Categorical Impera ve Immanuel Kant Sebagai Landasan Filosofis Pelaksanaan Putusan Arbitrase Djunyanto Thriyana* Abstrak Penyelesaian sengketa dalam bidang bisnis sering kali menuntut kecepatan, kepas an, dan biaya yang murah. Arbitrase sebagai salah satu metode alterna f penyelesaian sengketa sebaiknya ideal agar dapat dimanfaatkan oleh para pihak yang bersengketa. Beberapa prinsip dalam arbitrase mendukung harapan para pebisnis dalam menyelesaikan sengketanya. Namun demikian, putusan arbitrase juga sering menjadi lambat karena perilaku para pihak terutama yang kalah. Sebagai pebisnis seharusnya para pihak mempunyai integritas yang dapat mempertahankan bonafiditas dan ik kad baik mengingat dunia bisnis berdasarkan pada kepercayaan. Untuk itu, para pebisnis diharapkan memiliki norma-norma yang menyatu dalam cara pandang atau ndakan termasuk dalam penyelesaian sengketa yang terjadi. Norma moral merupakan norma yang dapat menjadi panduan. Salah satu konsep filosofi yang berlandaskan pada moral adalah konsep yang berasal dari Immanuel Kant. Kant memperkenalkan konsep 'Categorical Impera ve' atau kewajiban tanpa syarat yang semes nya dimiliki oleh manusia sebagai makhluk berakal dalam mencapai keharmonian dalam kehidupan bersama manusia lain, di bawah hukum kebebasan berdasarkan prinsip-prinsip universal. Konsep ini dapat menjadi landasan filosofi dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Kata kunci: arbitrase, categorical impera ve, Immanuel Kant, penyelesaian sengketa, norma moral. Immanuel Kant's Categorical Impera ve As A Philosophical Founda on for The Implementa on Of Arbitra on Award Abstract Dispute resolu on in business requires immediacy and certainty at a reasonable cost. Arbitra on as an alterna ve method for dispute resolu on should be ideal to be used by the par es in dispute. Principles in arbitra on support expecta ons of businesses in handling dispute. However, arbitra on is inevitably slow due to the behavior of the par es, especially by the party at loss. Business stakeholders ac ng as the par es should be compelled to maintain the integrity and reliability of their businesses, in accordance with the principle of good faith based on trust. Businesses are expected to follow norms coherent between the worldview and its applica on in prac ce for the se lement of a dispute. Moral norm is a norm which can be a guide. One philosophical concept that is based on moral comes from Immanuel Kant. Kant introduced the concept of 'categorical impera ve' or obliga ons that should uncondi onally be owned by humans as sen ent in achieving harmony with other PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum Volume 3 Nomor 1 Tahun 2016 [ISSN 2460-1543] [e-ISSN 2442-9325] * Komisaris Independen Bank Swasta di Jakarta, djun_79@yahoo.co.id, S.H. (Universitas Padjadjaran), M.Com. (Wollongong University, Australia), Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum (Universitas Padjadjaran). 83 84 PJIH Volume 3 Nomor 1 Tahun 2016 [ISSN 2460-1543] [e-ISSN 2442-9325] humans, under the law of freedom based on universal principles. This concept should be deemed as suitable to be the cornerstone for the philosophy in the se lement of disputes through arbitra on. Keywords: arbitra on, categorical impera ve, Immanuel Kant, dispute resolu on, moral norm. A. Pendahuluan Suatu sengketa dalam bidang bisnis dapat diselesaikan melalui berbagai cara. Para pihak dapat mengajukan penyelesaian antara lain melalui pengadilan, jalan negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan lain-lain sebagai bentuk penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (out of court) dikenal dengan is lah Alterna f Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alterna ve Dispute Resolu on (ADR). Dari berbagai metode APS, arbitrase merupakan metode yang memiliki putusan yang final dan mengikat (final and binding). Secara prinsip, arbitrase merupakan proses dengan melibatkan pihak ke ga yang dipilih secara privat dan dibayar oleh para pihak yang bersengketa dengan tata cara atau prosedur yang digunakan untuk mengatur cara penyelesaian sengketa, mengiku ketentuan arbitrase yang ditentukan oleh hukum/undang-undang atau ditentukan oleh badan arbitrase tertentu.¹ Meskipun menjanjikan kecepatan, kepas an serta biaya rela f murah, putusan arbitrase dalam prak knya tak jarang mendapatkan hambatan dari pihak yang dikalahkan melalui berbagai upaya yang membuat proses pelaksanaan putusan memakan waktu lama. Sudargo Gautama menunjukkan bahwa penyelesaian model ini dapat juga berjalan cukup lama dengan biaya yang banyak. Perkara dimaksud adalah perkara hotel Kar ka Plaza melalui proses arbitrase ICSID yang memakan waktu 12 tahun.