DIMENSI. VOL. NO. 3 : 667-678 NOVEMBER 2020 ISSN: 2085-9996 ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN PAKAIAN BEKAS LAW ENFORCEMENT ANALYSIS OF THE CRIMINAL ACTION OF USED CLOTHES Ispandir Hutasoit Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan Jl. Pahlawan No. 99 Batu Aji Kota Batam. Indonesia e-mail: ispandir@gmail. Abstrak Tindak pidana penyelundupan pakaian bekas sangat merugikan perekonomian negara, bahkan kerugian negara dengan adanya penyelundupan ini mencapai triliunan rupiah. Dalam UndangUndang No 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan bahwa pelaku penyelundupan akan diberikan akumulatif berupa pidana penjara dan denda. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis beberapa contoh putusan kasus dengan posisi putusan No 221/PID/B/2010/PN. BTM dan posisi kasus No 420/PID. B/2010/PN. BTM yang terkait dengan Undang-undang No 17 Tahun 2006. Kata kunci: Penyelundupan. Pakaian Bekas. Kepabeanan Abstract The crime of smuggling used clothes is very detrimental to the country's economy, even the state losses due to this smuggling reach trillions of rupiah. In Law No. 17 of 2006 concerning amendments to Law No. 10 of 1995 concerning Customs, it is stated that perpetrators of smuggling will be given cumulative punishments in the form of imprisonment and fines. The purpose of this study was to analyze several examples of case decisions with decision positions No. 221/PID/B/2010/PN. BTM and case positions No. 420/PID. B/2010/PN. BTM related to Law No. 17 of 2006. Keywords: Smuggling. Used Clothing. Customs PENDAHULUAN Tindak pidana penyelundupan sangat merugikan dan mengganggu keseimbangan kehidupan bangsa Indonesia. Kerugian Negara akibat penyelundupan mencapai triliunan Modus yang dilakukan pada umumnya mengakali berbagai fasilitas kemudahan eksporimpor yang diberikan Bea Cukai. Dengan berkembangnya aktivitas ekonomi khususnya perdagangan barang maka dibutuhkan adanya aturan-aturan yang dapat mengantisipasi perkembangan yang ada khususnya berkaitan dengan perdagangan internasional. DIMENSI. VOL. NO. 3 : 667-678 NOVEMBER 2020 ISSN: 2085-9996 Dengan adanya penyelundupan-penyelundupan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ingin memperoleh keuntungan besar dengan cara melanggar prosedur ekspor-impor yang Hal ini jelas sangat merugikan Negara jika dibiarkan begitu saja tanpa ada penyelesaian karena bea-bea tersebut kelak akan dipergunakan sebagai dana pembangunan bangsa, merupakan salah satu dari pendapatan Negara. Berbagai penyelundupan terjadi di Indonesia termasuk penyelundupan pakaian bekas. Penyelundupan pakaian bekas . ada yang terjadi dalam frekuensi tinggi sehingga hampir setiap saat dapat dibaca dan didengar dari media massa baik elektronik maupun cetak. Maraknya penyelundupan ini di Indonesia karena terpuruknya perekonomian Indonesia. Perekonomian yang terpuruk sungguh menyulitkan rakyat dalam memenuhi kebutuhan Sehingga demi memenuhi kebutuhan ekonomi, urusan sandang pun jadi nomor dua. Dari segi ekonomi pakaian bekas yang dikirim dari Negara luar tersebut lebih murah harganya. Masuknya pakaian bekas impor illegal kepasar domestic selaka ini telah menimbulkan dampak yang sangat buruk terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan. Oleh karenanya, pemerintah bertekas untuk memberantas praktek impor pakai bekas illegal tersebut sampai tuntas. Di Indonesia dewasa ini banyak sekali ditemukan tindak pidana penyelundupan pakaian bekas, yaitu sebagai contoh KM Berkat Jaya dan KM Berkat Selayar menyelundupkan 6. karung pakaian bekas asal Singapura dan Malaysia senilai Rp2. 