CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2024 Pengelolaan Sampah di Kabupaten Deli Serdang di Tinjau dari Perda Nomor 4 Tahun 2021 Ahmad Aridho1 Taufiq Ramadhan 2 PPKn. Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Negeri Medan 32133311028@unimed. id 1 TaufiqRamadhan@unimed. 1, 2 Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah (Perd. Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Deli Serdang. Metode kualitatif digunakan untuk memahami peran pemerintah, dan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Penelitian ini mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PERDA ini menghadapi beberapa tantangan, termasuk kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah, keterbatasan sumber daya, dan koordinasi antarinstansi yang belum optimal. Namun, upaya pemerintah dalam memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah dan meningkatkan partisipasi masyarakat telah memberikan dampak positif dalam mengurangi jumlah sampah dan meningkatkan kesadaran lingkungan. Kesimpulannya, penelitian ini memberikan wawasan penting bagi pemangku kepentingan untuk memperbaiki strategi pengelolaan sampah di Kabupaten Deli Serdang. Kata Kunci: Pengelolaan. Sampah. Peraturan Daerah Abstract This research aims to analyze the implementation of Regional Regulation (Perd. Number 4 of 2021 concerning Waste Management in Deli Serdang Regency. Qualitative methods are used to understand the role of government, stakeholders and society in waste management. This research collects data through interviews, observations and documentation studies. The research results show that the implementation of this Regional Regulation faces several challenges, including a lack of public awareness about the importance of waste management, limited resources, and sub-optimal coordination between agencies. However, the government's efforts to strengthen waste management infrastructure and increase community participation have had a positive impact in reducing the amount of waste and increasing environmental awareness. In conclusion, this research provides important insights for stakeholders to improve waste management strategies in Deli Serdang Regency. Keywords: Management. Waste. Regional Regulations Pendahuluan Lingkungan merupakan tempat tinggal bagi seluruh umat manusia yang ada di muka bumi. Oleh karenanya, manusia diciptakan di muka bumi ini untuk JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2024 dijadikan sebagai khalifah, yakni tugasnya adalah untuk mengatur segala sesuatu yang ada di muka bumi, mulai dari air, tanah, tumbuhan, hewan, dan sebagainya. Namun, perubahan zaman terus berkembang, teknologi yang maju justru menjadi halangan untuk tetap menjaga keasrian lingkungan. Adanya kemajuan teknologi ini menimbulkan dampak pada lingkungan kita, salah satunya pada bidang industri yang banyak memberikan kontribusi dalam pencemaran lingkungan hidup. Antara manusia dan lingkungan hidupnya terdapat hubungan yang dinamis. Perubahan dalam lingkungan hidup akan menyebabkan perubahan dalam kondisi fisik maupun psikis manusia untuk menyesuaikan diri dengan kondisi yang baru. Perubahan dalam kondisi manusia ini selanjutnya akan menyebabkan pula perubahan dalam lingkungan hidup (Soemantri. Yondi, et. al, 2. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa tidak hanya lingkungan yang dapat memengaruhi manusia, melainkan manusia pun menjadi faktor utama yang memengaruhi lingkungan, sehingga dibutuhkan kepedulian dari manusia terhadap lingkungannya sendiri. Hal ini dilakukan demi memeroleh lingkungan yang baik dan sesuai dengan kebutuhan manusia, sehingga hubungan yang dinamis antara manusia dengan lingkungannya akan tetap terjaga. Adapun Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pembuangan sampah yaitu antara lain adalah: kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik, minimnya fasilitas dan infrastruktur penampungan dan pengolahan sampah, rendahnya kualitas dan kuantitas pelayanan pengangkutan sampah oleh pemerintah, serta adanya konflik. SOEMANTRI. Yondi, et. Sampah merupakan permasalahan yang sangat serius yang sering terjadi di kota-kota besar dengan jumlah penduduk yang banyak. Permasalahan sampah tidak hanya terjadi di Indonesia namun terjadi di seluruh dunia. Jumlah sampah yang dihasilkan terus meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk