Vol. 8 No.1 Edisi 2 Oktober 2025 http://jurnal.ensiklopediaku.org Ensiklopedia of Journal UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP BALAP LIAR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KOTA SORONG PROVINSI PAPUA BARAT DAYA JELSY T TOUMAHU, DIAN MEGA ERIANTI RENOUW, NOVALIN M SYAUTA Abstract: This study aims to analyze the legal provisions governing illegal street racing under Law Number 22 of 2009 on Road Traffic and Transportation, as well as to examine law enforcement efforts against street racing in Sorong City, Southwest Papua Province. The research employs a normative-empirical method, combining library research with field data obtained through interviews with officers of the Sorong City Traffic Police Unit. The findings indicate that illegal street racing constitutes a traffic violation regulated under Articles 297, 115(b), and 311(1) of Law Number 22 of 2009. Law enforcement is carried out through repressive measures (ticketing, vehicle confiscation, and sanctions) and preventive efforts (regular patrols, traffic education, and inter-agency cooperation). However, the enforcement process still faces several challenges, including low public legal awareness, inadequate deterrent sanctions, and limited monitoring facilities. The study concludes that the effectiveness of law enforcement against illegal street racing in Sorong City requires improvement through regulatory enhancement, stronger institutional coordination, and public legal education to promote sustainable road safety and order. Keywords: Law enforcement, Illegal street racing, Traffic law, Law Number 22 of 2009, Sorong City Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur balap liar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta untuk mengkaji upaya penegakan hukum terhadap pelaku balap liar di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif empiris, dengan pendekatan studi kepustakaan dan wawancara bersama aparat Satuan Lalu Lintas Polresta Sorong Kota sebagai sumber data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan balap liar merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b dan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Penegakan hukum dilakukan melalui upaya represif (penilangan, penyitaan kendaraan, dan pemberian sanksi) serta upaya preventif (patroli rutin, sosialisasi keselamatan berkendara, dan kerja sama lintas instansi). Namun demikian, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi kendala, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, sanksi yang belum memberikan efek jera, serta keterbatasan sarana pengawasan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas penegakan hukum terhadap balap liar di Kota Sorong masih perlu ditingkatkan melalui perbaikan regulasi, penguatan koordinasi antarinstansi, dan edukasi hukum masyarakat guna menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas secara berkelanjutan. Kata Kunci: Penegakan hukum, Balap liar, Lalu lintas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Kota Sorong. A. Pendahuluan Kepadatan arus lalu lintas serta angkutan jalan, diperlukan perangkat hukum guna mengatur ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan. berdasarkan fungsi dan ketentuan, hukum sebagai alat untuk mengatur ketertiban masyarakat dan lingkungan aktivitasnya, maka untuk P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia 33 Vol. 8 No.1 Edisi 2 Oktober 2025 http://jurnal.ensiklopediaku.org Ensiklopedia of Journal menciptakan ketertiban lalu lintas jalan tersebut dibutuhkan perangkat hukum untuk mengatur ketentuan lalu lintas.1 Aksi balapan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengancam keselamatan pengguna jalan. Laporan masyarakat dan pemantauan lapangan menunjukkan bahwa aksi balap ilegal sering terjadi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polresta Sorong Kota, mengganggu ketertiban umum dan meningkatkan potensi kecelakaan. Balapan