Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 276 - 284 Publisher: CV. Doki Course and Training E-ISSN: 2987-601X P-ISSN: 2988-7119 DOI:https://doi. org/10. 61994/jsls. Perlindungan Anak Pasca Perceraian: Analisis Pembatasan Hak Bertemu Ayah dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam Lhupiana Dewi1. Zahwa Dzakiyyah2. Nurlita3. Chindona Khanariansa4. Muhammad Imam Raihan5. Ariel Febrian6 Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang1,2,3,4,5,6 Email: lhupiana4@gmail. Abstract: This study analyzes the restrictions on children's right to see fathers who misbehave from the perspective of Islamic family law. In the context of Islamic law, a child's right to receive affection and guidance from both parents is a fundamental right that must be protected. However, what if the father's behavior actually has a negative impact on the child's moral and psychological development? This is a qualitative study using a normative juridical approach. The results show that father involvement contributes significantly to the child's cognitive, emotional, and social development, but paternal misconduct can cause harm and psychological disorders. Islamic family law allows for proportional restrictions on the right to see children through court or supervisory mechanisms, to protect the child's welfare without completely eliminating the father's rights. This study emphasizes the principle of the best interest of the child as the primary guideline in decision-making regarding the right to see children. Keywords: father's bad behavior. Islamic family law. the right to meet children. Abstrak: Penelitian ini menganalisis pembatasan hak anak bertemu ayah yang berperilaku buruk dari perspektif hukum keluarga Islam. Dalam konteks hukum Islam, hak anak untuk mendapatkan kasih sayang dan bimbingan dari kedua orang tuanya merupakan hak mendasar yang harus dijaga. Namun, bagaimana jika perilaku ayah justru menimbulkan dampak negatif bagi perkembangan moral dan psikologis anak. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan ayah berkontribusi signifikan terhadap perkembangan kognitif, emosional, dan sosial anak, namun perilaku buruk ayah dapat menimbulkan kemudaratan dan gangguan psikologis. Hukum keluarga Islam memungkinkan pembatasan hak bertemu secara proporsional melalui mekanisme pengadilan atau pengawasan, untuk melindungi kesejahteraan anak tanpa menghilangkan hak ayah sepenuhnya. Penelitian ini menegaskan prinsip best interest of the child sebagai pedoman utama dalam pengambilan keputusan terkait hak bertemu anak. Kata kunci: perilaku buruk ayah. hukum keluarga Islam. hak bertemu anak. Pendahuluan Dalam pandangan Islam, anak memiliki kedudukan yang sangat mulia dan dipandang sebagai amanah yang wajib dijaga serta dilindungi dari segala bentuk Salah satu hak fundamental anak adalah memperoleh kasih sayang, perhatian, dan pengasuhan dari kedua orang tuanya secara seimbang, meskipun hubungan perkawinan orangtuanya telah berakhir dengan perceraian. Pemenuhan hak tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan orang tua dalam menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, baik secara fisik, psikologis, maupun spiritual (Hanif et al. , 2023. Multazam, 2. Website : http://jurnal. org/index. php/JSLS/index Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 276 - 284 Namun demikian, dalam praktiknya tidak semua hubungan antara anak dan orang tua pascaperceraian dapat berjalan secara harmonis. Permasalahan sering muncul ketika seorang ayah menunjukkan perilaku yang tidak baik, baik dalam bentuk kekerasan fisik, verbal, maupun moral, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak. Dalam kondisi ketika hak asuh anak berada pada ibu, tidak jarang terjadi pembatasan terhadap pertemuan antara ayah dan anaknya. Pembatasan tersebut kerap menimbulkan perdebatan, terutama terkait dengan perlindungan hak anak di satu sisi dan hak ayah untuk tetap menjalin hubungan dengan anaknya di sisi lain. Dalam hukum