Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 10 No. 3 (Maret 2. TAX MANAGEMENT DALAM IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022 (STUDI PADA PT. XYZ) Oleh: Lutfia Rizkyatul Akbar Program Studi Pendidikan Ekonomi Fakultas Ilmu Pendidkan dan Pengetahuan Sosial Universitas Indraprasta PGRI Email: Lutfiarizkyatul@gmail. ABSTRACT There are 65. 4 million MSMEs in Indonesia, which absorb a workforce of 123. thousand workers. MSMEs also contribute 60. 5% to GDP. However, the large contribution to GDP was not matched by the contribution to state revenue, which only contributed 0. 5% of total state revenue. Of the 65. 4 million MSMEs in Indonesia, only 2. 31 million are taxpayers. Considering the large amount of tax revenue in Indonesia. MSMEs taxpayers continue to be encouraged by the government to fulfill their tax rights and obligations, resulting in the issuance of the latest regulations, namely PP Number 55 of 2022. This research uses a descriptive qualitative approach. This research aims to ensure that MSMEs contribute to tax revenues for the state, with tax management so that business continuity and minimizing taxes without tax avoidance can be achieved. The result of this research is that the calculation for the 2023 tax year uses a final PPh rate of 0. 5% because it is smaller than the calculation using the rate in Article 17 of the Income Tax Law. In the 2024 tax year. PT. XYZ can use the calculation facility in Article 31 E, namely a 50% reduction. Keywords: MSMEs. PP Number 55 of 2022. Tax Management. Akbar / Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 10 No. 3 (Maret 2. ABSTRAK Terdapat 65,4 juta UMKM di Indonesia, yang menyerap tenaga kerja sebesar 123,3 ribu tenaga kerja. UMKM juga memberikan kontribusi sebesar 60,5% terhadap PDB. Namun kontribusi besar terhadap PDB, ternyata tidak diimbangi kontribusi terhadap penerimaan negara yang hanya menyumbang sebesar 0,5% dari total penerimaan negara. Dari jumlah 65,4 juta UMKM di Indonesia, yang menjadi wajib pajak hanya sebesar 2,31 juta. Mengingat besarnya penerimaan pajak di Indonesia. Wajib Pajak UMKM terus didorong oleh pemerintah agar dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajaknnya, sehingga terbitlah peraturan terbaru yaitu PP Nomor 55 Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian ini bertujuan agar UMKM turut berkontribusi terhadap penerimaan pajak untuk negara, dengan tax management sehingga kelangsungan usaha dan meminimalkan pajak tanpa melakukan penghindaran pajak dapat tercapai. Hasil penelitian ini adalah perhitungan tahun pajak 2023 menggunakan tarif PPh final 0,5% karena lebih kecil dibandingkan dengan penghitungan dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Pada tahun pajak 2024. PT. XYZ sudah tidak dapat lagi menggunakan tarif final, sehingga harus dikenakan tarif PPh Pasal 17, namun jika omzet masih dibawah 4,8 Milyar per tahun. PT. XYZ dapat menggunakan fasilitas penghitungan yang ada di Pasal 31 E yaitu pengurangan 50%. Kata Kunci: PP Nomor 55 Tahun 2022. Tax Management. UMKM PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara berkembang yang berupaya meningkatkan perekonomian, salah satu yang berperan adalah UMKM. Micro. Small, and Medium Sized Enterprise/Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah penggerak perekonomian suatu negara sebagai sarana pengentasan kemiskinan dan pemerataan perekonomian rakyat kecil, dikancah internasional sebagai salah satu penyumbang devisa negara. Mengutip dari (Hastuti et al. , 2. beberapa peran UMKM bagi Indonesia adalah menciptakan lapangan