P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 Pembatal Pernikahan Karena Homoseksual Yusuf Rustam. Ruston Kumaini. Abdul Rahman Ramadhan __________________________________________________________________________________________ AL-MAJAALIS : Jurnal Dirasat Islamiyah Volume 12 Nomor 2 Mei 2025 Email Jurnal : almajalis. ejornal@gmail. Website Jurnal : ejournal. __________________________________________________________________________________________ PEMBATALAN PERNIKAHAN KARENA HOMOSEKSUAL (Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Jember No. 44/Pdt. G/2023/PA. Muhammad Yusup Rustam Hukum Keluarga Islam Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam SyafiAoi Jember yusuf87500@gmail. Ruston Kumaini Hukum Keluarga Islam Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam SyafiAoi Jember rustonabdullah0@gmail. Abdul Rahman Ramadhan Hukum Keluarga Islam Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam SyafiAoi Jember abdulrahmanramadhan95@gmail. ABSTRACT Marriage is a bond that is expected to be harmonious. However, there are several conditions that can undermine this goal, one of which is dishonesty about sexual orientation before This can be a significant factor that undermines trust and disrupts the rights of partners in achieving the goals of their marriage. This research analyses the annulment of marriage due to sexual orientation in Jember Religious Court Decision No. 44/Pdt. G/2023/PA. Jr. This case involved a wife who applied for marriage cancellation after discovering that her husband was homosexual, who only disclosed it after the marriage took Based on Marriage Law No. 1 of 1974 and the Compilation of Islamic Law (KHI), marriage cancellation can be filed if there is an element of deception or misrepresentation regarding the identity of the spouse. This research aims to explore two legal perspectives on the cancellation of this marriage, namely Indonesian positive law and Islamic law. qualitative approach was used with a literature study method to analyse this decision. The results of this study show that the Jember Religious Court Decision No. 44/Pdt. G/2023/PA. cancelled the marriage due to deception regarding the sexual orientation of the couple, in P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 Pembatal Pernikahan Karena Homoseksual Yusuf Rustam. Ruston Kumaini. Abdul Rahman Ramadhan __________________________________________________________________________________________ accordance with Article 27 of the Marriage Law and Article 72 of KHI. The marriage was declared legally invalid to protect the applicant's right to justice. Fasakh in Islamic law is the cancellation of a valid marriage if a defect or disgrace is found that violates the conditions of marriage, such as homosexuality, as decided in case No. 44/Pdt. G/2023/PA. Jr. Keywords: marriage cancellation. religious court. positive law. Islamic law. ABSTRAK Pernikahan merupakan sebuah ikatan yang diharapkan berjalan harmonis. Namun, terdapat beberapa kondisi yang dapat merusak tujuan tersebut, di antaranya adalah kebohongan mengenai orientasi seksual sebelum pernikahan. Hal ini dapat menjadi salah satu faktor yang sangat berpotensi merusak kepercayaan dan mengganggu hak-hak pasangan dalam mencapai tujuan pernikahan. Penelitian ini menganalisis pembatalan pernikahan karena orientasi seksual dalam Putusan Pengadilan Agama Jember No. 44/Pdt. G/2023/PA. Jr. Kasus ini melibatkan seorang istri yang mengajukan pembatalan pernikahan setelah mengetahui bahwa suaminya adalah homoseksual, yang baru mengungkapkannya setelah pernikahan berlangsung. Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), pembatalan pernikahan dapat diajukan jika ada unsur penipuan atau salah sangka mengenai identitas pasangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dua perspektif hukum dalam pembatalan pernikahan ini, yakni hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Pendekatan kualitatif digunakan dengan metode studi kepustakaan untuk menganalisis putusan ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Agama Jember No. 44/Pdt. G/2023/PA. Jr membatalkan pernikahan karena adanya penipuan terkait orientasi seksual pasangan, sesuai dengan Pasal 27 UU Perkawinan dan Pasal 72 KHI. Pernikahan tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum untuk melindungi hak Pemohon atas keadilan. Fasakh dalam hukum Islam adalah pembatalan pernikahan yang sah jika ditemukan cacat atau aib yang melanggar syarat pernikahan, seperti homoseksualitas, sebagaimana diputuskan dalam perkara No. 44/Pdt. G/2023/PA. Jr. Kata Kunci: pembatalan pernikahan. pengadilan agama. hukum positif. Islam. PENDAHULUAN Pernikahan merupakan perbuatan hukum yang dapat mengikat atau mempersatukan seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan membentuk suatu bahtera rumah tangga dan memperoleh keturunan yang sah. 79 Pernikahan merupakan fase penting dalam kehidupan Riskhi Salsabiela and Rahandy Rizki Prananda. AuPembatalan Perkawinan Dalam Kasus Poligami Tidak Tercatat Yang Perkawinannya Telah Putus Akibat Kematian,Ay Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. : 1505Ae22. P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 Pembatal Pernikahan Karena Homoseksual Yusuf Rustam. Ruston Kumaini. Abdul Rahman Ramadhan __________________________________________________________________________________________ manusia, dengan jalan perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan terjadi secara terhormat sesuai kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan. Pernikahan menjadi sebuah ikatan suci yang diatur baik oleh hukum positif maupun hukum agama di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), pernikahan harus didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak dengan niat membangun keluarga yang harmonis, sejahtera dan sesuai dengan prinsip-prinsip keagamaan. Namun, dalam beberapa kasus pernikahan dapat dibatalkan apabila terdapat unsur penipuan atau salah sangka mengenai identitas salah satu Salah satu kasus yang menonjol terkait dengan pembatalan pernikahan adalah Putusan Pengadilan Agama Jember No. 44/Pdt. G/2023/PA. Jr, yang melibatkan pengakuan salah satu pasangan sebagai homoseksual, yang baru diungkapkan setelah pernikahan Perkawinan juga dapat putus karena macam-macam sebab, salah satunya adalah karena perkawinan itu dibatalkan. 