PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE2nd Seminar Nasional AuUrgensi Pengesahan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam Menciptakan Sistem Hukum Modern di IndonesiaAy Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, 24-25 Februari 2023 Volume 2, 2023 Available Online at https: https://jurnal. id/PJC/index TINJAUAN HUKUM TERHADAP POTENSI PELANGGARAN PIDANA PILKADES DALAM DINAMIKA DEMOKRASI LOKAL DI KABUPATEN CIANJUR (STUDI KASUS PILKADES SERENTAK DI KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2. Dedi Mulyadi Universitas Suryakancana E-Mail : dedimulyadi53@gmail. ABSTRAK Salah satu bentuk kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dengan modus money politic banyak ditemukan dalam penyelenggaraan Pilkades. Misalnya pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Cianjur Tahun 2022, modus money politic banyak dilakukan oleh oknum calon kepala desa dan tim kampanye, namun praktik tersebut sulit dalam pembuktiannya melalui penegakan hukum. Hal ini diakibatkan karena tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai ketentuan pidana dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang, dan pendekatan kasus. Metode Pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Salah satu bentuk kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dengan modus money politic banyak ditemukan. Misalnya pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Cianjur Tahun 2022, modus money politic banyak dilakukan oleh oknum calon kepala desa. Hal ini diakibatkan karena tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai ketentuan pidana dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Diperlukan kebijakan lebih khusus untuk menata Pilkades tidak saja di Kabupaten Cianjur tetapi di Indonesia secara menyeluruh. Selain itu, diharapkan adanya kajian lebih lanjut dari para akademisi dan praktisi untuk merumuskan penataan Pilkades baik secara kelembagaan, sistem dan prosedur Pilkades ke Kata Kunci: Politik Uang. Pelanggaran. Pilkades. ABSTRACT One form of fraud in the implementation of the Village Head Election with the money politics mode was found in the holding of Pilkades. For example, in the implementation of Pilkades in Cianjur Regency in 2022, the mode of money politics is mostly carried out by unscrupulous village head candidates and campaign teams, but this practice is difficult to prove through law enforcement. This is due to the absence of clear arrangements regarding criminal provisions in Law no. 6 of 2014 concerning Villages. This study uses normativeempirical legal research with a conceptual approach, statutory approach, and case Methods The approach in this study is normative juridical and sociological One form of fraud in the implementation of Village Head Elections with the money politics mode was found. For example, in the implementation of Pilkades in Cianjur Tinjauan Hukum Terhadap Potensi Pelanggaran Pidana Pilkades Dalam Dinamika Demokrasi Lokal Di Kabupaten Cianjur (Studi Kasus Pilkades Serentak Di Kabupaten Cianjur Tahun 2. Regency in 2022, the mode of money politics is mostly carried out by unscrupulous village head candidates. This is due to the absence of clear arrangements regarding criminal provisions in Law no. 6 of 2014 concerning Villages. A more specific policy is needed to organize Pilkades not only in Cianjur Regency but in Indonesia as a whole. In addition, it is hoped that there will be further studies from academics and practitioners to formulate Pilkades arrangements both institutionally, systems and procedures for future Pilkades. Keywords: Pilkades. Political Money. Violation. PENDAHULUAN Demokrasi memposisikan proses regenerasi penguasa secara beradab . sebagai upaya yang paling utama dalam penyelenggaraan kehidupan Bahkan Miriam Budiarjo menilai pada kebanyakan negara demokrasi, pemilihan umum merupakan salah satu lambang dan tolok ukur pelaksanaan demokrasi(M. Budirajo, 2. Suksesi pergantian penguasa secara demokratis dibandingkan dengan suksesi penggantian penguasa secara revolusi ataupun secara kekerasan seperti yang bterjadi dinegara-negara lain. Pada sisi lain pemilihan umum berfungsi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memilih pemimpin sesuai dengan pilihan masing-masing. Penyelenggaraan pemilihan umum menjadi tolok ukur sejauh mana tata kehidupan bernegara dikemudikan pada rel kedaulatan rakyat dan demokrasi. Pasca perubahan keempat UUD NRI Tahun 1945, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah dijalankan menurut amanat Pasal 22E Ayat . dan Pasal 18 Ayat . UUD NRI Tahun 1945. Pasal 22E Ayat . : AuPemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah. Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahAy. Ketentuan ini ditetapkan pada perubahan ketiga UUD NRI Tahun 1945 . anggal 9 November 2. Pasal 18 Ayat . : AuGubernur. Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi. Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratisAy. Ketentuan ini ditetapkan pada perubahan kedua UUD NRI Tahun 1945 . anggal 18 Agustus Ketentuan tersebut semakin menguatkan proses pergantian penguasa melalui mekanisme pemilihan yang demokratis. Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat. Tinjauan Hukum Terhadap Potensi Pelanggaran Pidana Pilkades Dalam Dinamika Demokrasi Lokal Di Kabupaten Cianjur (Studi Kasus Pilkades Serentak Di Kabupaten Cianjur Tahun 2. Dewan Perwakilan Daerah. Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pasal 22E Ayat . dimasukkan ke dalam rezim Pemilihan Umum . , sedangkan pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota dalam Pasal 18 Ayat . dimasukkan ke dalam rezim Pemilihan. Seiring perkembangan demokratisasi di Indonesia, pada wilayah desa juga dilaksanakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkade. Dasar hukum pelaksanaan pemilihan Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta diatur dalam Perda masing-masing kabupaten. Namun dalam praktiknya Pilkades tidak dianggap sebagai salah satu rezim pemilihan di Indonesia. Padahal praktik Pilkades nyata dan dijalankan oleh masyarakat desa sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi yang paling konkret di desa. Pemilihan Kepala Desa (Pilkade. di Indonesia dilaksanakan secara serentak seperti Pilkades Tahun 2022 khusus di Kabupaten Cianjur dari 32 . iga puluh du. Kecamatan yang melaksanakan Pilkades terdiri dari 28 . ua puluh delapa. Kecamatan sejumlah 77 . ujuh puluh tuju. Desa dengan calon lebih kurang 300 . iga ratu. orang bakal calon, kalau masing-masing Desa lebih dari 5 . orang bakal calon dengan jumlah TPS kurang lebih 900 (Sembilan ratu. TPS. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkades Tahun 2022 tersebut, maka ada beberapa permasalahan yang sangat krusial untuk segera di perbaiki menjelangan pelaksanaan Pilkades Serentak di Tahun 2024 yang akan datang diantaranya permasalahan administrasi, struktur kelembagaan penyelenggaran Pilkades, potensi pidana Pilkades, sistem Pilkades. Pengawasan dan penyelesaian Pilkades merupakan sarana demokrasi lokal untuk melakukan regenerasi kepemimpinan di tingkat Pemirintahan Desa. Kepala Desa adalah pemimpin dari pemerintahan di tingkat desa (Raharjo, 2021, p. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 . tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Kepala Desa tidak Tinjauan Hukum Terhadap Potensi Pelanggaran Pidana Pilkades Dalam Dinamika Demokrasi Lokal Di Kabupaten Cianjur (Studi Kasus Pilkades Serentak Di Kabupaten Cianjur Tahun 2. bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat (Jobe et al. , 2017, p. Jabatan Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya wali nagari (Sumatera Bara. , pambakal (Kalimantan Selata. , hukum tua (Sulawesi Utar. , perbekel (Bal. (Gosamgo, 2013, p. Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik . amun boleh menjadi anggota partai politi. Ketua Anggota BPD, kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum. Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah. Untuk mempermudah pembahasan mengani penulisan ilmiah ini maka penulis perlu membatasi melalui identifikasi masalah diataranya bagaimanakah pelanggaran pidana Pilades dan Bagaimana penanggulangan pelanggaran Pilkades dimaksud dalam kontek kelembagaan ? dengan maksud dari makalah ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran pidana Pilkades dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana bentuk penanggulangan pelanggaran pilkades tersebut. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan konseptual . onseptual approac. , pendekatan perundang-undangan . tatue approac. , dan pendekatan kasus . ase approac. (Sugiono, 2. Pendekatan konseptual meliputi konsep the living constitution, konsep demokrasi pada rezim pemilu dan pemilihan dan konsep desentralisasi pada demokratisasi masyarakat desa untuk memetakan penataan kedudukan Pilkades dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Selain itu, pendekatan konsep lembaga penyelenggara pemilihan akan digunakan untuk menata kelembagaan penyelenggara Pilkades di masa mendatang. Adapun metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis sosilogis (Amirudin & Asikin, 2012, p. konsep prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa yang berkualitas dan berintegritas akan memperjelas penegakan hukum pada Pemilihan Kepala Desa. Pendekatan perundang-undangan meliputi pendekatan terhadap hukum positif terkait dasar Tinjauan Hukum Terhadap Potensi Pelanggaran Pidana Pilkades Dalam Dinamika Demokrasi Lokal Di Kabupaten Cianjur (Studi Kasus Pilkades Serentak Di Kabupaten Cianjur Tahun 2. pelaksanaan Pilkades yakni: . Pasal 18B Ayat . UUD NRI Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Peraturan Daerah Kabupaten Cinanjur Nomor. 11 Tahun 2019 perubahan atas Peraturan Daerah Nomor. 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Pendekatan kasus meliputi keterangan dan referensi terkait pada kecurangan pelaksanaan Pilkades seperti money politic dan kecurangan lainnya yang sulit untuk ditegakkan melalui kewenangan perangkat daerah. Pendekatan ini akan diarahkan untuk memperlihatkan kelemahan proses penegakan hukum pada Pemilihan Kepala Desa yang terjadi saat ini. Sumber data yang digunakan adalah sumber hukum sekunder berupa perundang- undangan dan referensi yang mendukung kajian. Semua sumber data dihimpun untuk dilakukan analisis dan pengkajian sehingga menghasilkan pemecahan masalah secara menyeluruh dan komprehensif. HASIL DAN PEMBAHASAN Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara historis mengalami perubahan secara mendasar melalui perubahan konsep Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang tadinya Pemerintahan Desa merupakan bagian dari Pemerintahan Daerah melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintahan Desa diatur secara tersendiri terpisah dari undangundang Pemerintahan Daerah. Perubahan tersebut berdasarkan pada argument historis, filosofis, yuridis, psikopolitik dan sosiologis. Argumen-argumen tersebut diorientasikan pada upaya penataan Pemerintahan Desa. Salah satu isu penting dalam melakukan penataan Pemerintahan Desa adalah konsep pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (PIlkade. yang tidak dapat dilepaskan dari desain penataan desa secara keseluruhan. Salah satu substansi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang berkenaan dengan penataan desa adalah pengaturan mengenai kelembagaan Desa, yaitu Tinjauan Hukum Terhadap Potensi Pelanggaran Pidana Pilkades Dalam Dinamika Demokrasi Lokal Di Kabupaten Cianjur (Studi Kasus Pilkades Serentak Di Kabupaten Cianjur Tahun 2. lembaga Pemerintahan Desa yang terdiri atas Pemerintah Desa. Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang berfungsi sebagai kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang terdekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat (Semaun, 2019, p. Pemilihan Kepala Desa selanjutnya disingkat Pilkades, adalah suatu pemilihan kepala desa secara langsung oleh warga desa setempat yang memang betul-betul berdomisili ditempat tersebut. Berbeda dengan lurah yang merupakan pegawai Negri Sipil. Kepala Desa merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh warga biasa yaitu warga yang terpilih dalam Pilkades maka dia berhak menduduki jabatan Kades karena sudah mendapat legitimasi dari masyarakat masa jabatan Kepala Desa selama 6 . tahun (Semaun, 2. Pilkades dilakukan dengan mencoblos tanda gambar calon