sehingga mengakibatkan timbulan sampah dalam jumlah besar. Sampah adalah hasil kegiatan manusia yang menghasilkan sampah. Dapat kita ketahui akibat dari dampak yang ditimbulkan oleh pembuangan sampah terhadap lingkungan dan masyarakat ialah pencemaran udara, air, dan tanah akibat bau busuk, asap, dan lindi yang berasal dari sampah, penyebaran penyakit dan hama yang ditularkan oleh sampah, penurunan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat, serta kerusakan estetika dan fungsi lingkungan (Dwiyatmo, 2. Sampah mengandung berbagai komponen beracun seperti logam dan pestisida yang sangat berbahaya bagi manusia. Sebagai manusia, kita tidak bisa melepaskan diri dari permasalahan sosial seperti permasalahan sampah. Pada dasarnya sampah yang dihasilkan dari Tempat Pembuangan Akhir Sampah merupakan sampah organik yang mudah terurai dan sampah anorganik yang sulit Sampah organik mengacu pada sampah yang terdiri dari bahan organik yang dapat terurai seperti daun-daun berguguran dan sisa makanan. Sedangkan sampah anorganik adalah sampah yang dihasilkan dari benda-benda yang tidak dapat terurai, seperti kertas, kaleng, plastik, dan logam. JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2024 Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang terstruktur, adil, dan berkelanjutan yang mencakup pengurangan dan pengelolaan sampah. Tujuan pengelolaan sampah ini adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan mengubah sampah menjadi sumber daya. Pengelolaan sampah ini diharapkan dapat mengurangi dampak pembuangan sampah di Instalasi Pengolahan Sampah. Terkait pengelolaan sampah, pemerintah menghadapi kendala karena luas tempat pembuangan, yang masih sangat terbatas. Permasalahan lainnya adalah masih kurangnya sarana dan prasarana, serta kurangnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan mengolah kembali sampah organik menjadi barang dan barang yang Pasal 32 dari UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur tentang Kewajiban Pemerintah Daerah. Menurut pasal ini, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan dan/atau memberikan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan di wilayahnya. Ini termasuk kewajiban untuk menyusun rencana teknis pengelolaan sampah, menyediakan fasilitas pengelolaan sampah, serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan Beberapa poin utama dari UU ini adalah: . Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya sistematis dan terpadu yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pembangunan berkelanjutan yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan dan kesejahteraan generasi masa kini dan masa depan. Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kewajiban untuk menyediakan informasi lingkungan yang akurat dan terkini kepada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2021 mengatur tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Deli Serdang. Peraturan ini terdiri dari 18 bab yang mencakup Ketentuan Umum. Azas. Tujuan. Ruang Lingkup. Tugas dan Wewenang. Hak dan Kewajiban. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, dan lain-lain Beberapa poin penting dari PERDA ini salah satunya ialah Penekanan pada pengelolaan sampah yang komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir dan Kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab, dan kewenangan pemerintah daerah serta peran masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan sampah dan Tindak lanjut dari ketentuan Pasal 47 ayat . UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pembuangan sampah dapat merusak lingkungan di sekitarnya. Hal ini dapat disebabkan oleh pengelolaan sampah yang tidak tepat. Aktivitas pembuangan di wilayah tersebut dapat pula berakibat buruk pada tumbuhan. Tidak hanya itu, limpasan dari area pembuangan sampah memiliki bahan kimia, hal ini dapat mencemari air sumur serta air permukaan yang berfungsi untuk sumber air minum. JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2024 Sehingga dibutuhkan suatu alternatif penanganan sampah untuk menghindari praktek pembuangan sampah ilegal. TENRIAWARU. Andi, et al. Terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 adalah peraturan yang mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU ini menetapkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia dan pembangunan ekonomi nasional harus berwawasan lingkungan. UU ini juga mengatur tentang perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan lingkungan hidup serta penegakan hukum terkait. Hukum lingkungan hidup merupakan instrumen yuridis yang memuat akidahakidah tentang pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan untuk mencegah penyusutan dankemerosotan mutu lingkungan. 