AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 56-69 doi: 10. 36701/al-khiyar. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Journal homepage: http://journal. id/indek. php/tamam Kaidah al-KitAbah ka al-KhiAb dan Penerapannya dalam Fikih Muamalah Rule of al-KitAbah ka al-KhiAb and Its Application in Fiqh Muamalah Askar Patahuddina*. Jujuri Perdamaian Duniab. Fatimah Mursyidc aSekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makasar. Indonesia. Email: askarfatahuddin@stiba. b Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makasar. Indonesia. Email: jujuri@stiba. cSekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makasar. Indonesia. Email: fatimah. m@gmail. *corresponding author ARTICLE INFO Article history: Received : 24 May 2022 Revised: 26 May 2022 Accepted: 26 May 2022 Published: 27 May 2022 Keywords: al-kitbah, al-khib, fikih. ABSTRACT This study aims to determine the position of the rules of al-Kitbah Ka alKhib in fiqh muamalah, and to determine the application of the rules of alKitbah Ka al-Khib in fiqh muamalah. This study uses a qualitative literature method with deductive data analysis. The research results found are as First. The position of the Rule of Al-KitAbah Ka al-KhiAb in Islamic fiqh is the same as the expression/speech. This means that written expressions are the same as verbal expressions, while what is meant in the speech in this discussion is an expression or delivery or something that is As well as verbal expression, it is the same as written expression as it is said: "that the pen is one of the two spoken and written for people who are far away the same position as talking to people who are close". for someone's writing, it can be a reminder/evidence if some of them forget it in the muamalah. Second. The application of the rules of al-Kitbah ka alKhib in muamalah fiqh such as buying and selling, borrowing, leasing and pawning is prescribed and the law is allowed based on the basis of the rules of al-kitAbah ka al khiAb from the Qur'an, sunnah, ijma and kiyas. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan kaidah al-Kitbah Ka al-Khib dalam fikih muamalah, juga untuk mengetahui penerapan kaidah al-Kitbah Ka al-Khib dalam fikih muamalah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif pustaka dengan analisis data secara deduktif. Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut. Pertama. Kedudukan Kaidah al-KitAbah Ka al-KhiAb dalam fikih Islam sama halnya dengan ungkapan/ucapan. Ini diartikan bahwasanya ungkapan secara tertulis maka sama dengan ungkapan secara lisan, adapun dimaksudkan di dalam ucapan dalam pembahasan ini yaitu ungkapan atau penyampaian atau sesuatu yang Sebagaimana halnya ungkapan secara lisan maka sama dengan ungkapan secara tulisan sebagaimana dikatakan: Aubahwasanya pena adalah salah satu diantara dua lisan dan tulisan bagi orang yang jauh sama kedudukannya berbicara dengan orang yang dekatAy. Adapun dengan tulisan seseorang dapat menjadi pengingat/bukti jika diantaranya ada yang melupakannya di dalam bermuamalah. Kedua. Penerapan kaidah al-Kitbah ka al-Khib dalam fikih muamalah seperti jual beli, pinjam-meminjam, sewa menyewa dan gadai adalah disyariatkan dan hukumnya dibolehkan berdasarkan landasan kaidah al-kitAbah ka al khiAb dari al-QurAoan, sunah, ijma dan kiyas. How to cite: Askar Patahuddin. Jujuri Perdamaian. Fatimah Mursyid. AuKaidah Al-KitAbah Ka al-Khithab dan Penerapannya dalam Fikih MuamalahAy. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam 2, no. : 56-69. 36701/al-khiyar. 56 | Askar Patahuddin. Jujuri Perdamaian Dunia. Fatimah Mursyid Penerapan Kaidah al-KitabAh ka al-KhiAb dalam Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 56-69 doi: 10. 36701/al-khiyar. PENDAHULUAN Kehidupan manusia tidak pernah luput dari bermuamalah. Karena sudah tabiat manusia hidup untuk saling tolong menolong, demi memenuhi kehidupan sehari hari. Seperti halnya dalam jual beli, selalu melibatkan orang lain untuk melakukan transaksi jual beli. Adapun dalam transaksi jual beli memerlukan kaidah kaidah jual beli di dalam Di samping itu jual beli dalam Islam merupakan suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara suka rela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain yang menerimanya sesuai dengan perjanjian perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan dalam syariat dan disepakati oleh para ulama. Maksudnya jual beli tersebut harus sesuai dengan ketetapan hukum, yaitu memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun dalam jual beli1. Setiap muamalah tidak lepas dari kemungkinan berupa pertukaran barang dengan barang, atau barang dengan sesuatu yang berada dalam tanggungan, atau tanggungan dengan tanggungan. Dan masing-masing dari ketiga kemungkinan itu, terkadang dilakukan dengan cara kredit dan terkadang dengan cara tunai. Dan masing-masing dari kedua kemungkinan ini juga, kadang dilakukan dengan cara tunai oleh kedua belah pihak, kadang dengan cara kredit oleh kedua pihak. Atau kadang dilakukan dengan tunai oleh satu pihak dan kredit oleh pihak lain. Jadi macam-macam jual beli itu ada sembilan Adapun jual beli yang dilakukan secara kredit dari kedua belah pihak, maka tidak dibolehkan berdasarkan ijmaAo ulama, juga pada barang dan yang masih dalam tanggungan, karena ini merupakan jual beli utang dengan utang yang dilarang. Namanama