Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. http://ejournal. id/index. php/islamiceconomiclaw | ISSN . Manajemen Zakat Solusi Pemberdayaan Ekonomi Umat Masyitoh a,1,* *a STAI Brebes. Indonesia 1 ita22masita@gmail. *Correspondent Author ARTICLE INFO ABSTRACT Article history Received: 14-04-2023 Revised: 15-05-2023 Accepted: 17-06-2023 The zakat institution is a medium for equalizing the income of the people with great potential. Zakat is a medium to improve the standard of living. Thus the management of zakat funds should be maximized for the economic empowerment of the people. So far, although the issue of zakat has been repeatedly discussed and presented by various organizations, institutions and agencies, the study from the perspective of economic empowerment of the people seems to have not been maximized. Whereas in the life of the nation and state, zakat is not only interpreted theologically, namely as a manifestation of individual obedience to God, but must also be interpreted socioeconomically, namely as a mechanism for distributing wealth. In other words, besides cleaning the soul and cleaning the property itself, zakat is also a powerful means of equalization in the economic life of the Keywords Zakat institutions. Empowerment. The people's economy. ABSTRAK Institusi zakat merupakan media pemerataan pendapatan umat yang sangat potensial. Zakat merupakan media untuk memperbaiki taraf kehidupan. Dengan demikian pengelolaan dana zakat, sayogyanya diupayakan secara maksimal untuk pemberdayaan ekonomi umat. Sejauh ini, meskipun masalah zakat sudah berkali-kali didiskusikan dan diseminarkan oleh berbagai organisasi, lembaga dan instansi, namun telaah dari perspektif pemberdayaan ekonomi umat nampaknya belum begitu maksimal. Padahal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, zakat tidak hanya dimaknai secara teologis semata yaitu sebagai manifestasi kepatuhan individu kepada Tuhan, tetapi harus juga dimaknai secara sosial-ekonomi yaitu sebagai mekanisme distribusi kekayaan. Dengan kata lain, zakat disamping untuk membersihkan jiwa dan membersihkan harta benda itu sendiri, zakat juga merupakan alat pemerataan yang ampuh dalam kehidupan ekonomi umat Kata Kunci: Institusi zakat, pemberdayaan, ekonomi umat. This is an open-access article under the CCAeBY-SA license. Pendahuluan Secara demografis dan kultural bahwa masyarakat muslim indonesia, sebenarnya memiliki potensi strategis yang patut dikembangkan menjadi salah satu instrumen penguat pemberdayaan ekonomi dan pemerataan pendapatan umat yaitu institusi zakat. Secara subtantif bahwa zakat adalah bagian dari mekanisme keagamaan yang mempunyai semangat http://ejournal. id/index. php/islamiceconomiclaw islamiceconomiclaw@gmail. ISSN a. Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. pemerataan pendapatan. Zakat itu diambilkan dari harta orang yang berkelebihan dan disalurkan kepada orang yang kekurangan. Zakat tidak dimaksudkan untuk memiskinkan orang kaya, juga tidak untuk melecehkan jerih payah orang kaya, hal itu disebabkan karena zakat diambilkan dari sebagian kecil hartanya dengan beberapa kriteria tertentu dari harta yang wajib di zakati. Oleh karena itu, manajemen dana zakat tidak bisa dikelola secara sembarangan dan juga tidak dapat disalurkan kepada hanya sekelompok masyarakat tertentu Dalam perspektif sosiologis, zakat diharapkan dapat membantu dan memperbaiki taraf sosial-ekonomi bagi penerimanya serta mempererat hubungan si kaya dan si miskin, disamping itu, jika zakat dimaknai secara politis-strategis maka zakat diharapkan mampu memberikan implikasi yang besar pada penguatan daya tahan bangsa