7 miliar, masing-masing ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 102 Huruf a UU No17/2006 tentang perubahan UU No10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp50 Dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, mengatur bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai adalah melakukan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean. Namum mengingat letak geografis Indonesia sebagai Negara kepulauan yang lautnya berbatasan langsung dengan Negara tetangga, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap pengangkutan barang yang diangkut melalui laut didalam daerah pabean untuk menghindari penyelundupan dengan modus pengangkutan antar pulau khususnya dalam barang tertentu. Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis sebagai barang pengangkutannya didalam daerah pabean diawasi. Yang dimaksud kepabeanan adalah DIMENSI. VOL. NO. 3 : 667-678 NOVEMBER 2020 ISSN: 2085-9996 segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk dan keluar di daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Syaifullah bin Isnin, nakhoda KM Hendrayan, terdakwa perkara penyelundupan pakaian bekas asal singapura, divonis dua tahun penjara dan denda Rp2 juta subside satu bulan. Dengan banyaknya kasus serupa, pemerintah kini mulai mengambil tindakan tegas terhadap pakaian bekas illegal yang masuk ke Indonesia dengan menyita dan memusnahkan barang haram tersebut dengan cara membakar. Penyitaan produk pakaian bekas impor dilakukan aparat berwenang karena kegiatan impor produk pakai bekas sampai kini masih tetap dilarang pemerintah karena sebagai upaya melindungi pasar dan produksi dalam negeri. Bahkan ketentuan larangan impor pakaian bekas sudah ada sejak 18 Januari 1982 melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perdagangan dan Koperasi (Mendagko. karena impor pakaian bekas merupakan kegiatan yang illegal. Dan dalam keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan dalam Pasal 3 menyebutkan barang yang diimpor harus dalam keadaan baru. Akan tetapi meskipun adanya peraturan-peraturan tersebut masih dapat masuknya pakaian bekas tersebut ke Indonesia. Dalam paparan tersebut diatas masalah tindak pidana penyelundupan pakaian bekas akan menjadi bahan perbincangan yang menarik di kalangan para penegak hukum. Perumusan Masalah Apa saja faktor penghambat dalam pemberantasan penyelundupan serta dampak penyelundupan pakaian bekas? Bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan pakaian bekas? Tujuan Penelitian Untuk mengetahui penghambat dalam pemberantasan penyelundupan dan dampak penyelundupan pakaian bekas. Untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap Tindak Pidana Penyelundupan pakaian bekas. Kajian Teori Pengertian Hukum Pidana Pengertian tindak pidana dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal degan istilah stratbaar feit dan kepustakaan tentang hukum pidana sering menggunakan istilah delik, sedangkan pembuat undang-undang merumuskan suatu undang-undang mempergunakan istilah peristiwa pidana atau perbuatan pidana atau tindak pidana. Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. DIMENSI. VOL. NO. 3 : 667-678 NOVEMBER 2020 ISSN: 2085-9996 Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam lapangan hukum pidana, sehingga tindak pidana haruslah diberi arti yang ilmiah dan ditentukan dengan jelas untuk dapat memisahkan dengan istilah yang dipakai seharihari dalam kehidupan masyarakat. Pengertian tindak pidana menurut Moeljanto . yang berpendapat bahwa pengertian tindak pidana yang menurut istilah beliau yakni perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman . yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. Seorang ahli hukum yaitu Simons merumuskan unsur-unsur tindak pidana sebagai . Diancam dengan pidana oleh hukum . Bertentangan dengan hukum . Dilakukan oleh orang yang bersalah . Orang itu dipandang bertanggung jawab atas perbuatannya. Penyelundupan berasal dari kata selundup. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, yang diterbitkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Balai Pustaka 1989, kata selundup diartikan menyelunduk, menyuruk, masuk dengan sembunyi-sembunyi atau secara gelap . idak Sedangkan penyelundupan diartikan pemasukan barang secara gelap untuk menghindari bea masuk atau karena menyelundupkan barang-barang terlarang. Untuk itu, pemerintah seharusnya menindak tegas setiap pelanggaran di bidang Salah satunya adalah tindak pidana di bidang kepabeanan yaitu tindak pidana Hal tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan sejak zaman Belanda yaitu Staatsblads No. 240 tahun 1882, kemudian berturut-turut UU No. 7 Drt tahun 1955 jo UU No. 8 tahun 1958. UU No. 10 tahun 1995 dan UU No. 17 tahun 2006. Faktor Penghambat dalam Pemberantasan Penyelundupan Di Indonesia Meningkatnya penyelundupan merupakan salah satu kendala yang dapat menghambat pembangunan nasional, maraknya impor pakaian bekas, diperkirakan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: luasnya wilayah kepulauan nusantara dan begitu banyaknya pintu masuk dan keluar yang harus diamankan, kondisi industry dalam negeri yang belum mampu bersaing dangan produk impor, kemampuan dan kemauan aparatur penegak hokum, serta DIMENSI. VOL. NO. 3 : 667-678 NOVEMBER 2020 ISSN: 2085-9996 rendahnya partisipasi warga masyarakat dalam bekerja sama dengan aparatur pemerintah dan faktor-faktor lainnya yang saling mempunyai hubungan kausal. Faktor Geografis . Kondisi Industri Dalam Negeri . Transportasi . Mentalitas . Masyarakat Dampak Impor Pakaian Bekas Di Indonesia Dari sisi industri nasional, impor pakaian bekas, khususnya sangat mengganggu pasar domestic yang 100% merupakan pangsa pasar Industri Kecil dan Menengah (IKM) Teksil dan Produk Tekstil (TPT) & Konveksi. Produk IKM TPT & Konveksi, pasarnya 100% adalah domestik atau dalam negeri, walaupun ada yang di ekspor akan tetapi tidak langsung. Dengan adanya impor pakaian bekas tersebut, dipastikan bahwa pangsa pasarnya akan berkurang atau tidak lagi 100%, karena harus berbagi dengan produksi impor dimaksud. Dan akibatnya akan ada beberapa perusahaan domestik tidak beroperasi lalu berlanjut ke pengangguran. Dalam kasus penyelundupan pakaian beaks juga terdapat Modus operandi . ara-car. Berbagai cara bagi para pelaku penyelundupan pakaian bekas melakukan aksinya. Modus Operandi . ara-car. perbuatan penyelundupan pakaian bekas adalah sebagai berikut: . Fisik. Dalam hal ini sama sekali tidak dipergunakan dokumen yang dilindungi barangnya. Baik di bidang impor atau ekspor perbuatan ini dilakukan pada umunya diluar daerah pelabuhan, dimana tidak terdapat petugas-petugas Cea dan Cukai. Dapat dinyatakan dilakukan secara . Administrasi. Perbuatan penyelundupan ini dilakukan seakan-akan barang itu dilindungi oleh dokumen-dokumen yang diperlukan. Jadi dipergunakan dokumen yang tidak sessuai dengan barang yang dilindunginya. Meskipun banyaknya dampak negatif dari impor pakaian bekas terhadap beberapa segi kelangsungan hidup Bangsa dan Negara, akan tetapi impor pakaian bekas juga menimbulkan dampak positif bagi masyarakat. Adapun dampak impor pakaian bekas di Indonesia, terdiri dampak positif dan negatif bagi Negara, yaitu sebagai berikut: Dampak negatif, terdiri dari: Terhadap pendapatan Negara DIMENSI. VOL. NO. 3 : 667-678 NOVEMBER 2020 ISSN: 2085-9996 Aktifitas impor dan perdagangan pakaian bekas begitu sangat berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia dan pada akhirnya akan menghambat pembangunan dan mempersukar jalan menuju kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Meningkatnya Tindak Pidana Penyelundupan pakaian bekas merupakan salah satu kendala yang dapat menghambat pertumbuhan pembangunan. Penyelundupan baik fisik maupun administratif sudah lama terjadi. Penyelundupan