Mimbar Administrasi Mandiri Volume 21 Nomor 2 September 2025 e-ISSN : 2721-2459 p-ISSN : 1907-0683 DOI : doi. org/10. 37949/mimbar DOI: 10. 37949/mimbar212224 EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PERCEPATAN SERTIFIKASI TANAH MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KABUPATEN TAKALAR Nasir Email: nasir@unm. Universitas Negeri Makassar Abstract The Complete Systematic Land Registration Program (PTSL) is a national policy that aims to accelerate the land certification process for all Indonesian people in order to create legal certainty over land ownership. However, in its implementation, this program still faces various obstacles, especially in the regions. This study aims to analyze the effectiveness of the policy to accelerate land certification through the PTSL program in Takalar Regency. This study uses a descriptive qualitative approach with data collection techniques through observation, in-depth interviews, and The research subjects consisted of officers of the National Land Agency (BPN), village officials, and PTSL beneficiary communities. Data analysis was carried out using the Miles and Huberman model, including data reduction, data presentation, and conclusion drawn. The results of the study show that the PTSL policy in Takalar Regency is quite effective, characterized by the increase in the number of certified land and the legal benefits felt by the community. However, several obstacles are still found, such as lack of socialization, limited implementing resources, and weak coordination between related agencies. The success of the program is highly dependent on the support and participation of the village government as well as the readiness of the community as service recipients. This research contributes to strengthening the study of public policy implementation, especially in the land sector, and can be a practical input for the government in developing policy strategies that are more effective, participatory, and adaptive to the needs of the Keywords: Public policy. PTSL. Land certification. Effectiveness. Implementation Abstrak Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kebijakan nasional yang bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia guna menciptakan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Namun, dalam implementasinya, program ini masih menghadapi berbagai kendala, terutama di daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kebijakan percepatan sertifikasi tanah melalui program PTSL di Kabupaten Takalar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Subjek penelitian terdiri dari petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat desa, dan masyarakat penerima manfaat PTSL. Analisis data dilakukan dengan menggunakan model Miles dan Huberman, meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan PTSL di Kabupaten Takalar tergolong cukup efektif, ditandai dengan meningkatnya jumlah tanah bersertifikat dan manfaat hukum yang dirasakan masyarakat. Namun, beberapa kendala masih ditemukan, seperti kurangnya sosialisasi, terbatasnya sumber daya pelaksana, dan lemahnya koordinasi antara instansi terkait. Keberhasilan program sangat bergantung pada dukungan dan partisipasi pemerintah desa serta kesiapan masyarakat sebagai penerima layanan. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperkuat kajian implementasi kebijakan publik, khususnya di bidang pertanahan, dan dapat menjadi masukan praktis bagi pemerintah dalam menyusun strategi kebijakan yang lebih efektif, partisipatif, dan adaptif terhadap kebutuhan Kata Kunci: Kebijakan publik. PTSL. Sertifikasi tanah. Efektivitas. Implementasi Submitted: 22-06-2. Accepted: 31-08-2. Published: 30-09-2025 Pendahuluan Tanah merupakan aset strategis yang memiliki peranan penting dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan hukum masyarakat Indonesia. Namun, permasalahan kepemilikan tanah yang belum memiliki legalitas formal masih menjadi isu krusial yang berdampak pada ketidakpastian hukum, potensi konflik agraria, serta terbatasnya akses masyarakat terhadap permodalan dan pelayanan publik. Sebagai upaya menanggapi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai bentuk percepatan kebijakan sertifikasi tanah secara menyeluruh. Program ini bertujuan untuk mempercepat proses legalisasi tanah masyarakat guna menciptakan kepastian hukum, keadilan agraria, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis kepemilikan sah atas tanah. Di Kabupaten Takalar, pelaksanaan program PTSL telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir dan mencakup berbagai wilayah pedesaan dan pinggiran kota. Meskipun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala, seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur