JURNAL HUKUM SASANA ISSN 1978-8991 . | ISSN 2721-5784 . Volume 12. Issue 1. June 2026, pp. Putusan Arbitrase Tidak Dapat Dieksekusi: Analisis Perbandingan Hukum Arbitrase Indonesia. New York Conention. UNCITRAL, dan SIAC Rita Defriza1*. Zulfahmi2 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal. Indonesia Email: ritadefriza@stain-madina. Received: 01-11-2025 Revised: 20-11-2025 Accepted: 30-11-2025 Published: 01-06-2026 License: Copyright . 2026 Rita Defriza This work is licensed under a Creative Commons AttributionNonCommercial 0 International License. Abstract: This study aims to examine the reasons why arbitral awards cannot be enforced according to Law No. 30 of 1999, the New York Convention, the UNCITRAL Model Law, and the SIAC Rules, and to analyze the differences and similarities in the regulation of the inability to enforce arbitral awards in these four legal frameworks. The focus of this study also covers the impact of these differences on the effectiveness of the implementation of arbitral awards in various jurisdictions and their influence on public confidence in the international arbitration system. The research method used is a literature study with a qualitative approach, examining legal sources, laws and regulations, international conventions, and related literature. The results show that although Law No. 30 of 1999 provides a modern legal basis for arbitration, there are challenges in the execution of awards, particularly related to procedural defects and conflicts with public policy. The New York Convention and the UNCITRAL Model Law offer an international legal framework that allows for the refusal of execution if there is a violation of basic principles, but its implementation in Indonesia is still hampered by inconsistencies with national law. The SIAC, with its clear rules, reinforces the importance of compliance with procedural principles. Harmonization between national and international law is necessary to strengthen confidence in arbitration as an effective dispute resolution mechanism. Keywords: Arbitration Award. Indonesian Arbitration Law. New York Convention. UNCITRAL. SIAC Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji alasan-alasan yang menyebabkan putusan arbitrase tidak dapat dieksekusi menurut UU No. 30 Tahun 1999. New York Convention. UNCITRAL Model Law, dan SIAC Rules serta menganalisis perbedaan dan persamaan dalam pengaturan ketidakmampuan eksekusi putusan arbitrase dalam keempat kerangka hukum tersebut. Fokus penelitian ini juga mencakup dampak perbedaan tersebut terhadap efektivitas pelaksanaan putusan arbitrase di berbagai yurisdiksi dan pengaruhnya terhadap kepercayaan publik terhadap sistem arbitrase internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif, mengkaji sumber hukum, peraturan perundang-undangan, konvensi internasional, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 30 Tahun 1999 memberikan dasar hukum yang modern untuk arbitrase, terdapat tantangan dalam eksekusi putusan, terutama terkait dengan cacat prosedural dan pertentangan dengan kebijakan publik. New York Convention dan UNCITRAL Model Law menawarkan kerangka hukum internasional yang memungkinkan penolakan eksekusi jika Rita Defriza. Zulfahmi DOI: https://doi. org/10. 31599/sasana. Available online at: http://ejurnal. id/index. php/SASANA JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 terdapat pelanggaran prinsip dasar, namun implementasinya di Indonesia masih terhambat oleh ketidaksesuaian dengan hukum nasional. SIAC, dengan aturan yang jelas, memperkuat pentingnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip prosedural. Harmonisasi antara hukum nasional dan internasional diperlukan untuk memperkuat kepercayaan terhadap arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Kata kunci: Putusan Arbitrase. Hukum Arbitrase Indonesia. New York Convention. UNCITRAL. SIAC PENDAHULUAN Arbitrase internasional telah menjadi pilar utama dalam penyelesaian sengketa komersial lintas negara, terutama di era globalisasi yang semakin mempererat hubungan perdagangan internasional. 1 Dibandingkan dengan litigasi di pengadilan formal, arbitrase dianggap lebih efisien, fleksibel, dan rahasia, memberikan ruang yang lebih besar bagi para pihak untuk memilih aturan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. 2 Efektivitas arbitrase tidak hanya diukur dari prosesnya, tetapi juga dari kemampuannya menghasilkan putusan yang dapat dieksekusi. 