dalam melangsungkan Oleh karena itu, manajemen lembaga amil zakat yang ada, diharapkan mampu melibatkan dirinya untuk memberikan kepedulian terhadap masyarakat guna mengatasi kemiskinan dan kemelaratan. Dengan demikian, kehadiran lembaga amil zakat disamping bersifat keagamaan juga harus ditempatkan dalam konteks cita-cita bangsa yaitu membangun masyarakat yang sejahtera adil dan makmur. Oleh karena itu manajemen pengelolaan zakat yang profesional dan akuntabel menjadi sangat urgen dalam membantu pembangunan ekonomi umat kedepan. Metode Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah kajian pustaka . iterature researc. (Syaiful Anam. Husna Nashihin, 2. , yaitu segala upaya yang dilakukan oleh penulis untuk memperoleh dan menghimpun segala infromasi yang relevan dengan masalah yang diteliti. Kajian ini memuat beberapa teori yang saling berkaitan satu sama lain yang didukung oleh data-data dari sumber pustaka yang mendukung, khususnya mengenai kajian tafsir. Langkah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan tasfir tematik. Data-data yang ditemukan kemudian di bahas dan dianalisis secara induktif untuk menghasilkan kesimpulan. Hasil dan Pembahasan Sosialisasi Ajaran Zakat Dalam kamus MuAojam al Wasith, zakat berasal dari bentukan kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang. Menurut terminologi syariah. Taqiyudin Abu Bakar bin Muhammad Al Husaini dalam Kifayatul akhyar mengatakan, zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat (Taqiyudin Abu Bakar bin Muhammad Al Husain. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang bersifat ibadah dan sosial. Kewajiban zakat, menurut FuqohaAo( ulama fiqi. , karena sudah menjadi sunnatullah, bahwa ada orang yang dilapangkan rezekinya oleh Allah dan ada pula yang tidak. Oleh karena itu. Allah mewajibkan orang-orang kaya untuk membantu saudara-saudaranya yang miskin, terutama sekali melalui zakat (Ensiklopedi Hukum Isla. Sejalan dengan itu. Mahmud Syaltut mengatakan bahwa zakat merupakan nama bagi sebagian dari harta yang dikeluarkan oleh orang kaya untuk diberikan kepada saudarasaudaranya yang fakir, miskin, dan untuk kepentingan kemaslahatan umat, yang meliputi penertiban masyarakat dan peningkatan taraf hidup umat (Mahmud Syaltut, 1. Sedangkan Sayyid Sabiq dalam fiqih sunnah menjelaskan bahwa zakat adalah nama untuk sebagian harta yang dikeluarkan manusia dari hak Allah yang diberikan kepada fakir(Sayyid Sabiq, 1. Dari pengertian dan penjelasan tersebut, bisa diambil benang merahnya bahwa ada keterkaitan erat antara makna secara bahasa dengan makna secara istilah yaitu bahwa Masyitoh et. al (Manajemen Zakat Solusi PemberdayaanA) Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. ISSN a. setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh dan berkembang. Ada lima harta yang wajib dizakati yaitu binatang ternak, emas dan perak, hasil tanaman, buah-buahan serta barang dagangan. (Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al Husain. Adapun syarat-syaratnya antara lain pertama adalah harta yang dikuasai atau dimiliki secara penuh dan sah . l milku at ta. , misalnya harta itu didapat dari hasil usaha perdagangan, bekerja, warisan atau pemberian yang sah. Selain dari itu seperti hasil korupsi, kolusi, suap atau perbuatan tercela lainnya, maka tidak sah dan tidak diterima zakatnya. Kedua adalah harta yang memiliki potensi untuk berkembang . n nam. dalam hal ini misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian, deposito mudharabah, usaha bersama, obligasi dll. Ketiga adalah harta itu telah mencapai nisab, maksudnya telah mencapai ukuran tertentu, misalnya untuk pertanian telah