dan manfaat program, keterbatasan sumber daya pelaksana di lapangan, serta belum optimalnya koordinasi antara pemerintah desa dan pihak Badan Pertanahan Nasional. Berdasarkan kondisi tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Sejauh mana efektivitas kebijakan percepatan sertifikasi tanah melalui program PTSL di Kabupaten Takalar? Untuk menjawab hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi kebijakan PTSL ditinjau dari proses pelaksanaan, keterlibatan stakeholder, dan dampaknya terhadap masyarakat. Penelitian ini memiliki nilai strategis, baik secara akademik maupun praktis. Secara akademik, penelitian ini diharapkan dapat memperkaya literatur dalam kajian implementasi kebijakan publik, khususnya di bidang pertanahan dan pelayanan publik. Secara praktis, hasil penelitian ini dapat memberikan masukan bagi instansi pelaksana, seperti BPN dan pemerintah daerah, dalam menyusun strategi perbaikan program PTSL agar lebih efektif, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah. Kajian Pustaka Penelitian mengenai efektivitas kebijakan publik, khususnya dalam konteks percepatan sertifikasi tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), memerlukan pemahaman yang komprehensif terhadap teori-teori kebijakan publik dan faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan implementasinya. Efektivitas kebijakan tidak hanya diukur dari seberapa banyak output yang dihasilkan, seperti jumlah sertifikat tanah yang diterbitkan, tetapi juga dari seberapa besar kebijakan tersebut mampu mencapai tujuannya secara substantif, seperti meningkatkan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, dan mendorong kesejahteraan masyarakat melalui legalisasi aset tanah. Dalam menganalisis efektivitas kebijakan PTSL, pendekatan teoritik yang banyak dijadikan rujukan adalah model implementasi kebijakan publik dari Van Meter & Van Horn . Model ini menawarkan perspektif bahwa keberhasilan implementasi suatu kebijakan sangat dipengaruhi oleh sejumlah variabel penting yang saling berkaitan. antaranya adalah kejelasan standar dan tujuan kebijakan yang dapat dipahami oleh para pelaksana di lapangan, tersedianya sumber daya yang memadai seperti anggaran, tenaga kerja, dan fasilitas penunjang, serta efektivitas komunikasi antara pembuat kebijakan dan pelaksana teknis. Selain itu, karakteristik agen pelaksana seperti struktur organisasi dan kapasitas aparatur, kondisi sosial, ekonomi, dan politik di lingkungan masyarakat tempat kebijakan dijalankan, serta sikap dan komitmen pelaksana terhadap kebijakan juga menjadi penentu utama dalam mencapai keberhasilan implementasi. Model ini sangat relevan dalam menilai pelaksanaan kebijakan PTSL, karena mampu menjelaskan berbagai faktor internal dan eksternal yang dapat memengaruhi efektivitasnya (Nasir, 2. Dalam konteks Kabupaten Takalar, penerapan kerangka Van Meter dan Van Horn dapat membantu mengevaluasi apakah pelaksanaan program PTSL telah berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan, bagaimana kinerja para pelaksana di tingkat lapangan, serta sejauh mana koordinasi antarinstansi berlangsung dengan baik. Selain itu, model ini juga memungkinkan untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan yang mungkin muncul dalam proses implementasi, seperti rendahnya partisipasi masyarakat, kurangnya sosialisasi, atau keterbatasan kapasitas teknis di tingkat desa dan Dengan pendekatan ini, penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam mengenai dinamika pelaksanaan kebijakan PTSL sekaligus menyusun rekomendasi kebijakan yang lebih tepat sasaran dan aplikatif bagi perbaikan tata kelola pertanahan di masa depan. Berbagai penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor teknis dan non-teknis. Kusumaningrum & Subadi . , dalam penelitiannya di Kabupaten Tabalong, menegaskan bahwa komunikasi yang efektif antara petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perangkat desa merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan program. Komunikasi yang terbuka dan terstruktur memungkinkan proses pendataan, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat tanah dapat berjalan lancar dan minim Penelitian kepentingan di tingkat lokal sangat penting untuk mendukung percepatan sertifikasi Selanjutnya. Haryanti . dalam studi yang dilakukan di Kabupaten Grobogan menemukan bahwa peningkatan partisipasi masyarakat dalam program PTSL sangat bergantung pada adanya penyuluhan yang intensif dan transparansi dalam prosedur Ketika masyarakat memahami manfaat dan proses program secara utuh, maka keterlibatan mereka dalam menyiapkan dokumen dan mendukung kelancaran lapangan pun meningkat signifikan. Ini menunjukkan