jual beli ini ada yang ditinjau dari segi sifat akad dan kondisi akad tersebut, dan ada yang ditinjau dari sifat barang yang dijual, yaitu jika berupa barang dengan barang, maka tidak lepas dari kemungkinan antara harga dengan barang, atau antara harga dengan Dalam kaidah besar, adat kebiasaan bisa menjadi dalil atau pegangan. Salah satunya dalam kebiasaan yang bisa menjadi pegangan ialah tulisan . l-Kitbah ka alkhi. , dimana tulisan itu bisa menjadi atau menggantikan ucapan jadi, ucapan dapat menjadi dalil atau bukti, begitupula tulisan dapat menjadi dalil atau bukti dalam urusan Menurut Rahmani3, menjelaskan akad perjanjian . dalam hukum kontrak syariah menyebutkan setidaknya terdapat 14 macam asas perjanjian yang dapat digunakan sebagai alndasan berpikir dan bertransaksi dalam oenegakan hukum kontrak syariah tersebut. Asas tersebut adalah asas ilahiah, konsesualitas, kebebsan berkontrak, kebolehan, perjanjian mengikat, keseimbangan prestasi, keadilan persamaan kejujuran, tertulis, kepastian hukum, iktikad baik, kepribadian, dan asas kemanfaatan atau Dia juga menambahkan suatu perjanjian dilakukan secara tertulis dan dihadiri para saksi dan diberikan tanggung jawab individu termasuk juga saksi dalam Sedangkan Astuti ddk4, menyebutkan Kode Etik Akuntan Publik Dalam Dwi Suwiknyo. Ayat-Ayat Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , h. Ibnu Rusyd Al-Quruby. Bidayatul Mujtahid (Cet. al-Qhiroh: Dr Ibnu al-Jauzy, 1435 H/2014 M), h. Yulianti. Rahmani Timorita. "Asas-Asas Perjanjian (Aka. dalam Hukum Kontrak Syariah. " La_Riba 2. : 91-107. Bastina. Astuti Dola. Tjiptohadi Sawarjuwono, and Gemelthree Ardiatus Subekti. "KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK DALAM KAIDAH FIKIH MUAMALAH. " Jurnal Akuntansi 10. : 183-196. 57 | Askar Patahuddin. Jujuri Perdamaian Dunia. Fatimah Mursyid Penerapan Kaidah al-KitabAh ka al-KhiAb dalam Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 56-69 doi: 10. 36701/al-khiyar. Kaidah Fikih Muamalah, bahwa Penentuan hukum fikih muamalah harus didasarkan pada kaidah-kaidah fikih muamalah yang sudah mapan. Dalam kaitannya dengan auditor, kaidah fikih muamalah dapat memberikan alat bantu bagi auditor untuk memutuskan persoalan-persoalan etis. Karena auditor memisahkan agama dengan pekerjaan, maka mereka tidak memiliki prinsip dalam bekerja, sehingga mereka sering terkena dilema etis. Auditor yang tidak menerapkan kaidah fikih muamalah cenderung kinerjanya mengarah ke hal-hal yang kurang baik setelah dibandingkan dengan kisah para sahabat nabi, tabiAin, tabiAut tabiAin yang menerapkan kaidah fikih muamalah. Berdasarkan penelitian-penelitian terdahulu, masihsangat diperlukan pengkajian lebih mendalam untuk mengetahui kedudukan Kaidah al-KitAbah Ka al-KhiAb dalam fikih Islam. Manfaat kedua untuk mengetahui penerapan kaidah al-Kitbah ka al-Khib dalam dalam fikih muamalah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode library research . tudi kepustakaa. yaitu penulis berusaha membaca dan menelaan sejumlah literatur pada buku, artikel ilmiah, maupun tulisa-tulisan yang relevan sesuai tujuan penelitian. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan analisis deskriptif, yaitu menuturkan, menggambarkan dan mengklarifikasikan secara objektif dan menginterpretasikan serta menganalisis data yang telah diperoleh6. PEMBAHASAN Kaidah al-KitAbah ka al-KhiAb bermakna tulisan sama dengan ungkapan/ucapan. Ini dihasilkan bahwa ungkapan secara tertulis sama dengan ungkapan secara lisan, adapun yang dimaksud ucapan dalam pembahasan ini yaitu ungkapan, penyampaian, atau sesuatu yang disampaikan dan dibicarakan. Sebagaimana halnya ungkapan secara lisan disamakan dengan ungkapan secara tulisan. Dikatakan pena adalah salah satu diantara dua lisan dan tulisan bagi orang yang jauh. Kedudukannya berbicara dengan orang yang dekat7. Muamalah disyariatkan dalam Islam dan telah diatur oleh Allah SWT di dalam Alquran dan hadis. Berdasarkan hal itu. Islam telah menawarkan beberapa aturan dasar di dalam Alquran, diantaranya Q. Yunus/10:59 a a ca a a a ca a a a ca a a a a a a a a ca a a a a a a a a a a a a ACE a aOI I IE A AcEEA ca AcEE EEI acII acC AEI acIIN I OEE CE ecEE acI EEI I EO A a aa a )u( AAOIA Terjemahnya: AuKatakanlah: AuTerangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan . halalAy. Katakanlah: AuApakah Allah telah memberikan izin kepadamu . entang in. atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?Ay8. Dalam hadis. Rasulullah saw. mengerjakan kaidah al-kitAbah ka al-khiAb dan sahabatnya mengerjakan kaidah al-kitAbah ka al khiAb setelah Rasulullah, bahwasanya Kartini Kartono. Meotdologi Sosial, (Bandung: Mandar Maju, 1. , h. Bambang Sumbono. Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. , h. Muslim Bin Muhammad al-Dsur. Al-MumtiAo f al-Qowid al-Fiqhiyyah, h. Kementrian Agama Republik Indonesia , al-Quran dan Terjemahan (Jakarta: Syamil Quran, 2. , h. 58 | Askar Patahuddin. Jujuri Perdamaian Dunia. Fatimah Mursyid Penerapan Kaidah al-KitabAh ka al-KhiAb dalam Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 56-69 doi: 10. 