https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No. Maret 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Perlindungan Hukum terhadap Debitur dalam Cessie tanpa adanya Pemberitahuan dan Persetujuan Debitur Shintya Permata Mulia1. Yoni Agus Setyono2. Magister Kenotariatan. Fakultas Hukum. Universitas Indonesia, shintyaprmt98@gmail. Magister Kenotariatan. Fakultas Hukum. Universitas Indonesia, setyono@ui. Corresponding Author: shintyaprmt98@gmail. Abstract: This Journal discusses the legal concept of Cessie as the transfer of receivables or debts, particularly in the context of banking and credit agreements in Indonesia. Although not explicitly mentioned in the Indonesian Civil Code (KUHPerdat. Cessie is governed by a combination of contract law and property law, especially those regulating the transfer of receivables in the name of the creditor. Cessie is commonly used in banking as a mechanism to transfer the right to collect debts to another party or a third party, often as collateral for credit According to Article 613 of the Civil Code, the transfer of receivables through Cessie must be executed in the form of an authentic deed or private agreement and must be notified in writing to the debtor . Additionally, this transfer is only valid for existing receivables and requires the acknowledgment and consent of the debtor. However, the regulations on receivable transfers through Cessie are considered insufficient in protecting the rights of debtors, as they fail to provide a balance between the interests of the transferring party and the Keyword: Transfer of Receivables. Transfer of Collection Rights. Cessie. Abstrak: Jurnal ini membahas konsep hukum Cessie sebagai pengalihan tagihan atau utang, terutama dalam konteks perbankan dan perjanjian kredit di Indonesia. Meski tidak disebutkan secara eksplisit dalam KUHPerdata. Cessie diatur melalui kombinasi hukum perjanjian dan hukum benda, khususnya terkait penyerahan piutang atas nama. Cessie sering digunakan dalam dunia perbankan sebagai mekanisme untuk mengalihkan hak tagih kepada pihak lain atau pihak ketiga, biasanya sebagai jaminan fasilitas kredit. Berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata, pengalihan hak tagih melalui Cessie harus dilakukan dalam bentuk akta otentik atau di bawah tangan, serta wajib diberitahukan secara tertulis kepada debitur . Selain itu, pengalihan ini hanya berlaku untuk tagihan yang telah ada dan memerlukan pengakuan serta persetujuan Namun, peraturan terkait pengalihan piutang melalui Cessie masih dianggap kurang melindungi hak-hak debitur, karena tidak memberikan keseimbangan antara kepentingan pihak pengalihan dan debitur. Kata Kunci: Peralihan Piutang. Pengalihan Hak Tagih. Cessie. 2639 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No. Maret 2025 PENDAHULUAN Jurnal ini membahas tentang konsep hukum Cessie, yaitu pengalihan tagihan atau utang, khususnya dalam konteks perbankan dan perjanjian kredit di Indonesia. Cessie adalah mekanisme pengalihan piutang atas nama dari kreditur lama ke kreditur baru. Cessie mengacu pada pengalihan suatu tagihan atau utang dari satu kreditur . ke kreditur lain . selama perjanjian utang yang mendasarinya antara debitur . dan kreditur asal tetap berlaku (Hartati, 2. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdat. , dan dapat dilaksanakan baik melalui akta otentik maupun perjanjian di bawah Cessie bersifat accessoir jika pengalihan piutang didasarkan pada peristiwa hukum sebelumnya, seperti transaksi jual beli piutang. Dalam hal ini, cessie menjadi perjanjian tambahan dari perjanjian pokok. Jika cessie dilakukan dalam satu perjanjian yang mencakup kesepakatan jual beli dan penyerahan piutang, cessie menjadi peristiwa hukum yang berdiri sendiri, tanpa sifat accessoir. Peristiwa yang menjadi dasar penyerahan yang disebut peristiwa perdata atau rechtstitel adalah peristiwa yang menimbulkan perikatan-perikatan diantara dua pihak, dimana yang satu berkedudukan sebagai kreditur dan