Jurnal Legisia Volume 16 Nomor 1 Tahun 2024 Program Studi Hukum Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Sunan Giri Surabaya. Sidoarjo PERTANGGUNG JAWABAN KEPADA PELAKU PENCURIAN YANG DI LAKUKAN DUA ORANG ATAU LEBIH DENGAN BERSEKUTU DITINJAU DALAM PASAL 363 AYAT . KE-4 KUHP (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1092 K/Pid/2. Ronald Hasudungan Sianturi hasudungan_r@yahoo. Universitas Prima Indonesia Frans Leonardo fransleonardo302@gmail. Universitas Prima Indonesia Sherina Yohana Roito Sinaga sherinayohana16@gmail. Universitas Prima Indonesia Abstract The research aims to deal with thefts committed by more than two people or in collusion. The formulation of the problem is responsibility for perpetrators of theft based on Article 363 paragraph . of the 4th Criminal Code and the basis for inspection, the judge places criminal sanctions on theft cases based on Supreme Court Decision No. 1092 K / Pid / 2022. This type of legal research is juridically The result of the discussion was criminal liability against Defendant II Moh. Asrar Abd Samad in Supreme Court decision No. 1092 K/Pid/. Aswan and his friend are believed to be legally guilty of theft. Keywords : responsibility, perpetrators of theft Abstrak Riset tersebut bertujuan untuk menangani pencurian yang dikerjakan dua orang lebih atau berkolusi. Rumusan masalah yaitu pertanggung jawaban bagi pelaku tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 363 ayat . ke-4 KUH Pidana dan dasar inspeksi hakim memerosokkan sanksi pidana pada kasus pencurian berdasarkan Putusan MA No. 1092 K/Pid/2022. Jenis penelitian hukum adalah secara yuridis Hasil pembahasan yaitu Pertanggungjawaban pidana terhadap Terdakwa II Moh. Asrar Abd Samad pada putusan MA No. 1092 K/Pid/. Pemberatan yang dilakukan Aswan dan temannya diyakini secara sah bersalah melakukan tindak pencurian. Kata Kunci: pertanggung jawaban, pelaku tindak pidana pencurian Submit Approve Publish 11 Desember 2023 30 Desember 2023 30 Januari 2024 Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 1 Januari 2024 PENDAHULUAN. Suatu peristiwa kejahatan yang berkorelasi dengan kekayaan seseorang sudah dirancang pada regulasi yang ada, hal ini tertulis pada pasal 362-367 KUHP. Pada regulasi tersebut peristiwa kejahatan yang berkaitan dengan perampasan kekayaan seseorang disebut dengan tindak pidana pencurian. Dalam implementasinya kerap terjalin tindak pidana pencurian yang mencorakkan dambaan dari orang lain, untuk mengambil seuatu yang bukan miliknya dengan secara paksa dengan menajnjikan imbalan. KUHP dalam Pasal 363 ayat . angka 4 telah membenahi tentang pencurian yang dilangsungkan oleh 2 orang /> secara bersama-sama. Salah satu friksi pencurian berdasarkan Putusan MA No. 1092 K/Pid/2022 Sesuai dengan tuntutan pidana PU pada Cabang KN Morowali di Kolonodale tanggal 2 Juni 2022,sebagai berikut: Mencetuskan terdakwa I Aswan Palaju dan terdakwa II Moh. Asrar Abd Samad bersalah melakukan tindak pidana AuPencurian yang diperbuat oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuAy yang mana ditata dan diintai pidana dalam Pasal 363 ayat . ke-4 KUHP dalam surat dakwaan tunggal PU. Regulasi pidana merupakan suatu peraturan non lisan yang dirancang sedemikian rupa melalui proses di dewan yang kemudian akan menjadi suatu undang-undang. Adapun regulasi pidana setelah melalui proses di dewan yang kemudian akan diketok sah untuk diundangkan akan menjadi suatu regulasi yang sah dan wajib dipatuhi oleh masyarakat. Suatu undangundang tentunya mempunyai tujuan agar menciptakan rasa adil di tengah-tengah masyarakat, oleh karena itu