kerja, serap tenaga kerja, tingkatkan penerimaan pajak, dorong inovasi kemandirian masyarakat, serta indikator keunggulan dan data saing negara. Keberhasilan kinerja perekonomian suatu negara diukur berdasarkan nilai dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang dapat menggambarkan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Mengutip dari(Akbar, 2. kontribusi UMKM terhadap ekspor di Indonesia adalah 15,7 tahun 2023. Berdasarkan data dari Kementrian Koperasi dan UKM, yang dikutip dari (Kementerian Keuangan RI: Direktorat Jenderal Perbendaharaan, 2. data tahun 2019 terdapat 65,4 juta UMKM di Indonesia, yang menyerap tenaga kerja sebesar 123,3 ribu tenaga kerja. UMKM juga memberikan kontribusi sebesar 60,5% terhadap PDB. Namun kontribusi besar terhadap PDB, ternyata tidak diimbangi kontribusi terhadap penerimaan negara yang hanya menyumbang sebesar 0,5% dari total penerimaan negara. Dari jumlah 65,4 juta UMKM di Indonesia, yang menjadi wajib pajak hanya sebesar 2,31 juta (Sessa Tiara Maretaniandini et al. , 2. Hadirnya pajak bertujuan untuk mempererat hubungan antara masyarakat dengan pemerintah. Mengutip dari (Akbar, 2. negara harus hadir untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi ditengah masyarakat. Pajak dan Negara Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 10 No. 3 (Maret 2. 358-370 menjadi satu kesatuan memberi solusi sehingga penerimaan pajak dapat optimal. Hal ini dikarenakan pajak merupakan tulang punggung ekonomi negara dengan setiap tahunnya memberikan sumbangsih lebih dari 70% terhadap total APBN. Hal ini dapat tergambar dari tabel dibawah ini: Tabel 1. Porsi Penerimaan Pajak terhadap Total Penerimaan Negara Uraian APBN Penerimaan Pajak 313,3 1. 332,7 1. 072,1 1,278,6 1. Kepabeanan dan Cukai Penerimaan Negara Bukan Pajak Hibah Total Pendapatan 943,7 1. 960,6 1. 647,8 2. 011,3 2. 436,9 2. Negara Sumber: (Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, 2. Perpres 75/2023 Tabel diatas menggambarkan bahwa kontribusi pajak selama 6 tahun terakhir terus mengalami kenaikan, sejalan dengan target penerimaan yang juga dari tahun ke tahun juga mengalami kenaikan. Tugas besar penerimaan pajak untuk negara tidak sejalan dengan besarnya jumlah UMKM di Indonesia yaitu hanya sekitar 5% dari total keseluruhan jumlah UMKM di Indonesia. Hal tersebut menggambarkan rendahnya kepatuhan pajak UMKM di Indonesia. Mengingat besarnya penerimaan pajak di Indonesia. Wajib Pajak UMKM terus didorong oleh pemerintah agar dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajaknnya, sehingga peraturan UMKM terus disempurnakan. (Tommy, 2. menyampaikan bahwa pemerintah dalam mendorong dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM dengan adanya penyederhanaan perhitungan, pelaporan, pengenaan satu jenis pajak untuk UMKM. Kebijakan dan peraturan pajak terhadap UMKM terus mengalami perubahan mulai tahun 2013, pemerintah menerbitkan PP Nomor 46 tahun 2013 yang mengatur pajak UMKM sebesar 1 persen dari omzet. Bergulir di tahun 2018, pemerintah menerbitkan PP Nomor 23 tahun 2018 yang mengatur tarif final sebesar 0,5% dari omzet. Di tahun 2022 pemerintah kembali menunjukkan kepedulian terhadap UMKM melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu wajib pajak dengan omzet dibawah 500 juta per tahun tidak dikenai pajak. Peraturan terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah adalah PP Nomor 55 tahun 2022, pada pasal 59 menegaskan bahwa terdapat jangka waktu pengenaan tarif PPh final yaitu paling lama 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi, 4 tahun untuk wajib pajak