Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 IMPLEMENTASI PENGATURAN PENGGUNAAN HELM BAGI PENGENDARA SEPEDA MOTOR DI WILAYAH POLRES NIAS SELATAN (STUDI DI SATLANTAS POLRES NIAS SELATAN) Berman Saro Sarumaha Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. FH Universitas Nias Raya . ermansarosarumahazar@gmail. Abstrak Penggunaan Helm yang berstandar Nasional Indonesia menjadi suatu hal yang sangat penting dalam berkendara, karena dengan menggunakan helm, kefatalan akibat suatu kecelakaan dalam berkendara dapat diminimalkan, serta melindungi kepala dari benturan benda-benda keras saat terjadinya suatu kecelakaan dalam berkendara. Masyarakat terkadang kurang memahami maanfaat penggunaan helm, sehingga terkesan memakai helm karena takut pada petugas kepolisian. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Implementasi Pengaturan Penggunaan Helm Bagi Pengendara Sepeda Motor Di Wiliyah Polres Nias Selatan (Studi Di Satlantas Polres Nias Selata. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum empiris. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan melalui pendekatan perundang undangan. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data berupa studi Pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh akan diolah dengan Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Implementasi Pengaturan Penggunaan Helm Bagi Pengendara Sepeda Motor Di Wiliyah Polres Nias Selatan masih belum berjalan dengan efektif, karena ada beberapa alasan berdasarkan penelitian yaitu pengendara sepeda motor tidak menggunkan helm saat berkedara karena jarak yang dituju dekat, terburu-buru, dan tidak ada polisi yang berjaga ditempat tertentu. Sedangkan dalam penegakan hukumnya Satlantas Polres Nias Selatan lakukan dua metode yaitu metode preventif dan metode represif. Penulis menyarankan hendaknya Kepolisian khususnya Satuan Lalu Lintas untuk dapat menyampaikan informasi secara masif dan terstruktur terkait dengan kewajiban penggunaan helm SNI agar masyarakat dapat sadar dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan tentang kegunaan helm dalam Kata Kunci: Implementasi. Helm Standar Nasional Indonesia. Pengendara Sepeda Motor. Abstract https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 Using a helmet that meets the Indonesian National Standard is very important when driving, because by using a helmet, fatalities resulting from a driving accident can be minimized, as well as protecting the head from impacts from hard objects when a driving accident occurs. People sometimes don't understand the benefits of wearing a helmet, so they give the impression that they wear a helmet because they are afraid of police officers. Based on this description, the author is interested in conducting research with the title Implementation of Helmet Use Regulations for Motorcycle Riders in the South Nias Police Area (Study at the South Nias Police Traffic Uni. The type of research used is empirical legal research. This research is field research and library research using a statutory approach. This research uses data collection methods in the form of library studies and field studies. The data obtained will be processed using descriptive analysis methods. Based on the research findings and discussion, it can be concluded that the Implementation of Regulations on the Use of Helmets for Motorcycle Riders in the South Nias Police Area is still not running effectively, because there are several reasons based on research, namely that motorbike riders do not use helmets when riding because the distance to the destination is close, it was in a rush, and there were no police on guard at certain places. Meanwhile, in enforcing the law, the South Nias Police Traffic Unit uses two methods, namely preventive methods and repressive methods. The author suggests that