dalam menciptakan rasa adil tersebut tentunya hal ini berpegang pada aparat penegak hukum dalam menegakkan undang-undang pidana ini ditengah masyarakat sesuai dengan cita-cita awal nya pada saat proses perancangan di dewan. Regulasi pidana dibuat mempunyai tujuan dalam menciptakan rasa aman terhadap Hal ini karena dalam kehidupan di masyarakat, setiap individu pasti akan berinteraksi sesuai kodratnya sebagai makhluk sosial yang pasti saling membutuhkan individu lainnya, maka dibutuhkan suatu aturan atau norma dalam praktik kehidupan masyarakat tersebutnya, salah satunya yaitu Regulasi Pidana. Dalam menciptakan ketertiban di masyarakat diperlukan yang namannya sanksi atau hukuman, hal ini lah mengapa sifat khusus dari regulasi pidana ialah memaksa. Sifat memaksa ini lah yang akan menjadi momok bagi masyarakat agar dalam berperilaku tetap mematuhi norman-norma pidana yang ada. Selanjutnya pada pelaksanaan nya, regulasi pidana merupakan ranah negara melalui aparat penegak hukumnya dalam menjalankan regulasi pidana tersebut. Regulasi pidana merupakan suatu aturan tentang bagaimana menerapkan hukuman terhadap individu yang telah terbukti melakukan suatu tindak pidana dan kepadanya akan dikenakan pidana atau hukuman dari negara, adapun dalam pelaksanaan nya tetap harus mematuhi kaidah-kaidah dalam hukum pidana tentang syarat dalam mempidanakan seseorang, yaitu ada 2 hal, yaitu terdapatnya sesuatu norma yang dilanggar, yang kemudia norma tersebut jika dilanggar terdapat sanksi pada aturan tertulisnya, jadi jika disimpulkan yaitu harus terdapat Aunorma yang dilanggarAy dan AusanksiAy. Adapun regulasi pidana ini merupakan suatu regulasi yang termasuk dalam ruang lingkup hukum publik, seperti rergulasi lainnya yaitu tentang ketatanegaraan, administrasi negara, dan Internasional. Oleh karena regulasi pidana termasuk dalam ruang lingkup hukum publik maka pada penerapannya negara bertanggungjawab demi melindungan hak-hak sipil. Dinamika yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat semakin lama semakin menunjukan hal-hal yang tidak baik, apalagi dengan semakin berkembangnya teknologi 1 Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana 2. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2020, hal 20 2 Imron Rosyadi. Hukum Pidana. Surabaya: Revka Prima Media, 2022, hal 10-11 3 Ayu Efritadewi. Hukum Pidana. Tanjungpinang: UMRAH Press, 2022, hal 1. Sianturi, dkk. PERTANGGUNG JAWABAN KEPADA PELAKU PENCURIAN Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 1 Januari 2024 membuat banyak dinamika sosial yang ada ditengah-tengah masyarakat, dinamika ini justru lebih banyak mengarah ke hal-hal yang melanggar norma, salah satu nya yaitu semakin banyaknya saat ditemukan peristiwa pencurian atau dalam bahasa hukumnya disebut dengan tindak pidana pencurian. Peristiwa pencurian atau tindak pidana pencurian hampir setiap hari kita dengar melalui media sosial, mulai dari pencurian ringan sampai pencurian berat disertai Negara telah mengatur mengenai tindak pidana pencurian tersebut dalam regulasi nya yaitu mulai dari pasal 363 KUHP. 4 Pada regulasi tersebut dikatakan bahwa seseorang yang secara melawan hukum mencatut harta yang bukan miliknya baik itu separuh atau seluruhnya maka akan dikenakan hukuman. Tindak pidana pencurian ini merupkan suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang secara melawan hukum dengan menyerang hak yang dimiliki oleh seseorang lainnya. Pada regulasi pidana mengenai tindak pidana pencurian ini telah diurai dengan sedemikian rupa hal ini dapat dilihat pada Bab XXII tentang pencurian, pasal 362 Ae pasal 367 KUHP. Dalam