81 Salah satu kasus pembatalan perkawinan dengan alasan orientasi seksual terhadap sesama jenis dialami seorang istri yang ternyata suaminya menyukai sesama Pembatalan perkawinan termasuk kompetensi absolute Peradilan Agama. Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah yang dilakukan menurut hukum Islam, wakaf dan sedekah. Pembatalan suatu perkawinan hanya dapat dinyatakan oleh hakim, dalam hal ini hakim pengadilan selaku satu satunya hakim di Indonesia. Apabila suatu perkawinan terdapat hal-hal Nuraeni Nuraeni. Siti Muflichah, and Haedah Faradz. AuPembatalan Perkawinan Karena Penyuka Sesama Jenis (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2723/Pdt. G/2019/PA. JS),Ay Soedirman Law Review 3, no. : 130. Brenda Manuel Sasmita and Hanafi Tanawijaya. AuPembatalan Perkawinan Karena Homoseksual Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2723/Pdt. G/2019/PA. JS),Ay Jurnal Hukum Adigama 4, no. : 3385. Priscila Rotua Caroline Br Panjaitan. Renny Supriyatni, and Artaji Artaji. AuPembatalan Perkawinan Disebabkan Orientasi Seksual Terhadap Sesama Jenis Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 72/Pdt. G/2021/Pa. Bt. ,Ay Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara 1, no. : 197-206. Abdul Rachman Ghozali. Fiqh Munakahat (Jakarta: Prenada Media, 2. , hlm. P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 Pembatal Pernikahan Karena Homoseksual Yusuf Rustam. Ruston Kumaini. Abdul Rahman Ramadhan __________________________________________________________________________________________ yang dilarang dalam undang-undang, tetapi sebelumnya tidak diketahui oleh pihak yang bersangkutan, perkawinan tersebut tetap dianggap sah meskipun dibatalkan oleh hakim. Dengan demikian, perkawinan itu batal dengan sendirinya. Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak saat perkawinan berlangsung. Homoseksual merupakan ketertarikan secara romantis dan fisik dengan sesama jenis. Jika terjadi pada laki-laki maka dapat di katakan Gay. Hal ini merupakan bukan suatu fenomena yang baru terjadi di Indonesia. Namun, dalam kehidupan masyarakat keberadaan orang yang memiliki orientasi seksual yang berbeda seperti homoseksual ini bukanlah hal yang tabu lagi. 85 Terdapat perbedaan pendapat di berbagai negara mengenai legalitas dan penerimaan terhadap perkawinan sesama jenis, terutama dalam konteks agama dan kepercayaan yang dipegang oleh mayoritas penduduk. Dalam hukum positif Indonesia, pembatalan pernikahan diatur melalui ketentuan Pasal 27 Undang-undang Perkawinan dan Pasal 72 KHI. Pembatalan pernikahan dapat diajukan apabila salah satu pihak merasa tertipu atau mengalami salah sangka mengenai identitas pasangannya, seperti yang terjadi dalam kasus ini. Pengakuan orientasi seksual yang disembunyikan sebelum pernikahan menjadi alasan kuat bagi Pemohon untuk mengajukan pembatalan pernikahan, karena pernikahan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat-syarat sahnya pernikahan menurut hukum. Di sisi lain, hukum Islam atau fikih Islam juga memiliki landasan yang kuat dalam hal kejujuran, keterbukaan dan niat dalam membangun keluarga. Kebohongan yang fundamental, seperti mengenai orientasi seksual, dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar pernikahan dalam Islam. Kasus tersebut menunjukkan bahwa meskipun pernikahan adalah sebuah ikatan yang diharapkan berjalan harmonis, ada beberapa kondisi yang dapat merusak tujuan tersebut. Kebohongan mengenai orientasi seksual sebelum pernikahan merupakan salah satu faktor yang Abdul Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Jakarta: Citra Islami Press, 1. Diana Imawati and Nuraida Wahyu Sulistyani. AuGambaran Kesejahteraan Psikologis Pada Pria Dewasa Awal Dengan Orientasi Seksual Homoseksual,Ay MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin 2, no. : 904-12. Roby Yansyah and Rahayu Rahayu. AuGlobalisasi Lesbian. Gay. Biseksual dan Transgender (LGBT): Perspektif HAM Dan Agama Dalam Lingkup Hukum Di Indonesia,Ay Law Reform 14, no. : 132-46. P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 Pembatal Pernikahan Karena Homoseksual Yusuf Rustam. Ruston Kumaini. Abdul Rahman Ramadhan __________________________________________________________________________________________ sangat berpotensi merusak kepercayaan serta dapat mengganggu hak-hak pasangan dalam mencapai tujuan pernikahan. Oleh karena itu, penting untuk menganalisis bagaimana hukum memberikan solusi atas permasalahan ini serta memastikan keadilan bagi pihak yang Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai pembatalan pernikahan akibat orientasi seksual dari sudut pandang hukum positif Indonesia dan hukum Islam, serta memberikan panduan praktis bagi pengadilan dan Berdasarkan temuan dan fakta di atas, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian lebih dalam terhadap putusan Pengadilan Agama Jember No. 44/Pdt. G/2023/PA. Jr tentang pembatalan perkawinan karena homoseksual. Hasil penelusuran yang telah dilakukan penelitian sejauh ini belum ditemukan penelitian yang membahas tentang analisis putusan Pengadilan Agama Jember No. 44/Pdt. G/2023/PA. Jr tentang pembatalan perkawinan karena Adapun beberapa penelitian ilmiah yang ditemukan dengan kedekatan permasalahan yang diteliti pada penelitian ini di antaranya adalah: Pertama, penelitian yang dilakukan oleh Indah Amani Lubis dan Faisar Ananda Arfa pada tahun 2024 dengan judul AuPembatalan Perkawinan Akibat Poligami,Ay87 pendekatan yang digunakan dalam penelitian tersebut adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan perkawinan dapat diajukan jika poligami dilakukan tanpa memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan, seperti tidak adanya izin dari pengadilan atau dari istri pertama. Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa pembatalan perkawinan akibat poligami dapat memberikan dampak psikologis dan sosial yang signifikan terhadap semua pihak yang terlibat. Kedua, penelitian dengan judul AuPembatalan Pernikahan Akibat Penipuan Identitas PoligamiAy pada tahun 2023 yang dilakukan oleh Helmi Yusuf,88 pendekatan yang digunakan dalam penelitian tersebut adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Bandung Indah Amani Lubis and Faisar Ananda Arfa. AuPembatalan Perkawinan Akibat Poligami,Ay Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP) 7, no. : 9237-41. Helmi Yusuf. AuPembatalan Pernikahan Akibat Penipuan Identitas Poligami,Ay Qonuni: Jurnal Hukum Dan Pengkajian Islam 3, no. : 30-39. P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 Pembatal Pernikahan Karena Homoseksual Yusuf Rustam. Ruston Kumaini. Abdul Rahman Ramadhan __________________________________________________________________________________________ mempertimbangkan aspek-aspek seperti keabsahan perkawinan, domisili para pihak yang terlibat, keterangan saksi dan waktu pengajuan permohonan pembatalan perkawinan. Ketiga, penelitian yang dilakukan oleh Riskhi Salsabiela dan Rahandy Rizki Prananda pada tahun 2023 dengan judul AuPembatalan Perkawinan dalam Kasus Poligami Tidak Tercatat yang Perkawinannya Telah Putus Akibat Kematian,Ay89 pendekatan yang digunakan dalam penelitian tersebut adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pembatalan yang diajukan oleh penggugat adalah sah berdasarkan tiga pasal: Pasal 27 ayat . dan Pasal 24 Undang-undang Perkawinan, serta Pasal 71 huruf a Kompilasi Hukum Islam. Ada dua akibat hukum yang ditimbulkan dari putusan ini, yaitu hubungan suami istri dan harta bersama. Keempat, penelitian dengan judul AuPeran dan Kedudukan KUA dalam Pengajuan Pembatalan Perkawinan Akibat Pemalsuan Identitas (Putusan 2856/Pdt. G/2022/PA. Md. Ay pada tahun 2023 yang dilakukan oleh Fitri Sri Suryaningsih dan Amal Hayati,90 pendekatan yang digunakan dalam penelitian tersebut adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa kepala KUA melakukan kesalahan dan mengajukan gugatan pembatalan perkawinannya ke Pengadilan Agama Medan. Secara yuridis, hal ini sah-sah saja dilakukan dan merupakan kejadian yang sangat unik serta jarang terjadi. Langkah KUA dalam mengajukan permohonan tersebut sudah tepat, di sini KUA sebagai pegawai pencatat nikah, menerbitkan buku nikah, mengawasi perkawinan sesuai dengan Pasal 1 PERMA No. 19 Tahun 2018 tentang pencatatan perkawinan. Kelima, penelitian yang dilakukan oleh Muh. Adistira Maulidi Hidayat. Muhammad Fadil Dzikru dan Magfira Aulia Zahra pada tahun 2023 dengan judul AuPerbedaan Orientasi Seksual Sebagai Alasan Pembatalan Perkawinan Perspektif Hukum Positif,Ay91 pendekatan yang digunakan dalam penelitian tersebut adalah pendekatan kualitatif. Hasil penelitian Salsabiela and Prananda. AuPembatalan Perkawinan Dalam Kasus Poligami Tidak Tercatat yang Perkawinannya Telah Putus Akibat Kematian. Ay Fitri Sri Suryaningsih and Amal Hayati. AuPeran Dan Kedudukan KUA Dalam Pengajuan Pembatalan Perkawinan Akibat Pemalsuan Identitas (Putusan 2856/Pdt. G/2022/PA. Md. ,Ay Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. : 373-84. Muh Adistira Maulidi Hidayat et al. AuPerbedaan Orientasi Seksual Sebagai Alasan Pembatalan Perkawinan Perspektif Hukum Positif,Ay Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram 16, no. : 126-41. P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 Pembatal Pernikahan Karena Homoseksual Yusuf Rustam. Ruston Kumaini. Abdul Rahman Ramadhan __________________________________________________________________________________________ tersebut menunjukkan bahwa beberapa terdapat beberapa oknum yang menyalahi aturan-Nya dengan menyukai sesama jenis, atau biasa disebut dengan LGBT (Lesbian. Gay. Biseksual, and Transgende. Dalam pandangan Islam pembatalan pernikahan yang disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat dan rukun pernikahan akan dianggap tidak sah, namun pernikahan yang disebabkan karena pasangan tersebut menyimpang tetap sah. Keenam, penelitian dengan judul AuGambaran Kesejahteraan Psikologis Pada Pria Dewasa Awal dengan Orientasi Seksual HomoseksualAy pada tahun 2024 yang dilakukan oleh Diana Imawati dan Nuraida Wahyu Sulistyani,92 pendekatan yang digunakan dalam penelitian tersebut adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa subjek sempat mengalami penolakan baik dari keluarga maupun Namun penolakan ini tidak menghambat mereka untuk menerima kondisi mereka saat ini yang memiliki orientasi seksual yang berbeda. Selain itu, penolakan juga tidak menghalangi mereka untuk menjalin hubungan yang positif dengan orang lain. Ketujuh, penelitian yang dilakukan oleh Annisa Hidayati dan Joko Kuncoro pada tahun 2023 dengan judul AuPemaafan Diri Mantan Homoseksual (Lesbia. Studi Kualitatif,93 pendekatan yang digunakan dalam penelitian tersebut adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian fenomenologi. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa tiga subjek telah melalui tahapan-tahapan pemaafan diri yaitu uncovering phase, decision phase, work phase dan outcame phase, namun pada subjek dua belum sepenuhnya berada pada uncovering phase hal ini dapat dilihat dari subjek yang masih merasa bahwa yang terjadi di masa lalu subjek tidak sepenuhnya salah, serta subjek belum dapat terlepas dari masa lalu subjek serta belum menerima sepenuhnya bahwa subjek telah berubah menyukai laki-laki, namun subjek memiliki keinginan untuk berubah dan tidak ingin kembali menjadi lesbian. Adapun sisi perbedaan penelitian ini dengan penelitian-penelitian sebelumnya yang telah disebutkan di atas adalah bahwa penelitian ini mengkaji tentang putusan Pengadilan Agama Jember No. 44/Pdt. G/2023/PA. Jr tentang pembatalan perkawinan karena Imawati and Sulistyani. AuGambaran Kesejahteraan Psikologis Pada Pria Dewasa Awal Dengan Orientasi Seksual Homoseksual. Ay Annisa Hidayati and Joko Kuncoro. AuPemaafan Diri Mantan Homoseksual (Lesbia. Studi Kualitatif,Ay Journal of Psychological Perspective 3, no. : 17-21. P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 Pembatal Pernikahan Karena Homoseksual Yusuf Rustam. Ruston Kumaini. Abdul Rahman Ramadhan __________________________________________________________________________________________ Ada pun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menemukan . analisis terhadap putusan Pengadilan Agama Jember No. 44/Pdt. G/2023/PA. Jr menurut perspektif hukum positif di Indonesia dan . analisis terhadap putusan Pengadilan Agama Jember No. 44/Pdt. G/2023/PA. Jr menurut perspektif hukum Islam. Analisis ini penting untuk memahami bagaimana kedua sistem hukum ini berperan dalam mengatur dan menyelesaikan permasalahan yang melibatkan penipuan atau ketidakjujuran dalam perkawinan. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum perkawinan di Indonesia, baik dari segi teoritis maupun praktis, serta memperkuat kerangka hukum yang melindungi hak-hak individu dalam pernikahan. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yang bertujuan untuk meneliti kondisi objek alamiah. 94 Penelitian kualitatif bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai masalah-masalah manusia dan sosial, bukan sekedar menjelaskan aspek permukaan dari suatu realitas seperti yang dilakukan dalam penelitian kuantitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah literature review atau studi Studi Kepustakaan merupakan suatu kajian teoritis, referensi serta literatur ilmiah lainnya yang berkaitan dengan budaya, nilai dan norma yang berkembang pada situasi sosial yang diteliti. 96 Studi kepustakaan . ibrary researc. bertujuan untuk memecahkan masalah melalui pengumpulan data dan karya tulis ilmiah yang bersumber dari literatur Konsep ini melibatkan analisis kritis dan mendalam terhadap bahan pustaka yang 97 Informasi yang digunakan dalam studi pustaka dapat diperoleh dari buku-buku ilmiah, laporan penelitian, karangan-karangan ilmiah, tesis dan disertasi, peraturan, ketetapan, buku tahunan, ensiklopedia dan sumber-sumber tertulis baik tercetak maupun elektronik RifaAoi Abubakar. Pengantar Metode Penelitian (Yogyakarta: SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga, 2. Muhammad Rijal Fadli. AuMemahami Desain Metode Penelitian Kualitatif,Ay Humanika. Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum 21, no. 1 (April 30, 2. : 33Ae54, https://doi. org/10. 21831/hum. Sugiyono. Memahami Penelitian Kualitatif (Bandung: Alfabeta, 2. Anwar Sanusi. Metodologi Penelitian Bisnis (Jakarta: Salemba Empat, 2. , hlm. Purwono. AuStudi Kepustakaan. P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 Pembatal Pernikahan Karena Homoseksual Yusuf Rustam. Ruston Kumaini. Abdul Rahman Ramadhan __________________________________________________________________________________________ Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder merupakan data yang digunakan dalam suatu penelitian yang merujuk pada data yang diperoleh secara tidak langsung dari subjek penelitian. 99 Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini berupa buku, jurnal, artikel ilmiah, website resmi, yang memiliki informasi relevan dengan topik penelitian seperti pernikahan dan putusan pengadilan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis konten. Analisis konten merupakan penelitian yang bersifat pembahasan secara mendalam terhadap isi suatu informasi yang tertulis. 100 Kesimpulan dalam dalam penelitian ini diambil dengan menggunakan konsep deduktif, yaitu menganalisis data-data yang diperoleh secara umum untuk kemudian menarik kesimpulan secara khusus. HASIL DAN PEMBAHASAN Tinjauan Menurut Perspektif Hukum Positif Perkawinan di Indonesia Pembatalan pernikahan dalam hukum positif Indonesia diatur dengan jelas dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam putusan Pengadilan Agama Jember No. 44/Pdt. G/2023/PA. Jr, perkara pembatalan pernikahan ini diputus berdasarkan peraturan tersebut, terutama terkait dengan konsep salah sangka mengenai identitas pasangan, yang diatur dalam Pasal 27 Undang-undang Perkawinan dan Pasal 72 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Tinjauan menurut perspektif hukum positif perkawinan di Indonesia adalah sebagai berikut: Dasar hukum pembatalan perkawinan Pembatalan pernikahan adalah langkah hukum yang serius dan hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam hukum perkawinan di Indonesia. Dalam Undang-undang Perkawinan. Pasal 22 sampai 28 mengatur tentang pembatalan pernikahan, sedangkan dalam KHI. Pasal 70 sampai 76 juga membahas syarat- Suliyanto. Metode Penelitian Kuantitatif (Brebes: Universitas Peradaban, 2. AM Irfan Taufan Asfar. Analisis Naratif. Analisis Konten, dan Analisis Semiotik (Penelitian Kualitati. , 2019. P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 Pembatal Pernikahan Karena Homoseksual Yusuf Rustam. Ruston Kumaini. Abdul Rahman Ramadhan __________________________________________________________________________________________ syarat pembatalan. Pada intinya, pembatalan