36701/al-khiyar. rasulullah menulis surat dengan buku kepada suku-sukunya, para pemimpinnya, dan kepada raja untuk memanggil mereka masuk Islam, dan diwajibkan untuk mengisi buku itu dan merapikannya apa yang harus dirapikan atas pembicara selainnya dari ketentuan untuk mencapai dakwah yang dia syaratkan untuk tugasnya. Dia mengirim upayanya kepada suku-suku setelah keIslamannya untuk memberitahu mereka Hukum Islam atau untuk melaksanakan Hukum syariat seperti mengumpulkan zakat, dan sejenisnya9. Syarat-Syarat Penerapan Kaidah Al-KitAbah Ka Al-KhiAb Pelaksanaan kaidah al-kitAbah ka al-khiAb diperlukan syarat-syarat sebagai berikut: Bahwa tulisan itu harus jelas, yaitu harus nampak dan jelas. Bukan tulisan yang tidak jelas seperti tulisan di atas air atau udara dan sejenisnya, itu seperti katakata yang tidak terdengar dan tidak ada keputusan yang di konfirmasi olehnya. Bahwa tulisan itu harus digambar, yaitu tulisan itu harus ditulis dengan cara biasa dalam kaligrafi dan naskah. Adapun kaligrafi itu harus di atasi dengan mengatakan: Audari fulan ibnu fulan ke fulan ibnu fulanAy atau melampirkan dengan tanda tangan Atau stempel. Adapun naskah di atasnya maka harus berada di atas kertas biasa dalam tulisan, dan tidak ada pelajaran atau tauladan untuk menulis di dinding atau di dedaunan kecuali bergabung dengan sesuatu yang lain baginya seperti niat, bersaksi atasnya, dan mendikte orang lain untuk menulisnya, karena menulis telah menjadi pengalaman dan telah menjadi sebagai penyelidikan dan dengan ini sesuatu harus ada tempat tujuan. Bahwa tulisan itu dari yang tidak nampak, dan tidak ada pelajaran atau tauladan dengan tulisan dari yang hadir kecuali dalam dua keadaan: Tidak mampu untuk berbicara, maka tulisan itu dapat dipertimbangkan bahkan dari yang hadir, dan itu karena tulisan pengganti dari ungkapan/ucapan, dan perubahan tidak akan dianggap sebagai pengganti kecuali dalam keadaan cacat pada pengganti. Bahwa tulisan itu apa yang tidak kurang pada bukti putusan yang dibertahukannya, dengan kata lain: bahwasanya apa yang kurang mengenai manusia, sehingga itu adalah sesuatu yang tidak perlu diterima oleh pihak lain, seperti pengakuan, perceraian dan pemecatan, karna itu membuktikan keputusannya dengan tulisan bahkan jika ada . Suatu tulisan yang bisa menjadi saksi yang jelas siapa yang menulis dan untuk Sesuatu yang bisa jadi pegangan dalam persoalan perselisihan yang sampai diangkat ke hakim apa yang jadi bukti tulisan di kertas tersebut dari siapa yang menulis dan ke siapa10. Batasan Kaidah al-KitAbah Ka al-KhiAb Adapun batasan dalam pelaksanaan kaidah al-kitAbah ka al-khiAb dengan keputusan yaitu11: Tulisan juga bisa digantikan dengan tanda tangan meskipun tidak ditulis. Adapun contohnya yaitu Audari ummu yahyaAymeskipun tidak ditulis dari ummu yahya tetapi ada tanda tangannya/stempelnya jadi itu bisa mencukupi dengan hal Muslim Bin Muhammad al-Dsur. Al-MumtiAo f al-Qowid al-Fiqhiyyah, h. Muslim Bin Muhammad al-Dsur. Al-MumtiAo f al-Qowid al-Fiqhiyyah, h. Muslim Bin Muhammad al-Dsur. Al-MumtiAo f al-Qowid al-Fiqhiyyah, h. 59 | Askar Patahuddin. Jujuri Perdamaian Dunia. Fatimah Mursyid Penerapan Kaidah al-KitabAh ka al-KhiAb dalam Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 56-69 doi: 10. 36701/al-khiyar. Berkumpul bersama, sesuatu yang bisa diakui/dianggap sesuatu berkumpul adalah sampainya tulisan tersebut, hal tersebut yang menjadi kapan sampai tulisan tersebut seakan-akan orang yang menuliskannya hadir menjadi saksi. Melamar seorang wanita yang ingin mengkhitbah dengan tulisan kemudian wanita tersebut memahami surat tersebut dan adanya saksi tapi, perempuan tersebut tidak menerimanya dan membalas surat tersebut di waktu yang berbeda/esok harinya maka pernikahannya itu sah karena, tulisan dengan surat itu jauh lebih banyak waktunya. Akan tetapi laki-laki yang mengkhitbah dengan tulisan tersebut datang keesokan harinya kerumah perempuan yang di khitbah dan perempuan yang di khitbah belum membalas surat tersebut maka pernikahannya batal. Adapun dengan mengkhitbah dengan secara langsung kemudian si wanita menerima khitbah dari laki-laki tersebut di lain waktu/esok harinya maka pernikahan tersebut tdak sah. Apa yang ada goresan/tulisan dan tempat yang secara umum bisa dipakai untuk menulis maka bisa dijadikan sesuatu untuk di jadikan saksi. Seorang suami menuliskan kata cerai pada istrinya maka jatulah talak pada sang istri walaupun sang suami menuliskan kata cerai tanpa niat. Jadi urusan jual beli harus diikat dengan majelis/kehadiran adapun yang bukan jual beli seperti mewakilkan perceraian atau ada hal-hal tertentu yang tidak perlu diikat dengan majelis/kehadiran akan tetapi cukup dengan ilmu, maka jika yang ditulis itu kuat dan meskipun tidak ditulis maka tetap terjadi seperti memerdekakan budak, perceraian, menghalalkan utang. Hal-hal yang dikecualikan dalam pelaksanaan kaidah al-kitAbah ka al-khiAb Surat yang ditulis tetapi tidak berbentuk tulisan seperti abcd, kode-kode atau gambar orang maka ini dianggap lemah kecuali bisa diperkuat dengan persaksian orang lain bahwasanya surat itu betul apa yang ada didalamnya, mengetahui maksudnya dan dapat menjelaskan apa yang ada dalam surat tersebut. Tulisan/surat tidak dianggap sama sekali jika orang yang bersangkutan ada di majelis tersebut. Penerapan Kaidah al-KitabAh ka al-KhiAb Dalam Fikih Muamalah Penerapan jual beli dalam kaidah al-KitAbah Ka al-KhiAb ialah: Digunakan/diterima walaupun diantara keduanya itu berjauhan tempatnya, seperti sekiranya ada orang yang berada di Mekkah kemudian dia menuliskan surat kepada orang lain yang berada di DamaskusAuAku menjual tanah/tempatku yang