pasal tersebut diurai mengenai unsur-unsur dalam menegakkan hukum tentang tindak pidana pencurian, dikatakan bahwa terdapat unsur subjektiv dan objektiv. Unsur subjektivnya ialah bukti pelanggaran dan melawan hukum sementara unsur objektivnya ialah terdapatnya tindakan materil, harta, dan situasi yang mengikuti harta, serta niat untuk melakukan tindakan tersebut. Menurut pasal 363 KUHP seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian akan dihukum selama-lama nya 5 . tahun serta dikenakan dengan sebanyak sembilan ratus rupiah. Dari sekian banyaknya peristiwa pidana yang terjadi di masyarakat selama ini, peristiwa pidana pencurian lah yang merupakan peristiwa pidana yang hampir setiap hari terjadi, hal ini bisa kita lihat pada sosial media yang ada yang isinya setiap hari pasti sering ditemukan berita tentang peristiwa pidana pencurian, mulai dari pencurian uang, helm, dan paling sering ialah curanmor atau pencurian kendaraan bermotor. Dan tentu peristiwa pidana pencurian merupakan peristiwa pidana yang paling banyak korban nya sekaligus paling banyak pelakunya, motifnya berbeda-beda namun paling sering pelakunya merupakan seseroang pengguna penyalahgunaan narkotika. Pada pelaksanaanya, peristiwa pencurian jarang sekali hanya dilakukan oleh satu orang saja, rata-rata suatu peristiwa pencurian dilaksanakan oleh dua orang atau lebih, biasanya para pelaku telah melakukan pembagian tugas nya masing-masing, ada yang berperan sebagai otak atau pelaku utama peristiwa tersebut. Pelaku utama atau otak dari peristiwa tersebut biasanya akan merekrut orang lain dalam menyukseskan misinya tersebut, ada yang berperan sebagai pengintai, lalu selebihnya berperan sebagai orang yang mengambil barang tersebut. Pada peristiwa pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih ini telah diatur pada pasal 363 KUHP tepatnya ayat 1 angka 4. Terkait redaksi kata Auoleh dua orang atau lebih bersamaAy seorang ahli hukum bernama Hoge Raad dalam arrestnya tanggal 10 Desember 1894 (W. telah memberikan pendapatnya Audiefstal doortwee of meerverenigde personen moet zijn gepleegd in madedaderschap. niet in madeplichtigheidAy artinya, suatu perisitwa pencurian yang dilaksanakan 2 orang atau lebih itu pastinya memiliki korelasi antar pelakunya, ada yang 4 Ida Bagus Anggapurana Pidada dkk. Tindak Pidana dalam KUHP. Bandung: Widina Bhakti Persada, 2022, hal 5 Imron Rosyadi dkk. Victim Precipitation dalam Tindak Pidana Pencurian (Sebuah Pendekatan Viktimolog. Pemekasan: Duta Media Publishing, 2020, hal 25. 6 Zainab Ompu Jainah dkk. Sisi Pembangunan Hukum Indonesia. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung Press, 2019, hal 76. Ayu. Triyanti. Kasus Pencurian Kenderaan Bermotor, http://farrahdibayosan /2014/11/kasus-pencuriankendaraan-bermotor. html, diakses pada tanggal 25 Oktober 2023. Pukul 19. 00 WIB. Sianturi, dkk. PERTANGGUNG JAWABAN KEPADA PELAKU PENCURIAN Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 1 Januari 2024 berperan sebagai orang yang melakukan dan ada yang berperan sebagai orang yang menyuruh Hal ini dikarenakan terdapat kata bersama-sama pada bunyi pasal tersebut, oleh karena itu maka ini juga dapat dihubungkan pada pasal 55 KUHP tentang penyertaan atau Pada penyertaan nanti akan diuraikan sedeminikian rupa mengenai peran dari pelaku pencurian yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Salah satu kasus pencurian yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 1092 K/Pid/2022 yakni dengan terdakwa I Aswan Palaju dan terdakwa II Moh. Asrar Abd Samad. Sesuai dengan tuntutan pidana Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale tanggal 2 Juni 2022, sebagai berikut: Menyatakan terdakwa I Aswan Palaju dan terdakwa II Moh. Asrar Abd Samad bersalah melakukan tindak pidana AuPencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuAy sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat . ke-4 KUHP dalam surat dakwaan tunggal Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Aswan Palaju oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 . Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Moh. Asrar Abd Samad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 . tahun dan 2 . Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa I Aswan Palaju dan terdakwa II Moh. Asrar Abd Samad dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang Menetapkan agar terdakwa I Aswan Palaju dan terdakwa II Moh. Asrar Abd Samad segera ditahan. Menetapkan barang bukti berupa: lembar copyan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso Nomor: 30-SK/IL-24/1997 tanggal 4 Oktober tahun 1997 tentang Pemberian Izin Lokasi kepada PT. Kurnia Luwuk Sejati untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit yang sudah di legalisir. lembar copy-an Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso Nomor: 37-SK/PIL-8/98 tanggal 22 Oktober tahun 1998 tentang Pemberian Perpanjangan Izin Lokasi kepada PT. Kurnia Luwuk Sejati untuk keperluan perkebunan kelapa sawit yang sudah di legalisir. lembar copyan Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 161/DISHUTBUN/VI/2013, tanggal 03 Juni tahun 2013 tentang Perpanjangan Izin Lokasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kurnia Luwuk Sejati di Kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah. lembar dokumen Hektar Statement Kebun Inti dan Plasma Pandauke milik PT. Kurnia Luwuk Sejati (PT. KLS) yang sudah dilegalisir. Dikembalikan kepada PT. Kurnia Luwuk Sejati melalui Saksi Hesty Oriani Tomagara alias Hesty. tumpukan buah sawit sejumlah 250 . ua ratus lima pulu. tandan sudah dalam kondisi rusak/busuk. Melalui rumusan-rumusan yang penulis sampaikan diatas tentang tindak pidana pencurian, maka penulis mengajukan penelitian karya ilmiah dengan judul Aupertanggung jawaban kepada pelaku pencurian yang di lakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu ditinjau dalam pasal 363 ayat . ke-4 kuhp . tudi putusan mahkamah agung no. k/pid/2. Ay. Berdasarkan paparan diatas, untuk memafhumi lebih lanjut mengenai tindak pidana pencurian, maka penulis mengajukan penelitian karya ilmiah dengan judul AuPertanggung Jawaban Kepada Pelaku Pencurian Yang Di Lakukan Dua Orang Atau Lebih Dengan Bersekutu Ditinjau Dalam Pasal 363 Ayat . Ke-4 KUHP (STUDI PUTUSAN MA NO. 1092 K/Pid/2. Ay Sianturi, dkk. PERTANGGUNG JAWABAN KEPADA PELAKU PENCURIAN Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 1 Januari 2024 METODE PENELITIAN Didalam proses penelitian ini kami berpatokan pana jenis penelitian Yuridis Normatif, yang didalam buku yang berjudul AuMetode penelitian Hukum: Normatif dan EmpirisAy yang ditulis oleh Johnny Ibrahim dan Joenaedi effendi disebutkan AuPenelitian noormatif atau yang biasa kita kenal sebagai penelitian hukum doktrin. Tujuan Pendekatan Penelitian itu sendiri adalah untuk mencari ide maupun gagasan dari berbagai unsur-unsur terhadap isu yang sedang berkembang untuk dicari jawabanya. Dari Lima tipe pendekatan penelitian, penulis menggunakan pendekatan penelitian Yuridis/perundangundangan (Statute Approac. Adapun sumber-sumber maupun bahan hukum yang kami pergunakan didalam melakukan penelitian ini berasal dari data pokok/premier, seperti regulasi umum yang berkaitan, tulisan Adapun