keluarga Islam, pembatasan hak anak bertemu dengan ayah yang berperilaku buruk dapat dibenarkan apabila perilaku tersebut dikhawatirkan membawa dampak negatif terhadap akhlak dan perkembangan psikologis anak. Prinsip maslahah . menjadi dasar utama dalam menetapkan apakah pembatasan tersebut sah atau tidak (Fauzan & Hamzah, 2024. Ishak et al. , 2. Sejumlah penelitian sebelumnya telah membahas persoalan serupa. Misalnya, penelitian oleh Rahmawati . menyoroti perlindungan anak dalam hukum Islam yang menekankan prinsip kemaslahatan sebagai dasar penentuan hak asuh anak pasca Sementara Alamsyah . meneliti hak kunjung ayah terhadap anak di bawah asuhan ibu dan menyimpulkan bahwa pengadilan agama dapat membatasi hak tersebut jika terbukti ada perilaku yang membahayakan moral anak. Adapun permasalahan utama yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum keluarga Islam memandang pembatasan hak anak bertemu dengan ayah yang berperilaku buruk, serta bagaimana prinsip keadilan dan kemaslahatan diterapkan dalam konteks tersebut. Selain itu, penelitian ini juga berusaha memahami apakah pembatasan tersebut dapat diberlakukan berdasarkan perilaku moral ayah di ruang publik, bukan hanya berdasarkan kekerasan atau penelantaran fisik semata. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis secara mendalam tinjauan hukum keluarga Islam terhadap pembatasan hak anak bertemu ayah yang berperilaku Penelitian ini diharapkan dapat memperluas pemahaman tentang bagaimana perilaku ayah memengaruhi hak-hak anak, serta bagaimana hukum Islam dapat memberikan solusi yang seimbang antara kasih sayang, tanggung jawab, dan kemaslahatan keluarga. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memperkaya literatur hukum keluarga Islam di Indonesia, terutama dalam konteks modern yang sarat dengan tantangan moral dan sosial. Dengan memadukan nilai-nilai syariat, etika publik, dan tanggung jawab orang tua, penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pengambil kebijakan, akademisi, dan masyarakat dalam memahami batasan dan tanggung jawab seorang ayah terhadap anaknya di bawah bingkai hukum Islam. Dengan demikian, kajian ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum formal, tetapi juga menelaah nilai-nilai moral yang menjadi inti dari ajaran Islam dalam membina Lhupiana Dewi et. al (Perlindungan Anak Pasca Perceraian: Analisis Pembatasan Hak Bertemu Ayah dalam Perspektif Hukum Keluarga Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 276 - 284 Hukum Islam tidak sekadar menegakkan aturan, melainkan juga menjaga kehormatan, akhlak, dan kesejahteraan anak sebagai generasi penerus umat. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan model pendekatan yuridis Pendekatan ini digunakan untuk memahami secara mendalam bagaimana hukum keluarga Islam meninjau pembatasan hak anak bertemu ayah yang berperilaku buruk. Dengan pendekatan ini, penulis berupaya menafsirkan teks hukum Islam melalui konteks sosial dan moral yang berkembang di masyarakat modern. Sumber data penelitian terbagi menjadi dua, yaitu sumber hukum primer dan Sumber hukum primer mencakup Al-QurAoan, hadis, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sedangkan sumber sekunder berasal dari bukubuku hukum Islam, jurnal ilmiah, artikel penelitian, dan berita aktual yang relevan dengan perilaku orang tua dalam konteks pembinaan moral anak. Semua bahan hukum dikumpulkan menggunakan metode studi dokumentasi untuk memperoleh data yang kredibel dan sesuai dengan fokus penelitian. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis isi . ontent analysi. , yaitu menelaah isi dari dokumen hukum, literatur ilmiah, serta pandangan ulama terhadap hak asuh dan tanggung jawab moral orang tua. Analisis ini membantu penulis menemukan relevansi antara ajaran Islam dan realitas sosial dalam membatasi hak ayah yang dinilai berpotensi merugikan anak, baik secara fisik maupun psikologis. Hasil dan Pembahasan Kedudukan Anak dan Hak Bertemu Orang Tua dalam Hukum Keluarga Islam Hukum keluarga Islam menempatkan anak sebagai amanah yang harus dipelihara, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya oleh kedua orang tua. Salah satu hak anak yang diakui secara normatif adalah hak untuk mendapatkan kasih sayang, perlindungan, serta hubungan yang berkelanjutan dengan ayah dan ibunya, meskipun ikatan perkawinan telah berakhir. Dalam konteks perceraian. Islam tidak menghapus tanggung jawab ayah terhadap anak, baik dalam aspek nafkah maupun pembinaan moral dan spiritual (Hanif et al. , 2023. Multazam. Dalam Islam, kepentingan serta kemaslahatan anak sebagai prioritas utama dalam pengaturan pengasuhan setelah terjadinya perceraian orang tua. Pada prinsipnya, hak asuh anak yang masih berusia kecil diberikan kepada ibu, namun pengadilan memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan yang berbeda apabila kondisi dan fakta hukum dalam perkara yang bersangkutan menuntut adanya pengaturan lain demi kepentingan terbaik bagi anak (Anam & Farida, 2. Pengasuhan anak pasca perceraian orang tua masih menjadi permasalahan yang kompleks dan berkelanjutan dalam kehidupan masyarakat. Perceraian tidak hanya berdampak pada putusnya hubungan suami istri, tetapi juga menimbulkan berbagai Lhupiana Dewi et. al (Perlindungan Anak Pasca Perceraian: Analisis Pembatasan Hak Bertemu Ayah dalam Perspektif Hukum Keluarga Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 276 - 284 persoalan baru terkait pemenuhan hak dan kepentingan anak, baik dari aspek pengasuhan, nafkah, maupun pembinaan psikologis dan moral. Dalam praktiknya, anak kerap berada pada posisi yang rentan karena harus menyesuaikan diri dengan perubahan struktur keluarga dan dinamika hubungan orang tua yang tidak lagi harmonis. Salah satu persoalan yang paling sering muncul adalah sengketa hak asuh antara ayah dan ibu yang telah bercerai. Sengketa tersebut umumnya dipicu oleh perbedaan pandangan mengenai pihak yang paling berhak dan paling mampu mengasuh anak, serta adanya kepentingan emosional maupun faktor ekonomi dari masing-masing orang tua. Kondisi ini tidak jarang berujung pada konflik berkepanjangan yang justru berpotensi mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak (Ifrohati et al. , 2022. Putri et al. , 2024. Rahman & Riskianti. Dalam realitas pascaperceraian, sengketa hak asuh yang terjadi antara ayah dan ibu sering kali berdampak pada terhambatnya hubungan antara anak dan salah satu orang tuanya. Tidak sedikit orang tua, khususnya ibu sebagai pemegang hak asuh, yang kemudian membatasi bahkan melarang mantan suami untuk bertemu dengan anaknya. Pembatasan tersebut umumnya dilatarbelakangi oleh konflik personal yang belum terselesaikan, rasa kecewa atau trauma akibat hubungan perkawinan yang buruk, serta kekhawatiran terhadap perilaku ayah yang dinilai dapat berdampak negatif bagi anak. Kondisi ini menjadikan hak bertemu anak dengan ayah kerap terabaikan, meskipun secara prinsip hak tersebut tetap diakui dalam hukum dan nilai-nilai keislaman. Adapun hak bertemu antara anak dan orang tua juga sejalan dengan prinsip silaturahmi dan hifz al-nasl . erlindungan keturuna. dalam maqAid al-syarAoah. Oleh karena itu, pada dasarnya pembatasan hubungan antara anak dan ayah tidak dibenarkan apabila tidak terdapat alasan yang sah dan mendesak. Islam memandang bahwa hubungan emosional antara anak dan ayah memiliki peran penting dalam pembentukan kepribadian dan keseimbangan psikologis anak. Konsep Perilaku Buruk Ayah dan Dampaknya terhadap Anak Peran seorang ayah memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tumbuh kembang Keberadaan figur ayah berperan penting dalam membentuk perkembangan kognitif serta aspek sosial dan emosional anak. Melalui keterlibatan ayah, anak dapat merasakan kebahagiaan, memperoleh dorongan dan motivasi, serta merasa lebih aman dalam menjalani proses perkembangannya. Pemahaman dan pelaksanaan peran ayah dan ibu secara seimbang akan menciptakan kondisi emosional yang positif pada anak, sehingga mendukung terbentuknya