Dinamika Politik Hukum Nasional Dalam Penyelenggaraan Negara: Aspek- Aspek Dan Mekanisme Perumusannya Dalam Prespektif Konstitusional DINAMIKA POLITIK HUKUM NASIONAL DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA: ASPEK- ASPEK DAN MEKANISME PERUMUSANNYA DALAM PRESPEKTIF KONSTITUSIONAL Ardisa Lestari. Imam Putra Adipati. Leo Dwi Cahyono Universitas Islam Negeri Imam Bonjol. Padang Sumatra Barat Jl. Empat Lima. Tanjung Aur. Koto Tangah. Padang lestariardisa039@gmail. Abstract National legal politics holds a strategic role in the administration of the Indonesian democratic state based on Pancasila and the 1945 Constitution. As a fundamental policy in the legal field, legal politics functions to determine the direction, form, and substance of laws to be formulated and enacted, serving as a bridge between political interests and legal needs to achieve constitutional This study aims to examine the dynamics of national legal politics by highlighting its aspects and formulation mechanisms from the perspective of constitutional democracy. This research uses normative legal research methods with statutory, conceptual, and historical approaches, through literature reviews and analysis of primary and secondary legal materials. The findings indicate that national legal politics is influenced by various aspects, including state ideology, power interests, public participation, and the direction of legal policy. The formulation process involves the roles of the legislature, the executive, and the public, which ideally should be conducted participatively, transparently, and accountably. However, in practice, the formulation of national legal politics is often marked by political interest conflicts, domination of power, and limited public participation, which may undermine constitutional democratic principles. Therefore, it is necessary to strengthen the formulation mechanism of national legal politics so that the resulting laws not only fulfill the interests of power but also prioritize social justice, human rights protection, and broader public aspirations. This study is expected to serve as a reflection to strengthen the role of law as an instrument to realize a just and democratic rule of law. Keywords: National legal policy, state administration, constitusional democracy Abstrak Politik hukum nasional memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan negara hukum Indonesia yang demokratis berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai kebijakan dasar di bidang hukum, politik hukum berfungsi menentukan arah, bentuk, dan substansi hukum yang akan dibentuk dan diberlakukan, sehingga menjadi jembatan antara kepentingan politik dan kebutuhan hukum untuk mewujudkan cita-cita Penelitian ini bertujuan mengkaji dinamika politik hukum nasional dengan menyoroti aspek-aspek dan mekanisme perumusannya dalam perspektif demokrasi konstitusional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis, melalui telaah literatur dan analisis bahan hukum primer maupun sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum nasional dipengaruhi oleh berbagai aspek seperti ideologi negara, kepentingan kekuasaan, partisipasi publik, dan arah kebijakan hukum. Proses perumusannya melibatkan peran legislatif, eksekutif, serta masyarakat, yang idealnya dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Namun dalam praktiknya, perumusan politik hukum nasional sering kali diwarnai tarik-menarik kepentingan politik, dominasi kekuasaan, serta minimnya partisipasi publik, sehingga berpotensi melemahkan prinsip demokrasi konstitusional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme perumusan politik hukum nasional agar hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kepentingan kekuasaan, tetapi juga berorientasi pada keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, dan aspirasi masyarakat luas. Kajian ini diharapkan menjadi bahan refleksi dalam memperkuat