² Sebagai suatu metode penyelesaian sengketa, kecepatan merupakan salah satu prinsip arbitrase yang masih diakui. Prinsip ini juga dianut dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alterna f Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase dan APS).³ Untuk mendukung prinsip ini, pelaksanaan putusan arbitrase sebaiknya dilakukan secara sukarela. Pemilihan arbiter/majelis arbiter, wewenang yang diberikan, serta prosedur yang akan digunakan merupakan kesepakatan para pihak yang bersengketa. Oleh karenanya, hukum arbitrase sering kali disebut 'law of ¹ ² ³ Priyatna Abdurrasyid, “The Arbitra on Law of Indonesia”, dalam Hendarmin Djarab, (et.al.), Prospek dan Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia: Mengenang Alm. Prof. Dr. Komar Kantaatmadja, S.H., LL.M, Bandung: PT Citra Aditya Bak , hlm. 93. Sudargo Gautama, Arbitrase Bank Dunia Tentang Penanaman Modal Asing Di Indonesia dan Jurisprudensi Indonesia Dalam Perkara Hukum Perdata, Bandung: Alumni, 1994, hlm. 8. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alterna f Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase dan APS) membatasai putusan oleh majelis arbitrase untuk penyelesaian sengketa dalam 6 bulan. Categorical Impera ve Sebagai Landasan Filosofis Pelaksanaan Putusan Arbitrase 85 the par es' dan 'Law of Procedure'.⁴ Atas dasar itu kesukarelaan dalam menjalankan putusan arbitrase sudah sewajarnya dipahami oleh para pihak yang bersengketa sejak semula. Kesukarelaan dalam menjalankan putusan arbiter dalam arbitrase sangat mungkin terjadi jika ndakan pemenuhan putusan didasarkan pada kewajiban yang mbul dari dalam diri para pihak yang bersengketa. Kewajiban demikian senada dengan konsep categorical impera ve dari Immanuel Kant. Kant menyebut categorical impera ve sebagai norma-norma yang dihaya yang merupakan suatu keharusan tanpa syarat dan dasar kehidupan moral manusia.⁵ Norma moral berangkat dari pemahaman bahwa manusia dalam ber ndak harus mengiku prinsip-prinsip tertentu. Menurut Huijbers, prinsip-prinsip ini dirumuskan oleh Kant sebagai ndakan yang harus dilakukan sedemikian rupa, sehingga norma tersebut dapat berlaku sebagai prinsip bagi pembentukan hukum secara umum.⁶ Guna memahami lebih lanjut apa yang dimaksud dengan konsep categorical impera ve dan kemungkinannya sebagai landasan filosofi dalam mengefek an penyelesaian sengketa melalui arbitrase, maka tulisan ini mencoba menggali lebih dalam konsep dimaksud termasuk kajian singkat mengenai filsafat moral secara historis sebagai fondamen lahirnya konsep Immanuel Kant dimaksud. B. Moral Dalam Perspek f Hukum Alam Immanuel Kant dikenal sebagai pemikir hukum alam yang rasional di samping beberapa penganut lainnya seper Samuel Pufendorf, Chris an Thomasius, Chris an Wolf, Rudolf Stammler dan pendasar hukum alam itu sendiri yaitu Hugo de Groot (Gro us).⁷ Lili Rasjidi mengemukakan bahwa melalui Kant-lah pemikiran hukum alam yang rasional mencapai puncak kegemilangannya.⁸ Hukum alam yang rasional dimaknai sebagai hukum alam yang mendasarkan pada akal/rasio manusia. Menurut Gro us, hukum alam merupakan pencetusan akal manusia. Segala sesuatu dalam alam semesta dapat dipahami oleh manusia dengan menggunakan akalnya.⁹ Kant menonjol dalam aliran ini berkat in ajarannya yang dikenal sebagai idealisme kri s. Alam dianggap hadir di tengah manusia sebagai suatu gejala dan manusia menafsirkan gejala tersebut. Di tengah alam yang menggejala, manusia hidup diatur oleh kaidah kesusilaan.¹⁰ ⁴ ⁵ ⁶ ⁷ ⁸ ⁹ ¹⁰ Hendarmin Djarab (et.al.), Op. cit., hlm. 62. Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Jakarta: Yayasan Kanisius, 1982, hlm. 96. Ibid., hlm. 97. Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2010, hlm. 108. Lili Rasjidi dan Ira Thania Rajidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung: Citra Aditya Bak , 2007, hlm. 53. Lili Rasjidi dan Ira Thania Rajidi, Pengantar Filsafat Hukum, Loc.cit. Boediono Kusumohamidjojo, Filsafat Hukum: Problema k Keter ban Yang Adil, Bandung: Mandar Maju, 2011, hlm. 66. 86 PJIH Volume 3 Nomor 1 Tahun 2016 [ISSN 2460-1543] [e-ISSN 2442-9325] Jauh ke alam pikiran kuno, para filsuf melihat manusia sebagai bagian dari semesta alam. Keharusan alam menyebabkan segala hal bisa ada dan lenyap. Pada periode ini keharusan alam demikian dianggap sebagai hukum (nomos). Filsuf-filsuf pertama seper Anaximander, Herakleitos, Parmenides pada prinsipnya menganggap keharusan alam sebagai hukum yang berlaku untuk semesta alam dak hanya berlaku untuk manusia. Belum ada perbedaan antara hukum alam maupun hukum posi f.