3 Ketika sebuah putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan, tujuan utama arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa menjadi tereduksi, menciptakan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang bersengketa. Pengakuan dan eksekusi putusan arbitrase domestik maupun internasional di Indonesia diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 5 Pada tataran global. New York Convention 1958. UNCITRAL Model Law, dan SIAC Rules memberikan landasan hukum dan prosedural untuk memastikan bahwa putusan arbitrase dapat diakui dan dieksekusi lintas negara. G G Born. International Arbitration: Cases and Materials, 3rd ed. (Kluwer Law International, 2. Masing-masing kerangka hukum memiliki karakteristik dan pendekatan yang berbeda, terutama dalam menentukan alasan-alasan yang dapat digunakan untuk menolak pengakuan dan eksekusi 1 G G Born. International Arbitration: Cases and Materials, 3rd ed. (Kluwer Law International, 2. 2 Jesus Ezurmendia and Maria De Los Angeles Gonzalez. AuA Comparison between the Standard of Proof Applicable in Arbitration and Formal Adjudication,Ay The International Journal of Evidence & Proof 25, no. (January 2. : 3Ae15, https://doi. org/10. 1177/1365712720943333. 3 Allan A. Abwunza. Titus K. Peter, and Kariuki Muigua. AuExplaining the Effectiveness of Construction Arbitration: An Organizational Justice Perspective,Ay Journal of Legal Affairs and Dispute Resolution in Engineering and Construction 13, no. 3 (August 2. : 04521017, https://doi. org/10. 1061/(ASCE)LA. 4 Zlatan Meskic and Almir Gagula. AuWhy the Applicable Law in International Commercial Arbitration Does Not Matter and Why It Should,Ay Journal of Legal Affairs and Dispute Resolution in Engineering and Construction 16, 1 (February 2. : 04523036, https://doi. org/10. 1061/JLADAH. LADR-990. 5 G Wijaya and A Yani. Hukum Arbitrase (Cet. (RajaGrafindo Persada, 2. Putusan Arbitrase Tidak Dapat Dieksekusi: Analisis Perbandingan Hukum ArbitraseA. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 putusan arbitrase. 6 Hal ini sering kali menjadi sumber tantangan dalam praktik, karena yurisdiksi yang berbeda dapat memiliki interpretasi yang bervariasi terhadap alasan Sejumlah penelitian telah membahas berbagai aspek eksekusi putusan arbitrase. Maruli dan Syafrida yang meneliti implementasi UU No. 30 Tahun 1999 dan menemukan bahwa hambatan terbesar dalam eksekusi arbitrase di Indonesia adalah birokrasi yang kompleks dan keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum. 8 Norza dalam penelitiannya menyoroti tantangan penerapan New York Convention di India, khususnya terkait dengan prinsip public policy. 9 Panjaitan yang membandingkan prosedur eksekusi arbitrase di Asia Tenggara (Asea. , menunjukkan bahwa variasi interpretasi hukum domestik sering kali menghambat pengakuan putusan arbitrase internasional. 10 Bermann mengevaluasi adaptasi UNCITRAL Model Law di Amerika Serikat dan berbagai yurisdiksi dan menemukan bahwa harmonisasi hukum tetap menjadi tantangan utama, 11 sedangkan Lahema dan Haryanto mengkaji SIAC Rules dalam sengketa online dan menyoroti fleksibilitas aturan ini dalam memfasilitasi arbitrase yang efisien. Meskipun banyak penelitian telah mengkaji aspek-aspek spesifik dari masingmasing kerangka hukum, belum ada studi komprehensif yang membandingkan alasan tidak dapat dieksekusinya putusan arbitrase menurut UU No. 30 Tahun 1999. New York Convention. UNCITRAL Model Law, dan SIAC Rules. Artikel ini berupaya mengisi kesenjangan tersebut dengan menganalisis secara mendalam perbedaan dan persamaan dalam kerangka hukum ini, serta bagaimana hal tersebut memengaruhi praktik eksekusi arbitrase di berbagai yurisdiksi. Fokus utama adalah pada alasan-alasan penolakan eksekusi, seperti pelanggaran prinsip public policy, tidak terpenuhinya standar prosedural, dan kurangnya yurisdiksi dari tribunal arbitrase. 6 Hajredin Kuyi et al. AuAnnulment of The Arbitration Decision Accordin to The Legislation and Practice,Ay Revista de Gestyo Social e Ambiental 18, no. 3 (May 2. : e06980, https://doi. org/10. 24857/rgsa. 7 Shivaram Devarakonda et al. AuInstitutional Differences and Arbitration Mechanisms in International Joint Ventures,Ay Global Strategy Journal 11, no. 2 (May 2. : 125Ae55, https://doi. org/10. 1002/gsj. 8 R M Maruli and S Syafrida. AuHambatan Eksekusi Putusan Aribtrase Bersifat Final Dan Mengikat,Ay Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan 10, no. : 209Ae25. 