koperasi. CV, firma, perseorangan, serta 3 tahun untuk wajib pajak badan PT. Aturan pada PP terbaru tersebut membuat konsekuensi bahwa jika wajib pajak tersebut telah melewati jangka waktu yang telah ditentukan, maka perlakuan pajak akan disamakan dengan wajib pajak badan yaitu sesuai pasal 17 Undangundang Pajak Penghasilan, yang dikenakan tarif 22% atas penghasilan fiskal/penghasilan netto. Aturan pajak UMKM dengan tarif final selama ini digaungkan pemerintah dengan memperhatikan aspek keadilan pajak, namun berapapun omset yang wajib pajak miliki maka akan dikenakan tarif pajak yang L. Akbar / Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 10 No. 3 (Maret 2. 358-370 Konsekuensi dari tarif final adalah pengenaan pajak tidak memandang apakah UMKM sedang untung ataukah rugi, mereka tetap harus membayar pajak. Kebijakan tersebut dinilai tidak adil dan memberatkan Wajib Pajak. Aspek memudahkan terlihat dalam memakai tarif final ini WP diperbolehkan menggunakan pencatatan sederhana, berbeda jika menggunakan tarif PPh Pasal 17 PPh Badan. WP harus menggunakan pembukuan. Kesadaran pajak UMKM yang hanya sekitar 5% ini tergambar bahwa adanya penghindaran pajak yang dilakukan UMKM selama ini karena tidak membayar pajak. Tax management menurut (Santoso & Rahayu, 2. adalah serangkaian aktivitas untuk menciptakan, menganalisis, dan menentukan pilihan guna tercapainya tujuan berupa optimalisasi penghematan pajak . ptimizing tax savin. , meminimalisasi beban pajak. inimizing tax burde. , peningkatan nilai perusahaan . ncreasing value of the compan. , dan antisipasi atas temuan yang signifikan dari pihak otoritas pajak. nticipating of significant challenges from tax authorit. Penelitian ini dilakukan pada PT. XYZ yang merupakan perusahaan pengurusan transportasi di Jakata. PT. XYZ memiliki omzet dibawah 4,8 milyar, dimana jumlah tersebut masuk dalam kategori pajak final menurut PP Nomor 55 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut. PT. XYZ dapat memilih untuk dikenakan PPh final menurut PP Nomor 55 tahun 2022 dengan tarif 0,5%, atau dikenakan tarif normal Pasal 17 UU PPh yaitu 22%, dan mendapatkan fasilitas pada Pasal 31 E dengan pengurangan tarif 50%. Atas dasar pemikiran tentang peningkatan efisiensi perusahaan dari PT. XYZ yang merupakan salah satu perusahaan jasa bergerak di bidang pengiriman dengan omzet di bawah Rp. 4,8 miliar, dan mencari alternatif terbaik dari strategi meminimalkan tarif pajak di tahun depan khususnya, serta memberikan kontribusi pengetahuan terhadap tax management bagi UMKM dalam menghitung pajak penghasilan secara efisien dan meminimalkan pajak terutangnya pada umumnya, menjadi penting bagi peneliti untuk menelaah persoalan ini. KAJIAN PUSTAKA Teori Kepatuhan Pajak Menurut Direktur Penyuluhan. Pelayanan, dan Humas DJP Kepatuhan pajak pelaku UMKM masih minim yaitu dari 65,4 juta unit UMKM di Indonesia, baru sekitar 5% atau sebanyak 2,31 juta wajib pajak yang melaporkan pajaknya. Kepatuhan Wajib Pajak UMKM adalah masih rendah. Penelitian (Meliandari & Utomo, 2. mengemukakan terdapat faktor yang mempengaruhi ketidakpatuhan pajak yaitu: Rendahnya pengetahuan UMKM terkait pemahaman terhadap penerapan self assessment system yang menuntut kemandirian pemenuhan kewajiban perpajakan Rendahnya kesadaran diri yang ditandai dengan sikap pasif cenderung menunggu instruksi atau bantuan dari petugas pajak Jika lingkungan UMKM tidak patuh maka akan cenderung tidak patuh Kondisi ekonomi yang ditandai dengan tingkat penghasilan yang tidak menentu setiap harinya Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 10 No. 3 (Maret 2. 