Academy of Education Journal Vol. No. January 2024. Page: 969-977 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. Implementasi Kebijakan Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Minahasa Selatan (Studi Desa Kumelembuai. Kecamatan Kumelembua. Itje Pangkey a,1*. Hariandi J Langkai b,2. Jetty H. E Mokat c,3 abc Program Studi Ilmu Administrasi Negara. Universitas Negeri Manado. Minahasa, 95618. Indonesia 1 itjepangkey61@unima. 2 langkaihariandi@unima. 3 jettymokat@unima. INFO ARTIKEL Sejarah Artikel: Diterima: 27 Januari 2024 Direvisi: 23 Februari 2024 Disetujui: 17 April 2024 Tersedia Daring: 5 Mei 2024 Kata Kunci: Kebijakan. Pengawasan. Minuman Beralkohol Keywords: Policy. Supervision. Alcoholic Beverages ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pengawasan minuman beralkohol di Desa Kumelembuai. Kecamatan Kumelembuai. Kabupaten Minahasa selatan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data yaitu: observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini adalah: Aparat Hukum. Pemerintah setempat, penjual minuman beralkohol di Desa Kumelembuai. Hasil Peneltian Menunjukan bahwa: . Kurangnya Pengawasan dari Pemerintah, . penjual tidak memiliki izin dalam penjualan minuman beralkohol. Penjual kurang mengetahui tentang kebijakan yang mengatur tentang minuman beralkohol. Tindakan pemberian sanksi hanya berupa himbauan-himbauan kepada penjual minuman beralkohol. Untuk itu disarankan agar . Meningkatkan pengawasan secara rutin dan berkala, bukan hanya pada hari-hari tertentu atau saat hari raya. Pemerintah juga harus mensosialisasikan informasi mengenai pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) . Pemerintah harus merapkan sanksi yang tegas dan konsisten terhadap pelanggaran penjualan minuman beralkohol. ABSTRACT This research aims to find out the process of supervision of alcoholic beverages in Kumelembuai Village. Kumelembuai District. South Minahasa Regency using a qualitative approach, with data collection techniques namely: observation, interviews and documentation. The data sources in this research are: Legal apparatus, local government, sellers of alcoholic beverages in Kumelembuai Village. The results showed that: . Lack of Supervision from the Government, . the seller does not have a license in the sale of alcoholic beverages. Sellers lack knowledge about policies governing alcoholic beverages. Sanctioning measures are only in the form of appeals to sellers of alcoholic beverages. For this reason, it is recommended that . Increase supervision regularly and periodically, not just on certain days or during holidays. The government must also socialize information about making a Trade Business License (SIUP) . The government must apply strict and consistent sanctions against violations of the sale of alcoholic beverages. A2024. Itje Pangkey. Hariandi J Langkai. Jetty H. E Mokat This is an open access article under CC BY-SA license Pendahuluan Dalam pembuatan peraturan daerah perlu dilihat dari kondisi daerah tersebut, sehingga pemerintah yang sebagai pembuat aturan mempunyai wewenang dalam melaksanakan aturan Itje Pangkey et. al (Implementasi Kebijakan Tentang PengendalianA. Academy of Education Journal Vol. No. January 2024. Page: 969-977 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. yang sudah di buat. Kepastian hukum dan penegakan peraturan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, tentu tidak terlepas dari terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, yang dalam perwujudannya diperlukan suatu kemampuan manajemen dan profesionalisme dalam menangani berbagai pelanggaran menyangkut ketertiban sehingga hasil yang dicapai sesuai dengan apa yang diharapkan. Kurangnya pengawasan oleh pemerintah atau instansi dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol menjadi salah satu hal yang perlu Implementasi Kebijakan merupakan tahap yang paling penting dalam suatu kebijakan. Kebijakan harus bejalan sebagaimana semestinya dengan adanya penerapan dalam kebijakan tersebut. Karena kebijakan publik harus diimplementasikan agar tercapainya tujuan yang diinginkan oleh pembuat kebijakan yaitu pemerintah. Salah satu permasalahan yang masih belum terselasaikan di Indonesia yaitu Minuman Beralkohol. Minuman beralkohol masih ada di setiap daerah maupun kota, namun permasalahan terkait minuman beralkohol belum sepenuhnya diatasi dengan cara yang efektif dan efisien. Minuman beralkohol