9 Monica Benavente Norza. AuTranslucent Barriers That Foreign Award Holders Encounter When Seeking to Enforce the Awards in India: Navigating the Indian Judiciary,Ay Spanish Yearbook of International Law, no. 27 (February 2. : 127Ae44, https://doi. org/10. 36151/SYBIL. 10 A R P I M Panjaitan. AuProsedur Dan Efektifitas Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perdagangan Dan Investasi Dalam Asean,Ay Unes Law Review 6, no. : 11373Ae85. 11 George A Bermann. AuThe Uncitral Model Law at the US State Level,Ay Arbitration International 39, no. (June 2. : 172Ae90, https://doi. org/10. 1093/arbint/aiad017. 12 Yongky Pieter Lahema and Imam Haryanto. AuAnalisis Hukum Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Bisnis Dengan Metode Arbitrase Online Di Indonesia Dan Di Singapura,Ay Wajah Hukum 5, no. 1 (April 2. 137, https://doi. org/10. 33087/wjh. Rita Defriza. Zulfahmi JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 Penelitian ini bertujuan mengkaji alasan-alasan yang menyebabkan putusan arbitrase tidak dapat dieksekusi menurut UU No. 30 Tahun 1999. New York Convention. UNCITRAL Model Law, dan SIAC Rules serta menganalisis perbedaan dan persamaan dalam pengaturan ketidakmampuan eksekusi putusan arbitrase dalam keempat kerangka hukum tersebut. Fokus penelitian ini juga mencakup dampak perbedaan tersebut terhadap efektivitas pelaksanaan putusan arbitrase di berbagai yurisdiksi dan pengaruhnya terhadap kepercayaan publik terhadap sistem arbitrase internasional. Analisis ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang meningkatkan efisiensi mekanisme arbitrase serta memperkuat kepercayaan terhadap sistem penyelesaian sengketa internasional. II. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan pendekatan kualitatif untuk mengkaji berbagai sumber hukum, termasuk peraturan perundang-undangan, konvensi internasional, artikel jurnal, serta literatur terkait lainnya. 13 Pendekatan ini bertujuan untuk memahami konteks dan substansi ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 1999. New York Convention. UNCITRAL Model Law, dan SIAC Rules, khususnya dalam hal eksekusi putusan arbitrase. Proses analisis dilakukan secara sistematis dengan pendekatan deskriptif dan komparatif. 14 untuk menggali perbedaan dan persamaan dalam ketentuan hukum yang ada, serta untuk mengidentifikasi implikasi praktis dari masing-masing kerangka hukum terhadap pelaksanaan dan eksekusi putusan arbitrase di berbagai i. PEMBAHASAN Kerangka Hukum Arbitrase Indonesia terkait Putusan yang Tidak Dapat Dieksekusi Arbitrase di Indonesia diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, 15 yang menggantikan pengaturan sebelumnya dalam Wetboek van Burgerlijke Rechtsvorderring (R. P Abdurrasyid. Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Suatu Pengantar (Fikahati Aneska, 2. Undang-undang ini menjadi landasan modern bagi penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan keunggulan efisiensi, fleksibilitas, dan sifat yang lebih rahasia. Badan Arbitrase Nasional Indonesia 13 Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif. Dan R&D (Alfabeta, 2. 14 John W. Creswell and J. David Creswell. Research Design: Qualitative. Quantitative, and Mixed Methods Approaches, 6th ed. (Los Angeles: SAGE Publications, 2. Putusan Arbitrase Tidak Dapat Dieksekusi: Analisis Perbandingan Hukum ArbitraseA. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 (BANI), yang didirikan pada 1977 berperan penting dalam memperkuat sistem arbitrase di Indonesia. 16 Sebagai mekanisme alternatif, arbitrase menjadi pilihan utama dalam dunia bisnis karena dianggap lebih cepat dan efektif dibandingkan litigasi. Pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase menjadi isu krusial, khususnya bagi putusan yang tidak dapat dieksekusi. 18 Berdasarkan Pasal 60 ayat . UU No. Tahun 1999. Ketua Pengadilan Negeri bertugas memastikan putusan arbitrase memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 serta tidak bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. 19 Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, permohonan eksekusi dapat ditolak tanpa tersedia upaya hukum lanjutan. 