358-370 Belum optimalnya pengawasan AR yang disebabkan tidak adanya data pembanding dan jumlah UMKM sangat banyak. Kepatuhan pajak dikelompokkan menjadi dua yaitu kepatuhan paksaan dan kepatuhan sukarela . oluntary complianc. Voluntary compliance atau kepatuhan pajak sukarela menurut (Simanjuntak & Mukhlis, 2. kepatuhan pajak yang ada pada diri wajib pajak yang tunduk terhadap peraturan perpajakan dan administrasi perpajakan yang berlaku tanpa disertai tindakan dari otoritas wajib pajak. Voluntary compliance juga diartikan sebagai kepatuhan yang timbul karena kesadaran masyarakat akan fungsi pajak dan menyadari kewajiban sebagai warga pajak, serta menyadari perannya untuk membangun negara. Faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya kepatuhan UMKM disampaikan oleh (Meliandari & Utomo, 2. melalui hasil penelitiannya yaitu meliputi faktor internal yang terdiri pemahaman terhadap penerapan sistem self assessment yang menuntut kemandirian pemenuhan kewajiban perpajakan, sikap pasif dan cenderung menunggu instruksi atau bantuan petugas pajak. Faktor eksternal yang meliputi lingkungan sekitar UMKM yang cenderung tidak patuh, kondisi ekonomi yang ditandai dari tingkat penghasilan yang dirasa masih rendah dan tidak menentu setiap harinya, belum optimalnya pengawasan oleh AR yang disebabkan tidak adanya data pembanding. WP yang diawasi oleh setiap AR mencapai ribuan, data yang tidak valid. Teori Tax Management Tax management menurut (Santoso & Rahayu, 2. adalah serangkaian aktivitas untuk menciptakan, menganalisis, dan menentukan pilihan guna tercapainya tujuan berupa optimalisasi penghematan pajak . ptimizing tax savin. , meminimalisasi beban pajak . inimizing tax burde. , peningkatan nilai perusahaan . ncreasing value of the compan. , dan antisipasi atas temuan yang signifikan dari pihak otoritas pajak . nticipating of significant challenges from tax authorit. Peningkatan efisiensi berarti meningkatkan laba atau penghasilan. Menurut (Spitz, ) mengemukakan tax planning adalah arrangement of business and personel affairs in such a way as to attaract the lowest possible incidence of tax and pre arrangement of facts in the most tax favored wayAy. Sedangkan tax management memiliki ruang lingkup yang lebih luas daripada tax planning, yaitu sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang Erly Suandy mengemukakan bahwa tujuan manajemen pajak yaitu untuk . menerapkan peraturan perpajakan secara benar, . efisiensi untuk mencapai laba dan likuiditas yang seharusnya di mana tujuan tersebut dapat dicapai melalui fungsi manajemen pajak yaitu tax planning, tax implementation, pengendalian pajak. Syarat-syarat manajemen pajak yaitu . tidak melanggar atau bertentangan dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku, . secara bisnis masuk akal karena tax management merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari corporate global strategy, . didukung bukti-bukti yang memadai dari segi pencatatan akuntansi keuangannya, maupun segi hukum perjanjian . eperti tagihan, kontrak, pendukung L. Akbar / Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 10 No. 3 (Maret 2. 