1 Kewajiban bersama berbagai pihak untuk melakukan tata kelola lingkungan hidup merupakan, termasuk masyarakat luas. Lingkungan yang sehat adalah hak asasi setiap manusia juga merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang termaktub dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Pasal 28H. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga Oleh sebab itu, lingkungan hidup Indonesia harus dikelola dengan baik dalam hal pemanfaatan dan pemulihan lingkungan untuk terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan. Dalam hal tersebut, apabila terjadi pencemaran yang dilakukan oleh manusia dalam hal ini adalah para pelaku usaha yang dalam kegiatan produksinya menghasilkan limbah, agar dapat dilakukan juga pemulihan Putri. Dewi, et. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif Penelitian deskriptif kualitatif yaitu suatu rumusan masalah yang memandu penelitian untuk mengeksplorasi atau memotret situasi sosial yang akan diteliti secara menyeluruh, luas dan mendalam. Jenis teknik analisis data deskriptif kualitatif merupakan sebuah metode penelitian yang memanfaatkan data kualitatif dan dijabarkan secara deskriptif. Jenis analisis data deskriptif kualitatif kerap digunakan untuk menganalisis kejadian, fenomena, atau keadaan secara sosial. Pengertian metode penelitian menurut Sugiyono . adalah sebagai berikut: AuMetode penelitian pada dasarnya merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Berdasarkan hal tersebut terdapat empat kata kunci yang perlu diperhatikan yaitu cara ilmiah, data, tujuan dan kegunaan. (Pratama, 2019: . JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2024 Sebelum mengetahui metode apa yang kami gunakan dalam penelitian kami yang berkaitan dengan hukum lingkungan, kita terlebih dahulu harus mengetahui apa itu metode penelitian. Metode penelitian atau metode ilmiah adalah prosedur atau lagkah-langkah dalam mendapatkan pengetahuan ilmiah atau ilmu, maka metode penelitian adalah cara sistematis untuk menyususn ilmu pengetahuan. Sedangkan teknik penelitian adalah cara untuk melaksanakan metode penelitian. Metode penelitian biasanya mengacu pada bentuk-bentuk penelitian. Menurut Sugiyono Aumetode penelitian adalah sebagai cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentuAy. Metode penelitian merupakan cara yang digunakan untuk mendapatkan data sesuai dengan kebutuhan. Metode Deskriptif . , yaitu metode yang digunakan untuk mencari unsur-unsur, ciri-ciri, sifat-sifat suatu fenomena. Metode ini dimulai dengan mengumpulkan data, menganalisis data dan menginterprestasikannya. Metode deskriptif dalam pelaksanaannya dilakukan melalui: teknik survey, studi kasus . edakan dengan suatu kasu. , studi komparatif, studi tentang waktu dan gerak, analisis tingkah laku, dan analisis dokumenter. Adapun metode yang kami gunakan dalam penelitian kali ini adalah metode deskriptif dengan menggunakan studi pustaka. Menurut Nazir AuStudi kepustakaan merupakan langkah yang penting dimana setelah seorang peneliti menetapkan topik penelitian, langkah selanjutnya adalah melakukan kajian yang berkaitan dengan teori yang berkaitan dengan topik penelitian. Dalam pencarian teori, peneliti akan mengumpulkan informasi sebanyak mbanyaknya dari kepustakaan yang Sumber-sumber kepustakaan dapat diperoleh dari : buku, jurnal, majalah, hasil-hasil penelitian . esis dan disertas. , dan sumber-sumber lainnya yang sesuai . nternet, koran dl. Ay. Berdasarkan pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa studi kepustakan ialah segala usaha yang dilakukan oleh peneliti untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang akan atau sedang diteliti. Informasi itu dapat diperoleh dari buku-buku ilmiah, laporan penelitian, karangan-karangan ilmiah, tesis dan disertasi, peraturan-peraturan, ketetapan-ketetapan, buku tahunan, ensiklopedia dan sumber-sumber tertulis baik tercetak maupun elektronik lain. Adapun tujuan dari studi pustaka antara lain : Menemukan suatu