mencapai jumlah 653 kg, emas mencapai 93,6 gram dan perak yang mencapai 624 gram, hasil perdagangan yang mencapai nilai 93,6 gram emas, peternakan sapi yang mencapai 30 ekor, kambing mencapai 40 ekor dan sebagainya (Al Ghazali, 2. Keempat adalah harta itu telah melebihi kebutuhan pokok yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggung jawabnya. Kelima adalah telah mencapai satu tahun . bagi harta-harta tertentu, misalnya harta hasil perdagangan. Tetapi harta dari hasil pertanian, maka dikeluarkan zakatnya pada saat memanenya. (Al QurAoan surat al AnAoam : . Secara filosofis, zakat mempunyai beberapa arti yang penting sebagaimana yang dijelaskan oleh al Kasani yang dinukil oleh Yusuf Qordlawi, pertama menunaikan zakat merupakan suatu upaya untuk menolong kaum lemah, membantu orang yang membutuhkan pertolongan dan menopang kehidupan mereka yang lemah agar supaya mereka mampu melaksanakan ibadah kepada Allah. Kedua membayar zakat dapat membersihkan diri pelakunya dari berbagai dosa dan menghaluskan budi pekertinya sehingga menjadi orang yang pemurah. Realitas kehidupan menunjukan bahwa pada umumnya manusia cenderung bersifat kikir. Dengan mengeluarkan zakat, jiwanya dilatih bersikap pemurah, senang melaksanakan amanah, serta senantiasa memenuhi hak setiap orang (Al QurAoan surat al Taubah : . Ketiga Allah SWT telah melimpahkan rahmat dan karuniaNya kepada orang-orang kaya dengan memberikan kekayaan yang melebihi kebutuhan pokok. Dengan kekayaan itu mereka bisa hidup senang. Sementara itu mensyukuri nikmat merupakan kewajiban. Dan membayarkan zakatnya kepada orang yang membutuhkan adalah merupakan salah satu cara mensyukuri nikmat Allah SWT. Menurut M. Mannan, dalam bukunya Teori dan Praktek Ekonomi Islam dijelaskan ada enam prinsip dalam ketentuan pengaturan zakat. (M A Mannan,1. Pertama adalah prinsip keyakinan. Zakat adalah suatu ibadah dan dengan demikian hanya orang-orang yang benar-benar berimanlah yang dapat melaksanakannya dengan sungguhsungguh. Allah telah memerintahkan shalat dan zakat pada mereka yang beriman pada Islam untuk meningkatkan spiritual dan kehidupan dunianya. (Al QurAoan surat Al Muzammil : . Kedua adalah prinsip keadilan. Sebagaimana Hadist Rasulullah SAW : AuBagi tanah yang diairi oleh hujan dan mata air, atau yang diairi air yang mengalir pada permukaan bumi ditentukan zakatnya sepersepuluh dari hasilnya, sedangkan bagi tanah yang diari sumur, seperduapuluh dari hasilnyaAy (Imam Bukhar. Zakat adalah suatu istilah umum yang dapat digunakan pada semua sumbangan yang wajib baik oleh individu atau oleh negara dalam berbagai jenis pendapatan seperti harta terpendam, hasil bumi dan lain-lain. Hal ini mengikuti prinsip keadilan yang mengatakan bahwa makin berkurang jumlah pekerjaan dan modal, maka makin berkurang pula tingkat pungutannya. Ketiga adalah prinsip produktivitas atau sampai batas waktunya. Demikianlah Ibnu Umar berkata AuRasulullah bersabda :AyBarang siapa memperoleh kekayaan setelah satu tahun, berlaku zakat atasnyaAy. (Imam Tirmidzi dan Mishka. Keempat ialah prinsip nalar yaitu seseorang yang diharuskan membayar zakat adalah orang yang berakal dan bertanggung jawab. Zakat hanya diwajibkan pada mereka yang mampu melaksanakan kebijaksanaan. Tetapi menurut Masyitoh et. al (Manajemen Zakat Solusi PemberdayaanA) ISSN a. Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. Madzhab Maliki dan Madzhab SyafiAoi terutama dalam peternakan dan pertanian mereka berpendapat bahwa zakat adalah pajak bagi harta benda, karena itu zakat dapat dilaksanakan walaupun harta benda tersebut milik orang yang belum dewasa dan tidak waras. Kelima adalah prinsip kemudahan. Bahwa zakat tidak akan diminta secara semena-mena tanpa memperhatikan akibat yang ditimbulkannya. Keenam adalah prinsip kemerdekaan artinya zakat hanya dibayar dari orang-orang yang bebas, tidak diambil dari orang yang sedang Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat terdiri dari delapan golongan. (Al QurAoan surat At Taubah : . Pertama adalah fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan kekayaan, usahanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluargannya. Seorang fakir tidak lepas dari kefakirannya jika punya kebiasaan meminta-minta, karena mengemis bukan sumber penghidupan. Umar bin Khathab pernah berkata, bahwa mencari nafkah yang diragukan halalnya . aksudnya, subha. lebih baik dari pada meminta-minta. Kedua adalah miskin, yaitu seseorang yang apabila tingkat pengeluarannya lebih besar dari pada pendapatannya. Mungkin saja orang yang memiliki pendapatan satu juta rupiah bisa juga dikatakan miskin apabila penghasilan rata-rata orang disekitarnya lebih besar dari pada penghasilan rata-ratanya. Ketujuh adalah para pejuang dijalan Allah yaitu para pejuang yang tidak mendapatkan gaji dari baitul mal ( keuangan negar. , maka berhak menerima zakat walaupun mereka itu orang yang kaya. Kedelapan adalah ibnu sabil . yaitu orang yang mengadakan perjalanan dari negerinya bukan untuk keperluan maksiat, lalu singgah dinegeri lain sedangkan ia kehabisan bekal, maka ia berhak mendapatkan zakat dan sedekah sekedar ongkos untuk sampai ketempat yang dituju. (Al Ghazali, ) Adapun tujuan zakat, salah satunya adalah meminimalisir terjadinya ketimpangan ekonomi di dalam masyarakat, sehingga yang kaya tidak tumbuh semakin kaya dengan mengeksploitasi anggota masyarakat yang miskin dan yang miskin juga tidak semakin Zakat adalah merupakan uang yang dipungut dari orang-orang yang kaya dan diberikan pada orang yang miskin. Oleh karena itu tujuannya adalah mendistribusikan harta dimasyarakat dengan cara sedemikian rupa sehingga tidak seorangpun dari masyarakat Islam yang tinggal dalam keadaan menderita. Dengan demikian menjadi jelas bahwa membayar zakat merupakan kewajiban agama yang dibebankan kepada orang kaya agar dapat membantu anggota masyarakat yang miskin. Dengan cara ini Islam menjaga harta dalam masyarakat tetap berada dalam sirkulasi dan tidak terkonsentrasi di tangan segelintir orang saja. (Al QurAoan surat Al Hasyr : . Manajemen Pengelolaan Zakat Manajemen sebagai sebuah institusi penting dan mempunyai peran esensial merupakan suatu peristiwa yang sangat menonjol dalam sejarah umat manusia. Islam sudah menjawab tentang kebutuhan akan arti pentingnya manajemen. Amin Aziz dalam sebuah artikelnya AuLafadz Tasbih dan ManajemenAy yang dinukil oleh Djamil Doa telah mengungkapkan ide-ide dasar tentang manajemen yang meliputi dua hal yaitu perencanaan (QS. Al Hasyr : . dan implementasi proses manajemen. Menyangkut masalah implementasi proses manajemen Amin Aziz merincinya sebagai berikut : pertama kemampuan menciptakan (QS. Al Waqiah . 57-74 dan al AAola . Kedua peningkatan produktifitas dan efisiensi yang secara implisit terkandung dalam analisis QS. Al IsraAo ketiga pengembangan sumberdaya manusia serta keempat monitoring dan evaluasi sebagaimana tersurat dalam QS. Al AAola . (Djamil Doa,2. Dalam perspektif tulisan ini manajemen sebagai media, sarana atau pendekatan. Dengan kata lain manajemen sebagai seni dalam mengelola dana zakat. Mungkin muncul suatu pertanyaan, apakah relevan ilmu manajemen yang pada dasarnya dikembangkan untuk kepentingan bisnis yang orientasinya pada peningkatan profit, kemudian dipergunakan Masyitoh et. al (Manajemen Zakat Solusi