Vol. 8 No.1 Edisi 2 Oktober 2025
http://jurnal.ensiklopediaku.org
Ensiklopedia of Journal
UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP BALAP LIAR DITINJAU DARI
UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN DI KOTA SORONG PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
JELSY T TOUMAHU, DIAN MEGA ERIANTI RENOUW, NOVALIN M SYAUTA
Abstract: This study aims to analyze the legal provisions governing illegal street racing under
Law Number 22 of 2009 on Road Traffic and Transportation, as well as to examine law
enforcement efforts against street racing in Sorong City, Southwest Papua Province. The
research employs a normative-empirical method, combining library research with field data
obtained through interviews with officers of the Sorong City Traffic Police Unit. The findings
indicate that illegal street racing constitutes a traffic violation regulated under Articles 297,
115(b), and 311(1) of Law Number 22 of 2009. Law enforcement is carried out through
repressive measures (ticketing, vehicle confiscation, and sanctions) and preventive efforts
(regular patrols, traffic education, and inter-agency cooperation). However, the enforcement
process still faces several challenges, including low public legal awareness, inadequate
deterrent sanctions, and limited monitoring facilities. The study concludes that the
effectiveness of law enforcement against illegal street racing in Sorong City requires
improvement through regulatory enhancement, stronger institutional coordination, and public
legal education to promote sustainable road safety and order.
Keywords: Law enforcement, Illegal street racing, Traffic law, Law Number 22 of 2009,
Sorong City
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur balap
liar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, serta untuk mengkaji upaya penegakan hukum terhadap pelaku balap liar di Kota
Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif
empiris, dengan pendekatan studi kepustakaan dan wawancara bersama aparat Satuan Lalu
Lintas Polresta Sorong Kota sebagai sumber data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa kegiatan balap liar merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal
297 jo Pasal 115 huruf b dan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Penegakan hukum dilakukan melalui upaya represif (penilangan, penyitaan kendaraan, dan
pemberian sanksi) serta upaya preventif (patroli rutin, sosialisasi keselamatan berkendara, dan
kerja sama lintas instansi). Namun demikian, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi
kendala, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, sanksi yang belum memberikan efek
jera, serta keterbatasan sarana pengawasan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas
penegakan hukum terhadap balap liar di Kota Sorong masih perlu ditingkatkan melalui
perbaikan regulasi, penguatan koordinasi antarinstansi, dan edukasi hukum masyarakat guna
menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas secara berkelanjutan.
Kata Kunci: Penegakan hukum, Balap liar, Lalu lintas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009,
Kota Sorong.
A. Pendahuluan
Kepadatan arus lalu lintas serta angkutan jalan, diperlukan perangkat hukum guna
mengatur ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan. berdasarkan fungsi dan ketentuan, hukum
sebagai alat untuk mengatur ketertiban masyarakat dan lingkungan aktivitasnya, maka untuk
P-ISSN 2622-9110
E-ISSN 2654-8399
Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia
33
Vol. 8 No.1 Edisi 2 Oktober 2025
http://jurnal.ensiklopediaku.org
Ensiklopedia of Journal
menciptakan ketertiban lalu lintas jalan tersebut dibutuhkan perangkat hukum untuk mengatur
ketentuan lalu lintas.1 Aksi balapan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan
mengancam keselamatan pengguna jalan. Laporan masyarakat dan pemantauan lapangan
menunjukkan bahwa aksi balap ilegal sering terjadi di beberapa lokasi di wilayah hukum
Polresta Sorong Kota, mengganggu ketertiban umum dan meningkatkan potensi kecelakaan.