bahwa selain kebijakan, aspek edukatif dan pendekatan partisipatif juga sangat menentukan keberhasilan program. Sementara itu, hasil penelitian AM. Fahmal, & Razak . di Provinsi Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa salah satu hambatan utama dalam pelaksanaan PTSL adalah keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki oleh instansi pelaksana, terutama di tingkat lapangan. Petugas BPN yang harus menangani beban kerja tinggi dalam waktu yang relatif singkat sering kali menghadapi tantangan administratif maupun teknis yang menghambat pencapaian target. Masalah ini semakin kompleks ketika tidak ada dukungan tambahan dari segi logistik dan koordinasi antarlembaga. Di sisi lain. Safitri & Firman . dalam penelitiannya di Kabupaten Bintan menyoroti pentingnya integrasi data antara pemerintah desa dan BPN sebagai prasyarat untuk menghindari tumpang tindih lahan dan sengketa kepemilikan. Ketidaksesuaian antara data administrasi desa dan peta pertanahan BPN menjadi salah satu pemicu ketidakefektifan program, terutama pada wilayah yang belum memiliki sistem informasi pertanahan yang mutakhir. Studi lain oleh Ihza. Rahmatunnisa, & Mulyana . menyimpulkan bahwa efektivitas kebijakan PTSL juga bergantung pada tingkat legitimasi kebijakan di mata masyarakat, yang dapat dibangun melalui pendekatan sosial-budaya. Rumapea . menemukan bahwa resistensi masyarakat terhadap sertifikasi sering kali muncul karena minimnya pemahaman akan manfaat jangka panjangnya. Di Kota Surabaya. Prasetyo & Supriyo . mengungkap bahwa penggunaan teknologi pemetaan digital mampu mempercepat proses sertifikasi dalam PTSL dan mengurangi sengketa batas tanah. Selain itu. Kurniawan . dalam studinya menyatakan bahwa dukungan kepala desa menjadi elemen penting dalam menggerakkan masyarakat untuk mengikuti program ini. Dalam konteks pelaksanaan kebijakan di wilayah lain. Akbar . mengkaji efektivitas PTSL di Kabupaten Kendal dan menekankan pentingnya adaptasi kebijakan dengan karakteristik lokal. Terakhir. Ms & Rahman . dalam penelitian di Kabupaten Aceh Barat Daya menyatakan bahwa efektivitas kebijakan PTSL masih menghadapi tantangan berupa kurangnya keterlibatan aktif masyarakat dan lemahnya pengawasan terhadap pelaksana lapangan. Berdasarkan tinjauan tersebut, dapat disimpulkan bahwa efektivitas pelaksanaan kebijakan publik seperti PTSL sangat bergantung pada kesiapan struktur pelaksana, ketersediaan sumber daya, dukungan stakeholder, serta strategi komunikasi kebijakan yang diterapkan. Dengan menggunakan teori implementasi Van Meter dan Van Horn sebagai dasar analisis, penelitian ini diharapkan mampu memberikan gambaran komprehensif mengenai pelaksanaan kebijakan percepatan sertifikasi tanah di Kabupaten Takalar dan faktor-faktor yang memengaruhinya. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan tujuan untuk menggambarkan dan menganalisis efektivitas kebijakan percepatan sertifikasi tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Takalar. Pendekatan ini dipilih karena mampu mengungkap realitas pelaksanaan kebijakan secara mendalam, khususnya dari perspektif para pelaksana dan penerima manfaat di lapangan. Penelitian dilaksanakan di wilayah Kabupaten Takalar yang merupakan salah satu daerah pelaksana aktif program PTSL, dengan waktu pelaksanaan penelitian antara bulan Januari hingga Maret 2025. Subjek dalam penelitian ini terdiri dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Takalar, aparat pemerintah desa, serta masyarakat penerima manfaat program PTSL. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Observasi dilakukan untuk mengetahui proses pelaksanaan program PTSL secara faktual di lapangan. Wawancara dilakukan secara semi-terstruktur kepada narasumber kunci seperti petugas BPN, kepala desa, dan masyarakat pemilik tanah, untuk memperoleh informasi mendalam mengenai hambatan, strategi pelaksanaan, serta persepsi terhadap kebijakan ini. Dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan data sekunder seperti regulasi, laporan kegiatan, data capaian program, serta dokumen pendukung lainnya. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif menurut Huberman . , yang meliputi tiga tahap utama: reduksi data, yaitu proses memilah, merangkum, dan memfokuskan data penting. penyajian data, yaitu pengorganisasian data dalam bentuk narasi atau matriks agar mudah dipahami. verifikasi atau penarikan kesimpulan, yaitu proses menginterpretasi data untuk menemukan pola, makna, dan jawaban terhadap rumusan masalah. Dengan pendekatan ini, diharapkan hasil penelitian dapat memberikan gambaran yang utuh tentang tingkat efektivitas kebijakan PTSL di Kabupaten Takalar serta faktor-faktor yang memengaruhi Hasil dan Pembahasan Penelitian Berdasarkan hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi, diperoleh gambaran bahwa pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Takalar telah berjalan secara aktif sejak tahun 2021. Program ini menyasar berbagai desa di sejumlah kecamatan, baik di wilayah pesisir, pedesaan, maupun pinggiran kota yang selama ini memiliki banyak bidang tanah belum bersertifikat. PTSL bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya yang sangat ringan, guna menciptakan kepastian hukum, mengurangi sengketa pertanahan, dan membuka akses masyarakat terhadap fasilitas ekonomi seperti kredit usaha. Dari sisi kuantitas, capaian jumlah bidang tanah yang telah disertifikasi mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun, menunjukkan adanya respons positif dari masyarakat terhadap program ini. Namun demikian, jika dilihat lebih mendalam melalui indikator implementasi kebijakan publik, efektivitas pelaksanaan PTSL di Kabupaten Takalar belum sepenuhnya optimal. Ditemukan bahwa sebagian besar masyarakat belum memahami secara menyeluruh prosedur, syarat, serta manfaat jangka panjang dari program PTSL. Banyak warga yang hanya mengetahui bahwa program ini AugratisAy tanpa memahami langkah-langkah administratif yang harus dipenuhi atau konsekuensi hukum dari kepemilikan sertifikat. Kondisi ini mencerminkan lemahnya aspek komunikasi kebijakan. Dalam perspektif implementasi kebijakan publik. Van Meter & Van Horn . menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan kebijakan sangat dipengaruhi oleh kejelasan dan konsistensi komunikasi antar pelaksana dan sasaran kebijakan. Komunikasi yang tidak tersampaikan dengan baik dapat menimbulkan kesalahpahaman, resistensi, bahkan penolakan dari kelompok masyarakat penerima manfaat. Lebih lanjut, hasil wawancara dengan beberapa aparat desa mengungkapkan bahwa kendala lain yang muncul adalah minimnya koordinasi dengan petugas BPN di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Salah satu contoh konkret adalah ketidaksesuaian antara data bidang tanah yang dimiliki desa dengan data yang digunakan oleh tim pengukuran dari BPN, yang kemudian menyebabkan keterlambatan proses sertifikasi dan munculnya ketidakpercayaan dari warga. Warga juga mengeluhkan lamanya proses dari tahap pengukuran hingga penerbitan sertifikat, serta ketidakjelasan informasi terkait status berkas mereka. Masalah ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam aspek sumber daya pelaksana kebijakan, baik dari sisi kuantitas personel, ketersediaan alat pendukung . eperti sistem informasi pertanaha. , maupun aspek administratif. Hal ini sejalan dengan studi AM et al. yang menyebutkan bahwa beban kerja berlebih dan distribusi petugas lapangan yang tidak merata dapat menghambat efektivitas pelaksanaan PTSL, terutama di wilayah dengan medan geografis yang sulit dijangkau. Selain itu, pelaksanaan PTSL juga menghadapi kendala yang cukup krusial dalam aspek disposisi atau sikap pelaksana kebijakan, yaitu sikap, motivasi, dan komitmen aktor pelaksana dalam menerjemahkan dan menjalankan kebijakan di lapangan. Beberapa aparat pelaksana, baik dari unsur desa maupun petugas teknis dari BPN, dinilai kurang proaktif dalam menyosialisasikan program kepada masyarakat. Sosialisasi yang seharusnya menjadi gerbang utama dalam mendorong partisipasi masyarakat justru sering kali hanya bersifat formalitas dan tidak menjangkau kelompok-kelompok masyarakat yang kurang terpapar informasi. Padahal dalam model implementasi Van Meter & Van Horn . , disposisi pelaksana merupakan faktor penting yang menentukan keberhasilan Ketika pelaksana tidak memiliki pemahaman dan komitmen terhadap tujuan kebijakan, maka pelaksanaan di tingkat bawah cenderung dilakukan secara minimalis, bahkan bisa menyimpang dari maksud kebijakan itu sendiri. Hal ini sejalan dengan temuan Rumapea . yang menegaskan bahwa keberhasilan program PTSL sangat ditentukan oleh inisiatif dan kesediaan aparat lokal untuk menjembatani kebijakan dengan realitas sosial masyarakat. Di beberapa wilayah, aparatur yang pasif cenderung hanya menjalankan instruksi teknis tanpa upaya membangun hubungan sosial yang kuat dengan warga, sehingga proses identifikasi dan pengumpulan data tanah menjadi lambat dan kurang akurat. Namun demikian, hasil penelitian ini juga menemukan adanya praktik baik . est practic. di beberapa desa yang menunjukkan keberhasilan pelaksanaan PTSL secara partisipatif dan kolaboratif. Keberhasilan tersebut sangat dipengaruhi oleh peran kepala desa yang memiliki kepemimpinan partisipatif, secara aktif mendampingi proses pengukuran, menjelaskan manfaat program kepada warga, dan memfasilitasi penyelesaian konflik di tingkat lokal. Temuan ini memperkuat hasil penelitian