pada hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam masa depan kehidupan bangsa, dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta merupakan faktor terjadinya kekerasan dan kejahatan serta perbuatan tidak senonoh lainnya, yang diatur dalam konteks. Dalam kenyataannya masih banyak terjadi penyimpangan yang terjadi akibat mengomsumsi alkohol seperti. Perkelahian. Kecelakaan, perilaku seks, dll. Ketertiban dan ketenteraman masyarakat merupakan suatu kondisi dinamis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatannya dengan tenang, tertib, dan teratur. Perhatian pemerintah provinsi Sulawesi Utara dalam menangani masalah sosial yang dipengaruhi oleh minuman beralkohol yaitu dengan menetapkan suatu peraturan daerah yang khusus menangani masalah minuman keras yaitu Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dibentuknya peraturan daerah tersebut dinilai sebagai upaya konkrit pemerintah bersama aparat penegak hukum dan wakil rakyat (DPRD), dalam mengontrol, menekan dan menanggulangi peredaran minuman keras di masyarakat. Hal ini dilakukan karena minuman beralkohol dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penertiban terhadap produksi, peredaran dan penjualannya. Diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol pada dasarnya bertujuan untuk mengatur dan mengawasi penjualan, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Sulawesi Utara. Peraturan ini ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, mengurangi dampak negatif minuman beralkohol terhadap masyarakat, serta meminimalkan potensi masalah sosial dan kriminalitas yang berkaitan dengan konsumsi minuman beralkohol. Selain itu, tujuan dari peraturan ini juga dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol serta mendorong praktik konsumsi yang bertanggung jawab. Namun, pemerintah belum sepenuhnya memberikan perhatian yang memadai terhadap tingkat pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, meskipun permasalahan terkait minuman keras ini melibatkan banyak daerah. Meskipun peraturan daerah tentang minuman beralkohol telah diberlakukan, akan tetap masih banyak kendala dalam upaya penanganan masalah ini. Seperti kios-kios yang menjual minuman beralkohol tidak dapat Pengawasan minuman beralkohol di tingkat desa masih terlihat kurang dan belum mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah daerah. Fenomena peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Minahasa Selatan Khususnya Desa kumelembuai, sebenarnya sudah direspon oleh pemerintah daerah dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Itje Pangkey et. al (Implementasi Kebijakan Tentang PengendalianA. Academy of Education Journal Vol. No. January 2024. Page: 969-977 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. Nomor 4 Tahun 2014 tentang Larangan. Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol (Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Di Provinsi Sulawesi Utara, 2. dalam Peraturan Daerah tersebut telah dijelaskan tentang izin tempat penjualan minuman beralkohol dan tempat penjualan. Faktanya masih beredar penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin di Desa kumelembuai. Penelitian ini bermaksud sebagai suatu proses dalam rangka menjawab pertanyaan-pertanyaan pokok penelitian melalui kajian analisis tentang bagaimana Implementasi Kebijakan Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Minahasa Selatan Desa Kumelembuai. Adapun tujuan yang ingin dicapai penulis dalam melaksanakan penelitian ini adalah: A Untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Minahasa Selatan Desa Kumelembuai. A Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penghambat dan pendukung Implementasi Kebijakan Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Minahasa Selatan Desa Kumelembuai. A Untuk mengetahui dan menganalisis strategi apakah yang tepat bagi Implementasi Kebijakan Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Minahasa Selatan Desa Kumelembuai. Berdasarkan temuan di lapangan terlihat bahwa pengawasan minuman beralkohol di Desa Kumelembuai. Kec. Kumelembuai belum berjalan efektif, masih ada penjual yang tidak memiliki ijin dalam penjualan minuman beralkohol, dan minuman tidak di masukan dalam kemasan yang terdaftar BPOM dan tidak mencantumkan kadar alcohol. sebagian masyarakat bahkan anak-anak di bawah usia 21 tahun yang belum memiliki KTP, sering dijumpai minum minuman beralkohol di gang-gang, di jalan-jalan, di Pos Kamling desa, dan warung warung Meski sudah ada surat edaran pemerintah tentang pembatasan minuman beralkohol bagi penduduk di bawah usia 21 tahun dan juga tentang pembatasan pembelian minuman beralkohol di atas pukul 20. 