https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Aspek Kenotariatan dalam Pelaksanaan Hibah Wasiat sebagai Alternatif Pembagian Waris Michelle Hutama Harto Karjono1. Bambang Eko Turisno2 Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, michellehutamaa@gmail. Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, eko. turisno@live. Corresponding Author: michellehutamaa@gmail. Abstract: Inheritance distribution often becomes a source of conflict among family members, especially when there is no clear and written arrangement made by the testator. Within IndonesiaAos legal system, which recognizes the pluralism of inheritance laws, a testamentary gift . ibah wasia. serves as a legal alternative for organizing asset distribution in an orderly manner prior to the testator's death. Through a testamentary gift, the wishes of the testator can be formally and legally documented, thus minimizing potential disputes among heirs. This study aims to examine the authority and responsibilities of notaries in the implementation of testamentary gifts, as well as the role of notaries in ensuring legal certainty and protection for all involved parties. The research uses a normative juridical approach, focusing on statutory regulations, legal doctrines, and selected case studies. The findings indicate that notaries play a crucial role in ensuring that a testamentary gift is legally valid, complies with applicable laws, and does not infringe upon the heirsAo absolute rights . egitime porti. Therefore, executing a testamentary gift through a notarial deed is considered an effective preventive measure to avoid inheritance disputes and to promote legal order and certainty. Keyword: Testamentary Gift. Inheritance Distribution. Notary Abstrak: Persoalan pembagian warisan sering kali menimbulkan konflik antar anggota keluarga, terutama apabila tidak terdapat pengaturan yang jelas dan tertulis dari pewaris. Dalam sistem hukum Indonesia yang menganut pluralisme hukum waris, hibah wasiat menjadi salah satu pilihan hukum yang dapat digunakan untuk merencanakan pembagian harta secara tertib sebelum pewaris meninggal dunia. Melalui hibah wasiat, kehendak pewaris dapat dituangkan secara resmi dan sah sehingga mengurangi potensi perselisihan antar ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek kewenangan dan tanggung jawab notaris dalam proses pelaksanaan hibah wasiat, serta bagaimana peran notaris dalam menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan penelaahan terhadap peraturan perundangundangan, doktrin hukum, serta studi kasus tertentu. Temuan menunjukkan bahwa notaris berperan signifikan dalam memastikan bahwa hibah wasiat dibuat secara sah, tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, serta tidak melanggar hak-hak ahli waris yang bersifat mutlak . egitime porti. Dengan demikian, pelaksanaan hibah wasiat melalui akta notaris 464 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 dinilai sebagai langkah preventif yang efektif dalam mencegah sengketa waris dan mendukung terciptanya tertib serta kepastian hukum. Kata Kunci: Hibah Wasiat. Pembagian Waris. Notaris PENDAHULUAN Sengketa warisan adalah salah satu permasalahan hukum yang sering kali muncul di masyarakat, khususnya dalam lingkup keluarga. Perselisihan ini kerap kali disebabkan oleh tidak adanya kesepakatan yang jelas terkait pembagian harta peninggalan pewaris, yang pada umumnya tidak tercatat dalam bentuk yang sah dan formal. Di Indonesia, masyarakat hidup dalam keragaman sistem hukum waris yang mencakup hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata. Masing-masing sistem tersebut seringkali tidak selaras dalam penerapannya, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembagian warisan. Oleh karena itu, dibutuhkan solusi hukum yang lebih terstruktur untuk meminimalisir timbulnya sengketa antar ahli waris. Salah satu alternatif yang dapat digunakan oleh pewaris untuk mengatur pembagian hartanya sebelum meninggal dunia adalah hibah wasiat. Hibah wasiat adalah pemberian harta kepada pihak tertentu yang baru akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Dalam sistem hukum perdata Indonesia, hibah wasiat dianggap sah apabila dituangkan dalam bentuk akta notaris, yang memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat memberikan perlindungan hukum bagi pewaris maupun ahli waris. Hibah wasiat memberikan kejelasan mengenai kehendak pewaris dalam pembagian harta, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa di kemudian hari. Peran notaris dalam pembuatan hibah wasiat sangat penting. Tidak hanya sebagai pihak yang menyusun akta hibah wasiat, notaris juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa akta tersebut dibuat dengan memenuhi syarat formil dan materiil yang ditentukan dalam Selain itu, notaris juga harus memberikan penjelasan kepada pewaris mengenai konsekuensi hukum dari hibah wasiat yang akan dibuat, terutama dalam hal pembagian hak waris yang sah dan tidak melanggar hak-hak ahli waris yang memiliki bagian mutlak . egitime Tanggung jawab notaris dalam hal ini bukan hanya untuk membuat akta yang sah, tetapi juga untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada pihak terkait, agar hibah wasiat yang dibuat tidak menimbulkan kerugian atau ketidakadilan. Dalam praktiknya, banyak hibah wasiat yang menimbulkan sengketa karena kurangnya pemahaman atau kesalahan dalam proses pembuatan akta. Hal ini menunjukkan pentingnya peran aktif notaris dalam memberikan informasi dan pemahaman yang jelas kepada klien terkait prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, hibah wasiat yang disahkan melalui akta notaris dapat menjadi sarana yang efektif dalam menghindari perselisihan antar ahli waris dan memastikan bahwa pembagian harta dilakukan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih lanjut mengenai peran notaris dalam pelaksanaan hibah wasiat sebagai alternatif pembagian warisan yang sah dan efektif. Penelitian ini juga akan membahas tanggung jawab notaris dalam memastikan bahwa hibah wasiat yang dibuat tidak bertentangan dengan hak-hak ahli waris dan sesuai dengan ketentuan hukum yang Selain itu, penelitian ini juga akan membahas manfaat hibah wasiat sebagai instrumen hukum untuk menciptakan kepastian hukum dalam pembagian harta warisan serta mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Berdasar pada penjelasan latar belakang diatas, diambil dua permasalahan dalam penelitian yang judul Au Aspek Kenotariatan dalam Pelaksanaan hibah wasiat sebagai Alternatif Pembagian Waris Au dengan rumusan masalah sebagai berikut: 465 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Bagaimana peran notaris dalam pelaksanaan hibah wasiat sebagai alternatif pembagian waris yang sah dan efektif dalam sistem hukum Indonesia? . Bagaimana tantangan dan kendala yang dihadapi oleh noltaris dalam menyusun hibah wasiat, terutama terkait dengan hak ahli waris dan ketentuan hukum yang berlaku? METODE Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berfokus pada pengkajian terhadap norma-norma hukum yang berlaku serta peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan hibah wasiat dalam praktik kenotariatan di Indonesia. Pendekatan ini dipilih karena penelitian bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur peran dan kewenangan notaris dalam pembuatan hibah wasiat sebagai alternatif dalam pembagian warisan, serta untuk mengetahui sejauh mana peran tersebut dapat mencegah terjadinya sengketa waris. Dalam konteks ini, pendekatan yuridis normatif memberikan pemahaman mendalam tentang hubungan antara hukum positif yang berlaku dengan praktik hukum yang diterapkan oleh notaris dalam pembuatan akta hibah wasiat. Metode ini didasarkan pada pemahaman bahwa hukum merupakan sekumpulan norma yang mengatur perilaku masyarakat, dan dalam hal ini, hukum yang mengatur peran serta kewenangan notaris dalam pembuatan hibah wasiat memegang peranan penting dalam menciptakan kepastian hukum. Dengan demikian, penelitian ini akan menganalisis regulasi yang berkaitan dengan hibah wasiat, baik yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan dengan pembuatan hibah wasiat dan pembagian Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk menggali secara sistematis norma-norma yang terkandung dalam berbagai sumber hukum, baik yang bersifat primer seperti undang-undang, peraturan pemerintah, maupun yang bersifat sekunder seperti doktrin hukum yang membahas masalah hibah wasiat dan peran notaris. Pendekatan ini memungkinkan penulis untuk mengidentifikasi landasan hukum yang mendasari pelaksanaan hibah wasiat dan memberikan gambaran yang jelas mengenai kewajiban dan kewenangan notaris dalam menyusun akta hibah wasiat. Selain pendekatan perundang-undangan, penelitian ini juga menggunakan pendekatan doktrinal, yang bertujuan untuk menggali pandangan-pandangan dan teori-teori hukum yang dikemukakan oleh para ahli hukum mengenai hibah wasiat, pembagian warisan, serta tugas notaris dalam memastikan akta hibah wasiat tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Pendekatan doktrinal ini memberikan perspektif teoretis yang dapat mendasari praktik kenotariatan dalam menyusun hibah wasiat dan mengidentifikasi masalah yang mungkin timbul dalam penerapannya. Untuk melengkapi