the Police, especially the Traffic Unit, should be able to convey massive and structured information regarding the obligation to use SNI helmets so that the public can be aware of and comply with the provisions set regarding the use of helmets when driving. Keywords: Implementation. Indonesian National Standard Helmet. Motorcycle Rider. Pendahuluan Indonesia paham negara hukum terdapat tiga prinsip dasar, yaitu supremasi hukum . upremacy berdasarkan atas hukum, hal ini tercantum of la. , kesetaraan dihadapan hukum di dalam Undang-Undang Dasar Negara . quality before the la. , dan penegakan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Pasal 1 ayat . menjelaskan AuNegara bertentangan dengan hukum . ue process of Republik Indonesia adalah negara hukumAy. Dalam hal ini berarti semua tindakan Oleh karena itu salah satu ciri dari negara hukum adalah berdasarkan pada hukum hukum dan dikenakan sanksi terhadap . dan bukan berdasarkan pada pelanggarnya tanpa terkecuali. Kemudian kekuasaan . Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan kedudukan yang sama didalam hukum . qualitiy kebenaran dan keadilan. Secara umum, harus berdasarkan menjunjung hukum itu. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 Keberadaan hukum pada hakekatnya Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan merupakan rangkaian peraturan-peraturan jalan, sekaligus dalam rangka mewujudkan sistem transportasi nasional yang handal orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat, sedang dan terpadu. satu-satunya tujuan dari hukum ialah Masalah sikap berlalu lintas sudah mengadakan keselamatan, bahagia dan tata merupakan suatu fenomena yang umum tertib dalam masyarakat itu. Dengan kata terjadi di kota-kota besar di Negara-negara lain hukum merupakan serangkaian aturan yang sedang berkembang. Persoalan ini yang berisi perintah ataupun larangan sering dikaitkan dengan bertambahnya yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan aktivitas dan kepadatan di jalan raya. Lalu siapapun yang melanggarnya (Wirjono lintas kendaraan yang beraneka ragam dan Prodjodikoro, 1984: . pertambahan jumlah kendaraan yang lebih Hukum itu bukanlah suatu hal yang senantiasa mengalami perkembangan. Hal ini merupakan suatu konsekuensi logis kecelakaan lalu lintas. Dari pengamatan penulis di wilayah dipengaruhi oleh faktor. Hukum yang ada Kabupaten Nias Selatan, diketahui bahwa sekarang ini tidak muncul secara tiba-tiba jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten begitu saja, melainkan merupakan hasil Nias Selatan pada saat ini mengalami dari suatu perkembangan tersendiri, maka yang dimaksudkan adalah bahwa terdapat kendaraan bermotor roda dua, kendaraan hubungan yang erat dan timbal balik roda empat pribadi, maupun angkutan antara hukum dengan masyarakat. Hal umum serta kendaraan truk dan bus. Meningkatnya jumlah kendaraan yang ada demikian karena bagaimana pun juga di Kabupaten Nias Selatan juga tentunya cepat dibandingkan dengan pertambahan Mengingat masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Nias Selatan serta tingkat penghasilan rata- peranan lalu lintas dan angkutan jalan yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka lalu lintas dan angkutan jalan kendaraan yang ada harus diimbangi dikuasai oleh Negara yang pembinaanya dengan pembangunan sarana umum dan jalan raya demi ketertiban dan keamanan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Pertumbuhan Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 Dampak dari bertambahnya lintas, seperti mengatur lancarnya lalu jumlah kendaraan bermotor dan semakin lintas jalan, dan juga mempunyai peran lancarnya sarana transportasi jalan raya yang ada di Kabupaten Nias Selatan, secara pelanggaran dan sebagai penindak . olitie dwan. dalam fungsi politik. Di samping membawa pengaruh positif dan negatif