IBLAM LAW REVIEW P-ISSN E-ISSN Volume 6. Nomor 1, 2026 Authors Fredi Wahyu Putra Adhyaksa1 Prija Djatmika2 Fachrizal Afandi3 Affiliation Universitas Brawijaya123 Email frediaksa@gmail. djatmika@ub. fachrizal@ub. Date Published 19 January 2026 DOI https://doi. org/10. 52249/ilr. Urgensi Pengaturan Pemulihan Aset Tingkat Kejaksaan Negeri untuk Menjamin Prinsip Exclusionary Rules dalam Tindak Pidana Korupsi Abstract Corruption is categorized as an extraordinary crime that requires extraordinary measures in its eradication. One of the essential strategies in combating corruption is asset recovery aimed at compensating for state financial losses. However, the absence of explicit regulation concerning the principle of exclusionary rules in Indonesian positive law has resulted in disharmony between normative frameworks and law enforcement practices. This study aims to analyze the implications of asset recovery regulations on the application of the exclusionary rules principle in the enforcement of corruption crimes. This research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches, focusing on the analysis of legal regulations and the authority of the District AttorneyAos Office in asset recovery efforts. The findings indicate that the lack of comprehensive regulations and standard operating procedures (SOP. at the District AttorneyAos Office level has the potential to undermine the legitimacy of law enforcement. This condition highlights the urgency of establishing comprehensive regulations that explicitly incorporate the exclusionary rules principle. Furthermore, the establishment of an Asset Recovery Section within the District AttorneyAos Office is deemed necessary to ensure effectiveness, legal certainty, and justice in the eradication of corruption. Keywords: asset recovery, exclusionary rules, corruption crimes Abstrak Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa . xtraordinary crim. yang memerlukan langkah-langkah penanganan luar Salah satu strategi penting dalam pemberantasan korupsi adalah pemulihan aset guna mengganti kerugian keuangan Namun, ketiadaan pengaturan yang eksplisit mengenai prinsip exclusionary rules dalam hukum positif Indonesia telah menimbulkan ketidakharmonisan antara tataran normatif dan praktik penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi pengaturan pemulihan aset terhadap penerapan prinsip exclusionary rules dalam penegakan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundangundangan dan pendekatan konseptual, yang difokuskan pada analisis regulasi serta kewenangan Kejaksaan Negeri dalam pelaksanaan pemulihan aset. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas di tingkat Kejaksaan Negeri berpotensi melemahkan legitimasi penegakan hukum. Kondisi tersebut menegaskan urgensi pembentukan regulasi yang komprehensif dan secara tegas mengakomodasi prinsip exclusionary rules. Selain itu, pembentukan Seksi Pemulihan Aset pada Kejaksaan Negeri menjadi kebutuhan strategis untuk menjamin efektivitas, kepastian hukum, dan keadilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kata kunci: pemulihan asset, aturan pengecualian alat bukti, tindak pidana korupsi Fredi Wahyu Putra Adhyaksa. Prija Djatmika. Fachrizal Afandi. PENDAHULUAN Korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat publik atau pihak lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa harus ditangani dengan caracara luar biasa pula. Salah satu pendekatan penting adalah pemulihan aset sebagai bagian dari penegakan hukum pidana. Pemulihan aset bertujuan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara melalui mekanisme hukum berupa pelacakan, pembekuan, penyitaan, dan pengembalian aset. Esensi dari pemulihan aset adalah agar pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatan serta negara dapat memulihkan kerugian yang ditimbulkan. Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan dalam pemulihan aset sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kejaksaan tidak hanya berwenang sebagai penuntut umum, tetapi juga memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset. Prinsip equality before the law menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi. Prinsip ini sejalan dengan prinsip exclusionary rules yang menjamin bahwa alat bukti yang digunakan dalam persidangan harus diperoleh secara sah. Dalam praktik, terdapat ketegangan antara kebutuhan mengungkap kejahatan korupsi yang kompleks dengan kewajiban menjamin hak asasi tersangka dan terdakwa. Belum adanya pengaturan eksplisit mengenai exclusionary rules, lemahnya SOP pemulihan aset di tingkat Kejaksaan Negeri, serta perbedaan praktik antar wilayah menunjukkan urgensi pembaruan regulasi pemulihan aset yang menjamin kepastian hukum, perlindungan HAM, dan efektivitas pemberantasan korupsi. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, konsep, teori, dan asas hukum yang relevan. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. guna menganalisis urgensi pengaturan pemulihan aset pada tingkat Kejaksaan Negeri dalam menjamin penerapan prinsip exclusionary rules dalam tindak pidana korupsi Fredi Wahyu Putra Adhyaksa. Prija Djatmika. Fachrizal Afandi. HASIL DAN PEMBAHASAN Prinsip dominus litis merupakan prinsip dalam hukum acara pidana yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara. Kedudukan jaksa sebagai dominus litis dalam sistem peradilan pidana di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 30 ayat . Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dalam Pasal 30A, yang menyatakan bahwa: AuDalam pemulihan aset. Kejaksaan berwenang melakukan penyelidikan, penyitaan, dan pengembalian aset yang diperoleh dari tindak pidana serta aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak. Ay Norma ini memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penuntutan, melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, serta mengawasi pelaksanaan putusan Dengan demikian, jaksa memiliki kendali atas perkara pidana, termasuk perkara tindak pidana korupsi. Kewenangan Kejaksaan dalam menangani perkara korupsi diatur dalam Pasal 30 ayat . huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Pasal 284 ayat . juncto Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983. Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 juncto Instruksi Presiden Nomor 30 Tahun 1998. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang diundangkan pada 19 Mei 1999 (Pasal 1, 12, 17, 18, 20, 21, dan . , serta Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 yang kemudian dilaksanakan melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER008/A/JA/01/2011 tanggal 21 Januari 2011. Kejaksaan, sebagai pengendali perkara, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa penanganan tindak pidana korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme pemulihan aset. Hal ini sejalan dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, perampasan aset hasil tindak pidana, atau perampasan sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Prinsip dominus litis yang melekat pada Kejaksaan memberikan ruang bagi jaksa untuk mengarahkan jalannya penanganan perkara korupsi, termasuk dalam Fredi Wahyu Putra Adhyaksa. Prija Djatmika. Fachrizal Afandi. menentukan strategi pembuktian dan pemulihan aset. Salah satu strategi yang relevan dan semakin banyak diterapkan dalam praktik adalah pendekatan follow the Prinsip follow the money berangkat dari pemahaman bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian abstrak bagi negara, tetapi juga menghasilkan keuntungan finansial yang dinikmati oleh pelaku. Oleh karena itu, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari pemidanaan pelaku, tetapi juga dari keberhasilan menelusuri dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara. Pendekatan follow the money dilaksanakan melalui penelusuran transaksi perbankan, investasi, serta pengalihan aset kepada pihak ketiga. Jaksa dapat bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperoleh data aliran dana mencurigakan, mengingat skema korupsi modern kerap melibatkan praktik pencucian uang yang kompleks, seperti layering, transfer lintas negara, penggunaan nominee, dan shell companies. Tanpa pendekatan follow the money. Kejaksaan hanya akan bergantung pada alat bukti konvensional yang terbatas dan akan mengalami kesulitan dalam mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas. Penerapan follow the money juga memiliki dimensi penegakan hukum karena menitikberatkan pada pelacakan aset. Kejaksaan dapat memutus