pernikahan dapat terjadi jika pernikahan tersebut melanggar syarat-syarat sah perkawinan atau terdapat unsur yang menyebabkan pernikahan tidak sah secara hukum. Pasal 27 secara khusus mengatur mengenai pembatalan perkawinan akibat salah sangka mengenai diri suami atau istri. Jika salah satu pihak merasa ditipu atau dikelabui oleh informasi yang disembunyikan oleh pasangan sebelum akad, maka perkawinan tersebut dapat diajukan untuk dibatalkan. Dalam kasus ini. Pemohon merasa tertipu karena Termohon tidak mengungkapkan orientasi seksualnya sebelum pernikahan berlangsung, sehingga Pemohon tidak menyadari bahwa pernikahannya tidak dapat mencapai tujuan perkawinan yang sah menurut hukum dan syariah. Dalam kasus pembatalan pernikahan akibat homoseksualitas, fokus utama adalah pada unsur salah sangka yang melibatkan kondisi suami yang tidak diungkapkan sebelumnya. Pasal 72 KHI menegaskan bahwa pernikahan dapat dibatalkan jika pada saat berlangsungnya pernikahan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri. Dalam konteks ini. Termohon yang menyembunyikan orientasi seksualnya dan baru mengungkapkan bahwa ia seorang homoseksual setelah pernikahan, jelas memenuhi kriteria salah sangka sebagaimana diatur dalam Pasal 72 KHI. Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Pasal 72 juga memberikan dasar yang serupa dengan Pasal 27 UUP, menyatakan bahwa penipuan atau salah sangka yang terkait dengan identitas pasangan dapat dijadikan alasan sah untuk pembatalan pernikahan. Homoseksualitas meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang, dapat dikategorikan sebagai penipuan karena menyembunyikan orientasi seksual yang memengaruhi fungsi biologis dan tujuan dari pernikahan. Proses pembuktian di pengadilan pertimbangan hakim dalam putusan Proses pembatalan pernikahan ini melalui beberapa tahap penting di pengadilan. Pemohon mengajukan bukti-bukti yang mendukung klaimnya bahwa Termohon adalah seorang homoseksual dan bahwa informasi tersebut tidak diketahui sebelum pernikahan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 22-28. Kompilasi Hukum Islam. Pasal 70-76. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 27. Kompilasi Hukum Islam. Pasal P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 Pembatal Pernikahan Karena Homoseksual Yusuf Rustam. Ruston Kumaini. Abdul Rahman Ramadhan __________________________________________________________________________________________ Bukti-bukti tersebut mencakup percakapan melalui pesan teks dan kesaksian dari pihak Dalam persidangan, saksi-saksi juga memberikan kesaksian mengenai perubahan perilaku Termohon dan bagaimana ia menghindari interaksi fisik dengan Pemohon setelah Pengakuan ini memperkuat klaim Pemohon bahwa pernikahan tidak didasarkan pada kejujuran yang seharusnya ada dalam sebuah hubungan pernikahan. Setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan. Pengadilan Agama Jember memutuskan bahwa kasus ini memenuhi syarat untuk pembatalan pernikahan berdasarkan ketentuan Pasal 27 UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 72 KHI. Oleh karena itu, pengadilan menyatakan bahwa pernikahan tersebut batal demi hukum dan memutuskan akta nikah tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Hakim dalam Putusan No. 44/Pdt. G/2023/PA. Jr mempertimbangkan bahwa pernikahan ini telah terjadi di bawah salah sangka yang signifikan. Menyembunyikan orientasi seksual yang fundamental merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan yang menjadi dasar pernikahan. Pemohon setelah mengetahui kondisi suaminya yang homoseksual merasa tidak mungkin menjalankan kewajiban suami-istri dengan baik. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, seperti pengakuan melalui percakapan dan saksi-saksi, hakim menilai bahwa pernikahan tersebut tidak memenuhi syarat sahnya. Pembatalan pernikahan ini juga didasarkan pada Pasal 22 UUP yang menegaskan bahwa pernikahan dapat dibatalkan jika syarat-syarat yang diperlukan untuk melangsungkan pernikahan tidak terpenuhi. Dalam hal ini, kemampuan untuk menjalankan fungsi biologis sebagai suami-istri yang sah terganggu oleh orientasi seksual Termohon, yang tidak tertarik pada lawan jenis. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk membatalkan pernikahan demi melindungi hak-hak Pemohon dan untuk menjaga keabsahan hukum pernikahan sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kesesuaian putusan dengan hukum positif Putusan Pengadilan Agama Jember dalam kasus ini telah sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam hukum positif perkawinan di Indonesia. Pasal 27 UU Perkawinan dan Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 27. Kompilasi Hukum Islam. Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 22. P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 Pembatal Pernikahan Karena Homoseksual Yusuf Rustam. Ruston Kumaini. Abdul Rahman Ramadhan __________________________________________________________________________________________ 72 KHI memberikan landasan hukum yang kuat bagi pembatalan pernikahan yang didasarkan pada salah sangka atau penipuan terkait identitas pasangan. Dalam kasus ini, fakta bahwa Termohon menyembunyikan orientasi seksualnya selama masa perkenalan hingga pernikahan jelas merupakan unsur penipuan yang melanggar ketentuan tersebut. Pengadilan juga menegakkan ketentuan bahwa pembatalan pernikahan dapat diajukan dalam jangka waktu enam bulan sejak kesalahan tersebut terungkap, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 KHI. Dalam kasus ini. Pemohon bertindak dalam waktu yang wajar setelah mengetahui fakta bahwa Termohon adalah seorang homoseksual, yang secara signifikan memengaruhi keabsahan pernikahan mereka. Dengan demikian, hak Pemohon untuk mempertimbangkan semua elemen yang relevan. Akibat hukum dari pembatalan