20 Ketentuan ini menempatkan pengadilan sebagai pengawal hukum nasional, namun juga menciptakan potensi ketidakharmonisan dengan sifat otonom arbitrase. Putusan arbitrase dapat ditolak eksekusinya karena berbagai alasan, termasuk ketidaksesuaian dalam pemilihan arbiter, tindakan arbiter yang melampaui kewenangan . xcess of powe. , pelanggaran prinsip impartialitas, atau cacat prosedural. Ketidaksahan perjanjian pokok sengketa, pertentangan dengan ketertiban umum, atau pemeriksaan sengketa yang tidak memenuhi syarat arbitrabilitas juga menjadi dasar penolakan. Prinsipprinsip ini sejalan dengan standar internasional seperti New York Convention dan UNCITRAL Model Law dan lainnya, yang mengatur pembatasan serupa dalam eksekusi putusan arbitrase S A Nugroho. Penyelesaian Sengketa Arbitrase Dan Penerapan Hukumnya (PrenadaMedia Group, 2. Kriteria ketertiban umum sering menjadi hambatan dalam pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia. Putusan yang dianggap bertentangan dengan hukum, kebijakan, atau norma kesusilaan nasional dapat ditolak oleh Mahkamah Agung. Ketentuan memperlambat eksekusi putusan arbitrase asing dan menciptakan persepsi negatif tentang 16 S A Nugroho. Penyelesaian Sengketa Arbitrase Dan Penerapan Hukumnya (PrenadaMedia Group, 2. 17 S M Altschul. The Most Important Legal Terms YouAoll Ever Need to Know (Longmeadow Pr, 1. 18 A Setiadi and Osman Kemal S Alyosha. Hukum Acara Pengakuan Dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional/Asing Di Indonesia (Cet. (Eureka Media Aksara, 2. 19 Yuhelson. Hukum Arbitrase (R. Rina. Ed. Cet. (CV. Arti Bumi Intaran, 2. 20 Githa Bianti. AuPelaksanaan Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional Yang Berpotensi Menghambat Kegiatan Investasi Asing Di Indonesia,Ay CREPIDO 5, no. 1 (July 2. : 64Ae78, https://doi. org/10. 14710/crepido. 21 Ficky Khasanati. AuAnalisis Yuridis Penyitaan Objek Hak Tanggungan Terhadap Objek Tanah Yang Didasarkan Perjanjian Jaminan Fidusia (Studi Kasus Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 642 Pk/Pdt/2. ,Ay IBLAM LAW REVIEW 2, no. 3 (September 2. : 143Ae52, https://doi. org/10. 52249/ilr. Rita Defriza. Zulfahmi JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 lingkungan arbitrase di Indonesia. Akibatnya, arbitrase di Indonesia sering dinilai kurang ramah bagi para pelaku usaha internasional. Penolakan eksekusi putusan arbitrase membawa dampak signifikan bagi para 23 Ketidakmampuan menjalankan hak dan kewajiban kontraktual dalam hal keperdataan menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak dapat dipulihkan. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan dunia usaha terhadap arbitrase dalam lingkup publik. Penguatan harmonisasi hukum nasional dengan standar internasional menjadi urgensi untuk meningkatkan kepercayaan terhadap arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif di Indonesia. Kriteria Ketidakmampuan Eksekusi dalam New York Convention Pelaksanaan putusan arbitrase sering kali menjadi tantangan besar dalam penyelesaian sengketa, baik di tingkat nasional maupun internasional. New York Convention, yang ditandatangani pada 10 Juni 1958, menjadi instrumen utama yang mengatur pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing. Konvensi ini telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981, menegaskan komitmen hukum Indonesia terhadap pengakuan putusan arbitrase internasional. 24 Meski begitu, kendala dalam pengakuan atas sifat final dan mengikat dari putusan arbitrase masih sering ditemui, yang menunjukkan perlunya analisis lebih lanjut terhadap implementasi dan tantangan eksekusi putusan ini. New York Convention memiliki lima prinsip utama yang menjadi fondasi dalam pengaturan pelaksanaan putusan arbitrase asing. Pertama, konvensi ini memberikan prinsip pengakuan atas putusan arbitrase asing dengan kedudukan hukum yang sama kuatnya dengan putusan pengadilan nasional. Kedua, konvensi menjamin bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mengikat tanpa memerlukan langkah pengesahan ulang. Ketiga, untuk menghindari prosedur ganda, konvensi memastikan penghapusan risiko double enforcement. Keempat, proses pengakuan dipermudah dengan penyederhanaan dokumen yang Kelima, konvensi ini menyediakan regulasi yang lebih komprehensif dibandingkan hukum nasional terkait pelaksanaan arbitrase. Prinsip-prinsip ini memberikan kerangka hukum yang jelas namun masih menyisakan celah dalam implementasi di negara-negara peserta. 22 A M I Latief. J Sumardi, and I K Sakharina. AuKedaulatan Hukum Nasional Dalam Putusan Arbitrase Internasional: Sengketa Negara versus Pihak Swasta,Ay Amanna Gappa 31, no. : 57Ae69. 