berada di Damaskus atau di tempat yang lainnya kemudian dia menyebutkan sifatsifat rumah tersebut/tempat tersebut yang dijual begitu pula dengan batasannya, luasnya, atau harga yang akan di jualkan kepadanyaAy. Maka orang yang lainnya menuliskan AuSaya membeli darimu tempat seperti yang disebutkanAy, maka akad yang diantara keduanya sama dengan ketika mereka langsung menawar secara lisan/langsung, atau salah satu di antaranya ada yang menulis secara tulisan sebagaimana contoh yang di atas ketika seorang itu menuliskan sebuah tempat yang ingin dia jual di Damaskus, yang pada saat itu orang yang membaca surat tersebut berada di sebuah tempat kemudian dia langsung mengatakan Ausaya Muslim Bin Muhammad al-Dsur. Al-MumtiAo f al-Qowid al-Fiqhiyyah, h. 60 | Askar Patahuddin. Jujuri Perdamaian Dunia. Fatimah Mursyid Penerapan Kaidah al-KitabAh ka al-KhiAb dalam Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 56-69 doi: 10. 36701/al-khiyar. membelinyaAy, atau langsung mengungkapkan keinginannya untuk menjual beli maka terjadi sah akad jual beli walaupun dia menjawabnya secara telfon dan yang menawarkannya secara surat13. Di dalam praktiknya, jual beli melalui marketplace online shopee di kalangan mahasiswa unisa surabaya cukuplah mudah, mengingat mahasiswa merupakan kalangan aktif yang menggunakan smartphone dan jaringan internet mereka sudah bisa melakukan transaksi jual beli. Mereka hanya perlu mendaftarkan diri sebagai pengguna marketplace online shopee dan mereka sudah memiliki hak untuk melakukan jual beli di dalam marketplace online shopee14. Marketplace online shopee di kalangan mahasiswa surabaya dianggap sebagai aplikasi yang sangat membantu untuk memulai bisnis, atau hanya sekedar belanja. Dalam proses transaksi jual beli melalui marketplace online shopee menggunakan sistem rekening bersama, saat pembeli melakukan pembayaran, pembeli mentransferkan uangnya kepada pihak shopee, sedangkan penjual harus menunggu beberapa waktu sampai uang tersebut bisa dicairkan, hal ini merupakan ketentuan sekaligus fasilitas yang diberikan shopee kepada penggunanya, rekening bersama diberikan sebagai garansi shopee untuk menjamin keamanan saat transaksi dengan cara menahan uang pembayaran sampai pembeli mengonfirmasi bahwa barang yang dipesan sudah diterima15. Ibu Suyamti, pemilik sekaligus pengelola toko raja murah, umur 57 tahun. Salah satu supplier pada Ramadhani Collection adalah raja murah yang bertempat di pusat grosir solo, yang berdiri sejak tahun 2013. Raja murah adalah butik yang benar-benar mempunyai stok barang dan beroperasi secara online . husus dropshi. dan offline . da wujud fisik butik, dimana transaksi bisa dilakukan secara langsun. Tidak semua orang dapat melakukan akad jual beli dengan berbicara atau tidak dapat melakukannya secara langsung, maka Allah memberikan keringanan untuk itu. Ada beberapa macam-macam akad: Akad dengan tulisan. Akad dengan tulisan dikatakan sah seperti halnya akad dengan berbicara. Jika ingin melakukan akad dengan tulisan harus memenuhi syarat yaitu, kedua orang yang berakad saling berjauhan atau salah satu di antaranya atau keduanya orang yang bisu maka hal seperti ini dapat melakukan akad dengan tulisan. Akad dilakukan dinyatakan sah apabila orang yang menerima surat hendaknya mengucapkan qabul di tempat ketika membaca tulisan . kad yang diterimany. Sesuai dengan kaidah fikih yang Akad dengan mengirim utusan Akad dengan mrngirim utusan sama halnya dengan akad mengirim pesan. Jika orang utusan dari slah satu pihak berakad dengan pihak yang lain, maka syarat orang yang menerima utusan harus mengucapkan qabul setelah pesan disampaikan. Akad tuna wicara Jual beli juga sah dilakukan dengan bahasa isyarat yang digunakan oleh tuna wicara karena isyaratnya mengungkapakn apa yang berada di hatinya, yang memiliki Muslim Bin Muhammad al-Dsur. Al-MumtiAo f al-Qowid al-Fiqhiyyah, h. Erika. Mahasiswa Unisa Surabaya. Wawancara. Surabaya, 28 April 2018. Erna. Mahasiswa Unisa Surabaya. Wawancara. Surabaya, 28 April 2018. Erna Yuniarti. Pemilik Toko Online Ramadhani Collection. Wawancara. Solo, 8 Maret 2018. 61 | Askar Patahuddin. Jujuri Perdamaian Dunia. Fatimah Mursyid Penerapan Kaidah al-KitabAh ka al-KhiAb dalam Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 56-69 doi: 10. 36701/al-khiyar. makna sama dengan perkataan lidah. Bagi orang yang tuna wicara bahasa isyarat dapat diganti dengan tulisan jika khawatir pihak yang lain tidak memahami bahasa isyarat. Penerapan kaidah al-KitAbah Ka al-KhiAb dalam pinjam meminjam adalah hal Hal ini diitunjjukan oleh keumuman ayat-ayat al-QurAoan yang menetapkan keutamaan saling membantu, menunaikan hajat seorang muslim, memudahkan kesulitannya dan menutupi kebutuhannya18. Adapun ayat yang membahas tentang utang al-Hadid/57:11 ca a a a a a a a U a a U a a Aa NA UA aA N E N aOE Ne U EOIA ca AII E acO OC ac cEE C I AOA ca Terjemahnya: AuSiapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan . pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyakAy19. al-Maidah/5:2 aa a a aa a a ca a a ca a a a ca a a a a a a ca a ca a a a a aa a a a AcEE OE EN EI OE ENO OE ECE ac OE e aceIOIA ca AEO ac A ca AOON E acOI IIO EA a ca a a a a a aa a a a a a a a a a a a a a a ca AEO E aI OOI AE acII ac acNI O acOI O acu EEI AAO OE O acIIE IA a a a a ca a a a aa a a a a a ca a a a a a a AI I O OOIO EO E ac ac OECOO OEA ca AiaI