liar terbilang sering menyebabkan terjadinya kecelakaan yang menimbulkan korban, baik korban luka maupun meninggal dunia. Jumlah korban tewas akibat aktiviitas tersebut juga semakin meningkat dari tahun ke tahun. Aksi balapan semakin meresahkan bagi masyarakat sebab menimbulkan akibat yang sangat berbahaya karena dapat merenggut korban jiwa, baik dari pelaku maupun dari pihak masyarakat sekitar sebagai pengguna jalan.2 Dalam perspektif hukum pidana, balap liar menimbulkan perdebatan apakah tindakan ini hanya tergolong sebagai pelanggaran administratif atau dapat dikategorikan sebagai kejahatan. Pelanggaran administratif biasanya berhubungan dengan sanksi ringan seperti denda atau teguran, sementara kejahatan memiliki konsekuensi hukum yang lebih berat, terutama jika terdapat unsur kelalaian Dalam perspektif hukum pidana, balap liar menimbulkan perdebatan apakah tindakan ini hanya tergolong sebagai pelanggaran administratif atau dapat dikategorikan sebagai kejahatan. Pelanggaran administratif biasanya berhubungan dengan sanksi ringan seperti denda atau teguran, sementara kejahatan memiliki konsekuensi hukum yang lebih berat, terutama jika terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan yang mengakibatkan kerugian serius. Masalah ini semakin kompleks mengingat kurangnya fasilitas resmi untuk menyalurkan hobi balap serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku balap liar. Oleh karena itu, penting untuk menganalisis balap liar dalam perspektif hukum pidana guna memahami posisi hukumnya dan memberikan solusi yang efektif untuk mengatasi fenomena ini.3 Masalah hukum tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, oleh karena itu setiap pembahasan tentang hukum selalu berkaitan dengan kehidupan manusia. Saat ini, peraturan sosial semakin memudar dan sanksi sosial semakin melemah. Untuk menciptakan masyarakat yang aman dan tertib, diperlukan perhatian khusus, mulai dari interaksi sosial dan interaksi antaranggota masyarakat yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum. 4 Kekacauan dijalan raya dan kecelakaan lalu lintas bukan disebabkan hanya karena tidak sebandingnya jumlah pengguna jalan dengan ketersediaan sarana jalan dan bukan pula hanya karena tidak disiplinnya masyarakat dalam berlalu lintas, tetapi juga karena kurangnya pengetahuan berlalu lintas sehingga “pemahaman masyarakat terhadap aturan dan tata cara berlalu lintas tidak sama”.5 Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan masalah dalam lalu lintas jalan raya, yaitu: undang- undang itu sendiri, apakah sanksi yang diancamkan cukup untuk mencegah pelanggaran, konsistensi penegak hukum dalam menerapkan undang-undang, apakah undang-undang tersebut benar-benar diterapkan, manusia sebagai pengguna jalan dengan budaya komunitasnya, apakah ia cenderung tertib atau sebaliknya, dan apakah fasilitas 1 Megawati Barthos, ‘Peran Polisi Lalu Lintas Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Polres Jakarta Pusat Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan’, Jurnal Ilmu Hukum, 4.22 (2020). 2 Celsy Rahmadani and Hendri Abu Husin, ‘Perilaku Menyimpang Pada Remaja Yang Melakukan Perbuatan Balap Liar Di Kecamatan Kayuagung’, Jurnal Hukum Uniski, 11.01 (2023). 3 Amalia Rosanti and Fokky Fuad, ‘Budaya Hukum Balap Liar Di Ibukota’, Lex Jurnalica, 12.1 (2021). 4 Ahmad Agus Hambali, ‘“Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Balap Liar Di Kawasan Jalan Jokotole Batuan Sumenep (Studi Kasus Di Polres Sumenep’, Jurnal Shautuna 1, No 2 (2021). 5 Hidayat Tapran, Pengetahuan Dasar Berlalulintas (PT Jepe Press Media Utama, Surabaya, 2010). Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 34 E-ISSN 2654-8399 Vol. 8 No.1 Edisi 2 Oktober 2025 http://jurnal.ensiklopediaku.org Ensiklopedia of Journal dan infrastruktur memadai untuk mendukung hal ini. Dari berbagai faktor tersebut, manusia sebagai pengguna jalan, baik sebagai pengemudi maupun pengguna jalan pada umumnya, adalah yang paling penting. Selama disiplin dan kesadaran hukum pengguna jalan belum baik, mereka kurang patuh dan taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Seperti yang dikatakan Ramdlon Naning: “Tingkat kesadaran hukum pengguna jalan dapat diukur dari kemampuan dan daya serap setiap individu serta bagaimana hal itu diterapkan di jalan raya”.6 Balap liar bukan termasuk suatu kejahatan, melainkan pelanggaran dalam bidang lalu lintas. Aktivitas ini semakin meresahkan bagi masyarakat sekitar karena aksi balapan ilegal yang tergolong membahayakan tersebut dapat menimbulkan korban jiwa, baik dari pelaku, penonton maupun pengguna jalan lainnya. Balapan merupakan suatu perilaku yang melanggar hukum karena sudah jelas diatur dalam Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan secara rinci yakni terdapat dalam Pasal 297 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 115 ayat (b) dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga juta rupiah, serta memenuhi unsur-unsur tindak pidana pada Pasal 503 ayat (1) KUHP karena mengganggu ketentraman masyarakat di malam hari oleh suara berisik dari knalpot motor para pelaku.7 Sebagai tindakan terhadap permasalahan ini, Kepolisian Resor Kota Sorong Kota melalui Tim Operasi Balap Liar yang dipimpin oleh Kasat Lantas Iptu Priskila K. S. Sangkek, S.Tr.K., S.I.K., melaksanakan operasi penertiban dan penindakan pada tanggal 17 Maret 2024 Operasi ini berhasil mengamankan 110 unit sepeda motor yang terlibat dalam balapan tanpa izin dan penggunaan knalpot racing.8 Permasalahan tersebut di kota ini masih belum sepenuhnya teratasi, Sangat sulit untuk menjalankan pengawasan dan penindakan yang optimal, terutama pada berbagai waktu dan lokasi di mana aksi sering terjadi. upaya penegakan hukum dipersulit oleh kurangnya kesadaran hukum dan dukungan dari sebagian masyarakat, termasuk individu yang justru memfasilitasi atau menonton. Mobilitas tinggi para pembalap yang beraksi secara bergerombol dan berpindah-pindah lokasi seringkali menghambat proses identifikasi dan penangkapan pelaku. Selain itu, sanksi hukum yang dianggap kurang memberikan efek jera bagi pelaku menjadi masalah tersendiri dalam upaya memerangi fenomena ini secara konsisten. Akibatnya, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang Upaya Penegakan Hukum Terhadap Balap Liar Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya. 6 Ramdlon Naning, Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas (PT. Bina Ilmu, 1983). 7 Anisa Auliasari and Diana Lukitasari, ‘PENANGGULANGAN PELANGGARAN LALU LINTAS BALAP LIAR MELALUI PATROLI LALU LINTAS OLEH KEPOLISIAN RESOR MAGETAN’, Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 11.2 (2022), doi:10.20961/recidive.v11i2.67451. 8 Asrofi, ‘Kasat Lantas Polresta Sorong Kota Pimpin Langsung Oprasi Balap Liar’, TribrataNews – Polresta Sorong Kota, 2024 . P-ISSN 2622-9110 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia 35 E-ISSN 2654-8399 Vol. 8 No.1 Edisi 2 Oktober 2025 http://jurnal.ensiklopediaku.org Ensiklopedia of Journal B. Metode Penelitian Untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan dalam penelitian ini, Metode yang digunakan adalah normatif empris (applied law research) yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi data-data yang ada di lapangan dengan melakukan wawancara dengan pihak kepolisan lalu lintas dalam upaya penegakan hukum terhadap balap liar di Kota Sorong. Sumber data yang akan digunakan dalam penelitian ini terdiri atas dua kategori, yaitu data primer (data pokok) dan data sekunder (data penunjang atau tambahan). 1.Data primer. Adapun data primer yang diperoleh peneliti dari narasumber dalam kegiatan penelitian, yaitu berupa opini subjek (orang) secara individual atau kelompok, hasil observasi terhadap suatu kejadian atau kegiatan, dan hasil pengujian. Data primer dalam penelitian ini diperoleh langsung dari narasumber di lokasi penelitian. 