23 Kuyi et al. AuAnnulment of The Arbitration Decision Accordin to The Legislation and Practice. Ay 24 S U T Girsang. Arbitrase (Jilid . (Mahkamah Agung RI, 1. 25 H Adolf. Arbitrase Komersial Internasional (RajaGrafindo Persada, 2. Putusan Arbitrase Tidak Dapat Dieksekusi: Analisis Perbandingan Hukum ArbitraseA. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 Pasal 5 New York Convention menjadi fokus utama dalam menentukan alasan ketidakmampuan eksekusi putusan arbitrase. 26 Ayat . pasal tersebut memberikan ruang bagi para pihak untuk menolak pelaksanaan putusan dengan membuktikan adanya cacat dalam prosedur arbitrase, termasuk ketidakcakapan pihak yang terlibat, ketidaksesuaian perjanjian arbitrase, hingga pelanggaran prosedural oleh arbiter. Selain itu, putusan yang melampaui lingkup perjanjian arbitrase atau tidak sejalan dengan hukum negara tempat arbitrase berlangsung juga dapat menjadi dasar penolakan. 27 Ketentuan ini menunjukkan perhatian konvensi terhadap integritas proses arbitrase tanpa mengesampingkan hak-hak hukum para pihak. Alasan lain yang mendasari penolakan pelaksanaan keputusan arbitrase ini ada pada Pasal 5 ayat . yang menyoroti dua alasan spesifik yang berhubungan dengan kebijakan negara setempat. 28 Pertama, materi yang disengketakan mungkin tidak arbitrabel menurut hukum negara tempat arbitrase berlangsung. Kedua, pengakuan dan pelaksanaan putusan tersebut dapat bertentangan dengan public policy negara tersebut. 29 Public policy menjadi konsep kunci yang sering digunakan oleh negara-negara peserta untuk menolak pelaksanaan putusan arbitrase asing, meskipun kadang ditafsirkan secara luas hingga menghambat prinsip universalitas arbitrase. Cacatnya proses sering menjadi dasar pembatalan putusan arbitrase, dalam konteks Putusan yang diperoleh melalui korupsi, kolusi, atau pemaksaan, atau ketika arbiter tidak menjalankan tugas secara adil, seperti menolak bukti yang relevan atau bertindak di luar kewenangan. 31 Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran pada level prosedural dapat mengakibatkan ketidakabsahan putusan, meskipun substansi perkara telah ditangani dengan benar. 32 Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap prosedur arbitrase menjadi elemen yang krusial dalam memastikan kelayakan putusan untuk dieksekusi. Meskipun New York Convention memberikan landasan hukum internasional yang kuat, pelaksanaannya di Indonesia masih menghadapi kendala signifikan A R Saleh. Pelaksanaan Konvensi New York 1958 Di Indonesia (Universitas Indonesia, 1. Hal ini menunjukkan pentingnya harmonisasi antara prinsip-prinsip internasional dalam New 26 J D Lew. Contemporary Problems in Interntional Arbitration (Martinus Nijhoff Publishers, 1. 27 Nugroho. Penyelesaian Sengketa Arbitrase Dan Penerapan Hukumnya. 28 D Girsberger and N Voser. International Arbitration: Comparative and Swiss Perspectives, 4th ed. (Nomos, 2. 29 Adolf. Arbitrase Komersial Internasional. Monique Sasson. AuPublic Policy in International Commercial Arbitration,Ay Journal of International Arbitration 39, no. Issue 3 (June 2. : 411Ae32, https://doi. org/10. 54648/JOIA2022019. 31 J F Poudret and S Besson. Comparative Law of International Arbitration (S. Berti & A. Ponti. Trans. ) (Sweet & Maxwell, 2. 32 Lew. Contemporary Problems in Interntional Arbitration. Rita Defriza. Zulfahmi JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 York Convention dan hukum nasional. Melalui pendekatan yang lebih konsisten. Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai negara yang ramah terhadap arbitrase dan mendukung penyelesaian sengketa secara efektif di tingkat global. Ketidakdapatan Eksekusi Putusan Arbitrase dalam UNCITRAL Model Law Pasal 34 UNCITRAL Model Law memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai pengajuan permohonan untuk mengesampingkan putusan arbitrase . etting asid. 33 Pasal ini menegaskan bahwa permohonan hanya dapat diajukan berdasarkan ketentuan spesifik yang diatur dalam Pasal 34 ayat . Pendekatan ini mencerminkan kehati-hatian dalam membatasi pengawasan pengadilan terhadap putusan arbitrase agar tidak mengurangi otonomi arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang independen George A Bermann. AuThe Uncitral Model Law at the US State Level,Ay Arbitration International (June 172Ae90, https://doi. org/10. 