¹¹ Keharusan alam yang mengatur semesta alam termasuk manusia ditentang oleh kaum Sofis yang memulai ak vitas mengajar berkeliling polis-polis negara Yunani pada sekitar abad V sebelum Masehi. Mereka yang diwakili terutama oleh Protagoras menolak bahwa aturan alam menentukan hal-hal yang adil dan baik. Manusia-lah yang menentukan apa yang baik atau buruk dan apa yang adil atau dak adil. Manusia adalah ukuran segala-galanya (pantoon khrematoon metron anthropos).¹² Adalah Socrates yang hidup pada masa kejayaan kaum Sofis menolak pendapat yang menganggap manusia merupakan segala-galanya. Menurut Socrates manusia mempunyai tujuan hidup yakni Eudaimonia (kebahagiaan), namun kebahagiaan demikian harus merupakan perwujudan dari kebaikan yang ada dalam semua manusia. Manusia harus mampu merefleksikan dirinya agar dapat mencapai Eudaimonia (Gnoo seauton). Baginya kebenaran dak bersifat subjek f melainkan objek f. Suatu perbuatan dak boleh bertentangan dengan hukum alam yang lebih nggi dari hukum posi f.¹³ Di sisi lain, jika bicara tentang 'keadilan', kita dapat melihat pemikiran Plato sebagai murid dari Aristoteles. Menurut Plato, selain dunia nyata yang dihadapi manusia terdapat juga dunia ideal yang didalamnya berpangkal pada gagasan manusia tentang kebaikan. Aturan yang baik dari jiwa menjadi fondasi dari aturan negara yang adil. Jiwa terdiri dari ga bagian, yakni: pikiran; perasaan dan nafsu; serta rasa baik dan jahat. Keadilan terletak pada keseimbangan dari ke ga bagian jiwa tersebut.¹⁴ Menurut Huijbers, teori keadilan pertama kali dibuat oleh Aristoteles. Pembedaan hukum alam dan hukum posi f juga pertama kali dilakukan olehnya. Hukum alam diar kan sebagai hukum yang dak dapat berubah dan berlaku dimana-mana. Seper juga Plato, Aristoteles menganggap manusia mempunyai tujuan hidup untuk mencapai kebaikan yang ter nggi. Kebaikan tersebut hanya dapat dicapai jika manusia hidup bersama dengan manusia lain dalam polis.¹⁵ Polis bukan hanya memberikan tempat untuk hidup bersama tetapi juga hidup bersama ¹¹ ¹² ¹³ Theo Huijbers, Op.cit., hlm. 20. Ibid., hlm. 21. Lihat Theo Huijbers, Ibid., hlm. 21-22.; Boediono Kusumohamidjojo, Op.cit., hlm. 28-29.; Lili Rasjidi dan Ira Thania Rajidi, Op.cit., hlm. 100. ¹⁴ Theo Huijbers, Op.cit., hlm. 23. ¹⁵ Ibid, hlm. 31.; Boediono Kusumohamidjojo, Op.cit., hlm.34. Categorical Impera ve Sebagai Landasan Filosofis Pelaksanaan Putusan Arbitrase 87 yang baik. Kebahagiaan yang berada pada tempat yang baik dipandangnya sebagai pencerminan dari akal yang terwujud dalam perilaku e s manusia. Hal ini yang membedakannya dari pandangan Plato yang menempatkan kebaikan ter nggi sebagai bagian dari eidos.¹⁶ Dengan menempatkan e k sebagai hal yang wajib maka filsafat poli k Aristoteles dikenal mengandung muatan filsafat e k.¹⁷ Hukum alam yang banyak mempengaruhi pemikiran hukum Romawi adalah Kaum Stoa yang berasal dari Yunani. Kaum ini mengembangkan pengakuan atas akal manusia sebagai bagian dari alam menjadi suatu prinsip moral. Selain kaidah hukum, ketentuan yang mengatur ngkah laku manusia juga diatur oleh kaidah moral/kesusilaan. Pada saat manusia ditakdirkan hidup sebagai sebagai makhluk sosial dan warga negara, maka ia hidup secara alamiah. Dengan demikian hukum alam sama dengan kewajiban moral (the law of nature thus become iden fied with a moral duty).¹⁸ Bagi Kaum Stoa, postulat atau dalil-dalil mengenai akal merupakan kekuatan yang universal. Dalil-dalil tersebut mengikat semua manusia dimanapun. Berdasarkan hal ini, kaum Stoa kemudian mengembangkan filsafat kosmopolitan yang pertama dalam pemikiran barat. Manusia dikaruniai dengan akal tanpa memperha kan ras dan kebangsaannya sehingga perbedaan negara kota seper Yunani dan Barbar dak dapat diterima. Suatu negara dunia yang universal didalilkan sebagai tempat di mana manusia hidup sama dan sederajat.¹⁹ Baru pada abad pertengahan terjadi pergeseran dari pandangan manusia yang menentukan segalanya kepada Tuhan sebagai sentral ukuran untuk segala sesuatu. Teologi telah mendominasi dalam banyak aspek kehidupan manusia.²⁰ Kekuasaan gereja menentukan jalan hidup manusia sebagai warga negara maupun sebagai pribadi. Tuhan sebagai pencipta alam semesta yang bertumpu pada Kitab Injil mendapat dukungan dari Agus nus, seorang pemikir Kris ani terkemuka.²¹ Menurut Agus nus, rencana semesta alam terletak pada Budi Ilahi yang disebutnya sebagai hukum abadi (lex aeterna). Dalam jiwa manusia terkandung Budi Ilahi yang disebut sebagai hukum alam (lex naturalis). Prinsip ter nggi dari hukum alam ini ialah: “Jangan berbuat kepada orang lain, apa yang engkau dak ingin orang berbuat kepadamu.”²² Landasan ketuhanan dalam ajaran hukum alam mencapai puncaknya melalui teori-teori kaum skolas k yang terkenal diantaranya adalah Thomas Aquinas.