2.Data Sekunder. Adalah data yang diperoleh dari Perpustakaan. Pengumpulan data dalam penelitian ini akan dilakukan melalui beberapa teknik, yaitu: studi kepustakaan, pengamatan (observasi), wawancara (interview). Teknik dokumentasi akan digunakan untuk mengumpulkan data tertulis dan visual yang relevan dengan penelitian. Teknik analisis data dengan mengelola dan menganalisis data penelitian secara kualitatif, yaitu data dianalisis berdasarkan kualitasnya dan kemudian dijelaskan dengan kata-kata, sehingga diperoleh bahasa atau penjelasan dalam bentuk kalimat yang sistematis dan mudah dipahami. C. Pembahasan Ketentuan Hukum yang Mengatur Tentang Balap Liar Menurut Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 di Kota Sorong Kota Sorong sebagai salah satu wilayah yang termasuk dalam provinsi Papua Barat Daya terus berbenah untuk perkembangan daerahnya, namun tidak dapat dipungkiri bahwa sering terjadi tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum dan meresahakan masyarakat, salah satunya adalah aksi balap liar yang sering dilakukan oleh remaja atau pemuda yang terkadang dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban. Sebagai mana yang terlihat pada tabel dibawah ini: Bulan Jumlah Laka MD Luka Berat Luka Ringan Januari 13 1 6 10 Februari 11 1 0 10 Maret 16 2 17 14 April 19 1 22 17 Mei 19 1 22 11 Juni 8 0 2 8 Juli 14 2 12 14 Agustus 10 1 6 9 September 10 1 11 5 Sumber: Data Satlantas Polresta Sorong Kota, Januari – September 2025 Berdasarkan tabel diatas terlihat bahwa kecelakaan lalu lintas masih saja terjadi, yang mengakibatkan adanya korban meninggal, luka berat, dan luka ringan. Angka laka lantas meningkat dibulan April dan Mei berjumlah 19 dan mengalami penurunan pada bulan juni berjumlah 8. Kemudian korban laka lantas paling banyak pada bulan April berjumlah 40 orang dan paling sedikit pada bulan Juni berjumlah 10. 36 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Vol. 8 No.1 Edisi 2 Oktober 2025 http://jurnal.ensiklopediaku.org Ensiklopedia of Journal Berdasarkan kepada aturan menurut Bapak Soni Prianta selaku Kasubnit Gakkum Satlantas Polresta Sorong Kota, menerangkan bahwa ketentuan pasal yang dilanggar oleh pelaku balapan liar adalah Pasal 297 jo. Pasal 115 huruf b UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya dalam balapan, yang merupakan balapan ilegal, telah melakukan pelanggaran. Mengingat isi ketentuan dan fakta lapangan, yaitu aksi balapan kecepatan di jalan raya yang masih luas dan balapan ilegal yang bahkan menyebabkan penutupan jalan, hal ini sangat berbahaya bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya dari segi keamanan. Dari sudut pandang hukum, ini merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas. Secara peraturan, penggunaan jalan raya untuk tujuan selain lalu lintas memerlukan izin resmi. Selain ketentuan tersebut, aktivitas balapan, di mana kendaraan yang tidak memenuhi standar dominan digunakan, juga melanggar peraturan lain, belum lagi kelengkapan dokumen dan perlengkapan berkendara di jalan raya. Hal ini merupakan pelanggaran jelas terhadap ketentuan pasal dalam UndangUndang Lalu Lintas Jalan Raya, sehingga polisi harus menindak pelaku pelanggaran ini.9 Fenomena balapan ilegal di Kota Sorong dipandang sebagai suatu perilaku yang sangat membahayakan keselamatan jiwa dan lingkungan sekitar, sekaligus merupakan pelanggaran serius terhadap ketertiban lalu lintas. aktivitas ini tidak hanya mengancam keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya, tetapi juga melanggar ketentuan hukum secara gamblang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), pengemudian kendaraan bermotor secara sengaja dengan cara yang berbahaya bagi jiwa dan barang dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda sebesar Rp3.000.000. Pandangan ini mencerminkan persepsi umum bahwa balap liar bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan ancaman nyata terhadap keamanan