itu polisi lalu lintas juga melakukan fungsi untuk masyarakat. Pengaruh . olitie masyarakat, seperti semakin mudahnya tertentu untuk melengkapi dengan segitiga akses jalan yang bisa digunakan oleh pengaman dan fungsi bestuur khususnya masyarakat, sehingga masyarakat dapat melakukan mobilisasi dari satu tempat ke tempat lain yang mereka kehendaki dalam Mengemudi (Soerjono Soekanto, 1989: . waktu yang singkat. Sedangkan pengaruh . Banyaknya Surat Izin negatif dari lalu lintas jalan raya yang wilayah hukum Polres Nias Selatan yang melakukan pelanggaran lalu lintas tersebut adanya kecelakaan lalu lintas. Hal ini beragam diantaranya adalah ketidaktahuan dikarenakan masyarakat sering memacu kendaraan di jalan raya dengan kecepatan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengontrol laju kendaraannya. Undang-Undang dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ini dengan Terutama bagi kendaraan roda dua yang baik, kurangnya kesadaran masyarakat ada di Kabupaten Nias Selatan, terkadang dalam tertib berlalu lintas dan masih masyarakat pengguna kendaraan bermotor banyak lainnya. Keadaan masyarakat di Kabupaten Nias Selatan pada umumnya menggunakan helm yang berstandarisasi sudah cukup maju, hanya saja kurangnya Nasional kesadaran diri yang membuat mereka Indonesia (SNI) berkendaraan, dan tidak mematuhi ramburambu Adanya anggapan masyarakat bahwa mengabaikan keamanan dan keselamatan jika melakukan pelanggaran lalu lintas dan melakukan pelanggaran-pelanggaran. dikenakan sanksi tilang oleh Polisi, cukup dengan memberikan sejumlah uang maka dapat terlepas dari sanksi tilang. Hal ini kecelakaan lalu lintas jalan raya. Aparat penegak hukum dalam hal ini Polisi Lalu Lintas memiliki peranan yang menandakan bahwa lemahnya kesadaran terhadap aturan lalu lintas yang berlaku. sentral dalam penegakan hukum berlalu https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 Pemberlakuan tilang terasa belum efektif pesatnya perkembangan kemajuan teknik dibidang pengangkutan di jalan raya. Dalam upaya melindungi mengguna undangan dan sarana dalam meningkatkan jalan khususnya pengendara sepeda motor pemerintah mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Nias Selatan belum bisa diminimalisir. kendaraan bermotor dan perlengkapan Setiap tersebut bagi sepeda motor berupa helm Stantar Nasional Indonesia (SNI) kendaraan bermotor, maka tunduk dan sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat . terikat pada ketentuan yang diatur dalam dan . UU No. 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang LLAJ. Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Helm standar merupakan salah satu dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sebagai perlengkapan kendaraan bermotor yang berbentuk topi pelindung kepala bagi Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan pengendara sepeda motor apabila terjadi Angkutan Jalan yang dipandang tidak relevan lagi bagi masyarakat Indonesia. dimungkinkan bahwa tubuh pengendara Undang-Undang Nomor Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 tersebut dapat terpental, dan bisa saja Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan menyebabkan anggota tubuh dan kepala Angkutan Jalan ini adalah agar masyarakat membentur benda keras. Selain sebagai dapat mengetahui dan mematuhi aturan- melindungi kepala juga dapat melindungi muka atau wajah para pengendara. Undang- undang ini, mengingat begitu banyaknya Pemerintah melalui Korps Lalu Lintas revisi peraturan dalam Undang-undang atau Korlantas Polri, menciptakan sebuah yang baru ini. Semua peraturan yang jargon yang ditujukan kepada semua orang agar mereka mau turut berperan serta di dalam proses penciptaan ketertiban lalu jalanya lalu lintas kendaraan bermotor di Jargon yang dibuat Polri sendiri jalan raya. Maksud dikeluarkanya Undang- berbunyi