pihak lain berkedudukan sebagai Jadi peristiwa perdata . tersebut adalah hubungan obligatoir yang menjadi dasar cessie (Setiawan dan Satrio, 2. Dalam praktiknya, pengalihan piutang ini sering kali diatur terlebih dahulu dalam klausul perjanjian kredit bank (Djumhana, 2. Perjanjian kredit bank umumnya bersifat standar dan tidak dinegosiasikan dengan debitur. Dengan menandatangani perjanjian tersebut, debitur dianggap telah menyetujui seluruh isi klausul, termasuk klausul cessie. Kreditur . memiliki hak untuk mengalihkan piutang beserta jaminannya kepada pihak ketiga sesuai kebutuhan atau strategi bisnis, tanpa memerlukan persetujuan tambahan dari debitur. Klausul ini memberikan kekuatan hukum kepada bank untuk melakukan pengalihan tersebut. Akibat hukum cessie adalah beralihnya tagihan atau utang dari kreditur asal kepada kreditur baru. Melalui cessie, kreditur baru . memperoleh hak tagih yang sebelumnya dimiliki oleh kreditur lama . Hak-hak tersebut termasuk hak jaminan . eperti hak tanggungan atau fidusi. yang melekat pada piutang, asalkan pendaftarannya telah dilakukan dengan benar. Akan tetapi. Kewajiban debitur Tidak Berubah, debitur tetap bertanggung jawab atas utangnya sesuai dengan perjanjian awal. Yang berubah hanyalah pihak yang berhak menerima pembayaran, yakni kreditur baru. Perjanjian utang piutangnya pun tidak berubah kecuali secara eksplisit diubah berdasarkan kesepakatan baru. Kreditur baru tidak hanya mewarisi hak kreditur lama, tetapi juga kewajiban yang terkait dengan piutang tersebut. Misalnya, jika kreditur lama memiliki kewajiban untuk memberikan pemberitahuan tertentu kepada debitur, maka kewajiban itu juga beralih kepada kreditur baru. Tidak semua jenis piutang atau klaim dapat dialihkan melalui cessie, yaitu: Hak yang Bersifat Pribadi Hak yang melekat pada kepribadian atau keadaan debitur, seperti tunjangan nafkah, hak pensiun, atau piutang yang berdasarkan hubungan khusus, tidak dapat dialihkan. Klaim Akibat Tindakan Melawan Hukum Klaim yang berasal dari tindakan melawan hukum . nrechtmatige daa. tidak dapat dialihkan melalui cessie karena sifatnya personal dan tidak termasuk hak utangpiutang biasa. Cessie merupakan instrumen yang sering digunakan oleh bank untuk mengalihkan klaim sebagai jaminan pinjaman atau sebagai bagian dari restrukturisasi utang. Dengan menggunakan cessie, bank dapat segera memulihkan dana dan mengelola risiko kredit yang ada, terutama dalam kasus debitur yang mengalami kesulitan pembayaran (Hamin, 2. Namun, meskipun cessie menawarkan keuntungan dalam hal efisiensi dan manajemen risiko, penerapannya harus dilakukan dengan hati-hati agar memenuhi persyaratan hukum yang Prosedur yang benar dan kepatuhan terhadap hukum sangat penting agar cessie dapat mengikat secara hukum tanpa merugikan hak debitur. Banyak kasus cessie yang terjadi 2640 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No. Maret 2025 khususnya antara nasabah dan pihak bank. Pada prakteknya, cessie seringkali menimbulkan permasalahan antar para pihak. Banyak kasus cessie yang terjadi khususnya antara nasabah dan pihak bank. Peneliti mengambil contoh kasus yang dialami oleh Drs. Cipto Sulistyo selaku direktur PT. Nusuno Karya sebagai debitur dalam perjanjian kredit dengan PT. Bank Permata Tbk. selaku kreditur berdasarkan Putusan Nomor 881K/Ag/2020. Pada pokoknya, penggugat menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT Bank Permata Tbk. tanpa pemberitahuan resmi serta klausul cessie dalam perjanjian kredit merupakan perbuatan melawan hukum dan diskriminatif terhadap penggugat. Maka dari itu, berdasarkan latar belakang yang dijelaskan diatas, ditulislah penelitian yang berjudul AuPerlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Cessie Tanpa Adanya Pemberitahuan Dan Persetujuan DebiturAy METODE Metode penelitian yang dilakukan yakni yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian berupa analitis deskriptif. Jenis data dalam penilitian ini adalah data kualitatif yang diperoleh berdasarkan sumber