publik di wilayah Kota Sorong. Mengenai faktor-faktor utama yang mendorong terjadinya pelanggaran tersebut, di identifikasi beberapa pendorong kunci yang berakar pada dinamika sosial dan pengawasan keluarga, antara lain, Pertama, adanya kesempatan yang luas bagi remaja untuk melakukan balapan, terutama di malam hari atau di area yang minim pengawasan, menjadi pemicu utama karena memungkinkan pelaku untuk bereksperimen tanpa hambatan signifikan. Kedua, dorongan dari kelompok teman sebaya memainkan peran penting, di mana pelaku sering kali dipengaruhi oleh tekanan sosial yang menggambarkan aktivitas tersebut sebagai bentuk keberanian atau status "keren" dan "hebat" di kalangan remaja. Ketiga, kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap anak-anak mereka, khususnya ketika remaja tersebut telah memiliki kendaraan pribadi atau saat keluar rumah, turut memperburuk situasi dengan memberikan ruang bagi perilaku berisiko ini. Faktor-faktor tersebut saling terkait dan menunjukkan bahwa balap liar di Kota Sorong tidak hanya dipengaruhi oleh aspek individu, tetapi juga oleh lingkungan sosial yang permisif dan lemahnya kontrol keluarga. Selanjutnya Bab ini juga menguraikan hasil penelitian lapangan dan pernyataan narasumber yang dikaitkan dengan teori penegakan hukum sebagimana yang telah diuraiakan pada sebelumnya, maka penegakan hukum dapat dijelaskan sebagai berikut: 9 Ni Putu Krisna Dewi, Ni Putu Rai Yuliartini, and Komang Febrinayanti Dantes, ‘Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Penegakan Hukum Pelaku Balapan Liar Di Kabupaten Jembrana’, Jurnal Komunitas Yustisia, 5.2 (2022), doi:10.23887/jatayu.v5i2.51631. P-ISSN 2622-9110 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia 37 E-ISSN 2654-8399 Vol. 8 No.1 Edisi 2 Oktober 2025 http://jurnal.ensiklopediaku.org Ensiklopedia of Journal 1.Teori Lawrence Meir Friedman. Friedman memandang sistem hukum sebagai entitas dinamis yang bergantung pada tiga subjek yang saling terkait. Bila dikaitkan dengan aksi balap liar di Kota Sorong yaitu: a.Dilihat dari substansi hukum, sudah diatur dalam UU LLAJ (Pasal 297 jo. 115 huruf b dan Pasal 311 ayat 1) yang jelas melarang balap liar, aturan ini yang menjadi dasar hukum Satlantas Polresta Kota Sorong. b.Struktur Hukum: Institusi seperti Satlantas Polresta Sorong efektif melakukan patroli dan kolaborasi dengan Dinas Perhubungan. c.Budaya Hukum: Sikap terbuka masyarakat Sorong pandangan balap liar sebagai hal biasa. 2.Teori Soerjono Soekanto. Teori Soekanto dikaitkan di penegakan hukum di Kota Sorong. a.Faktor Hukum (UU): UULLAJ normatif kuat, tapi klasifikasi balap liar sebagai pelanggaran biasa (bukan pidana) hanya menghasilkan sanksi korektif seperti penilangan, yang kurang mencegah pengulangan. b.Faktor Penegak Hukum: Kepolisian Sorong kompeten dalam patroli dan penindakan teknis (ganti knalpot racing), menciptakan efek jera, meski pelatihan koordinasi perlu ditingkatkan untuk atasi pelarian. c.Faktor Sarana dan Fasilitas: Kekurangan infrastruktur (kendaraan patroli, pengawasan rawan) membatasi efisiensi, berkontribusi pada penurunan kasus parsial (misalnya, pada bulan juni 2025). d.Faktor Masyarakat: Dukungan umum terhadap razia positif, tapi lemahnya pelaporan dan pengawasan orang tua memperburuk proses penegakan, memerlukan partisipasi bersama. e.Faktor Budaya: Lingkungan sekitar yang menormalisasikan balap liar sebagai “budaya” remaja menghambat pemahaman aturan, sehingga himbauan ke sekolah dan bengkel butuh perubahan. Ketentuan hukum aksi balap liar sebagaimana telah diatur dalam UULLAJ, namun dalam pelaksaannya masih terjadi pelanggaran disebabkan karena sanksi yang kurang tegas, sikap permisif masyarakat yang tidak sesuai, dan pengaruh lingkungan. Proses Upaya Penegakan Hukum Terhadap Balap Liar Di Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya Berdasarkan hasil wawancara dengan bapak Soni Prianta selaku Kasubnit Gakkum Satlantas Polresta Sorong