358-370 Analisis manajemen pajak juga terkait . pengetahuan atas system perpajakan nasional yang dianut oleh suatu negara, . sikap fiskus dalam mengintrepretasikan peraturan perpajakan. Tax management digunakan untuk meminimalkan beban pajak dengan cara . penghindaran pajak . ax avoidanc. , . penyelundupan pajak . ax evasio. Pembedaan keduanya menurut (Santoso & Rahayu, 2. aspek legalitasnya. Dimana tax avoidance dianggap sebagai Upaya tax management yang legal karena memanfaatkan loopholes yang ada dalam peraturan pajak yang berlaku, sedangkan tax evasion cenderung mengarah pada sesuatu tindak pidana perpajakan yang illegal dan berada diluar bingkai ketentuan Fungsi Pajak Pajak merupakan kontribusi wajib pajak kepada negara. Mengutip dari (Rosdiana & Irianto, 2. fungsi pajak meliputi: . Fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara yang aman, murah dan berkelanjutan, . fungsi pajak sebagai instrument keadilan dan pemerataan, . fungsi pajak sebagai instrument kebijakan Pembangunan, . fungsi pajak sebagai instrument ketenagakerjaan, . fungsi pajak sebagai instrument kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Menurut (Rohendi, 2. dalam pengambilan kebijakan untuk menentukan arah kebijakan berbagai bidang kehidupan bangsa, khususnya kegiatan ekonomi, yang dikaitkan dengan undang-undang perpajakan merupakan fungsi regulasi atau fungsi mengatur disebut juga fungsi tambahan dari pajak. Usaha Mikro. Kecil dan Menengah (UMKM) Menurut Undang-Undang. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Usaha UMKM ini bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang Kriteria usaha mikro adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. ima puluh juta rupia. tidak termasuk tanah dan bangunan usaha, serta memiliki hasil penjualan selama setahun paling banyak Rp. iga ratus juta rupia. Kriteria usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. ima puluh juta rupia. sampai paling banyak Rp. ima ratus juta rupia. tidak termasuk tanah dan bangunan usaha, serta memiliki hasil penjualan selama setahun lebih dari Rp. iga ratus juta rupia. sampai paling banyak Rp. ua milyar lima ratus juta rupia. Yang terakhir Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 10 No. 3 (Maret 2. 358-370 yaitu kriteria usaha menengah yaitu memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. ima ratus juta rupia. sampai paling banyak Rp. epuluh milyar rupia. tidak termasuk tanah dan bangunan usaha, serta memiliki hasil penjualan selama setahun sebesar lebih dari Rp. ua milyar lima ratus juta rupia. sampai dengan paling banyak Rp. ima puluh milyar rupia. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, 2. ini diundangkan mulai 20 Desember 2022 merupakan turunan dari(Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), 2. tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya klister PPh. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, penyederhanaan, kemudahan administrasi perpajakan, dan menekan celah praktik penghindaran pajak. Pada pasal 57 (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, 2. menjelaskan bahwa wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak penghasilan bersifat final terdiri dari wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi. Persekutuan komanditer, firma. Perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp. mpat milyar delapan ratus juta rupia. dalam 1 . tahun pajak. Pada pasal 57 tersebut menjelaskan bahwa tarif PPh final sebesar 0,5% masih berlaku untuk wajib pajak yang telah disebutkan. Namun di pasal 59 dijelaskan bahwa terdapat jangka waktu tertentu pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final yaitu 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi, 4 . tahun bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi. Persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau Perseroan perorangan, serta 3. tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk Perseroan terbatas. Jangka waktu tersebut dihitung sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar. Pada