AuJadilah Pelopor Keselamatan undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Berlalu Lintas dan Angkutan Jalan ini karena Undang-undang lalu lintas yang lama itu perkembangan zaman terutama karena LintasAy. Akan banyaknya masyarakat yang mengabaikan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 termasuk salah satunya yaitu pelanggaran Implementasi lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Helm Bagi Pengendara Sepeda Motor Di Kepolisian Resort Nias Selatan. Wilayah Polres Nias Selatan. Penelitian Berdasarkan Pengaturan Penggunaan semata-mata rumusan masalah idalam penelitian ini yaitu bagaimana implementasi pengaturan kesesuaian peratuan perundang-undangan penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor di wilayah polres nias selatan (Studi Satlantas Polres Nias Selata. ? Penelitian iini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana implementasi peraturan hukum dan memahami apa yang menjadi latar belakang dari pelaksanaan pengendara sepeda motor di wilayah polres nias selatan. Penelitian ini akan dilakukan setelah Metodologi Penelitian seminar proposal dilaksanakan. Waktu Jenis penelitian yang digunakan adalah . yang digunakan penulis untuk penelitian dengan pendekatan deskriptif. Penelitian dikeluarkannya ijin penelitian dalam kurun hukum empiris adalah penelitian yang waktu kurang lebih 2 . bulan, 1 . dilakukan langsung kepada masyarakat, bulan pengumpulan data dan 1 . bulan pengolahan data yang meliputi lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum penyajian dalam bentuk skripsi dan proses yang berlaku serta apa yang terjadi dalam bimbingan berlangsung. kenyataannya di masyarakat (Bambang Waluyo, 2002: . Dalam penulisan ini yang menjadi populasi adalah pengendara sepeda motor Spesifikasi penelitian dalam pemelitian yang tidak mengenakan helm pada tahun ini adalah deskriptif yaitu suatu penelitian 2022 dan Kasat atau anggota Kepolisian Satlantas Resor Nias Selatan. secara tepat sifat-sifat suatu individu, sampel dari penelitian ini adalah Polisi keadaan, gejala, atau kelompok tertentu. Satlantas atau untuk menentukan menyebaran suatu pengendara sepeda motor yang tidak Resor Nias Selatan tidaknya hubungan antara suatu gejala Sampel yang dimaksud adalah: dengan gejala lain dalam masyarakat Baur Min Satlantas Polres Nias Selatan (Amirrudin dan Zainal Asikin, 2006: . Penelitian : 1 orang Pengendara Sepeda Motor https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM : 20 orang Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 Teknik E-ISSN 2828-9447 penal yang lebih menitikberatkan pada sifat represif . enindakan, pemberantasan, mengumpulkan data primer dan data penumpasa. sesudah kejahatan terjadi. Hasil Penelitian dan Pembahasan Implementasi penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pegendara sepeda motor merupakan suatu penegakan Peraturan . encegahan, penangkalan, pengendalia. sebelum kejahatan terjadi. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dasar hukum dari sistem Selatan. Masyarakat menjadi acuan pedoman bagi penegak Kabupaten Nias Selatan adalah masyarakat hukum dalam melakukan penindakkan tindak pidana dan pelanggaran lalu lintas. macam budaya, adat, dn agama, tradisi. Dari KUHAP ini pula telah ditetapkan maupun norma. Segala aturan yang dibuat tugas, fungsi dan wewenang dari penegak hukum dalam menangani tindak pidana Kabupaten Nias tersebut, sehingga penegakan keadilan dapat terwujud. Suatu penegakan hukum Indonesia dan pelanggaran lalu lintas. Kepolisian memiliki kewenangan dalam menangani pelanggaran lalu lintas, dimana didukung aleh kesadaran hukum yang tugas dan wewenang segala kegiatan diatur berdasarkan Pasal 15 ayat . Masyarakat yang mempunyai kesadaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 akan keselamatan dalam berkedara sepeda tentang Kepolisian