masalah untuk diteliti. Mencari informasi yang relevan dengan masalah yang akan diteliti. akan diteliti. Mengkaji beberapa teori dasar yang relevan dengan masalah yang Mencari landasan teori yang merupakan pedoman bagi pendekatan pemecahan masalah dan pemikiran untuk perumusan hipotesis yang akan diuji dalam penelitian. JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2024 HASIL DAN PEMBAHASAN Sejauh mana implementasi PERDA NO 4 Tahun 2021 Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang khususnya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah bisa dikatakan belum maksimal Akibatnya, partisipasi masyarakat mungkin berkurang dan masyarakat mungkin tidak dapat berpartisipasi dalam kegiatan seperti interaksi terkait pengelolaan sampah. Adanya kesadaran dan partisipasi masyarakat mengenai peraturan kota dan inisiatif dalam pengelolaan sampah merupakan aspek penting bagi keberhasilan implementasi kebijakan. Selain itu, kurangnya partisipasi masyarakat dalam program pengelolaan sampah menunjukkan ketidaktahuan atau minimnya keterlibatan dalam upaya perlindungan lingkungan. Permasalahannya adalah sistem sanksi yang ada tidak dapat secara efektif memotivasi masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme sanksi yang ada perlu dievaluasi untuk meningkatkan efektivitasnya dalam mendorong kepatuhan masyarakat. Selain itu, tantangan lain muncul akibat perbedaan persepsi masyarakat mengenai sejauh mana peraturan daerah dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah. Pemahaman yang heterogen ini dapat berdampak pada tingkat dukungan dan partisipasi masyarakat dalam program pengelolaan sampah. Di sisi lain, rekam jejak dan efektivitas penerapan peraturan daerah di tingkat lingkungan hidup masih dipertanyakan sehingga memberikan kesan bahwa penerapan peraturan tersebut masih memerlukan perhatian dan evaluasi lebih lanjut. Oleh karena itu, untuk mengatasi kendala-kendala tersebut dan menjamin keberhasilan pengelolaan sampah, perlu langkah-langkah mengoptimalkan rezim sanksi, dan menilai dampak penerapan peraturan daerah di tingkat daerah. Efektivitas langkah-langkah yang diambil dalam penerapan peraturan daerah menimbulkan hubungan kekuasaan yang kompleks ketika menilai keberhasilan kebijakan pengelolaan sampah. Perbedaan persepsi masyarakat terhadap dampak positif upaya penegakan peraturan. Ketidaksepakatan mengenai efektivitas langkah-langkah ini mungkin disebabkan oleh perlunya evaluasi rinci terhadap strategi implementasi yang Pentingnya kesadaran masyarakat merupakan aspek penting dalam keberhasilan kebijakan pengelolaan sampah, dan pertanyaan mengenai dampaknya mendorong perlunya analisis yang lebih komprehensif. Mengenai sejauh mana masyarakat mengakui dan menanggapi peraturan daerah menunjukkan bahwa diperlukan pemahaman yang lebih baik dan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan partisipasi dan dukungan masyarakat. Hal ini terlihat dari adanya kekhawatiran mengenai penyediaan infrastruktur dan dukungan yang diperlukan, dan penerapan peraturan pengelolaan sampah setempat dapat menimbulkan tantangan teknis dan logistik. Penilaian menyeluruh terhadap infrastruktur yang tersedia dan tingkat dukungan yang diberikan oleh pemerintah daerah merupakan langkah penting dalam memastikan JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2024 bahwa kebijakan dapat diterapkan secara efektif. Hubungan antara ketidaksepakatan, kesadaran masyarakat, dan pembangunan infrastruktur menjadi fokus penting dalam upaya menilai dan meningkatkan implementasi peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah. (Marpaung. Iriyanti, and Prayoga 2. Tinjauan hak dan kewajiban PERDA NO 4 Tahun 2021 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 merupakan peraturan daerah yang diterbitkan pada tahun 2021 yang mengatur tentang hak dan kewajiban di wilayah deli serdang mengenai pengelolaan sampah . Tinjauan hak dan tanggung jawab yang diatur dalam peraturan daerah mencakup berbagai aspek kehidupan daerah. Hak dan kewajiban penghuni untuk menjaga kebersihan lingkungan. Hak dan kewajiban yang berkaitan dengan pengelolaan tanah dan lingkungan hidup. Hak dan kewajiban mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan Hak dan tanggung jawab terkait pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti akses terhadap air bersih dan sanitasi