COI I AOEI acI EI ac ac EA a a aa aa a a a ca ca a ca a ca a a a a )( AA ca AOIO EO E acu acI OEO acI OCO cEE acuI cEE acO E acCA Terjemahnya: AuHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan . binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan . mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian. kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya . epada merek. Dan tolong-menolonglah kamu dalam . kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-NyaAy. al-Baqarah/2:282 al-Sayyid al-SAbiq. Fiqh as-Sunnah, h. Abdullah Bin Abdil Hamid al-Atsary. Al-Fiqh al-Muyassar (Cet. i: DAr Alamiyah, 1438 H/2016 M), h. Kementrian Agama Republik Indonesia , al-Quran dan Terjemahan , h. 62 | Askar Patahuddin. Jujuri Perdamaian Dunia. Fatimah Mursyid Penerapan Kaidah al-KitabAh ka al-KhiAb dalam Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 56-69 doi: 10. 36701/al-khiyar. a a a a a aa a a a a a ca a ca a a AII aOI uEaO aE acI a IO aAE a aA AIA AON aOE aOEacOIEI E ac aa acE acE aOEA AOA AuA AeA AOA AIA AOIA AEA ANA AOA AOA a a a ca caa a ca a a a ca a a caa a a a a a a U a a a AcEE aac uN aOE aO acIINA AcEE AE aOE aOE aOI acE acE E acO EONac EC OEO acC A AO E ac I OE EI EIN A ca a a a a ca U a a AOA O aE Oa aA U AI EO a aEO E a acC a AO I aO acIE N aO AE aOI acEE aOEac acO uN acE acEA AOA AONA AOii A acuI EA caANA a a a a ca a a a a ca a a a a a a a a a a a a ca a a a AI acaII OI acII EN aceA ca A OIAAO acNO acNOO acI acII ac acEEI A acuI EI OEOI EO acI AEA ca a a a a a a a a a ca a a a a a a a a a a a aAE aN a ae u a aI a aO aO aE aii aaIOe I aE a aONA AI acE acuONI A acE acuONI EO OE O A ca a ca a a ca a a ca a a a ca U a a a a a a a a a U a U a AcEE aOC aO aI acEE aN ac aOIO E aOe acuE e I EOI ac aA AIA ACA AIA AEA AEA ANA AEA AOA AEA AuA AOA AEA AOA AOA ca ca ca ca ca ca ca ca aa a a a a aa a a a a a a ca U a a a a a a A aOEAAOOI aN aOIEI AEO a EOEI I E E aON aO acN eO acu aOI aOE aOace E acA A acA ca AA a a a ca a a ca a a a a a a a ca a ca a a a a a a ca a a a a a )( AcEE acE acE O acEOIA A O acuI AEO A acuINu AOCa acEI OCO cEE OO acEIEI cEE OAA acNOA Terjemahnya: AuHai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan . pa yang akan ditulis it. , dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah . atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang orang lelaki . i antaram. Jika tak ada dua oang lelaki, maka . seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan . emberi keteranga. apabila mereka dipanggil. dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak . (Tulislah mu'amalahmu it. , kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, . kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli. dan janganlah penulis dan saksi saling sulit Jika kamu lakukan . ang demikia. , maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah. Allah dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatuAy. Adapun penerapan gadai dalam kaidah al-KitAbah ka al-KhiAb seperti pendaftaran debitor yang berada di departemen hukum dan hak asasi manusia Surabaya. Jawa Timur. Peneliti menemui oleh staf administrasi pendaftaran debitor ibu Ratna Sari, sarjana hukum yang memberikan penjelasan sebagai berikut bahwa: permohonan pendaftaran jaminan debitor diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia melalui kantor pendaftaran jaminan debitor oleh penerima debitor, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pendaftaran jaminan debitor dengan mengisi formulir yang bentuk dan 63 | Askar Patahuddin. Jujuri Perdamaian Dunia. Fatimah Mursyid Penerapan Kaidah al-KitabAh ka al-KhiAb dalam Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 56-69 doi: 10. 36701/al-khiyar. isinya ditetapkan dengan keputusan mentri, permohonan pendaftaran debitor tersebut harus dilengkapi dengan salinan akta notaris tentang pembebanan jaminan debitor, surat kuasa atau surat pendelegasian wewenang untuk melakukan pendaftaran jaminan debitor, bukti pembayaran biaya pendaftaran jaminan debitor semua harus dilampirkan, maka pejabat yang menerima permohonan pendaftaran jaminan debitor memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan pendaftaran jaminan debitor, apabila kelengkapan persyaratan permohonan pendaftaran jaminan debitor tidak lengkap maka langsung dikembalikan berkas permohonan jaminan debitor kepada pemohon untuk dilengkapi. Dalam hal kelengkapan persyaratan permohonan pendaftrana jamonan debitor telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan sebagaimamna yang dipersyaratkan, maka pejabat mencatat jaminan debitor dalam buku daftar debitor pada tanggal yang sama dengan tanggal penerima permohonan pendaftaran jaminan debitor, kemudian diterbitkanlah sertifikat jaminan debitor dan penyerahannya kepada pemohon dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal pencatatan permohonan pendaftaran jaminan debitor tersebut. Dalam hal terdapat kekeliruan penulisan dalam sertifikat jaminana debitor yang telah diterima oleh pemohon, maka dalam jangka waktu paling lambat 60 . nam pulu. hari setelah menerima sertifikat tersebut, pemohon memberitahukan kepada kantor pendaftaran debitor untuk diterbitkan sertifikat perbaikan kemudian kantor pendaftaran debitor menerbitkan sertifikat perbaikan tersebut dan memuat tanggal yang sama dengan tanggal sertifikat semula, dalam hal penerbitan sertifikat perbaikan tersebut