cara dalam mengumpulkan data, dilaksanakan melalui riset pada data perpustakaan, serta analisis data diolah dan di analisis secara kualitatif. Adapun tata cara menganalisa sumber yaitu melalui teknik mengkategorisasikan semua bahan hukum yang terkumpul sebelumnya kemudian dengan teknik kualitatif analisis HASIL DAN PEMBAHASAN Pertanggungjawaban Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencurian Berdasarkan Pasal 363 Ayat . ke-4 KUHP Tindak pidana yang dilangsungkan itu melengkapi unsur-unsur delik yang telah diputuskan dalam UU. Ditinjau dari aspek terjadinya perbuatan yang dipintasi, pelaku dari kejahatan tersebut tentunya harus menanggung dari kejahatan yang telah dilakukannya itu jika perbuatannya itu membelasut nroma yang ada dan menimbulkan kerugian bagi orang lain serta ditemukannya bukti yang kuat sehingga tidak ditemukan alasan untuk menyangkat dari suatu tindakan yang telah dilakukannya. Dan ditinjau dari aspek kesanggupan berkonsekuen, jadinya pelaku tersebut harus memenuhi syarat dari aspek kesanggupan berkonsekuen tersebut agar mampu berakuntabilitas dari tindakan yang dilakukannya. Akuntabilitas pidana secara implisit tentang apa-apa saja yang menjadi unsur-unsurnya. Akuntabilitas pidana adalah membuat sah penjatuhan pidana terhadap seseorang yang dianggap memang dapat berkonsekuen atas tindak pidana yang dilakukannya. 10 Simons mengatakan. AuKesanggupan berkonsekuen dapat didefinisikan menjadi sebuah situasi psichis tertentu, dan melegitimasikan temuan implikasi atas usaha menegakkan regulasi pidana kepada seseorang. AoAo Oleh karena itu jika disimpulkan maka suatu individu dikatakan dapat memenuhi aspek kesanggupan berkonsekuen ialah individu yang memiliki kesadaran secara utuh dan kesehatan jiwa sehingga setelah dilakukan upaya sifat pemaksaan dari suatu hukum pidana kepadanya, segera individu yang kemudian menjadi pelaku tersebut menjadi sadar jika tindakan yang dilakukannya itu ialah tindakan yang telah melanggar norma yang ada. 8Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Prenadamedial Group. Jakarta,2014, hlm. 9 Fitri Wahyuni. Dasar-dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2018, hal 67 10 Imron Rosyadi. Loc. Cit. 11 Suyanto. Loc. Cit Sianturi, dkk. PERTANGGUNG JAWABAN KEPADA PELAKU PENCURIAN Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 1 Januari 2024 Hal yang harus kita ketahui sebelum membahas apa itu pertanggungjawaban pidana ialah kita patut paham dahulu pengertian tindakkan pidana dan juga apa itu pelaku tindak Seseorang yang telah terbukti melaksanakan tindak pidana maka sudah sepantasnya disebut sebagai pelaku tindak pidana atau dalam bahasa belanda disebut dengan AuDaderAy berarti pengarang ataupun pelaku, menurut ajaran/doktrin yang ada maksud dari pelaku tindak pidana tersebut ialah seseorang yang telah melakukan pelanggaran atas seluruh aturan pidana tertulis dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dan berakar pada kitab pokok hukum pidana atau KUHP, yaitu :Seseorang/mereka yang telah melakukan, yang telah memerintahkan untuk melakukan, dan juga mereka yang turut ikut ambil bagian dalam melakukan perbuatan tersebut. Seseorang/mereka yang telah memberikan maupun menjanjikan suatu hal dengan cara penggunaan kekuasaan yang salah maupun penyalahgunaan martabat, baik dengan penyesatan, kekerasan maupun ancaman, atau memberikan keterangan, kesempatan maupun sarana, dengan sengaja mengusulkan seseorang ataupun orang lain guna berbuat tindakan tersebut. Para pelaku ialah tiap-tiap individu yang mana berperan aktif dalam berbuat tindak pidana yang berkenaan, atau dengan