Balapan liar terbilang sering menyebabkan terjadinya kecelakaan yang menimbulkan korban,
baik korban luka maupun meninggal dunia. Jumlah korban tewas akibat aktiviitas tersebut juga
semakin meningkat dari tahun ke tahun. Aksi balapan semakin meresahkan bagi masyarakat
sebab menimbulkan akibat yang sangat berbahaya karena dapat merenggut korban jiwa, baik
dari pelaku maupun dari pihak masyarakat sekitar sebagai pengguna jalan.2
Dalam perspektif hukum pidana, balap liar menimbulkan perdebatan apakah tindakan
ini hanya tergolong sebagai pelanggaran administratif atau dapat dikategorikan sebagai
kejahatan. Pelanggaran administratif biasanya berhubungan dengan sanksi ringan seperti denda
atau teguran, sementara kejahatan memiliki konsekuensi hukum yang lebih berat, terutama jika
terdapat unsur kelalaian Dalam perspektif hukum pidana, balap liar menimbulkan perdebatan
apakah tindakan ini hanya tergolong sebagai pelanggaran administratif atau dapat
dikategorikan sebagai kejahatan. Pelanggaran administratif biasanya berhubungan dengan
sanksi ringan seperti denda atau teguran, sementara kejahatan memiliki konsekuensi hukum
yang lebih berat, terutama jika terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan yang mengakibatkan
kerugian serius. Masalah ini semakin kompleks mengingat kurangnya fasilitas resmi untuk
menyalurkan hobi balap serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku
balap liar. Oleh karena itu, penting untuk menganalisis balap liar dalam perspektif hukum
pidana guna memahami posisi hukumnya dan memberikan solusi yang efektif untuk mengatasi
fenomena ini.3 Masalah hukum tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, oleh karena itu
setiap pembahasan tentang hukum selalu berkaitan dengan kehidupan manusia. Saat ini,
peraturan sosial semakin memudar dan sanksi sosial semakin melemah. Untuk menciptakan
masyarakat yang aman dan tertib, diperlukan perhatian khusus, mulai dari interaksi sosial dan
interaksi antaranggota masyarakat yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum. 4
Kekacauan dijalan raya dan kecelakaan lalu lintas bukan disebabkan hanya karena tidak
sebandingnya jumlah pengguna jalan dengan ketersediaan sarana jalan dan bukan pula hanya
karena tidak disiplinnya masyarakat dalam berlalu lintas, tetapi juga karena kurangnya
pengetahuan berlalu lintas sehingga “pemahaman masyarakat terhadap aturan dan tata cara
berlalu lintas tidak sama”.5 Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan masalah dalam lalu
lintas jalan raya, yaitu: undang- undang itu sendiri, apakah sanksi yang diancamkan cukup
untuk mencegah pelanggaran, konsistensi penegak hukum dalam menerapkan undang-undang,
apakah undang-undang tersebut benar-benar diterapkan, manusia sebagai pengguna jalan
dengan budaya komunitasnya, apakah ia cenderung tertib atau sebaliknya, dan apakah fasilitas
1
Megawati Barthos, ‘Peran Polisi Lalu Lintas Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum
Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Polres Jakarta Pusat Berdasarkan Undang Undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan’, Jurnal Ilmu Hukum, 4.22 (2020).
2
Celsy Rahmadani and Hendri Abu Husin, ‘Perilaku Menyimpang Pada Remaja Yang
Melakukan Perbuatan Balap Liar Di Kecamatan Kayuagung’, Jurnal Hukum Uniski, 11.01 (2023).
3
Amalia Rosanti and Fokky Fuad, ‘Budaya Hukum Balap Liar Di Ibukota’, Lex Jurnalica, 12.1
(2021).
4
Ahmad Agus Hambali, ‘“Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Balap Liar Di
Kawasan Jalan Jokotole Batuan Sumenep (Studi Kasus Di Polres Sumenep’, Jurnal Shautuna 1, No 2
(2021).
5
Hidayat Tapran, Pengetahuan Dasar Berlalulintas (PT Jepe Press Media Utama, Surabaya,
2010).
Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110
34
E-ISSN 2654-8399
Vol. 8 No.1 Edisi 2 Oktober 2025
http://jurnal.ensiklopediaku.org
Ensiklopedia of Journal
dan infrastruktur memadai untuk mendukung hal ini. Dari berbagai faktor tersebut, manusia
sebagai pengguna jalan, baik sebagai pengemudi maupun pengguna jalan pada umumnya,
adalah yang paling penting. Selama disiplin dan kesadaran hukum pengguna jalan belum baik,
mereka kurang patuh dan taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Seperti yang
dikatakan Ramdlon Naning: “Tingkat kesadaran hukum pengguna jalan dapat diukur dari
kemampuan dan daya serap setiap individu serta bagaimana hal itu diterapkan di jalan raya”.6
Balap liar bukan termasuk suatu kejahatan, melainkan pelanggaran dalam bidang lalu
lintas. Aktivitas ini semakin meresahkan bagi masyarakat sekitar karena aksi balapan ilegal
yang tergolong membahayakan tersebut dapat menimbulkan korban jiwa, baik dari pelaku,
penonton maupun pengguna jalan lainnya. Balapan merupakan suatu perilaku yang melanggar
hukum karena sudah jelas diatur dalam Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-Undang tersebut
dijelaskan secara rinci yakni terdapat dalam Pasal 297 yang menyatakan bahwa setiap orang
yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 115 ayat (b) dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga juta
rupiah, serta memenuhi unsur-unsur tindak pidana pada Pasal 503 ayat (1) KUHP karena
mengganggu ketentraman masyarakat di malam hari oleh suara berisik dari knalpot motor para
pelaku.7
Sebagai tindakan terhadap permasalahan ini, Kepolisian Resor Kota Sorong Kota
melalui Tim Operasi Balap Liar yang dipimpin oleh Kasat Lantas Iptu Priskila K. S. Sangkek,
S.Tr.K., S.I.K., melaksanakan operasi penertiban dan penindakan pada tanggal 17 Maret 2024
Operasi ini berhasil mengamankan 110 unit sepeda motor yang terlibat dalam balapan tanpa
izin dan penggunaan knalpot racing.8
Permasalahan tersebut di kota ini masih belum sepenuhnya teratasi, Sangat sulit untuk
menjalankan pengawasan dan penindakan yang optimal, terutama pada berbagai waktu dan
lokasi di mana aksi sering terjadi. upaya penegakan hukum dipersulit oleh kurangnya
kesadaran hukum dan dukungan dari sebagian masyarakat, termasuk individu yang justru
memfasilitasi atau menonton. Mobilitas tinggi para pembalap yang beraksi secara bergerombol
dan berpindah-pindah lokasi seringkali menghambat proses identifikasi dan penangkapan
pelaku. Selain itu, sanksi hukum yang dianggap kurang memberikan efek jera bagi pelaku
menjadi masalah tersendiri dalam upaya memerangi fenomena ini secara konsisten. Akibatnya,
perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang Upaya Penegakan Hukum Terhadap Balap Liar
Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan
Jalan Di Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
6
Ramdlon Naning, Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Disiplin Penegak Hukum
Dalam Lalu Lintas Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Disiplin Penegak Hukum Dalam
Lalu Lintas (PT. Bina Ilmu, 1983).
7
Anisa Auliasari and Diana Lukitasari, ‘PENANGGULANGAN PELANGGARAN LALU
LINTAS BALAP LIAR MELALUI PATROLI LALU LINTAS OLEH KEPOLISIAN RESOR
MAGETAN’, Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 11.2 (2022),
doi:10.20961/recidive.v11i2.67451.
8
Asrofi, ‘Kasat Lantas Polresta Sorong Kota Pimpin Langsung Oprasi Balap Liar’, TribrataNews
– Polresta Sorong Kota, 2024 .
P-ISSN 2622-9110
Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia
35
E-ISSN 2654-8399
Vol. 8 No.1 Edisi 2 Oktober 2025
http://jurnal.ensiklopediaku.org
Ensiklopedia of Journal
B. Metode Penelitian
Untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan dalam penelitian ini, Metode
yang digunakan adalah normatif empris (applied law research) yaitu metode penelitian hukum
yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini dilakukan
untuk mengidentifikasi data-data yang ada di lapangan dengan melakukan wawancara dengan
pihak kepolisan lalu lintas dalam upaya penegakan hukum terhadap balap liar di Kota Sorong.
Sumber data yang akan digunakan dalam penelitian ini terdiri atas dua kategori, yaitu
data primer (data pokok) dan data sekunder (data penunjang atau tambahan).
1.Data primer. Adapun data primer yang diperoleh peneliti dari narasumber dalam
kegiatan penelitian, yaitu berupa opini subjek (orang) secara individual atau
kelompok, hasil observasi terhadap suatu kejadian atau kegiatan, dan hasil pengujian.
Data primer dalam penelitian ini diperoleh langsung dari narasumber di lokasi
penelitian.
2.Data Sekunder. Adalah data yang diperoleh dari Perpustakaan.
Pengumpulan data dalam penelitian ini akan dilakukan melalui beberapa teknik, yaitu:
studi kepustakaan, pengamatan (observasi), wawancara (interview). Teknik dokumentasi akan
digunakan untuk mengumpulkan data tertulis dan visual yang relevan dengan penelitian.
Teknik analisis data dengan mengelola dan menganalisis data penelitian secara kualitatif, yaitu
data dianalisis berdasarkan kualitasnya dan kemudian dijelaskan dengan kata-kata, sehingga
diperoleh bahasa atau penjelasan dalam bentuk kalimat yang sistematis dan mudah dipahami.
