Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENAMBANGAN PASIR LIAR (Studi Kasus di Sekitar Aliran Sungai Brantas Kecamatan Ngantru. Kabupaten Tulungagun. Vendra Dwiky Luqmana. Imam Makhali Magister Hukum. Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri Email: kamut. vendra1@gmail. ABTRACT Unlicensed sand mining around the Brantas River. Ngantru District. Tulungagung Regency has both positive and negative impacts. The use of the environment has caused quite serious environmental damage. Based on the provisions of the UUPPLH, this act has violated the articles on environmental damage. The formulation of the research problems: . How is the impact of illegal sand mining on the ecosystem around the Brantas River. Ngantru District. Tulungagung Regency? . How is the law enforcement against illegal sand mining around the Brantas River. Ngantru District. Tulungagung Regency?. This research uses a qualitative type of research with a case study The results of this research were: . Sand mining has a positive impact on improving the economic level of the surrounding community. Mining has been carried out since a period of a dozen years ago. This activity has absorbed hundreds of workers and increased the local economic turnover. According to Lawrence M. Friedmen there are 3 . legal subsystems, if all three can run then the rule of law can work well. As a law enforcement parameter, it must have a clear and acceptable arrangement. Structurally, law enforcement officers should be more assertive in carrying out their duties and functions. The culture of the community in utilizing the environment is also not directly proportional to compliance with the law in accordance with the provisions of the UUPLH. Sand mining is carried out without regard to the impacts of environmental damage. Economic motives are one of the fundamental reasons for society in its compliance to enforce applicable laws. Keywords: Illegal Sand Mining. Law Enforcement. UUPPLH ABSTRAK Penambangan pasir tidak berizin yang berada di sekitar aliran Sungai Brantas Kecamatan Ngantru. Kabupaten Tulungagung menimbulkan dampak positif dan negatif. Pemanfaatan lingkungan tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Berdasarkan ketentuan UUPPLH, perbuatan tersebut telah melanggar pasal-pasal tentang kerusakan lingkungan hidup. Rumusan masalah: . Bagaimana dampak penambangan pasir liar terhadap ekosistem di sekitar aliran Sungai Brantas Kecamatan Ngantru. Kabupaten Tulungagung ? . Bagaimana penegakan hukum terhadap penambangan pasir liar di sekitar aliran Sungai Brantas Kecamatan Ngantru. Kabupaten Tulungagung ?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus atau studi lapangan. Hasil penelitian: . Penambangan pasir memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan taraf ekonomi masyarakat sekitar. Penambangan telah dilakukan sejak kurun waktu belasan tahun yang lalu. Kegiatan ini telah menyerap ratusan pekerja dan meningkatkan perputaran ekonimi sekitar. Menurut Lawrence M. Friedmen terdapat 3 . subsitem hukum, apabila ketiganya dapat berjalan maka aturan hukum dapat berjalan dengan baik. Sebagai parameter penegekan hukum, secara subtsansi harus memiliki pengaturan yang jelas dan mudah diterima. Secara struktur, aparat penegak hukum semestinya lebih tegas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kultur masyarakat dalam memanfaatkan lingkungan juga tidak sebanding lurus dengan kepatuhan terhadap hukum sesuai dengan ketentuan UUPLH. Penambangan pasir dilakukan tanpa memperhatikan dampak-dampak kerusakan lingkungan hidup. Motif ekonomi menjadi salah satu alasan yang mendasar oleh masyarakat dalam kepatuhannya untuk menegakan hukum yang berlaku. Kata Kunci: Penambangan Pasir Liar. Penegakan Hukum. UUPPLH PENDAHULUAN Allah menjadikan manusia panutan (Rosulullah Muhammad Sa. di muka bumi ini sebagai rahmat bagi sekalian alam (Rahmatan lil alami. Berdasarkan pernyataan tersebut, maka telah semestinya apabila khususnya umat islam memiliki kewajiban 1 Al-QurAoan surat Al-Anbiya 107 Vendra Dwiky Luqmana. Imam Makhali. Penegakan Hukum Terhadap PenambanganA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 menjadi pelopor dalam mengelola alam dan melestarikan lingkungan, karena sebagai manifestasi dari wujud kasih atau rahmat bagi alam semesta. Kemudian juga melahirkan suatu prinsip moral, bahwa setiap manusia memiliki tanggung jawab baik terhadap alam semeseta dan integrasinya, maupun terhadap keberlangsungan dan kelestarianya. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat . menerangkan bahwa AuBumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan sebesar-besar kemakmuran rakyatAy2. Sungai dan segenap mineral didalamnya merupakan salah satu kekayaan alam yang terkandung di bumi yang termasuk sumber daya alam yang tidak Maka pengelolaannya harus seoptimal, seefisien dan setransparan mungkin untuk mencapai manfaat sebesarbesarnya bagi kemakmuran rakyat dan dengan tetap menjaga keberlangsungan Maka pemanfaatan lingkungan kelesetarian, keseimbangan ekosistem dan terjaminnya HAM setiap orang, sehingga dapat dirasakan secara berkelanjutan. Salah satu bentuk pemanfaataan lingkungan yaitu penambangan pasir. Penambangan pasir adalah penggalian bawah permukaan, baik di darat maupun di aliran sungai bawah tanah, dengan tujuan untuk mengambil jenis mineral non logam . yang bernilai ekonomis3. Penggalian atau proses pengambilan pasir biasa dilakukan dengan cara manual dan mekanik. Khususnya di sungai atau pinggiran sungai . ermasuk yang dulunya bekas sunga. pengambilan menggunakan alat berat seperti excavator dan sedangkan dengan area berair menggunakan alat sedot bermesin diesel. Terkait penambangan pasir yang tidak memiliki izin, akan menimbulkan persoalan yaitu siapa yang bertanggung jawab atas dampak dari kegiatan 2 Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 Muhammad Nur Fatlulloh dkk. Tingkat Pengetahuan Dan Perilaku Ramah Lingkungan Penambang Pasir di Sungai Krasak. AuIndonesian Journal of Conservation Volume 8 . Universitas Negeri Semarang . Hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Penambangan pasir yang tidak penambangan pasir liar juga dapat mengakibatkan dampak buruk terhadap keberlangsungan ekosistem sekitar sungai. Tidak adanya izin mengakibatkan pihak-pihak terkait tidak dapat melakukan pengawasan terhadap penambangan pasir yang dilakukan. Sisi lain dari penambangan pasir tentu dilakukan bukan dengan tanpa tujuan. Kegitan penambangan tersebut memberikan dampak positif secara sosial ekonomi terhadap masyarakat sekitar, antara lain: . Penurunan pengangguran karena sebagian masyarakat bekerja sebagai buruh tambang pasir dan penunjang kebutuhan penambang, seperti berjualan makan dan minum disekitaran area tambang. adanya penghasilan bagi pemilik tanah baik dijual atau disewakan dengan harga tinggi untuk memperoleh pasir, lahan yang semula tidak produktif menjadi bermanfaat5. Fakta tersebut menunjukan, bahwa kegiatan penambangan pasir dapat meningkatan taraf ekonomi atau setidaknya membuka lapangan usaha baru bagi masyarakat sekitar. Ketentuan KUHP dalam UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur delik pencemaran dan/atau perusakan . eneric crime. atau delik materiil. Ketentuan tersebut diatur dalam UU PPLH pasal 98 ayat . , yang menyatakan: AuSetiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 . tahun dan paling lama 10 . tahun dan denda paling sedikit Rp 3. 000,00 4 Kabib Nawawi dan Sulhi M. Daud Abdul Kadir. Penegakan Hukum Pidana Pasal 98 Undangundang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Akibat Kegiatan Penambangan Pasir di Sungai Batanghari. Jurnal Inovatif. Vol. IX. No. IV . Hlm. 5 Arief K. Syaifullah. AuDampak Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan Pasir Merapi di Klaten. Au Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan Vol 2, no 2. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta . Hlm. Vendra Dwiky Luqmana. Imam Makhali. Penegakan Hukum Terhadap PenambanganA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 . iga miliar rupia. dan paling banyak Rp 000,00 . epuluh miliar rupia. Ay. Kegiatan penambangan pasir yang masif dilakukan di sekitar aliran Sungai Brantas Kecamatan Ngantru. Kabupaten Tulungagung perubahan baku mutu air dan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup lainnya. Sehingga, sebagaimana telah diatu dalam Pasal 98 ayat . Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Audapat dipidanaAy dengan hukuman Aupaling singkat 3 . tahun penjaraAy dan juga kenai sanksi berupa Audenda paling sedikit Rp 3. 