lingkungan Peninjauan kembali terhadap hak dan kewajiban dalam suatu peraturan daerah dapat pula memuat rincian sanksi dan akibat yang mungkin dikenakan terhadap orang yang melanggar ketentuan yang diatur di dalamnya. (Marpaung. Iriyanti, and Prayoga 2. Lembaga badan kepengawasan PERDA NO 4 Tahun 2021 terkait pengelolaan Lembaga atau badan pengawas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah mempunyai tugas sebagai berikut: Penerapan dan pengelolaan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan peraturan yang diatur dalam peraturan daerah terkait sampah, dll. Pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan penyimpanan akhir sampah. Bertanggung jawab menegakkan peraturan pengelolaan sampah yang tertuang dalam peraturan daerah dengan mengambil tindakan hukum atas pelanggaran seperti denda atau sanksi lainnya. Koordinasi dengan berbagai otoritas terkait, termasuk Badan Lingkungan Hidup. Badan Pembuangan Limbah dan pemangku kepentingan lainnya, untuk memastikan penerapan kebijakan pengelolaan limbah yang efektif. Memantau penyediaan sarana dan prasarana: Memantau ketersediaan dan kualitas sarana dan prasarana pengelolaan sampah, seperti: tempat pembuangan sementara (TPS), tempat pembuangan akhir (TPA), dan sarana daur ulang. Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik, termasuk cara memilah, mengurangi, dan mendaur ulang sampah. JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2024 Menyiapkan laporan rutin mengenai status pengelolaan sampah di wilayah tersebut, termasuk tantangan yang dihadapi dan rekomendasi kepada otoritas setempat untuk perbaikan lebih lanjut. Dengan melaksanakan tugas tersebut, lembaga atau otoritas pengatur yang terkait dengan pengelolaan sampah dapat berkontribusi terhadap efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021. Dinas Lingkungan Hidup bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup di daerah deli serdang, termasuk pengelolaan sampah. Badan Pengelolaan Sampah Daerah (BPSD) dibentuk untuk mengelola operasional terkait pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan PERDA. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapped. terlibat dalam perencanaan strategis terkait pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan PERDA. Inspektorat Daerah bertugas untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda termasuk pengelolaan sampah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertugas untuk menegakkan aturan yang terkait dengan pengelolaan sampah sesuai dengan PERDA. Peran masyarakat dan LSM (Lembaga Swadaya Masyaraka. juga penting dalam mengawasi implementasi PERDA terkait pengelolaan sampah dengan memberikan masukan, mengawasi pelaksanaan, dan melaporkan lembaga tersebut terlibat dalam pengawasan implementasi PERDA terkait pengelolaan sampah yang diatur dalam PERDA Nomor 4 Tahun 2021 di wilayah Deli Serdang. Larangan pembuangan sampah yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun Larangan pembuangan sampah yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2021 mungkin mencakup beberapa aspek, antara lain: Pembuangan sampah sembarangan di tempat-tempat yang tidak diizinkan, seperti sungai, saluran air, taman, atau lahan kosong. Pembakaran sampah secara terbuka tidak diizinkan karena dapat mengakibatkan pencemaran udara dan kesehatan masyarakat. Pembuangan sampah yang berbahaya yang tidak terurai, seperti limbah medis, limbah kimia, atau limbah elektronik. Pembuangan sampah di area yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi atau kawasan penting lainnya yang harus dilindungi. Larangan pembuangan sampah yang mengganggu ketertiban umum atau menciptakan risiko kebakaran, banjir, atau bencana lainnya. Larangan penggunaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang tidak memenuhi standar kebersihan, keamanan, dan lingkungan. JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2024 Larangan-larangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta mengurangi dampak negatif dari pembuangan sampah yang tidak terkendali atau tidak sesuai dengan standar yang Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan untuk mengatasi ketidaktaatan masyarakat terhadap PERDA Nomor 4 Tahun 2021 antara lain seperti penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat, penegakan hukum yang konsisten, peningkatan pengawasan dan