insentif ekonomi tindak pidana korupsi apabila pelaku mengetahui bahwa meskipun lolos dari pidana penjara, seluruh aset hasil korupsi tetap dapat dirampas oleh negara, sehingga memperkuat efek jera. Jaksa dapat menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar kerugian negara yang ditimbulkan, atau apabila terdakwa tidak mampu membayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Kewenangan dominus litis memberikan jaksa kekuasaan untuk melakukan penyaringan berkas perkara dan menentukan kelengkapan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke Pengendalian penanganan perkara oleh Kejaksaan memungkinkan Fredi Wahyu Putra Adhyaksa. Prija Djatmika. Fachrizal Afandi. proses berjalan secara terintegrasi dan mengurangi risiko fragmentasi penanganan perkara, di mana penyidik hanya berfokus pada pembuktian perbuatan pidana, sementara jaksa semata-mata berfokus pada pemidanaan. Dengan demikian, prinsip pada akhirnya tujuan hukum dan berkontribusi dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Analisis Hukum Prinsip Exclusionary Rules dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Kejaksaan Negeri Dalam hukum acara pidana Indonesia, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak secara eksplisit menyebut istilah exclusionary rules, semangat prinsip tersebut dapat ditemukan dalam ketentuan yang mengatur keabsahan alat bukti serta tata cara memperoleh alat bukti melalui penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 183, 184, 185, 187. Pasal 38 dan 39 ayat . , serta Pasal 33 dan 34 KUHAP. Penerapan prinsip exclusionary rules dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, menimbulkan berbagai persoalan akibat adanya ketegangan antara kebutuhan untuk mengungkap kejahatan korupsi yang bersifat sistematis, terorganisasi, dan tersembunyi dengan kewajiban menjamin hak-hak dasar tersangka dan terdakwa sebagaimana dilindungi dalam KUHAP dan instrumen hak asasi manusia. KUHAP penggeledahan hanya sah apabila dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan mendesak (Pasal 33, 38, dan 39 KUHAP). Setiap barang bukti yang diperoleh melalui penyitaan wajib dicatat dan ditandatangani oleh pihakpihak terkait sebagai bentuk akuntabilitas proses hukum. Namun, dalam praktik masih ditemukan penyitaan yang dilakukan tanpa izin pengadilan atau tanpa dokumentasi yang memadai. Kondisi ini membuka ruang bagi penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan keberatan di persidangan dengan alasan bahwa alat bukti tersebut diperoleh secara tidak sah menurut hukum acara. Akibatnya, alat Fredi Wahyu Putra Adhyaksa. Prija Djatmika. Fachrizal Afandi. bukti penting yang sebenarnya relevan untuk mengungkap aliran dana korupsi dapat dikesampingkan oleh hakim berdasarkan semangat prinsip exclusionary rules. Terkait dengan penyadapan dalam perkara korupsi, penyadapan merupakan instrumen vital untuk mengungkap komunikasi antara pelaku, perantara, dan pihak penerima aliran dana. Namun demikian, praktik penyadapan sering memunculkan perdebatan hukum terkait dasar legalitasnya. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengaturan penyadapan di Indonesia masih bersifat terbatas dan sektoral, seperti dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Undang-Undang Narkotika. Di luar kewenangan KPK, penyadapan oleh aparat penegak hukum lain, termasuk Kejaksaan, kerap dipersoalkan karena tidak memiliki mekanisme perizinan yang jelas dan transparan. Akibatnya, hasil penyadapan berpotensi dinilai sebagai alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum apabila dianggap melanggar prinsip due process of law. Hal ini menimbulkan dilema serius, karena di satu sisi penyadapan efektif dalam membongkar jaringan korupsi, namun di sisi lain ketidakjelasan regulasi membuat hasilnya rentan untuk dikesampingkan. Mengenai keterangan terdakwa. Pasal 117 KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan tersangka harus dilakukan tanpa tekanan serta dengan menjamin hak untuk didampingi penasihat hukum. Dalam praktiknya, masih ditemukan laporan bahwa keterangan diperoleh melalui tekanan psikologis maupun fisik, bahkan tanpa kehadiran penasihat hukum. Apabila hal tersebut terbukti di persidangan, maka keterangan terdakwa dapat dinyatakan cacat hukum