Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Vol. 11 No. 4 Desember 2022 P - ISSN : 2503-4413 E - ISSN : 2654-5837. Hal 459 Ae 465 PERAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT KECIL MENENGAH Oleh : Esty Pudyastuti. Hasrul Siregar. Martin Luter Purba. Wisnu Yusditara. Hendrik E. Samosir Universitas IBBI. Universitas HKBP Nommensen. Universitas Graha Nusantara estysoetardjo4@gmail. hasrulsiregar23@gmail. purba@uhn. yusditarawisnu@gmail. hendriksamosir@uhn. Article Info Article History : Received 16 Des - 2022 Accepted 25 Des - 2022 Available Online 30 Des Ae 2022 Abstract The purpose of this study was to determine the role of microfinance institutions in empowering the small and medium-sized communities. SMEs really need the role of microfinance institutions, especially in terms of funds to expand markets and develop their businesses, so as to make a large contribution to the national economy. The role of MFIs has been tested, survived the economic crisis and even strengthened. MSMEs are business units where the Indonesian economy has so far relied heavily on MFIs. It is not surprising that many parties have turned their attention to MFIs, but the attention given has not fully touched the face of MFIs with fundamental questions. microfinance institutions so that they can actually strengthen and develop as micro, small and medium enterprises, especially financial institutions in small communities. This microfinance institution was established because it was driven by the community's need for funds to develop their business. the question about the need for funds faced by the majority of the community has been responded positively by several people who are willing to lend some of their funds for MSME Funds lent to customers come from the MFI's own funds or from depositing funds into the microfinance fund of the client's institution. Judging from the potential and funding sources that have been implemented, the MFI actually serves customers and manages them based If financial institutions can coordinate fund management with each other, then this can be a huge advantage. Keyword : Microfinance Institutions. Smes. Empowerment. Economy. Community ekonomi dalam masyarakat tersebut seperti nilai tukar rupiah anjlok, harga-harga barang meroket. PHK menjamur dimana-mana. Setali tiga uang, kondisi perekonomian indonesia pada masa itu diperparah eskalasi politik negara yang tidakstabil, sehingga berdampak munculnya krisissosial yang cukup parah kerusuhan terjadi dibeberapa tempat, penjarahan menjamur dan tindakan-tindakan anarkis lainnya pun seolah menular ke berbagai Dahsyatnya krisis moneter pada saat itu memporak-porandakan PENDAHULUAN Perkembangan ekonomi Indonesia dari waktu ke waktu mengalami perubahan yang ditandai dengan ragam tawaran konsep ekonomi. Perubahan tersebut terjadi dikeranakan perubahan kondisi ekonomi global yang mewarnai perubahan ekonomi ditanah air. Perubahan ekonomi diperparah dengan krisis keuangan global yang terjadi sampai penghujung tahun 90-an yang populer dengan istilah krisis moneter, krisis tersbut berdampat pada perubahan tanan sosial dan perekonomian terutama sektor perbankan dan bursa saham. Di sisi lain terdapat sektor ekonomi yang ikut terkena imbas krisis moneter, yakni sektor ekonomi mikro, kecil dan menengah. Sejarah perekonomian Indonesia bisa saja tidak mengakui tetapi fakta membuktikan keunggulan ekonomi Indonesia saat terjadinya krisis moneter pada kisaran tahun 1997-1998 terutama konsep usaha mikro kecil menengah (UMKM). Pada saat krisis moneter bukan berati menghilangkan sektor usaha mikro kecil danmenengah tidak menghadapi Geliat usaha Mikro, kecil dan menengah inilah yang menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan pada saat itu sampai sekarang. Geliat ini terjadi adaya dukungan lembaga keuangan mikro. Pada saat ini, berbagai upaya untuk memperkuat sektor initerus dilakukan, baik oleh pemerintah sebagai pemangku kebijakan, pihak swasta . embaga keuangan perbanka. yang cukup perhatian terhadap sektor ini, ataupun masyarakat secara langsung yang menjadi motor penggerak sebagai lumbunglumbung aktivitas Hal ini diperkuat dengan pergeseran cara pandang sebagian masyarakan pasca terjadi krisis moneter, banyak kalangan semula sebagai pegawai atau karyawan menjadi seorang wirausahawan bahkan menjalankan kedua fungsi tersebut . mploye dan enteprenur. Motor penggerak lumbung-lumbung aktivitas usaha dikalangan masyarakat pada umumnya ditopak oleh lembaga keuanganmikro sehinga posisi lembaga keuangan mikro mempunyai peran strategis dalam membantu maju dan berkembangnya sektor ekonomi masyarakat kecil dan menengah, perkembangan lembaga keuangan mikro tidak hanya bersifat konvensional bahkan sudah ada kolaborasi lembaga keuangandengan operasional dengan prinsip ekonomi yang sudah teruji (Mubarok, 2. Kemampuan lembaga keuanga mikro telah teruji melalui masa krisis moneter yang sangat sulit dan terbukti secara riskan mampu Keberadaan lembaga keuangan mikro diangat cukup strategis dalam meningkatkan permberdayaan ekonomi masyarakat kecil menengah harus senantiasa terus dipupuk dan dipelihara sehingga akan menjadi salah satu alternatif paling baik dalammemecahkan kendala berkembangnya usahamikro kecil terutama dalam hal permodalan. Disisi pemberdayaan terhadap ekonomi masyarakat dapat dilakukan dengan optimalisasi pemanfaatan produk-produk layanan dan jasa yang ada di lembaga keuangan mikro. Optimalisasi tersebut bisa diawali dari sosialisasi berkesinambungan melalui berbagai media dan cara supaya keberadaan lembaga keuangan mikro dapat diketahui dan dinikmatikemanfaatannya, jangan sebaliknya menjadi lembaga asing dilingkungannya, yang pada akhirnya adanya lembaga tersebut sama dengan tidak adanya. Langkah sosialisasi ini merupakan salah satu langkah penting mengingat kerberadaan lembaga keuangan mikro yang bersegmentasi masyarakat menengah ke bawah yang terkadang terkendala dengan berbagai hal seperti bervariasinya tingkat pendidikan, wawasan dan adanya kekurang percayaan diri untuk berkompetisi. Sehingga pada akhirnya para pelaku usaha mikro kecil sudah benar-benar dapat berinteraksi dengan lembaga keuangan mikro , maka akan membuka seluasluasnya akses bagi mereka bekerja sama dengan lembaga keuangan mikro dalam rangka mengembangkan usahanya. Dengan adanya pengembangan usaha mikro kecil berupa bertambahnya modal ataupun bertambahnya jenis maka akan berdampak terhadap bertambahnya tingkat penghasilan dan pendapatan, yang secara langsung akan menekan angka kemiskinan, menekan angka pengangguran. Memahami pengertian lembaga keuangan paling tidak dapat dipahami dari apa yang dikemukakan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang memberi pengertian bahwa Lembaga Keuangan adalah badan di bidang keuangan yang bertugas menarik uang dan menyalurkannya kepada Hal senada juga terdapat dalam Undang undang Nomor 14 Tahun 1967 Tentang PokokPokok Perbankan Baik Konvensional maupun Syariah, yang menjelaskan Lembaga Keuangan adalah Ausemua badan yang melalukan kegiatankegiatan di bidang keuangan dengan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat. Dari pengertian di atas, apabila dikaitkan dengan kata dapat dipahami bahwa Lembaga Keuangan adalah badan yang melalukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan dengan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat dengan menggunakan