelaku tindak Pidana Penadahan atas jaminan objek fidusia yang terjadi di wilayah hukum Polres kota Malang Wawancara dengan Bapak Jawoto. Penyidik Kepolisian Resor Kota Malang, di Kepolisian Resor Kota malang Legality. ISSN : 2549-4600. Vol. No. Maret 2019-Agustus 2019, hlm. Yohana Puspitasari Wardoyo. Fery Kusnaini Afandi Studi Terhadap Tindakan Penyidik dalam Menangani Sindikat Penadahan Atas Objek Jaminan Hasil Transaksi Fidusia di Polresta Malang merupakan suatu kemunduran hukum, mengingat tindak pidana dalam objek jaminan Fidusia ini tidak tersentuh sama sekali dalam memberantas sindikat modus operandi yang di lakukan kelompok tertentu atau perorangan dalam penadahan atas objek jaminan Fidusia. Penyidik dalam melakukan tugasnya sebagimana di atur dalam pasal Pasal 1 butir 1 KUHAP yaitu AuPenyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikanAy dengan demikian seharusnya penyidik dengan seluruh tenaga dan pikirannya menanggung kewajiban atas tugasnya dalam menangani suatu tindak pidana kejahatan karena penyidik merupakan salah satu penegak hukum yang mempunyai sifat urgensi dalam melakukan pemberantasan tindak pidana kejahatan, dalam tujuan dari hukum pidana merupakan upaya untuk membuat cita-cita hukum pidana terwujud. Menurut Van Hammel cita cita hukum pidana adalah penegakan hukum dengan cara melakukan peralangan terhadap hak yang bertentangan dengan hukum serta menindak pelaku pelanggar larangan itu. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaku tindak pidana selalu menjalin kerjasama dengan pihak debitur atas objek jaminan fidusia. oleh akrena itu, langkah awal yang dilakukan penyidik adalah membuat teran dan jelas terjadinya suatu tindak pidana penadahan dengan objek jaminan fidusia. Cara yang dilakukan, dengan bantuan informasi dari debitur, pihak kepolisian memburu serta menangkap orang yang diduga melakukan tindak pidana tersebut. Adapun latar belakang dilakukannya tindak pidana penadahan tersebut adalah keinginan memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dengan cara melakukan AuPertolongan jahatAy, namun maksud tersebut bukan berarti AuMembantu melakukan kejahatanAy sebagaimana Pasal 55 KUHP. Maksud pertolongan jahat adalah penadahan yang dilakukan merupakan pemicu dimana 80 % . elapan pulun perse. pelaku kejahatan bertindak sebagai penadah, melakukan kegiatan menjual kembali dengan tujuan untuk mendapat keuntungan bagi diri sendiri. Saat memasuki proses beracara di pengadilan, alat bukti serta barang bukti berperan penting karena dapat menjadi bahan pembuktian sehingga kasus yang ada terang dan jelas kebenarannya. Pelaksanaan proses penanganan kasus Penadahan atas objek jaminan Fidusia sering kali di pandang sebelah mata oleh para penegak hukum khususnya Kepolisian yang sering menerima laporan tersebut, munculnya kasus penadahan atas objek jaminan Fidusia ini karena tindakan Debitur yang kurang koorperatif kepada Kreditur yang selaku pemegang jaminan, berbagai tekanan yang sering di alami oleh Debitur Van Hammel Dalam Bukunya E. Utrecht. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana 1. Reflika Aditama. Bandung, 2003, hlm. Legality. ISSN : 2549-4600. Vol. No. Maret 2019-Agustus 2019, hlm. Yohana Puspitasari Wardoyo. Fery Kusnaini Afandi Studi Terhadap Tindakan Penyidik dalam Menangani Sindikat Penadahan Atas Objek Jaminan Hasil Transaksi Fidusia di Polresta Malang agar melaksanakan kewajibannya kepada Kreditur. Faktor tersebut yang membuat Debitur tidak sadar bahwa objek jaminan fidusia tersebut telah terikat oleh suatu perjanjian dimana Pihak Kreditur juga mempunyai hak dan kewenangan atas objek jaminan tersebut. Tekanan yang di alami oleh Debitur membuat gelap mata untuk melakukan suatu tindakan pidana pada objek jaminan Fidusia tersebut. Berbagai cara pihak Debitur melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan atas objek jaminan Fidusia di antaranya : Menggadaikan ( untuk membayar angsuran kepada Krditu. Menyewakan ( untuk Menbayar Angsuran kepada Kreditu. Mengalihkan objek ( untuk melepas tanggung jawab pembayaran angsura. Menjual ( untuk Mendapatkan keuntunga. 