Jurnal Penelitian Administrasi Publik iC Vol 5 No. EFEKTIVITAS PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN 2018 BAGI PEMBANGUNAN INFRASTUKTUR DI DESA NGIMBANGAN KECAMATAN MOJOSARI KABUPATEN MOJOKERTO Archan Yudistira1. Endang Indartuti2. Bagoes Soenarjanto3 archanyudistira8@gmail. com1, indartuti65@gmail. com2, bagoes87@untag-sby. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya1,2,3 Abstract Village funds are funds originating from the budget of state revenues and expenditures that are allocated for villages that are transferred through the district / city expenditure budget and are used to finance government administration, implementation of development, and community empowerment. Ngimbangan Village is a village located in Mojosari Subdistrict. Mojokerto Regency which carries out management of village funds for infrastructure This study aims to determine the effectiveness of village fund management for infrastructure development in the balance villages. Data and information are collected through observation, interviews, documentation, and The analysis used in this study is descriptive analysis. The results of the study show that the management of village funds in the village of Ngimbangan in terms of the accuracy of carrying out orders . lanning, implementation and reportin. led by the Village Head as the highest leader in the Village Government has been effective. Keywords: Village Fund Management. Accuracy in Making Orders. Effective ABSTRAK Dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang di peruntukan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan Desa Ngimbangan merupakan desa yang terletak di Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto yang melaksanakan pengelolaan dana desa bagi pembangunan infrastruktur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pengelolaan dana desa bagi pembangunan infrastruktur di desa Data dan informasi dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan kepustakaan. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa di Desa Ngimbangan ditinjau dari ketepatan melakukan perintah . erencanaan, pelaksanaan dan pelapora. yang dipimpin oleh Kepala Desa sebagai pimpinan tertinggi di Pemerintah Desa sudah berjalan dengan efektif. Kata Kunci: Pengelolaan Dana Desa. Ketepatan Melakukan Perintah. Efektif Pendahuluan Pembangunan desa sangat penting karena mempunyai peranan dalam rangka pembangunan nasional maupun pembangunan daerah yang di dalamnya Jurnal Penelitian Administrasi Publik iC Vol 5 No. terdapat unsur pemerataan pembangunan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat perdesaan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Desa memiliki kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur rumah Dalam menyelenggarakan kebutuhan dan pembangunan rumah tangga desa maka membutuhkan sumber pendapatan desa. Akan tetapi tidak semua desa memiliki sumber pendapatan yang cukup maka pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang di transfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (PP No 8 tahun 2016 Tentang Dana Des. Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang dana desa pada pasal 1 ayat 2 mengatakan bahwa AuDana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang di peruntukan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota dan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Ay Pasal 4 (Peraturan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal. Dan Transmigrasi No 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016, 2. , ditegaskan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang pembangunan desa dan pemberdayaan Pembangunan Desa, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik untuk penghidupan, termasuk ketahanan pangan dan pembangunan, . pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sosial dan pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi dan distribusi, dan/ atau . pembangunan dan pengembangan sarana-prasarana energi terbarukan Adapun masyarakat desa meliputi kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas warga atau masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan Jurnal Penelitian Administrasi Publik iC Vol 5 No. pendapatan, serta perluasan skala ekonomi individu warga atau kelompok masyarakat dan desa. Alur pengelolaan dana desa ialah pertama perencanaan, desa sudah ditetapkan besaran anggarannya dan sebelum dicairkan desa harus membuat sebuah kegiatan beserta besaran anggaran tersebut. Kedua yaitu pelaksanaan, melaksanakan rencana yang sudah dipikirkan untuk