000,- . iga milyar rupia. Ay. Penambangan pasir liar di Sungai Brantas Tulungagung ekosistem sungai. Sayangnya, aparat penegak hukum masih menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang sedang berlangsung. Dari hadil pemantauan dan analisa Munif Rodaim yang merupakan wakil direktur program Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, menguak beberapa fakta tentang kondisi terkini Sungai Brantas Tulungagung sepanjang 40 km bersama Perum Jasa Tirta (PJT). Hasil pemantauan gabungan tersebut menghasilkan, yaitu mengidentifikasi 15 operasi penambangan pasir ilegal antara Desember 2021 hingga Januari 2022. Bahkan, aktivitas ilegal ini sudah diketahui berlangsung sejak lama. Kegiatan penambangan pasir liar dilakukan dengan menggunakan alat berat diantaranya 3 ekskavator, 41 mesin diesel hisap pasir , 49 truk dan 173 pekerja. Pengamatan tersebut menemukan kesimpulan bahwa Sungai Brantas Tulungagung rusak berat. Selain itu, kerusakan seperti erosi batas sungai yang melindungi sungai, erosi tanah penduduk setempat, erosi bantaran sungai dan tanah longsor dapat terlihat. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memutuskan untuk mengambil langkah persuasif untuk menyelesaikan masalah penambangan pasir ilegal di Sungai Brantas di Tulungagung. Salah satunya karena dengan alih profesi penambang. Kepala Satpol PP Jatim, menyatakan bahwa ribuan orang terlibat dalam penambangan pasir tradisional dan mekanis di Sungai Brantas, oleh karena itu masalah sosial baru muncul ketika langkah-langkah penutupan frontal diambil. Pernyataan tersebut disampaikan setelah melakukan tinjauan di sekitar aliran Sungai Brantas Kecamatan Ngantru. Kabupaten Tulungagung. Berkaitan dengan respon tersebut, sampai saat itu belum dilakukan langkah-langkah konkrit dalam rangka menindak kegiatan penambangan pasir liar Dalam rangka menegakkan hukum, penting untuk terlebih dahulu mengetahui subsistem atau bagian-bagian dari sistem Menurut Lawrence M. Friedman dalam teorinya The Legal System terdapat tiga elemen penting dari sistem hukum, yaitu Struktur Hukum . parat penegak huku. Substansi Hukum . ateri/ muatan Huku. dan Budaya Hukum . ultur masyarakat terhadap huku. 9 Ketiga unsur sistem hukum menentukan suatu hukum dapat dikatakan, dijalankan dengan baik dan dapat Apabila terdapat kendala dari salah satu unsurnya saja, akan menghambat tegakknya suatu aturan hukum. Penegakan hukum merupakan upaya menghidupkan konsep keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan. Jadi penegakan hukum pada hakekatnya adalah proses pelaksanaan gagasan. Penegakan hukum adalah upaya menegakkan atau mengamalkan norma hukum sebagai pedoman bagi pelaku dalam lalu lintas atau transaksi hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Dalam upaya penegakan hukum, penting untuk mengetahui hubungan antara subjek dan objek hukum. Karena kehidupan masyarakat tidak saja berorientasi pada 6 Alvi Syahrin. Ketentuan Dalam UU No. Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (Jakarta: PT. Sofmedia, 2. Hlm. https://w. id/news/pat69/463637/tambang-pasir-ilegal-tulungagungekosistem-rusak-parah. AuTambang Pasir Ilegal Tulungagung. Ekosistem Rusak Parah, 17/02/2022,Ay Akses 28 Oktober 2022. 8 https://news. com/berita-jawa-timur/d4701041/ini-kendala-pemprov-jatim-tertibkantambang-pasir-di-sungai-brantas, "Ini Kendala Pemprov Jatim Tertibkan Tambang Pasir di Sungai Brantas". Akses 28 Oktober 2022. 9 Lawrence M. Friedman. The Legal System: A Social Science Perspective, (New York: Russel Sage Foundation, 1. Hlm. 10 Dellyana. Shant . Konsep Penegakan Hukum. (Yogyakarta: Liberty, 1. Hlm. Vendra Dwiky Luqmana. Imam Makhali. Penegakan Hukum Terhadap PenambanganA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 hukum, tentu masyarakat memiliki sudut pandang kepentingan tersendiri dalam rangka mempertahankan hidup. Sehingga hal itu akan dapat mendukung ataupun menunjang perundang-undangan. Berkaitan dengan penambang pasir liar yang telah lama dilakukan dan secara masif di sekitaran aliran Sungai Brantas Kecamatan Ngantru. Kabupaten Tulungagung. Penting untuk menganalisa beberapa hambatan yang ada, sehingga seolah-olah pihak terkait hanya melakukan pembiaran. Kemudian terkaitan dampak-dampak ditimbulkan, sehingga dapat deketahui faktorfaktor yang dapat menunjang atau justru menghalangi dan menghambat aturan hukum dapat ditegakan. Ditarik dari uraian latar belakang di permasalahannya sebagau berikut: Bagaimana dampak penambangan pasir liar terhadap ekosistem di sekitar aliran Sungai Brantas Kecamatan Ngantru. Kabupaten Tulungagung ? Bagaimana penegakan hukum terhadap penambangan pasir liar di sekitar aliran Sungai Brantas Kecamatan Ngantru. Kabupaten Tulungagung ? METODE PENELITIAN Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis kualitatif dengan pendekatan