data sekunder terdiri dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tesier. Kemudian, metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan serta data-data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini berupa buku-buku, tesis, undang-undnag, serta literatur-literatur yang ada dan berlaku. Dalam penulisan jurnal ini, peneliti akan mengkaji serta meneliti terkait perlindungan hukum terhadap debitur dalam pengalihan cessie dalam perjanjian Dalam penulisan jurnal ini dibagi menjadi 3 . bagian utama yang mana gunanya untuk mempermudah para pembaca dalam memahami jurnal ini. Bagian pertamanya merupakan pndahuluan yang berisi latar belakang, permasalahan, metode penelitian, dan sistmatika penulisan. Kemudian pada bagian yang kedua yakni membahas mengenai pengalihan cessie dan dampaknya terhadap debitur. Dan pada bagian yang ketiga yakni membahas mengenai perlindungan hukum terhadap debitur dalam cessie tanpa adanya pemberiahuan dan persetujuan debitur. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengalihan Cessie Dan Dampaknya Terhadap Debitur Peralihan Piutang dalam konteks hukum adalah proses pengalihan hak atas tagihan . dari pihak yang memiliki piutang . reditur asl. kepada pihak lain . enerima Proses ini memungkinkan pihak penerima untuk mengambil alih hak kreditur asli dalam menagih utang dari debitur. Salah satu peralihan hutang ialah cessie. Cessie adalah mekanisme hukum yang digunakan untuk mengalihkan piutang atau tagihan dari kreditur lama . kepada kreditur baru . Dalam perbankan, piutang ini sering kali timbul dari perjanjian pinjam-meminjam yang dibuat antara debitur dan kreditur. Pengalihan piutang melalui cessie biasanya diatur dalam klausul perjanjian kredit yang ditandatangani oleh debitur. Selain piutang, cessie juga bisa digunakan untuk peralihan hak atas kebendaan tidak bertambah lainnya yang dapat dialihkan menurut hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Subekti menjelaskan cessie sebagai Ausuatu cara pemindahan piutang atas nama, dimana piutang itu dijual oleh kreditur lama kepada orang yang nantinya menjadi kreditur baru, namun hubungan hukum utang piutang tersebut tidak hapus sedetikpun, tetapi dalam keseluruhannya dipindahkan kepada kreditur baruAy (Subekti, 1. Adapun menurut Soeharnoko dan Endah menjelaskan bahwa cessie adalah cara pengalihan dan atau penyerahan piutang atas nama sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. (Soeharnoko dan Hartati, 2. Sifat cessie bergantung pada konteks perjanjian dan apakah transaksi jual beli piutang dilakukan secara terpisah atau dalam satu perjanjian dengan cessie. Cessie bersifat accessoir jika pengalihan piutang didasarkan pada peristiwa hukum sebelumnya, seperti transaksi jual beli 2641 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No. Maret 2025 piutang (Sari, 2. Dalam hal ini, cessie menjadi perjanjian tambahan dari perjanjian pokok. Jika cessie dilakukan dalam satu perjanjian yang mencakup kesepakatan jual beli dan penyerahan piutang, cessie menjadi peristiwa hukum yang berdiri sendiri, tanpa sifat accessoir. Pada pelaksanaan cessie, setidaknya ada 3 pihak yang terlibat yaitu pihak yang menyerahkan tagihan atas nama . reditur asa. yang disebut dengan Cedent, pihak yang menerima penyerahan . reditur bar. , yang disebut Cessionaris dan pihak yang punya utang . , yang disebut Cessus (Budiono, 2. Cessie, sebagai mekanisme hukum untuk pengalihan piutang, tidak hanya tunduk pada hukum perjanjian, tetapi juga pada hukum benda, khususnya yang mengatur mengenai penyerahan piutang atas nama. Dalam hal ini, piutang dianggap sebagai benda tidak berwujud . dalam terminologi hukum, yang dapat dialihkan dari kreditur lama kepada kreditur baru melalui proses cessie (Kastini, 1. Dalam konteks hukum, benda . dibedakan menjadi dua kategori besar: (Badrulzaman, 2. Benda Berwujud (Goedere. adalah barang-barang fisik yang memiliki wujud nyata dan dapat disentuh atau dilihat, seperti tanah, bangunan, atau barang bergerak . isalnya