dan tidak memiliki nilai Kondisi ini juga berimplikasi pada potensi pelanggaran hak asasi manusia yang dapat meruntuhkan legitimasi proses penegakan hukum itu sendiri. Dampak penerapan prinsip exclusionary rules terhadap pembuktian dan pemulihan aset terletak pada ambang batas pembuktian. KUHAP mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah untuk menjatuhkan putusan bersalah (Pasal 183 juncto Pasal 184 KUHAP). Ketika alat bukti kunci, seperti hasil penggeledahan, penyitaan rekening, atau dokumen transaksi, dinyatakan tidak sah akibat cacat prosedural, konstruksi pembuktian penuntut umum menjadi tidak Fredi Wahyu Putra Adhyaksa. Prija Djatmika. Fachrizal Afandi. Hal ini berpotensi melemahkan dakwaan, meningkatkan risiko putusan bebas atau lepas, serta berujung pada penjatuhan pidana yang ringan. Apabila alat bukti utama gugur secara prosedural, maka berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, upaya perampasan dan pemulihan aset juga menjadi terhambat karena keterkaitan antara alat bukti dan pembuktian perbuatan pidana menjadi tidak jelas. Selain itu, keberlakuan alat bukti turunan . erivative evidenc. dan strategi penyelamatan aset turut kehilangan legitimasi berdasarkan Pasal 183 dan 184 KUHAP. Aspek lain yang sering terabaikan adalah biaya sistemik, karena gugurnya alat bukti memaksa dilakukannya tindakan ulang seperti memperpanjang durasi perkara, serta meningkatkan risiko daluwarsa penuntutan atau berakhirnya masa eksekusi aset, sebagaimana berkaitan dengan prinsip due process of law dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP. Analisis Hukum terhadap Urgensi Pengaturan Pemulihan Aset yang Menjamin Penerapan Prinsip Exclusionary Rules dalam Tindak Pidana Korupsi Kelemahan pengaturan pemulihan aset dari perspektif hukum terletak pada fakta bahwa regulasi yang ada masih tersebar dalam berbagai peraturan perundangundangan, seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-Undang Kejaksaan, serta Undang-Undang Perbendaharaan Negara, tanpa adanya satu kerangka normatif yang komprehensif dan terpadu. Kondisi ini menimbulkan ketidakkonsistenan serta celah hukum dalam pelaksanaan pemulihan aset. Kekosongan tersebut terlihat jelas dari belum diaturnya mekanisme non-conviction-based asset forfeiture (NCBAF), yang di berbagai negara lain terbukti efektif dalam mempercepat pemulihan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, standar pembuktian dalam penyitaan aset juga kerap menghadapi persoalan, seperti turunnya ambang batas pembuktian yang dapat diterima secara hukum, sehingga alat bukti yang dianggap cacat secara prosedural dapat dikesampingkan, meskipun secara substansial kerugian negara telah nyata. Fredi Wahyu Putra Adhyaksa. Prija Djatmika. Fachrizal Afandi. Terdapat ketegangan antara paradigma keadilan retributif yang berfokus pada penghukuman pelaku dan paradigma keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara. Dalam diskursus akademik, mulai berkembang gagasan bahwa pemulihan aset dapat menjadi titik temu yang merekonsiliasi kedua paradigma tersebut, sehingga keadilan retributif dan restoratif dapat berjalan secara Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat konstruksi teoretis yang secara tegas menempatkan pemulihan aset sebagai tujuan integral dari penegakan hukum pidana. Koordinasi antar lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan. Komisi Pemberantasan Korupsi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, serta pengadilan, juga masih belum optimal. Pola kerja institusi yang cenderung berjalan sendiri-sendiri menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan inefisiensi birokrasi yang pada akhirnya memperlambat proses penyitaan dan pelelangan aset. Ketergantungan antar lembaga juga memunculkan risiko terkait kerahasiaan data dan konflik kepentingan, yang berimplikasi pada menurunnya efektivitas pemulihan aset. Hambatan ini memiliki dampak serius karena keterlambatan penelusuran aset memberi peluang bagi pelaku untuk menyembunyikan atau memindahkan aset yang seharusnya dirampas. Proses pelacakan aset pun sering terhambat oleh prosedur birokratis, sementara keabsahan alat bukti yang diperoleh kerap dipersoalkan dengan mendasarkan pada prinsip exclusionary rules. Pembentukan