Kepala Desa. Pilkades telah dilakukan diberbagai daerah di Indonesia demi mewujudkan sistem demokrasi yang dipandang baik untuk menata pemerintahan kedepan agar melahirkan kesehjahteraan untuk rakyat karena defenisi demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Negara telah menciptakan sistem baru dalam proses pemilihan Kepala Desa dan tidak dapat dipungkiri bahwa dengan adanya keterlibatan dari masyarakat dalam pemilihan kepala Desa ini telah meningkatkan peran masyarakat pedesaan dalam mengembangkan kehidupan berdemokrasi (Sumodiningrat, 2016, p. Pemilihan Kepala Desa merupakan bentuk praktek demokrasi lokal yang dilakukan secara langsung di wilayah Desa. Dalam praktek demokrasi langsung seperti ini yang sangat penting adalah proses pemilihan yang memegang teguh 3 . aspek penting, yaitu aspek kompetisi antar calon, partisipasi dan kebebasan, dengan perincian sebagai berikut (Elwan, 2019, p. Tinjauan Hukum Terhadap Potensi Pelanggaran Pidana Pilkades Dalam Dinamika Demokrasi Lokal Di Kabupaten Cianjur (Studi Kasus Pilkades Serentak Di Kabupaten Cianjur Tahun 2. Aspek kompetisi berkaitan dengan orang-orang yang mencalonkan diri sebagai kepala Desa dan cara-cara yang digunakan untuk menjadikan mereka sebagai Kepala Desa. Aspek partisipasi berkaitan dengan pemahaman masyarakat terhadap pemilihan kepala Desa, yaitu cara mereka menentukan tipe kepemimpinan kepala Desa dan model mereka membuat kesepakatan politik dengan para calon kepala Desa. Aspek kebebasan erat kaitannya dengan suasana warga pemilih dalam menentukan pilihan politiknya kepada para calon kepala Desa. Berdasarkan pertimbangan 3 . aspek penting dalam proses pemilihan kepala desa tersebut, diharapkan akan terselenggara praktek demokrasi langsung melalui lembaga penyelenggara, proses dan produk pemilihan yang baik serta Kabupaten Cianjur secara geografis terletak di tengah Propinsi Jawa Barat, dengan jarak sekira 65 Km dari Ibu Kota Propinsi Jawa Barat (Bandun. dan 120 Km dari Ibu Kota Negara (Jakart. , dan terletak diantara 6021Ao - 7025Ao Lintang Selatan dan 106042Ao - 107025Ao Bujur Timur (PMPTSP, 2. Sedangkan jumlah penduduk Kabupaten Cianjur hasil sensus penduduk tahun 2012 adalah kurang 278 jiwa (BPS Kabupaten Cianjur, 2. Kabupaten Cianjur luasnya mencapai 350. 133 hektar. Pada tahun 2011 luas tanah sawah mencapai 65. 978 hektar dan luas lahan darat 172. 466 hektar dan Luas Lahan Bukan Pertanian 111. 689 hektar, dengan batas-batasnya adalah sebagai Sebelah Utara: Berbatasan dengan Wilayah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Purwakarta Sebelah Barat: Berbatasan dengan Wilayah Kabupaten Sukabumi Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Samudra Indonesia Sebelah Timur: Berbatasan dengan Wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut Dalam pelaksanaan demokrasi lokal Kabupaten Cianjur melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2022, sebanyak 300 . iga ratu. bakal Tinjauan Hukum Terhadap Potensi Pelanggaran Pidana Pilkades Dalam Dinamika Demokrasi Lokal Di Kabupaten Cianjur (Studi Kasus Pilkades Serentak Di Kabupaten Cianjur Tahun 2. calon Kepala Desa telah resmi mendaftar dari 77 . ujuh puluh tuju. Desa yang tersebar di 28 . ua puluh delapa. Kecamatan se-Kabupaten Cianjur. Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Cianjur sesuai dengan hasil evaluasi maka ada beberapa permasalahan yang sangat krusial untuk segera di perbaiki menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak di Tahun 2024 yang akan datang diantaranya permasalahan administrasi, struktur kelembagaan penyelenggaran Pilkades, sistem Pilkades. Pengawasan dan penyelesaian sengketa. Salah satu bentuk pelanggaran Pidana Pilkades Salah satu bentuk kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dengan modus money politic banyak ditemukan dalam penyelenggaraan Pilkades. Misalnya pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Cianjur Tahun 2022, modus money politic banyak dilakukan oleh oknum calon kepala desa dan tim kampanye, namun praktik tersebut sulit dalam pembuktiannya melalui penegakan hukum. Hal ini diakibatkan karena tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai ketentuan pidana dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta diatur dalam Perda Pilkades Kabupaten Cianjur, membuat pelanggaran pidana Pilkades sulit untuk ditegakkan. Kerangka ideal sebuah penyelenggaraan pemilu adalah tersedianya payung hukum dan mekanisme penegakan pemilihan yang berkepastian hukum. Maka dari itu, diperlukan pengaturan lebih jelas terhadap ketentuan pidana Pilkades melalui pengaturan khusus dalam undang-undang tentang Pilkades di masa mendatang. Namun untuk mengatasi kekosongan hukum tersebut, setidaknya dapat digunakan alaternatif pasal tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pada Pasal 149 Ayat . KUHP untuk menjerat pelanggaran money politic dalam penyelenggaraan Pilkades. Pasal 149 Ayat . Aubarang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu. Tinjauan Hukum Terhadap Potensi Pelanggaran Pidana Pilkades Dalam Dinamika Demokrasi Lokal Di Kabupaten Cianjur (Studi Kasus Pilkades Serentak Di Kabupaten Cianjur Tahun 2. diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiahAy. Frase AupemilihanAy di atas dapat dilakukan interpretasi ekstensif bahwa AupemilihanAy yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat bukan hanya pemilu dan pemilihan kepala daerah, akan tetapi juga dapat diterapkan dalam Pilkades, sehingga AuPilkadesAy termasuk kategori AupemilihanAy pada frase di atas. Frase Auaturan-aturan umumAy, jelas bahwa pelaksanaan Pilkades diatur dalam aturan umum yakni Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga pelaksanaan Pilkades memenuhi unsur tersebut. Frase Aumemberi atau menjanjikanAy dapat berupa uang atau barang/jasa yang diberikan oleh oknum tertentu dalam memengaruhi pemilih. Sehingga ketentuan ini tidak hanya akan menjerat pelanggaran money politic yang berbentuk pemberian uang, akan tetapi juga pemberian barang atau jasa pada pelaksanaan tahapan Pilkades dapat dijerat. Penegakan hukum pidana Pilkades harus dijalankan secara konsisten demi terwujudnya penyelenggaraan Pilkades yang bermartabat dan berintegritas. Upaya Penanggulangan Pelanggaran Pilkades dari segi Kelembagaan Pelaksanaan Pilkades telah menyisakan berbagai persoalan baik yang berkaitan dengan proses maupun hasil pemilihan, yang bila terus dibiarkan akan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Sehingga diperlukan penataan kembali dalam proses penyelesaian sengketa Pelanggaran Pemilihan Kepala Desa. Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyelesaian sengketa hasil Pilkades ini nyatanya hanya diatur dalam Pasal 37, dimana pasal tersebut menentukan penyelesaian sengketa diselesaikan oleh Bupati/ Walikota. AuDalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa. Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat . Ay Mencermati Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 41 Ayat . memuat Tinjauan Hukum Terhadap Potensi Pelanggaran Pidana Pilkades Dalam Dinamika Demokrasi Lokal Di Kabupaten Cianjur (Studi Kasus Pilkades Serentak Di Kabupaten Cianjur Tahun 2. norma yang sama dan hanya ditambah dengan waktu yang tersedia untuk penyelesian sengketa selama tiga puluh hari. AuDalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 . iga pulu. Ay Jika merujuk pada pengaturan tersebut, menurut hemat penulis terdapat beberapa kelemahan dalam proses penyelesaian sengketa pelanggaran pemilihan kepala desa. Pertama, independensi, regulasi a quo semata-mata hanya menyerahkan penyelesaian sengketa kepada Bupati atau Walikota, sehingga dikhawatirkan keputusannya tidak benar-benar independen, karena secara latar belakang politik sangat mungkin saja Bupati atau Walikota memiliki keterkaitan dan interest pribadi dengan salah satu calon kepala desa. Kedua, penyerahan penyelesaian sengketa hasil Pilkades semata-mata hanya kepada Bupati atau Walikota dan tidaknya adanya lembaga independen yang berwenang untuk penyelesaian sengketa Pilkades. Penelitian yang dilakukan oleh Adhi Putra Satria Tahun 2020 mengungkapkan permasalahan penyelesaian sengketa hasil Pilkades sangat bertentangan dengan trias politika karena sengketa hasil Pilkades yang diserahkan kepada Bupati telah merepresentasikan