00 WITA, tampaknya peraturan ini diabaikan oleh Masyarakat. Bahkan jika mereka tahu dan memahami aturan. Dari pertanyaan tersebut mengenai Peraturan Daerah Provisi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014 Bab V pasal 23 tentang pengawasan minuman beralkohol masih menjadi salah satu yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah. Metode Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Moleong mendefinisikan bahwa penelitian kualitatif adalah suatu penelitian ilmiah, yang bertujuan untuk memahami suatu fenomena dalam konteks sosial secara alamiah dengan mengedepankan proses interaksi komunikasi yang mendalam antara peneliti dengan fenomena yang diteliti (Moleong, 2. Penelitian deskriptif kualitatif menggambarkan, secara sistematis, faktual, dan akurat focus penelitian (Sugiyono, 2. Karena dengan penelitian kualitatif lebih menekankan pada proses pencarian makna, pengungkapan makna dibalik fenomena yang muncul dalam penelitian bertujuan untuk menjelaskan dan merangkum berbagai kondisi, situasi, atau fenomena realitas sosial yang ada dalam masyarakat (Siwij et al. , 2. agar masalah yang akan dikaji lebih bersifat komprehensif, mendalam, alamiah dan apa adanya serta tanpa banyak campur tangan dari peneliti terhadap fakta yang muncul . Sehubungan dengan permasalahan tentang Implementasi Kebijakan Pengawasan Minuman Beralkohol di Desa Kumelembuai. Kecamatan. Kumelembuai. Kabupaten. Minahasa selatan, maka penelitian difokuskan pada implementasi kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara No. Tahun 2014 Pasal 23 terkait pengawasan minuman beralkohol (Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Di Provinsi Sulawesi Utara, 2. Pengawasan minuman beralkohol dikaji dari beberapa aspek yang meliputi: . Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Deskripsi Implementor. Perizinan dan regulasi terkait penjualan dan distribusi Itje Pangkey et. al (Implementasi Kebijakan Tentang PengendalianA. Academy of Education Journal Vol. No. January 2024. Page: 969-977 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. minuman beralkohol, mekanisme pengawasan terhadap tempat-tempat penjualan minuman beralkohol, pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan terhadap label dan kemasan minuman beralkohol, pengawasan terhadap penjualan kepada kelompok usia yang terlarang, penegakan hukum dan sanksi terhadap pelanggaran terkait minuman beralkohol, serta edukasi dan sosialisasi tentang dampak negatif konsumsi minuman beralkohol. Dalam penelitian ini, sumber data yang digunakan yaitu dengan mengambil teknik AupurposiveAy . Pada umunya data yang dibutuhkan dalam penelitian kualitatif dapat dikumpulkan melalui pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Dilakukan dengan mengembangkan kepercayaan melalui penggunaan konsisten saran yang diberikan oleh Benny dan Hughes untuk memahami pentingnya wawancara dalam pengumpulan data (Tumbel et al. , 2. dan peneliti menjalin hubungan emosional yang erat dan keakraban dengan semua pemangku kepentingan yang ditemui selama penelitian dapat menerima respon positif dan mendapat informasi yang lebih dalam dan akurat (Hansiden, 2. Fokus pengamatan dilakukan terhadap 3 komponen utama, yaitu space . uang tempa. , actor . , activity . dalam menganalisis data kualitatif tampa disadari peneliti sudah melakukan analisis data dari awal penelitian berlangsung. Teknik analisis data kualitatif adalah teknik pengumpulan data secara deskriptif. Menurut Miles dan Huberman dalam analisis data ada 3 tahap yaitu: Reduksi data Dalam reduksi data ini peneliti akan mengumpulkan data dan memilih hal-hal pokok yang penting setelah mengumpulkan data maka akan diolah hal-hal yang menjadi fokus Penelitian ini dilakukan secara terperincih dan secara sistematis agar data yang telah diolah dapat diambil 1 pokok tema masalah penelitian. Penyajian data Penyajian data ini dimaksudkan dengan membantu peneliti dalam menyususn data penelitian secara deskriptif dengan mudah agar tidak ada kesusahan dalam pengkategorian Penarikan kesimpulan Penarkan kesimpulan atau yang sering disebut verfikasi data. Karena ditahap ini segala data yang telah dikumpulkan dan di ambil