tidak dikenai biaya, kemudian sertifikat perbaikan tersebut diberikan kembali kepada pemohon/penerima debitor. Setiap utang-piutang yang dijamin dengan jaminan debitor harus didaftarkan, namun sebelum didaftarkan harus dibuat dengan akta notaris yang nmerupakan akta jaminan debitor yang hak kepemilikanya berpindah kepada penerima debitor tapi tidak sepertin halnya jual beli dengan demikian jaminan debitor tersebut harus didaftarkan supaya apabila pemberi debitor wanprestasi maka penerima debitor bisa mengeksekusi objek jaminan debitor tersebut dengan kekuasaannya sendiri karena dengan pendaftaran itu akan memberikan kepastian hukum terhadap para pihak terutama terhadap penerima kreditor karena dengan pendaftaran akan diterbitkan sertifikat. Utangpiutang yang pelunasannya dijamin dengan jaminan debitor semua harus dibuat dengan akta notaris dengan memakai bahasa indonesia dan merupakan akta jaminan debitor setelah dibuat perjanjian utang-piutang antara pemberi debitor dengan penerima debitor, dan pemberi debitor memberikan kuasa untuk mendaftarkan jaminan debitor kepada penerima debitor, wakil atau kuasanya. Karena sudah diatur dalam UUF setiap jaminan debitor harus dibuat dengan akta notaris dengan bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan debitor dan harus didaftarkan ke kantor pendaftaran debitor, maka kalau tidak memenuhi yang diamanatkan UUF, maka apabila pemberi debitor tidak memenuhi prestasinya seperti yang dijanjikan, maka mau tidak mau penerima kreditor harus memakai peradilan biasa dan didaftarkan ke penagdilan negeri yang berwenang untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dideritanya oleh kreditor dan hal ini juga bisa memakai pasal 1131 KHUPerdata20. Penerapan kaidah al-KitAbah Ka al-KhiAb dalam gadai. Gadai adalah menjadikan harta benda sebagai jaminan pengokoh untuk hutang, untuk dijadikan pembayaran dari harta benda itu atau dari harganya, apabila yang berhutang . tidak mampu Ibnu Arly. Notaris. Wawancara. Surabaya, 30 Maret 2007. 64 | Askar Patahuddin. Jujuri Perdamaian Dunia. Fatimah Mursyid Penerapan Kaidah al-KitabAh ka al-KhiAb dalam Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 56-69 doi: 10. 36701/al-khiyar. Dasar dalam pensyariatan penggadaian dalam firman Allah Q. alBaqarah/2:283. ca a a a a a a a a a a a a a a a a A A acuI acI aI aEI a AE aO ac E acO acI aIAA acIC aOaO acuI EII E aO aA aOEI acO E ac A acNIA a a a a a a ca a a a a a a ca a a a a a ca caa a a a a a a ca a )( AcEE acI aIEOI acEOIA A CE uN OAAcEE aac uN aOE E aIO E aN aO aII aOEI aN A acuI ueN a acIA AII uN OEO acC A Terjemahnya: AuJika kamu dalam perjalanan . an bermu'amalah tidak secara tuna. sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang . leh yang berpiutan. Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya . dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya. dan janganlah kamu . ara saks. menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya. dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakanAy22. Adapun penerapan gadai dalam kaidah al-KitAbah ka al-KhiAb ialah pembiayaan gadai BTN IB merupakan suatu pinjaman yang diberikan kepada nasabah berdasarkan prinsip Qardh yang diberikan oleh bank kepada nasabah berdasarkan kesepakatan, yang disertakan dengan surat gadai sebagai penyerahan Marhun . arang jamina. untuk jaminan pengembalian seluruh atau sebagian utang nasabah kepada bank . Secara sederhananya, yakni suatu fasilitas pinjaman dana kepada nasabah dengan jaminan emas yang berdasarkan prinsip Qardh. Berdasarkan defenisi yang telah disampaikan di atas, maka konsep dari pembiayaan gadai BTN IB adalah suatu transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, pihak nasabah hanya terkena biaya sewa ijArah atau biaya sewa tempat atas penyimpanan emas yang telah digadaikannya Tahap awal yang harus dilaksanakan sebelum melakukan perjanjian gadai, yakni nasabah diharuskan memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan ketika hendak melakukan pembiayaan gadai. Setelah semua persyaratan telah terpenuhi, maka nasabah diperkenankan untuk mengisi formulir permohonan pembiayaan gadai yang telah Pengisian formulir digunakan untuk mengetahui data diri nasabah terkait dengan kepemilikan barang jaminan . nasabah tersebut. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya pemalsuan data terkait dengan kepemilikan barang jaminan . Setelah nasabah melengkapi formulir permohonan pembiayaan gadai, tahap selanjutnya bpihak bank akan mrlakukan proses prenaksiran emas, penaksiran emas dilakukan guna untuk mendapatkan presentase pembiayaan yang akan diperoleh nasabah. Setelah proses penaksiran emas dilakukan, maka nasabah akan memperoleh rincian biaya yang akan diperolehnya dalam proses pembiayaan gadai Berdasarkan perincian biaya yang dikeluarkan, pihak bank akan menyesuaikan dengan kondisi harga emas yang tengah berlangsung saat itu. Penyesuaian kondisi berdasarkan harga emas dilakukan guna sebagai acuan dalam memberikan besarnya biaya yang diberikan kepada nasabah. Selain itu adanya perbedaan biaya dilakukan karena berhubungan dengan nilai jualnya, semakin besar karat semakin Abdullah Bin Abdil Hamid al-Atsary. Al-Fiqh al-Muyassar , h. Kementrian Agama Republik Indonesia , al-Quran dan Terjemahan , h. 65 | Askar Patahuddin. Jujuri Perdamaian Dunia. Fatimah Mursyid Penerapan Kaidah al-KitabAh ka al-KhiAb dalam Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 56-69 doi: 10. 