pasal 60 dijelaskan bahwa orang pribadi yang penghasilan atas usahanya selama setahunnya kurang dari Rp. 000 maka tidak dikenai pajak. Pada pasal 61 juga dijelaskan bahwa wajib pajak yang dapat menggunakan opsi tarif final ini adalah wajib pajak yang peredaran brutonya tidak melebihi Rp. mpat milyar rupia. Pada penelitian ini, peneliti ingin melihat dan menganalisis pada PT. XYZ berapa penghasilan bruto yang telah didapat selama setahun, dan menghitung adakah kenaikan pajak yang terutang, dan bagaimana ability to pay wajib pajak dalam menyikapi perubahan peraturan ini. Mengacu kepada beberapa penelitian sebelumnya (Fauziah & Tidajoh, 2. menyatakan tentang Perencanaan Pajak untuk UMKM, dengan persamaan hasil yaitu berupa perencanaan pajak bagi UMKM dalam menentukan tarif yang berlaku. Namun, penelitian Ulfah dan Bernard . menggunakan peraturan sebelumnya yaitu PP Nomor 23 tahun 2018, sedangkan penelitian ini menggunakan peraturan terbaru yaitu PP Nomor 55 tahun 2022. Penelitian selanjutnya yaitu dari (Fadilla et L. Akbar / Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 10 No. 3 (Maret 2. 358-370 , 2. pada penelitian tersebut berupa tax planning pajak penghasilan badan, sedangkan penelitian ini masuk dalam kategori badan UMKM. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan metode (Sugiyono, 2. menyatakan bahwa metode wawancara adalah pertukaran informasi dan ide melalui tanya jawab sehingga dapat dikonstruksikan makna dalam suatu topik tertentu. Peneliti menggunakan wawancara mendalam untuk mengumpulkan data, serta disempurnakan dengan data dokumen untuk melengkapi kebutuhan penelitian. Pengumpulan data . rimary data dari wawancara yang berupa informasi mengenai jenis perusahaan, kapan perusahaan berdiri, pengetahuan dalam menghitung, membayar, dan melapor pajak yang PT. XYZ merupakan perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas yang terletak di Jakarta dan bergerak dibidang jasa pengurusan transportasi. Sehingga wawancara akan dilakukan kepada salah satu Pemilik PT. XYZ yang mengetahui segala proses bisnis perusahaan. Sedangkan secondary data berupa laporan laba rugi PT. XYZ tahun 2023 yang nantinya akan menjadi pedoman Peneliti dalam melakukan penghitungan dua tarif yang berbeda. Secondary data tersebut juga akan menghasilkan perbandingan jumlah pajak terutang dan earning after tax sehingga Wajib Pajak mampu menentukan tax management dalam memaksimalkan laba Kerahasiaan nama subjek dengan menghormati status perusahaan dan keinginan pemilik perusahaan tanpa mengesampingkan objektivitas penelitian secara transparan dan ilmiah, menjadi pertimbangan dari pemberian nama inisial (PT. XYZ) dalam penelitian ini. HASIL ANALISIS dan PEMBAHASAN Tax Management dalam Upaya Efisiensi Pajak Penghasilan UMKM Pengelolaan pajak bertujuan untuk meminimalkan beban pajak yang dapat ditempuh melalui penghindaran pajak dengan memanfaatkan celah dari perpajakan yang berlaku. Sebelum menghitung pajak penghasilan badan PT. XYZ, kita harus masuk kedalam aturan mana, apa jenis subjek pajaknya, apa jenis objek pajaknya, serta bagaimana ketentuannya. Untuk mengetahui hal itu, berikut laporan laba rugi tahun 2023 PT. XYZ: Tabel 2. Laporan Laba Rugi 31 Desember 2023 (Dalam Rupia. Pendapatan Beban Usaha Laba/Rugi Bersih Jumlah Beban Lain-lain Laba (Rug. Sebelum Pajak Sumber: Data Penelitian dari Pemilik PT. XYZ . Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 10 No. 3 (Maret 2. 