studi kasus atau study lapangan . ield researc. Peneliti terjun langsung ke lokasi yang menjadi objek Untuk memperoleh data-data peneliti melakukan wawancara langsung ke lokasi penelitian dan bertatap muka dengan sumber data. Pendekatan Penelitian Pendekatan digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan lapangan dan pendekatan pustaka. Penelitian Hukum Empiris adalah suatu menggunakan fakta-fakta empiris yang 11 Mohammad Nazir. Metode Penelitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia, cet-7, 2. , hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Pendekatan Lapangan Pendekatan lapangan adalah penelitian lapangan yang diperoleh dari data primer Sehubungan dengan kelengkapan data yang akan dikumpulkan maka dilakukan wawancara dengan pihak-pihak yang dapat memberikan informasi yang berkaitan dengan judul yang ditulis, yang mana nantinya akan dilaksanakan wawancara kepada pelaku dari semua unsur yang terlibat dalam penambangan Tokoh Masyarakata. Pemerintah Desa setempat. Kepolisian dan dinas terkait. Pendekatan Pustaka Pendekatan pustaka adalah penelitian mengumpulkan sejumlah data, meliputi bahan pustaka yang bersumber dari buku-buku dan dokumen-dokumen serta peraturan-peratuan yang berhubungan dengan penelitian. Bahan Hukum Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi: Data Primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari hasil penelitian di lapangan, dilakukan dengan teknik wawancara dengan narasumber, yakni para pelaku dari semua unsur yang terlibat dalam penambangan pasir liar. Pemerintahan Desa (Kepala Desa. Perangkat Desa dan BPD) setempat. Tokoh Masyarakat. Polsek Ngantru dan dinas terkait. Data Sekunder adalah data yang diperlukan melengkapi data primer, diambil dari studi keperpustakaan. Data sekunder diperoleh dengan studi literature yang berkaitan dengan judul dan masalah yang diangkat. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum 12 Mukti Fajar dan Achmad Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , hlm. 13 Soejono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1. Hlm. Vendra Dwiky Luqmana. Imam Makhali. Penegakan Hukum Terhadap PenambanganA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 Teknik digunakan dalam penelitian ini meliputi wawancara langsung. Wawancara adalah situasi peran antara pribadi bertatap muka, ketika seseorang yakni pewawancara mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang dirancang untuk memperoleh jawaban yang relevan dengan masalah penelitian kepada responden. Wawancara langsung ini dimaksud untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat dari sumber yang ditetapkan Dalam wawancara tersebut semua keterangan atau jawaban yang diperoleh mengenai apa yang diinginkan dicatat atau direkam dengan baik. Analisis Bahan Hukum Analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan, studi dikumpulkan, kemudian dibahas dan/atau Adanya data yang kurang lengkap dan data-data yang bermanfaat atau sudah memenuhi kriteria untuk penelitian ini, atau data yang telah akurat kebenarannya diolah secara sistematis sehingga menghasilkan perbandingan antara teori dengan praktiknya dengan ini disebut metode kualitatif, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif yaitu dari hal yang bersifat umum menuju ke hal yang bersifat khusus. Tujuan analisa data ini adalah untuk memperoleh kebenaran terkait dampak yang ditimbulkan dari penambangan pasir liar dan hambatan serta tantangannya terhahdap penegakan hukum. PEMBAHASAN Dampak penambangan pasir liar terhadap ekosistem di sekitar aliran Sungai Brantas Kecamatan Ngantru. Kabupaten Tulungagung Sumber daya alam dapat dibedakan menjadi sumber daya alam hayati dan sumber daya alam tak hidup. Sumber daya 14 Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. Hlm 82. 15 Bahder Johan Nasution. Metode Penelitian Ilmu Hukum, (Bandung: Mandar Maju, 2. Hlm 167168. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 alam memberikan banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Karena sumber daya alam sangat penting bagi kelangsungan kehidupan atau peradaban manusia, maka manusia mempunyai kewajiban untuk memelihara ketersediaan sumber daya alam tersebut melalui pengelolaan yang Pada beberapa jenis sumber daya alam, yaitu yang tergolong tidak dapat diperbarui, tiba-tiba akan habis sama sekali. Oleh karena itu, manusia harus berusaha untuk memanfaatkan sumber daya alam yang tidak terbarukan secara efisien. Masyarakat beranggapan, dengan adanya sumber daya alam yang tersedia disekitarnya, maka merasa berhak untuk Keuntungan letak geografis beruapa tanah, ladang, sungai mengolah atau mengambil manfaat, yang tujuan untuk memenuhi kebutuhan. Misalnya, seseorang yang memiliki sebidang sawah, maka ia akan memanfaatkan tanah itu untuk dijadikan lahan pertanian. Begitupun pemanfaatan laut, masyarakat yang tinggal dekat dengan laut, umumnya berprofesi sebagai penangkap ikan . Kemudian disebagian wilayah, memanfaatkan laut untuk menghasilkan garam. Masyarakat di sepanjangan aliran Sungai Brantas juga memanfaatkan sungai untuk berbagai hal. Dibidang pertanian, ketersediaan air yang melimpah akan dimanfaatkan sebagai pengairan lahan. Dibidang perikanan, terdapat keramba atau semacam tambak yang berada di pinggiran sungai atau bekas sungai yangmasih digenangi air. Sungai juga dijadikan tempat untuk memancing atau menjala ikan, yang biasanya akan dijual atau sekedar untuk dikonsums pribadi. Dibidang beberapa titik yang memanfaatk sungai sebagai lahan pertambangan pasir. Pemanfaatan sungai sebagai lahan pertambangan pasir menjadi topik yang selalu hangat pada setiap tahunnya. Karena menimbulkan dampak yang besar, baik 16 Takdir Rahmadi. Hukum Lingkungan di Indonesia, hlm. Vendra Dwiky Luqmana. Imam Makhali. Penegakan Hukum Terhadap PenambanganA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 terhadap lingkungan maupun masyarakat Terdapat beberapa titik yang pernah menjadi tempat penambangan pasir sekitar aliran Sungai Brantas Kecamatan Ngantru. Kabupaten Tulungagung. Terhitung mulai dari timur Desa Pakel. Pucunglor. Srikaton. Bendosari, kemudian ke utara Desa Ngantru. Kepuhrejo. Batokan. Mojoagung dan Pojok. Penambangan tidak dilakukan setiap hari dan atau setiap tahun, hal ini dikarenakan musim penghujan yang perkepanjang mengakibatkan luapan air Sehingga menjadi hambatan dalam proses pengambilan pasir maupun pengangkutan menggunakan truk. Salah atu alasan lagi bahwa tidak di setiap tempat menghasilkan pasir dengan kualitas yang bagus dan berlimpah. Kualitas serta ketersedian pasir yang diambil sangat berpengaruh terhadap berlangsungan pertambangan. Penambangan pasir yang beroperasi telah membuka lapangan kerja baru untuk masyarakat disekitarnya. Lapangan kerja yang tersedia cukup beraneka ragam dan digolongkan sebagai pekerjaan kasar. Hal ini berbanding lurus dengan sumber daya manusia di desa yang umumnya tidak memiliki keterampilan khusus. Pekerja cukup bermodalkan fisik yang kuat dapat masuk dalam kegiatan penambangan pasir Beberapa lapangan yang memerlukan keterampilan khusus yaitu sopir dan operator mesin hisap pasir. Pekerjaan jenis tersebut juga menyerap beberapa Kegiatan memicu perputaran ekonomi yang baik dan lancar. Meningkatnya pendapatan terbelinya bahan pokok dan berbagai penunjang kehidupan. Dibuktikan dengan lesunya pembelian di warung-warung makan dekat lokasi penambangan dan di pinggir-pinggir jalan, akibat dari tidak beroperasinya pertambangan. Dampak positif dari kegiatan penambangan dapat dengan mudah dinilai dan dirasakan masyarakat secara langsung. Hal ini membuktikan bahwa dengan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 masyarakat yang baik secara langsung atau Fakta ini turut menjadi alasan bahwa penambangan pasir memiliki peran tersendiri yang mengikat sumber pendapatannya. Penambangan pasir selain yang telah dipaparkan memiliki dampak positif bagi masyarakat, jika dilakukan terus menerus Kerusakan didefinisikan dalam Pasal 1 butir . , yaitu Auperubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ay Dalam UULH 1997 tidak ada konsep perusakan lingkungan hidup, yang ada hanya konsep perusakan lingkungan hidup. Pada prinsipnya penyebutan kerusakan lingkungan hidup tidak perlu penyebutan kerusakan pengertian kerusakan lingkungan hidup adalah masalah lingkungan hidup, sedangkan perusakan lingkungan hidup berarti perbuatan atau perbuatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, maka UUPPLH dapat lebih hemat. dalam hal Misalnya, istilah polusi cukup dipahami sebagai salah satu masalah Pengertian perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 16 UUPPLH adalah Autindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik dan/atau hayati lingkungan sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. " Kata ini agak berbeda dengan kata dalam UULH 1997 yang tidak mencantumkan kata AuorangAy tetapi kata Ausehingga lingkungan hidup tidak lagi berkelanjutanAy. UULH Tahun 1982 juga mencantumkan pengertian kerusakan lingkungan hidup dengan rumusan yang sedikit berbeda dengan UULH Tahun 1997, tetapi pada intinya sama dengan 17 Takdir Rahmadi. Hukum Lingkungan di Indonesia, hlm. Vendra Dwiky Luqmana. Imam Makhali. Penegakan Hukum Terhadap PenambanganA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 UULH Tahun 1997. Pengertian kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dirumuskan dalam Pasal 1 Ayat 1. 