prinsip. Kata mikro pada penyebutan Lembaga Keuangan Mikro , memberi pengertian lebih menunjukkan kepada tataran ruang lingkup/cakupan yang lebih kecil. Dengan asumsi perbandingan bahwa Lembaga keuangan besar salah satunya adalah berbentuk bank dengan modal berskala besar, maka Lembaga Keungan mikro adalah bentukan lain daribank atau sejenisnya yang mempunyai capital kecil dan diperuntukan untuk sektor usaha mikro kecil. Definisi lembaga keuangan mikro yang diajukan oleh beberapa pakar dan organisasi nampaknya saling berbeda satusama lain walau pada dasarnya definisi tersebut memiliki inti yang sama, yaitu menunjukan keuangan mikro sebagai upaya penyediaan jasa keuangan, terutama simpan dan kredit, dan juga jasa keuangan lain yang diperuntukan bagi keluarga miskin dan berpenghasilan rendah yang tidak memiliki akses terhadap bank komersil. Robinson dalam Arsyad menekankan bahwa istilah keuangan mikro merujuk pada jasa-jasa keuangan berskala kecil terutama kredit dan simpanan, yang disediakan untuk orang bertani, mencari ikan, atau berternak, yang memiliki usaha kecil atau menjual barangbarang dan menjual jasa, yang bekerja untuk mendapatkan upah dankomisi, yang memperoleh penghasilan dari menyewa tanah, kendaraan, binatang atau mesin dan peralatan dalam jumlah kecil, dan kelompok-kelompok dan individu pada daerah di negara-negara yang berkembang (Arsyad, 2. Keuangan mikro adalah penyediaan berbagai bentuk pelayanan keuangan termasuk diantaranya kredit, tabungan, asuransi dan transfer uang bagi orang atau keluarga miskin yang berpenghasilan rendah, dan usaha mikro Definisiini memberikan penekanan pada perluasan bentuk layanan keuangan yang sebelumnya lebih banyak diasosiasikan dengan kredit mikro saja, dan pada target pelayanan yaitu masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah. Ada dua ciri utama keuangan mikro yang membedakannya dari produk jasa keuangan formal, yaitu kecilnya pinjamanatau simpanan, dan tidak adanya jaminan dalam bentuk aset. Pelayanan keuangan mikro dapat diberikan oleh lembaga keuangan mikro, yaitu lembaga yang kegiatan utamanya adalah memberikan jasa keuangan mikro, lembaga keuangan formal yang mempunyai unit pelayanan keuangan mikro, penanggulangan kemiskinan yang mempunyai komponen keuangan mikro, dan organisasi informal yang dibentuk oleh masyarakat sendiri (Usman, 2004:. Koperasi di Indonesia dalam periode terakhir berkembang cukup pesat dan Continuitas yang tinggi dalam mengembang usahanya dalam memenuhi kebutuhan para anggotanya. Hal ini dapat dilihat dari banyak nya berdiri koperasikoperasi di seluruh pelosok negeri. Pertumbuhan Koperasi Jasa Keuangan /Unit Jasa Keuangan (KJKS/UJKS) juga mengalami perkembangan yang pesat dan luar biasa,selain itu KJKS/UJKS merupakan instrumen pemberdayaan UMKM. Pelaksanaan kegiatan usaha berbasis pola ini dimulai pada tahun 2003, sebanyak 26 KSP/USPKoperasi . Lalu meningkat menjadi 100 KSP/USP pada tahun 2004. Tahun 2007 diperkirakan jumlah koperasi mencapai 3000 Dan peningkatan koperasi terus meningkat ,hingga akhir tahun 2010 ini lebih dari 4000 koperasi yang ada di masyarakat,yang tersebardi seluruh wilayah Indonesia. Koperasi menerapkan beberapa aspek dalam menjalankan kegiatannya guna melayani para anggotanya,termasuk juga aspek azas keseimbangan, azas keadilan, azas Keputusan Menteri mengenaipetunjuk pelaksanaan kegiatan usahakoperasi yang disahkan pada September 2004 menyebutkan bahwa setiap koperasi yang akan memulai unit jasa keuangan , diharuskan meyetor modal awal minimal Rp 15 juta untuk primer dan Rp 50 juta untuk koperasi Semua bank, koperasi jasa keuangan dan unit jasa keuangan menghimpun dana dari para anggota maupun masyarakat baik berupa tabungan, simpanan Koperasi Indonesia merupakan koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi primer yang tersebar di seluruh Indonesia, koperasi merupakan sebuah konversi dari konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya. Koperasi kesamaan pengertian dalam kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil, atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan . Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional . ke sistem yang sesuai dengan aturan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menurut UU Perbankan No. 7 tahun 1992 adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR yang operasinya menggunakan prinsip-prinsip . Sejarah berdirinya Bank Perkreditan Rakyat tidak bisa lepas dari pengaruh berdirinya lembaga-lembaga keuangan sebagaimana yang disebutkan pada status hukum BPR yang diakui pertamakali dalam Pakto tanggal 27 Oktober 1988, sebagai bagian dari paket kebijakan keuangan, moneter dan Secarahistoris. BPR adalah penjelmaan daribanyak lembaga keuangan, seperti Bank Desa. Lumbung Desa. Bank Pasar. Bank Pegawai Lumbung Pilih Nagari ( LPN). Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Bank Kredit Desa (BKD). Bank Kredit Kecamatan (BKK),Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK). Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK). Bank Karya Produksi Desa (BKPD) dan atau lembaga yang dapat dipersamakan dengan itu. Lebih jelasnya keberadaan lembagakeuangan tersebut dipertegas dengan munculnya pemikiran untuk mendirikan bank pada tingkat nasional. Untuk meraih jangkauan yang terbatas pada wilyah-wilayah tertentu, misalnya di Kabupaten. Kecamatan dan Desa. Oleh karenanya peran BPR diperlukan untuk menangani masalah keuangan masyarakat di wilayah-wilayah tersebut. masyarakat Indonesia jika dikaitkan dengan pendapatan, penghasilan dan istilah yang berbau ekonomi lainnya. Penyebutan istilah tersebut bagaimanapun terkait penghasilan real masyarakat itu sendiri, ada yang termasuk kategori masyarakat kecil, menengah dan masyarakat atas. Namun dalam peristilahan ekonomi Indonesia kekinian, istilah masyarakat kecil menengah tampaknya lebih populer ketimbang masyarakat atas. Populernya istilah ini terkait dengan fakta yang ada bahwa tingkatan masyarakat kecil menengah di Indonesia sangat mempunyai andil yang luar biasa dalam penyokong perekonomian Indonesia, dahulu dan sekarang. Penghasilan masyarakat kecilmenengah sangat erat kaitannya dengan jenis tingkatan usaha yang mereka geluti. Istilah yang familiar dengan keseharian kita adalah sering disuguhkannya dengan istilah usaha mikro, usaha kecil dan usaha Di sisi historis, usaha kecilmerupakan sektor usaha yang telah terbukti berperan strategis dalam mengatasi akibat dan dampak dari krisis ekonomi yang pernah melanda Indonesia di tahun 1998, di samping sektor usaha kecil juga telah mampu memberikan kontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia selama ini. Kedudukan yang strategis dari sektor usaha kecil tersebut juga karena sektor ini mempunyai beberapa keunggulan dibandingkan usaha besar/ Keunggulan-keunggulan sektor ini antara lain kemampuan menyerap tenaga kerja dan menggunakan sumberdaya lokal, serta usahanya relatif bersifat fleksibel. Bukti lain dari peranan strategis sektor Usaha Mikro. Kecil dan Menengah (UMKM) yakni kemampuan sektor ini menjadi pilar utama ekonomi Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021, jumlah UMKM mencapai 42,39 juta unit atau sekitar 99,85% dari totalunit usaha di Indonesia dan mampu Penanggulangan kemiskinan dengan caramengembangkan UMKM memiliki potensi yang cukup baik, karena ternyata sektor UMKM memiliki kontribusi yang besar dalam penyerapan