kendaraan, peralata. Benda Tidak Berwujud (Rechte. Ini mencakup hak-hak, yang tidak memiliki bentuk fisik tetapi memiliki nilai ekonomi, seperti hak piutang, hak paten, hak cipta, dan sebagainya. Dalam kasus cessie, yang terlibat adalah benda tidak berwujud, yaitu hak tagih atau piutang yang dialihkan dari kreditur lama ke kreditur baru. Cessie, sebagai perjanjian pengalihan piutang, sering digunakan oleh perbankan sebagai alat untuk mengalihkan hak tagih kepada pihak ketiga, yang memungkinkan bank untuk mengelola risiko kredit dan memastikan dana yang diberikan kepada debitur dapat terjamin. Proses ini menjadi bagian dari manajemen risiko bank, di mana bank dapat memastikan bahwa dalam hal debitur gagal membayar, jaminan atau piutang yang telah dialihkan dapat digunakan untuk melunasi utang. Peran Cessie dalam Pengalihan Piutang untuk Jaminan: Jaminan Kredit: Cessie sering digunakan dalam perbankan untuk mengalihkan piutang atau tagihan yang belum dibayar oleh debitur kepada pihak ketiga, yang bisa menjadi bentuk jaminan. Dengan cara ini, jika debitur gagal memenuhi kewajibannya, bank dapat menjual jaminan tersebut untuk mendapatkan dana yang diperlukan untuk menutupi utang debitur. Keamanan bagi Bank: Pengalihan piutang melalui cessie memberikan rasa aman bagi bank sebagai pemberi kredit. Bank memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran langsung dari pihak yang menerima pengalihan piutang . reditur bar. , dan bukan hanya bergantung pada debitur. Perjanjian cessie mencantumkan jumlah piutang yang harus dibayar debitur kepada kreditur baru. Namun, informasi mengenai harga jual piutang atau nilai transaksi biasanya tidak dimuat dalam perjanjian cessie untuk melindungi kerahasiaan bank atau lembaga keuangan yang terlibat. Dalam praktiknya, perjanjian jual beli piutang dan cessie sering kali dibuat secara terpisah untuk menjaga kerahasiaan harga jual piutang tersebut. Debitur biasanya tidak diberitahu mengenai harga jual piutang, melainkan hanya mengetahui jumlah piutang yang harus dibayar kepada kreditur baru sesuai dengan perjanjian cessie. Melalui cessie, bank mendapatkan proteksi hukum yang jelas atas hak tagihnya. Jika terjadi gagal bayar dari debitur, bank dapat lebih mudah mengejar pembayaran dari pihak ketiga yang menerima piutang tersebut, dengan catatan bahwa debitur telah diberitahu tentang pengalihan tersebut. Pengalihan piutang juga meminimalkan risiko yang dihadapi bank, karena bank tidak harus menunggu pembayaran langsung dari debitur yang mungkin mengalami kesulitan keuangan. Sebagai gantinya, bank bisa segera memperoleh dana dengan menjual piutang kepada pihak ketiga. 2642 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No. Maret 2025 Piutang yang timbul dari perjanjian pinjam-meminjam antara debitur dan kreditur dapat dialihkan kepada pihak ketiga melalui mekanisme cessie, sebagaimana diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata. Dalam pengalihan piutang, biasanya dibuat dua jenis perjanjian: Perjanjian Jual Beli Piutang : Mengatur mekanisme dan nilai transaksi antara kreditur awal dan kreditur baru. Perjanjian Cessie : Mengikat debitur kepada kreditur baru. Perjanjian ini hanya mencantumkan jumlah piutang yang menjadi kewajiban debitur, tanpa mengungkapkan harga jual piutang untuk menjaga kerahasiaan transaksi antar Hubungan hukum antara debitur dan kreditur tetap berlanjut meskipun ada pengalihan piutang melalui cessie. Perjanjian kredit yang lama tetap berlanjut meskipun ada pengalihan piutang melalui cessie. Perjanjian kredit yang lmaa tetap berlaku dan mengikar kedua belah Pengalihan piutang hanya memindahkan seluruh hak dan kewajiban kreditur lama kpada pihak ketiga, yang menjadi kreditur baru tanpa mengubah perikatan yang ada. Dengan adanya cessie, akibat hukum yang terpenting adalah sebagai berikut : Piutang beralih dari cedent ke cessionaris. Setelah terjadinya cessie, kedudukan cessionaris menggatikan kedudukan cedent, yang berarti segala hak yang dimiliki oleh cedent