3 hal tersebut merupakan tindakan penggelapan atas objek jaminan Fidusia sehingga Debitur tersebut di jerat dengan pasal 36 UUJF yang berbunyi AuPemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat . yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 . tahun dan denda paling banyak Rp. 000,- . ima puluh juta rupia. Setelah proses pemeriksaan debitur tersebut dilakukan oleh penyidik, penyidik melakukan penyelidikan Tindak pidana lanjutan mengenai objek jaminan yang telah di alihkan oleh Debitur kepada calon Tersangka yang disertai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Pelapor yakni pihak Kreditur. Dalam menangani Tindak pidana lanjutan hasil dari perkara Penggelapan yang dilakukan oleh Debitur Pihak kepolisian membentuk tim investigasi untuk mencari objek jaminan tersebut. Namun hal demikian tidak sedikit pihak kepolisian tidak menemukan objek jaminan yang sudah di alihkan oleh debitur. Sehingga sering terjadi Penelantaran Perkara dalam tindak pidana Pendahan Atas objek Jaminan Fidusia. Tindak pidana Penadahan tersebut berhubungan dengan kesalahan yang bersifat psikologis dan kesalahan yang bersifat normatif, unsur-unsur tindak pidana dan pendapat para pakar mengenai kesalahan, dapat disimpulkan bahwa kesalahan memiliki beberapa unsur: Wawancara dengan Bripka Jawato anggota Polres Kota malang, pada tanggal 25 September 2018 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Legality. ISSN : 2549-4600. Vol. No. Maret 2019-Agustus 2019, hlm. Yohana Puspitasari Wardoyo. Fery Kusnaini Afandi Studi Terhadap Tindakan Penyidik dalam Menangani Sindikat Penadahan Atas Objek Jaminan Hasil Transaksi Fidusia di Polresta Malang Pelaku memiliki kemampuan mempertanggung jawabkan perbuatannya, dalam arti sehat rohani. Adanya hubungan batin antara si pelaku dengan perbuataanya, baik yang disengaja . maupun karna kealpaan . Pelaku tidak memiliki alasan pemaaf sehingga unsur kesalahan yang ada tidak dapat dihapuskan 5 Teori tersebut seharus menjadi acuan bagi petugas kepolisian untuk menjerat pelaku tindak pidana Penadahan atas jaminan objek jaminan Fidusia agar bisa menciptakan lingkunagan masyarakat yang kondusif karena Kurangnya keseriusan kepolisian dalam menangani tindak pidana penadahan atas objek jaminan fidusia ini membuat sindikat penadahan objek jaminan fidusia ini semakin merajalela tanpa memikirkan pertanggungjawaban atas perbuatannya sehingga sering terjadi perhatian khusus di mata masyarakat. Menurut Satjipto Raharjo penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide kepastian hukum, kemanfaatan sosial dan keadilan menjadi kenyataan. Proses perwujudan ketiga ide inilah yang merupakan hakekat dari penegakan hukum. Penegakan hukum dapat diartikan pula penyelenggaraan hukum oleh petugas penegakan hukum dan setiap orang yang mempunyai kepentingan dan sesuai kewenangannya masing-masing menurut aturan hukum yang berlaku. Dengan penjelasan diatas maka penegakan hukum merupakan suatu yang tersistem menyangkut keserasian antara kaidah dan nilai serta perilaku masyarakat yang nyata. Kaidah-kaidah tersebut berbaur menjadi pedoman bagi perilaku kebiasaan masyarakat Indonesia yang dianggap pantas. Adanya acauan pedoman tersebut dengan maksud untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Kurangnya penegakan hukum terjadi apabila tidak adanya kserasian antara kaidah-kaidah, nilai-nilai, dan pola prilaku masyarakat. Gangguan tersebut timbul apabila terjadi ketidakserasian antara nilai-nilai yang berpasangan menjelma dalam kaidah-kaidah yang menyimpang dan pola perilaku yang tidak mempunyai tujuan dapat mengganggu kedamaian hidup masyarakat Indonesia. Dalam kesempatan wawancara yang dilakukan oleh penulis dengan salah satu petugas kepolisian Unit Pidana Umum 3 Polres kota malang Mengatakan bahwa untuk mencari penadah objek jaminan fidusia sangat sulit, di karena penadah tersebut terogransisir dan lihai dalam mengamankan objek jaminan fidusia tersebut. Teguh Prasetyo,Hukum Pidana,Jakarta. Raja Grafindo Persada. 