²³ ¹⁶ ¹⁷ ¹⁸ ¹⁹ ²⁰ ²¹ ²² ²³ ' E i d o s ' m e r u p a k a n i s l a h Yu n a n i y a n g a r n y a ' e s s e n s i ' , L i h a t W i k i p e d i a , “ E i d o s ”, h ps://en.wikipedia.org/wiki/Eidos. Boediono Kusumohamidjojo, Op.cit., hlm.34-35. Lihat Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Op.cit., hlm.101; W. Friedmann, Legal Theory, Fi h Edi on, New York: Columbia University Press, 1967, hlm. 100. W. Friedman, Ibid. Andre Ata Ujan, Filsafat Hukum, Jogyakarta: Kanisius, 2009, hlm. 40. Boediono Kusumohamidjojo, Op.cit., hlm. 45. Theo Huijbers, Op.cit., hlm. 38. Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Op.cit., hlm. 48. 88 PJIH Volume 3 Nomor 1 Tahun 2016 [ISSN 2460-1543] [e-ISSN 2442-9325] Berbeda dengan Agus nus, Thomas Aquinas membagi lex naturalis sebagai hukum alam primer dan hukum alam sekunder. Hukum alam primer berlaku untuk semua manusia karena bersifat umum (principia prima communia). Dalam hukum alam primer ini terkandung ajaran moral kaum Stoa yakni “berikanlah kepada se ap orang apa yang menjadi haknya (unicuique suum tribuere)” dan “jangan merugikan seseorang (neminem laedere)”. Sedangkan hukum alam sekunder berlaku in abstracto yang dapat ditarik dari hukum alam primer (principia secudaria magis propria). Norma moral dari Kitab Injil seper 'jangan membunuh' masih dapat dikecualikan misalnya dalam situasi perang.²⁴ C. Moral Menurut Immanuel Kant Kant yang lahir di Konigsberg pada 22 April 1724 disebut sebagai filsuf handal setelah terbit bukunya The Cri que of Pure Reason pada tahun 1781. Mendelssohn menyebutnya “he who crushes everything”. Bukunya sendiri dianggap Heine mengandung 'revolu onary thoughts'. Meskipun hingga saat ini ada yang setuju maupun dak setuju dengan pemikiran Kant, namun tak dapat diingkari perkataan “you can philosophize with Kant or against Kant, but you cannot philosophize without him”,²⁵ atau yang menurut pendapat Friedmann, Kant telah memberikan “modern thinking a new basis” yang dak dapat diabaikan oleh filsafat yang lahir sesudahnya.²⁶ Kajian Kant mengenai moralitas tak dapat dilepaskan dari penghormatan dan kekagumannya terhadap dua hal yang selalu mengisi pikirannya, yakni: “the starry heavens above me and the moral law within me”. Menurut pandangan Paul Guyer, Kant menyinggung dua hal besar dalam karirnya di bidang filsafat. Pertama, Kant ingin mengetahui bagaimana manusia sebagai makhluk yang merupakan bagian dari alam dapat memahami alam semesta termasuk yang berada di luar jangkauan secara fisik. Kedua, Kant ingin mengungkap suatu nilai absolut yang dimiliki oleh manusia sebagai makhluk rasional dan bukan hanya sekedar sebagai makhluk alami. Dalam hal ini, bagaimana moral sebagai prinsip yang fundamental adalah pen ng untuk merealisasikan nilai absolut dimaksud.²⁷ Hasil karya Kant terdiri dari ga bagian yang terkait dengan ga fungsi kesadaran manusia, yakni: pikiran; kehendak; dan rasa. Bagian pertama yang berhubungan dengan persepsi diulas dalam bukunya The Cri que of Pure Reason; bagian kedua menyangkut moralitas diuraikan dalam The Cri que of Prac cal Reason; sedangkan yang ke ga berkenaan dengan este ka dibahas dalam The Cri que of the Power of ²⁴ Theo Huijbers, Op.cit., hlm.40. ²⁵ Thomas E. Hill Jr. dan Arnulf Zweig, Kant Groundwork for the Metaphysics of Morals, New York: Oxford University Press Inc, 2002, hlm. 15. ²⁶ W. Friedmann, Op.cit., hlm. 157. ²⁷ Paul Guyer, Kant, Second Edi on, Oxon: Routledge, 2014, hlm.1-2. Categorical Impera ve Sebagai Landasan Filosofis Pelaksanaan Putusan Arbitrase 89 Judgment.²⁸ Pembahasan mengenai moralitas selain dikemukakan dalam buku The Cri que of Prac cal Reason/Kri k der Prak schen Vernun (tahun 1788), sebelumnya telah diketengahkan dalam buku yang terbit tahun 1785 Groundwork for the Methaphysics of Morals/Grundlegung Zur Metaphisik der Si en dan dalam buku yang terbit tahun 1797 yakni Metaphysics of Morals/Die Metaphysik der Si en. Dasar pemikiran Kant mengenai moralitas merupakan penjabaran dari doktrinnya yang terkenal dan kontroversial yang dikenal sebagai 'Transcendental Idealism'. Kant percaya bahwa segala sesuatu bukan hanya didasarkan pada apa yang tampak di hadapan kita melainkan dari struktur hukum-hukum pemikiran manusia terhadapnya. Dengan demikian pilihan manusia dak semata-mata dikuasai oleh hukum alam yang bersifat menentukan tetapi dapat secara bebas dibuat berdasarkan pada kepen ngan hukum moral.²⁹ Moralitas menjadi pen ng bagi Kant karena moralitas dak semata persoalan melakukan ndakan baik dan benar.³⁰ Moralitas mengharuskan pelaku untuk merealisasikan 'a realm of ends', yakni suatu tujuan dengan mana orang lain diperlakukan sebagai tujuan itu sendiri.³¹ Menurut Huijbers, bidang kehidupan manusia berada pada tataran das Sollen (bidang yang seharusnya) yang ditandai dengan kehidupan di bawah kewajiban. Kebebasan manusia untuk berbuat sesuatu harus didasarkan pada prinsip-prinsip tertentu yang dak lain adalah norma-norma moral.