IMPLEMENTASI DIVERSI PADA TINGKAT PENYIDIKAN SEBAGAI UPAYA PELINDUNGAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM Oleh Yulianus Pabassing yulianuspabassing@gmail. Dosen STIH Umel Mandiri Jayapura Kadir Katjong Dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Umar Mahasiswa STIH Umel Mandiri Abstrak Berdasarkan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 mengatur tentang perlindungan Adanya perangkat hukum yang memberikan perlindungan terhadap anak sudah seharusnya diimplementasikan secara nyata yang memandang anak bukan saja sebagai bagian dari manusia seutuhnya namun juga perlindungan terhadap generasi bangsa yang memiliki Hak Asasi. Anak yang melakukan pelanggaran akn dilakukan proses diversi. Tujuan dalam penulisan ini untuk mengetahui implementasi diversi pada tingkat penyidikan sebagai upaya pelindungan anak yang berkonflik dengan hukum. Metode penelitian yang dilakukan yakni dengan cara pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mempelajari, melihat dan menelaah mengenai beberapa hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum. Hasil dalam penelitian ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tidak semua tindak pidana yang yang dilakukan oleh anak dapat didiversi, hanya tindak pidana tertentu saja. Implementasi diversi bagaimanapun juga harus dilakukan secara selektif setelah melalui berbagai pertimbangan. Kenakalan anak yang dapat dipertimbangkan dalam hal ini dilihat dari kategori kenakalan atau kejahatan yang dilakukan oleh anak tersebut. Kejahatan dapat dikategorikan dalam tiga kategori yaitu tingkat ringan, sedang, dan berat. Secara umum anakAeanak yang melakukan kenakalan ringan sedapat mungkin diversi dilakukan. Untuk kejahatan berat maka diversi bukanlah pilihan. Kata kunci: Diversi. Perlindungan Anak. Tindak Pidana Abstract Based on Law number 35 of 2014 it regulates child protection. The existence of legal instruments that provide protection for children should be implemented in real terms that view children not only as part of a complete human being but also as a protection for the nation's generation who have human rights. Children who commit violations will be subject to a diversion process. The purpose of this paper is to determine the implementation of diversion at the level of investigation as an effort to protect children in conflict with the law. The research method used is the normative juridical approach and the empirical juridical The normative juridical approach is carried out by studying, viewing and examining several theoretical matters concerning legal principles. The results in this study based on Law Number 11 of 2012 not all criminal acts committed by children can be diverted, only certain crimes. The implementation of diversion, however, must be done selectively after going through various considerations. Child delinquency that can be considered in this case is seen from the category of delinquency or crime committed by the Crimes can be categorized into three categories, namely mild, moderate, and severe levels. In general, children who commit minor delinquency are carried out as much as For serious crimes, diversion is not an option. Keywords: Diversion. Child Protection. Crime menimbulkan kerugian mental, fisik, dan (UU No. 23 Tahun 2002 : . Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur tentang perlindungan khusus yang merupakan suatu bidang Pembangunan Nasional. AuMelindungi anak membangun manusia seutuh mungkin. Hakekat Pembangunan Nasional adalah Indonesia Mengabaikan masalah perlindungan anak pembangunan nasional. Akibat tidak menimbulkan berbagai sosial yang dapat mengganggu penegakan hukum, ketertiban, keamanan, dan pembangunan nasional. Maka, ini berarti mengusahakan pembangunan nasionalAy. (Romli Atmasasmita, 1997 : . Mind Set masyarakat secara umum terkait perlindungan hanya berkaitan dengan adanya kejahatan ataui tindak pidana semata, namun jika dicermati perlindungan terhadap anak bukan hanya diberikan manakala seorang anak menjadi korban kejahatan atau tindak pidana, melainkan perlindungan dalam arti yang