2011 Hlm 82 Satjipto Raharjo. Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti, 1991. Hlm 73 Wawancara dengan Briptu Lukman Nur Hakim anggota Polres Kota Malang , pada tanggal 25 September 2018 Legality. ISSN : 2549-4600. Vol. No. Maret 2019-Agustus 2019, hlm. Yohana Puspitasari Wardoyo. Fery Kusnaini Afandi Studi Terhadap Tindakan Penyidik dalam Menangani Sindikat Penadahan Atas Objek Jaminan Hasil Transaksi Fidusia di Polresta Malang Penulis juga melakukan penelitian salah satu lembaga finance di kota malang, dalam kesempatan tersebut penulis diperbolehkan melakukan wawancara kepada Konsultan hukum lembaga finace PT Adira Kota Malang. dalam penjelasannya mengatakan bahwa perusahaan menitik beratkan pada pengembalian objek. Karena sudah menjadi pengetahuan umum bahwa berdirinya perusahaan dalam bidang apapun hanya profit oriented, jadi ketika Debitur memalakukan suatu perbuatan tindak pidana maka kami memberikan dua pilihan kepada debitur yaitu Kembalikan objek jaminan tersebut atau Debitur akan diproses pidana sesuai pasal 36 UUJF. Dari permasalahan tersebut muncul suatu tindakan Perusahaan untuk mengintervensi pihak kepolisian agar objek jaminan tersebut agar segera ditemukan. Tindakan tersebut berbeda ketika si calon tersangka (Penada. mengetahui bahwa orang yang pernah menjual objek kepada si Penadah sedang dalam proses tindak pidana di kepolisian. Tidak sedikit pihak penadah memberikan pilihan kepada Perusahaan untuk menentukan kebijakannya dalam pelaporan di kepolisian. Pilihan tersebut yaitu Untuk mencabut laporan, objek jaminan akan di kembalikan atau tetap melanjutkan laporan tapi objek tidak dikembalikan. Dalam pilihan tersebut perusahaan selalu memilih untuk mencabut laporan agar objek jaminan kembali, kebijakan ini terpaksa dilakukan untuk mengantisipasi perusahaan supaya tidak tmengalami defisit anggaran. Dari pernyataan diatas penulis berkesimpulan bahwa begitu mudahnya pihak kepolisian di intervensi oleh pihak perusahaan dalam menangani tindak pidana penadahan atas objek jaminan fidusia. Sehingga gagasan yang di ciptakan POLRI untuk memberantas Kriminalitas di Indonesia ini tidak terealisasikan secara tepat dan akan banyak modus operandi yang lainnya dalam menadah objek jaminan fidusia. Dampak kurangnya penegakan hukum sanksi pidana terhadap Pelaku penadahan atas Objek jaminan Fidusia adalah: Semakin merajalela modus operandi praktek penadahan objek jaminan Fidusia. Semakin banyaknya modus yang digunakan pelaku tindak pidana penadahan atas objek jaminan. Kepolisian tidak dapat menindak pelaku tindak pidana Penadahan atas objek jaminan fidusia. Tim Penyidik dari pihak kepolisian tidak dapat menyeret pelaku pelaku tindak pidana Penadahan atas objek jaminan fidusia. Pihak lembaga pembiyaan lebih banyak gulung tikar jika Modus operandi penadahan dari kelompok tertentu tidak segera diberantas. Hambatan Penyidik dalam menangani Tindak pidana penadahan atas objek hasil transaksi jaminan fidusia. Legality. ISSN : 2549-4600. Vol. No. Maret 2019-Agustus 2019, hlm. Yohana Puspitasari Wardoyo. Fery Kusnaini Afandi Studi Terhadap Tindakan Penyidik dalam Menangani Sindikat Penadahan Atas Objek Jaminan Hasil Transaksi Fidusia di Polresta Malang Hasil Penelitian Terkait Hambatan Penyidik dalam menangani Tindak pidana penadahan atas objek hasil transaksi jaminan fidusia. Pelaksanaan proses penyidikan perkara tindak pidana penadahan Objek jaminan Fidusia yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Malang terdapat beberapa kendala antara lain:8 Faktor Internal . Kendala Informasi Untuk kendala pembuktian tindak Pidana Penadahan Objek Jaminan Fidusia dari kurangnya informasi yang diperoleh oleh kepolisian terhadap peredaran barang-barang yang menjadi Objek tadahan beredar dikalangan Dengan