C. Pembahasan
Ketentuan Hukum yang Mengatur Tentang Balap Liar Menurut Undang-Undang Lalu
Lintas Nomor 22 Tahun 2009 di Kota Sorong
Kota Sorong sebagai salah satu wilayah yang termasuk dalam provinsi Papua Barat
Daya terus berbenah untuk perkembangan daerahnya, namun tidak dapat dipungkiri bahwa
sering terjadi tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum dan meresahakan masyarakat,
salah satunya adalah aksi balap liar yang sering dilakukan oleh remaja atau pemuda yang
terkadang dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan
korban. Sebagai mana yang terlihat pada tabel dibawah ini:
Bulan
Jumlah Laka
MD
Luka Berat
Luka Ringan
Januari
13
1
6
10
Februari
11
1
0
10
Maret
16
2
17
14
April
19
1
22
17
Mei
19
1
22
11
Juni
8
0
2
8
Juli
14
2
12
14
Agustus
10
1
6
9
September
10
1
11
5
Sumber: Data Satlantas Polresta Sorong Kota, Januari – September 2025
Berdasarkan tabel diatas terlihat bahwa kecelakaan lalu lintas masih saja terjadi, yang
mengakibatkan adanya korban meninggal, luka berat, dan luka ringan. Angka laka lantas
meningkat dibulan April dan Mei berjumlah 19 dan mengalami penurunan pada bulan juni
berjumlah 8. Kemudian korban laka lantas paling banyak pada bulan April berjumlah 40 orang
dan paling sedikit pada bulan Juni berjumlah 10.
36
Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia
P-ISSN 2622-9110
E-ISSN 2654-8399
Vol. 8 No.1 Edisi 2 Oktober 2025
http://jurnal.ensiklopediaku.org
Ensiklopedia of Journal
Berdasarkan kepada aturan menurut Bapak Soni Prianta selaku Kasubnit Gakkum
Satlantas Polresta Sorong Kota, menerangkan bahwa ketentuan pasal yang dilanggar oleh
pelaku balapan liar adalah Pasal 297 jo. Pasal 115 huruf b UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang mengemudikan kendaraan bermotor di
jalan raya dalam balapan, yang merupakan balapan ilegal, telah melakukan pelanggaran.
Mengingat isi ketentuan dan fakta lapangan, yaitu aksi balapan kecepatan di jalan raya yang
masih luas dan balapan ilegal yang bahkan menyebabkan penutupan jalan, hal ini sangat
berbahaya bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya dari segi keamanan. Dari sudut
pandang hukum, ini merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas. Secara peraturan, penggunaan
jalan raya untuk tujuan selain lalu lintas memerlukan izin resmi. Selain ketentuan tersebut,
aktivitas balapan, di mana kendaraan yang tidak memenuhi standar dominan digunakan, juga
melanggar peraturan lain, belum lagi kelengkapan dokumen dan perlengkapan berkendara di
jalan raya. Hal ini merupakan pelanggaran jelas terhadap ketentuan pasal dalam UndangUndang Lalu Lintas Jalan Raya, sehingga polisi harus menindak pelaku pelanggaran ini.9
Fenomena balapan ilegal di Kota Sorong dipandang sebagai suatu perilaku yang sangat
membahayakan keselamatan jiwa dan lingkungan sekitar, sekaligus merupakan pelanggaran
serius terhadap ketertiban lalu lintas. aktivitas ini tidak hanya mengancam keselamatan
pengendara dan pengguna jalan lainnya, tetapi juga melanggar ketentuan hukum secara
gamblang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), pengemudian kendaraan bermotor
secara sengaja dengan cara yang berbahaya bagi jiwa dan barang dapat dikenai sanksi pidana
berupa kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda sebesar Rp3.000.000. Pandangan ini
mencerminkan persepsi umum bahwa balap liar bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan
ancaman nyata terhadap keamanan publik di wilayah Kota Sorong.
Mengenai faktor-faktor utama yang mendorong terjadinya pelanggaran tersebut, di
identifikasi beberapa pendorong kunci yang berakar pada dinamika sosial dan pengawasan
keluarga, antara lain, Pertama, adanya kesempatan yang luas bagi remaja untuk melakukan
balapan, terutama di malam hari atau di area yang minim pengawasan, menjadi pemicu utama
karena memungkinkan pelaku untuk bereksperimen tanpa hambatan signifikan. Kedua,
dorongan dari kelompok teman sebaya memainkan peran penting, di mana pelaku sering kali
dipengaruhi oleh tekanan sosial yang menggambarkan aktivitas tersebut sebagai bentuk
keberanian atau status "keren" dan "hebat" di kalangan remaja. Ketiga, kurangnya pengawasan
dari orang tua terhadap anak-anak mereka, khususnya ketika remaja tersebut telah memiliki
kendaraan pribadi atau saat keluar rumah, turut memperburuk situasi dengan memberikan
ruang bagi perilaku berisiko ini. Faktor-faktor tersebut saling terkait dan menunjukkan bahwa
balap liar di Kota Sorong tidak hanya dipengaruhi oleh aspek individu, tetapi juga oleh
lingkungan sosial yang permisif dan lemahnya kontrol keluarga.