Kota, proses penindakan terhadap pelaku balap tanpa izin di Kota Sorong dilakukan secara sistematis oleh pihak kepolisian dengan memperhatikan aspek teknis kendaraan yang digunakan. Apabila ditemukan kendaraan yang tidak sesuai dengan standar berkendara, seperti penggunaan knalpot racing, tidak terpasangnya plat nomor, atau perlengkapan kendaraan yang kurang lengkap, petugas akan mengambil tindakan korektif terlebih dahulu. Tindakan tersebut meliputi penggantian knalpot tidak standar dengan knalpot standar serta perintah untuk melengkapi perlengkapan kendaraan yang kurang. Setelah itu, pelaku akan dikenakan penilangan berdasarkan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Prosedur ini menunjukkan bahwa penindakan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan agar kendaraan memenuhi standar keselamatan. Sanksi yang paling sering diberikan kepada pelaku adalah penilangan secara tertulis. Penilangan ini berfungsi sebagai bentuk efek jera yang diharapkan dapat mengurangi aksi tersebut di kalangan masyarakat, khususnya remaja. Menurut narasumber, penerapan sanksi tersebut belum terlaksana dalam memberikan efek jera. Hal ini dibuktikan dengan aksi balapan tersebut masih terus ada. Dengan demikian, pelaksanaan sanksi berdasarkan Undang38 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Vol. 8 No.1 Edisi 2 Oktober 2025 http://jurnal.ensiklopediaku.org Ensiklopedia of Journal Undang Nomor 22 Tahun 2009 dinilai sudah belum terlaksana dalam menekan angka pelanggaran balap liar di Kota Sorong, efektivitas ini juga sangat bergantung pada konsistensi ketegasan penegakan hukum dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Pelaksanaan proses penindakan balap liar di Kota Sorong sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan yaitu : 1.Pemeriksaan Kendaraan, saat pelanggar sudah diamankan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan, karena umumnya kendaraan tersebut tidak sesuai dengan standar yang diatur dalam peraturan lalu lintas. 2.Pemusnahan Kompenen kendaraan, pelanggar diwajibkan menganti komponen kendaraan yang tidak sesuai standar setelah itu komponen yang tidak sesuai standar dihancur sendiri oleh pelanggar sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan. 3.Pembayaran Denda, Kepolisian memberikan sanksi berupa tilang dengan denda sebesar Rp.250.000, dibayar secara mandiri oleh pelanggar melalui bank. 4.Pengembalian kendaraan, setelah menganti komponen kendaraan dan membayar denda, barulah kendaraan dikembalikan kepada pelanggar dengan tujuan untuk mendisiplikan pelanggar. Jika ditinjau dari penelitian terdahulu dengan kesamaan pembahasan dan perbedaan lokasi penelitian, dapat disebutkan bahwa upaya penindakan dan kendala tidak jauh berbeda, penelitian di daerah Bumi Serpong Damai (BSD) menunjukkan bahwa meski upaya pencegahan dan penindakan telah dilakukan oleh aparat keamanan, pelaku balap liar tidak mendapatkan efek jera, terutama karena kurangnya kerja sama dari orang tua dalam membimbing anaknya.10 Penelitian di daerah Surabaya pun penegakan penguatan hukum telah dilakukan untuk aksi merasahkan ini dengan peraturan daerah setempat.11 Penelitian di daerah Pare-Pare juga melakukan upaya penindakan yang sama tetapi terkendala dengan kesadaran masyarakat dan lingkungan setempat.12 Sedengankan di Kota Sorong Selain melakukan penindakan terhadap pelaku, pihak kepolisian juga melaksanakan berbagai upaya pencegahan (preventif) guna mengurangi frekuensi terjadinya balap liar. Salah satu langkah preventif yang dilakukan adalah patroli rutin di lokasi- lokasi yang dianggap rawan sebagai tempat berlangsungnya balapan liar. Patroli ini bertujuan untuk mengawasi dan mencegah aksi sebelum terjadi. Selain itu, pihak kepolisian juga aktif memberikan institusi pendidikan, seperti sekolah, agar tidak mendukung atau memfasilitasi kegiatan balapan ilegal. Upaya preventif ini dilengkapi dengan tindakan represif berupa penindakan langsung terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Peran patroli rutin dinilai sangat signifikan dalam menekan angka kejadian. Narasumber menyatakan bahwa keberadaan patroli di titik-titik rawan secara nyata telah mengurangi frekuensi aksi pelanggran di Kota Sorong. Patroli yang dilakukan secara konsisten tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan, tetapi juga sebagai bentuk kehadiran aparat yang memberikan efek psikologis kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran tersebut. 