segala cara pelaku biasanya akan mengubah sedemikan rupa objek yang didapatkan yang diketahui berasal dari hasil kejahatan Tindak Pidana objek Jaminan Fidusia. Tidak jarang setiap objek jamianan Fidusia yang diperjual belikan dalam bentuk yang sudah dibongkar hingga hanya berbentuk satuan suku cadang saja. Kendala Sumber Daya Manusia dan Sarana di Polres Kota Malang Kepolisian Resor Kota Malang dalam Menangani tindak pidana penadahan objek Jaminan Fidusia dalam proses penyidikan melalui Satuan Reserse kriminal masih kurang anggota dengan cukup banyak laporan tindak pidana yang diterima oleh Kepolisian Resor Kota Malang serta kurangnya personil penyidik dalam reserse kriminal sehingga dengan banyaknya tindak pidana yang dilakukan di kota Pekanbaru membuat petugas kesulitan dalam proses penyidikan, dan juga untuk melakukan penyidikan dengan jumlah lapor yang ada tidak relevan dengan tenaga yang kita miliki saat ini sehingga proses penyidikan berjalan lama. Faktor Eksternal . Faktor Pelaku Pelaku Tindak pidana penadahan kendaraan bermotor menjadi salah satu kendala yang berarti dalam melaksanakan proses penyidikan karena sesuai data yang diperoleh bahwa pelaku tindak pidana penadahan kendaraan bermotor di wilayah Kepolisian Resor Kota Malang ialah:9 . Pelaku masih dibawah umur. Pelaku dari aparat militer. Pelaku yang mengulangi perbuatannya . Pelaku yang melarikan diri. Faktor Alat Bukti dan Barang Bukti (Pembuktia. Wawancara dengan Bapak Jawoto. Penyidik Kepolisian Resor Kota Malang, di Kepolisian Resor Kota Malang Wawancara dengan Bapak Jawoto. Penyidik Kepolisian Resor Kota Malang, di Kepolisian Resor Kota Malang Legality. ISSN : 2549-4600. Vol. No. Maret 2019-Agustus 2019, hlm. Yohana Puspitasari Wardoyo. Fery Kusnaini Afandi Studi Terhadap Tindakan Penyidik dalam Menangani Sindikat Penadahan Atas Objek Jaminan Hasil Transaksi Fidusia di Polresta Malang Kendala yang dialami Kepolisian Resor Kota Malang dalam proses penyidikan dalam pembuktian tindak pidana penadahan yaitu Dalam proses pembuktian penyidik mendapatkan informasi dan melakukan pemanggilan saksi, namun lebih cenderung partisipasi saksi-saksi yang telah dipanggil tidak ada, banyak saksi tidak mau hadir untuk memberikan kesaksian walaupun sudah dilakukan pemanggilan. Adanya indikasi tindak pidana penadahan berupa surat atau dokumen yang berkaitan dengan bukti pada umumnya sudah hilang dan sengaja dimusnahkan. Surat-surat atau dokumen yang diperoleh hanya foto kopi, bukan merupakan dokumen asli, tidak dapat dibaca lagi secara utuh. Selain itu kendala dalam membuktikan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor Penyidik Polresta Malang yaitu penyidik hanya mendapatkan pengakuan dari tersangka. Analisis Terkait Hambatan Penyidik dalam menangani Tindak pidana penadahan atas objek hasil transaksi jaminan fidusia. Proses pembuktian perkara tindak pidana penadahan kendaran bermotor dalam pelaksanaannya ditingkat penyidikan tidak terlepas dari beberapa kendala yang menyebabkan permasalahan ini masih saja terjadi. Dalam mengatasi kendala tersebut harus ada upaya yang dilakukan agar proses penyidikan itu berjalan dengan lancar. Maka untuk mengatasi hal tersebut Kepolisian Resor Kota Pekanbaru melakukan upaya-upaya sebagai berikut:10 Faktor Internal . Upaya Mengatasi Kendala Informasi Upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Kota Malang dalam mengatasi kendala pembuktian tidak pidana penadahan dalam proses penyidikan adalah bekerja sama dengan Direktorat Intelijen untuk mendapatkan informasi kembali pelaku-pelaku penadahan yang ditemukan oleh penyidik dilapangan. Penyidik akan terus mengembangkan informasi yang didapat dari pihak intelijen maupun masyarakat terkait adanya tindak pidana penadahan objek jaminan Fidusia yang terjadi di dalam masyarakat. Kepolisian akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen untuk mendapatkan informasi terkait dengan adanya proses transaksi jual beli kendaran bermotor atau