36701/al-khiyar. besar nilai sewa dan presentasenya. Setelah nasabah menyetujui presentase pembiayaan gadai yang telah diperolehnya, maka tahap akhir yaitu penerbitan surat gadai BTN IB dimana dalam surat gadai tersebut tercantum ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang proses perjanjian gadai dan jangka waktu yang dibutuhkan selama proses pembiayaan Dapat diketahui bahwa pihak bank telah menyediakan bentuk formulir khusus yang telah disiapkan oleh BTN Syariah Malang, sehingga merupakan suatu bentuk perjanjian buku. Dimana dalam formulir tersebut terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang proses perjanjian gadai dan jangka waktu yang dibutuhkan selama proses pembiayaan berlangsung. Perjanjian yang timbul dalam praktek pembaiyaan gadai ini dikatakan suataun perjanjian baku dikarenakan isi atau klausula-klausula perjanjian kredit tersebut telah dibakukan dan dituangkan dalam bentung formulir . , tetapi tidak terikat dalam suatu bentuk tertentu . orm fri. Perjanjian bakun yang digunakan dalam perjanjian pembiayaan gadai ini merupakan perjanjian yang ada prinsipnya dibuat berdasarkan kesepakjatan antara 2 pihak yaitu pihak bank dan nasabah yang cakap bertindak menurut hukum . emenuhan syarat subyekti. Untuk melakukan suatu prestasi yang tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, kepatutan, kesusilaan dan kebiasaan yang berlaku dalam masayarakat . emenuhan syarat obyekti. Dimana dalam hal ini perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan hukum atau perbuatan yang melawan hukum syariah dan harus berdasarkan atas kesepakatan para pihak. Pelaksanaan oerjanjian gadai yang terdapat di BTN Syariah Malang telah memenuhi syarat sebagaimana yanag terdapat dalam pasal 1320 KUHPerdata, dimana dalam pelaksanaan perjanjian gadai yang dibuat harus berdasarkan kesepakatan dari nasabah dengan pihak bank. Sehingga transaksi yang dilakukan tidak dengan berdasarkan atas adanya tekanan maupun paksaan di dalamnya, akan tetapi atas dasar kesepakatan para pihak yang melakukan transaksi. Selain itu nasabah yang hendak melakukan perjanjian gadai harus orang yang memiliki wewenang untuk melakukan perbuatan hukum, yakni kedua orang yang melakukan akad cakap bertindak . , maka tidak sah akad orangyang tidak cakap bertindak, seperti orang gila, oarng yang berada di bawah pengampuan . karena boros atau yang lainnya. Terkait dengan objek dari perjanjian tersebut yakni berkaitan denga pokok perjanjian dimana nasabah telah sepakat untuk melakukan perjanjian gadai tersebut dengan melaksanakan perjanjian gadai yang berdasarkan dengan prinsip akad al-Qardh wal ijArah dimana nasabah mendapatkan dana pembiayaan dengan menggunakan akad Qardh dan penyerahan jaminan dengan memggunakan akad rahn serta biaya sewa menyewa atas tempat penyimpanan dengan menggunakan akad ijArah. Disamping itu perjanjian dalam Islam juga harus memiliki syarat umum yang harus dipahami oleh para pihak, diantaranya suatu perjanjian yang dilaksanakan oleh para pihak tidak bertentangan dengan hukum syariah Islam, perjanjian yang dilaksanakan harus atas dasar kesepakatan para pihak dimana masing-masing pihak harus sama-sama ridha dan isi dari perjanjian tersebut harus jelas dan gamblang, sehingga tidak mengakibatkan terjadinya kesalapahaman diantara orang pihak tentang apa yang telah mereka perjanjian dikemudian hari23. Penerapan kaidah al-KitAbah Ka al-KhiAb dalam sewa-menyewa. Secara syarAoi, sewa menyewa adalah akad atas manfaat yang mubah lagi diketahui yang diambil sedikit demi sedikit selama masa tertentu dari barang diketahui atau barang yang diberi kriteria Usman Sulun, loan service. Wawancara. Malang, 12 Maret 2012. 66 | Askar Patahuddin. Jujuri Perdamaian Dunia. Fatimah Mursyid Penerapan Kaidah al-KitabAh ka al-KhiAb dalam Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 56-69 doi: 10. 36701/al-khiyar. dalam tanggungan, atau . atas pekerjaan tertentu dengan upah tertentu24. Adapun ayat yang membahas tentang sewa menyewa ialah: al-Baqarah/57:233 a a a a a a ca ca a a a a A a aO a aEO EA a AOE aOE a a aO aI OE a aNacI aOEOI aEIEOI EA AO E uN acC aNacIA AEA AOA AIA AEA AIA AOA AIA AIA AIA ca ca ca ca a a a a a a ca a a a a ca a a a a a a ca a a a a a A E uN ac aOE ac acN aOEOAAOA E EEA IA U acuE aO aN E ace aO acEa ac aOE acN aOE aIOEOA ca AO acEONI acEIA a a a a a a ca a a a U a a aa a a a aa a a a a AE aO ac ac acIE acEE A acuI acAAE I acIINI OO AE I EO acNI O acuI I IA a a a a a a a a a a aAcEE aO aE aIOe acI accEEA a caA a aEOEI u a aacEI aI acIe a aO aI E aI aOA aOac aCO A AIA AEA a AIA AEA AEA AOA AeA AOA ca ca ca ca a a a a )( AacI aIEOI a acAOA Terjemahnya AuPara ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih . ebelum dua tahu. dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakanAy25. A-alAq/65:6 a a a a a ca a ca a a a a a a aa a a caa a a a a a a a ca ca A acEIONI acII O EII acII O acEI OE eONI acE acOCO EO acNI O acuI EI OE ac IE A acIACOA a a a a aa a a a a a a ca a a ca a AONacI aO acI aO aOIEI ac aI aOA aO acuIA AEO acNacI aO aO aI IE aNacI A acuI aI EEI AiiaONI A a a a a a a aa a )( AI A a ac a E ueN OA Terjemahnya: AuTempatkanlah mereka . ara ister. di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan . Dan jika mereka . steri-isteri yang sudah ditala. itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan . nak-ana. mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu . egala sesuat. dengan dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan . nak it. untuknyaAy26. al-Qaa/28:26 Abdullah Bin Abdil Hamid al-Atsary. Al-Fiqh al-Muyassar , h. Kementrian Agama Republik Indonesia , al-Quran dan Terjemahan , h. Kementrian Agama Republik Indonesia , al-Quran dan Terjemahan , h. 67 | Askar Patahuddin. Jujuri Perdamaian Dunia. Fatimah Mursyid Penerapan Kaidah al-KitabAh ka al-KhiAb dalam Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 56-69 doi: 10. 