358-370 Berdasarkan laporan posisi keuangan diatas dapat diketahui bahwa penghasilan bruto usaha PT. XYZ adalah Rp. 000,00. Menurut wawancara yang didapatkan oleh peneliti kepada Pemilik PT. XYZ disampaikan bahwa PT. XYZ ini merupakan perusahaan jasa ekspedisi yang didirikan tahun Informasi diatas meggambarkan bahwa PT. XYZ ini merupakan Wajib Pajak Badan UMKM, karena berbentuk PT dan memiliki omzet dibawah 4,8 milyar Sehingga dalam penghitungan pajak badan PT. XYZ memiliki opsi dikenakan menurut PP Nomor 55 tahun 2023 ataukah menggunakan Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Wawancara mendalam yang dilakukan kepada pemilik PT. XYZ juga didapatkan informasi bahwa dalam menjalankan bisnisnya, transaksi-transaksi yang dilakukan selama ini dilakukan hanya melalui cash tanpa ada bukti transaksi seperti kwitansi, nota, dll. Selain itu. Pemilik juga tidak mengetahui opsi perhitungan dalam pengenaan tarif pajak. Pemilik PT. XYZ juga tetap membayar pajak sejak bisnis dijalankan dikarenakan khawatir akan mendapat sanksi yang lebih besar jika tidak membayar pajak. Serta tentu tujuan dalam menjalankan bisnis Pemilik PT. XYZ juga berkeinginan untuk memaksimalkan laba dan meminimalkan biaya-biaya yang dikeluarkan, termasuk biaya pajak yang Skema perhitungan pajak penghasilan PT. XYZ dapat dilihat dalam tabel berikut ini: Tabel 3. Skema Penghitungan Pajak PT. XYZ Tahun 2023 Keterangan PP Nomor 55 Tahun 2022 Penghasilan Bruto/Omset 000,00 Penghasilan Netto 581,00 Dasar Pengenaan Pajak 000,00 Tarif 0,5% Pajak yang Terutang 005,00 Sumber: Diolah Peneliti . Pasal 17 UU PPh 000,00 581,00 581,00 50%% x 22% 853,91 Berdasarkan data penghitungan pajak diatas menggambarkan bahwa perhitungan pajak yang terutang dengan PP Nomor 55 tahun 2022 yang menggunakan tarif final sebesar 0,5% yang dikalikan dengan dasar pengenaan pajak yaitu omzetnya, menghasilkan pajak terutang sebesar Rp. 005,00. Sedangkan jika menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dengan mendapat fasilitas Pasal 31 E yang mendapat pengurangan pajak 50% dari tarif normal 22% yang dikalikan dasar pengenaan pajak yaitu penghasilan netto akan mendapatkan pajak terutang sebesar Rp. 853,91. Sehingga sesuai dengan tax management yaitu memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang PT. XYZ dapat memilih pajak yang terkecil yaitu menggunakan tarif final sesuai PP Nomor 55 tahun 2022 sebesar 0,5% jika ingin meminimalkan beban Meminimalkan beban pajak dapat menguntungkan karena dapat memperbesar laba bersih setelah pajaknya. Beban pajak yang ditekan serendah mungkin dapat kita bandingkan dalam penghitungan laba perusahaan. Berikut gambaran Laporan Laba Rugi jika menggunakan tarif final: Akbar / Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 10 No. 3 (Maret 2. 358-370 Tabel 4. Laporan Laba Rugi 31 Desember 2023 (Dalam Rupia. Pendapatan Beban Usaha Laba/Rugi Bersih Jumlah Beban Lain-lain Laba (Rug. Sebelum Pajak Pajak Penghasilan Laba (Rug. Setelah Pajak Sumber: Diolah Peneliti . Beban pajak yang dipilih menggunakan tarif final 0,5% akan mendapatkan hasil Rp. 005, sehingga dalam penghitungan laba rugi diatas akan menghasilkan laba sebesar Rp. Sedangkan jika kita menggunakan tarif pada PPh Pasal 17 dan menggunakan fasilitas 31 E akan mendapatkan laba bersih sebagai berikut: Tabel 5. Laporan Laba Rugi 31 Desember 2023 (Dalam Rupia. Pendapatan Beban Usaha Laba/Rugi Bersih Jumlah Beban Lain-lain Laba (Rug. Sebelum Pajak Pajak Penghasilan Laba (Rug. Setelah Pajak Sumber: Diolah Peneliti . Beban pajak jika menggunakan tarif pada Pasal 17 dengan mendapat fasilitas 31 E akan menghasilkan pajak terutang Rp. 854, jika dilakukan penghitungan laba rugi seperti gambar diatas maka akan mencapai laba Rp. Jika