terhadap cessus dapat digunakan oleh cessionaris sepenuhnya. Cessie, sebagai bentuk pengalihan piutang, harus memenuhi sejumlah persyaratan hukum untuk dapat dianggap sah, baik dari segi bentuk, pemberitahuan kepada debitur, maupun aspek hak tanggungan yang melekat pada piutang. Pertama, adalah bentuk pengalihan, pengalihan piutang melalui cessie harus dilakukan secara tertulis, baik melalui Akta Otentik yang dibuat oleh dan di hadapan pejabat yang berwenang, seperti notaris atau Perjanjian di Bawah Tangan yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat, tanpa keterlibatan pejabat publik, namun tetap memiliki kekuatan hukum. Kedua, pemberitahuan kepada debitur, salah satu syarat penting dalam cessie adalah pemberitahuan kepada debitur, yang dapat dilakukan dengan cara Notifikasi Tertulis yang mana debitur harus diberitahu secara resmi bahwa piutangnya telah dialihkan kepada pihak lain. Atau, pengakuan debitur, jika debitur menyatakan pengakuan secara tertulis bahwa ia mengetahui pengalihan tersebut, pemberitahuan secara formal tidak diperlukan Ketiga. Cessie juga harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Diantaranya, syarat subjektif yakni kesepakatan antara para pihak . edent dan cessionari. serta kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum dan syarat objektif adanya objek tertentu berupa piutang yang sah dan sebab yang tidak bertentangan dengan hukum, moral, maupun ketertiban umum. Keempat. Hak tanggungan yang melekat pada piutang secara hukum juga beralih kepada kreditur baru . Namun, perpindahan ini mensyaratkan pendaftaran di kantor pertanahan untuk memastikan hak tanggungan tersebut tetap berlaku terhadap pihak ketiga. Jika tidak didaftarkan, hak tanggungan dianggap tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai dasar Jika hak tanggungan tidak didaftarkan, pengalihan piutang hanya melibatkan aspek piutang saja tanpa memberikan jaminan kebendaan kepada kreditur baru. Pasal 16 Ayat . UUHT menyatakan bahwa jika piutang yang dijamin dengan hak tanggungan beralih . isalnya karena cessie, subrogasi, pewarisan, atau sebab lai. , hak tanggungan tersebut juga ikut beralih kepada kreditor baru secara hukum. Kreditor baru wajib mendaftarkan peralihan hak tanggungan tersebut ke kantor pertanahan untuk memastikan keabsahan dan keterbukaan peralihan hak tanggungan (Shietra, 2. Pada pasal 1602 huruf . KUHPerdata mengatur pula bahwa ada tagihan tertentu yang tidak dapat dialihkan . , seperti tagihan yang tidak bisa dipindahkan menurut undangundang . isalnya hak alintasi, hak pensiu. , dan tagihan yang sangat pribadi dan melekat pada Secara keseluruhan. Pasal 16 UUHT menegaskan bahwa peralihan piutang yang 2643 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No. Maret 2025 dijamin dengan hak tanggungan akan diikuti dengan peralihan hak tanggungan itu sendiri kepada kreditor baru, meskipun tanpa akta PPAT, asalkan tercatat dengan benar dan sesuai Namun, terdapat pengecualian bagi tagihan tertentu yang tidak dapat dialihkan. Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Cessie Tanpa Adanya Pemberitahuan Dan Persetujuan Debitur Proses cessie melibatkan dua pihak utama: kreditur lama . yang mengalihkan hak tagihnya, dan kreditur baru . yang menerima hak tagih tersebut. Dalam proses ini, debitur . tetap memiliki kewajiban untuk membayar utangnya, namun pembayaran harus disalurkan kepada kreditur baru. Cessie harus dilakukan dengan mematuhi prosedur yang diatur dalam hukum, yaitu dengan membuat akta . aik otentik maupun di bawah tanga. yang menyatakan bahwa hak tagih dialihkan kepada pihak ketiga. Pelaksanaan cessie pada umumnya membutuhkan waktu yang relatif singkat tetapi berdampak cepat terhadap dana yang diterima bank, sehingga perputaran dana dapat dilakukan pada saat itu juga (Aulia dan Kawurya. Ketika debitur menandatangani perjanjian kredit dengan bank, mereka secara otomatis terikat dengan klausul cessie yang tercantum dalam perjanjian tersebut. Klausul ini memberikan bank kekuatan hukum