maksud lainnya ialah seseorang yang berdasar pada sebuah kesengajaan/niatan maupun sebuah ketidak kesengajaan sesuai dengan yang telah tertulis pada regulasi serta juga telah menyebabkan sesuatu efek maupun kerugian, baik yang tergolong unsur subjektif ataupun unsur objektif, terlepas dari cara melihat keputusan tersebut benarkah diambil untuk berbuat tindakan pidana itu berasal dalam dirinya maupun tidak, atau dikarenakan permintahaan/arahan dari pihak lainnya. Lazimnya, aturan-aturan yang terdapat pada regulasi pidana khususnya KUHP seringkali kita melihat ada redaksi kata Aubarang siapaAy yang mengartikan pada seorang yang melakukan tindak pidana. Frasa barang siapa tersebut tentunya kalau dimaknai lebih ditujukan pada seorang yang melakukan kejahatan seorang diri, namun pada kenyataan nya tidak, frasa barang siapa tersebut juga mengafiliasikan suatu peristiwa kejahatan jika dilaksanakan oleh 2 orang atau lebih, seperti yang diatur pada pasal 363 KUHP tentang peristiwa pencurian yang dilaksanakan oleh 2 orang atau lebih. Agar dapat menerapkan pasal 363 KUHP dengan tujuan pemberatan karena dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka pada penerapannya, aparat penegak hukum harus mampu membuktikan dan menyusun berita acara agar seluruh pelaku yang ada dapat memenuhi syarat yang ada pada pasal 363 KUHP yang pasti selanjutnya akan dihubungan dengan tindak pidana penyertaan atau deelneming, dengan pembagian peran pada masing-masing pelaku. Peristiwa kejahatan berupa pencurian didefinisikan sebagai satu dari beberapa kebengisan tindak pidana yang dapat mengalutkan banyak orang karena kemudaratan harta benda atau harta miliknya. Defenisi tersebut sudah sesuai pada Hal ini sejalan dengan pengertian dari yurisprudensi yang ada. Ancaman hukumannya ialah maksimum 7 tahun penjara. Sebagai akuntabilitas terhadap pelaku peristiwa kejahatan sehubungan dengan mekanisme penerapan aturan terhadap orang yang bersalah terletak pada tindak pidana apa yang dituaikannya. Jadi untuk akuntabilitas atas performa seseorang dapat ditentukan berdasar pada kekeliruan dari pelakunya dan bukan hanya dipenuhi oleh unsur-unsur pidana. Keliru yang dibuat dapat dibubuhkan sebagai elemen untuk menentukan akuntabilitas sesuai dengan tindakannya dan tidak terbatas pada ketangkasan intelektualnya saja dalam menuaikan keliru yang diperbuatnya,tetapiseseorangdinyatakan menyandang keliru jika Ilham Fadilah Rajab. AuPENEGAKAN HUKUM UNDANG-UNDANG KORUPSI TERHADAP PEMBERANTASAN KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN PENYELENGGARA NEGARAAy, diakses dari http://repository. id/14711/3/BAB II. pdf , pada tanggal 21 Oktober 2023 pukul 11:40. Sianturi, dkk. PERTANGGUNG JAWABAN KEPADA PELAKU PENCURIAN Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 1 Januari 2024 pelaku memiliki sentimen berkesenjangan sehubungan dengan akuntabilitas konflik tindak pidana yang dilakukan. Namun didalam hukum pidana Indonesia seseorang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana bukan hanya karena unsur-unsur pelanggaran dalam pidana . yang terdapat dalam diri sipelaku saja akan tetapi harus juga membuktikan unsurunsur kesalahan. ubjective guil. Kemampuan bertanggungjawab, perbuatan batin. einginan dalam diri sendir. dan tidak adanya alasan pemaaf dalam diri sipelaku. Berdasar pada akibat masif yang ditimbulkan oleh tindak pidana pencurian maka dianggap perlu secara serius memperhatikan bentu-bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dimintakan kepada pelaku, berikut adalah bentuk-bentuknya :Pertanggujawaban berupa Penjara: Pertanggungjawaban pidana dalam bentuk