Seksi Pemulihan Aset pada Kejaksaan Negeri dapat dipandang sebagai kebutuhan strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan. Kejaksaan Negeri berpotensi berperan sebagai penghubung antara jaksa penuntut umum dengan lembaga keuangan, aparat intelijen, serta otoritas internasional dalam rangka menelusuri, membekukan, dan menyita aset hasil tindak pidana korupsi. Fungsi koordinatif ini menjadi sangat penting mengingat tindak pidana korupsi kerap melibatkan transaksi lintas yurisdiksi dan praktik pencucian uang. Tanpa adanya unit khusus, kerja sama antar lembaga cenderung bersifat sporadis, terfragmentasi, bahkan tumpang tindih. Keberadaan unit khusus memungkinkan integrasi strategi follow the money dengan jaminan kepatuhan terhadap prosedur hukum agar tidak melanggar prinsip exclusionary rules. Artinya, setiap tindakan Fredi Wahyu Putra Adhyaksa. Prija Djatmika. Fachrizal Afandi. penyitaan, penggeledahan, dan penelusuran data perbankan harus dilakukan dalam kerangka due process of law. Dengan pendekatan ini, pemulihan aset tidak lagi dipandang sebagai aspek sekunder, melainkan sebagai bagian inheren dari tugas Urgensi ini sejalan dengan praktik internasional, di mana banyak negara telah membentuk unit pemulihan aset khusus sebagai tulang punggung pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Pembentukan Seksi Pemulihan Aset juga dapat mendorong profesionalisasi jaksa yang memiliki keahlian di bidang forensik keuangan, pelacakan aset, mutual legal assistance (MLA), serta kerja sama internasional. Tanpa adanya spesialisasi, penanganan perkara cenderung hanya berorientasi pada penghukuman pidana semata . tanpa diimbangi dengan upaya pemulihan kerugian negara . Konsep ideal pemulihan aset dalam tindak pidana korupsi harus mampu mensinergikan dua prinsip fundamental, yakni kewenangan dominus litis yang melekat pada jaksa dan prinsip exclusionary rules yang menjamin legitimasi alat bukti di persidangan. Oleh karena itu, diperlukan pedoman teknis yang jelas mengenai tata cara penyitaan, penggeledahan, perolehan data elektronik, serta pemanfaatan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. Pedoman tersebut harus mengorbankan prinsip due process of law. Sinkronisasi antara dominus litis dan exclusionary rules bersifat normatif sekaligus strategis, karena di satu sisi menjamin integritas sistem peradilan pidana, dan di sisi lain meningkatkan efektivitas pemulihan aset. Dengan demikian, jaksa tidak hanya bertindak sebagai pengendali perkara, tetapi juga sebagai penjaga integritas proses peradilan, sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara adil, transparan, dan akuntabel. KESIMPULAN Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa Kejaksaan Negeri sebagai dominus litis memiliki posisi sentral dalam penanganan perkara tindak pidana Peran dominus litis memberikan kewenangan kepada jaksa untuk Fredi Wahyu Putra Adhyaksa. Prija Djatmika. Fachrizal Afandi. memastikan pemulihan aset negara secara efektif melalui pendekatan follow the Di sisi lain, penerapan prinsip exclusionary rules yang menjamin keabsahan alat bukti, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, masih menghadapi berbagai permasalahan. Kelemahan dalam mekanisme penyadapan, praktik penyitaan yang tidak sesuai prosedur, serta keterangan terdakwa yang diperoleh di bawah tekanan merupakan tantangan serius yang dapat melemahkan surat dakwaan dan mengurangi legitimasi putusan dalam perkara korupsi. Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem pemulihan aset yang lebih komprehensif dan konsisten dengan menjadikan prinsip exclusionary rules sebagai landasan untuk menjaga integritas proses hukum. Pembentukan Seksi Pemulihan Aset pada Kejaksaan Negeri merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan koordinasi antar lembaga, serta memastikan bahwa seluruh tindakan penelusuran, penyitaan, dan penggeledahan aset dilakukan sesuai dengan prinsip due process of law. Konsep ideal pengaturan pemulihan aset dalam tindak pidana korupsi harus mampu mensinergikan prinsip dominus litis dengan exclusionary rules, sehingga pemberantasan korupsi tidak hanya efektif dalam memulihkan kerugian negara, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan dan akuntabilitas. DAFTAR PUSTAKA