pokok-pokok masalah akan dianalisis untuk diperoleh Hasil dan Pembahasan Desa Kumelembuai merupakan desa yang berada di Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan yang memiliki lima dusun/jaga. Sebagian besar masyarakat di desa ini hidup dari hasil bumi yakni potensi komoditas pertanian dan perkebunan desa yang dikelola dengan baik oleh warga masyarakat desa seperti tanaman kelapa yang diolah menjadi kopra dan minyak, sari pohon seho atau saguer yang diolah menjadi gula aren, begitu pula fermentasi saguer . ari pohon seh. yang menjadi cuka dan captikus, adapun juga potensi budidaya tanaman-tanaman holtikultura serta tanaman tahunan seperti cengkeh dan vanili. Adapun visi dan misi Desa Kumelembuai. Visi Desa Kumelembuai: "Mewujudkan Desa Kumelembuai yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan berdasarkan kearifan lokal dan partisipasi aktif masyarakat. " Misi Desa Kumelembuai: Meningkatkan kualitas infrastruktur dan fasilitas dasar desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meningkatkan pelayanan publik dan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan. Itje Pangkey et. al (Implementasi Kebijakan Tentang PengendalianA. Academy of Education Journal Vol. No. January 2024. Page: 969-977 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. Mengembangkan potensi ekonomi lokal dengan mendukung sektor pertanian, perkebunan, dan pariwisata. Memperkuat partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan pembangunan desa. Melestarikan dan mempromosikan budaya lokal serta menjaga lingkungan hidup yang bersih dan berkelanjutan. Pemerintah daerah dan instansi terkait memang perlu berusaha keras membasmi penyakit mabuk di tengah masyarakat, minuman beralkohol tradisional di Kabupaten Minahasa Utara memiliki kadar alkohol tinggi yang bernama Cap Tikus seakan men jadi momok bagi pemerintah daerah dan aparat ke polisian yang kini lagi mengangkat trend ber-tagline AuBrenti Jo BagateAy artinya AuStop Minum Minuman BeralkoholAy. Pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan daerah berupa Perda nomor 4 yang dibuat pada tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minu man beralkohol, kebijakan ini telah dijalankan selama 3 tahun tujuannya untuk mengawasi dan mengen dalikan peredaran minuman beralkohol serta untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk yang diak ibatkan dari mengonsumsi minuman beralkohol. Para pelaksana kebijakan biasanya melakukan sosialisasi, tetapi hanya setidaknya sekali dalam setahun. sosialisasi, tetapi hanya minimal satu kali dalam setahun. Di berbagai tempat seperti di lingkungan masyarakat, masyarakat . , lingkungan sekolah dan instansi Instansi pemerintah. Hal ini merupakan salah satu cara memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol sesuai dengan dengan isi peraturan daerah. Sosialisasi atau pemberian informasi di lapangan Sosialisasi di lapangan dilakukan apabila ada pengaduan dari masyarakat mengenai dari masyarakat mengenai permasalahan yang ditimbulkan oleh masyarakat tentang permasalahan yang ditimbulkan oleh konsumsi minuman beralkohol atau undangan dari pihakpihak tertentu yang berkaitan dengan minuman beralkohol. Undangan dari pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan minuman beralkohol. Implementasi Kebijakan Pengawasan Minuman Beralkohol Di Minahasa Selatan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Tim dari Polsek dan pemerintah desa berkolaborasi dalam sosialisasi tentang dampak negatif konsumsi minuman alkohol dan mempromosikan kepatuhan terhadap aturan. Namun, sosialisasi ini belum merata dalam mencapai seluruh masyarakat, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui akan Perda ini. Langkah-langkah pemerintah termasuk patroli, program edukasi, dan pelaporan pelanggaran penjualan minuman alkohol. Tapi tidak dilakukan secara merata dan hanya dilakukan pada hari-hari tertentu saja. Untuk memperoleh informasi terkait dengan penelitian, peneliti melakukan wawancara dengan beberapa informan terkait dengan Implementasi Kebijakan Pegawasan Minuman Beralkohol di Desa Kumelembuai, dengan mengajukan pertanyaan. Berdasarkan hasil wawancara dengan masyarakat terkait pemahaman aturan dan batasan penjualan minuman beralkohol dalam kebijakan, dapat dilihat bahwa masyarakat yang menjual minuman beralkohol masih kurang paham aturan dan batasan yang ada dalam kebijakan, dikarenakan tidak ada kegiatan yang difokuskan pada