14 UUPPLH, yaitu: "ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang. Rumusan ini sama dengan UULH 1997. Sebaliknya. UULH 1982 tidak memiliki rumusan untuk memahami kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Aturan hukum di atas jelas melarang segala bentuk pemanfaatan lingkungan yang berakibat pada rusaknya lingkungan Termasuk penambangan pasir yang dilakukan dengan tanpa ijin. Hal tersebut menjadi indikasi awal dari pemanfaatan lingkungan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup. Apalagi, faktanya pengambilan pasir secara terus menerus yang dilakukan, berakibat langsung terhadap lingkungan hidup disekitar lokasi tambang yang masih aktif dan atau yang telah ditinggalkan secara fisik telah Menyebabkan struktur sungai, tanah dipinggiran sungai, dalamnya sumber air dan lahan disekitarnya pun tidak dapat ditanami. Fakta tersebut membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran atau ketidak patuhan hukum oleh pihak penambang. Kerusakan lingkungan di atas merupakan dampak langsung disekitar lokasi tambang. Terdapat beberapa kerusakan yang secara tidak langsung terjadi akibat dari penambangan ini. Salah satunya yaitu rusaknya jalan-jalan yang dilalui penambang. Sekali lagi, dengan kegiatan yang tidak berijin, akses keluar masuk tambang juga menggunakan jalan Truk-truk bermuatan pasir yang basah dan cenderung overtonase yang banyak melintas, menimbulkan kerusakan jalan yang serius. Kontur jalan yang didesain sedemikian rupa tidak dapat menopang truk muatan yang berat Akibatnya, jalan basah, becek, tidak rata dan berlubang menjadi pemandangan yang nyata terjadi di ruasruas jalan yang dilewati angkutan Kebijakan perbaikan jalan yang 18 Ibid. , hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Desa tidak dapat mengatasi seringnya terjadi kerusakan jalan. Pengambilan pasir yang dilakukan terus menerus dan berpindah-pindah semata-mata hanya untuk memenuhi keinginan manusia, tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan. Kegiatan tersebut yang pada awalnya berbunyi Aupemanfaatan kebutuhan manusiaAy menjadi Aueksploitasi terhadap lingkungan oleh oknumAy yang bermotif ekonomi. Kemudian, dalam penambangan pasir liar. Pada akhirnya timbul berbagai pertanyaan yang mengarah pada siapa yang harus bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan hidup tersebut. Sedangkan berdampak positif secara sosial ekonomi kepada masyarakat sekitarnya. Sampai saat ini penambangan pasir liar masih beroperasi dan berpindah-pindah lokasi agar tetap dapat menghasilkan pasir yang melimpah dan memiliki kualitas baik. Penegakan penambangan pasir liar di sekitar aliran Sungai Brantas Kecamatan Ngantru. Kabupaten Tulungagung Filsafat hukum mengajarkan bahwa. Aufiat justitia ruat caelumAy berarti hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan Sebagai negara yang menganut supremasi hukum, apapun keadanya dan siapapun pelakunya ketentuan hukum harus dijalankan sebagaimana mestinya. Penegakan hukum mejadi tugas para apart penegak hukum sebagai petugas negara dan juga tugas setiap warga negara sebagai objek dari hukum itu sendiri. Sistem pertanggungjawaban pidana hukum saat ini mengikuti asas kesalahan sebagai asas bersama dengan asas Asas kesalahan adalah seseorang tidak dapat dipidana tanpa kesalahan. Meskipun asas ini tidak secara eksplisit disebutkan dalam KUHP atau peraturan lainnya, namun keabsahan asas ini tidak dapat disangkal. Oleh karena itu tanggung jawab pidana mengacu pada "orang atau Pertanggungjawaban pidana mengarah pada penghukuman pelaku jika Vendra Dwiky Luqmana. Imam Makhali. Penegakan Hukum Terhadap PenambanganA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 ia melakukan kejahatan dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dilihat dari terjadinya perbuatan yang dilarang, seseorang bertanggung jawab jika perbuatan itu melanggar Dari sudut pandang tanggung jawab, hanya mereka yang mampu memikul tanggung jawab yang dapat dimintai pertanggungjawaban . akap