Republik Indonesia, antara lain: menyelenggarakan registrasi SNI Pada kenyataannya, saat ini tingakat kesadaran melakukan pengawasan terhadap badan masyarakat untuk menggunakan helm usaha di bidang jasa pengamanan. masih kurang. Proses pemeriksaan lalu lintas di daerah Penegakan hukum merupakan salah wilayah hukum Kabupaten Nias Selatan satu usaha penting dalam menciptakan tata tertib ketentraman dalam masyarakat, baik . maupun penindakan . yang bersifat preventif maupun represif, yang pelaksanaannya meliputi kegiatan setelah terjadinya pelanggaran hukum. simpatik, penindakan pelanggaran dan Oleh karena itu sangat diperlukan adanya Penanggulangan Kabupaten Nias Selatan dalam melakukan tindakan preventif haruslah mempunyai https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Pemerintah Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 langkah-langkah E-ISSN 2828-9447 berbagai macam pelanggaran termasuk mengedukasi masyarakat akan kepatuhan Berdasarkan hasil wawancara penulis Adapun yang tidak menggunakan dengan bapak Franky W. Giawa selaku kecilnya sanksi dan denda bagi yang Baur Min Satuan lalu Lintas Polres Nias melanggar Pasal 57 ayat . dan Pasal 106 Selatan mengatakan bahwa: UU LLAJ, sebenarnya sanksi dan AuPemerintah telah melakukan langkah denda yang tertuang dalam ketentuan strategis untuk membuat masyarakat tetap Pasal 291 UU LLAJ yaitu pidana penjara aman berkendara, yaitu diberlakukannya paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 000, jika diamati bersama Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi ketentuan pasal tersebut sangatlah besar Hal ini diatur dalam Pasal terhadap resiko yang akan diderita oleh 57 ayat . dan Pasal 106 ayat . Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu kecelakaan lalu lintas (Bapak Franky W. Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi bagi Giawa, 2. pelanggarnya, disebutkan pada Pasal 291 Berdasarkan wawancara penulis kepada yaitu pidana kurungan paling lama satu bapak Franky W. Giawa selaku Baur Min bulan atau denda paling banyak Rp Satuan lalu Lintas Polres Nias Selatan selanjutnya pemerintah berupaya mengatakan bahwa pelanggaran berupa teguran tersebut diselesaikan dengan cara memberikan teguran lisan, pembinaan atau (SNI), selain itu pemerintah juga telah (SNI) Dan mengenai aturan tentang Teguran tersebut dilakukan kepada siswa atau pelajar dan ibu-ibu usia lanjut yang menggunakan helm (SNI), masih terdapat dinilai tidak memahami isi atau substansi beberapa masyarakat yang tidak menaati Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 hukum, karena pemahaman masyarakat tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. terhadap regulasi tersebut masih kurangAy. Berdasarkan Berdasarkan wawancara penulis dengan Bapak Franky Penulis dari Satuan Lalu Lintas Polres Nias Giawa selaku Baur Min Satatuan lalu Selatan, bahwa pada tahun 2022 telah Lintas Polres Nias Selatan mengatakan sebanyak 459 berupa tilang dan sebanyak Auketaatan dan kepatuhan masyarakat 951 berupa teguran. Dari data tersebut untuk memakai atau menggunakan helm https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 SNI di wilayah hukum Polres Nias Selatan dalam hal ini penerapan sanksi pidana masih sangat rendah, mereka . yang terdapat didalam Pasal 291 Undang- terkesan memakai helm SNI hanya karena Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang takut pada petugas yang berjaga. Padahal Lalu fungsi utama helm SNI pada dasarnya mengenai kewajiban memakai helm SNI, demi keselamatan para pengendara roda maka dapat dilihat dari berbagai faktor, dua itu sendiriAy. salah satunya dapat dilihat dari tingkat Lintas Angkutan Umum Banyaknya jumlah angka pelanggaran pemahaman dan pengetahuan masyarakat lalu lintas dan hasil wawancara dengan mengenai isi atau substansi yang terdapat anggota Satlantas