suku cadang di masyarakat. Upaya mengatasi Kendala Sumber Daya Manusia dan Sarana di Polresta Malang Upaya dalam mengatasi kendala sumber daya manusia di Polresta Malang yaitu dengan menambahkan anggota dan penyidik. Selanjutnya meningkatkan motivasi dan semangat anggota Kepolisian Polresta Malang Ibid Legality. ISSN : 2549-4600. Vol. No. Maret 2019-Agustus 2019, hlm. Yohana Puspitasari Wardoyo. Fery Kusnaini Afandi Studi Terhadap Tindakan Penyidik dalam Menangani Sindikat Penadahan Atas Objek Jaminan Hasil Transaksi Fidusia di Polresta Malang dengan menggunakan reward atau penghargaan kepada anggota yang mampu mengungkap jaringan pelaku penadah dari lingkup kecil hingga penadah Objek Jaminan Fidusia yang memiliki sindikat ataupun peredaran kelompok yang sudah memiliki jaringan keluar kota. Selain itu jugameningkatkan kemampuan atau kinerja personil dalam hal taktik dan strategi dalam mencari barang bukti kendaraan bermotor dengan cara melakukan pendidikan dan pelatihan, membuat daftar pencarian orang. Faktor Eksternal . Upaya mengatasi kendala faktor pelaku Upaya yang dilakukan penyidik Polresta Pekanbaru untuk dapat memperoleh alat bukti dan barang bukti dalam proses pembuktian terkait alat bukti dalam ketentuan hukum pidana yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP, dengan berusaha untuk mencari barang bukti dengan berbagai cara, diantaranya yaitu memblokir akses, memblokir Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) serta Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan bekerja sama dengan Samsat agar objek penadahan hasil Penggelapan objek jaminan Fidusia tersebut dapat ditemukan, melakukan kerjasama dengan Satuan Polisi Lalu Lintas dengan cara meningkatkan operasi-operasi lalu lintas atau razia kendaraan bemotor, dan juga bekerja sama dengan penyidik polisi diwilayah hukum yang berbeda untuk menemukan barang Kepolisian Resor Kota Pekanbaru juga melakukan upaya yang lebih maksimal dengan mendalami wilayah-wilayah tertentu yang disinyalir sebagai tempat penadahan. Dan yang terpenting mencari kebenaran keterangan dilapangan yang diberikan oleh saksi dikarenakan saksi tidak dapat hadir dalam proses peradilan. Dengan demikian jika keterangan saksi sudah cukup jelas dan wilayah-wilayah peredaran barang penadahan sudah diketahui tidak akan mungkin para pelaku pendahan dengan mudah menghilangkan alat bukti dan barang bukti . Upaya mengatasi kendala alat bukt idan barang bukti . Polresta Malang berupaya melakukan upaya pencegahan dengan mendatangi masyarakat dengan memberikan pengetahuan kepada masyarakat berupa informasi begitu besarnya peran serta masyarakat dalam proses membuktikan dan mengungkap pelaku panadahan Objek Jaminana Fidusia dalam proses penyidikan. Kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan peran dan kesadaran hukum di masyarakat dalam pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses pembuktian dan penyidikanuntuk membantu kinerja penyidik serta melakukan sosialisasi dengan masyarakat untuk memberikan pengetahuan tentang peningkatan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor Legality. ISSN : 2549-4600. Vol. No. Maret 2019-Agustus 2019, hlm. Yohana Puspitasari Wardoyo. Fery Kusnaini Afandi Studi Terhadap Tindakan Penyidik dalam Menangani Sindikat Penadahan Atas Objek Jaminan Hasil Transaksi Fidusia di Polresta Malang Dari semua penjelasan diatas telah diktehui bahwa Penyidik Polreta Kota Malang dalam menangani Tindak Pidana Penadahan atas objek jaminan Fidusia, merupakan suatu peristiwa kejahatan yang menggunakan tindakan modus operandi dan teroganisir. Menurut H. Packer sebagaimana dikutip oleh Muladi dan Barda Nawawi Arief dalam bukunya AuThe Limits of Criminal SanctionAy yakni :11 Sanksi pidana sangatlah diperlukan, karena kita tidak dapat hidup, sekarang maupun dimasa yang akan datang, tanpa pidana (The criminal sanction is indispensable, we could not, now or in the foreseeable future, get along without i. Sanksi