peran hukum sebagai instrumen mewujudkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan. Kata kunci :Politik hukum nasional, penyelenggaraan negara, demokrasi konstitusional Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 2. Agustus 2025 Dinamika Politik Hukum Nasional Dalam Penyelenggaraan Negara: Aspek- Aspek Dan Mekanisme Perumusannya Dalam Prespektif Konstitusional Pendahuluan Hal ini menunjukkan adanya ketegangan antara kepentingan elit politik dengan aspirasi publik, yang mencerminkan dinamika politik hukum nasional yang tidak selalu sejalan dengan prinsip demokrasi konstitusional. Selain itu, proses perumusan politik hukum nasional tidak hanya dipengaruhi oleh aspek hukum semata, tetapi juga oleh aspek ideologi, kekuasaan, partisipasi publik, dan arah kebijakan negara. Setiap perubahan politik, pergantian kepemimpinan, atau pergeseran orientasi pembangunan akan membawa dampak pada perubahan arah politik hukum nasional. Contohnya, politik hukum pada masa Orde Baru lebih berorientasi pada stabilitas politik dan keamanan, menekankan pada penegakan hak asasi reformasi hukum. Perbedaan orientasi ini menunjukkan bahwa politik hukum bersifat perkembangan sosial, politik, dan ekonomi, serta tuntutan masyarakat. Dalam kerangka demokrasi konstitusional, politik hukum nasional harus mampu menyeimbangkan antara kepentingan negara dan aspirasi rakyat. Mekanisme perumusan politik hukum harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna, transparansi, dan Partisipasi publik bukan hanya menjadi formalitas, tetapi harus diwujudkan dalam proses yang substantif, sehingga hukum benar-benar legitimasi sosial. Selain itu, lembaga legislatif dan eksekutif sebagai pelaku utama perumusan politik hukum harus mengedepankan prinsip checks and balances untuk mencegah dominasi satu kekuasaan atas proses legislasi. Fenomena yang terjadi di Indonesia menunjukkan bahwa mekanisme perumusan politik hukum seringkali diwarnai oleh kurangnya transparansi, minimnya partisipasi publik, dan dominasi kekuasaan eksekutif atau legislatif dalam menentukan isi hukum. Hal ini prinsip-prinsip demokrasi konstitusional yang menuntut keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak rakyat. Oleh karena itu, penting untuk meninjau kembali bagaimana aspek-aspek politik hukum nasional berjalan Hukum memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan negara hukum. Sebagai alat untuk mengatur kehidupan masyarakat, hukum tidak hanya berfungsi sebagai norma yang mengatur perilaku, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan negara untuk mencapai tujuan bersama. Dalam konteks Indonesia, hukum tidak dapat dilepaskan dari politik hukum nasional, yaitu kebijakan dasar negara dalam bidang hukum yang berfungsi untuk menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang akan dibentuk dan diberlakukan. Politik hukum menjadi jembatan antara kepentingan politik dan kebutuhan hukum, sehingga hukum yang dihasilkan mencerminkan kepentingan nasional yang sesuai dengan citacita konstitusional. (Najib, 2. Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mengharuskan setiap kebijakan hukum didasarkan pada nilainilai demokrasi konstitusional. Demokrasi konstitusional mengedepankan prinsip-prinsip penghormatan hak asasi manusia, serta pembatasan dan pengawasan kekuasaan (Daim, 2. Oleh karena itu, politik hukum nasional tidak hanya sekadar kebijakan teknis, tetapi juga harus merefleksikan nilainilai demokrasi dan konstitusionalitas yang terkandung dalam ideologi dan konstitusi Dengan demikian, pembentukan hukum tidak boleh lepas dari partisipasi masyarakat, penghormatan terhadap hak asasi, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip negara (Hukum et al. , 2. Namun dalam praktiknya, dinamika politik hukum nasional seringkali diwarnai oleh tarik-menarik kepentingan politik, ideologi, ekonomi, bahkan kekuasaan. Dalam berbagai kasus, politik hukum justru berpotensi menjadi alat legitimasi kekuasaan, bukan sebagai alat untuk menegakkan keadilan Misalnya, undang-undang strategis seperti Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Minerba memunculkan kontroversi dan kritik tajam dari masyarakat dianggap lebih kepentingan investasi dan korporasi daripada kepentingan lingkungan atau hak-hak pekerja. Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 2. Agustus 2025 Dinamika Politik Hukum Nasional Dalam Penyelenggaraan Negara: Aspek- Aspek Dan Mekanisme Perumusannya Dalam Prespektif Konstitusional Hasil Dan Pembahasan dilaksanakan dalam kerangka demokrasi Berdasarkan uraian di atas, kajian tentang dinamika politik hukum nasional dalam penyelenggaraan negara, dengan menyoroti aspek-aspek serta mekanisme perumusannya dalam perspektif demokrasi konstitusional, menjadi penting dilakukan. Kajian ini tidak bagaimana hukum dibentuk dalam relasi dengan kekuasaan dan kepentingan politik, tetapi juga sebagai bahan refleksi untuk memperkuat peran hukum sebagai alat mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan hak asasi dalam negara demokratis. Dengan memahami dinamika politik hukum secara mendalam, diharapkan dapat dihasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih berpihak kepada kepentingan rakyat dan sejalan dengan prinsip negara hukum yang demokratis. Politik hukum merupakan istilah yang penyelenggaraan negara hukum. Menurut Mahfud MD . , politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang akan dibentuk dan diberlakukan di suatu negara. Definisi ini menekankan bahwa politik hukum berfungsi mengembangkan sistem hukum nasional. Prof. Dr. Moh. Mahfud. MD. SH. , 2. Sementara Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa politik hukum adalah kegiatan untuk menentukan pilihan-pilihan sosial dan cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan sosial dan politik melalui Pernyataan ini menegaskan bahwa hukum tidak bersifat netral, melainkan sarat (Rahardjo, 2. Di sisi lain. Friedman . dalam teorinya mengenai sistem hukum, menyatakan bahwa hukum terdiri atas tiga elemen: substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum, yang saling mempengaruhi dalam pelaksanaan politik hukum. Dalam konteks Indonesia, politik hukum harus selalu bersandar pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai fondasi ideologi dan Politik Indonesia berorientasi pada pembangunan hukum yang tidak hanya legal-formal, tetapi juga substantif, sesuai dengan cita-cita negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Santika, 2. Dalam praktiknya, politik hukum berperan penting untuk merespons dinamika masyarakat, pembangunan nasional. Urgensi politik hukum Hukum Nasional Sebagai pedoman pembentukan hukum: Politik hukum memberi arah dalam perundangundangan agar selaras dengan tujuan Sebagai kontrol terhadap kekuasaan: Politik hukum berfungsi membatasi kepentingan penguasa semata Sebagai sarana perubahan sosial: Hukum dijadikan alat untuk memperbaiki kondisi sosial . aw as a tool of social engineerin. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan menelaah bahan-bahan hukum melalui studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi: pendekatan perundang-undangan . tatute approac. untuk menganalisis peraturan perundang-undangan terkait politik hukum pendekatan konseptual . onceptual approac. untuk mengkaji konsep-konsep dan teori hukum terkait politik hukum dan demokrasi konstitusional. serta pendekatan historis . istorical approac. untuk memahami perkembangan politik hukum nasional dalam penyelenggaraan negara. (Sumarna & Kadriah. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer, berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder, berupa doktrin para ahli, literatur hukum, dan hasil penelitian terdahulu. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptifanalitis, yaitu dengan menggambarkan, menafsirkan, dan mengkritisi norma-norma hukum, doktrin, serta teori yang relevan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 2. Agustus 2025 Dinamika Politik Hukum Nasional Dalam Penyelenggaraan Negara: Aspek- Aspek Dan Mekanisme Perumusannya Dalam Prespektif Konstitusional Sebagai jaminan kepastian hukum: Politik hukum menjaga agar hukum berjalan konsisten, tidak diskriminatif, dan adil. Tanpa politik hukum yang jelas, sistem hukum berpotensi menjadi tidak sinkron, tidak responsif, bahkan bertolak belakang dengan kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, keberadaan politik hukum sangat penting untuk menciptakan kesatuan visi dalam pembangunan hukum nasional. Namun berfungsi membatasi kekuasaan agar tidak bertindak sewenang-wenang. Prinsip rule of law mengharuskan kekuasaan tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Partisipasi Publik Partisipasi publik menjadi aspek penting dalam politik hukum modern. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mewajibkan partisipasi masyarakat melalui mekanisme dengar pendapat umum, konsultasi publik, dan uji publik. (Riskiyono, 2. Partisipasi ini penting agar hukum tidak bersifat top-down atau hanya mencerminkan kepentingan elit. Contoh nyata adalah penolakan publik terhadap RUU KUHP pada ketidaksesuaian antara aspirasi masyarakat dengan isi RUU. Hal ini menandakan perlunya mekanisme partisipasi publik yang lebih substantif, bukan sekadar formalitas. Aspek Ae Aspek Politik Hukum dalam Penyelenggaraan Negara Dalam politik hukum tidak berdiri sendiri. Politik hukum dipengaruhi oleh berbagai aspek, baik ideologi, kekuasaan, aspirasi publik, maupun dinamika kebijakan. Menurut Ali Ahmad Chufrin . , politik hukum mencakup pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam merumuskan kebijakan hukum. Ideologi Ideologi negara menjadi aspek fundamental dalam politik hukum. Di Indonesia. Pancasila berperan sebagai ideologi negara sekaligus sumber dari segala sumber hukum. Setiap produk hukum yang dihasilkan harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila, seperti musyawarah, dan kesejahteraan sosial. (Anwar. et al. , 2. Sebagai contoh, dalam perumusan UndangUndang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, nilai-nilai kemanusiaan universal diletakkan dalam bingkai Pancasila. Hal ini menuntun pembentukan hukum agar tetap berakar pada jati diri bangsa. Arah Kebijakan Hukum Arah kebijakan hukum menunjukkan prioritas pembangunan hukum nasional. Misalnya, pada era reformasi, arah kebijakan hukum lebih menitikberatkan pada penegakan hak asasi manusia, reformasi birokrasi, dan pemberantasan korupsi. Sementara pada era pembangunan ekonomi, arah kebijakan hukum lebih condong ke kemudahan investasi dan perlindungan usaha. (MH, 2. Perbedaan arah kebijakan ini menunjukkan bahwa politik hukum bersifat dinamis dan tergantung pada kebutuhan serta prioritas negara pada suatu waktu tertentu. Proses dan Mekanisme Perumusan Politik Hukum Nasional Kepentingan Kekuasaan Kekuasaan memiliki relasi erat dengan Menurut Michel Foucault, hukum sering digunakan sebagai instrumen kekuasaan untuk mendisiplinkan masyarakat. Dalam konteks politik hukum, hukum dapat menjadi alat untuk melindungi atau mempertahankan Misalnya, pada masa Orde Baru, banyak produk hukum yang diciptakan untuk menopang stabilitas politik rezim, seperti pembatasan partai politik atau pembatasan kebebasan pers. (Iqbal, 2. Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 2. Agustus 2025 Perumusan politik hukum nasional melibatkan berbagai aktor negara dengan mekanisme yang kompleks. Bagir Manan . menyebutkan bahwa perumusan politik hukum nasional harus melibatkan proses legislasi, eksekusi, dan partisipasi publik. Peran Lembaga Legislatif Sebagai pemegang fungsi legislasi. DPR berperan dalam menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegna. Prolegnas Dinamika Politik Hukum Nasional Dalam Penyelenggaraan Negara: Aspek- Aspek Dan Mekanisme Perumusannya Dalam Prespektif Konstitusional