Selanjutnya Bab ini juga menguraikan hasil penelitian lapangan dan pernyataan
narasumber yang dikaitkan dengan teori penegakan hukum sebagimana yang telah diuraiakan
pada sebelumnya, maka penegakan hukum dapat dijelaskan sebagai berikut:
9
Ni Putu Krisna Dewi, Ni Putu Rai Yuliartini, and Komang Febrinayanti Dantes, ‘Implementasi
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Penegakan
Hukum Pelaku Balapan Liar Di Kabupaten Jembrana’, Jurnal Komunitas Yustisia, 5.2 (2022),
doi:10.23887/jatayu.v5i2.51631.
P-ISSN 2622-9110
Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia
37
E-ISSN 2654-8399
Vol. 8 No.1 Edisi 2 Oktober 2025
http://jurnal.ensiklopediaku.org
Ensiklopedia of Journal
1.Teori Lawrence Meir Friedman. Friedman memandang sistem hukum sebagai entitas
dinamis yang bergantung pada tiga subjek yang saling terkait. Bila dikaitkan dengan aksi
balap liar di Kota Sorong yaitu:
a.Dilihat dari substansi hukum, sudah diatur dalam UU LLAJ (Pasal 297 jo. 115 huruf b
dan Pasal 311 ayat 1) yang jelas melarang balap liar, aturan ini yang menjadi dasar
hukum Satlantas Polresta Kota Sorong.
b.Struktur Hukum: Institusi seperti Satlantas Polresta Sorong efektif melakukan patroli
dan kolaborasi dengan Dinas Perhubungan.
c.Budaya Hukum: Sikap terbuka masyarakat Sorong pandangan balap liar sebagai hal
biasa.
2.Teori Soerjono Soekanto. Teori Soekanto dikaitkan di penegakan hukum di Kota Sorong.
a.Faktor Hukum (UU): UULLAJ normatif kuat, tapi klasifikasi balap liar sebagai
pelanggaran biasa (bukan pidana) hanya menghasilkan sanksi korektif seperti
penilangan, yang kurang mencegah pengulangan.
b.Faktor Penegak Hukum: Kepolisian Sorong kompeten dalam patroli dan penindakan
teknis (ganti knalpot racing), menciptakan efek jera, meski pelatihan koordinasi perlu
ditingkatkan untuk atasi pelarian.
c.Faktor Sarana dan Fasilitas: Kekurangan infrastruktur (kendaraan patroli, pengawasan
rawan) membatasi efisiensi, berkontribusi pada penurunan kasus parsial (misalnya,
pada bulan juni 2025).
d.Faktor Masyarakat: Dukungan umum terhadap razia positif, tapi lemahnya pelaporan
dan pengawasan orang tua memperburuk proses penegakan, memerlukan partisipasi
bersama.
e.Faktor Budaya: Lingkungan sekitar yang menormalisasikan balap liar sebagai “budaya”
remaja menghambat pemahaman aturan, sehingga himbauan ke sekolah dan bengkel
butuh perubahan.
Ketentuan hukum aksi balap liar sebagaimana telah diatur dalam UULLAJ, namun
dalam pelaksaannya masih terjadi pelanggaran disebabkan karena sanksi yang kurang tegas,
sikap permisif masyarakat yang tidak sesuai, dan pengaruh lingkungan.