pidana merupakan alat atau sarana terbaik yang tersedia, yang kita miliki untuk menghadapi kejahatan-kejahatan atau bahaya besar dan segera serta untuk menghadapi ancaman- ancaman dari bahaya. (The criminal sanction is the best available device we have for dealing with gross and immediate harms and treats of har. Sanksi pidana suatu ketika merupakan Aupenjamin yang utama atau terbaikAy dan suatu ketika merupakan Aupengancam yang utamaAy dari kebebasan Ia merupakan penjamin apabila digunakan secara hemat-cermat dan secara manusiawi. Ia merupakan pengancam, apabila digunakan secara sembarangan dan secara paksa. (The criminal sanction is at once prime guarantor and prime threatener of human freedom. Used providently and humanely, it is guarantor. Used indiscriminately and coercively, it is Menurut penulis, mengenai sanksi penadahan telah di atur dalam pasal 480 ayat 1 dan 2 Undang-undang Hukum Pidana yakni12: Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: Barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan . Barangsiapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Dari penjelasan di atas yang perlu digaris bahwai yaitu hasil dari pada kejahatan, sedangkan barang di jaminakan fidusia merupakan hasil dari sebuah Op. Cit. Muladi dan Barda Nawawi Arief. Hlm. Kitab Undang-Undang Pidana Legality. ISSN : 2549-4600. Vol. No. Maret 2019-Agustus 2019, hlm. Yohana Puspitasari Wardoyo. Fery Kusnaini Afandi Studi Terhadap Tindakan Penyidik dalam Menangani Sindikat Penadahan Atas Objek Jaminan Hasil Transaksi Fidusia di Polresta Malang perjanjian namun dalam kaitannya tindakan Debitur untuk mengalihkan suatu objek jaminan fidusia merukan perbuatan tindak pidana yang di atur dalam pasal UUJF Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat . yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 . tahun dan denda paling banyak Rp. 000,- . ima puluh juta rupia. Namun pemahaman Penyidik berbeda dalam menangani perkara tersebut . Penyidik berangakapan bahwa objek atau barang yang dibeli oleh penadahan dari Debitur merupakan barang Perjanjian melainkan bukan dari hasilkejahatan. Jika kita mangacu pada teori kesalahan yang bersifat psikologis dan kesalahan yang bersifat normatif, unsur-unsur tindak pidana dan pendapat para pakar mengenai kesalahan, dapat disimpulkan bahwa kesalahan memiliki beberapa unsur: Adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pelaku, dalam arti jiwa si pelaku dalam keadaan sehat dan normal. Adanya hubungan batin antara si pelaku dengan perbuataanya, baik yang disengaja . maupun karna kealpaan . Tidak adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan. Dengan demikian tindakan Debitur merupakan suatu tindakan kejahatan dalam katagori Penggelapan, maka dari itu barang dalam hasil transaksi jaminan fidusia tersebut adalah hasi ldari pada tindakan kejahatan namun untuk menentukan terjadi suatu tindak pidana pihak kepolisian berpendapat dalam kesempatan wawancara dengan penulis: Hambatan dalam megungkap kasus tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia sebagaimana pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia antara lain sebagai berikut: Tersangka melarikan diri, identitasnya tidak jelas, pelaku tidak diketahui keberadaannya dan tidak dapat dilakukan penahanan pada tersangka. Pada kasus pengalihan jaminan fidusia modus pelaku yaitu mengalihkan benda bergerak objek jaminan fidusia, tanpa itikad tidak baik tanpa sepengetahuan Biasannya pelaku disini telah memenuhi unsur dari pasal 36 UUJF, yaitu: AuPemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat . yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 . Undang-Undabg Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Legality. ISSN : 2549-4600. Vol. No. Maret 2019-Agustus 2019, hlm. Yohana Puspitasari Wardoyo. Fery Kusnaini Afandi Studi Terhadap Tindakan Penyidik dalam Menangani Sindikat Penadahan Atas Objek Jaminan Hasil Transaksi Fidusia di Polresta Malang tahun