tenaga kerja, yaitu menyerap lebih dari 99,45% tenaga kerja dan sumbangan terhadap PDB sekitar 30%. Upaya untuk memajukan dan mengembangkan sektor UMKM akan dapat menyerap lebih banyak lagi tenaga kerja yang ada dan tentu saja akan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja yang terlibat di dalamnya sehingga dapat mengurangi angka pengangguran. Dan pada akhirnya akan dapat digunakan untuk pengentasan kemiskinan. Selain itu, sektor UMKM juga mampu menyediakan sekitar 57% kebutuhan barang dan jasa, 19% kontribusinya terhadap ekspor serta kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi METODE PENELITIAN Penelitian deskriptif kualitatif yang berupaya menginterpretasikan kondisi yang sekarang ini terjadi atau ada (Mardalis,1999:. Metode adalah proses, prinsip- prinsip dan tata cara memecahkan suatu masalah, sedangkan penelitian adalah pemeriksaan secara hati-hati, tekun dan tuntas terhadap suatu gejala untuk menambah pengetahuan manusia, maka metode penelitian dapat diartikan sebagai proses prinsip-prinsip dan tata cara untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam melakukan penelitian. Metode pendekatan fenome, yaitu dengan mengkaji kejadian, teori-teori ekonomi yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analistis, yaitu menggambarkan konsep dan teori ekonomi yang berlaku secara menyeluruh dan sistematis yang kemudian dilakukan analisis pemecahan masalahnya yang timbul. Objek penelitian lembaga keuangan mikro subjek penelitian adalah peranan lembaga keuanga mikro dalam pengembangan ekonomi usaha kecil sumber data menggunakan data primer dan data sekunder, data primer adalah yang diperoleh secara langsung data yang dikumpulkan dari situasi aktual. Ketika peristiwa yang kaitan dengan penerapandana bergulir yang diterapkan oleh pemerintah. Data sekunder, yaitu data yang dikumpul dari tanggan kedua atau darisumber lain yang bersedia sebelum penelitian dilakukan. Data yang diperoleh pada penilitian ini yaitu dengan melakukan studi pustaka dan data berkaitan. Teknik pengumpulan data adalah kajian pustaka atau literatur. Oleh karena itu Penelitian ini merupakan penelitian kajian pustaka . ibrary yaitu penelitian yang berusaha menghimpun data dari khazanah literatur dan menjadikan dunia teks sebagai objek utama Teknik Analisis data dilakukan secara analisa diskriftif fenome berupa sajian dalam bentuk uraian. Dimana hasil analisis akan dipaparkan secara deskriptif,dengan harapan dapat menggambarkan secara jelas mengenai peranan lembaga keuangan mikro dalam pengembangan usaha kecil menengah. HASIL DAN PEMBAHASAN Terdapat tingkatan yang berbeda pada tatanan nasional mencapai 2-4%. Kriteria dari usaha mikro kecil dan menengah sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro. Kecil dan Menengah (UMKM) Menjelaskan bahwa : Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang ini. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaanbersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini. Dalam menjalankan oprasionalnya. UMKM, namun sektor ini juga dihadapkan berbagai permasalahan. Kendala dan permasalahan antara lain dari aspek permodalan, kemampuan manajemen usaha, dan kualitas sumberdaya Kendala dan permasalahan usaha kecil dan informal lainnya juga disebabkan karena sulitnya akses terhadap informasi dan sumberdaya produktif seperti modal dan teknologi, yang berakibat menjadi terbatasnya kemampuan usaha kecil untuk berkembang. Melihat kendala kemampuan manajemen usaha, dan kualitas sumberdaya manusia pengelolanya, pihak terkait yang berwenang dalam hal ini kementrian koperasi dan usaha kecil menengah sering kali mengadakan berbagai kegiatan berupa workshop, seminar ataupun diklat yang