https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index e-ISSN: 3a047-2563. p-ISSN: 3047-2571. Hal. MEDIASI KELUARGA SEBAGAI INSTRUMEN PENYELESAIAN KONFLIK RUMAH TANGGA: ANALISIS NORMATIF DAN PSIKOLOGIS Ahmad Burhanuddin UIN Raden Intan Lampung ahmadburhanuddin@radenintan. Mulizawati Harmawati Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai Lampung Harmawati_345@gmail. Herman Radiansyah Universitas Lancang Kuning (Unila. Pekanbaru hermanradiansyah@gmail. Junaidi Affandi Institut Agama Islam (IAI) Padang Lawas affandijunaidi@gmail. Article History: Received : 31 Desember 2025 Accepted : 20 Januari 2026 Published: 19 Februari 2026 Keywords: Family mediation. Domestic conflict resolution. Marital Psychological perspective. Family law Abstract. Family mediation constitutes an alternative instrument for resolving domestic conflicts that emphasizes a dialogical and reconciliatory approach rather than rigid litigation procedures. This study aims to analyze the position of family mediation from both normative and psychological perspectives by examining the relevant legal regulations and their implications for the mental well-being of the parties involved. Normatively, the research is grounded in Law Number 1 of 1974 as amended by Law Number 16 of 2019 on Marriage. Law Number 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence, and Supreme Court Regulation Number 1 of 2016 concerning Mediation Procedures. From a psychological standpoint, mediation is viewed as capable of reducing tension, enhancing communication, and maintaining the continuity of family relationships. The findings indicate that family mediation has the potential to serve as a humane dispute resolution mechanism. however, its effectiveness remains constrained by limited legal awareness, a lack of professional mediators, and insufficient psychological protection for vulnerable Strengthening regulatory frameworks and integrating psychosocial support are therefore necessary to ensure that family mediation functions as an adaptive and equitable legal instrument. Abstrak. Mediasi keluarga merupakan instrumen alternatif penyelesaian konflik rumah tangga yang menekankan pendekatan dialogis dan rekonsiliatif dibanding jalur litigasi yang kaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan mediasi keluarga dari perspektif normatif dan psikologis, dengan meninjau regulasi hukum serta implikasinya terhadap kesehatan mental para pihak. Secara normatif, penelitian berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang 61 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 Mediasi Keluarga Sebagai Instrumen Penyelesaian Konflik Rumah Tangga: Analisis Normatif Dan Psikologis | Ahmad Burhanuddin. Mulizawati Harmawati. Herman Radiansyah. Junaidi Affandi Perkawinan. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Dari sisi psikologis, mediasi dipandang mampu mengurangi ketegangan, meningkatkan komunikasi, serta menjaga keberlangsungan relasi keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi keluarga berpotensi menjadi mekanisme penyelesaian yang humanis, namun efektivitasnya masih terbatas oleh kurangnya kesadaran hukum, minimnya mediator profesional, serta perlindungan psikologis bagi pihak rentan. Penguatan regulasi dan integrasi dukungan psikososial diperlukan agar mediasi keluarga benar-benar berfungsi sebagai instrumen hukum yang adaptif dan berkeadilan. PENDAHULUAN Konflik dalam rumah tangga merupakan fenomena yang tidak dapat dihindari, terutama ketika pasangan menghadapi perbedaan nilai, peran, dan Dalam sistem hukum Indonesia, penyelesaian konflik rumah tangga umumnya ditempuh melalui jalur litigasi di pengadilan. Namun, pendekatan ini sering kali menghasilkan putusan yang kaku dan menimbulkan luka emosional lebih dalam (Prawira, 2. Oleh karena itu, mediasi keluarga mulai dipandang sebagai instrumen alternatif yang lebih humanis. Meski demikian, efektivitasnya masih dipertanyakan karena belum memiliki pengaturan yang tegas dalam undang-undang primer, seperti UU Nomor 1 Tahun 1974 jo. UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Permasalahan utama muncul karena UU Perkawinan hanya mengatur kewajiban mediasi dalam perkara perceraian (Pasal 39 ayat . tetapi tidak secara komprehensif mengatur mediasi dalam berbagai konflik rumah tangga Akibatnya, ruang lingkup mediasi keluarga masih terbatas pada upaya mempertahankan rumah tangga agar tidak berakhir dengan perceraian. Padahal, konflik rumah tangga mencakup spektrum yang lebih luas, seperti perselisihan peran, hak asuh anak, hingga manajemen keuangan. Ketiadaan norma eksplisit menjadikan mediasi keluarga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat (Dewi et al. , 2. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) memperlihatkan tantangan tersendiri. Pasal 44 hingga Pasal 49 UU PKDRT menegaskan sanksi pidana terhadap pelaku 62 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index e-ISSN: 3a047-2563. p-ISSN: 3047-2571. Hal. KDRT, tetapi tidak membuka ruang mediasi bagi kasus kekerasan yang ringan. Hal ini menimbulkan perdebatan: apakah mediasi keluarga dapat diterapkan dalam kasus KDRT tanpa mengurangi perlindungan korban? Potensi reviktimisasi menjadi masalah serius jika mediasi tidak disertai mekanisme Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan memang memberikan dasar normatif bagi mediasi sebagai bagian dari proses litigasi. Namun. PERMA ini lebih menekankan pada perkara perdata pada umumnya, bukan secara spesifik mengatur mediasi keluarga. Akibatnya, hakim dan mediator memiliki interpretasi yang berbeda dalam menangani konflik rumah tangga. Ketidakseragaman ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap mediasi keluarga. Dari perspektif psikologis, mediasi keluarga seharusnya mampu memberikan ruang bagi para pihak untuk mengekspresikan emosi, mengelola konflik, dan mencari solusi bersama. Namun, dalam praktiknya, tidak semua mediator memiliki kompetensi psikologis yang memadai. Banyak mediasi keluarga hanya berfokus pada aspek legal formal tanpa memperhatikan aspek Kondisi ini berlawanan dengan tujuan UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menekankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap pengambilan keputusan keluarga. Masalah lain terletak pada rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Banyak pasangan yang lebih memilih penyelesaian adat atau tokoh masyarakat daripada mediasi formal di pengadilan (Khakim, 2. Hal ini menimbulkan persoalan ketika hasil penyelesaian adat tidak diakui secara Padahal. Pasal 18B ayat . UUD 1945 mengakui eksistensi hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip negara. Ketidakharmonisan ini memperlihatkan perlunya integrasi antara mediasi berbasis budaya dengan kerangka hukum nasional. Selain itu, belum adanya regulasi khusus tentang mediasi keluarga di luar proses perceraian memperlemah posisi instrumen ini. Mediasi keluarga 63 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 Mediasi Keluarga Sebagai Instrumen Penyelesaian Konflik Rumah Tangga: Analisis Normatif Dan Psikologis | Ahmad Burhanuddin. Mulizawati Harmawati. Herman Radiansyah. Junaidi Affandi sering dipandang sekadar prosedur administratif, bukan mekanisme substantif yang mampu memberikan perlindungan menyeluruh. Tanpa legitimasi normatif yang kuat, hasil mediasi seringkali tidak memiliki kekuatan eksekutorial (Zidan et al. , 2. Hal ini menimbulkan persoalan dalam penegakan hukum, karena para pihak dapat dengan mudah mengabaikan kesepakatan yang telah dicapai. Dari sisi psikologi hukum, mediasi keluarga seharusnya mampu mengurangi dampak traumatis pada anak dan pasangan. Namun, dalam praktiknya, ketidakhadiran konselor atau psikolog dalam proses mediasi membuat hasilnya tidak optimal. Anak yang terlibat dalam konflik rumah tangga seringkali menjadi korban tersembunyi yang tidak mendapat ruang Padahal. Pasal 10 UU Perlindungan Anak menjamin hak anak untuk menyatakan pendapatnya. Ini menunjukkan adanya kesenjangan besar antara norma hukum dan implementasi dalam konteks mediasi keluarga (Taufan. Dengan demikian, permasalahan penelitian ini terletak pada lemahnya legitimasi normatif, ketidakseragaman praktik, serta minimnya aspek psikologis dalam pelaksanaan mediasi keluarga. UU Perkawinan. UU PKDRT. UU Perlindungan Anak, dan PERMA tentang mediasi belum terintegrasi secara komprehensif dalam kerangka hukum keluarga. Selain itu, faktor budaya dan keterbatasan mediator profesional semakin memperlemah efektivitas mediasi keluarga. Permasalahan ini penting dikaji agar dapat dirumuskan model mediasi keluarga yang memiliki dasar hukum kuat benar-benar berfungsi sebagai instrumen penyelesaian konflik rumah tangga yang humanis, adaptif, dan berkeadilan. METODE PENELITIAN Penelitian yuridis-normatif pendekatan deskriptif-analitis. Fokus utama diarahkan pada kajian regulasi yang relevan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. UU Nomor 16 64 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index e-ISSN: 3a047-2563. p-ISSN: 3047-2571. Hal. Tahun 2019 tentang Perkawinan. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Data primer diperoleh melalui telaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan terkait konflik rumah tangga, dan dokumen resmi lembaga peradilan. Data sekunder bersumber dari literatur hukum, jurnal akademik, serta penelitian terdahulu tentang mediasi keluarga dan psikologi hukum. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif, yaitu menafsirkan norma hukum dan menghubungkannya dengan aspek psikologis para pihak dalam konflik. Teknik analisis yang digunakan adalah deduktif-induktif untuk menemukan disharmoni regulasi, keterbatasan praktik, serta merumuskan rekomendasi penguatan mediasi keluarga sebagai instrumen hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif terhadap kebutuhan psikososial masyarakat. HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis Normatif Mediasi Keluarga dalam Sistem Hukum Indonesia Mediasi keluarga dalam konteks hukum Indonesia memiliki landasan normatif, meskipun belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang UU Nomor 1 Tahun 1974 jo. UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan hanya mengatur kewajiban mediasi pada perkara perceraian (Pasal 39 ayat . , bukan untuk konflik rumah tangga secara umum (Taufan. Hal ini menimbulkan keterbatasan ruang lingkup mediasi keluarga. Padahal, konflik rumah tangga mencakup isu lebih luas seperti hak asuh anak, pembagian harta, dan manajemen keuangan keluarga. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menjadi dasar teknis yang lebih jelas. PERMA ini mewajibkan mediasi pada setiap perkara perdata, termasuk sengketa keluarga. Namun. PERMA tidak secara khusus membedakan mekanisme mediasi keluarga dari perkara perdata lain. Akibatnya, pelaksanaan mediasi keluarga sering terjebak pada prosedur formalistik, 65 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 Mediasi Keluarga Sebagai Instrumen Penyelesaian Konflik Rumah Tangga: Analisis Normatif Dan Psikologis | Ahmad Burhanuddin. Mulizawati Harmawati. Herman Radiansyah. Junaidi Affandi tanpa memperhatikan kebutuhan spesifik relasi emosional dalam rumah tangga (Choeri & Fitriani, 2. Dalam administratif sebelum hakim memutus perkara. Akan tetapi, praktik di lapangan menunjukkan bahwa mediasi jarang menghasilkan perdamaian. Hal ini disebabkan minimnya sensitivitas mediator terhadap aspek budaya dan psikologi keluarga. Padahal. UU Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal. Artinya, mediasi keluarga seharusnya diarahkan untuk mempertahankan keharmonisan, bukan sekadar prosedur hukum. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) juga relevan dalam konteks mediasi. Pasal 10 UU PKDRT memberikan hak bagi korban untuk memperoleh perlindungan Namun. UU ini tidak membuka ruang untuk mediasi formal dalam kasus kekerasan. Hal ini menimbulkan dilema normatif: apakah keadilan restoratif melalui mediasi dapat diterapkan pada kasus KDRT yang ringan, atau justru bertentangan dengan semangat perlindungan korban (Siregar & Mardiah, 2. Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan aturan yang cukup detail mengenai kewajiban suami istri, hak anak, dan perceraian. Pasal 80 KHI, misalnya, menegaskan kewajiban suami memberi nafkah dan melindungi istri. Dalam perspektif ini, mediasi keluarga dapat diposisikan sebagai instrumen untuk mengingatkan para pihak akan kewajiban Namun, tanpa aturan formal yang kuat, hasil mediasi tidak memiliki daya ikat hukum, sehingga mudah diabaikan oleh salah satu pihak (Mardiah et al. , 2. Aspek lain yang menjadi hambatan adalah tidak adanya sanksi hukum bagi pihak yang tidak beritikad baik dalam proses mediasi. PERMA No. 1 Tahun 2016 hanya mengatur mekanisme, tetapi tidak mengatur konsekuensi substantif bila mediasi gagal karena ketidakseriusan pihak. Akibatnya, memberikan dampak signifikan terhadap penyelesaian konflik rumah 66 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index e-ISSN: 3a047-2563. p-ISSN: 3047-2571. Hal. Ketidakjelasan norma hukum ini berimplikasi pada ketidakpastian hasil mediasi. Hasil kesepakatan sering kali tidak dituangkan dalam akta perdamaian yang berkekuatan hukum tetap. Padahal. Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg mengatur bahwa perdamaian yang dicapai di pengadilan dapat dikuatkan sebagai putusan (Muh. Bakri. Tarmizi, 2. Kelemahan ini memperlihatkan perlunya penguatan regulasi mediasi keluarga agar memiliki kepastian hukum. Dalam praktik internasional, beberapa negara telah mengatur mediasi keluarga dalam undang-undang khusus. Misalnya. Family Law Reform di Inggris mengatur mediasi sebagai prosedur wajib sebelum Indonesia masih tertinggal dalam hal ini, karena belum memiliki undang-undang Hal ini memperlihatkan adanya kesenjangan regulasi yang perlu segera diatasi. Salah satu tantangan normatif lain adalah disharmoni antara hukum adat, hukum agama, dan hukum nasional (Rokamah, 2. Misalnya, dalam adat tertentu, konflik rumah tangga diselesaikan oleh tokoh adat, sementara hukum formal mewajibkan pencatatan mediasi di Pasal 18B ayat . UUD 1945 memang mengakui eksistensi hukum adat, tetapi tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional. Disharmoni ini menimbulkan kebingungan bagi pasangan multikultural dalam memilih forum penyelesaian. Dari perspektif perlindungan anak. UU Nomor 35 Tahun 2014 menekankan prinsip Authe best interest of the childAy. Sayangnya, mediasi keluarga di pengadilan seringkali tidak menghadirkan psikolog anak atau Hal memperhatikan kepentingan anak, sehingga melanggar prinsip dasar perlindungan hukum. Kelemahan normatif ini harus segera diatasi agar mediasi keluarga tidak hanya bersifat formal (Bayu et al. , 2. Dengan demikian, hasil penelitian pada subbab ini menunjukkan bahwa mediasi keluarga di Indonesia masih menghadapi kelemahan normatif. Perkawinan. UU PKDRT. UU Perlindungan Anak, dan KHI belum 67 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 Mediasi Keluarga Sebagai Instrumen Penyelesaian Konflik Rumah Tangga: Analisis Normatif Dan Psikologis | Ahmad Burhanuddin. Mulizawati Harmawati. Herman Radiansyah. Junaidi Affandi penyelesaian konflik. Diperlukan reformulasi regulasi agar mediasi keluarga memperoleh dasar hukum kuat, memiliki daya ikat, serta mampu menjamin perlindungan bagi pihak yang rentan. Analisis Psikologis Mediasi Keluarga dalam Penyelesaian Konflik Selain analisis normatif, aspek psikologis menjadi faktor penting dalam menentukan efektivitas mediasi keluarga. Konflik rumah tangga bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental pasangan, anak, dan keluarga besar. Mediasi keluarga seharusnya mampu mengakomodasi dimensi emosional ini agar penyelesaian tidak hanya formal, tetapi juga substantif. Namun, dalam praktiknya, dimensi psikologis sering diabaikan oleh mediator. Psikologi hukum menekankan bahwa penyelesaian konflik harus memperhatikan kondisi emosional para pihak. Pasangan yang berada dalam konflik sering mengalami stres, depresi, atau kecemasan. Tanpa penanganan psikologis, kesepakatan mediasi berpotensi tidak bertahan Oleh karena itu, keterlibatan konselor atau psikolog dalam proses mediasi menjadi penting. Hal ini sejalan dengan Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin hak atas rasa aman bagi setiap warga negara (Farikhin et al. Mediasi keluarga juga memiliki peran penting dalam melindungi anak dari dampak psikologis konflik. Anak sering menjadi korban Perlindungan Anak Pasal 10 menegaskan bahwa anak berhak menyatakan pendapatnya dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut Namun, dalam praktik mediasi, suara anak jarang didengar. Hal ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasi psikologis. 68 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index e-ISSN: 3a047-2563. p-ISSN: 3047-2571. Hal. Dari perspektif psikososial, mediasi keluarga memberikan ruang dialog yang lebih sehat dibanding litigasi. Dalam litigasi, pasangan cenderung saling menyerang, sementara dalam mediasi mereka didorong untuk berkomunikasi. Hal ini membantu mengurangi eskalasi konflik dan membuka peluang rekonsiliasi. Dengan demikian, mediasi memiliki nilai psikologis yang lebih positif, meskipun efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas mediator. Namun, tidak semua mediator memiliki kapasitas psikologis untuk mengelola emosi para pihak. Banyak mediator berlatar belakang hukum, tanpa pelatihan khusus