1093/arbint/aiad017. Dengan demikian, pengaturan ini menegaskan pentingnya proses arbitrase yang sesuai dengan standar hukum internasional dan prinsip due process. Pasal 34 ayat . UNCITRAL Model Law menetapkan alasan-alasan yang 35 Alasan tersebut meliputi ketidaksesuaian perjanjian arbitrase dengan hukum nasional, tidak diberikannya pemberitahuan yang layak kepada salah satu pihak, atau ketidaksesuaian komposisi majelis arbitrase dengan kesepakatan para pihak. Selain itu, putusan yang memeriksa sengketa nonarbitrable atau yang bertentangan dengan public policy juga dapat dikesampingkan Nugroho. Penyelesaian Sengketa Arbitrase Dan Penerapan Hukumnya. Ketentuan ini menunjukkan bagaimana UNCITRAL Model Law mengadopsi keseimbangan antara menjaga integritas putusan arbitrase dan memastikan perlindungan hukum bagi para pihak. UNCITRAL Model Law juga memberikan fleksibilitas dalam penyelesaian sengketa Pasal 34 ayat . memungkinkan pengadilan menunda pengesampingan putusan untuk memberi waktu kepada majelis arbitrase memperbaiki proses atau 33 Mosgan Situmorang. AuPembatalan Putusan Arbitrase,Ay Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 4 (December 2. : 573, https://doi. org/10. 30641/dejure. V20. 34 D D Caron and L M Caplan. The UNCITRAL Arbitration Rules: A Commentary . nd Ed. ), 2nd ed. (Oxford University Press, 2. 35 Bermann. AuThe Uncitral Model Law at the US State Level. Ay 36 Caron and Caplan. The UNCITRAL Arbitration Rules: A Commentary . nd Ed. 37 Peter E. OAoMalley. AuA New AoUNCITRAL Model Law on International Commercial AdjudicationAo: How Beneficial Could It Really Be?,Ay Arbitration: The International Journal of Arbitration. Mediation and Dispute Management 88, no. Issue 1 (February 2. : 34Ae60, https://doi. org/10. 54648/AMDM2022003. oAo Putusan Arbitrase Tidak Dapat Dieksekusi: Analisis Perbandingan Hukum ArbitraseA. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 substansi putusan yang menjadi dasar pengesampingan. 38 Langkah ini memberikan ruang bagi arbitrase untuk memperbaiki kesalahan tanpa langsung menghadapi pembatalan, sehingga memperkuat kepercayaan terhadap mekanisme arbitrase sebagai forum yang efektif dan efisien. Pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase diatur lebih lanjut dalam Pasal 35 UNCITRAL Model Law, yang menetapkan bahwa putusan arbitrase bersifat mengikat dan dapat diakui setelah diajukan secara tertulis kepada pengadilan yang berwenang. Ketentuan ini menegaskan pentingnya dokumen pendukung, seperti salinan asli putusan dan perjanjian arbitrase, untuk memastikan proses pelaksanaan berjalan sesuai dengan prosedur hukum Mosgan Situmorang. AuPembatalan Putusan Arbitrase,Ay Jurnal Penelitian Hukum Jure (December https://doi. org/10. 30641/dejure. V20. Pasal ini memperkuat posisi arbitrase sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang kredibel dan dapat diterima di yurisdiksi internasional. Penolakan terhadap pengakuan atau pelaksanaan putusan arbitrase diatur dalam Pasal 36 UNCITRAL Model Law. Alasan penolakan mencakup pelanggaran prinsip hukum, ketidaksahan objek sengketa, atau pertentangan dengan public policy negara yang 41 Selain itu. Pasal 36 ayat . menambahkan bahwa putusan arbitrase yang belum mengikat atau telah dibatalkan di negara asalnya tidak dapat dilaksanakan di yurisdiksi lain. 42 Hal ini menunjukkan bagaimana prinsip penghormatan terhadap kedaulatan hukum nasional tetap terintegrasi dalam pengaturan arbitrase Ketentuan Pasal 36 juga menunjukkan paralelisme dengan Pasal 34 terkait alasan penolakan eksekusi putusan arbitrase. Akan tetapi. Pasal 36 memiliki cakupan lebih luas, termasuk pertimbangan hukum dari negara tempat pelaksanaan Nugroho. Penyelesaian Sengketa Arbitrase Dan Penerapan Hukumnya. UNCITRAL Model Law berupaya menciptakan harmonisasi antara prinsip arbitrase internasional dan ketentuan hukum nasional, meskipun pada praktiknya sering muncul tantangan dalam implementasi, serta berperan penting dalam menetapkan standar pelaksanaan arbitrase internasional. Meskipun demikian, penerapannya di berbagai yurisdiksi, termasuk Indonesia, 38 Nugroho. Penyelesaian Sengketa Arbitrase Dan Penerapan Hukumnya. 39 M Rubino-Sammartano. International Arbitration: Law and Practice, 3rd ed. (Juris Publishing Inc. , 2. 40 Nugroho. Penyelesaian Sengketa Arbitrase Dan Penerapan Hukumnya. 41 Kuyi et al. AuAnnulment of The Arbitration Decision Accordin to The Legislation and Practice. Ay 42 Nugroho. Penyelesaian Sengketa Arbitrase Dan Penerapan Hukumnya. 