analisis teoritis, penelitian ini juga menggunakan pendekatan studi Pendekatan ini akan memfokuskan pada analisis beberapa kasus nyata yang melibatkan pembuatan hibah wasiat di lapangan, baik yang melibatkan sengketa waris maupun yang berhasil dilakukan dengan baik tanpa masalah. Melalui pendekatan studi kasus, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan masalah yang dihadapi oleh notaris dalam menjalankan kewajiban mereka, serta bagaimana notaris dapat mengatasi masalah tersebut melalui pendekatan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, penelitian ini juga akan melihat berbagai praktik kenotariatan yang berbeda di beberapa wilayah, guna melihat apakah terdapat perbedaan dalam penanganan hibah wasiat oleh notaris di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini penting untuk menilai apakah standar pelayanan kenotariatan terkait hibah wasiat telah dijalankan dengan baik dan konsisten di seluruh wilayah Indonesia, 466 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 serta apakah terdapat faktor-faktor tertentu yang memengaruhi kualitas pelaksanaan hibah Metode penelitian ini juga menggunakan analisis data kualitatif, yang mengandalkan berbagai sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Sumber hukum primer mencakup undang-undang dan peraturan yang mengatur hibah wasiat dan kewenangan notaris, sementara sumber sekunder mencakup buku, artikel, dan jurnal yang membahas topik hibah wasiat, hukum waris, serta praktik kenotariatan. Sumber tersier, seperti literatur tambahan dan wawancara dengan praktisi notaris, akan digunakan untuk mendapatkan wawasan lebih dalam mengenai praktik hibah wasiat dan tantangan yang dihadapi oleh notaris dalam menjalankan Hasil dari penelitian ini akan dianalisis secara kritis untuk melihat kesesuaian antara teori dan praktik dalam pelaksanaan hibah wasiat, serta bagaimana peran notaris dapat mengurangi potensi sengketa waris dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi semua Analisis ini juga akan digunakan untuk merumuskan rekomendasi yang dapat digunakan oleh notaris dan pembuat kebijakan dalam meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaksanaan hibah wasiat di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN A) Peran Notaris dalam Pelaksanaan Hibah Wasiat sebagai Alternatif Pembagian Waris yang Sah dan Efektif dalam Sistem Hukum Indonesia Di tengah kompleksitas sistem hukum waris di Indonesia yang terdiri dari hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum waris perdata, muncul kebutuhan akan mekanisme yang dapat memberikan kepastian hukum dan menghindarkan potensi sengketa antarpihak. Salah satu bentuk instrumen hukum yang dapat digunakan untuk mengatur pembagian kekayaan pewaris sebelum meninggal adalah hibah wasiat. Hibah wasiat, yang merupakan pemberian kepada seseorang atau beberapa orang yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia, dapat dijadikan alternatif yang sah dan efektif untuk menghindari perselisihan pembagian warisan. Dalam pelaksanaannya, keberadaan notaris memegang peranan yang sangat penting, bukan hanya sebagai pihak yang menuangkan kehendak pewaris ke dalam bentuk akta otentik, tetapi juga sebagai penjaga kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai pejabat umum yang berwenang menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, notaris memiliki kedudukan strategis dalam mendukung pelaksanaan hibah wasiat. Notaris tidak hanya memiliki fungsi administratif dalam pembuatan akta, melainkan juga memiliki tanggung jawab profesional dan etis untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan hukum, baik yang bersifat formil maupun materiil, telah terpenuhi dalam proses pembuatan hibah wasiat. Notaris harus mampu menjembatani antara kehendak pewaris dengan koridor hukum yang mengatur hak para ahli waris, agar tidak terjadi pelanggaran terhadap legitime portie . agian mutla. yang secara hukum tidak dapat diabaikan. Dalam proses pembuatan akta hibah wasiat, peran notaris terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama adalah peran verifikatif, yakni notaris berkewajiban memverifikasi data identitas para pihak, status kepemilikan harta yang dihibahkan, serta keabsahan dari kehendak pewaris. Kedua adalah peran preventif, yaitu mencegah timbulnya sengketa dengan memastikan isi akta hibah tidak bertentangan dengan ketentuan hukum positif dan tidak merugikan pihak lain, khususnya para ahli waris. Ketiga adalah peran edukatif, yaitu memberikan penjelasan dan pemahaman hukum kepada klien mengenai implikasi dari hibah wasiat tersebut, termasuk potensi risiko hukum jika akta tidak dibuat dengan benar atau mengabaikan hak-hak tertentu. 