perkawinan Pembatalan pernikahan dalam hukum perkawinan Indonesia memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dari perceraian. Dalam kasus perceraian, pernikahan dianggap sah hingga saat perceraian diputuskan, sedangkan dalam kasus pembatalan pernikahan, pernikahan dianggap tidak sah sejak awal. Ini berarti bahwa segala hak dan kewajiban yang muncul dari pernikahan tersebut, termasuk hak atas nafkah dan hak waris, menjadi tidak berlaku. Dalam kasus ini, putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pernikahan batal demi hukum berarti bahwa Pemohon dan Termohon tidak lagi memiliki ikatan pernikahan yang sah di mata hukum. Segala dokumen pernikahan yang dikeluarkan, termasuk akta nikah, dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, tidak ada kewajiban bagi Termohon untuk memberikan nafkah kepada Pemohon karena pernikahan tersebut dianggap tidak pernah terjadi secara Secara hukum, keputusan pembatalan pernikahan juga melindungi hak Pemohon dari kerugian emosional dan finansial yang diakibatkan oleh kebohongan Termohon. Dengan membatalkan pernikahan, pengadilan mengakui bahwa Pemohon berhak atas keadilan karena pernikahan tersebut didasarkan pada informasi yang tidak benar, sehingga merugikan tujuan suci pernikahan yang diakui oleh hukum Indonesia. Salinan Putusan Pengadilan Agama Jember. No. 44/Pdt. G/2023/PA. Jr. P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 Pembatal Pernikahan Karena Homoseksual Yusuf Rustam. Ruston Kumaini. Abdul Rahman Ramadhan __________________________________________________________________________________________ Berdasarkan uraian di atas, penulis sependapat dengan putusan Hakim Pengadilan Agama Jember dalam perkara Nomor 44/Pdt. G/2023/PA. Jr. Hakim memutus pembatalan perkawinan dengan mempertimbangkan pasal 22 dan pasal 27 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 27 ayat . AuSeorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri,Ay sebagaimana diperkuat oleh Pasal 72 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pembatalan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dianggap lebih baik untuk mencegah potensi fitnah di masa mendatang. Sebab, alihalih mewujudkan rumah tangga yang diridai Allah, perilaku suami yang menyimpang dari perintah Allah sudah menjadi pertanda buruk bagi keharmonisan dan nilai religius dalam rumah tangga tersebut. Tinjauan Menurut Perspektif Hukum Islam Secara etimologi, hukum Islam berarti jalan yang harus ditempuh oleh setiap umat Islam. 106 Dalam hukum Islam, pembatalan perkawinan dikenal dengan istilah fasakh. Kata fasakh berasal dari bahasa Arab yang bermakna Aupembatalan. Ay Ketika istilah ini dikaitkan dengan perkawinan, maknanya adalah membatalkan atau mengakhiri ikatan 108 Fasakh memiliki arti pembatalan ikatan pernikahan karena adanya cacat atau ketidaksempurnaan dalam rukun dan syarat-syarat pernikahan yang seharusnya terpenuhi. Fasakh dapat diajukan baik oleh suami maupun istri apabila salah satu pihak menemukan alasan yang sah, termasuk adanya unsur penipuan atau kondisi yang tidak diungkapkan sebelum akad nikah. Dalam kasus Putusan Pengadilan Agama Jember No. 44/Pdt. G/2023/PA. Jr, pembatalan pernikahan terjadi karena Pemohon baru mengetahui bahwa pasangannya merupakan seorang homoseksual setelah pernikahan dilangsungkan. Dari perspektif hukum Islam, hal ini dapat dikategorikan sebagai salah satu alasan yang sah untuk melakukan fasakh, karena orientasi Zainuddin Ali. Filsafat Hukum (Jakarta: Sinar Grafik, 2. Muh Rofiq Najih Hariri. AuHomoseksual Sebagai Alasan Pembatalan Perkawinan : Analisis Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 981/Pdt. G/2020/Pa. BtlAy (Semarang. Universitas Islam Negeri Walisongo, 2. , https://eprints. id/id/eprint/21680/. Amir Syarifuddin. Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2. P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 Pembatal Pernikahan Karena Homoseksual Yusuf Rustam. Ruston Kumaini. Abdul Rahman Ramadhan __________________________________________________________________________________________ seksual pasangan memengaruhi salah satu tujuan utama pernikahan dalam Islam, yaitu pemenuhan kebutuhan biologis . afkah bati. dan keturunan . Ketika kondisi seperti ini tidak terpenuhi, pernikahan dianggap tidak dapat dilanjutkan sesuai dengan prinsip-prinsip Salah satu alasan pembatalan perkawinan dalam Islam adalah fasakh yang disebabkan oleh adanya cacat atau aib. Cacat ini dapat berupa gangguan fisik maupun mental yang terdapat pada salah satu pihak, baik suami maupun istri. Kondisi tersebut mungkin sudah ada sebelum perkawinan tetapi tidak diketahui oleh pasangan, atau muncul setelah akad nikah. Cacat tersebut bisa terungkap baik sebelum maupun setelah pasangan hidup bersama. Penetapan pembatalan perkawinan akibat cacat atau aib antara lain berdasarkan hadis riwayat Malik dari SaAoid bin Al-Musayyib berikut ini: e A aOu eI a a e aA a aCA. A aAu eI a a e aC ca eA. A aAu caI aN a a caO aAUA aA a A eOAUA aON a aIOIAUA acO aI a aE a a caO a eI a UA aa Artinya: AuApabila seorang laki-laki menikahi seorang perempuan dan laki-laki itu mengalami gangguan jiwa atau mengidap penyakit berbahaya, maka perempuan tersebut diberi pilihan . Jika mau, ia boleh meneruskan perkawinan. Jika tidak, ia boleh bercerai. Ay Gangguan jiwa dan penyakit berbahaya yang terdapat pada redaksi hadis di atas dapat dikategorikan sebagai cacat atau aib yang dapat menjadi penyebab dibatalkannya pernikahan antara suami istri. Abd al-Rahman al-Juzairy menjelaskan dalam Kitab Al-Fiqh Aoala al Madzahib al- ArbaAoah. AuNikah fasid adalah nikah yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syaratnya, sedang nikah bathil ialah apabila tidak memenuhi rukunnya. Hukum nikah fasid dan batil adalah sama yaitu tidak sah. Ay112 Sasmita and