seluas-luasnya atau perlindungan dari berbagai hal yang dapat mengancam kelangsung bangsa dan negara karena anak adalah masa depan bangsa yang berarti juga bahwa anak yang tidak terlindungi merupakan ancaman bagi bangsa dan negara pada umumnya. Adanya perangkat hukum yang memberikan perlindungan diimplementasikan secara nyata yang PENDAHULUAN Dalam banyak pernyataan umum, baik pejabat negara, tokoh masyarakat, para pakar maupun akademisi sering kali diungkapkan bahwa anak adalah masa depan bangsa yang merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Kuasa. Namun demikian dalam kehidupan sehari-hari sering kali didapati bahwa anak menjadi korban kejahatan yang tidak jarang dilakukan oleh-orang terdekat atau bahkan Masih banyak masyartakat yang memiliki pandangan bahwa anak adalah beban hidup atau sosok kecil yang tanpa hak apapun, atau juga dengan persepsi lain bahwa anak adalah bagian dari keluarga yang harus tunduk kepada keinginan atau kehendak orang tua yang menempatkan anak hanya sebagai obyek dan bukan sebagai subyek hukum yang memiliki hak asasi sebagaimana manusia dewasa yang Anak merupakan anugrah Tuhan yang didalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya sebagaimana manusia dewasa pada umumnya, namun demikian secara mental dan fisik belum memiliki kematangan, sehingga dalam pemenuhan terhadap hakhak mereka sebagai anak memerlukan bantuan dari orang dewasa termasuk dalam hal perlindungan terhadap dirinya. Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupan. Anak harus dibantu oleh orang lain dalam melindungi dirinya, situasi dan kondisinya, khususnya dalam Pelaksanaan Peradilan Anak yang asing bagi dirinya. Anak perlu mendapat perlindungan dari kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan terhadap dirinya, yang memandang anak bukan saja sebagai bagian dari manusia seutuhnya namun juga perlindungan terhadap generasi bangsa yang memiliki Hak Asasi. Sedemikian penting upaya dalam perlindungan anak sehingga upaya perlindungan tersebut dilakukan dari aspek hukum semata, namun juga upaya perlindungan diluar aspek hukum. Berkaitan dengan hal tersebut maka perlindungan anak dapat dibedakan menjadi dua bagian : Perlindungan anak yang bersifat yuridis, yang meliputi perlindungan dalam bidang hukum publik dan dalam bidang hukum keperdataan. Menurut M. Joni dan Zulchaina Z. Tanamas . 9 : . perlindungan anak yang bersifat non yuridis, meliputi perlindungan dalam bidang sosial, bidang kesehatan, bidang Dalam perlindungan anak diperlukan prinsipprinsip perlindungan anak itu sendiri, prinsip-prinsip tersebut antara lain : Anak tidak dapat berjuang sendiri Salah satu prinsip yang digunakan dalam perlindungan anak adalah: anak itu modal utama kelangsungan manusia dan keluarga, untuk itu haknya haruslah dilindungi. Anak tidak dapat melindungi sendiri hak-haknya, banyak Negara dan perlindungan hak-hak anak. Kepentingan terbaik anak Agar diselenggarakan dengan baik, dianut prinsip yang menyatakan bahwa kepentingan terbaik anak Auoparamount importenceAu. emperoleh prioritas tingg. dalam setiap keputusan yang menyangkut Ancangan daur kehidupan Perlindungan anak mengacu perlindungan harus dimulai sejak dini dan terus menerus. Melihat prinsip-prinsip tentang perlindungan anak terutama kepentingan terbaik bagi anak penyelesaian perkara anak diluar mekanisme pidana atau biasa disebut Diversi, karena lembaga pemasyarakatan bukanlah jalan permasalahan anak dan justru di dalam lembaga pemasyarakatan rawan terjadi pelanggaranpelanggaran terhadap hak anak. (Marlina, 2009 : . Jumlah tahanan anak dari tahun ke tahun terus meningkat. Dalam data Ditjen Permasyarakatan. Kementerian Hukum dan HAM, tercatat pada Maret 2008 terdapat 5. 630 anak yang menjadi Pada periode yang sama 2010, jumlahnya meningkat menjadi 271 narapidana anak. Lantaran keterbatasan Lembaga Pemasyarakatan (LP), sekitar 3. 