³² Guyer menafsirkan, Kant menghendaki kita percaya bahwa “we are bound by the moral law at all, we must believe that we are free to act in accordance with it”.³³ D. Pendekatan Secara Apriori Dalam pendekatan filsafatnya, Kant yakin bahwa filsafat moral, filsafat poli k, teori pengetahuan, metaphysic, filsafat mengenai agama, este ka dan bidang filsafat lain-lain saling berhubungan. Keterhubungan tersebut mes dikembangkan melalui urutan tertentu. Jawaban terhadap pertanyaan mengenai filsafat yang berkenaan dengan agama, hukum, maupun poli k harus terlebih dahulu menjelaskan prinsipprinsip dasar moral.³⁴ Ethics atau filsafat moral berhubungan dengan prinsip pilihan untuk ber ndak secara rasional dan dimaksudkan untuk mencari penger an dan penerapan hukum kebebasan (laws of freedom) yang merupakan prinsip universal yang melatarbelakangi keharusan untuk melakukan ndakan tertentu. Moral yang ²⁸ ²⁹ ³⁰ ³¹ ³² ³³ ³⁴ W. Friedmann, Op.cit., hlm. 158. Paul Guyer, Op.cit., hlm. 3. Ibid., hlm. 5. Ibid., hlm. 244. Theo Huijbers, Op.cit., hlm. 96. Paul Guyer, Op.cit. hlm. 244. Thomas E. Hill Jr. dan Arnulf Zweig, Op.cit, hlm.19. 90 PJIH Volume 3 Nomor 1 Tahun 2016 [ISSN 2460-1543] [e-ISSN 2442-9325] dikategorikan bersifat material sehingga berbeda dengan (filsafat) logika yang bersifat murni formal dan berkenaan dengan aturan-aturan berpikir yang sah.³⁵ Dalam menjawab pertanyaan mendasar mengenai filsafat moral orang harus menggunakan pendekatan secara apriori dan dak dapat semata-mata melalui pengamatan maupun pengalaman. Chris ne M Korsgaard menjelaskan pandangan Kant bahwa moralitas berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan prak s, bukan mengenai sesuatu yang mengada melainkan mengenai sesuatu yang mewajibkan/mengharuskan, “moral judgments must therefore be a priori”. Dengan demikian, “if there are any moral requirements, then there must be a metaphysics of morals, a body synthe c a priori judgment concerning what we ought to do”.³⁶ Meskipun para filsuf hukum alam kuno setuju bahwa “a priori ra onal arguments” sebagai bagian dari persoalan filsafat moral, namun berbeda dengan Kant, dasar pendekatan mereka terhadap persoalan moralitas dihubungkan dan tergantung kepada eksistensi Ketuhanan. Dalam pandangan Kant, ide Ketuhanan dalam hubungan dengan tujuan moralitas harus digunakan setelah “the fundamental of ethics are established'. Orang diharapkan dak mencari pembenaran mengenai keputusan berdasarkan moral yang dihubungkan dengan eksistensi Ketuhanan.³⁷ E. The Supreme Principle of Morality sebagai Prinsip Universal Filsafat moral Kant bersifat universal dikarenakan dalam pencarian dan penetapan prinsip mendasar mengenai moralitas yang disebut 'the supreme principle of morality' sebagai prinsip yang dapat mengarahkan ndakan manusia dalam bentuk aturan moral “should be derivable from universal principles”.³⁸ 'The supreme principle of morality' dak hanya akan menjadi panduan bagi moral dalam pengambilan keputusan melainkan juga hadir sebagai ciri dari komitmen moral. Oleh karena itu, prinsip ter nggi demikian merupakan suatu prinsip universal bagi prinsip pilihan untuk ber ndak secara rasional,³⁹ atau menurut Paul Guyer, Kant “premises that a moral law must be completely necessary and universal”.⁴⁰ Dalam pencarian 'the supreme moral principle' melalui metode apriori, Kant menganalisa concept of good will/kemauan baik dan concept of duty/kewajiban. Bagi Kant, kedua konsep tersebut merupakan konsep utama dari pemikiran mengenai persoalan moral. ³⁵ Ibid. ³⁶ Chris ne M Korsgaard dalam buku Goundwork of the Metaphysics of Morals yang disusun oleh Immanuel Kant dan diterjemahkan oleh Mary Gregor (ed), United Kingdom: Cambridge University Press, 1998, hlm. x. ³⁷ Thomas E. Hill Jr. dan Arnulf Zweig, Op.cit., hlm. 46. ³⁸ Chris ne M Korsgaard, Op.cit., hlm. xi ³⁹ Thomas E. Hill Jr. dan Arnulf Zweig, Op.cit., hlm. 20. ⁴⁰ Paul Guyer, Op.cit., hlm. 203. Categorical Impera ve Sebagai Landasan Filosofis Pelaksanaan Putusan Arbitrase 91 Perihal good will/kemauan baik, Kant berangkat dari cara berpikir yang biasa. Suatu ndakan yang baik secara moral mempunyai nilai yang baik. Seseorang yang melakukan hal yang benar berdasarkan alasan yang dapat dibenarkan merujuk pada kemauan baik. Ada banyak hal lain seper kesehatan dan kebahagiaan sebagai suatu yang baik/good.⁴¹ Namun demikian, kemauan baik yang dimaksud adalah “good only by virtue of its willing, that is, it is good in itself”.⁴² Menurut penafsiran Sonny Keraf, “kemauan baik harus dinilai baik pada dirinya sendiri terlepas dari apapun juga”.⁴³ Dengan perkataan lain, kemauan baik yang dimaksud adalah kehendak untuk melakukan apa yang dianggap benar dan masuk akal tanpa perlu memperha kan masalah situasi atau perasaan serta konsekuensi yang mungkin terjadi sebagai akibat dari ndakan dimaksud.