43 E. OAoMalley. AuA New AoUNCITRAL Model Law on International Commercial AdjudicationAoAy. Abwunza. Peter, and Muigua. AuExplaining the Effectiveness of Construction Arbitration. Ay Rita Defriza. Zulfahmi JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 membutuhkan interpretasi dan harmonisasi yang tepat untuk mengatasi kendala seperti pertentangan hukum dan hambatan administratif. Tidak Dapat Dieksekusinya Putusan Arbitrase menurut SIAC Singapore International Arbitration Centre (SIAC) yang didirikan pada tahun 1991 dan berbasis di Maxwell Chambers, menjadi salah satu institusi arbitrase terkemuka untuk penyelesaian sengketa perdagangan internasional G Wijaya and A Yani. Hukum Arbitrase (Cet. (RajaGrafindo Persada, 2. SIAC memiliki SIAC Rules yang telah tersedia dalam beberapa bahasa. Terkait dengan putusan arbitrase asing atau arbitrase internasional maka aturan yang digunakan ialah International Arbitration Act (IAA). 44 Pelaksanaan putusan arbitrase juga dapat terhambat jika terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip prosedural atau substantif yang diatur dalam SIAC Rules. Ketidakpatuhan terhadap persyaratan prosedural menjadi alasan utama penolakan pelaksanaan putusan arbitrase Born. International Arbitration: Cases and Materials. Berdasarkan SIAC Rules 2016 Pasal 29, putusan arbitrase harus memenuhi persyaratan formal, seperti dituangkan secara tertulis, ditandatangani arbiter, dan disertai alasan. Penyimpangan dari aturan ini, seperti kelalaian memberikan alasan atau tanda tangan, dapat menyebabkan putusan dianggap tidak memenuhi standar finalitas. 46 Pengadilan Singapura, berdasarkan Pasal 24 butir . IAA, memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menolak pelaksanaan putusan arbitrase yang melanggar norma-norma ini. Pendekatan ini mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip keadilan prosedural sebagaimana diatur dalam UNCITRAL Model Law. Masalah yurisdiksi juga menjadi penghambat signifikan dalam pelaksanaan putusan Berdasarkan Pasal 28 ayat . SIAC Rules, majelis arbitrase berwenang menentukan yurisdiksinya John Choong. Mark Mangan, and Nicholas Lingard. A Guide to the SIAC Arbitration Rules, 2nd ed. (Oxford University Press, 2. , https://doi. org/10. 1093/law/9780198810650. Apabila majelis bertindak melampaui kewenangannya atau memutuskan isu di luar lingkup perjanjian arbitrase, 44 Rahmatsyah Rahmatsyah. AuAnalisis Hukum Terhadap Putusan Perjanjian Arbitrase (Studi Kasus Putusan Nomor 891 k/Pdt. Sus/2. Dari Sisi Kepastian Hukum Dan Keadilan,Ay SPEKTRUM HUKUM 19, no. (April 2. , https://doi. org/10. 35973/sh. 45 Mochamad Januar Rizki. AuMelihat SIAC Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Internasional. ,Ay Hukumonline. Com, 2021. Hukumonline. Com. https://w. com/berita/a/melihat-siacsebagai-forum-penyelesaian-sengketa-arbitrase-internasional-lt60d1b2da6d3f5/. 46 J D de Mesa. AuSingaporeAos Recipe for Becoming a Top International Arbitration Hub,Ay International Arbitration Outlook Urya Menyndez 12 . 47 John Choong. Mark Mangan, and Nicholas Lingard. A Guide to the SIAC Arbitration Rules, 2nd ed. (Oxford University Press, 2. , https://doi. org/10. 1093/law/9780198810650. Putusan Arbitrase Tidak Dapat Dieksekusi: Analisis Perbandingan Hukum ArbitraseA. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 putusan tersebut dapat dibatalkan. Pasal 5 ayat . New York Convention,48 yang diadopsi dalam IAA, mengatur bahwa pelaksanaan dapat ditolak jika putusan arbitrase melebihi lingkup arbitrase. Ketidakadilan prosedural juga sering menjadi dasar penolakan pelaksanaan putusan Pasal 19 SIAC Rules mengharuskan proses arbitrase berjalan adil dan memberikan kesempatan yang setara kepada para pihak. 49 Pelanggaran seperti komunikasi sepihak . x part. atau penolakan terhadap salah satu pihak untuk menyampaikan argumennya merupakan pelanggaran prinsip keadilan alami. Isu terakhir yang memengaruhi pelaksanaan putusan arbitrase adalah finalitas. Walaupun SIAC Rules Pasal 32 ayat . menetapkan bahwa putusan arbitrase bersifat mengikat, pengadilan dapat menolak pelaksanaannya jika terdapat kontradiksi atau ambiguitas dalam putusan. 