yang semakin meningkat kemungkinan karena luasnya wilayah, kamampuan dan kemauan aparatur pemerintah dalam memberantasnya, serta rendahnya kesadaran masyarakat untuk bekerja sama dengan aparatur pemerintah. Usaha pertumbuhan serta pemasukan pendapatan Negara dari sector bea masuk, pajak-pajak ekpor dan impor sangat tergantung pada dedikasi dan kejujuran dibidang ekspor dan impor, demikian juga diperlukan adanya dedikasi yang tinggi dan integritas kepribadian para aparatur Negara dan penegak hukum. Terhadap Perekonomian Negara Salah satu sector yang paling berpengaruh akibat penyelundupan adalah perekonomian dan kehidupan, sosial masyarakat. Sebab dengan adanya aktifitas penyelundupan barang kedalam negeri, penyerapan barang dalam negeri akan berkurang serta akan mempengaruhi penerimaan Negara dari sektor pajak dan cukai. Bahkan yang paling penting, aktifitas penyelundupan ini berkolerasi dengan meningkatnya angka pengangguran. Berdasarkan data hasil penindakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk periode 2010 tercatat 3. 277 kasus dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp 35. 339,- baik berupa hasil penyelundupan maupun pelanggaran administrasi. Maraknya perdagangan pakaian bekas di pasar dengan harga sangat murah, dapat mengancam kelangsungan usaha pedagang skala kecil dan menengah yang menjual pakaian baru produk lokal secara eceran. Terhadap Perkembangan Industri Dalam Negeri Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, maka sumber-sumber alam Indonesia harus digali dan dimanfaatkan secara rasional, yang berarti bahwa pembangunan di Indonesia harus mampu membawa perubahan-perubahan fundamental dalam struktur perekonomian, dan produksi nasional yang berasal dari sektor-sektor diluar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar peranannya. Sehingga untuk itu, industri DIMENSI. VOL. NO. 3 : 667-678 NOVEMBER 2020 ISSN: 2085-9996 dalam negeri menjadi tulang punggung perekonomian bangsa, dimana sekarang ini penduduk yang hidup dari sektor diluar pertanian semakin bertambah dan komposisi ekspor akan berubah, sehingga akan diharapkan ekspor Indonesia semakin meningkat berupa bahan-bahan yang telah diolah menjadi barang jadi. Yang lebih parah lagi adalah berkembang suatu image bahwa Indonesia seakan menjadi Negara yang sangat miskin karena hanya mampu membeli barang bekas dari luar negeri dan tidak sanggup lagi membeli barang baru. Citra buruk yang sangat merugikan Negara dan bangsa Indonesia dapat menimbulkan keengganan investor untuk berinvestasi. Bagaimana investor tertarik untuk berinvestasi kalau citra yang berkembang bahwa Indonesia adalah Negara miskin. Kesempatan Kerja dan Tenaga Kerja Industri tekstil dan garmen, berperan penting dalam menyerap tenaga kerja. Indutri tekstil dan produk tekstil (TPT) merupakan industri yang tidak bisa diabaikan Sesuai dengan pengalaman dan pengetahuan umum yang hidup dalam masyarakat kit cenderung kearah masyarakat prestige, yang mengutamakan barang-barang hasil buatan luar negeri, tanpa memperdulikan bahwa barang-barang tersebut dumasukkan ke Indonesia secara illegal atau legal. Terlebih memang mutu dan harga barang impor tersebut lebih baik dan lebih murah ketimbang barang-barang produksi lokal itu sendiri. Dampak positif dari impor pakaian bekas: Dengan adanya impor pakaian bekas ini, sangat membantu masyarakat kelas mengengah kebawah baik sebagai pedagang maupun para konsumen atau pembeli, dikarenakan masyarakat yang kurang mampu dapat memiliki barang atau pakaian buatan luar negeri dengan harga yang ditawarkan sangat murah serta kualitas pakain bekas tersebut terbilang cukup bagus dan masih layak untuk dipakai. Oleh sebab itu dangat banyaknya peminat dari masyarakat untuk berdagang dan menggunakan pakaian bekas tersebut yang di impor dari luar negeri. Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Tindak Pidana Penyelundupan pakaian bekas, diantaranya sebagai berikut: Menurut Undang-undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan mengatur dan menetapkan tata cara atau kewajiban yang harus dipenuhi apabila seseorang mengimpor DIMENSI. VOL. NO. 3 : 667-678 NOVEMBER 2020 ISSN: 2085-9996 ataupun mengekspor barang. Dalam hal ini mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan atau prosedur yang telah ditetapkan Undang-undang dapat diancam dengan pidana berupa hukuman penjara dan denda. Sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2006 yang diatur dalam Pasal 102, yang berbunyi: AuBarang siapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan Undang-undang ini dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 000,- . ima ratus juta rupia. Ay Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Secara umum, impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi RI No. 28/KP/I/1982 yang telah beberapa kali diubah dan ditambah dan akhirnya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 229/MPP/Kep/7/1997 tanggal 4 juli 1997 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 No. 642/MPP/Kep/9/2002 Tata Niaga Kepmenperindag Lampiran Kepmenperidag No. 230/MPP/Kep/7/1997 tentang barang yang diatur Tata Niaga impornya, tertulis AuDilarang untuk impor barang gombal baru dan bekas. HASIL DAN PEMBAHASAN Kasus Posisi Putusan No. 221/PID. B/2010/PN. BTM PUTUSAN: Menyatakan terdakwa Surya Afriansyah bin La Samiu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana AuPENYELUNDUPAN DI BIDANG IMPORAy Menjatuhkan pidan oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 . tahun dan denda sebesar Rp 50. 000,- . ima puluh juta rupia. Menetapkan apabila pidana denda termasuk tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti/subsidair dengan pidana kurungan selama 2 . bulan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan DIMENSI. VOL. NO. 3 : 667-678 NOVEMBER 2020 ISSN: 2085-9996 Menetapkan terdakwa berada dalam tahanan Menetapkan barang bukti berupa: unit kapal KLM. Saudara Kembar GT. 188 bermesin merk Nissan 410 PK dikembalikan kepada pemiliknya yakni sdr. Rudin. eribu lima ratu. ball pakaian bekas dirampas untuk dimusnahkan. Membebani supaya terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 000,- . eribu rupia. Kasus Posisi Putusan No. 420/PID. B/2010/PN. BTM PUTUSAN: Menyatakan terdakwa La Jambu bin La Ndoke tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana AuPENYELUNDUPANAy Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 . tahun dan 6 . bulan Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 60. 000,- . nam puluh juta rupia. dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 . bulan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Menetapkan barang bukti berupa: unit kapal KM. Satria-03 GT. 136 190 HP dirampas untuk Negara Muatan KM. Satria-03 GT. 136 190 HP terdiri dari 1. eribu seratus delapan puluh sembila. pakaian bekas dalam bentuk ballpres dirampas untuk dimusnahkan. Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 000,- . ima ribu rupia. Ada perbedaan dimana kedua kasus ini memiliki sanksi yang berbeda La Jambu bin La Ndoke memiliki masa tahanan yang lama dibandingkan Surya Afriansyah bin La Samiu. Selain sanksi yang berbeda kapal milik La Jambu bin La Ndoke juga disita oleh negara sedangkan Surya Afriansyah bin La Samiu tidak padahal dalam Pasal 109 ayat 2 . menyebutkan DIMENSI. VOL. NO. 3 : 667-678 NOVEMBER 2020 ISSN: 2085-9996 bawah sarana pengangkutan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dapat dirampas untuk Negara. Dari kedua putusan di atas, penulis menarik kesimpulan bahwa semua yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan tidak mempengaruhi terhadap lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa dan denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Dilihat dari kedua kasus ini hal-hal yang memberatkan dan meringankan kurang lebih memiliki kesamaan, dan kedua terdakwa adalah sebagai pemilik pakaian bekas tersebut dan memasukkan pakaian bekas tersebut dari luar Wilayah Pabean Indonesia kedalam Wilayah Pabean Indonesia. Walaupun adanya perbedaan dalam kedua kasus ini tetapi hal-hal yang memberatkan tetap sama karena sama-sama telah merusak produk tekstil dalam negeri. Dalam Pasal 102 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan larangan ekspor dan impor pakaian bekas tidak ada disebutkan, karena Pasal 102 pengaturannya secara umum tidak menyebutkan secara khusus jenis barang yang diselundupkan. Penulis dapat menyimpulkan bahwa perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. Tahun 1995 disebut penyelundupan. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Tindak pidana penyelundupan adalah sesuai dengan Keputusan Presiden No 73 tahun 1967 pada Pasal 1 ayat 2 ialah: tindak pidana penyelundupan ialah tindak pidana yang berhubungan dengan pengeluaran barang atau uang dari luar negeri ke Indonesia . Dari pengertian tersebut penulis mengartikan bahwa tindak pidana penyelundupan merupakan tindakan melawan hukum untuk menghindari pajak agar dapat memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dan hanya dibatasi pada perbuatan memasukkan dan mengeluarkan barang. Bertitik tolak dari pemikiran sebagai Negara hukum dan keinginan pemerintah yang menghendaki terwujudnya sistem nasional yang mantap dan pengabdian kepada kepentingan nasional, maka sesuai perkembangan hukum nasional dibentuklah UU No. 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan diharapkan mampu untuk lebih menjamin kepastian hukum. Tujuan pemerintah ialah untuk mencegah tindakan penyelundupan yang dapat merugikan Negara. Dalam No. 221/PID. B/2010/PN. BTM dan putusan No. 420/PID. B/2010/PN. BTM, dari kedua putusan itu merupakan perkara yang sama dan dilihat dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan DIMENSI. VOL. NO. 3 : 667-678 NOVEMBER 2020 ISSN: 2085-9996 juga memiliki kesamaan dan sama-sama telah merusak produksi tekstil dalam negeri namun sanksi yang dijatuhkan berbeda. Penulis menyimpulkan bahwa semua yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan tidak mempengaruhi terhadap lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa karena setiap Hakim memiliki pertimbangan tersendiri dan itu merupakan hak dari setiap Hakim. Yang mana tugas Hakim meninjau dan menetapkan suatu hal secara adil atau memberikan keadilan. Peradilan dilakukan sesuai standar profesi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pertimbangan-pertimbangan politis dan pengaruh kepentingan pihak-pihak. Saran Dari beberapa kesimpulan diatas penulis dapat mengambil beberapa saran, antara lain: Indonesia merupakan Negara kepulauan yang luas sangat mudah untuk penyelundup menyelundupkan barang seharusnya pemerintah juga mengimbangi dengan jumlah aparat yang bertugas diperbatasan agar jumlah aparat ditambah agar dapat menjaga secara produktif. Selain dari penambahan jumlah aparat yang berwenang juga dari industri dalam negeri yang mana kita ketahui bahwa indutri dalam negeri belum berkembang dan bisa dikatakan masih terbelakang sehingga produknya tidak dapat bersaing dengan barangbarang produk luar. Jadi pemerintah harus lebih aktif lagi dalam mengembangkan produk dalam negeri Tidak hanya pemerintah, namun masyarakat juga harus berperan aktif dalam memberantas barang-barang hasil penyelundupan dan lebih menghargai produk dalam negeri karena dengan menghargai produk dalam negeri secara tidak langsung masyarakat membantu perkembangan industri dalam negeri itu sendiri. REFERENSI