Proses Upaya Penegakan Hukum Terhadap Balap Liar Di Kota Sorong Provinsi Papua
Barat Daya
Berdasarkan hasil wawancara dengan bapak Soni Prianta selaku Kasubnit Gakkum
Satlantas Polresta Sorong Kota, proses penindakan terhadap pelaku balap tanpa izin di Kota
Sorong dilakukan secara sistematis oleh pihak kepolisian dengan memperhatikan aspek teknis
kendaraan yang digunakan. Apabila ditemukan kendaraan yang tidak sesuai dengan standar
berkendara, seperti penggunaan knalpot racing, tidak terpasangnya plat nomor, atau
perlengkapan kendaraan yang kurang lengkap, petugas akan mengambil tindakan korektif
terlebih dahulu. Tindakan tersebut meliputi penggantian knalpot tidak standar dengan knalpot
standar serta perintah untuk melengkapi perlengkapan kendaraan yang kurang. Setelah itu,
pelaku akan dikenakan penilangan berdasarkan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Prosedur ini menunjukkan bahwa penindakan
tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan agar kendaraan
memenuhi standar keselamatan. Sanksi yang paling sering diberikan kepada pelaku adalah
penilangan secara tertulis.
Penilangan ini berfungsi sebagai bentuk efek jera yang diharapkan dapat mengurangi
aksi tersebut di kalangan masyarakat, khususnya remaja. Menurut narasumber, penerapan
sanksi tersebut belum terlaksana dalam memberikan efek jera. Hal ini dibuktikan dengan aksi
balapan tersebut masih terus ada. Dengan demikian, pelaksanaan sanksi berdasarkan Undang38
Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia
P-ISSN 2622-9110
E-ISSN 2654-8399
Vol. 8 No.1 Edisi 2 Oktober 2025
http://jurnal.ensiklopediaku.org
Ensiklopedia of Journal
Undang Nomor 22 Tahun 2009 dinilai sudah belum terlaksana dalam menekan angka
pelanggaran balap liar di Kota Sorong, efektivitas ini juga sangat bergantung pada konsistensi
ketegasan penegakan hukum dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas.
Pelaksanaan proses penindakan balap liar di Kota Sorong sesuai dengan fakta yang terjadi di
lapangan yaitu :
1.Pemeriksaan Kendaraan, saat pelanggar sudah diamankan, pihak kepolisian melakukan
pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan, karena umumnya kendaraan
tersebut tidak sesuai dengan standar yang diatur dalam peraturan lalu lintas.
2.Pemusnahan Kompenen kendaraan, pelanggar diwajibkan menganti komponen
kendaraan yang tidak sesuai standar setelah itu komponen yang tidak sesuai standar
dihancur sendiri oleh pelanggar sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan
terhadap aturan.
3.Pembayaran Denda, Kepolisian memberikan sanksi berupa tilang dengan denda sebesar
Rp.250.000, dibayar secara mandiri oleh pelanggar melalui bank.
4.Pengembalian kendaraan, setelah menganti komponen kendaraan dan membayar denda,
barulah kendaraan dikembalikan kepada pelanggar dengan tujuan untuk
mendisiplikan pelanggar.
Jika ditinjau dari penelitian terdahulu dengan kesamaan pembahasan dan perbedaan
lokasi penelitian, dapat disebutkan bahwa upaya penindakan dan kendala tidak jauh berbeda,
penelitian di daerah Bumi Serpong Damai (BSD) menunjukkan bahwa meski upaya
pencegahan dan penindakan telah dilakukan oleh aparat keamanan, pelaku balap liar tidak
mendapatkan efek jera, terutama karena kurangnya kerja sama dari orang tua dalam
membimbing anaknya.10 Penelitian di daerah Surabaya pun penegakan penguatan hukum telah
dilakukan untuk aksi merasahkan ini dengan peraturan daerah setempat.11 Penelitian di daerah
Pare-Pare juga melakukan upaya penindakan yang sama tetapi terkendala dengan kesadaran
masyarakat dan lingkungan setempat.12 Sedengankan di Kota Sorong Selain melakukan
penindakan terhadap pelaku, pihak kepolisian juga melaksanakan berbagai upaya pencegahan
(preventif) guna mengurangi frekuensi terjadinya balap liar. Salah satu langkah preventif yang
dilakukan adalah patroli rutin di lokasi- lokasi yang dianggap rawan sebagai tempat
berlangsungnya balapan liar. Patroli ini bertujuan untuk mengawasi dan mencegah aksi
sebelum terjadi. Selain itu, pihak kepolisian juga aktif memberikan institusi pendidikan, seperti
sekolah, agar tidak mendukung atau memfasilitasi kegiatan balapan ilegal. Upaya preventif ini
dilengkapi dengan tindakan represif berupa penindakan langsung terhadap pelaku sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Peran patroli rutin dinilai sangat signifikan dalam menekan angka kejadian. Narasumber
menyatakan bahwa keberadaan patroli di titik-titik rawan secara nyata telah mengurangi
frekuensi aksi pelanggran di Kota Sorong. Patroli yang dilakukan secara konsisten tidak hanya
berfungsi sebagai pengawasan, tetapi juga sebagai bentuk kehadiran aparat yang memberikan
efek psikologis kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran tersebut.