⁴⁴ Dalam menentukan bagaimana suatu ndakan dapat dianggap baik secara moral dan bagaimana ketentuan hukum moralnya, Kant kemudian memfokuskan pada kelas tertentu dari ndakan yang secara moral baik, yakni kemauan baik yang dilakukan berdasarkan kewajiban/duty.⁴⁵ Suatu ndakan yang menekankan pada kewajiban seseorang untuk ber ndak secara baik merupakan ciri dari e ka deontology. Menurut e ka deontology, suatu ndakan termasuk kategori baik bukan didasarkan pada tujuan atau akibat ndakan tersebut melainkan karena ndakan itu harus dilaksanakan berdasarkan kewajiban.⁴⁶ Menurut Sony Keraf, e ka deontology Kant menekankan pada kejujuran yang mes ditegakan terlepas dari segala akibat yang mungkin terjadi.⁴⁷ Duty/kewajiban dalam pandangan Kant merupakan konsep norma f yang mengandung penger an seseorang melakukan suatu ndakan karena yang bersangkutan memiliki alasan yang baik tanpa memperha kan apakah dengan ndakan demikian berharap mencapai tujuan personal tertentu.⁴⁸ Dengan demikian, seseorang yang mempunyai kemauan baik adalah orang yang sepenuh ha melaksanakan ndakan karena kewajiban.⁴⁹ Atas dasar itu, Kant menganggap semua ndakan yang bertentangan dengan kewajiban maupun yang dilakukan sesuai kewajiban tetapi dak didasarkan pada kemauan baik, sebagai ndakan yang dak baik meskipun mungkin berguna. Dalam menilai ndakan, Kant mengemukakan ga dalil yang mes diiku , yakni:⁵⁰ ⁴¹ ⁴² ⁴³ ⁴⁴ ⁴⁵ ⁴⁶ ⁴⁷ ⁴⁸ ⁴⁹ ⁵⁰ Chris ne M Korsgaard, Op.cit., hlm. xi. Thomas E. Hill Jr. dan Arnulf Zweig, Op.cit., hlm. 196. Sonny Keraf, E ka Bisnis: Tuntunan dan Relevansinya, Yogyakarta: Kanisius, 1998, hlm. 13. Thomas E. Hill Jr. dan Arnulf Zweig, Op.cit., hlm. 42. Chris ne M Korsgaard, Op.cit., hlm. xii. Sonny Keraf, Op.cit., hlm. 23. Ibid., hlm.25. Thomas E. Hill Jr. dan Arnulf Zweig, Op.cit., hlm. 42-44. Ibid., hlm. 24. Ibid., hlm. 28-37. 92 PJIH Volume 3 Nomor 1 Tahun 2016 [ISSN 2460-1543] [e-ISSN 2442-9325] 1) Suatu perbuatan berdasarkan kewajiban mempunyai nilai moral. Nilai moral diperoleh dari kemauan baik yang menjadi mo f langsung dari perbuatan tersebut. Dengan perkataan lain, jika perbuatan orang dilandaskan pada kemauan baik, maka perbuatan dapat disebut sebagai perbuatan berdasarkan kewajiban. 2) Tindakan yang didasarkan pada kewajiban mempunyai nilai moral dak dikarenakan tujuan yang direncanakan melainkan karena berdasarkan prinsip kemauan baik yang mendasarinya. Meskipun tujuan dak tercapai namun ndakan telah dianggap baik bila didasarkan pada hal tersebut. 3) Kewajiban merupakan ndakan yang dilakukan karena penghormatan terhadap hukum moral. Oleh karenanya, Kant lebih menghorma hukum moral yang bersifat universal daripada penghormatan terhadap ketentuan-ketentuan dari suatu sistem hukum. F. Konsep Categorical Impera ve Untuk menyusun landasan analisis mengenai kewajiban yang mempunyai nilai moral (kewajiban moral), Kant mengembangkan konsep impera f/keharusan.⁵¹ Semua impera f diekspresikan dengan kata 'ought/harus' dan mengindikasikan hubungan aturan logis yang objek f dengan kemauan yang dak ditentukan oleh aturan logis itu sendiri.⁵² Konsep impera f ini terbagi menjadi Hypothe cal Impera ve dan Categorical Impera ve. Konsep impera f dak semata mengandung penger an keharusan dalam penger an biasa seper 'jangan lakukan ini atau itu', akan tetapi lebih merupakan rumusan prinsip–prinsip secara objek f yakni prinsip yang akan diiku oleh manusia yang rasional dalam pengambilan keputusan.⁵³ Impera f bersifat hypothe cal/bersyarat apabila suatu perbuatan dianggap baik sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Kingsmill menerjemahkan bahwa hypothe cal impera ve “only says that the ac on is good for some purpose, possible or actual”.⁵⁴ Jika tujuan masih merupakan kemungkinan maka disebut problema c impera ves. Sebagai contoh, seorang remaja yang belum mengetahui apa yang menjadi tujuan dalam kehidupan mendatang mungkin akan diajarkan banyak hal pen ng oleh orang tuanya. Sedangkan tujuan yang aktual disebut assertoric impera ves. Kebahagiaan dikatakan sebagai tujuan yang aktual yang diharapkan oleh semua orang.⁵⁵ ⁵¹ ⁵² Ibid., hlm. 49. Immanuel Kant, The Metaphysical Elements of Ethics, diterjemahkan oleh Thomas Kingsmill Abbot, Pennsylvania: Pennsylvania State University, 2005, hlm. 29. ⁵³ Thomas E. Hill Jr. dan Arnulf Zweig, Op.cit., hlm. 50. ⁵⁴ Ibid., hlm. 31. ⁵⁵ Ibid., hlm. 51. Categorical Impera ve Sebagai Landasan Filosofis Pelaksanaan Putusan Arbitrase 93 Bentuk impera f lainnya adalah categorical impera ves/keharusan tanpa syarat. Berbeda dari hypothe cal impera ves, categorical impera ves merupakan ide yang mengekspresikan bahwa suatu ndakan adalah baik karena seharusnya demikian. Jadi bukan baik karena sebagai sarana untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Menurut Hill, “you ought to do this, and the reason is not that it promotes your happiness or other con ngent ends”. Categorical Impera ve menurut Kant merupakan pengejawantahan dari 'the supreme principle of morality.