kebijakan minuman beralkohol. Disposisi Implementor Tidak ada sosialiasi dari pemerintah kepada masyarakat tentang mencantumkan volumen minuman beralkohol dalam penjualan minuman beralkohol. Dalam penjualan minuman beralkohol tidak ada pengecekan dari pihak pemerintah tentang jenis minuman dan kadar Itje Pangkey et. al (Implementasi Kebijakan Tentang PengendalianA. Academy of Education Journal Vol. No. January 2024. Page: 969-977 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui akan adanya Peraturan tentang Minuman Beralkohol ini. Tidak ada sanksi tegas dari pemerintah setempat terkait penjualan minuman beralkohol di desa kumelembuai, dikenakan sanksi administratif mereka selalu berinisiatif tidak akan melanggar aturan sesuai yang telah di sampaikan pada saat sosialisasi langsung. Tindakan pemberian sanksi hanya berupa himbauan-himbauan kepada penjual minuman Para penjual tidak memiliki izin serta tidak mencantumkan label pada minuman beralkohol yang ada di desa kumelembuai. Dapat dilihat bahwa pemerintah desa setempat dan juga aparat kepolisian tidak menyampaikan mengenai persyaratan serta perizinan dalam penjualan minuman beralkohol, dan hanya sekedar menghimbau saja tentang banyaknya penjualan minuman beralkohol. Para penjual minuman beralkohol memperjual belikan kepada remaja-remaja dan yang belum 21 tahuntahun, dan tidak ada tindakan dari pihak pemerintah dan pihak kepolisian terkait penjualan minuman beralkohol kepada anak 21 tahun. Tidak ada sosialiasi dari pemerintah kepada masyarakat tentang mencantumkan volumen minuman beralkohol dalam penjualan minuman beralkohol. Pengawasan merupakan salah satu aspek penting dalam manajemen, suatu rencana yang dilaksanakan atau program tentunya harus diiringi dengan pengawasan tanpa diiringi dengan sistem pengawasan akan mengakibatkan lambatnya ataupun tidak tercapainya suatu sasaran atau suatu tujuan. Pengawasan minuman beralkohol harus dilakukan karena dengan pengawasan yang baik tentunya akan meminimanisir semua kasus kejahatan yang disebabkan oleh pengaruh minuman beralkohol terutama di warung Ae warung eceran yang lebih dekat dengan masyarakat. Pengawasan adalah sebagai suatu proses fungsi administrasi untuk melihat apa yang terjadi sesuai dengan apa yang semestinya terjadi (Sutisna, 1. Dengan kata lain pengawasan adalah fungsi administratif untuk memastikan bahwa apa yang dikerjakan sesuai dengan rencana yang telah dibuat sebelumnya untuk itu dalam melakukan pengawasan seharunya seusai dengan apa yang direncanakan sebelumnya, agar dapat mencapai apa yang telah ditentukan(Sahambangung et al. , 2. Pengawasan minuman beralkohol di Desa Kumelembuai belum berjalan optimal karena dilihat bahwa masih banyak masyarakat yang tidak memahami atau mengetahui tentang Peraturan Daerah (Perd. yang mengatur minuman beralkohol ini. Meskipun ada upaya keras, kebijakan terkait minuman alkohol belum sepenuhnya berhasil. Masih ada pelanggaran, dan penjualan alkohol tetap menjadi bagian dari tradisi di desa. Ini menunjukkan bahwa perubahan perilaku dan pandangan masyarakat terhadap alkohol mungkin menjadi tantangan yang lebih besar daripada yang diharapkan. Memang dalam pengawasan ada kerjasama antara tim dari Polsek (Kepolisian Sekto. dan pemerintah dalam upaya untuk mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif konsumsi minuman alkohol dan mendorong agar mereka patuh terhadap aturan yang mengatur penjualan dan konsumsi alkohol. Namun, upaya sosialisasi ini belum berhasil mencapai seluruh masyarakat dengan efektif. Ini bisa menjadi masalah karena pentingnya pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan-aturan terkait minuman Meskipun ada upaya kolaboratif antara kepolisian, pemerintah dan masyarakat akan tetapi pengawasan yang dilakukan masih belum secara merata. Masyarakat diberi kesempatan untuk melaporkan pelanggaran terkait penjualan minuman alkohol, yang merupakan langkah Akan tetapi, penting untuk memastikan bahwa proses pelaporan mudah diakses dan bahwa tindak lanjut yang konsisten diberikan kepada pelaporan tersebut. angkah-langkah yang diambil oleh pemerintah desa, seperti patroli, program edukasi, dan pelaporan pelanggaran. Itje Pangkey et. al (Implementasi Kebijakan Tentang PengendalianA. Academy of Education Journal Vol. No. January 2024. Page: 969-977 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. tampaknya tidak dilakukan secara merata dan hanya pada hari-hari tertentu. Hal