sebuah pembangunan dana desa digunakan untuk 2 hal yaitu Infrastruktur / fisik dan Pemberdayaan masyarakat / non fisik. Yang ketiga pelaporan, kepala desa melaporkan kegiatan dan besaran anggaran ke bupati setiap akhir tahun. Yang terakhir yaitu pertanggung jawaban, kepala desa bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi selama menggunakan dana desa oleh sebab itu setelah melaksanakan pembangunan baik fisik maupun non fisik, kepala desa wajib melaporkan hasil penyalahgunaan atau kesalahan dalam memanajemen keuangan desa. Besaran dana desa yang diterima oleh desa Ngimbangan mulai dari tahun 2016-2018 Tahun 2016 sebesar Rp. Tahun 2017 sebesar Rp. Tahun 2018 sebesar Rp. Data diatas adalah anggaran yang diterima desa Ngimbangan dan masih belum dipisah untuk pembangunan infrastruktur/fisik dan pemberdayaan masyarakat/non fisik. Untuk pembangunan infrastruktur pertahunnya yaitu: Tahun 2016 sebesar Rp. Tahun 2017 sebesar Rp. Tahun 2018 sebesar Rp. Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka tujuan penelitian pembangunan infrastruktur di desa ngimbangan sudah berjalan dengan efektif atau belum. AyMakmur dalam bukunya efektivitas kebijakan kelembagaan pengawasan . berpendapat bahwa efektivitas dapat diukur dari beberapa hal yaitu : Jurnal Penelitian Administrasi Publik iC Vol 5 No. Ketepatan penentuan waktu: waktu yang digunakan secara tepat akan mempengaruhi tingkat keefektivitasan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan. Ketepatan perhitungan biaya: hal ini dilakukan agar dalam menjalankan suatu program tidak mengalami kekurangan dalam hal dana atau anggaran sampai program tersebut selesai dilaksanakan. Ketepatan dalam pengukuran: hal ini berarti bahwa dalam menjalankan suatu program harus menerapkan standarisasi. Ketepatan standar yang digunakan dalam melaksanakan suatu program merupakan suatu ukuran dalam mencapai keefektivitasan. Ketapatan dalam menentukan pilihan: merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk keberhasilan dalam mencapai tujuan karna dalam menetukan pilihan dibutukan proses yang sangat penting untuk mencapai suatu keefektifitasan. Ketepatan berfikir dapat menentukan efektifitas dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan. Ketepatan dalam melakukan perintah: merupakan aktivitas organisasi atau individu yang mempunyai kemampuan memberikan perintah dengan jelas dan mudah dipahami dan jika perintah yang diberikan tidak dapat dipahami maka pelaksanaan perintah tersebut akan mengalami kegagalan dan pada akhirnya tidak efektif. Ketepatan dalam menetukan tujuan: tujuan yang ditetapkan secara tepat akan menunjang efektivitas pelaksanaan kegiatan tersebut Ketepatan sasaran: dapat menetukan keberhasilan aktivitas individu atau organisasi dalam mencapai tujuanAy. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang desa pasal 93 pengelolaan keuangan desa meliputi: Perencanaan adalah untuk menetapkan tujuan yang ingin dicapai dan menyusun strategi agar dapat mencapai tujuan tersebut Pelaksanaan merupakan suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang sudah disusun secara matang dan terperinci, implementasi biasanya dilakukan setelah perencanaan sudah dianggap siap. Jurnal Penelitian Administrasi Publik iC Vol 5 No. Pelaporan adalah aktivitas yang berlawanan arah dari pengawasan. Jika pengawasan dilakukan oleh pihak atasan untuk mengetahui semua hal merupakan jawaban dari kegiatan pengawasan tersebut. Pembangunan infrastruktur/fisik dapat didefinisikan sebagai suatu usaha yang dilakukan oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, dengan maksud untuk mengadakan kegiatan ke arah perubahan yang lebih baik dan perubahan tersebut dapat dilihat secara kongkrit, nyata dari bentuk perubahannya. Dengan kata lain bahwaAy perubahan itu identik dengan adanya wujud atau bentuk dari pembangunan seperti adanya gedung-gedung, sarana perumahan, sarana peribadahan, sarana pembuatan jalan, sarana pendidikan, dan sarana umum lainnya (Fuji, 2. Ay. Metode Dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian deskriptif kualitatif. Yang menjadi fokus penelitian untuk mengetahui efektivitas pengelolaan dengan indikator pengelolaan yaitu perencanaan, pelaksanaa, dan pelaporan dikaitkan dengan teori Makmur . yaitu ketepatan dalam melakukan Lokasi penelitian ini di Desa Ngimbangan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur. Sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dapat diperoleh dari wawancara, dokumentasi, dan Tehnik analisis data adalah upaya atau cara untuk mengelola data menjadi