tentang psikologi keluarga. Akibatnya, proses mediasi hanya menjadi ajang formalitas yang gagal menyentuh akar permasalahan emosional. Padahal, keberhasilan mediasi keluarga sangat ditentukan oleh kemampuan mediator membaca kondisi psikologis para Mediasi keluarga juga berfungsi sebagai mekanisme pemulihan . ealing proces. bagi korban konflik (Asiva Noor Rachmayani, 2. Dalam kasus kekerasan rumah tangga ringan, misalnya, mediasi yang disertai dukungan psikologis dapat membantu korban pulih dan pelaku menyadari kesalahannya. Namun, jika tidak dilakukan secara profesional, mediasi justru dapat memaksa korban untuk berdamai tanpa pemulihan Hal ini berpotensi melanggar prinsip non-diskriminasi yang dijamin oleh UU HAM. Aspek psikologis juga berhubungan dengan dinamika budaya. Dalam masyarakat patriarkal, mediasi seringkali tidak netral karena korban . iasanya perempua. berada pada posisi subordinat. Mediator yang tidak sensitif gender dapat memperkuat ketidakadilan struktural. Padahal. Pasal 27 UUD 1945 menegaskan kesetaraan kedudukan laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, mediasi keluarga harus dilaksanakan dengan perspektif gender yang kuat agar tidak bias. Keterlibatan pihak ketiga yang memiliki otoritas sosial, seperti tokoh adat atau pemuka agama, juga memiliki dampak psikologis signifikan. satu sisi, kehadiran mereka dapat memperkuat legitimasi mediasi. Namun, 69 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 Mediasi Keluarga Sebagai Instrumen Penyelesaian Konflik Rumah Tangga: Analisis Normatif Dan Psikologis | Ahmad Burhanuddin. Mulizawati Harmawati. Herman Radiansyah. Junaidi Affandi di sisi lain, tekanan sosial yang berlebihan dapat membuat salah satu pihak terpaksa menerima kesepakatan (Soni Irawan, 2. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana mediasi benar-benar sukarela sebagaimana prinsipnya diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016. Dari aspek perlindungan anak, mediasi yang memperhatikan faktor psikologis terbukti lebih efektif dalam menjaga kesejahteraan anak pasca Anak yang dilibatkan secara proporsional dalam mediasi merasa lebih dihargai, sehingga dampak traumatis dapat diminimalisasi. Hal ini sejalan dengan prinsip Authe best interest of the childAy dalam UU Perlindungan Anak. Namun, pelaksanaannya masih jarang ditemukan di Indonesia. Selain dampak individual, mediasi keluarga juga memiliki implikasi psikologis sosial. Konflik rumah tangga yang berlarut-larut dapat menimbulkan stigma sosial, terutama bagi perempuan. Melalui mediasi, stigma ini dapat dikurangi karena penyelesaian dilakukan secara tertutup dan damai. Dengan demikian, mediasi keluarga tidak hanya bermanfaat bagi individu, tetapi juga bagi komunitas sosial secara luas (Mutakin, 2. Dengan demikian, hasil penelitian pada subbab ini menegaskan bahwa mediasi keluarga memiliki nilai psikologis penting dalam penyelesaian konflik rumah tangga. Namun, implementasi di Indonesia masih menghadapi kendala berupa minimnya kompetensi mediator, rendahnya sensitivitas gender, dan belum optimalnya perlindungan anak. Penguatan aspek psikologis menjadi prasyarat agar mediasi keluarga benar-benar berfungsi sebagai instrumen hukum yang humanis, inklusif, dan KESIMPULAN Mediasi penyelesaian konflik rumah tangga, namun implementasinya di Indonesia masih menghadapi tantangan normatif dan psikologis. Dari aspek normatif, mediasi keluarga hanya diatur secara parsial melalui UU No. 1 Tahun 1974 70 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index e-ISSN: 3a047-2563. p-ISSN: 3047-2571. Hal. tentang Perkawinan. UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, serta PERMA No. 1 Tahun 2016. Regulasi ini belum memberikan dasar hukum khusus yang kuat untuk menjamin kepastian dan daya ikat hasil mediasi. Dari aspek psikologis, mediasi sering gagal menyentuh dimensi emosional dan perlindungan anak karena keterbatasan kapasitas mediator serta minimnya pendekatan berbasis gender dan psikososial. Dengan demikian, mediasi keluarga membutuhkan reformulasi kebijakan hukum serta integrasi pendekatan psikologis agar mampu menghadirkan penyelesaian yang adil, humanis, dan berkelanjutan. Ke depan, mediasi keluarga tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus menjadi ruang rekonsiliasi substantif yang melindungi semua pihak, terutama anak dan perempuan. REFERENSI