ini dapat mengurangi efektivitas upaya pemerintah dalam menegakkan kebijakan terkait alkohol. Kebijakan terkait minuman beralkohol ini belum efektif secara keseluruhan hingga saat ini. Masih terdapat banyak pelanggaran dan laporan dari masyarakat terkait pelanggaran tersebut. Meskipun penjualan minuman beralkohol masih menjadi bagian dari tradisi dalam lingkup desa, pihak berwenang tetap melakukan upaya himbauan dan edukasi tentang aturan dan larangan terkait minuman beralkohol. Dengan demikian, perlu adanya upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, konsistensi dalam penegakan aturan, dan kerjasama antara pihak berwenang dan komunitas untuk mencapai tujuan pengendalian minuman beralkohol yang lebih efektif. Berdasarkan hasil wawancara dapat ditarik kesimpulan kebijakan terkait minuman beralkohol belum efektif secara keseluruhan hingga saat ini. Masih terdapat banyak pelanggaran dan laporan dari masyarakat terkait pelanggaran tersebut. Dalam lingkup desa, penjualan minuman beralkohol masih menjadi bagian dari tradisi, tetapi pihak berwenang tetap memberikan himbauan dan edukasi tentang aturan dan larangan terkait minuman beralkohol Kesimpulan Pemberian informasi atau sosialisasi yang kurang maksimal baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada masyarakat, di mana pemberian informasi dilaksanakan ketika ada laporan dari masyarakat tentang masalah yang diakibatkan dari mengomsumsi minuman beralkohol, pihak pelaksana kebijakan juga memberikan informasi bahaya minuman beralkohol salah satunya dengan memasang spanduk, kemudian peran pemerintah daerah dan instansi terkait dalam melakukan koordinasi dan komunikasi memperlihatkan kerja sama dari pihakpihak terkait dalam pelaksanaan kebijakan ini. Perlunya melakukan sosialisasi pengendalian dan pengawasan minuman baralkohol dengan inovasi yang baru yaitu dengan memanfaatkan media sosial atau web di mana kebanyakan masyarakat terutama muda-mudi lebih banyak mendapatkan informasi dan berinteraksi melalui media sosial. Serta memperkuat kerja sama dan komunikasi antara pelaksana kebijakan (Pemerintah Daera. dengan masyarakat luas. Pelaksana kebijakan tidak bisa melakukan ke bijakan dengan tegas, di sini dapat dilihat bahwa tidak adanya pendekatan persuasif yang dilakukan ke masyarakat. sehingga ada pemikiran ketidakadilan atau tidak ada sikap netral dari masyarakat kepada sikap pelaksana. Perlu adanya sikap tegas dan ne tral dalam pengawasan peredaran minuman beralko hol serta kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, instansi terkait dan masyarakat di mana peran dan partisipasi masyarakat sangat besar peranan nya dalam mewujudkan tujuan dari kebijakan pen gendalian dan pengawasan minuman beralkohol di masyarakat. Sosialisasi/pemberian informasi masalah akibat konsumsi minuman beralkohol baik secara langsung ataupun tidak langsung masih kurang maksimal di laksanakan. Sosialisasi dilaksanakan ketika ada laporan dari masyarakat atau dengan memasang span duk. Meskipun sudah ada kerja sama dari pihak terkait dalam pelaksanaan kebijakan pengendalian dan pen gawasan minuman beralkohol, namun pelaksana ke bijakan tidak bisa melaksanakan kebijakan dengan tegas yang dapat dilihat dengan tidak adanya pendekatan persuasif ke masyarakat yang menyebabkan kesan ketidakadilan atau tidak ada sikap netral dariPengawasan terhadap minuman beralkohol belum berjalan dengan Banyak masyarakat dan penjual minuman beralkohol tidak tahu tentang peraturan terkait minuman tersebut, yang menunjukkan kurangnya sosialisasi. Regulasi penjualan minuman beralkohol di desa ini juga tidak ketat, dengan penjual yang tidak memiliki izin yang sesuai dan tanpa mencantumkan label yang benar. Pemerintah desa tidak memberlakukan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran, hanya memberikan himbauan. Diperlukan upaya lebih lanjut untuk Itje Pangkey et. al (Implementasi Kebijakan Tentang PengendalianA. Academy of Education Journal Vol. No. January 2024. Page: 969-977 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. meningkatkan kesadaran, penegakan peraturan, dan perizinan terkait minuman beralkohol di Desa Kumelembuai. Kemudian dalam penjualan minumam beralkohol didapati di jual belikan kepada merka yang belum 21 tahun dan kepada remaja-remaja, tidak adanya tindakan dari pemerintah dan pihak kepolisian dalam menangani tentang penjualan minuman beralkohol kepada anak dbawa 21 tahun. Daftar Pustaka