kita bandingkan dua . perbandingan perhitungan laba rugi di Laporan Laba Rugi pada Tabel 4 dan Tabel 5 diatas, dapat diketahui bahwa jika memilih menggunakan tax management. PT. XYZ dapat menghasilakan laba yang lebih besar. (Setyowati, 2. mengemukakan dalam laffer curve teori bahwa penurunan tarif dapat meningkatkan aktivitas kena pajak dan meningkatkan penerimaan pajak lebih yang diperkirakan. Opsi tarif pajak kecil UMKM adalah hal yang menarik bagi Wajib Pajak UMKM, walaupun konsekuensinya bahwa akan tetap dikenakan meskipun rugi. Hal yang harus diperhatikan oleh PT. XYZ karena baru terdaftar menjadi Wajib Pajak bulan Januari 2021, sehingga pengenaan pajak tahun 2023 ini menjadi tahun terakhir diperbolehkan menghitung dengan menggunakan tarif PPh final 0,5%. Sehingga perhitungan pajak di tahun 2024 dan tahun pajak tahun pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dan akan dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pajak 17 ayat . huruf b dan pasal 31 E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 10 No. 3 (Maret 2. SIMPULAN Tax management dalam implementasi PP Nomor 55 Tahun 2022 pada PT. XYZ meliputi perhitungan jangka waktu yang ditekankan yaitu PT. XYZ sudah menggunakan tarif final selama 3 tahun sejak tahun 2021 hingga tahun pajak 2023. Sehingga tahun pajak 2023 menjadi tahun terakhir bagi PT. XYZ diperbolehkan menggunakan tarif final, tahun pajak 2024 harus menggunakan tarif sesuai pasal Dan jika omzet masih dibawah Rp. 4,8 milyar per tahun. PT. XYZ dapat menggunakan fasilitas penghitungan yang ada di Pasal 31 E yaitu pengurangan Hasil dalam penelitian yaitu penghitungan tahun pajak 2023 menggunakan tarif PPh final 0,5% karena lebih kecil dibandingkan dengan penghitungan dengan tarif Pasal 17 (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, 2. Perhitungan pajak tahun 2023 mendapatkan pajak terutang lebih kecil sebesar Rp. 005 dan laba Rp. Jumlah tersebut lebih besar daripada penghitungan menggunakan tarif normal di Pasal 17 dan Pasal 31 E. Tax management tahun pajak 2024. PT. XYZ dalam menjalankan bisnisnya harus menggunakan bukti transksi . ota, kwitansi, dl. sehingga mampu digunakan sebagai bukti transaksi dalam perpajakan. Karena tahun 2024 perlakuan pajak harus menggunakan tarif berdasarkan Pasal 17 sehingga harus menggunakan pembukuan. Transkai hanya menggunakan cash dan tanpa bukti transaksi akan merugikan perusahaan karena akan menjadi biaya yang tidak diakui . on deductible expense. yang akan menjadi koreksi fiscal dan memberatkan pajak terutangnya dimasa yang akan datang. Penelitian sebelumnya yang menjadi acuan adalah penelitian dari (Fauziah & Tidajoh, 2. menggunakan peraturan sebelumnya yaitu PP Nomor 23 tahun 2018 yang menghasilkan bahwa sebaiknya WP UMKM badan yang penghasilan netonya lebih dari 4% lebih menguntungkan menggunakan tarif PPh dinal 0,5%, sedangkan penelitian ini menggunakan peraturan terbaru yaitu PP Nomor 55 tahun 2022 dimana pemilihan pengenaan pajak memilih menggunakan pph final dengan tarif 0,5%. Sedangkan penelitian dari (Fadilla et al. , 2. tax management pada Wajib Pajak Badan, sedangkan penelitian ini berfokus pada Wajib Pajak UMKM yang berbentuk badan. Dari penelitian ini juga menyimpulkan bahwa walaupun bisnis kecil atau perusahaan dengan omzet kecil dibawah 4,8 milyar juga harus menggunakan tax management agar laba yang dihasilkan lebih besar tanpa mengorbankan ketidapatuhan pajak yang berimbas pada rendahnya kontribusi pajak UMKM pada total pajak negara. Akbar / Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 10 No. 3 (Maret 2. DAFTAR PUSTAKA