dan denda paling banyak Rp. 000,- . ima puluh juta rupia. Ay. Unsur-unsur dalam pasal dibagi dua : Unsur obyektif: Mengalihkan . Menggadaikan . Menyewakan . Benda obyek jaminan fidusia . Pemberi fidusia . Tanpa persetujuan tertulis . Unsur subyektif: Melawan hukum . Dengan sengaja. Berdasarkan ketentuan pidana pasal 36 UUJFmeskipun telah memenuhi unsur-unsur pasal diatas pelaku tidak dapat dilakukan penahanan dengan alasan karena pada pasal tersebut ketentuan pidana penjara paling lama 2 tahun, sedangkan dalam KUHAP pasal 21 ayat 4, yaitu: Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau Lebih. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat . Pasal 296. Pasal 335 ayat . Pasal 351ayat . Pasal 353 ayat . Pasal 372. Pasal 378. Pasal 379 a. Pasal 453. Pasal 454. Pasal 455. Pasal 459Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie . elanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor . Pasal 1. Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang TindakPidana Imigrasi (Undangundang Nomor 8 Drt. Tahun 1955. Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor . Pasal 36 ayat . Pasal 41 Pasal 42. Pasal 43. Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37. Tambahan Lembaran Negara Nomor Ketentuan pasal tersebut menjelaskan bahwa alasan dapat dilaksanakan penahanan apabila tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Sedangkan pada pasal 36 UUJF, dikenakan pidana penjara hanya 2 tahun. Dengan demikian, pelaku pengalihan objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan penahanan karena pidana penjaranya tidak memenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP. Pada proses penyidikan dan pada proses persidangan pelaku biasanya kabur atau melarikan diri, dan tidak memenuhi panggilan dari penyidik. Wawancara anggota kepolisian Polres Kota Malang Briptu Lukman Nur Hakim Legality. ISSN : 2549-4600. Vol. No. Maret 2019-Agustus 2019, hlm. Yohana Puspitasari Wardoyo. Fery Kusnaini Afandi Studi Terhadap Tindakan Penyidik dalam Menangani Sindikat Penadahan Atas Objek Jaminan Hasil Transaksi Fidusia di Polresta Malang Dalam kenyataanya dilapangan penyidik dalam melakukan pemanggilan kepada si tersangka, si pelaku tersebut tidak memenuhi pemanggilan dari penyidik seperti si tersangka itu kabur/melarikan diri. Selain itu dalam pemalsuan identitas penyidik kesulitan dalam mencari keberadaan dari si tersangka, karena alamat yang ada di dalam identitasnya tersebut bukan merupakan identitas asli dari si tersangka sehingga hal tersebutlah yang membuat kesulitan penyidik dalam mencari keberadaan tersangka. Objeknya sulit ditemukan. Berdasarkan kasus pengalihan objek jaminan fidusia salah satunya: dengan Autersangka telah mengalihkan kendaraan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga berupa sepeda motor, dalam perjalanan waktu pihak ketiga telah mengalihkan lagi objek jaminan fidusia kepada pihak lain, dan pihak lain tersebut ternyata juga sudah mengalihkan objek jaminan fidusia. Ayberdasarkan kasus yang sudah diuraikan diatas objek jaminan fidusia sulit ditemukan karena keberadaan objek yang sulit ditemukan keberadaanya. Hal ini sering ditemui oleh penyidik dikarenakan modus dari pelaku mengalihkan objek jaminan fidusia kebeberapa Dalam hal ini jaksa memberikan P19 kepada penyidik untuk menggunakan pasal 372 KUHP agar dapat dilakukan penahanan, dan pada tahap persidangan si tersangka agar mudahdihadapkan dipersidangan dan agar tidak kabur dan melarikan diri lagi dalam pemeriksaan di persidangan. Permasalahan seperti di atas perlu mendapat solusi supaya efektif dalam melaksanakan penegakan hukum: Implementasi pasal 36 UUJF dalam kasus pengalihan objek jaminan fidusia dalam mengungkap suatu tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia harus sesuai dengan pasal 36 UUJF, karena pasal tersebutlah yang mengatur tentang ketentuan pidana dalam kasus pengalihan objek jaminan selain itu penyidik dalam menangani kasus pengalihan objek