575 narapidana anak . %) terpaksa disatukan dalam satu lingkungan dengan tahanan dewasa . ikutip dari Harian Media Indonesia pada tanggal 21/7/2. Walaupun begitu putusan pidana penjara tetap saja menjadi alternatif favorit bagi hakim untuk memutus perkara yang dilakukan oleh Proses peradilan perkara anak sejak ditangkap, ditahan, dan dilakukan oleh pejabat khusus yang memahami masalah anak. Namun sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, keluarga, dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luar jalur pengadilan, yakni melalui diversi berdasarkan pendekatan keadilan Berdasarkan Pasal 8 Ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, proses diversi adalah: Dari uraian tersebut diatas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan awal bahwa upaya untuk memberikan perlindungan terhadap anak merupakan suatu yang wajib dilakukan oleh negara, pemerintah, hukum dan setiap orang demi keberlangsungan suatu negara, karena yang hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia, bahkan negara melalui Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia menempatkan anak sebagai kelompok perlindungan khusus. Penggunaan hukum pidana pada dasarnya memang harus diposisikan sebagai ultimum remidium. Namun untuk masalah kejahatan pedofilia menjadikan hukum pidana kejahatan pedofilia. Bahkan pemberlakuan hukuman tambahan /pemberatan yang Undang-undang Perlindungan anak (UU No. 17 tahun 2. seperti hukuman kebiri bimiawi dirasa dapat memberikan general deterrent effect bagi pedofil dan masyarakat yang potensial terjerumus perilaku pedofilia. (Koesno Adi dalam a. Ngr. Tini Rusmini Gorda, 2017 : 10 Ae . Namun demikian dari kasus yang menjadi fakta dilapangan juga dari berbagai media massa dapat kita ketahui bahwa jumlah anak yang berada dan diproses di dalam sistem peradilan pidana mulai dari tahap penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan cukup banyak sehingga terjadi gap atau jarak antara das sein dan das solen atau adanya jarak yang cukup lebar antara fakta / kenyataan dengan harapan yang tertuang didalam perundang-undangan. Pengaturan dalam sistem perundang- AuProses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, dan/atau tua/Walinya. Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan RestoratifAy. Banyak anak yang masih di tempatkan atau dititipkan di Lembaga Permasyarakatan. Hal ini merupakan suatu permasalahan yang dihadapi oleh terpidana anak setelah menerima putusan . oleh hakim, sebagai anak yang sedang berhadapan dengan hukum, harus diperlakukan secara manusiawi, didampingi, disediakan sarana dan prasarana khusus, sanksi yang diberikan kepada anak sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi dipertahankan artinya anak yang berhadapan dengan hukum lebih baik tidak ditahan atau dipenjarakan. undangan yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap anak yang ingin menjauhkan anak dari sistem peradilan pidana dan menjadikan pemidanaan sebagai suatu yang ultimum remidium masih jauh dari harapan, sehingga penulis menganggap bahwa AuImplementasi Diversi Pada Tingkat Penyidikan Sebagai Upaya Pelindungan Anak Yang Berkonflik Dengan HukumAy sangat menarik untuk dikaji dan dianalisa sebagai sebuah karya menggunakan Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, terdiri dari Undang-Undang Dasar 1945, peraturan perundang-undangan berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak . Undang Ae Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bahan hukum sekunder berupa buku yang berkaitan dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, artikel, surat kabar, hasil-hasil laporan-laporan Dan Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum penunjang yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder seperti kamus umum, kamus hukum, majalah, jurnal ilmiah, serta bahan-bahan diluar bidang yang relevan dan dapat digunakan untuk melengkapi data yang diperlukan dalam penulisan tesis ini. METODE Penulisan pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan cara pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mempelajari, melihat dan menelaah mengenai beberapa hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum, konsepsi, pandangan, doktrindoktrin hukum, peraturan hukum dan sistem hukum yang berkenaan dengan permasalahan penelitian ini. Pendekatan masalah secara yuridis normatif dimaksudkan untuk memperoleh pemahaman tentang pokok bahasan yang jelas mengenai gejala dan objek yang sedang diteliti yang bersifat teoritis berdasarkan atas kepustakaan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Pendekatan yuridis empiris adalah . ukum dilihat sebagai norma atau das solle. , karena dalam membahas permasalahan penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum . aik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis atau baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunde. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaruh Anak Untuk Melakukan Kenakalan Sehingga Membuat Anak Berkonflik Dengan Hukum Kenakalan anak erat kaitannya dengan kriminalitas anak, dan kenakalan anak mulai dari perilaku yang tidak dapat diterima secara sosial seperti tindakan berlebihan di sekolah, pelanggaranpelanggaran seperti melarikan diri dari rumah sampai pada perilaku-perilaku Kenakalan anak tidak hanya Jenis dan sumber penelitian ini tindakan-tindakan melainkan segala tindakan yang dilakukan oleh anak yang dianggap melanggar nilainilai sosial, sekolah ataupun masyarakat. Anak yang berusia 12 sampai dengan 18 tahun (Undang Ae Undang No. 12 Tahun 2012, merupakan rentang usia yang dalam perspektif psikologi tergolong pada masa remaja yang memiliki karakteristik perkembangan yang mungkin membuat anak sulit untuk melakukan penyesuaian diri sehingga memunculkan masalah Anak/remaja Nakal atau kriminal dianggap sebagai anak maladaptive yaitu anak yang tidak dapat melakukan perilaku yang sesuai dengan nilai dan norma sosial. bertemu yaitu niat untuk melakukan suatu pelanggaran dan kesempatan untuk melaksanakan niat tersebut. Jika hanya ada salah satu dari kedua unsur tersebut di atas maka tidak akan terjadi apa-apa, yaitu ada niat untuk melakukan pelanggaran tetapi tidak ada kesempatan untuk melaksanakan niat tersebut, maka tidak mungkin (AKP. Unding,S. Sos. ,MM hasil wawancara tanggal 3 juli 2. Ketika membahas masalah kenakalan atau tindakan kriminal yang dilakukan oleh anak, hal yang ingin melatarbelakangi atau faktor yang menyebabkan anak melakukan tindakan Beberapa mempengaruhi perilaku kenakalan oleh anak, merupakan aspek kepribadian yang berasal dari dalam diri anak seperti konsep diri yang rendah, penyesuaian sosial serta kemampuan menyelesaikan masalah yang rendah, sikap yang berlebihan serta pengendalian diri yang rendah. Konsep memandang dirinya sendiri meliputi aspek fisik dan aspek psikologis. Dalam menjawab mengapa seorang anak melakukan tindak kriminal, maka yang didapatkan bukanlah faktor tunggal melainkan berberapa faktor yang secara bersama-sama menjadi sebab terjadinya kriminalitas Anak, baik faktor internal maupun faktor eksternal. Dalam konteks internal, yang mempengaruhi kepribadian, konsep diri, penyesuaian kemampuan penyelesaian masalah yang Sedangkan faktor eksternal adalah bagaimana lingkungan keluarga seperti pola asuh, lingkungan sekolah dan lingkungan teman sebaya berpengaruh terhadap anak. Menurut pengalaman POLRI, berdasarkan hasil penelitian di Polda Papua dengan AKP. Unding,S. Sos. ,MM selaku penyidik Renakta (Remaja Anak dan Wanit. , bahwa dalam menangani kasus yang terjadi di masyarakat dapat dikatakan banyak faktor yang turut Untuk pelanggaran maka dua unsur harus Implementasi Diversi Pada Tingkat Penyidikan Sebagai Upaya Pelindungan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Sebelum membahas tentang pelaksanaan diversi yang dilakukan oleh penyidik di Wilayah Hukum Polda Papua penulis akan membahas sedikit tentang proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Wilayah Hukum Polda Papua. Kepolisian di wilayah hukum Polda Papua dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melakukan penyidikan terhadap dugaan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anak. Penyidik anak di Polda Papua salah satunya adalah AKP. Unding,S. Sos. ,MM penyidik Renakta (Remaja Anak dan Wanit. Penyidikan kasus pidana yang dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan khususnya dalam penyidikan