Tanawijaya. AuPembatalan Perkawinan Karena Homoseksual Ditinjau Dari UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2723/Pdt. G/2019/PA. JS),Ay 3393. Hariri. AuHomoseksual Sebagai Alasan Pembatalan Perkawinan : Analisis Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 981/Pdt. G/2020/Pa. Btl. Ay MAlik bin Anas bin MAlik Al-Abaui. Al-Muwao Al-ImAm MAlik (Beirt: Dar IhyAAo at-TurA al-AoAraby, 1. Abd al-Rahman al-Juzairy. Al-Fiqh Aoaly Madzahib al-ArbaAoah (Mesir: Maktabah al-Tijyriyah alKubr. P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 Pembatal Pernikahan Karena Homoseksual Yusuf Rustam. Ruston Kumaini. Abdul Rahman Ramadhan __________________________________________________________________________________________ Menurut ulama klasik seperti Sayyid Sabiq, fasakh berlaku ketika ditemukan cacat atau ketidaksempurnaan yang menghalangi tercapainya tujuan pernikahan. Homoseksualitas meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam teks-teks fikih klasik, dapat dikiaskan . dengan cacat-cacat lain seperti impotensi atau penyakit yang memengaruhi kemampuan untuk menjalankan fungsi biologis dalam pernikahan. Alasan ini sejalan dengan pendapat ulama kontemporer yang juga memandang bahwa homoseksualitas dapat dijadikan dasar pembatalan pernikahan karena orientasi seksual tersebut menghalangi hubungan yang sah secara syariah. Dalam tinjauan fikih, beberapa syarat utama sahnya pernikahan adalah adanya keridaan kedua belah pihak, kemampuan fisik dan emosional untuk memenuhi kewajiban suami-istri, serta keterbukaan dalam hal-hal yang mendasar, termasuk orientasi seksual. Ketidakjujuran atau penyembunyian informasi penting, seperti orientasi seksual, dapat dianggap sebagai penipuan yang melanggar prinsip-prinsip syariah. Selain itu, dalam hal ini juga berlaku khiyar fasakh, yaitu hak yang diberikan kepada istri atau suami untuk membatalkan pernikahan ketika ditemukan adanya cacat yang tidak diketahui sebelum pernikahan. Al-Juzairy dalam kitabnya AuAl-Fiqh Aoala al-Madzahib al- Arba'ahAy menyatakan bahwa pernikahan yang tidak memenuhi syarat-syaratnya, baik itu secara rukun maupun syarat, dapat dibatalkan karena dianggap tidak sah di mata syariah. Homoseksualitas dapat dikiaskan dengan kondisi-kondisi medis lain yang menyebabkan ketidakmampuan suami atau istri untuk menjalankan hubungan yang sah. Homoseksual termasuk dalam kategori dosa besar yang dianggap lebih menjijikkan dan hina dibandingkan dengan perzinaan. Hal ini karena perilaku tersebut bertentangan dengan fitrah manusia yang diciptakan untuk saling mencintai dan tertarik kepada lawan jenis, bukan kepada sesama jenis. Oleh sebab itu. Allah menghancurkan kaum Sodom sebagai bentuk hukuman atas perbuatan keji mereka berupa zina sesama jenis. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an. Surah Asy-SyuAoara ayat 165-166, yang berbunyi: a ea a aa a aa aa ca Aa a e a e aIA a AE eE aA AI aI aI E aE aI eO aI o aO a eO aI aI E aC EE eI aacE eI aI eI e aO aE eI a eE I a eI C eOI a a eOIA AOA P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 Pembatal Pernikahan Karena Homoseksual Yusuf Rustam. Ruston Kumaini. Abdul Rahman Ramadhan __________________________________________________________________________________________ Artinya: AuMengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia . erbuat homosek. Sementara itu, kamu tinggalkan . yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istrimu? Kamu . kaum yang melampaui batas. Ay113 Kemudian dalam Al-QurAoan. Surah As-Shaffat ayat 134-135 juga menyebutkan kisah tentang bagaimana Allah menimpakan azab kepada istri Nabi Luth bersama kaum Nabi Luth yang durhaka kepada Allah. Hal ini menunjukkan bahwa ia termasuk dalam golongan yang menyimpang dan melanggar ketentuan-Nya. Ayat tersebut berbunyi: a a a ac o a e a e A I ca eO aI aN aO eNEN e aI a eO aI aE a a eO U aAO E a aeO aIA Artinya: Au(Ingatla. ketika Kami telah menyelamatkan dia dan pengikutnya semua, kecuali seorang perempuan tua . yang termasuk golongan . rang-orang kafi. yang tertinggal. Ay114 Ayat ini menegaskan bahwa istri Nabi Luth, yang disebutkan sebagai perempuan tua, turut terkena azab karena tidak mengikuti ajaran Allah dan malah mendukung perilaku kaum Dalam perkara ini, hakim menggunakan pendekatan hukum Islam dan mengabulkan pembatalan pernikahan berdasarkan pasal 72 KHI yang menyebutkan bahwa pernikahan dapat dibatalkan apabila terdapat salah sangka atau penipuan mengenai diri suami atau istri. Homoseksualitas dianggap sebagai salah satu bentuk penipuan yang menyebabkan salah sangka, karena pemohon tidak mengetahui kondisi tersebut sebelum pernikahan. Ini memperkuat pandangan bahwa penipuan dalam aspek fundamental pernikahan dapat menjadi dasar yang sah untuk melakukan fasakh dalam hukum Islam. Dari perspektif maqasid syariah . ujuan-tujuan syaria. , pernikahan bertujuan untuk menjaga agama, keturunan dan martabat. Salah satu tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah melanjutkan keturunan yang sah. Hubungan homoseksual jelas tidak memenuhi tujuan ini, karena hubungan tersebut tidak mungkin menghasilkan keturunan. Dalam tinjauan maqashid syariah, menjaga keturunan berarti memastikan bahwa hubungan pernikahan dapat melahirkan generasi yang berkualitas dan sesuai dengan ajaran Islam. Dalam kasus ini, pembatalan pernikahan juga bertujuan untuk menjaga keturunan dari degradasi nilai-nilai Tim Penyempurnaan Terjemahan Al-QurAoan. Al-Quran Dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019 (Lajnah Pentashihan Mushaf Al-QurAoan, 2. Tim Penyempurnaan Terjemahan Al-QurAoan. P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 Pembatal Pernikahan Karena Homoseksual Yusuf Rustam. Ruston Kumaini. Abdul Rahman Ramadhan __________________________________________________________________________________________ Dengan adanya homoseksualitas tujuan pernikahan yang seharusnya membangun keluarga yang sah dan menghasilkan keturunan terhalang, sehingga pembatalan pernikahan ini selaras dengan prinsip hifz an-nasl dalam maqashid syariah. Perkawinan dalam Islam bertujuan untuk mencapai ketenangan jiwa dan kedamaian hati, serta menjaga kesucian diri dari perbuatan tercela. 