PemberdayaanA) Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. ISSN a. untuk sebuah lembaga atau organisasi yang orientasinya pada non profit, jawabannya adalah sangat bisa, tergantung pada sumber daya manusia pengelola zakat itu sendiri. Kita perlu memanfaatkan saudara saudara kita yang mempunyai keahlian dibidang ini untuk menggarap dan mengelola dana zakat tersebut. Untuk menunjang pengelolaan zakat, maka lembaga pengelola zakat yang sudah ada mulai dari tingkat Pusat. Propinsi dan kabupaten atau kota harus lebih proaktif lagi didalam memungut, mengumpulkan serta mendistribusikan zakat itu. Selain dari pada itu dalam mengemban misi dan tujuannya, maka lembaga pengelola zakat tersebut minimal dalam setahun mempunyai sasaran dan target yang hendak dicapai. Atas dasar target inilah lembaga amil zakat menyusun rencana dan program kerja ( planning ), setelah itu kemudian merumuskan anggaran kerja ( budgeting ). Kemudian melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sudah disusun tersebut sesuai program kerja dan anggaran yang telah ditetapkan ( actuating ). Dalam hal ini pengelola zakat boleh melakukan kerjasama secara teknis dengan lembaga atau organisasi lain yang terkait dengan pengelolaan zakat, mulai dari penyuluhan, pengumpulan dan pendayagunaannya ( cooperating ). Kemudian untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan menjaga agar tidak terjadi penyimpangan, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses jalannya kegiatan tersebut. Termasuk memberikan binaan dan bimbingan kepada seluruh jajaran lembaga pengelola zakat ( controling ), setelah itu diadakanlah evaluasi terhadap penyelenggaraan rencana dan program zakat tersebut, untuk mengetahui mana program yang memenuhi sasaran dan berhasil dan program mana yang belum berhasil dilakukan ( evaluating ). Kemudian hasil evaluasi inilah yang dijadikan sebagai bahan masukan dalam merumuskan dan menentukan program kerja selanjutnya. Dalam manajemen zakat, ada lima prinsip yang harus dilaksanakan, yaitu antara lain Pertama prinsip kesadaran umum, artinya dalam pengumpulan zakat hendaknya mempunyai dampak positif terhadap upaya menumbuhkan kesadaran bagi muzakki. Kedua prinsip manfaat artinya hasil pengelolaan zakat harus bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemaslahatan umat. Ketiga prinsip koordinasi artinya dalam pengelolaan zakat hendaknya terjalin koordinasi secara harmonis antar berbagai instansi/lembaga terkait agar tercipta efisiensi dan efektifitas yang optimal. Keempat prinsip keterpaduan artinya dalam pengelolaan zakat secara menyeluruh, perlu adanya keterpaduan antara berbagai instansi atau lembaga terkait dan keterpaduan antara Ulama dan Umara. Kelima prinsip produktif rasional artinya dalam pendayagunaan hasil pengumpulan zakat agar diarahkan pada usaha yang produktif dan rasional. Dalam arti si penerima zakat harus memanfaatkan dana yang diterima untuk berusaha, bukan digunakan untuk keperluan konsumtif. Sedangkan rasional mempunyai arti bahwa penyaluran dan pendayagunaan zakat harus di dasarkan pada perhitungan yang rasional. (Djamil Doa,2. Sekali lagi, lembaga amil zakat seperti Masjid. Islamic Center. Badan Amil zakat atau organisasi Islam pada umumnya, hendaknya mengelola dana zakat dengan sebaik-baiknya dan seteliti-telitinya, dengan landasan ibadah dan bukan hanya sekedar bersifat formal administratif saja, oleh karena itu tanggung jawabnya lebih berat, tetapi sejalan dengan itu ada konsekuensi pahala yang sangat besar jikalau pengelolaannya dilakukan dengan baik. Pemberdayaan Hasil Zakat Metode distribusi dan pendayagunaan dana zakat kepada yang berhak menerimanya sangat