Polres Nias Selatan, dalam peraturan perundang-undangan. menurut penulis bahwa suatu kewajiban Berdasarkan menggunakan atau memakai helm SNI responden pengendara sepeda motor yang pada saat mengendarai sepeda motor tidak memakai helm SNI diatas, diketahui sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal pada dasarnya secara umum masyarakat 291 UU LLAJ, dalam implementasinya di Nias Selatan mengetahui bahwa setiap wilayah hukum Polres Nias Selatan belum orang yang mengemudikan sepeda motor berjalan dengan efektif. dan penumpangnya wajib memakai helm yang harus dipatuhi masyarakat dengan Hal tersebut dapat diketahui dari angka SNI, hal ini diketahui dari 20 orang dengan tidak memakai helm SNI oleh menjawab mengetahui sebanyak 19 dan pengendara sepeda motor yang masih yang menjawab tidak mengetahui hanya 1 tinggi dan marak terjadi dalam kurun waktu 1 . tahun terakhir, disamping Penulis juga melakukan masih ada pelanggaran lalu lintas dalam kepada 20 orang responden Tingkat Nias Selatan mengendarai sepeda motor mengenai isi memakai helm standar ketika mengendarai ketentuan dalam Pasal 291 UU LLAJ yang sepeda di wilayah hukum Polres Nias mewajibkan pengendara sepeda motor Selatan masih tergolong rendah, dimana memakai helm SNI saat berkendara dan masyarakat dirasa masih kurang mematuhi jika melanggar dapat dikenakan sanksi. ketentuan berlalu lintas yang ditentukan Dari sebanyak 4 orang menjawab mengetahui LLAJ, pelanggaran cenderung terus terjadi. Untuk mengetahui pengimplementasian dan sebanyak 16 orang menjawab tidak https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 Penulis E-ISSN 2828-9447 Hasil wawancara penulis kepada Umar pertanyaan mengenai apakah masyarakat Zega selaku pengedara sepeda motor Nias Selatan yang mengendarai kendaraan mengatakan bahwa: roda dua mengetahui bahwa setiap orang AuSaya tahu ada kewajiban pakai helm yang mengendarai sepeda motor dan SNI yang diatur Undang-Undang Nomor penumpang yang tidak memakai helm SNI 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, akan tetapi karena kurungan paling lama 1 . bulan atau rumah saya dekat dan saya keluar hanya denda paling banyak Rp. 000,00 . ua sebentar untuk membeli barang ke mini ratus lima puluh ribu rupia. , dan didapati market dekat jalan raya, maka saya tidak jawaban 5 orang mengetahui dan sebanyak membawa helm tadi ketika pergiAy. 15 orang menjawab tidak mengetahui. Selanjutnya halawa pengendara sepeda motor pada wawancara kepada 20 orang responden tanggal 25 September 2023 mengatakan tersebut dengan menanyakan mengapa Kemudian menurut keterangan Rotani AuWaktu saya keluar, terburu-buru untuk mengendarai sepeda motor dan dengan mengambil sesuatu di rumah paman, memakai helm akan melindungi jika terjadi sehingga lupa membawa helm. Pas di Dari persimpangan saya dihentikan dan ditilang oleh Polisi Lalu Lintas dengan alasan saya menjawab mengetahui dan yang menjawab tidak mengetahui sebanyak 11 orang. Secara pertanyaan selanjutnya tentang apakah melanggar Undang-Undang lalu lintasAy. Berdasarkan wawancara penulis kepada Hastuti Harefa yang juga pengendara sepeda motor mengatakan bahwa: masyarakat mengetahui bahwa satuan lalu AuKetika saya pergi kepasar untuk beli lintas pernah melakukan sosialisasi dan sayuran, saya pikir bahwa Polisi Lalu pernahkah mengikuti sosialisasi tersebut. Lintas tidak ada yang berjaga-jaga atau pertanyaan tersebut didapati sebanyak 2 melihat, makanya saya putuskan dengan orang yang mengetahui dan terdapat 18 sengaja tidak memakai helm SNI kepasar, orang yang tidak mengetahui. karena repot nanti membawa sayur dan Dari kemudian penulis melakukan wawancara juga takut hilang kalau diparkiranAy. Dari hasil wawancara kepada beberapa mengapa mereka tidak menggunakan helm SNI meskipun mereka mengetahui isi atau subtansi yang diatur didalam Pasal 106 dan