⁵⁶ Categorical impera ve inilah yang merupakan landasan sebenarnya dari filsafat moral dan filsafat hukum Kant.⁵⁷ Kebebasan manusia yang diatur oleh norma-norma moral pada prinsipnya meletakan kewajiban semata. Kewajiban harus dilaksanakan dengan kemauan baik agar mempunyai nilai moral. Norma-norma moral dapat bersifat heteronom karena dipengaruhi oleh tujuan yang ditetapkan sendiri atau berasal dari luar sebagaimana yang dimaksudkan sebagai hypothe cal impera ves. Menurut Kant, norma-norma moral harus bersifat otonom atau mengambil is lah Huijbers 'harus memiliki sifat mewajibkan sendiri', sehingga norma-norma dimaksud dihaya sebagai suatu keharusan tanpa syarat.⁵⁸ Dalam memformulasikan prinsip berdasarkan categorical impera ve, Kant merumuskan ga prinsip dalam memperjelas bagaimana suatu kewajiban yang mempunyai nilai moral seharusnya dilaksanakan oleh manusia yang berakal budi dan memiliki kemauan bebas, yakni:⁵⁹ 1) “Act on that maxim by which you can at the same me will that it should become a universal law”, atau disebut juga dengan 'Universal Law formula/principle'. 2) “Act in such a way that you treat humanity, whether in your person or in any other person, always at the same me as an end, never merely as a mean”, atau disebut 'Humanity formula/principle'. 3) “Act only on maxims that are consistent with the will's own universal lawgiving”, atau disebut 'Autonomy formula/principle. Maxim dimaksudkan sebagai prinsip yang bersifat subjek f atau menyangkut orang per orang yang menjadikannya sebagai prinsip dalam melakukan suatu ndakan. Dalam prinsip universal law, categorical impera ves mengharuskan agar kita ber ndak dengan keyakinan bahwa orang lain dengan keadaan yang serupa akan melakukan ndakan yang sama seper yang kita lakukan. Atau dengan perkataan lain, prinsip ini sebagai cara untuk menguji kebenaran secara moral dari ndakan yang akan dilakukan. Jika yakin ndakan yang akan dilakukan sesuai hukum moral bersifat universal/umum, maka ndakan demikian sudah seharusnya dilakukan. ⁵⁶ ⁵⁷ ⁵⁸ ⁵⁹ Chris ne M Korsgaard, Op.cit., hlm. xi. W. Friedmann, Op.cit., hlm. 159. Theo Huijbers, Op.cit., hlm. 96. Thomas E. Hill Jr. dan Arnulf Zweig, Op.cit., hlm. 65–86. 94 PJIH Volume 3 Nomor 1 Tahun 2016 [ISSN 2460-1543] [e-ISSN 2442-9325] Meski menurut Hill, prinsip humanity sebagai categorical impera ve mempunyai banyak penafsiran, namun dalam beberapa hal cukup jelas. Prinsip ini mengharuskan agar kita memperlakukan manusia sebagai tujuan eksistensi manusia itu sendiri dan dak semata memanfaatkannya sebagai sarana. Dengan memahami prinsip humanity ini, orang diingatkan agar dalam memper mbangkan maxim atau ndakan berdasarkan norma-norma moral pandangan yang bersifat merugikan atau mengancam orang lain dak boleh diabaikan.⁶⁰ Mengenai prinsip autonomy, Kant menjelaskan bahwa prinsip ini seper juga prinsip lain yang merupakan variasi dari categorical impera ves memiliki kesamaan yakni keharusan yang melandasi kewajiban bukan berasal dari otoritas luar. Prinsip ini bersifat mengikat mengingat kita makhluk berakal budi yang memiliki kehendak bebas. Dengan demikian, kita dapat mengatur sendiri landasan moral sebagai dasar dalam melakukan suatu ndakan.⁶¹ Meskipun categorical impera ve merupakan landasan filsafat moral dan filsafat hukum dari Kant, namun filsafat moral dan filsafat hukum mempunyai alam yang berbeda. Friedman menjelaskan bahwa moralitas merupakan masalah mo f individu secara internal, sedangkan legalitas merupakan masalah perbuatan yang mengacu pada aturan hukum yang bersifat eksternal.⁶² Bagi Kant, norma-norma hukum dak bersifat otonom. Ar nya kewajiban dalam norma hukum bukan ada karena ia sebagai hukum sehingga keharusan orang menaa hukum karena adanya paksaan. Aturan hukum yang dialami sebagai gejala alam masuk ke dalam bidang akal budi teori s. Dalam bidang teori s, kewajiban dak ada.⁶³ G. Categorical Impera ve dalam Pelaksanaan Putusan Arbitrase Pelaksanaan putusan arbitrase pada prinsipnya adalah untuk mengakhiri suatu sengketa. Di Indonesia, pelaksanaan putusan arbitrase dapat dilakukan dengan dua cara. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 61 UU Arbitrase dan APS yang berbunyi, “Dalam hal para pihak dak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa”. Dari bunyi pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan putusan secara sukarela merupakan pilihan prioritas. Secara moral, penyelesaian sengketa melalui arbitrase yang berdasarkan kesepakatan dan merupakan hukum para pihak sewajarnya menghendaki penyelesaian secara baikbaik dengan cara sukarela. Priyatna menyebutkan bahwa “arbitrase itu baik hanya untuk para pengusaha yang bonafide dan berik kad baik”.