untuk mengalihkan piutang kepada pihak ketiga . reditur bar. tanpa perlu persetujuan eksplisit dari debitur. Walaupun klausul cessie umumnya dianggap sah, terdapat sejumlah isu hukum yang perlu diperhatikan: Notifikasi Pengalihan Piutang: Pemberitahuan kepada debitur mengenai pengalihan piutang harus dilakukan agar cessie memiliki daya mengikat terhadap debitur. Jika debitur tidak diberi pemberitahuan yang memadai tentang pengalihan piutang, maka cessie tidak akan mempunyai akibat hukum yang mengikat. Dalam hal ini, debitur masih dapat membayar kepada kreditur lama, yang dapat mengarah pada pembayaran ganda atau sengketa. Hak Debitur Mengetahui Detail Pengalihan: Walaupun debitur terikat dengan perjanjian cessie, haknya untuk mengetahui pihak kreditur baru dan jumlah piutang yang harus dibayar tetap harus dihormati, agar debitur tidak dirugikan dalam pelaksanaan kewajiban. Untuk menjamin bahwa pengalihan piutang melalui cessie sah dan tidak menimbulkan komplikasi, dokumentasi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum sangat penting. Ini termasuk menyusun perjanjian cessie yang jelas dan memastikan pemberitahuan yang sesuai kepada debitur. Potensi Penyalahgunaan Klausul Sepihak: Klausul sepihak dalam perjanjian kredit bank sering kali tidak memberi ruang bagi debitur untuk memahami konsekuensi cessie secara rinci, sehingga berpotensi merugikan pihak debitur. Pengalihan piutang melalui cessie tidak dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan hak debitur. Dalam beberapa kasus, hak-hak pribadi debitur atau klaim yang timbul dari perbuatan melawan hukum tidak dapat dialihkan. Oleh karena itu, pengalihan tersebut harus memastikan bahwa hak-hak debitur tidak dilanggar. Pada prakteknya, cessie seringkali menimbulkan permasalahan antar para pihak. Banyak kasus cessie yang terjadi khususnya antara nasabah dan pihak bank. Peneliti mengambil contoh kasus yang dialami oleh Drs. Cipto Sulistyo selaku direktur PT. Nusuno Karya sebagai debitur dalam perjanjian kredit dengan PT. Bank Permata selaku kreditur berdasarkan Putusan Nomor 881K/Ag/2020. Penggugat Drs. Cipto Sulistyo, menerima fasilitas kredit dari Tergugat I PT. Bank Permata Tbk senilai Rp. 000 dalam jangka waktu 60 bulan sesuai prinsip Penggugat mengagunkan sebidang tanah berikut bangunan di atasnya sesuai Sertipikat Hak Milik No. 2969/Cipinang Melayu, yang terletak di Jakarta Timur. Dalam kasus ini. Penggugat melaksanakan kewajibannya dengan membayar sebesar Rp 582 namun setelah itu Penggugat mengalami kendala berupa keterlambatan membayar kewajibannya kepada Tergugat I karena kondisi ekonomi penggugat yang sulit. 2644 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No. Maret 2025 Dalam kesulitan tersebut, tiba-tiba Penggugat menerima surat dari Tergugat I bahwa seluruh sisa utang Penggugat kepada Tergugat I sejumlah Rp 3. 021 telah dialihkan kepada Tergugat II bernama Mohamad Alatas sesuai Akta Perjanjian Jual Beli Hutang No. Tanggal 11 April 2018 dan Akta Perjanjian Pengalihan Utang (Cessi. No. 45 Tanggal 11 April 2018 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat Notaris. Penggugat merasa dirugikan oleh tindakan cessie, sehingga memicu sengketa hukum. Tergugat I mengalihkan utang tanpa pemberitahuan dan persetujuan Penggugat. Akibatnya. Penggugat menerima somasi dari Tergugat II untuk melunasi utang. Jika tidak dibayar sebelum 20 Juni 2019, agunan berupa sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik No. 2969/Cipinang Melayu, yang terletak di Jakarta Timur akan dilelang. Setelahnya penggugat mengajukan gugatan ekonomi syariah ke Pengadilan Agama Jakarta Timur. Terhadap putusan tingkat pertama tersebut Majelis hakim pada tanggal 25 Februari 2020 menjatuhkan putusan yang isinya mengabulkan sebagian gugatan Penggugat. Yang mana sesudah putusan tingkat pertama ini. Tergugat I dan Tergugat II mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, yang kemudian majelis hakim tingkat banding menjatuhkan putusan pada tanggal 14 Juli 2020 yang pada intinya menolak gugatan Penggugat/Terbanding. Terhadap putusan tingkat banding tersebut. Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 23 November 2021, dalam kasasi tersebut majelis hakim kasasi memperbaiki putusan tingkat banding dengan memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk melunasi utang dan memastikan pengembalian hak-hak penggugat setelah utang lunas. Kasus ini didasarkan pada Putusan Nomor 881K/Ag/2020, yang menjadi rujukan dalam memahami dampak cessie terhadap hubungan hukum antara nasabah . dan pihak bank . tanpa adanya pembberitahuan dan persetujuan debitur. Cessie harus dilakukan sesuai dengan syarat hukum yang berlaku agar sah dan mengikat. Pengalihan piutang harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam hukum perdata, khususnya dalam Pasal 613 KUHPerdata, yang mensyaratkan pemberitahuan kepada debitur. Kreditur lama tidak memberikan pemberitahuan resmi kepada debitur mengenai pengalihan piutang kepada kreditur baru. Dengan demikian. Akta Pengalihan Piutang tersebut tidak memenuhi syarat formil dan tidak mengikat debitur. Dengan adanya penyerahan piutang secara cessie, akibat hukum yang terpenting adalah sebagai berikut: (Setiawan dan Satrio, 2. Pemberitahuan kepada Pihak Terkait: Salah satu akibat hukum utama dari cessie adalah kewajiban untuk memberitahukan peralihan piutang ini kepada pihak-pihak Hal ini termasuk memberitahukan pihak yang berutang . dan pihak ketiga . isalnya, juru sit. bahwa cessie telah dilakukan. Tindakan Pihak Kedua (Penerima Cessi. : Pihak yang menerima pengalihan piutang . reditur bar. berhak melakukan segala tindakan yang diperlukan agar piutang tersebut tercatat atas nama pihak kedua, termasuk melakukan pembalikan nama piutang dan memastikan penerimaan piutang oleh pihak kedua. Menurut Pasal 613 Ayat . KUHPerdata hubungan ini dilandasi oleh kewajiban pihak yang menerima pengalihan, untuk memberitahukan kepada penerima pengalihan akan adanya hak pengalihan, dan Setelah pemberitahuan dilakukan, maka pengalihan tersebut menjadi mengikat, dan debitur mengakui peralihan ini, yang mengonfirmasi keberadaan peralihan hak tersebut secara tertulis. Dengan demikian, keberadaannya telah diakui dan dikonfirmasi secara Cessie sebagai mekanisme hukum pengalihan piutang memiliki berbagai dimensi penting yang mencakup aspek legalitas, keadilan, kepatutan, dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Dalam beberapa perjanjian kredit, kreditur memiliki hak untuk mengalihkan piutang . elalui cessi. kepada pihak ketiga tanpa kewajiban untuk memberi pemberitahuan resmi kepada debitur. Klausul ini, meskipun sah secara hukum, tetap harus memperhatikan beberapa hal seperti legalitas debitur yang telah menyetujui klausul ini saat menandatangani 2645 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No. Maret 2025 perjanjian kredit dianggap secara hukum memberikan persetujuan awal atas kemungkinan pengalihan piutang tanpa pemberitahuan lebih lanjut. Dan kepatutan serta keadilan terutama jika debitur berada dalam posisi yang lebih lemah dalam perjanjian tersebut. Prinsip keseimbangan antara kepentingan kreditur dan perlindungan hak debitur harus tetap dijaga. Pengalihan piutang sebaiknya dilakukan melalui akta autentik yang ditandatangani oleh para pihak di hadapan notaris. Akta autentik ini memberikan kepastian hukum dan melindungi semua pihak dari potensi kecurangan atau kesalahpahaman. Cessie terhadap piutang yang timbul dari perbuatan melawan hukum tidak memiliki dasar hukum dan dianggap melanggar ketertiban umum. Cessie semacam ini tidak diakui oleh hukum dan tidak menghasilkan perpindahan hak tagih yang sah kepada kreditur baru (Kandou, 2. Debitur tetap memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan jika merasa dirugikan oleh pengalihan piutang yang dilakukan tanpa pemberitahuan atau jika pengalihan tersebut dilakukan secara tidak adil. Pengadilan dapat mengevaluasi apakah klausul tersebut memberikan keuntungan yang tidak proporsional kepada