51 Pasal 5 ayat . New York Convention memberikan dasar untuk menolak pelaksanaan jika putusan arbitrase belum mengikat para pihak atau dibatalkan dalam yurisdiksi asalnya J D Lew. Contemporary Problems in Interntional Arbitration (Martinus Nijhoff Publishers, 1. Meskipun SIAC tetap menjadi pusat arbitrase global yang diakui,52 keberhasilan pelaksanaan putusan arbitrase sangat bergantung pada kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan integritas prosedural dalam setiap tahap arbitrase. IV. KESIMPULAN Untuk melindungi para pelaku usaha dan menjaga stabilitas perekonomian di Indonesia maka syarat kepailitan harus dapat melindung tidak hanya kepentingan dari para kreditur akan tetapi juga kepentingan dari debitur. Dalam hal ini tes insolvensi menjadi penting untuk menentukan apakah debitur tersebut memang dalam keadaan insolven yaitu keadaan tidak mampu membayar utang-utangnya dikarenakan total nilai utangnya sudah lebih besar dari nilai seluruh asetnya, sehingga sedikit harapan bagi debitur untuk dapat melunasi utang-utangnya. Apabila ternyata debitur tersebut masih dalam keadaan solven atau masih dalam keadaan dapat membayar utang-utangnya, maka debitur tersebut tidak dapat dinyatakan pailit, sehingga mekanisme yang seharusnya ditempuh kreditur dalam 48 Lew. Contemporary Problems in Interntional Arbitration. 49 Lahema and Haryanto. AuAnalisis Hukum Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Bisnis Dengan Metode Arbitrase Online Di Indonesia Dan Di Singapura. Ay 50 Kuyi et al. AuAnnulment of The Arbitration Decision Accordin to The Legislation and Practice. Ay 51 Mesa. AuSingaporeAos Recipe for Becoming a Top International Arbitration Hub. Ay 52 Rubino-Sammartano. International Arbitration: Law and Practice. Rita Defriza. Zulfahmi JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 menuntut pelunasan utang atau pemenuhan prestasi dari debitur adalah mekanisme gugatan perdata di peradilan umum dan bukan mekanisme kepailitan di pengadilan niaga. SARAN Berdasarkan hasil analisis yang terkandung dalam artikel ini, beberapa saran yang dapat diajukan untuk memperbaiki pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia, serta meningkatkan efektivitas sistem arbitrase secara keseluruhan adalah sebagai berikut: Pertama, diperlukan upaya untuk lebih mengharmonisasikan hukum nasional Indonesia dengan ketentuan internasional yang ada, terutama yang tercantum dalam New York Convention dan UNCITRAL Model Law. Harmonisasi ini penting agar Indonesia lebih konsisten dalam menerapkan prinsip-prinsip arbitrase internasional, khususnya terkait dengan eksekusi putusan arbitrase asing. Ini akan memperkuat posisi Indonesia di mata komunitas internasional sebagai negara yang ramah terhadap arbitrase. Kedua, artikel ini menunjukkan bahwa ketidakmampuan eksekusi putusan arbitrase sering disebabkan oleh ketidaksesuaian dalam prosedur atau pelanggaran terhadap prinsip dasar arbitrase. Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya mengenai aturan-aturan arbitrase Penyuluhan dan pelatihan terkait hukum arbitrase internasional dapat menjadi langkah awal untuk mengurangi hambatan-hambatan tersebut. Selanjutnya, untuk mengatasi tantangan terkait dengan "public policy", perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut tentang bagaimana konsep ini diterapkan dalam sistem hukum Indonesia. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan menyusun pedoman yang lebih jelas mengenai interpretasi public policy dalam konteks arbitrase, agar tidak terjadi interpretasi yang terlalu luas yang dapat menghambat pelaksanaan putusan Pedoman ini akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan pihak yang terlibat dalam arbitrase. Selain itu, penting juga untuk mendorong adopsi teknologi dalam proses arbitrase, seperti penggunaan platform penyelesaian sengketa online (ODR) yang semakin Implementasi ODR dapat mempercepat penyelesaian sengketa internasional dan mengurangi hambatan administratif yang sering terjadi dalam proses eksekusi putusan arbitrase, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pihak asing. Pengembangan infrastruktur digital di Indonesia untuk mendukung arbitrase internasional dapat memperkuat peran Indonesia sebagai hub penyelesaian sengketa di kawasan Asia Tenggara. Putusan Arbitrase Tidak Dapat Dieksekusi: Analisis Perbandingan Hukum ArbitraseA. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 Terakhir, untuk memperbaiki iklim arbitrase di Indonesia, disarankan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem arbitrase nasional, terutama yang berkaitan dengan birokrasi yang kompleks. Langkah-langkah reformasi dalam birokrasi arbitrase dan proses eksekusinya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan efektif. DAFTAR PUSTAKA