⁶⁴ ⁶⁰ ⁶¹ ⁶² ⁶³ ⁶⁴ Ibid., hlm. 76-79. Ibid., hlm. 84. W. Friedmann, Op.cit., hlm. 159. Theo Huijbers, Op.cit., hlm. 99. Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase dan Alterna ve Penyelesaiansengketa (APS), Edisi ke-2 (Revisi), Jakarta: Fikaha Aneska, 2011, hlm. 55. Categorical Impera ve Sebagai Landasan Filosofis Pelaksanaan Putusan Arbitrase 95 Ik kad baik dalam bahasa Kant merupakan goodwill yang mencerminkan perbuatan yang dilakukan berdasarkan kewajiban yang memiliki nilai moral. Moralitas menjadi pen ng dalam bidang bisnis karena ciri utama bisnis adalah kepercayaan. Bonafiditas tercermin dari upaya mempertahankan integritas yang hanya dapat dilaksanakan apabila pebisnis tersebut menyadari pen ngnya ber ndak berdasarkan kewajiban tanpa ada kepen ngan atau kekhawa ran terhadap sanksi tertentu. Bila hal ini terjadi, demikianlah categorical impera ve Kant menghendakinya. Untuk mendorong para pebisnis mengejawantahkan konsep categorical impera ve dalam ndakan maupun penyelesaian sengketa, perlu dilakukan sosialisasi terus menerus pada saat memasuki proses arbitrase. Peran arbiter maupun lembaga arbitrase akan menentukan keberhasilannya. Demikian juga peran komunitas bisnis tak kalah pen ng dalam membudayakannya. H. Penutup Immanuel Kant dengan filsafat transendental idealism-nya telah mengukuhkan pemikiran dalam dunia filsafat bahwa alam termasuk manusia dak tunduk kepada keharusan alam yang mengaturnya. Alam sebagai suatu gejala dapat ditafsirkan oleh manusia sendiri sebagai makhluk rasional berdasarkan kaidah moral/kesusilaan. Dengan demikian, manusia dapat mencapai keharmonisan dalam hidup bersama manusia lain di bawah prinsip kebebasan yang mewajibkan manusia ber ndak sedemikian rupa yang memungkinkan makhluk berakal lain melakukan hal yang sama. Kewajiban merupakan refleksi perbuatan manusia yang didasarkan pada kemauan baik/goodwill. Perbuatan berdasarkan kewajiban demikian mempunyai nilai moral. Norma moral harus bersifat otonom atau harus mempunyai sifat yang mewajibkan sendiri tanpa syarat. Hanya dengan demikian norma tersebut mengikat manusia sebagai mahluk berakal dengan kebebasannya. Dalam penerapannya, kewajiban tanpa syarat atau categorical impera ve disertai prinsip universal, humanity, dan autonomy. Dalam penyelesaian suatu sengketa bisnis, categorical impera ve dapat menjadi landasan filosofi yang mes dimiliki olah para pihak yang bersengketa sebagai pebisnis. Putusan arbitrase dapat dilaksanakan secara sukarela untuk mengakhiri sengketa secara cepat dan pas , apabila para pihak menyadari kewajibannya sebagai manusia yang mempertahankan integritasnya sebagai pebisnis yang bonafide dan berik kad baik dalam menjaga kepercayaan yang menjadi prinsip dalam dunia bisnis. 96 PJIH Volume 3 Nomor 1 Tahun 2016 [ISSN 2460-1543] [e-ISSN 2442-9325] Da ar Pustaka Buku Andre Ata Ujan, Filsafat Hukum, Kanisius, Jogyakarta, 2009. Budiono Kusumohamidjojo, Filsafat Hukum: Problema k Keter ban Yang Adil, Mandar Maju, Bandung, 2011. Immanuel Kant, Goundwork of the Metaphysics of Morals, diterjemahkan oleh Mary Gregor (ed), Cambridge University Press, United Kingdom, 1998. Friedmann, W., Legal Theory, Fi h Edi on, Columbia University Press, New York, 1967. Hendarmin Djarab (et.al.), Prospek dan Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia: Mengenang Alm. Prof. Dr. Komar Kantaatmadja, S.H., LL.M, PT. Citra Aditya Bak , Bandung. Hill Jr., Thomas E. dan Arnulf Zweig, Kant Groundwork for the Metaphysics of Morals, Oxford University Press Inc, New York, 2002. Huijbers, Theo, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yayasan Kanisius, Jakarta, 1982. Kant, Immanuel, The Metaphysical Elements of Ethics, diterjemahkan oleh Thomas Kingsmill Abbot, Pennsylvania State University, 2005. Lili Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2010. Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bak , Bandung, 2007. Paul Guyer, Kant, Second Edi on, Routledge, Oxon, 2014. Priyatna Abdurrasyid, H., Arbitrase dan Alterna ve Penyelesaian Sengketa (APS), Edisi ke-2 (Revisi), Fikaha Aneska, Jakarta, 2011. Sonny Keraf, E ka Bisnis: Tuntunan dan Relevansinya, Kanisius, Yogyakarta, 1998. Sudargo Gautama, Arbitrase Bank Dunia Tentang Penanaman Modal Asing Di Indonesia Dan Jurisprudensi Indonesia Dalam Perkara Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 1994. Dokumen Hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alterna f Penyelesaian Sengketa.