dan penyelidikan terhadap anak pelaku tindak pidana di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang Nomor Tahun 2002 Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Perlindungan Anak. Penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian Republik Indonesia yang ada di Wilayah Hukum Kota jayapura dalam menangani tindak pidana yang dilakukan anak berpedoman terhadap ketentuan yang ada. Namun yang menjadi kendala dalam pemeriksaan di kota jayapura, belum tersedianya ruang pelayanan khusus anak dan LPKS sehingga pemeriksaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana dilakukaan di ruang pemeriksaan orang dewasa dan kadang terkesan membuat anak merasa takut dan gugup saat memberikan keterangan karena melihat beberapa polisi yang berpakaian dinas di ruang pemeriksaan. Pelaksaan diversi di Wilayah Hukum Polda Papua dilaksanakan dengan menghadirkan pelaku, korban, keluarga pemasyarakatan, tokoh-tokoh masyarakat, pihak-pihak Sebelum melakukan diversi, penyidik terlebih dahulu melakukan wawancara dengan pelaku untuk memahami motif pelaku melakukan tindak pidana sehingga penyidik lebih mudah untuk mengupayakan diversi berhasil mencapai Penanganan perkara anak di wilayah hukum kota jayapura saat ini terkadang masih ditangani seperti kasus orang dewasa pada umumnya, seperti Tidak tersedianya LPAS dan LPKS sehingga penahanan terhadap anak yang melakukan tindak pidana ditempatkan di ruang penyidikan Polda Papua dengan fasilitas yang sangat minim. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Khususnya Pasal 5 ayat . Pasal 7 ayat . , dan Pasal 29 angka 1 dan 2 mewajibkan untuk diupayakan penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak dipengadilan negeri. Namun seperti kita ketahui bahwa tidak semua tindak pidana yang dilakukan oleh anak diupayakan diversi. Ada beberapa syarat diversi seperti yang tercantum dalam dalam Pasal 6 angka . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 diversi dapat dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 . dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Penerapan Diversi Menurut UndangUndang 11 Tahun 2012 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 adalah Undang-Undang yang mengatur tentang proses penyelesaian perkara anak yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan anak. UndangUndang Nomor 12 Tahun 2014 ini baru diberlakukan sejak tanggal 31 Juli Tahun siapa saja . ndividu atau kelompok, organisasi swasta ataupun pemertinta. baik secara langsung maupun tidak Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial dalam Gambar 1 Skema Upaya Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Tabel 1 Analisa Terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Sumber Data Unit Renakta Polda Papua Sesungguhnya, diversi dapat juga digambarkan sebagai suatu sistem dimana fasilitator mengatur proses penyelesaian pihak-pihak yang bertikai untuk mencapai penyelesaian yang memuaskan sebagai keadilan restoratif. Tradisi dan mekanisme musyawarah mufakat merupakan wujud nyata dalam memperkuat hukum yang hidup dalam masyarakat sejak dulu. Dengan demikian, inti dari keadilan pembelajaran moral, partisipasi dan perhatian masyarakat, dialog, rasa memaafkan, tanggungjawab dan membuat perubahan, yang semuanya itu merupakan pedoman bagi proses restorasi dalam perspektif keadilan restoratif. Jika proses diversi tidak berjalan maka proses menetapkan putusan maka LPKA akan berperan dalam proses ini didalamnya juga BAPAS sebagi peneltiti laporan kegiatan anak, namun sementara ini jika LPKA belum terbentuk maka akan ditempatkan di lapas anak dan dalam amanat UU ini dalam jangka waktu 3 tahun LPKA sudah terbentuk sampai seluruh Indonesia. PASAL DALAM UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 SUBSTANSI YANG TERKANDUNG DALAM UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 Pasal 5 ayat 1 Sistem Peradilan Pidana Anak wajib keadilan restoratif. Pasal 1 point 2 anak berhadapan dengan hukum adalah anak anak yang menjadi korban saksi tindak Pasal 1 point 3 anak dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak Dari filosofisnya. UndangUndang SPPA peradilan pidana anak yang restoratif . idak fokus pada hukuman perbaikan/pemulihan keadaan korban pasca terjadinya suatu tindak Dari lingkupnya. UU SPPA tidak hanya mengatur anak pelaku saja, melainkan mengatur dengan hukum yang meliputi anak sebagai pelaku, anak sebagai korban dan anak yang menjadi saksi tindak Usia jawaban pidana anak adalah 12-18 tahun dan tidak di batasi Anak wajib dilindungi agar mereka tidak menjadi korban tindakan yang terlah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang di duga melakukan tindak Pasal 5 ayat 3 anak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf h dan pada dan huruf b wajib di upayakan diversi Pasal 90 : anak korban dan anak saksi berhak atas : Upaya rehabilitasi medis sosial, baik maupun di luar keselamatan, baik maupun sosial dan, dalam mendapatkan informasi mengenai Pasal 69 ayat 2 : anak yang berusia belum 14 tahun hanya dapat kenai tindakan Pasal 25 ayat 1 : anak dan anak korban wajib di buat secara khusus oleh lembaga yang Pasal 63 sampai menekankan fungsi dan peran petugas kemasyarakatan dan perkawinan seseorang dari yang asalnya 8-18 tahun dan dibatasi perkawinan seseorang Kewajiban diversi . pada setiap tingkat anak pelaku Penegasan hak anak, korban dan saksi Pembatasan kemerdekaan sebagai measure of the last resort , dengan jangka waktu yang lebih Kewajiban membuat register khusus bagi anak pelaku, korban dan saksi pekerja sosial Pasal 23 ayat 1 : dalam setiap tingkat pemeriksaan, anak wajib di berikan bantuan hukum dan di dampingi oleh ketentuan peraturan Pasal 104 : setiap perubahan sistem LPKA undangundang ini paling lama 3 tahun Pendidikan pelatihan pasal 92 ayat 1 pemerintah penegak hukum dan pihak terkait secara Kewajiban memberikan bantuan Penghapusan dan lapas anak di ganti menjadi LPAS . embaga penempatan LPKA . embaga ana. LPKS . embaga Kesejahteraan Sosia. Kewajiban mengikuti training terpadu bagi SPPA koordinasikan dengan menyelenggara urusan bidang hukum Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagai perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai dalam melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak. Semua aturan tersebut mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai partisipasi anak. Implementasi bagaimanapun juga harus dilakukan secara Penguatan peran tugas kemasyarakatan dan pekerja sosial. selektif Kenakalan anak yang dapat dipertimbangkan dalam hal ini dilihat dari kategori kenakalan atau kejahatan yang dilakukan oleh anak tersebut. Kejahatan dapat dikategorikan dalam tiga kategori yaitu tingkat ringan, sedang, dan berat. Secara umum anak Ae anak yang melakukan kenakalan ringan sedapat mungkin diversi dilakukan. Untuk kejahatan berat maka diversi bukanlah dan perawatan khusus yang tepat bagi anak sebelum dan setelah kelahirannya. Kewajiban dan tanggungjawab Negara dalam rangka perlindungan anak yang berbasis hak asasi manusia bisa dilihat dalam tiga bentuk: Menghormati . bligation to respec. merupakan kewajiban Negara untuk tidak turut campur dalam mengatur Negaranya melaksanakan haknya. Dalam hal ini. Negara memiliki kewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan yang akan menghambat pemenuhan dari seluruh hak asasi anak. Melindungi . bligation to protec. merupakan kewajiban Negara agar bertindak aktif untuk member jaminan perlindungan terhadap hak asasi Dalam hal ini Negara tindakan-tindakan untuk mencegah pelanggaran semua hak asasi anak oleh pihak ketiga. Memenuhi . bligation to fulfil. merupakan kewajiban dan tanggung jawab Negara untuk bertindak secara aktif agar semua warga Negara itu bisa terpenuhi hak-haknya. Negara langkah-langkah administratif, hukum, dan tindakantindakan lain untuk merealisasikan secara penuh hak asasi anak. Kejahatan penyerangan ringan tanpa menimbulkan luka, atau kerusakan ringan pada harta Kenakalan atau kejahatan yang tergolong sedang adalah tipe kejahatan yang di dalamnya terdapat kombinasi antara semua kondisi. Semua kondisi menjadi pertimbangan untuk menentukan ketepatan untuk dilakukan diversi atau tidak