Pertanggungjawaban pidana dalam asing juga kenbaardheid atau pidana . riminal responsibilit. yang mengarah pada pemidanaan terhadap pelaku, yang tujuannya adalah untuk menetapkan apakah terdakwa atau tersangka bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan. Tanggung jawab pidana dapat digabungkan dengan fungsi preventif hukum pidana20. Pengertian perusakan lingkungan hidup sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 ayat 14 adalah Au. perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan. Untuk menentukan, bahwa telah terjadi kerusakan lingkungan hidup harus dipedomani kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan. Ketentuan UUPPLH rumusan delik materiil terkait dengan pencemaran lingkungan hidup tidak lagi menggunakan kata atau istilah "pencemaran lingkungan hidup" tetapi secara konseptual tidak mengubah makna dan tujuan yang Rumusan UUPPLH tidak lagi abstrak, terapi lebih konkret karena 19 Sidauruk. , & Siambaton. PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU YANG MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I (BUKAN TANAMAN) YANG BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM. Jurnal Hukum PATIK, 9. , hlm. 20 Choerul Huda. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana tanpa Kesalahan, (Jakarta. Kencana, 2. , hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 menggunakan istilah "dilampauinya baku mutu ambien atau baku mutu air". Dengan kata lain, pencemaran lingkungan hidup terjadi apabila baku mutu udara ambien dalam hal pencemaran udara atau baku mutu air dalam hal pencemaran air permukaan dan baku air laut dalam hal pencemaran laut telah dilampaui. Rumusan delik materiil ini dapat ditemukan dalam Pasal 98 ayat . dan Pasal 99 ayat . Pasal 98 ayat . UUPPLH: "Setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 . tahun dan paling lama 10 . tahun dan denda paling sedikit Rp 3. 000,00 . iga milliar rupia. dan paling banyak Rp 000,00 epuluh Pasal 99 ayat . menggunakan rumusan delik materiil yang mirip dengan Pasal 98 ayat . Bedanya terletak pada unsur mental atau "mensrea" dari pelaku. Jika rumusan Pasal 98 ayat . untuk perbuatan yang dilakukan secara sengaja. Pasal 99 ayat . perbuatan terjadi akibat kelalaian si pelaku. " Dengan demikian. UUPPLH juga membedakan delik materiil atas dasar unsur kesalahan . ensrea, kesengajaan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 91 ayat . dan kelalaian dirumuskan dalam Pasal 99 ayat . Untuk ketentuan delik formil, diatur pada delik formil kesepuluh. Sebagaimana dirumuskan dalam pasal 109 yaitu tentang kegiatan usaha tanpa memiliki ijin lingkungan diancam dengan pidana penjara minimal 1 . tahun serta denda minimal Rp. 000,00 . atu miliyar rupia. dan maksimal Rp. 000,00 . iga miliyar rupia. Delik di atas berlaku untuk penambangan pasir liar dalam penelitian Berbagai upaya penegakan hukum harus senantiasa dilakukan agar asas dan 21 UUPLH Pasal 98 ayat . 22 UUPLH Pasal 109. Vendra Dwiky Luqmana. Imam Makhali. Penegakan Hukum Terhadap PenambanganA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 tujuan dari dibuatnya UUPLH dapat Kelesertarian lingkungan hidup menjadi tanggungjawab bersama seluruh elemen masyarakat. Sehingga sumber daya alam tersebut dapat dirasakan dan dimanfaatkan oleh generasi mendatang. Secara struktur hukum, aparat penegak hukum haruslah mengambil langkah tegas dalam melakukan tindakan pelanggaran penambangan pasir liar yang mengakibatkan kerusakan lingkungan Aparat semestinya mengambil tindakan yang lebih serius dengan kewenanagnnya, guna menegakan aturan hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dari peran polisi sebagai lembaga penegak hukum. Menurut Andi Hamzah, disalahpahami sebagai hanya bekerja dalam ranah hukum pidana atau hanya dalam ranah penindakan. Konsep penindakan pidana mencakup tindakan represif dan preventif. 