kurungan/penjara adalah hal yang lazim kita jumpai, pemberian sanksi kurungan dalam waktu tertentu bertujuan guna memberika efek jera kepada pelaku tindak pidana tersebut. Pertanggujawaban berupa Denda: Pertanggungjawaban pidana dalam bentuk denda adalah penyerahan berupa duit dari pelaku sebagai tambahan hukuman dari perbuatan kejahatan yang diperbuatnya. Pertanggujawaban berupa Restitusi: Restitusi adalah bentuk kompensasi/pengembalian kerugian kepada korban atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, berdasarka PP nomor 35 tahun 2020 tentang pemberian Kompensasi. Restitusi dan bantuan kepada saksi dan korban. Walaupun kompensasi, restitusi dan bantuan tersebut tidak dapat mengembalikan kerugian maupun nyawa seseorang yang hilang akibat tindak pidana, namun diharapkan dapat membantu memulihkan hak-hak korban. Dasar Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Sanksi Pidana Dalam Pencurian Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1092. K/Pid/2022 Dasar pertimbangan hakim memberikan sansi pidana dalam kasus pencurian berdasarkan Putusan MA No. 1092 K/Pid/2022, yaitu: Putusan PN Poso tersebut telah diujarkan dengan hadirnya PU pada Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale pada tanggal 22 Juni 2022 dan PU tersebut mengelindingkan permohonan kasasi pada tanggal 27 Juni 2022 serta memory kasasinya telah melegalkan di Kepaniteraan PN Poso pada tanggal 7 Juli 2022. Tahun 1981 No 8 Pasal 244 tentang Hukum Acara Pidana mengesahkan bahwa atas hasil sidang perkara tidank pidana yang diagihkan pada tingkat akhir kepada persidangan pada tingkat banding, maka terdakwa atau PU boleh menggelindingkan permohonan upaya hukum berupa kasasi kepada MA kecuali atas permintaan putusan bebas. Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013 yang menuturkan frasa Aukecuali terhadap putusan bebasAy dalam Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tersebut tidak menyandang kekuatan hukum mengikat, oleh karena itu MA berdaulat menyelia permintaan kasasi berkenaan putusan bebas. Kausa kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/PU dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkas perkara. Terhadap alasan kasasi yang digelindingkan Pemohon Kasasi/PU tersebut. MA berpendapat sebagai berikut: Dalil kasasi PU khusus terhadap Terdakwa II dapat dibenarkan oleh karena putusan judex facti/ PN yang menyatakan Terdakwa I Aswan Palaju terkredibel Pasal 362 KUHP dengan kualifikasi pencurian dan Terdakwa II Moh. Asrar Abd Samad tidak terkredibel dakwaan PU, membebaskan Terdakwa II dari dakwaan PU adalah salah dan tidak mengimplementasikan kaidah hukum sebagaimana mestinya serta telah salah memenungkan fakta hukum yang relevan secara yuridis sesuai fakta hukum yang terungkap di muka Sianturi, dkk. PERTANGGUNG JAWABAN KEPADA PELAKU PENCURIAN Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 1 Januari 2024 Adanya perbuatan permulaan yang dilakukan oleh Terdakwa II Moh. Asrar Abd Samad yang sengaja mengaburkan hak atas ijin usaha dari PT. KLS dengan cara menggunakan kekuasaan pada saat Terdakwa II menjabat sebagai Plt. Bupati Morowali Utara yang kemudian diikuti oleh penerbitan-penerbitan SKT dengan tidak mempertimbangkan hak-hak yang sebelumnya telah dimiliki oleh PT. KLS termasuk yang berada pada Blok 275 dan Blok Ijin lokasi PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) yang terakhir diperpanjang tahun 2013 masih berkekuatan hukum sampai saat ini selama belum ada pencabutan dari pejabat yang berwenang. PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) tetap diberikan kesempatan atau hak keutamaan untuk mengajukan perpanjangan ijin lokasi, pada keterlambatan pengajuan ijin memang ada kelalaian administrasi, tetapi tidak serta merta PT. Kurnia Luwuk Sejati kehilangan hak atas lokasi tersebut. Upaya tersebut yang kemudian dijadikan pembenaran sepihak/klaim oleh Terdakwa II melakukan pemanenan di Blok 275 dan Bloka 275A di Desa Moro,Kec. Mamosalato,Kab. Morowali Utara,Prov. Sulawesi Tengah dengan memerintahkan Terdakwa I Aswan Palaju dengan upah sebesar Rp487. 