dilakukan diversi. Untuk kejahatan berat seperti penyerangan seksual dan penyerangan fisik yang menimbulkan luka Hak anak telah dimasukkan dalam instrumen internasional dan instrumen nasional karena hak anak merupakan hak perlindungan dan penegakan dengan baik, sebab apabila hak anak tidak dilindungi dan tidak ditegakkan maka sama dengan tidak ada perlindungan terhadap hak asasi Upaya perlindungan hak anak, oleh masyarakat internasional telah diwujudkan dengan menerima secara bulat konvensi tentang hak anak (Convention on The Right of The Chil. yang telah disahkan oleh majelis umum PBB pada tanggal 20 November 1989. Konvensi hak anak tersebut mengakui perlunya jaminan Perlindungan khusus untuk anak yang berhadapan dengan hukum, menurut Pasal 64 ayat . UU Perlindungan Anak, diarahkan pada anak-anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak Berdasarkan Pasal 64 ayat . UU Perlindungan Anak, perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilaksanakan melalui : hukum setelah selesai menjalani pidana. Oleh karenanya perlu untuk dicari alternatif lain dalam rangka perbaikan bagi pelaku tindak pidana, terutama untuk pelaku anak yaitu salah satunya dengan cara non-litigasi. perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak penyediaan sarana dan prasarana penyediaan petugas pendamping khusus bagi anak sejak dini . pemantauan dan pencatatan terus mennerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum. mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga. identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi. Pelaksanaan proses peradilan anak yang berhadapan dengan hukum perlu memperhatikan empat prinsip: Non discrimination, yaitu bertindak adil dan tidak membeda-bedakan pada semua anak. Kepentingan terbaik anak, yaitu mengupayakan semua keputusan, kegiatan dan dukungan dari pihak yang berpengaruh semata-mata untuk kepentingan terbaik anak. Mengutamakan hak anak untuk hidup, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, yaitu kegiatan disusun untuk meningkatkan perkembangan anak berdasarkan kemampuan dan tugas-tugas perkembangannya. Menghormati memasukkan pandangan anak dalam setiap proses pembahasan dan Labelisasi dihindarkan bagi anak yang melakukan jahat/stigma/label jahat akan melekat terus walaupun yang bersangkutan tidak melakukan kejahatan lagi. Saat ini proses peradilan pidana terhadap anak menunjukkan adanya perkembangan jiwa anak di masa Kecenderungan yang bersifat ini disebabkan lemahnya pengaturan substansial dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997. Kurang profesionalnya aparat penegak hukum dalam penanganan anak dan kurang memadainya sarana pendukung bagi penempatan anak-anak sewaktu proses pemeriksaan maupun proses adjudikasi juga menjadi fakor penyebab lainnya. Demikianlah, sanksi pidana tak memberi garansi bahwa seseorang akan tetap taat pada norma Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polda Papua, tindak pidana yang dilakukan oleh anak kebanyakan adalah tindak pidana pencurian. Juga beberapa tindak pidana seperti pembunuhan dan penganiayaan berat yang tidak dapat di Lebih lanjut, ketentuan pasal 7 Undang-Undang SPPA diversi di lakukan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan sebagaimana di jabarkan berikut ini : Jika proses diversi Penuntut Umum menyampaikan berita acara diversi beserta kesepakatan diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan. Dan dalam hal diversi gagal. Penuntut Umum wajib menyampaikan berita acara diversi dan melimpahkan perkara ke pengadilan dengan melampirkan laporan hasil penelitian . Diversi Pada Tahap Pengadilan Anak yang bermasalah dengan hukum pada setiap proses peradilan, baik ketika berurusan dengan polisi, jaksa maupun ketika dalam persidangan pengadilan, pada hak-haknya tersangka anak. Sebagaimana yang telah diuraikan terdahulu, bahwa diversi melalui pendekatan restorative justice adalah suatu penyelesaian perkara anak secara adil yang melibatkan pelaku, korban, keluarga mereka dan pihak lain yang terkait dalam suatu perkara pidana, secara bersama-sama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut dan implikasinya, dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Hakim untuk mengupayakan diversi paling lama 7 . hari setelah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri sebagai hakim anak dan proses diversi dilaksanakan paling lama 30 . iga pulu. hari dan dapat dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Negeri. Dalam hal proses kesepakatan. Hakim menyampaikan . Diversi Pada Tahap Penyidikan Kepolisian merupakan pintu gerbang utama atau pertama dari sistem peradilan pidana anak dan merupakan pihak pertama yang berwenang menentukan posisi seorang anak yang bermasalah dengan hukum. Sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang sistem peradilan pidana anak Pasal 7 secara jelas menyatakan bahwa penyidik wajib mengupayakan diversi. Penyidik dalam hal ini wajib mengupayakan diversi dalam waktu paling lama 7 . hari setelah penyidikan Proses diversi dilaksanakan paling lama 30 . iga pulu. hari Selanjutnya, dalam hal proses diversi Penyidik menyampaikan berita acara diversi beserta kesepakatan diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan. Serta dalam hal Penyidik melimpahkan perkara ke Penuntut Umum dengan melampirkan berita acara diversi dan laporan penelitian . Diversi Pada Tahap Penuntutan Sebagaimana prinsip Welfare Approach (Pendekatan kesejahteraa. Juvenile Delinquency dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jaksa sebagai Penuntut Umum mempunyai hak melakukan diversi, dimana Penuntut Umum wajib mengupayakan diversi paling lama 7 . hari setelah menerima berkas perkara dari Penyidik dan diversi dilaksanakan paling lama 30 . iga berita kesepakatan diversi kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk dibuat Dan dalam hal diversi tidak berhasil dilaksanakan, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan. Terlihat bahwa upaya perlindungan anak melalui diversi wajib diupayakan pada setiap tahapan sistem peradilan pidana anak. Namun tidak semua tindak yang dilakukan anak dapat diupayakan diversi. Upaya pelaksanaan diversi hanya dapat dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan, diancam dengan pidana penjara di bawah 7 . pengulangan tindak pidana. Serta Penyidik. Penuntut Umum, dan Hakim dalam melakukan Diversi harus mempertimbangkan: Kategori tindak pidana. Umur Anak. Hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas. Dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat. tertentu saja. Implementasi diversi bagaimanapun juga harus dilakukan secara Kenakalan anak yang dapat dipertimbangkan dalam hal ini dilihat dari kategori kenakalan atau kejahatan yang dilakukan oleh anak tersebut. Kejahatan dapat dikategorikan dalam tiga kategori yaitu tingkat ringan, sedang, dan berat. Secara umum anakAeanak yang melakukan kenakalan ringan sedapat mungkin diversi Untuk kejahatan berat maka diversi bukanlah pilihan. Perlindungan khusus untuk anak yang berhadapan dengan hukum, menurut Pasal 64 ayat . Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaksanaan proses peradilan anak yang berhadapan dengan hukum yang bersifat non diskriminasi, kepentingan terbaik untuk anak, mengutamakan hak pandangan anak. Selain itu juga harus berdasarkan ketentuan pasal 7 UndangUndang SPPA yaitu pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan. DAFTAR PUSTAKA BUKU Maka dari itu perlindungan hukum bagi anak yang bermasalah dengan hukum melalui diversi dipandang sebagai model penyelesaikan perkara anak yang terbaik memberikan perlindungan atas hak-hak anak yang bermasalah dengan hukum. Abimantoro Prakoso. Hukum Perlindungan Anak. LaksBang PRESSindo. Yogyakarta. Agus Riyanto. Keadilan Untuk Anak : Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan Hukum. Kompilasi Instrumen Internasional. Unicef. Jakarta. KESIMPULAN Diversi di wilayah hukum Polda Papua Kota Jayapura dilaksanakan dengan melihat kategori tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tidak semua tindak pidana yang yang dilakukan oleh anak dapat didiversi, hanya tindak pidana Angger Sigit P dan Fuady P. Sistem Peradilan Pidana Anak. Pustaka