115 Jika dianalisis lebih mendalam, kenikmatan dalam hubungan seksual bukanlah hak yang hanya dimiliki oleh laki-laki, tetapi perempuan juga memiliki hak yang sama untuk menikmati hubungan tersebut saat berhubungan dengan suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki derajat yang setara. Sebagaimana tercantum dalam Al-QurAoan, salah satunya dalam Surah AlHujurat ayat 13, yang berbunyi: a a e a Aae a ac a ca a ca a a e a a e e a a ca a e a a a a e a a e a a e U ca a a a a a a a e ca a e a a a e e a NA a AOE eI caI NA AcEE a aE eOIA a AcEE CA a AOON EI aI ECIEI aII E s OIO OEIEI O OC aiOE aEAO o aI EIEI aIA A a eOA Artinya: AuWahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian. Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti. Ay116 Ayat ini menegaskan bahwa di hadapan Allah, tidak ada perbedaan martabat antara laki-laki dan perempuan, kecuali berdasarkan ketakwaan mereka. a a a a a aa a a e a a AI eI aI aE aO a U aA aE aO e a eO a caE I e aE aN o aO aI eI aI aEA AA aE U aI eI E s eO eI aO aO aN aO aI e aII AOE aiO aE aO e aE eO aI E a caI aO e aC eO aIA a a a ea ae s aON aO a aA Artinya: AuSiapa yang mengerjakan keburukan tidak dibalas, kecuali sebanding dengan keburukan itu. Siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedangkan dia dalam keadaan beriman, akan masuk surga. Mereka dianugerahi rezeki di dalamnya tanpa perhitungan. Ay117 Berdasarkan kedua ayat tersebut. Islam menegaskan bahwa pada dasarnya semua manusia, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kedudukan yang sama di hadapan Allah. Abdul Rahman Ramadhan. AuHarmonisasi Hukum Positif Dan Fikih Pernikahan Dalam Praktik Penggabungan Tempat Tinggal Pada Rumah Tangga Poligami,Ay AL-MAAoLUMAT: JURNAL ILMU-ILMU KEISLAMAN 1, no. : 1Ae20. Tim Penyempurnaan Terjemahan Al-QurAoan. Al-Quran Dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan Tim Penyempurnaan Terjemahan Al-QurAoan. P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 Pembatal Pernikahan Karena Homoseksual Yusuf Rustam. Ruston Kumaini. Abdul Rahman Ramadhan __________________________________________________________________________________________ Perbedaan antara mereka hanya didasarkan pada tingkat ketakwaan, yang tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh amal perbuatan dan kepatuhan kepada Allah. Ketika salah satu tujuan ini tidak dapat tercapai, misalnya karena adanya homoseksualitas yang menghalangi hubungan fisik yang sah dan keturunan, maka pernikahan tersebut dianggap tidak dapat melanjutkan tujuan syariah yang diinginkan. Oleh karena itu, hukum Islam memberikan ruang bagi pembatalan pernikahan dalam kasus-kasus seperti ini. Secara keseluruhan. Putusan Pengadilan Agama Jember No. 44/Pdt. G/2023/PA. Jr dapat dikatakan sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang mengutamakan keterbukaan, kejujuran dan tercapainya tujuan pernikahan yang sah. Pembatalan pernikahan karena homoseksualitas dapat dibenarkan menurut fikih Islam, karena kondisi ini menghalangi pemenuhan kewajiban suami-istri, baik secara biologis maupun emosional yang merupakan syarat utama sahnya pernikahan dalam Islam. Berdasarkan uraian tersebut, penulis sependapat dengan keputusan majelis hakim dalam perkara No. 44/Pdt. G/2023/PA. Jr, yang mengabulkan tuntutan Penggugat . untuk membatalkan perkawinannya dengan Tergugat . atas dasar bahwa suami adalah seorang Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa homoseksualitas merupakan perilaku yang dimurkai Allah, sebagaimana tercermin dalam kisah azab yang ditimpakan kepada kaum Nabi Luth. Pembatalan perkawinan tersebut dipandang sebagai solusi akhir untuk menyelesaikan konflik yang ada. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan istri dapat terjerumus dalam perbuatan yang melanggar syariat, seperti menjalin hubungan dengan pria lain secara tidak sah, yang dapat merusak dirinya sekaligus melanggar hukum Allah. KESIMPULAN Berdasarkan pembahasan di atas, kesimpulan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Putusan Pengadilan Agama Jember No. 44/Pdt. G/2023/PA. Jr tentang pembatalan pernikahan berdasarkan Pasal 27 UU Perkawinan dan Pasal 72 KHI didasarkan pada adanya unsur salah sangka mengenai orientasi seksual salah satu pihak. Pengadilan menyatakan pernikahan tersebut batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sahnya pernikahan akibat penipuan yang merugikan tujuan pernikahan. Keputusan ini Pembatal Pernikahan Karena Homoseksual Yusuf Rustam. Ruston Kumaini. Abdul Rahman Ramadhan P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 __________________________________________________________________________________________ sesuai dengan hukum positif Indonesia, melindungi hak-hak Pemohon dan menghapus segala konsekuensi hukum dari pernikahan yang dianggap tidak sah sejak awal. Fasakh atau pembatalan perkawinan dalam Islam dilakukan apabila terdapat cacat atau ketidaksempurnaan yang menghalangi tercapainya tujuan pernikahan, seperti keturunan dan hubungan biologis yang sah. Dalam kasus Putusan Pengadilan Agama Jember No. 44/Pdt. G/2023/PA. Jr, pembatalan pernikahan disebabkan oleh homoseksualitas suami yang dianggap sebagai bentuk penipuan dan melanggar syarat sah pernikahan dalam Islam. Keputusan ini sejalan dengan prinsip maqasid syariah yang mengutamakan kejujuran, keterbukaan, serta tercapainya tujuan pernikahan untuk menjaga agama, keturunan dan martabat. DAFTAR PUSTAKA