kreditur atau pihak ketiga, serta apakah debitur memahami sepenuhnya implikasi dari klausul tersebut. Perjanjian cessie harus memastikan adanya keadilan bagi debitur, terutama jika pengalihan piutang dapat memberikan keuntungan yang tidak seimbang kepada kreditur. Agar hubungan hukum tetap transparan dan terpercaya, debitur harus mengetahui kepada siapa kewajibannya beralih. KESIMPULAN Pengalihan piutang melalui mekanisme cessie merupakan praktik hukum penting di sektor perbankan, tetapi harus dilakukan sesuai prosedur hukum untuk menjamin Berdasarkan uraian diatas disimpulkan beberapa elemen kunci meliputi : Prosedur Formal: Pengalihan harus dilakukan melalui akta autentik . atau akta di bawah tangan dengan kesepakatan tertulis. Dan juga harus memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. Pasal 613 KUHPerdata menegaskan bahwa pengalihan piutang tidak bisa dilakukan secara lisan. Pemberitahuan dan Persetujuan Debitur: Agar cessie sah, pemberitahuan kepada debitur adalah syarat mutlak agar cessie mengikat secara hukum, debitur harus diberitahu dan memberikan persetujuan tertulis atas pengalihan piutang. Surat pemberitahuan harus dilakukan sebelum pembuatan akta cessie. Surat tagihan yang dikirimkan setelah cessie dibuat tidak dapat dianggap sebagai pemberitahuan. Dalam praktiknya, cessie sering menimbulkan sengketa, terutama antara nasabah dan bank, karena kurangnya pemberitahuan atau persetujuan dari debitur. Pengalihan melalui cessie merupakan mekanisme hukum yang berguna di sektor perbankan dan hanya dapat dilakukan atas piutang yang timbul dari kontrak atau perikatan yang sah secara hukum. Dalam beberapa perjanjian kredit, kreditur memiliki hak untuk mengalihkan piutang . elalui cessi. kepada pihak ketiga tanpa kewajiban untuk memberi pemberitahuan resmi kepada debitur. Klausul ini, meskipun sah secara hukum, tetap harus memperhatikan beberapa Debitur yang telah menyetujui klausul ini saat menandatangani perjanjian kredit dianggap secara hukum memberikan persetujuan awal atas kemungkinan pengalihan piutang tanpa pemberitahuan lebih lanjut. Klausul semacam ini harus diukur dari segi kepatutan, terutama jika debitur berada dalam posisi yang lebih lemah dalam perjanjian tersebut. Prinsip keseimbangan antara kepentingan kreditur dan perlindungan hak debitur harus tetap dijaga. Debitur tetap memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan jika merasa dirugikan oleh pengalihan piutang yang dilakukan tanpa pemberitahuan atau jika pengalihan tersebut dilakukan secara tidak adil. Pengadilan dapat mengevaluasi apakah klausul tersebut memberikan keuntungan yang tidak proporsional kepada kreditur atau pihak ketiga, serta apakah debitur memahami sepenuhnya implikasi dari klausul tersebut. 2646 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No. Maret 2025 Pengalihan piutang melalui cessie harus dilakukan sesuai prosedur hukum. Untuk menghindari potensi konflik dan ketidakpastian hukum. Secara prinsip pada mekanisme cessie. Kreditur baru . wajib memberitahukan pengalihan hak tagih kepada debitur. Jika tidak ada pemberitahuan, pembayaran oleh debitur kepada kreditur lama dianggap sah dan berlaku, meskipun hak tagih telah dialihkan. Pengalihan hak tagih melalui cessie sebaiknya dilakukan dalam bentuk akta autentik yang ditandatangani para pihak di hadapan notaris. Akta autentik ini memberikan kepastian hukum dan melindungi semua pihak dari potensi kecurangan atau kesalahpahaman. Dan dalam kasus kredit macet, sisa kredit yang harus dilunasi debitur harus didasarkan pada perhitungan sebelum cessie dilakukan. Cessie yang melibatkan piutang dari perbuatan melawan hukum tidak memiliki dasar hukum dan melanggar ketertiban umum. Pengalihan hak tagih semacam ini tidak diakui oleh hukum dan tidak menghasilkan perpindahan hak tagih yang sah kepada kreditur baru. Dengan prinsip-prinsip ini, pelaksanaan cessie harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan aturan hukum untuk melindungi semua pihak yang terlibat. REFERENSI