Bupati sebagai bagian dari lembaga yudikatif, padahal dalam praktik ketatanegaraan Bupati adalah bagian dari cabang eksekutif. Begitu pula dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkades yang diserahkan kepada Bupati dinilai akan mengganggu netralitas Bupati dalam memutuskan perkara secara objektif. Terbentuknya lembaga penyelesaian sengketa Pilkades secara independen diharapkan dapat menegakkan terlaksananya demokrasi desa dan pemilihan kepala desa yang demokratis, luber dan jurdil sesuai dengan peraturan di daerah dan perundang-undangan yang berlaku, melindungi hak para pihak dalam mencari keadilan terhadap hasil Pilkades dengan memperlakukan kedudukan dan kesempatan yang sama bagi semua pihak, penyelesaian sengketa Pilkades dengan berpegang pada prinsip indepedensi, imparsial, proporsional, profesional, transparan, dan akuntabel. Tinjauan Hukum Terhadap Potensi Pelanggaran Pidana Pilkades Dalam Dinamika Demokrasi Lokal Di Kabupaten Cianjur (Studi Kasus Pilkades Serentak Di Kabupaten Cianjur Tahun 2. KESIMPULAN Secara umum hasil penelitian menunjukkan perlunya penguatan posisi kedudukan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Penguatan kedudukan tersebut dapat dilakukan dengan menjadikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa sebagai salah satu Pemilihan Umum yang sama dengan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah melalui kebijakan membentuk undangundang khusus dan atau yang mengatur pelaksanaan Pilkades dalam undangUndang Pemilu yang ada. Salah satu bentuk kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dengan modus money politic banyak ditemukan dalam penyelenggaraan Pilkades. Misalnya pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Cianjur Tahun 2022, modus money politic banyak dilakukan oleh oknum calon kepala desa dan tim kampanye, namun praktik tersebut sulit dalam pembuktiannya melalui penegakan hukum. Hal ini diakibatkan karena tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai ketentuan pidana dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Adapun mengani penangan money politic mengingat terjadinya kekosongan hukum dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah turunanya tersebut, peneliti mengajukan alaternatif pasal tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pada Pasal 149 Ayat . KUHP untuk menjerat pelanggaran money politic dalam penyelenggaraan Pilkades. Pasal 149 Ayat . menyebutkan: Aubarang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiahAy. Frase AupemilihanAy di atas dapat dilakukan interpretasi ekstensif bahwa AupemilihanAy yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat bukan hanya pemilu dan pemilihan kepala daerah, akan tetapi juga dapat diterapkan dalam Pilkades, sehingga AuPilkadesAy termasuk kategori AupemilihanAy pada frase di atas. Frase Auaturan-aturan umumAy, jelas bahwa pelaksanaan Pilkades diatur dalam aturan Tinjauan Hukum Terhadap Potensi Pelanggaran Pidana Pilkades Dalam Dinamika Demokrasi Lokal Di Kabupaten Cianjur (Studi Kasus Pilkades Serentak Di Kabupaten Cianjur Tahun 2. umum yakni Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga pelaksanaan Pilkades memenuhi unsur tersebut. Frase Aumemberi atau menjanjikanAy dapat berupa uang atau barang/jasa yang diberikan oleh oknum tertentu dalam memengaruhi pemilih. Sehingga ketentuan ini tidak hanya akan menjerat pelanggaran money politic yang berbentuk pemberian uang, akan tetapi juga pemberian barang atau jasa pada pelaksanaan tahapan Pilkades dapat dijerat. Selain itu, penelitian juga menunjukkan diperlukan upaya penegakan hukum secara konsisten terhadap berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkades seperti money politic, sebagai upaya menciptakan penyelenggaraan Pilkades yang bermatabat dan berintegritas. Maka dari itu, kedepannya diperlukan kebijakan lebih khusus untuk menata Pilkades tidak saja di Kabupaten Cianjur tetapi di Indonesia secara menyeluruh. Selain itu, diharapkan adanya kajian lebih lanjut dari para akademisi dan praktisi untuk merumuskan penataan Pilkades baik secara kelembagaan, sistem dan prosedur Pilkades ke depan. DAFTAR PUSTAKA