23 Dalam konteks di atas, hukum pidana idealnya menjamin ketertiban dengan memuat ketentuanketentuan yang melarang perbuatan pidana dan mengatur pertanggungjawaban Hukum / yang dapat dihukum dan menentukan hukuman apa yang dapat melakukan perbuatan melawan hukum. Tindakan kepolisian preventif dan represif berupa25: Non Penal, upaya non penal meruapakan upaya untuk mencegah kejahatan dilakukan sebelum tindak pidana itu terjadi, oleh karena itu usaha ini lebih dikenal dengan tindakan pencegahan atau bersifat Seharusnya ada lebih banyak secara alami mendahului langkah-langkah represif. Bertindak sebagai pencegahan Masyarakat tidak melanggar hukum atau tugas ini 23 Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Hlm. 24 Bambang Waluyo. Pidana dan Pemidanaan. (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Hlm. 25 Saputra. , & Amsori. UPAYA PREVENTIF DAN REPRESIF TERHADAP TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Publika, 10. , hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 secara umum disampaikan kepada eksekutif dan polisi. Hukuman atau Penal, terjadi ketika tindakan pencegahan telah dilakukan tetapi masih ada yang melanggar Dalam upaya represif Petugas menegakan tugas hukum. Penegakan Hukum yang Represif didukung di tingkat operasional dan oleh berbagai institusi yang secara organisasional terpisah satu sama lain namun tetap berada di dalam satu sama lain sebagai kerangka penegakan hukum. Upaya dilakukan kepolisian untuk mencegah terjadinya penambangan liar salah satunya dengan melakukan sosialiasi. Sosiali penting dilakukan dengan cara melakukan pendekatan komunikasi, sehingga aturan tentang larangan penambangan pasir liar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Dengan dialog, dapat mendengarkan juga keluh kesah masyarakat terkait lapangan pekerjaan, sehingga dapat diteruskan kepada pihak terkait untuk mengatasi masalah tersebut. Selanjutnya, melakukan patroli dan operasi gabungan dengan menyisir sepanjang aliran sungai. Dengan demikian, dapat mendeteksi sedini mungkin penambangan pasir liar. Secara represif, sebagai aparat penegak hukum yang menjadi alat Sudah semestinya menindak tegas para pelaku penambangan pasir liat tanpa pandang bulu. Aparat harus berani dan bersikap berfesional dan menunjukan sikap sebagai penegak hukum. Dengan demikian, masyarakat juga akan memiliki perasaan diawasi dan kemudian tidak melakukan pelanggaran hukum. Substansi hukum yang mengatur tentang perlidungan lingkungan hidup telah diatur secara eksplisit. Tambahan sosialisasi dirasa perlu agar aturan tersebut dapat dimengerti dan dipatuhi Selain itu, perlu untuk membuat aturan hukum lokal di tingkat desa semacam kesepakatan yang Sehingga diharapkan dapat lebih menjadi peringatan para pelaku Vendra Dwiky Luqmana. Imam Makhali. Penegakan Hukum Terhadap PenambanganA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 Dampak dari penegakan hukum yang kurang tegas oleh aparat, berakibat pada cenderung kurang taat aturan. Para pelaku merasa, yang dilakukan sah-sah saja dalam rangka mengambil sumber daya alam yang ada. Terlebih karena motif ekonomi, sehingga masyarakat turut serta dalam kegiatan penambangan pasir tersebut tanpa rasa takut merusak Sebagaian besar masyarakat mengabaikan aturan yang berlaku dan dampak-dampak lingkungan yang terjadi akibat dari penambangan pasir yang terus menerus KESIMPULAN Berdasarkan hasil pembahasan penelitian ini, maka dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Dampak penambangan pasir liar terhadap ekosistem di sekitar aliran Sungai Brantas Kecamatan Ngantru. Kabupaten Tulungagung, secara sosial ekonomi berdampak pada terbukanya lapangan pekerjaan baru. Sehingga, kesejahteraannya, serta terjadinya perputaran ekonomi yang baik. Sedangkan eksploitasi pasir yang dilakukan telah merusak lingkungan hidup di sekitar lokasi tambang, yaitu pendalaman sungai, perubahan struktur tanah, pendalaman sumber air, kebisingan dan rusaknya lahan pertanian. Akses keluar masuk tambang dan jalan raya yang sering dilewati truk muatan pasir yang cukup berat, mengakibatkan rusaknya jalan dan sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Penegakan penambangan pasir liar di sekitar aliran Sungai Brantas Kecamatan Ngantru. Kabupaten Tulungagung dapat dilihat dari beberapa faktor. Secara substantif, pasal 1 ayat 18 UUPLH telah secara tegas mengatur tentang perusakan lingkungan hidup, sehingga delik tersebut juga berlaku terhadap pelaku penambangan pasir liar yang telah merusak lingkungan. Regulasi terkait ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 izin sulit untuk dilakukan oleh pihak penambang kecil, karena memerlukan biaya yang tidak sebanding dengan hasil tambang. Secara struktur, upaya penegakan hukum harus senantiasa tindakan-tindakan Faktor ketidaktahuan tentang aturan dan penindakan yang kurang tegas oleh aparat mendorong masyarakat merasa bahwa perbuatan penambangan pasir ini dibiarkan. Sehingga, pemanfaatan dilakukan tanpa memperhatikan aturan hukum tentang pengendalian dan perlindungan lingkungan hidup. DAFTAR PUSTAKA