diadakan dalam lingkup kecil propinsi dan kabupaten. Sedangkan untuk kendala permodalan, usaha mikro dan usaha kecil sudah ada alternatif lain yang cukup menjanjikan yakni dengan adanya Lembaga Keuangan Mikro yang merupakan lembaga yang melakukan kegiatan penyediaan jasa keuangan kepada pengusaha kecil dan mikro serta masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak terlayani oleh Lembaga Keuangan formal dan yang telah berorientasi pasar untuk tujuan bisnis. Usaha kecil dan menengah sangat memerlukan peranan Lembaga Keuangan Mikro terutama dalam hal permodalan yang digunakan untuk memperluas pasar dan mengembangkan usahanya sehingga berkontribusi besar dalam perekonomian Setelah terjadinya krisis ekonomi beberapa waktu lalu semakin menguatkan bahwa UMKM termasuk unit usaha yang bisa di andalkan perekonomian Indonesia,tidak heran kalau banyak pihak yang melirik UMKM,namun perhatian yang diberikan belum secara penuh bisa menyentuh persoalan yang mendasar yang dihadapi Lembaga Keuangan Mikro sehingga benar-benar bisa memperkuat dan mengembangkan lembaga pembiayaan untuk UMKM utamanya masyarakat Lembaga Keuangan Mikro ini bisa terbentuk didorong oleh adanya kebutuhan masyarakat akan permodalan yang digunakan dalam mengembangkan usahanya. Masalah kebutuhan modal yang di alami sebagian banyak masyarakat tersebut di respon positif oleh sebagian orang yang bersedia meminjamkan sebagian uangnya untuk modal UMKM. Dana yang di pinjamkan kepada nasabah berasal dari uang Lembaga Keuangan Mikro sendiri atau uang yang berasal dari nasabah yang menyimpan uangnya di Lembaga Keuangan Mikro. Dewasa ini pertumbuhan Lembaga Keuangan Mikro secara kuantitas demikian semakin pesat, terus bertambah hingga mencapai sekitar 50 ribu unit. Pertumbuhan yang demikian pesat itu telah membawa konsekuensi berupa kelangkaan sumber daya, baik segipermodalan maupun sumber daya manusia (SDM), sehingga banyak Lembaga Keuangan Mikro yang mengalami kesulitan. Dilihat dari potensi dan sumber pendanaan yang sudah berjalan, sebenarnya Lembaga Keuangan Mikro mempunyai pendanaan yang cukup baik dalam melayani nasabahnya serta dalam pengelolaan dana yang berbasis . Apabila pengelolaan dana yang dilakukan oleh lembaga keuangan bisa saling berkoordinasi ,maka hal tersebut dapat dijadikan sebagai kekuatan yang besar,apabila dalam pengelolannya bisa lebih efektif dan berkoordinasi dengan institusi lainnya tentu akan lebih bisa menstimulasi pertumbuhan ekonomi diIndonesia. Dengan ketetapan programprogram yang di jalankan mengarah padasasaran yang tepat. Lembaga Keuangan Mikro mampu memberikan jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang bersifat konsumtif dan bisa menutupi kebutuhan dasar investasi UMKM. Dengan dana yang tidak terlalu mahal dan berkelanjutan,dalam jangka yang Maka dana yang dibutuhkan oleh sektor riil bisa di maksimalkan. Target atau segmen Lembaga Keuangan Mikro senantiasa bersentuhan dengan masyarakat yang relatif miskin atau berpenghasilan rendah. tengah perkembangan lembaga keuangan Bank berlabel dalam pada beberapa tahun terakhir ini menjadi salah satu sinyalemen terus berkembang pesatnya lembaga keuangan yang menggunakan Keberadaannya pun sudah menjangkau ke berbagai pelosok daerah, sehingga bertambah mudahnya masyarakat pedesaan bersentuhan langsung dengan lembaga keuangan tersebut. Keberadaan Lembaga keuangan mikro yang cukup strategis dalam meningkatkan permberdayaan ekonomi masyarakat kecil menengah harus senantiasa terus dipupuk dan dipelihara sehingga akan menjadi salah satu alternatif paling baik dalammemecahkan kendala berkembangnya usaha mikro kecil terutama dalam hal permodalan. Pemberdayaan tersebut yakni melalui optimalisasi