Kurniawan . yang menyatakan bahwa keterlibatan kepala desa tokoh penggerak mampu meningkatkan mempercepat pelaksanaan program. Dari aspek dampak kebijakan, sebagian besar masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah melalui program PTSL mengaku merasa lebih aman secara hukum terhadap kepemilikan lahan yang selama ini hanya didasarkan pada bukti informal seperti surat keterangan garapan atau warisan turun-temurun. Sertifikasi tanah ini tidak hanya meningkatkan kepastian hukum, tetapi juga memberikan legitimasi administratif yang memperkuat posisi mereka dalam mengakses layanan publik dan lembaga keuangan. Beberapa responden menyatakan bahwa dengan adanya sertifikat, mereka kini dapat mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) atau pinjaman produktif lainnya dari bank tanpa hambatan berarti, sehingga membuka peluang peningkatan kesejahteraan ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan PTSL telah memberikan manfaat substantif secara langsung bagi masyarakat, terutama dalam hal penguatan hak atas tanah dan peningkatan akses terhadap sumber daya ekonomi. Namun demikian, dampak positif ini belum sepenuhnya merata. Masih terdapat sejumlah hambatan yang secara tidak langsung mengurangi potensi manfaat kebijakan secara maksimal. Hambatan teknis, seperti lambatnya proses pengukuran dan verifikasi data lahan, seringkali menyebabkan keterlambatan dalam penerbitan sertifikat. Di sisi lain, kurangnya sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat menyebabkan sebagian warga tidak mengetahui tata cara atau syarat mengikuti program, sehingga berpotensi terjadi eksklusi partisipatif. Selain itu, lemahnya koordinasi antarinstansi, khususnya antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, dan lembaga keuangan, juga menjadi kendala yang perlu dievaluasi. Ketidaksinkronan data, tumpang tindih peta bidang tanah, serta prosedur birokrasi yang berbelit menjadi tantangan yang harus segera diatasi agar kebijakan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara adil dan efisien. Jika dibandingkan dengan studi Kusumaningrum & Subadi . di Tabalong dan AM et al. di Sulawesi Selatan, ditemukan kemiripan dalam permasalahan mendasar seperti keterbatasan SDM dan kurangnya pemahaman masyarakat. Namun demikian. Kabupaten Takalar memiliki keunggulan dalam partisipasi masyarakat di beberapa wilayah yang terbina baik oleh aparat desa. Dengan demikian, efektivitas kebijakan PTSL di Kabupaten Takalar tergolong cukup efektif, namun masih memerlukan perbaikan dalam aspek komunikasi kebijakan, sinergi kelembagaan, dan penguatan kapasitas pelaksana. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian mengenai efektivitas kebijakan percepatan sertifikasi tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Takalar, dapat disimpulkan bahwa kebijakan ini tergolong cukup efektif, meskipun masih menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaannya. Efektivitas terlihat dari peningkatan jumlah sertifikat yang diterbitkan serta adanya rasa aman hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Namun, hambatan dalam aspek komunikasi kebijakan, keterbatasan sumber daya manusia, serta lemahnya koordinasi antarinstansi masih menjadi kendala yang menghambat pencapaian hasil optimal. Partisipasi masyarakat juga sangat bergantung pada peran aktif perangkat desa, sehingga implementasi kebijakan belum merata di seluruh wilayah. Temuan ini menjawab rumusan masalah dan sekaligus membuktikan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan publik sangat dipengaruhi oleh sinergi antara perencana, pelaksana, dan penerima manfaat Berdasarkan temuan tersebut, disarankan agar pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) meningkatkan kualitas komunikasi kebijakan dengan memperkuat sosialisasi yang tepat sasaran dan mudah dipahami oleh masyarakat. Penguatan kapasitas sumber daya manusia, baik dari sisi jumlah petugas maupun keterampilan teknis, juga perlu menjadi prioritas agar pelaksanaan program PTSL lebih responsif dan efisien. Selain itu, koordinasi lintas sektor, khususnya antara BPN dan pemerintah desa, harus ditingkatkan melalui sistem kerja yang lebih terpadu dan berbasis data digital. Alternatif solusi yang dapat dikembangkan untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini adalah penerapan sistem monitoring partisipatif berbasis masyarakat dan penggunaan aplikasi berbasis GIS (Geographic Information Syste. untuk mempercepat proses identifikasi bidang tanah. Secara akademik, penelitian ini diharapkan dapat memperkaya literatur di bidang implementasi kebijakan publik dan menjadi rujukan dalam pengembangan tata kelola pertanahan yang adil, efektif, dan berkelanjutan. Daftar Pustaka