peningkatan fasilitas dan pelayanan. Solusi tersebut dapat diterapkan secara bersama-sama untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap PERDA dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Sanksi pidana bagi pelanggar PERDA Nomor 4 Tahun 2021 terkait pengelolaan sampah yakni seperti pelanggar dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PERDA tersebut. Besar denda dapat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan tingkat keparahan. Selain denda, pelanggar juga dapat dikenakan tindakan hukum lainnya seperti penyitaan barang bukti atau penuntutan secara pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PERDA dan peraturan perundang-undangan lainnya. Bagi pelaku usaha atau perusahaan yang melanggar ketentuan PERDA, dapat diberlakukan sanksi pencabutan izin usaha atau penutupan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelanggar juga dapat diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi lingkungan sebagai bentuk pemulihan atas kerusakan atau dampak negatif yang diakibatkan oleh pelanggaran tersebut. Pelanggar juga dapat diwajibkan untuk melakukan pelayanan masyarakat sebagai bentuk hukuman sosial dan kontribusi mereka dalam memperbaiki lingkungan yang rusak. Sanksi-sanksi tersebut diharapkan dapat menjadi deteren untuk mencegah pelanggaran terhadap PERDA Nomor 4 Tahun 2021 terkait pengelolaan sampah dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang telah ditetapkan. Sanksi administrasi yang mungkin diterapkan bagi pelanggar PERDA Nomor 4 Tahun 2021 terkait pengelolaan sampah yakni seperti Pelanggar dapat diberikan peringatan secara tertulis atau lisan oleh pihak berwenang untuk memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk memperbaiki perilakunya tanpa dikenakan sanksi lebih lanjut. Pelanggar dapat dikenakan denda administrasi yang harus dibayarkan sebagai akibat dari pelanggaran terhadap ketentuan PERDA. Besar denda administrasi biasanya diatur dalam PERDA tersebut dan dapat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran. Bagi pelaku usaha atau individu yang memiliki izin terkait dengan pengelolaan sampah, seperti izin usaha atau izin lingkungan, pihak berwenang dapat menarik izin tersebut atau mencabut hak-hak terkait sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Barang-barang yang digunakan atau terlibat dalam pelanggaran PERDA dapat disita oleh pihak berwenang sebagai sanksi administrasi. Pelanggar dapat dikenai larangan untuk melakukan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan pengelolaan sampah sebagai sanksi administrasi. Sanksi administrasi tersebut bertujuan untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap PERDA Nomor 4 Tahun 2021 terkait JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2024 pengelolaan sampah tanpa harus melalui proses hukum pidana. (Marpaung. Iriyanti, and Prayoga 2. PENUTUP Pembuangan sampah menjadi permasalahan serius, terutama di kota-kota besar dengan jumlah penduduk yang banyak, dan jumlah sampah terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk. Sampah mengandung berbagai komponen beracun yang berbahaya bagi manusia, dan pengelolaan sampah menjadi kunci dalam mengurangi dampak negatifnya. Peraturan dan undang-undang yang mengatur pengelolaan sampah, seperti UU Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2021, menjadi landasan dalam upaya mengatasi masalah sampah. Pengelolaan sampah yang baik diharapkan dapat mengurangi dampak negatifnya, seperti pencemaran udara, air, dan tanah, serta penyebaran penyakit. Pembuangan sampah ilegal juga dibahas sebagai masalah serius yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat. Faktor-faktor penyebab pembuangan sampah ilegal antara lain minimnya pengawasan dan penegakan hukum, kurangnya edukasi tentang dampak negatifnya, serta faktor ekonomi. Dampak dari pembuangan sampah ilegal meliputi pencemaran lingkungan, ketidaknyamanan, dan biaya tambahan bagi pemerintah dan masyarakat. Untuk mengatasi masalah pembuangan sampah ilegal, diperlukan penegakan hukum yang lebih ketat, peningkatan edukasi masyarakat, dan penyediaan fasilitas pengelolaan limbah yang memadai. Dengan demikian, kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta menjadi kunci dalam mengatasi masalah sampah untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan kesehatan masyarakat. DAFTAR PUSTAKA