penting dan dapat memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap pembangunan Sebagaimana kita ketahui bahwa pemungutan zakat bertujuan untuk membantu anggota masyarakat yang miskin sehingga kebutuhan mereka dapat terpenuhi. Dalam perspektif hukum Islam, zakat itu diberikan kepada delapan golongan, sebagaimana penulis sudah sampaikan dalam tulisan ini yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya/budak, gharim atau orang yang berhutang, sabilillah . ejuang di jalan Alla. dan ibnu sabil atau musafir. Dalam era modern ini pendayagunaan zakat sebisa mungkin menghindari Masyitoh et. al (Manajemen Zakat Solusi PemberdayaanA) ISSN a. Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. hal-hal yang bersifat konsumtif. Maka tentu saja harus ada pemetaan mana saja orang-orang yang harus diberikan secara tunai, misalnya orang fakir yang cacat, orang tua yang jompo, anak yatim, kebutuhan yang mendesak bagi orang miskin yang tidak mempunyai sumber pendapatan dan lain-lain. Selebihnya dana zakat itu dikelola agar lebih berdaya guna dan Zakat secara potensial, bisa diarahkan pada usaha pemerataan pendapatan, yakni dari kelompok ekonomi mampu kepada kelompok ekonomi lemah, misalnya . penyaluran zakat dilakukan melalui antar individu atau keluarga, dan juga bisa diberikan secara kolektif yaitu dengan membangun usaha produktif yang mampu menyerap tenaga kerja. Penyaluran zakat juga bisa dikembangkan melalui pemberian beasiswa atau dengan mengadakan program diklat untuk diberikan bekal keterampilan kerja bagi mustahiqnya, misalnya pemberian keterampilan yang sesuai dengan pasaran kerja, kemudian melakukan kerjasama dengan perusahaan yang bisa menampung mereka, kursus-kursus dalam rangka pengembangan sumber daya manusia agar menjadi seorang interpreneur kecil-kecilan . enjadi pedagang atau pengusaha keci. dan seterusnya. Dana zakat juga dapat digunakan untuk membangun lembaga pendidikan (Nashihin, 2. dan riset untuk karya-karya penelitian dan pengajaran al qurAoan dan sunnah sesuai dengan kebutuhan yang ada. Hal ini bertujuan untuk mengcounter tantangan besar dari paham komunisme dan kapitalisme barat. Orang-orang Islam harus bersiaga penuh untuk menghadapi kedua tantangan tersebut. Dan hal ini hanya dimungkinkan jika orang Islam itu mempunyai pemahaman yang mendalam terhadap konsep ajaran Islam dan mengetahuinya dengan pemahaman yang tinggi terhadap tuntutan zaman modern agar mampu memecahkan persoalan ekonomi, sosial dan politik berdasarkan konsep al qurAoan dan sunnah. Simpulan Dari uraian tersebut diatas bahwa zakat mempunyai kedudukan yang sangat fundamental dalam ajaran Islam, ia merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu secara finansial. Zakat juga merupakan media pemerataan pendapatan umat yang sangat penting untuk memperbaiki taraf kehidupannya. Oleh karena itu pengelolaan dana zakat, bisa diupayakan secara maksimal dengan menggunakan skil manajemen yang baik, moderen, transparan dan akuntabel. Tidak diragukan lagi bahwa pendayaguanaan zakat bertujuan untuk membantu anggota masyarakat yang miskin sehingga kebutuhan mereka dapat terpenuhi. Dan juga tidak kalah pentingnya, dengan dana zakat masyarakat yang miskin bisa terbantu ekonominya dan terberdayakan skil dan kemampuannya, sehingga hal ini akan berdampak pada pemerataan pendapatan dan peningkatan ekonomi masyarakat yang bersangkutan. Akhirnya semua usaha untuk mensosialisasikan zakat, mengumpulkan dan mengembangkan serta mendistribusikannya kepada masyarakat yang membutuhkannya, kita lakukan dengan penuh keikhlasan serta berharap pertolongan hanya dari Allah SWT. Wallahu AAolam Bissowab. Daftar Pustaka