pemanfaatan produk-produklayanan dan jasa yang ada di lembaga keuangan mikro . Dengan adanya pengembangan usaha mikro kecil berupa bertambahnya modal ataupun bertambahnya jenis usaha, maka akan berdampak terhadap bertambahnya tingkat penghasilan dan pendapatan, yang secara langsung akan menekan angka kemiskinan, menekan angkapengangguran. Keberadaan Lembaga Keuangan Mikro secara tidak langsung akan terpacu pertumbuhannya seiring kebutuhan real masyarakat akan adanya lembaga tersebut. Namun hal ini harusdiimbangi dengan bertambah baiknya pelayanan Lembaga Keuangan Mikro terhadap masyarakat, baik dari sisi sumber daya manusia pengelolanya ataupun usaha untuk menghilangkan stigma negatif Lembaga Keuangan Mikro yang ribet dan kesan pelepas uang berganti baju. Diperlukan edukasi yang berkesinambungan terhadap pelaku usaha di sektor mikro dan kecil, mengingat kompetisi memikat nasabah tingkat menengah ke bawah bukan saja menjadi lahan empuk. Lembaga Keuangan Mikro saja, melainkan pihak perbankan pun sudah banyak melirik segmen ini, karena bagaimanapun segmen masyarakat kecil adalah lahan yang masih banyak belum tergarap, apalagi pihak perbankan baik konvensional ataupun yang berlabel terus menggenjot produk-produk perbankannya yang lebih masuk dan menggaet masyarakat tanpa batasan. Dengan produk Lembaga Keuangan Mikro yang tidak jauh beda dengan produk perbankan ,akan menjadi salah satu sisi sentuh mengoptimalkan perannya dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat Apalagi Lembaga Keuangan Mikro secara teritori akan lebih dekat dengan masyarakat tingkat bawah, sehingga selanjutnya akan menjadi alternatif solusi positif bagi pengusaha mikro kecil dalam mengembangkan usahanya di tengah gempuran gurita rentenir yang masih cukup kuat Optimalnya pemanfaatan Lembaga Keuangan Mikro secara langsung pendapatan dan penghasilan masyarakat kecil menengahdengan bertambahnya modal dan bertambahnya kuantitas tempat usaha. Halmana, pendapatan kecil ini terkadang dijadikan standar penilaian garis kemiskinan, sehingga pada akhirnya kemiskinan tersebut dapat dientaskan diganti dengan kesejahteraan masyarakat yang merata, tentram lahir maupun batin. KESIMPULAN Usaha kecil dan menengah sangat memerlukan peranan Lembaga Keuangan Mikro terutama dalam hal permodalan yang digunakan untuk memperluas pasar dan mengembangkan usahanya sehingga berkontribusi besar dalam perekonomian Peran lembaga keuangan mikro bisa telah teruji dan melampuai krisis ekonomi beberapa waktu bahkan lalu bahkan semakin UMKM termasuk unit usaha yang sangat mengandalkan Lembaga Keuangan Mikro dalam jangka perekonomian Indonesia, tidak heran banyakpihak yang melirik Lembaga Keuangan Mikro, namun perhatian yang diberikan belum secara penuh bisa menyentuh persoalan yang mendasar yang dihadapi Lembaga Keuangan Mikro sehingga benar-benar mengembangkan lembaga pembiayaan untuk UMKM utamanya masyarakat kecil. Lembaga Keuangan Mikro ini bisa terbentuk karenadidorong oleh adanya kebutuhan masyarakat akan Masalah kebutuhan modal yang di alami sebagian banyak masyarakat tersebut di respon positif oleh sebagian orang yang bersedia meminjamkan sebagian uangnya untuk modal UMKM. Dana yang di pinjamkan kepada nasabah berasal dari uang Lembaga Keuangan Mikro sendiri atau uang yang berasal dari nasabah yang menyimpan uangnya di Lembaga Keuangan Mikro. Dilihat dari potensi dan sumber pendanaan yang sudah berjalan. Lembaga Keuangan Mikro mempunyai pendanaan yang cukupbaik dalam melayani nasabahnya serta dalam pengelolaan dana yang berbasis . Apabila pengelolaan dana yangdilakukan oleh lembaga keuangan bisa saling berkoordinasi, maka hal tersebut dapat dijadikan sebagai kekuatan yang besar. REFERENSI