jaminan fidusia selalu menerapkan pasal 36 UU, karena unsur-unsur yang dilakukan oleh si JFpelaku telah memenuhi unsur dari pasal 36 tersebut, maka penyidik menerapkan pasal tersebut kepada pelaku pengalihan objek jaminan fidusia. Kendala dan upaya penyidik dalam mengungkap tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia pada tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia bermacam-macam, tetapi yang sering dihadapi penyidik pada kasus pengalihan objek jaminan fidusia yaitu tersangka melarikan diri, identitas tidak jelas, pelaku tidak diketahui keberadannya, dan tidak dapat dilakukan penahanan. Wawancara dengan Anggota Kepoilisan Polres Kota Malang Bripka Jawanto Legality. ISSN : 2549-4600. Vol. No. Maret 2019-Agustus 2019, hlm. Yohana Puspitasari Wardoyo. Fery Kusnaini Afandi Studi Terhadap Tindakan Penyidik dalam Menangani Sindikat Penadahan Atas Objek Jaminan Hasil Transaksi Fidusia di Polresta Malang Hambatan tersebut yang dihadapi penyidik pada kasus pengalihan objek jaminan fidusia, karena pada kasus tersebut tersangka sering kabur dan tidak datang apabila dipanggil oleh penyidik maupun di muka persidangan. Oleh karena itu untuk memproses pelaku tindak pidana penadahan dalam transaksi jaminan fidusia sangat sulit di selesaikan mengingat tindakan penadahan tersebut merupakan tindak pidana lanjutan dari penggelapan yang dilakukan oleh debitur. Selain itu ada hambatan lain yang dihadapi oleh penyidik yaitu objeknya sulit ditemukan, karena keberadaan dari objek benda jaminan fidusia tersebut keberadaannya sulit ditemukan, sudah beralih kepada penadah dan tidak lagi berada di pihak kreditur. Oleh karena itu perbuatan suatu tindakan penadahan tergantung dari hasil dari penyelidikan kepada Debitur agar untuk melakukan suatu proses penindakan terhadap pelaku tindak pidana penadahan dalam transaksi jaminan fidusia bias terselesaikan karena unsur dari pada pasal 480 KUHP harus terpenuhi. PENUTUP Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan seperti yang telah diuraikan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut, kajian kritis pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap tindak pidana Penadahan Dalam Transaksi Jaminan Fidusia sebagai berikut: . Bahwa dalam menjalankan penegakan hukum tindak pidana Penadahan objek jaminan fidusia di kepolisian Resort Kota Malang sangat lemah, hal ini di ketahui bahwa pada tahun 2017 tidak sama sekali tersentuh oleh pihak kepolisian Resort Kota Malang untuk memproses Penadahan atas jaminan fidusia. Kepolisian Resort Kota Malang hanya berhenti memproses debitur yang dengan sengaja mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut kepada penadah. Dari hal tersebut tentunya banyak yang dirugikan khususnya pihak dari lembaga pembiyaan mengingat yang diprioritaskan oleh lembaga pembiyaan tersebut adalah profit dari penjualan. Sedangkan dalam objek tersebut yang telah di alihkan oleh pihak debitur hamper keselurahan tidak ditemukan oleh petugas dari lembaga pembiyaan maupun pihak kepolisian dalam penanganan pencarian barang bukti. Hal ini dikarenakn sindikat Penadah sangat teroganisir sehingga banyak pihak yang dirugikan termasuk merekayasa dan mempengaruhi calon debitur untuk mengajukan permohonan kredit kepada kreditur agar niat jahatnya untuk menggelapkan objek atas jaminan fidusia berjalan dengan lancar. Kurangnya keseriusan penyidik merupakan ujung tombak menegakan hukum dalam memberantas tindak pidana penadahan atas objek jaminan fidusia. Maka dari itu perlunya keseriusan bagi penyidik dalam menagani ptindak pidana penadahan atas jaminan fidusia ini agar bias menciptakan suasana keamanan dan tertib sehingga tujuan dari pada hukum tersebut tercipta. Legality. ISSN : 2549-4600. Vol. No. Maret 2019-Agustus 2019, hlm. Yohana Puspitasari Wardoyo. Fery Kusnaini Afandi Studi Terhadap Tindakan Penyidik dalam Menangani Sindikat Penadahan Atas Objek Jaminan Hasil Transaksi Fidusia di Polresta Malang DAFTAR PUSTAKA