kepribadian dan emosi yang sehat (Novela, 2. Keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak dapat dipahami melalui berbagai pola yang mencerminkan tingkat dan bentuk peran yang dijalankannya, mulai dari pola yang menitikberatkan pada pemberian dukungan melalui pemenuhan kebutuhan anak dan pelibatan pihak lain dalam proses pengasuhan, hingga keterlibatan langsung ayah dalam aspek pendidikan, pembinaan moral, serta pendampingan aktivitas sehari-hari anak. Pola- Lhupiana Dewi et. al (Perlindungan Anak Pasca Perceraian: Analisis Pembatasan Hak Bertemu Ayah dalam Perspektif Hukum Keluarga Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 276 - 284 pola tersebut berkontribusi dalam membentuk kemandirian anak, kemampuan mengambil keputusan secara otonom, kedekatan emosional dengan ayah, peningkatan prestasi akademik, serta pembentukan karakter disiplin dan keberanian. Selain itu, terdapat pula pola pengasuhan yang bersifat kolaboratif, di mana ayah dan ibu bekerja sama secara proporsional dengan ayah tetap hadir sebagai pendengar, pendukung, dan penyeimbang dalam pengasuhan. Pola kolaboratif ini cenderung menghasilkan anak-anak yang memiliki kedisiplinan, integritas, serta konsistensi antara ucapan dan tindakan dalam kehidupan sehari-hari (Astrellita & Abidin, 2. Meskipun keterlibatan ayah dalam pengasuhan pada dasarnya memiliki kontribusi yang sangat penting bagi tumbuh kembang anak, peran tersebut tidak selalu terwujud secara ideal dalam praktik kehidupan keluarga. Dalam kondisi tertentu, kehadiran ayah justru dapat berubah menjadi faktor yang merugikan apabila disertai dengan sikap dan perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai pengasuhan yang sehat. Situasi inilah yang kemudian menuntut adanya penilaian kritis terhadap kualitas keterlibatan ayah, karena tidak setiap bentuk kehadiran ayah secara otomatis membawa dampak positif bagi anak, terutama apabila perilaku yang ditunjukkan berpotensi menimbulkan kemudaratan. Oleh sebab itu, penting untuk mengkaji batasan keterlibatan ayah dalam pengasuhan dari perspektif hukum keluarga Islam, khususnya ketika perilaku ayah dinilai dapat membahayakan keselamatan dan perkembangan anak. Perilaku buruk ayah dalam perspektif hukum keluarga Islam dapat dimaknai sebagai tindakan yang menimbulkan kemudaratan bagi anak, baik secara fisik, psikis, maupun moral. Perilaku tersebut meliputi kekerasan fisik, kekerasan verbal, penyalahgunaan narkotika atau minuman keras, serta tindakan asusila yang dapat memengaruhi keselamatan dan perkembangan anak. Islam secara tegas melarang segala bentuk tindakan yang membahayakan orang lain, termasuk anak, sebagaimana prinsip lA sarar wa lA sirAr (Rozak, 2013. Suryantoro, 2025. Widiyati, 2. Dampak dari perilaku buruk ayah tidak hanya dirasakan secara langsung oleh anak, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma berkepanjangan dan gangguan perkembangan mental. Oleh karena itu, apabila pertemuan dengan ayah justru menimbulkan rasa takut, tekanan psikologis, atau ancaman keselamatan, maka kepentingan terbaik bagi anak . est interest of the chil. harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan keberlanjutan hubungan tersebut. Pembatasan Hak Anak Bertemu Ayah dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam Dalam hukum Islam, pembatasan hak anak bertemu ayah disebut dalam konsep hadhanah . Hadhanah diberikan kepada pihak yang paling mampu menjamin keselamatan dan kebaikan anak, baik dari segi fisik, emosional, maupun akidahnya. Jika seorang ayah terbukti memiliki perilaku buruk yang berpotensi menjerumuskan anak pada hal negatif, maka hak asuh dan hak pertemuannya bisa dibatasi oleh pengadilan (Kadarisman et al. , 2025. Rahmatullah et al. , 2. Lhupiana Dewi et. al (Perlindungan Anak Pasca Perceraian: Analisis Pembatasan Hak Bertemu Ayah dalam Perspektif Hukum Keluarga Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 276 - 284 Di Indonesia, prinsip ini selaras dengan Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menegaskan