10
G. P Asrika and S. B Sumbogo, ‘Studi Kasus Fenomena Balap Liar Kalangan Remaja
Komunitas GP25 Di BSD Kota Tangerang Selatan’, Jurnal Anomie, 3.3 (2021), pp. 151–60
.
11
M Ilham Al Hafidz and Muridah Isnawati, ‘Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana
Balap Liar Di Kota Surabaya.’, 3.2 (2024), pp. 107–20.
12
Suardi Suardi, Herman Balla, and Fachrul Rijal, ‘Aspek Piskologi Terhadap Balapan Liar Oleh
Remaja Kepolisian Resor Kota Parepare’, Jurnal Litigasi Amsir, 10.3 (2023), p. 2.
P-ISSN 2622-9110
Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia
39
E-ISSN 2654-8399
Vol. 8 No.1 Edisi 2 Oktober 2025
http://jurnal.ensiklopediaku.org
Ensiklopedia of Journal
Tidak hanya itu, upaya pencegahan dan penindakan balap liar juga melibatkan kerja
sama dengan berbagai instansi dan masyarakat. Pihak kepolisian menjalin kolaborasi dengan
institusi seperti Dinas Perhubungan dan Tentara Nasioanal Indoensia (TNI) melalui
pelaksanaan patroli bersama. Kerja sama ini memperkuat pengawasan dan penegakan hukum
terhadap pelaku. Di tingkat masyarakat, dilakukan himbauan secara aktif agar warga segera
melaporkan jika melihat serta mengajak orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya
agar tidak terlibat dalam kegiatan tersebut. Pendekatan kolaboratif ini menunjukkan bahwa
penanggulangan balapan tanpa izin memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, instansi
terkait, dan partisipasi aktif masyarakat. Dalam pelaksanaan penertiban aksi pelanggaran di
Kota Sorong, pihak kepolisian menghadapi kendala signifikan yang mempersulit proses
penindakan. Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah pelaku yang cenderung melarikan
diri saat aparat kepolisian tiba di lokasi kejadian. Kondisi ini menghambat upaya penegakan
hukum secara efektif karena pelaku sulit untuk ditangkap dan diberikan sanksi secara
langsung. Kendala tersebut menunjukkan adanya tantangan dalam pengawasan dan
pengendalian aktivitas yang berlangsung secara acak dan sering kali dilakukan di tempattempat yang sulit dijangkau. Respon masyarakat terhadap upaya razia dan penertiban balap liar
secara umum cukup positif. Mayoritas masyarakat memberikan dukungan dan menerima
tindakan aparat kepolisian dalam rangka menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Namun, terdapat sebagian kecil masyarakat yang merasa terganggu dengan pelaksanaan razia
tersebut, mungkin karena aktivitas tersebut dianggap mengganggu kenyamanan atau mobilitas
mereka. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun penertiban mendapat dukungan luas, masih
diperlukan pendekatan yang lebih komunikatif agar seluruh lapisan masyarakat memahami
pentingnya penegakan hukum demi keselamatan bersama.
Sistem penegakan hukum yang berlaku diharapkan penarapan regulasinya terhadap
pelanggar balap liar dapat ditegakkan dalam hal pemberian sanksi. Sanksi denda bagi pelaku
balap liar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan sebenarnya dapat mencapai hingga Rp3.000.000,00. Namun, dalam
praktiknya di Kota Sorong, ketentuan tersebut belum sepenuhnya terlaksana. Berdasarkan
temuan di lapangan, pelaku balap liar umumnya hanya dikenakan denda sekitar Rp250.000,00
melalui proses tilang biasa. Rendahnya besaran denda yang diterapkan ini dinilai tidak
sebanding dengan tingkat pelanggaran dan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh balap liar.
Akibatnya, sanksi tersebut belum mampu memberikan efek jera kepada para pelaku, sehingga
kegiatan balap liar masih sering terjadi dan sulit untuk diberantas secara efektif. Diharapkan
dengan melihat pertimbangan ini menimbulkan perubahan nantinyang akan membuat efek jera
yang lebih kuat dan memperkuat dasar hukum bagi aparat dalam menindak pelaku secara lebih
tegas. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa efektivitas penegakan hukum terhadap balap
liar di Kota Sorong tidak hanya bergantung pada konsistensi aparat penegak hukum dalam
menjalankan regulasi, tetapi juga menuntut adanya peningkatan kesadaran dan partisipasi
masyarakat.