masyarakat ataupun penerapan aturan Pasal 291. hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Upaya yang dilakukan pihak Satlantas Umum, khususnya mengenai kewajiban Polres Nias Selatan dalam menanggulangi memakai helm SNI pada saat mengendarai permasalahan pelanggaran lalu lintas di sepeda motor atau kendaraan roda dua di wilayah hukum Polres Nias Selatan dapat wilayah hukum Polres Nias Selatan masih dikatakan masih belum maksimal. Hal ini tergolong rendah. Kebanyakan masyarakat dikarenakan tingginya angka pelanggaran di wilayah ini mematuhi aturan hukum yang diperoleh dari Satlantas Polres Nias helm SNI saat Selatan pada tahun 2022. Tindakan upaya berkendara dikarenakan adanya sanksi jika pencegahan yang dilakukan oleh pihak Satlantas Polres Nias Selatan diantaranya adanya pengawasan terus menerus dari dengan membuat beberapa program yang bersikap edukasi sebagai bagian dari upaya . Menurut Bapak Franky W. Giawa menanggulangi masalah pelanggaran lalu selaku Baur Min Satatuan lalu Lintas Polres lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Nias Selatan mengatakan: Nias Selatan. AuBahwa Selanjutnya Bapak Franky W. Giawa, selaku Baur Min Satlantas Polres Nias Selatan khususnya yang tidak memakai helm SNI ketika berkendara, pada umumnya mereka preventif masih saja tetap ditemukan hanya memakai helm pada waktu-waktu tertentu, seperti pada pagi hari dari jam pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum 00 sampai dengan jam 09. 00 wib, pada Polres Nias Selatan dengan perbuatan tidak saat akan kepasar melewati persimpangan memakai helm SNI saat mengendarai atau jalan raya ataupun pada setiap hari sepeda motor ataupun dengan bentuk senin dimana setiap persimpangan dijaga pelanggarann lainnya, maka dalam hal ini dan diawasi oleh polisi yang bertugasAy. aparat kepolisian Satlantas Polres Nias Dari wawancara yang dijabarkan, dapat Selatan harus melakukan upaya represif diketahui bahwa kepatuhan masyarakat untuk menggunakan helm SNI ketika melakukan pelanggaran agar ada efek jera yang dirasakan oleh masyarakat yang ketakutan pada aparat Polisi Lalu Lintas yang berjaga, sehingga ada waktu-waktu mengulangi perbuatannya lagi. tertentu digunakan oleh masyarakat untuk Untuk tindakan represif yang dilakukan dengan sengaja tidak menggunakan atau oleh Satlantas Polres Nias Selatan dalam memakai helm karena dirasa tidak ada upaya menanggulangi pelanggaran lalu pihak Polisi yang bertugas. lintas yang dilakukan oleh pengendara https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 sepeda motor yang tidak memakai helm (Jurisprudenc. Termasuk Interpretasi SNI di wilayah hukum Polres Nias Selatan Undang-Undang Jakarta: Kencana. cara-cara Amirrudin (Legisprudenc. Zainal Asikin. Memberikan Teguran Pengantar Metode Penelitian Hukum. Melakukan Penindakan Bergerak Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Melakukan tilang bagi pelanggar Melakukan Arief. Barda Nawawi. Hukum Pidana. Kebijakan Bandung: Citra Aditya Bakti. Berdasarkan uraian yang telah penulis SNI di wilayah Hukum Kepolisian Resort Arifman Febriyanto Saputra Zamili. Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid. Sus. Anak/2016/Pn. Mb. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Nias Selatan dilakukan melalui dua upaya Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta paparkan tersebut, dapat diketahui bahwa penegak hukum dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas oleh pengendara motor yang tidak memakai memakai helm dengan melakukan tindakan pencegahan sebelum pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat terjadi dan tindakan represif yaitu dengan melakukan tindakan tegas pengguna jalan raya khususnya kendaraan roda dua dimana pengendara maupun penumpangnya tidak memakai helm SNI Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Daftar Pustaka