10 G. P Asrika and S. B Sumbogo, ‘Studi Kasus Fenomena Balap Liar Kalangan Remaja Komunitas GP25 Di BSD Kota Tangerang Selatan’, Jurnal Anomie, 3.3 (2021), pp. 151–60 . 11 M Ilham Al Hafidz and Muridah Isnawati, ‘Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Balap Liar Di Kota Surabaya.’, 3.2 (2024), pp. 107–20. 12 Suardi Suardi, Herman Balla, and Fachrul Rijal, ‘Aspek Piskologi Terhadap Balapan Liar Oleh Remaja Kepolisian Resor Kota Parepare’, Jurnal Litigasi Amsir, 10.3 (2023), p. 2. P-ISSN 2622-9110 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia 39 E-ISSN 2654-8399 Vol. 8 No.1 Edisi 2 Oktober 2025 http://jurnal.ensiklopediaku.org Ensiklopedia of Journal Tidak hanya itu, upaya pencegahan dan penindakan balap liar juga melibatkan kerja sama dengan berbagai instansi dan masyarakat. Pihak kepolisian menjalin kolaborasi dengan institusi seperti Dinas Perhubungan dan Tentara Nasioanal Indoensia (TNI) melalui pelaksanaan patroli bersama. Kerja sama ini memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku. Di tingkat masyarakat, dilakukan himbauan secara aktif agar warga segera melaporkan jika melihat serta mengajak orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak terlibat dalam kegiatan tersebut. Pendekatan kolaboratif ini menunjukkan bahwa penanggulangan balapan tanpa izin memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, instansi terkait, dan partisipasi aktif masyarakat. Dalam pelaksanaan penertiban aksi pelanggaran di Kota Sorong, pihak kepolisian menghadapi kendala signifikan yang mempersulit proses penindakan. Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah pelaku yang cenderung melarikan diri saat aparat kepolisian tiba di lokasi kejadian. Kondisi ini menghambat upaya penegakan hukum secara efektif karena pelaku sulit untuk ditangkap dan diberikan sanksi secara langsung. Kendala tersebut menunjukkan adanya tantangan dalam pengawasan dan pengendalian aktivitas yang berlangsung secara acak dan sering kali dilakukan di tempattempat yang sulit dijangkau. Respon masyarakat terhadap upaya razia dan penertiban balap liar secara umum cukup positif. Mayoritas masyarakat memberikan dukungan dan menerima tindakan aparat kepolisian dalam rangka menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Namun, terdapat sebagian kecil masyarakat yang merasa terganggu dengan pelaksanaan razia tersebut, mungkin karena aktivitas tersebut dianggap mengganggu kenyamanan atau mobilitas mereka. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun penertiban mendapat dukungan luas, masih diperlukan pendekatan yang lebih komunikatif agar seluruh lapisan masyarakat memahami pentingnya penegakan hukum demi keselamatan bersama. Sistem penegakan hukum yang berlaku diharapkan penarapan regulasinya terhadap pelanggar balap liar dapat ditegakkan dalam hal pemberian sanksi. Sanksi denda bagi pelaku balap liar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebenarnya dapat mencapai hingga Rp3.000.000,00. Namun, dalam praktiknya di Kota Sorong, ketentuan tersebut belum sepenuhnya terlaksana. Berdasarkan temuan di lapangan, pelaku balap liar umumnya hanya dikenakan denda sekitar Rp250.000,00 melalui proses tilang biasa. Rendahnya besaran denda yang diterapkan ini dinilai tidak sebanding dengan tingkat pelanggaran dan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh balap liar. Akibatnya, sanksi tersebut belum mampu memberikan efek jera kepada para pelaku, sehingga kegiatan balap liar masih sering terjadi dan sulit untuk diberantas secara efektif. Diharapkan dengan melihat pertimbangan ini menimbulkan perubahan nantinyang akan membuat efek jera yang lebih kuat dan memperkuat dasar hukum bagi aparat dalam menindak pelaku secara lebih tegas. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa efektivitas penegakan hukum terhadap balap liar di Kota Sorong tidak hanya bergantung pada konsistensi aparat penegak hukum dalam menjalankan regulasi, tetapi juga menuntut adanya peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat. D. Penutup Balap liar di Kota Sorong merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 297 jo. Pasal 115 UULLAJ, namun penegakannya belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas, peningkatan pengawasan, dan perubahan pola pikir masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Kota Sorong. Penegakan hukum terhadap balap liar di Kota Sorong telah dilaksanakan melalui langkah represif dan preventif oleh Satlantas Polresta Sorong, seperti pemeriksaan kendaraan, pemusnahan komponen tidak standar, penilangan, dan patroli rutin di lokasi rawan. Namun, sanksi yang diterapkan, terutama denda sebesar Rp250.000, belum menimbulkan efek jera 40 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Vol. 8 No.1 Edisi 2 Oktober 2025 http://jurnal.ensiklopediaku.org Ensiklopedia of Journal yang signifikan, sehingga pelanggaran masih sering terjadi. Kendala utama penindakan ialah pelaku yang melarikan diri, kurangnya kesadaran masyarakat, dan rendahnya pengawasan orang tua. Meskipun terdapat dukungan masyarakat dan kerja sama dengan instansi lain, efektivitas penegakan hukum masih rendah karena sanksi tidak diterapkan secara maksimal sesuai pasal 297 UULLAJ. Oleh karena itu, dibutuhkan peningkatan ketegasan hukum, koordinasi antarinstansi, dan kesadaran sosial untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif. Daftar Pustaka Amalia Rosanti and Fokky Fuad, ‘Budaya Hukum Balap Liar Di Ibukota’, Lex Jurnalica, 12.1 (2021). Ahmad Agus Hambali, ‘“Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Balap Liar Di Kawasan Jalan Jokotole Batuan Sumenep (Studi Kasus Di Polres Sumenep’, Jurnal Shautuna 1, No 2 (2021). Anisa Auliasari and Diana Lukitasari, ‘Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas Balap Liar Melalui Patroli Lalu Lintas Oleh Kepolisian Resor Magetan’, Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 11.2 (2022). Asrofi, ‘Kasat Lantas Polresta Sorong Kota Pimpin Langsung Oprasi Balap Liar’, TribrataNews-Polresta Sorong Kota, 2024. Celsy Rahmadani and Hendri Abu Husin, ‘Perilaku Menyimpang Pada Remaja Yang Melakukan Perbuatan Balap Liar Di Kecamatan Kayuagung’, Jurnal Hukum Uniski, 11.01 (2023). Hidayat Tapran, Pengetahuan Dasar Berlalulintas, PT Jepe Press Media Utama, Surabaya, 2010. G.P Asrika and S. B Sumbogo, ‘Studi Kasus Fenomena Balap Liar Kalangan Remaja Komunitas GP25 Di BSD Kota Tangerang Selatan’, Jurnal Anomie, 3.3 (2021). Ramdlon Naning, Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas PT. Bina Ilmu, 1983. Ni Putu Krisna Dewi, Ni Putu Rai Yuliartini, and Komang Febrinayanti Dantes, ‘Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Penegakan Hukum Pelaku Balapan Liar Di Kabupaten Jembrana’, Jurnal Komunitas Yustisia, 5.2 (2022). Megawati Barthos, ‘Peran Polisi Lalu Lintas Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Pengendara Sepeda Motor di Wilayah Polres Jakarta Pusat Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan’, Jurnal Ilmu Hukum, 4.22 (2020). M Ilham Al Hafidz and Muridah Isnawati, ‘Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Balap Liar di Kota Surabaya.’, 3.2 (2024). Suardi Suardi, Herman Balla, and Fachrul Rijal, ‘Aspek Piskologi Terhadap Balapan Liar Oleh Remaja Kepolisian Resor Kota Parepare’, Jurnal Litigasi Amsir, 10.3 (2023). P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia 41