D. Penutup
Balap liar di Kota Sorong merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 297
jo. Pasal 115 UULLAJ, namun penegakannya belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan
penegakan hukum yang lebih tegas, peningkatan pengawasan, dan perubahan pola pikir
masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Kota Sorong.
Penegakan hukum terhadap balap liar di Kota Sorong telah dilaksanakan melalui langkah
represif dan preventif oleh Satlantas Polresta Sorong, seperti pemeriksaan kendaraan,
pemusnahan komponen tidak standar, penilangan, dan patroli rutin di lokasi rawan. Namun,
sanksi yang diterapkan, terutama denda sebesar Rp250.000, belum menimbulkan efek jera
40
Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia
P-ISSN 2622-9110
E-ISSN 2654-8399
Vol. 8 No.1 Edisi 2 Oktober 2025
http://jurnal.ensiklopediaku.org
Ensiklopedia of Journal
yang signifikan, sehingga pelanggaran masih sering terjadi. Kendala utama penindakan ialah
pelaku yang melarikan diri, kurangnya kesadaran masyarakat, dan rendahnya pengawasan
orang tua. Meskipun terdapat dukungan masyarakat dan kerja sama dengan instansi lain,
efektivitas penegakan hukum masih rendah karena sanksi tidak diterapkan secara maksimal
sesuai pasal 297 UULLAJ. Oleh karena itu, dibutuhkan peningkatan ketegasan hukum,
koordinasi antarinstansi, dan kesadaran sosial untuk mewujudkan penegakan hukum yang
lebih efektif.
Daftar Pustaka
Amalia Rosanti and Fokky Fuad, ‘Budaya Hukum Balap Liar Di Ibukota’, Lex Jurnalica, 12.1
(2021).
Ahmad Agus Hambali, ‘“Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Balap Liar Di
Kawasan Jalan Jokotole Batuan Sumenep (Studi Kasus Di Polres Sumenep’, Jurnal
Shautuna 1, No 2 (2021).
Anisa Auliasari and Diana Lukitasari, ‘Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas Balap Liar
Melalui Patroli Lalu Lintas Oleh Kepolisian Resor Magetan’, Recidive: Jurnal Hukum
Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 11.2 (2022).
Asrofi, ‘Kasat Lantas Polresta Sorong Kota Pimpin Langsung Oprasi Balap Liar’,
TribrataNews-Polresta Sorong Kota, 2024.
Celsy Rahmadani and Hendri Abu Husin, ‘Perilaku Menyimpang Pada Remaja Yang
Melakukan Perbuatan Balap Liar Di Kecamatan Kayuagung’, Jurnal Hukum Uniski,
11.01 (2023).
Hidayat Tapran, Pengetahuan Dasar Berlalulintas, PT Jepe Press Media Utama, Surabaya,
2010.
G.P Asrika and S. B Sumbogo, ‘Studi Kasus Fenomena Balap Liar Kalangan Remaja
Komunitas GP25 Di BSD Kota Tangerang Selatan’, Jurnal Anomie, 3.3 (2021).
Ramdlon Naning, Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Disiplin Penegak
Hukum Dalam Lalu Lintas Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Disiplin
Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas PT. Bina Ilmu, 1983.
Ni Putu Krisna Dewi, Ni Putu Rai Yuliartini, and Komang Febrinayanti Dantes, ‘Implementasi
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Terhadap Penegakan Hukum Pelaku Balapan Liar Di Kabupaten Jembrana’, Jurnal
Komunitas Yustisia, 5.2 (2022).
Megawati Barthos, ‘Peran Polisi Lalu Lintas Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum
Pengendara Sepeda Motor di Wilayah Polres Jakarta Pusat Berdasarkan Undang Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan’, Jurnal Ilmu Hukum,
4.22 (2020).
M Ilham Al Hafidz and Muridah Isnawati, ‘Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana
Balap Liar di Kota Surabaya.’, 3.2 (2024).
Suardi Suardi, Herman Balla, and Fachrul Rijal, ‘Aspek Piskologi Terhadap Balapan Liar Oleh
Remaja Kepolisian Resor Kota Parepare’, Jurnal Litigasi Amsir, 10.3 (2023).
P-ISSN 2622-9110
E-ISSN 2654-8399
Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia
41