pembentukan undang-undang dalam satu DPR juga berwenang membahas, mengubah, dan menyetujui rancangan undang-undang Presiden. (SULISTRIANI, 2. DPR melalui komisi-komisi terkait juga dapat mengundang ahli, praktisi, dan masyarakat untuk memberikan masukan dalam penyusunan undang-undang. Hal ini dilakukan agar pembentukan hukum memiliki dasar akademik, empiris, dan hanya bersifat teknis yuridis, tetapi juga merupakan kebijakan politik hukum. Hal ini terlihat dalam beberapa aspek berikut: Pemilihan Isu Hukum Politik hukum menentukan isu hukum mana yang menjadi prioritas. Misalnya, pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) menunjukkan prioritas politik hukum dalam pembangunan ibu kota Di sisi lain, isu lingkungan atau buruh kadang tidak mendapatkan prioritas jika tidak (Haryanti, 2. Peran Lembaga Eksekutif Pemerintah memiliki hak inisiatif untuk mengajukan rancangan undang-undang. Selain itu, pemerintah berwenang menyusun peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah. Peraturan Presiden, dan peraturan lainnya untuk menjabarkan undang-undang. (Sihombing & Hadita, 2. Eksekutif juga memiliki tanggung jawab dalam merumuskan politik hukum nasional melalui kebijakan strategis seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan kebijakan sektoral di bidang Penentuan Substansi Hukum Isi kepentingan politik hukum. Misalnya, dalam UU Minerba, substansi pasal-pasal lebih proinvestor lingkungan, menandakan politik hukum yang ekonomis-ekstraktif. Contoh lain. UU Desa (Widyaningrum & Hamidi, 2. Orientasi Hukum Politik hukum mempengaruhi apakah hukum bersifat preventif, represif, atau Saat ini. Indonesia mulai mengadopsi restorative justice dalam penanganan perkara pidana ringan sebagai cerminan politik hukum (Oktobrian et al. , 2. Selain itu, politik hukum juga menentukan pembentukan lembaga khusus (KPK. Komnas HAM) sebagai respon politik hukum terhadap masalah korupsi dan pelanggaran HAM. Peran Masyarakat Partisipasi melalui berbagai kanal: Forum konsultasi publik . Dengar pendapat di DPR . Petisi atau penyampaian aspirasi . Judicial review di Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung Partisipasi masyarakat penting untuk memastikan legitimasi sosial hukum yang Tanpa partisipasi, hukum berpotensi mendapat resistensi, seperti penolakan UU Cipta Kerja yang memicu unjuk rasa di berbagai daerah. (Dewantara1 & Agustin Widjiastuti2, 2. Politik Hukum dalam Perrundang- Undangan Politik hukum memiliki posisi sentral perundang-undangan. Menurut Maria Farida Indrati . , pembentukan peraturan tidak hanya bersifat teknis yuridis, tetapi juga merupakan kebijakan politik hukum. Hal ini terlihat dalam beberapa aspek berikut: Pemilihan Isu Hukum Politik hukum menentukan isu hukum mana yang menjadi prioritas. Misalnya, pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) menunjukkan prioritas politik hukum dalam pembangunan ibu kota Pembentukan Politik hukum memiliki posisi sentral perundang-undangan. Menurut Maria Farida Indrati . , pembentukan peraturan tidak Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 2. Agustus 2025 Dinamika Politik Hukum Nasional Dalam Penyelenggaraan Negara: Aspek- Aspek Dan Mekanisme Perumusannya Dalam Prespektif Konstitusional Di sisi lain, isu lingkungan atau buruh kadang tidak mendapatkan prioritas jika tidak (Haryanti, 2. Oleh karena itu, politik hukum harus diarahkan untuk mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Tantangan politik hukum nasional adalah bagaimana memastikan hukum tetap berpihak pada kepentingan rakyat, bukan hanya kepentingan elit politik atau korporasi, serta mampu menyesuaikan diri dengan dinamika global tanpa kehilangan nilai-nilai Pancasila. Penentuan Substansi Hukum Isi kepentingan politik hukum. Misalnya, dalam UU Minerba, substansi pasal-pasal lebih proinvestor lingkungan, menandakan politik hukum yang ekonomis-ekstraktif. Contoh lain. UU Desa (Widyaningrum & Hamidi, 2. Daftar Pustaka