500,00 . mpat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupia. Berlandaskan penilikan oleh perbuatan Terdakwa II telah mengatup unsur pidana dalam Pasal 363 ayat . ke-4 KUSHP, yang mana didakwakan dalam dakwa pertama. Maka Terdakwa II tersebut terbukti bertikai dan dijatuhi pidana. Oleh karena itu termuat dalih dalam mengabulkan petisi kasasi dari Pemohon Kasasi/PU tersebut dan melakukan pembatalan Putusan Pengadilan Poso Nomor 9/Pid. B/2022/ PN Pso tanggal 22 Juni 2022 khusus untuk Terdakwa II tersebut, agar selanjutnya MA menyelia sendiri perkara ini dengan amar putusan. Sebelum memerosokkan pidana MA akan menafakurkan keadaan yang mengkhaskan dan meringankan bagi Terdakwa yaitu, situasi yang memberatkan. Akibat perbuatan dari Terdakwa II Moh. Asrar Abd Samad, pihak perusahaan PT. Kurnia Luwuk Sejati tidak dapat menikmati hasil kebunnya. Keadaan yang meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum. Menyatakan Terdakwa II Moh. Asrar Abd Samad terkredibel secara sah diyakinkan bersalah menuaikan tindak pidana AuPencurian dalam keadaan memberatkanAy. Menjatuhkan pidana kepada Moh. Asrar Abd Samad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 . Menurut hukum perbuatan Terdakwa II terbukti melakukan tindak pidana AuPencurian Dengan PemberatanAy, sebagaimana Pasal 363 ayat . ke-4 KUHP SIMPULAN Setelah melakukan penelitian penulis menarik kesimpulan dari rumusan masalah yaitu :Akuntabilitas kejahatan terhadap Terdakwa II Moh. Asrar Abd Samad pada putusan MA No. 1092 K/Pid/2022 telah terbukti secara sah diyakini berdirvergen menuaikan peristiwa kejahatan berupa pencurian dengan pemberatan yang dilaksanakan bersama temannya Aswan. Adapun penulis berpendapat bahwa hakim dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tepat dan menerapakat faktor-faktor yang terdapat pada regulasi yang ada yaitu Pasal 363 ayat . ke-4 KUHP. Selanjutnya pada perkara ini, terdakwa diyakini telah memenuhi aspek akuntabilitas berkonsekuen atas perbuatan kejahatan yang telah diperbuatnya dan tidak ditemukan sesuatu dalil yang mampu menjadi pembenar maupun pemaaf atas kejahatan yang telah dilakukan terdakwa apalagi ditambah dengan unsur pemberat dikarenakan dilakukan oleh lebih dari satu orang sebagaimana yang tertulis pada pasal 363 KUHP. Sehingga penulis berpendat hakim telah tepat menjatuhi hukuman selama 6 tahun penjara terhadap terdakwa Moh. Asrar Abd Samad. Penulis menyarankan agar kedepannya masyarakat dapat lebih berhati-hati lagi dalam Terkhususnya kepada pelaku kejahatan diluar sana yang belum tertangkap, agar segera bertaubat dan kembali ke jalan yang benar, dikarenakan saat ini pengungkapan Sianturi, dkk. PERTANGGUNG JAWABAN KEPADA PELAKU PENCURIAN Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 1 Januari 2024 kejahatan lebih mudah dikarenakan semakin berkembangnya teknologi. Kepada aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan dan kehakiman agar dalam menegakan peristiwa atau tindak pidana pencurian dapat lebih melihat nilai-nilai yang hidup di masyarakat atau dengan kata lain lebih mengedepankan restorative justice dalam penyelesaiannya. DAFTAR PUSTAKA