informasi sehingga data tersebut mudah untuk dipahami. Data yang terkumpul banyak terdiri dari catatan lapangan, komentar penelitian gambar, foto, dokumen. Setelah data dari lapangan terkumpul dengan menggunakan metode pengumpulan data di atas, maka peneliti akan mengelolah dan menganalisis data tersebut dengan analisis secara deskripstif kualitatif. Hasil dan Pembahasan Pembahasan yang dijabarkan merupakan hasil dari peneliti yang melakukan wawancara dengan beberapa reponden. Hasil tersebut kemudian dianalisis peneliti secara deskriptif. Desa Ngimbangan termasuk dalam kategori Jurnal Penelitian Administrasi Publik iC Vol 5 No. Desa berkembang. Desa Berkembang adalah Desa potensial menjadi Desa Maju, yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan. Indikator pengelolaan tersebut dikaitkan dengan ketepatan dalam melakukan perintah. Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang Desa Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber dana desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Berdasarkan hasil wawancara, perencanaan pembangunan desa banyak melibatkan tokoh-tokoh masyarakat seperti ketua RT, ketua RW. BPD, dan karang taruna. Pemerintah desa melakukan Desa musrenbangdes untuk memprioritaskan program apa yang akan dibangun menggunakan Dana Desa sehingga Dana Desa tersebut dapat digunakan dengan tepat. Sedangkan hasil dari wawancara untuk pelaksanaan pengelolaan dana desa, sebagian perangkat desa mempunyai andil yaitu seperti kepala desa sebagai penanggung jawab, sekretaris desa sebagai pengkoordinasi, serta ada kasie-kasie yang membidangi seperti kegiatan pembangunan, pemberdayaan, pembinaan, dan bendahara sebagai pengelola keuangan desa. Dana Desa ditransfer melalui rekening kas desa secara bertahap yaitu selama 6 bulan Pelaksanaan program atau kegiatan yang berdasarkan perencanaan tahun 2018 yaitu pembangunan dan pemeliharaan irigasi desa, pembangunan (PJU) pembangunan dan perbaikan rumah sehat untuk fakir miskin. Pos keamanan lingkungan, pembangunan atau pemeliharaan irigasi telah dilaksanakan atau diwujudkan oleh Pemerintah Desa Ngimbangan. Pemerintah Desa Ngimbangan yang diwakili oleh Kepala Desa melaporan hasil penggunaan Dana Desa ke Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Pemerintah Desa Ngimbangan biasanya melaporkan pada akhir tahun atau per tanggal 31 Desember, karena untuk mendapatkan Dana Desa yaitu harus melaporkan penggunaan dana desa Jurnal Penelitian Administrasi Publik iC Vol 5 No. ditahun sebelumnya sehingga ditahun berikutnya Dana Desa itu dapat hal tersebut sudah menjadi aturan atau syarat untuk mendapatkan Dana Desa lagi pada tahun berikutnya. Ketepatan dalam melakukan perintah Merupakan aktivitas organisasi atau individu yang mempunyai kemampuan memberikan perintah dengan jelas dan mudah dipahami dan jika perintah yang diberikan tidak dapat dipahami maka pelaksanaan perintah tersebut akan mengalami kegagalan dan pada akhirnya tidak efektif. Kepala Desa selaku pimpinan tertinggi di Desa dilihat dari ketepatan melakukan perintah perencanaan yaitu mampu melakukan dengan baik dan melalui mekanisme yang tepat dengan melibatkan masyarakat dalam pembangunan desa, pelaksanaan dilihat dari perencanaan Kepala Desa atau pemerintah desa mampu memberikan perintah agar apa yang masuk dalam perencanaan dapat diwujudkan dilihat dari tabel perencanaan dan pelaksanaan Kepala Desa dan pemerintah desa sudah mewujudkannya, dan untuk pelaporan Dana Desa Kepala Desa sudah dengan baik memerintah bawahannya untuk dapat melaporkan hasil penggunaan Dana Desa sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu Kepala Desa dan pemerintah desa sudah melakukan perintah dengan baik. Kesimpulan Berdasarkan hasil pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa pengelolaan Dana Desa di Desa Ngimbangan ditinjau dari ketepatan melakukan perintah terdiri dari: Perencanaan yaitu dengan menampung aspirasi melalui musyawarah dusun, musyawarah desa serta musrenbangdes yang di ikuti oleh tokohtokoh masyarakat Desa Ngimbangan Pelaksanaan dapat dikatakan berhasil karena apa yang masyarakat inginkan atau usulkan, pemerintah Desa dapat terealisasi Pelaporan sudah sesuai aturan karena Pemerintah Desa Ngimbangan selalu melaporkan realisasi Dana Desa ke Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Jurnal Penelitian Administrasi Publik iC Vol 5 No. Oleh karena itu penulis menyimpulkan bahwa ketepatan dalam melakukan perintah yang dipimpin oleh Kepala Desa sebagai pimpinan tertinggi di Pemerintah Desa sudah berjalan efektif. Daftar Pustaka