36701/al-khiyar. a a a a a a ca a a a a a )( ACE acuO aNI aO a ac ii ac aN acuI O a aI acI ii EC acO acO E acIOIA Terjemahnya: AuDan salah seorang dari kedua perempuan itu berkata. Auwahai ayahku! Jadikanlah ia sebagai pekerja . ada kit. , sesungguhnya orang yang paling baik yang bengkaun ambil sebagai pekerja . ada kit. ialah orang yang kuat dan dapat dipercayaAy27. Adapun penerapan gadai dalam kaidah al-KitAbah ka al-KhiAb dalam hal sewa menyewa rumah, maka dari pihak pengelola rumah kontrakan meminta identitas yang lengkap kepada penyewa yaitu kartu penduduk atau KTP, kartu keluarga (KK) bagi yang sudah berkeluarga, kwitansi dan materai 6. 000, apabila semuanya telah terpenuhi, maka pemilik rumah kontrakan akan memberikan kunci rumah untuk dipakai oleh penyewa. Kemudian si pemilik rumah kontrakan memberitahukan harga sewa menyewa rumah dan biaya listrik yang dibebani kepada penyewa. Setelah terjadi persetujuan dari penyewa tentang harga, disitulah terjadi akad maka si pemilik rumah sewa akan menyerahkan kunci rumah sesuai dengan kesepakatan kedua bela pihak. Kemudian dari harga sewa rumah terserah apakah rumah tersebut ditempat tinggalkan sekaligus dengan membuka Oleh karena itu, setelah terjadi persetujuan dari kedua belah pihak maka pengontrak memeriksa kembali keutuhan rumah tersebut agar tidak terjadi kesalah pahaman dari kedua bela pihak. Kemudian itu disetujui dari pihak pengelolah menguasakan rumah tersebut untuk ditempati sebagaimana mestinya. Sebelum rumah sewa ditempati oleh penyewa ada beberapa hal yang dilakukan pemilik rumah yaitu dengan memeriksa kembali keutuhan rumah agar pemakai dapat merasakan kenyamanan untuk ditempatinya. Adapun yang menyangkut penyewaan rumah kontrakan dari pihak pemilik rumah kontrakan dan dari pihak sipenyewa, yang menyangkut resiko dari pemilik kontrakan yaitu apabila terjadi kerusakan rumah dengan cara tidak sengaja dalam waktu penyewaan atau terjadi secara tiba-tiba kerusakannya ketika sipenyewa kontrakan sudah menempati maka sipenyewa akan memperbaiki dari kerusakan tersebut. Dengan kata lain kerusakan yang terjadi menjadi kewajiban dari sipenyewa rumah kontrakan untuk memperbaikinya, dan ini berlaku bagi semua kontrakan yang berada di kelurahan Sario Tumpaan Lingkungan v. Akibat batalnya sewa menyewa rumah terjadi karena rumah kontarakan tersebut terjadi kebakaran dengan secara tidak sengaja. Pembatalan terjadi ketika di saat rumah terbakar, dan sipenyewa belum lama memakainya. Maka kami dari pihak pemilik rumah, mengembalikan uang sewanya setengah dari harga seutuhnya yang didalamnya terjadi uzur28. KESIMPULAN Kedudukan kaidah al-kitAbah ka al-khiAb dalam fikih Islam sama halnya dengan ungkapan/ucapan. Maka ini diartikan bahwasanya ungkapan secara tertulis maka sama dengan ungkapan secara lisan, dan adapun dimaksudkan di dalam ucapan dalam pembahasan ini yaitu ungkapan atau penyampaian atau sesuatu yang disampaikan. Sebagaimana halnya ungkapan secara lisan maka sama dengan ungkapan secara tulisan sebagaimana dikatakan: Aubahwasanya pena adalah salah satu diantara dua lisan dan tulisan bagi orang yang jauh sama kedudukannya berbicara dengan orang yang dekatAy. Kementrian Agama Republik Indonesia , al-Quran dan Terjemahan , h. Marni Ichsan, pemilik kontrakan. Wawancara. Manado, 16 Oktober 2013 68 | Askar Patahuddin. Jujuri Perdamaian Dunia. Fatimah Mursyid Penerapan Kaidah al-KitabAh ka al-KhiAb dalam Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 56-69 doi: 10. 36701/al-khiyar. Adapun dengan tulisan seseorang dapat menjadi pengingat/bukti jika diantaranya ada yang melupakannya di dalam bermuamalah. Penerapan kaidah al-Kitbah ka al-Khib dalam dalam fikih muamalah sejalan dengan perkembangan zaman yang pada pengaplikasiannya. Ada beberapa bentuk penerapan kaidah ini ditengah masyarakat seperti: digunakan walaupun diantara keduanya itu berjauhan tempatnya, dalam praktiknya jual beli melalui marketplace online shopee di kalangan masyakarakat umum ataupun mahasiswa. Dalam proses transaksi jual beli, shopee menggunakan sistem rekening bersama, saat pembeli melakukan pembayaran, pembeli mentransferkan uangnya kepada pihak shopee, atau yang dialami Ibu Suyamti, pemilik sekaligus pengelola toko raja murah, sebagai. Salah satu supplier pada Ramadhani Collection yang beroperasi secara online dan offline. Penggunaan akad dengan lisan . l-Kitba. di atas, dapat diganti dengan 3 jenis akad yakni akad tertulis . l-Khi. , akad mengirim utusan, dan akad tuna wicara yakni dilakukan dengan bahasa isyarat yang digunakan. Kaidah al kitAbah ka al-khiAb dalam bermuamalah seperti dalam akad jual beli, pinjam memeinjam, sewa menyewa, gadai hukumnya dibolehkan berdasarkan landasan hukum dan ruang lingkup kaidah al-kitAbah ka al khiAb yang telah DAFTAR PUSTAKA