bahwa hak hadhanah dapat dicabut jika pihak yang mengasuh dinilai tidak mampu menjamin kesejahteraan anak. Misalnya, jika ayah sering melakukan kekerasan verbal atau tindakan yang mempermalukan anak di ruang publik, maka secara moral ia tidak memenuhi syarat sebagai figur pelindung. Dalam hal ini, pengadilan agama memiliki wewenang untuk memutuskan pembatasan tersebut demi kemaslahatan anak (Jafar, 2024. Multazam, 2. Dari sisi psikologis, banyak penelitian menunjukkan bahwa anak yang sering terpapar perilaku negatif dari orang tuanya akan mengalami trauma, menurun rasa percaya diri, dan terganggu perkembangan sosialnya. Karena itu, pembatasan akses bukan dimaksudkan sebagai pemutusan hubungan, melainkan sebagai upaya penyembuhan dan Dalam Islam, prinsip Aumenolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatanAy . arAoul mafsadah muqaddam Aoala jalbil mashlaha. menjadi dasar moral kebijakan ini. Dalam hukum keluarga Islam, pembatasan hak anak untuk bertemu ayah bukanlah bentuk penghapusan hak secara mutlak, melainkan upaya preventif untuk melindungi anak dari kemudaratan. Prinsip darAou al-mafAsid muqaddam AoalA jalb al-maAliu . enolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahata. menjadi landasan normatif dalam membenarkan pembatasan tersebut. Dengan demikian, pembatasan dapat dilakukan apabila terbukti bahwa pertemuan dengan ayah berpotensi membahayakan anak. Namun, pembatasan hak bertemu tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Prosesnya tetap harus melalui mekanisme hukum, baik secara formal . utusan pengadila. maupun secara kekeluargaan dengan mempertimbangkan kondisi emosional Hukum keluarga Islam mengajarkan keseimbangan antara kasih sayang . dan keadilan (Aoad. , agar hak kedua pihak tetap terjaga, tetapi tidak mengorbankan kesejahteraan anak. Hukum keluarga Islam mendorong adanya solusi yang adil, seperti pengawasan dalam pertemuan, pembatasan waktu dan tempat, atau keterlibatan pihak ketiga yang berwenang. Tujuannya bukan untuk memutus hubungan anak dengan ayahnya, melainkan untuk memastikan bahwa hubungan tersebut berlangsung dalam kondisi yang aman dan tidak merugikan anak. Simpulan Hukum keluarga Islam menempatkan kepentingan dan kemaslahatan anak sebagai prioritas utama dalam pengaturan pengasuhan, terutama setelah perceraian orang tua. Anak memiliki hak normatif untuk mendapatkan kasih sayang, perlindungan, serta hubungan berkelanjutan dengan kedua orang tua, meskipun hak asuh jatuh pada salah satu pihak. Keterlibatan ayah dalam pengasuhan sangat berperan dalam membentuk perkembangan kognitif, emosional, dan sosial anak, termasuk membangun kedekatan emosional, motivasi, kemandirian, serta karakter disiplin dan integritas. Lhupiana Dewi et. al (Perlindungan Anak Pasca Perceraian: Analisis Pembatasan Hak Bertemu Ayah dalam Perspektif Hukum Keluarga Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 276 - 284 Namun, tidak semua bentuk keterlibatan ayah selalu membawa dampak positif. Perilaku buruk ayah, seperti kekerasan fisik, verbal, penyalahgunaan zat, atau tindakan asusila, dapat menimbulkan kemudaratan bagi anak, termasuk trauma psikologis, gangguan perkembangan, dan rasa takut, sehingga perlu dilakukan evaluasi kritis terhadap kualitas keterlibatan ayah. Dalam konteks ini, hukum keluarga Islam memberikan dasar normatif untuk pembatasan hak anak bertemu ayah melalui konsep hadhanah, dengan prinsip menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan . arAou al-mafAsid muqaddam AoalA jalb al-maAli. Pembatasan dilakukan secara proporsional dan melalui mekanisme hukum atau pengawasan yang tepat, bukan sebagai pemutusan hubungan, melainkan untuk memastikan keselamatan, kesejahteraan, dan perkembangan anak tetap terjamin. Dengan demikian, hukum keluarga Islam menekankan keseimbangan antara perlindungan anak dan hak ayah, sehingga kepentingan terbaik . est interest of the chil. menjadi pedoman utama dalam pengambilan keputusan terkait hak bertemu anak. Referensi