467 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Kekuatan hukum dari akta hibah wasiat yang dibuat oleh notaris terletak pada sifatnya sebagai akta otentik. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian penuh dalam hal-hal yang secara tegas dinyatakan oleh notaris telah disaksikan atau dilakukan di hadapannya. Dengan demikian, ketika terjadi sengketa, akta tersebut memiliki posisi yang kuat dalam proses pembuktian di pengadilan. Inilah yang menjadikan peran notaris sangat vital dalam pelaksanaan hibah wasiat, sebab tidak hanya berperan pada tahap pembuatan, tetapi juga memberikan pengaruh terhadap keberlakuan dan kekuatan hukum dari dokumen tersebut di masa depan. Meskipun hibah wasiat memberikan banyak manfaat, seperti menghindari konflik, menjaga keharmonisan keluarga, dan memastikan harta warisan dibagikan sesuai kehendak pewaris, pelaksanaannya tidak lepas dari berbagai kendala. Di lapangan, masih banyak masyarakat yang kurang memahami fungsi dan keabsahan hibah wasiat sebagai alternatif pembagian waris. Tidak jarang pula, pewaris melakukan pembagian waris secara lisan tanpa dasar hukum tertulis, yang pada akhirnya menimbulkan konflik di kemudian Dalam situasi inilah notaris diharapkan tidak hanya berperan sebagai pencatat kehendak pewaris, tetapi juga sebagai pemberi penyuluhan hukum kepada masyarakat. Dalam beberapa kasus yang diteliti, terbukti bahwa hibah wasiat yang disusun dan disahkan oleh notaris dapat memberikan kejelasan hukum dan mencegah sengketa Sebaliknya, ketika hibah dilakukan secara tidak formal atau tanpa akta notaris, potensi konflik dan gugatan dari pihak ahli waris lainnya menjadi lebih besar. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas pelaksanaan hibah wasiat sangat ditentukan oleh sejauh mana notaris menjalankan perannya secara profesional, cermat, dan berpegang pada norma hukum yang berlaku. Selain itu, peran notaris juga berkaitan erat dengan prinsip kehatihatian . rudential principl. , terutama dalam memastikan bahwa pewaris berada dalam kondisi sadar dan bebas dari tekanan dalam memberikan hibah wasiat. Notaris wajib melakukan klarifikasi terhadap motivasi pewaris serta memberikan informasi menyeluruh agar akta hibah yang dibuat benar-benar mencerminkan kehendak bebas dari pihak yang Ini penting untuk menjaga validitas akta, serta sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pewaris maupun pihak penerima hibah. Dari pembahasan ini dapat dipahami bahwa notaris memiliki peran multidimensional dalam pelaksanaan hibah wasiat: sebagai penjaga hukum . egal gatekeepe. , mediator kehendak, dan juga sebagai konsultan hukum keluarga. Keberhasilan pelaksanaan hibah wasiat sebagai alternatif pembagian warisan sangat ditentukan oleh profesionalisme dan integritas notaris dalam menjalankan Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keberadaan notaris dalam pelaksanaan hibah wasiat tidak hanya menjamin sahnya akta yang dibuat, melainkan juga turut memastikan bahwa pembagian warisan berlangsung secara tertib, adil, dan terhindar dari konflik. Dalam kerangka hukum nasional, notaris berperan penting dalam menjembatani antara kehendak pribadi dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hibah wasiat dapat berfungsi secara optimal sebagai 468enyusun468t pengaturan harta warisan yang sah dan efektif. B) Tantangan dan Kendala yang dihadapi oleh Notaris dalam 468enyusun Hibah Wasiat, terutama terkait dengan Hak Ahli Waris dan Ketentuan Hukum yang Dalam praktik kenotariatan, penyusunan akta hibah wasiat tidak hanya memerlukan ketelitian administratif, tetapi juga menuntut pemahaman mendalam terhadap ketentuan hukum waris yang berlaku serta dinamika hubungan kekeluargaan para pihak yang terlibat. Notaris, sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk membuat akta otentik, kerap kali menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan 468 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 dalam proses pembuatan hibah wasiat, terutama saat harus menyeimbangkan antara kehendak pewaris dan perlindungan hukum terhadap hak-hak para ahli waris. Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh notaris adalah ketidaktahuan masyarakat mengenai ketentuan hukum waris, khususnya yang terkait dengan legitime portie, yaitu bagian mutlak dari warisan yang secara hukum wajib diberikan kepada ahli waris tertentu. Dalam hukum perdata, misalnya, anak-anak kandung memiliki hak waris yang tidak dapat dikesampingkan begitu saja oleh pewaris. Banyak klien notaris yang tidak memahami batasan ini dan ingin membuat hibah wasiat yang secara substansi dapat melanggar hak ahli waris yang sah. Dalam kondisi ini, notaris harus mampu memberikan penjelasan hukum yang memadai, sekaligus menolak atau merevisi kehendak pewaris yang berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, perbedaan sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia turut menambah kompleksitas dalam penyusunan hibah wasiat. Hukum waris di Indonesia bersifat pluralistik, mencakup hukum waris perdata Barat (BW), hukum Islam, dan hukum adat, yang masing-masing memiliki ketentuan dan prinsip tersendiri. Notaris kerap kali menghadapi kesulitan dalam menentukan sistem hukum waris mana yang harus digunakan, terutama jika pewaris tidak secara tegas menyatakan sistem hukum mana yang ingin diterapkan. Dalam beberapa kasus, hal ini menimbulkan kebingungan dalam menentukan siapa yang berhak menerima hibah dan berapa bagian yang boleh diberikan melalui hibah wasiat tanpa melanggar hak ahli waris lainnya. Tantangan berikutnya adalah kurangnya dokumentasi hukum atau bukti kepemilikan harta yang ingin dihibahkan. Pewaris kadang ingin menghibahkan tanah, rumah, atau aset lainnya yang belum memiliki legalitas yang lengkap, seperti sertifikat atas nama pribadi atau akta jual beli yang sah. Dalam situasi seperti ini, notaris harus sangat berhati-hati karena jika akta hibah wasiat dibuat atas objek yang status hukumnya tidak jelas, maka akta tersebut dapat menjadi cacat hukum dan berisiko dibatalkan oleh pengadilan di kemudian hari. Kendala komunikasi dan relasi antaranggota keluarga pewaris juga kerap kali menjadi hambatan tersendiri. Tidak jarang notaris dihadapkan pada kondisi di mana terjadi ketidakharmonisan antar ahli waris atau adanya tekanan dari pihak tertentu agar pewaris membuat hibah wasiat dengan isi yang tidak mencerminkan kehendaknya yang bebas. Notaris dalam hal ini harus memiliki sensitivitas dan integritas profesional yang tinggi untuk memastikan bahwa akta yang dibuat benar-benar berdasarkan kehendak murni dari pewaris, bukan hasil paksaan atau pengaruh pihak ketiga. Selain itu, aspek teknis dan administratif dalam pembuatan akta juga bisa menjadi tantangan. Notaris harus memastikan seluruh elemen formil akta terpenuhi, mulai dari identitas para pihak, uraian objek hibah, hingga kehadiran saksi yang sah. Kegagalan memenuhi salah satu unsur ini dapat menyebabkan akta kehilangan kekuatan hukum sebagai akta otentik. Di sisi lain, tuntutan klien untuk menyelesaikan akta dalam waktu singkat sering kali berseberangan dengan proses verifikasi dan kehati-hatian yang harus dijalankan oleh notaris. Tidak semua kantor notaris memiliki akses yang memadai terhadap data kependudukan dan status kepemilikan harta para klien. Hal ini menyulitkan proses klarifikasi identitas dan verifikasi objek hibah, yang seharusnya menjadi dasar dalam memastikan keabsahan isi akta. Keterbatasan sistem informasi hukum dan kurangnya keterpaduan antara instansi seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Badan Pertanahan Nasional, dan lembaga perbankan juga menjadi hambatan tersendiri bagi notaris dalam menjalankan tugasnya secara maksimal. Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa notaris tidak hanya berperan sebagai pencatat kehendak pewaris, tetapi juga sebagai penjaga norma hukum dan penjamin perlindungan hak-hak ahli waris. Namun, dalam menjalankan peran tersebut, 469 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 notaris dihadapkan pada berbagai tantangan mulai dari aspek hukum, teknis, sosial, hingga Oleh karena itu, diperlukan upaya sinergis antara notaris, instansi pemerintah, dan masyarakat untuk menciptakan sistem hukum waris yang lebih terpadu, serta peningkatan literasi hukum agar hibah wasiat dapat dijalankan secara lebih tertib dan KESIMPULAN Berdasarkan hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa notaris memegang peran penting dalam pelaksanaan hibah wasiat sebagai alternatif sah dan efektif dalam pembagian Tidak hanya menjalankan fungsi administratif, notaris juga bertindak sebagai pengawal kepastian hukum dan pelindung hak-hak para ahli waris. Peran ini mencakup verifikasi legalitas, pembimbingan hukum bagi klien, serta memastikan bahwa akta hibah wasiat disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, notaris menghadapi sejumlah tantangan, antara lain kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hukum waris, kompleksitas sistem hukum waris yang pluralistik, serta kondisi sosial seperti ketidakharmonisan keluarga dan ketidakjelasan dokumen kepemilikan harta. Hal ini menuntut notaris untuk bersikap teliti, profesional, dan adaptif dalam setiap tahapan pembuatan akta hibah wasiat. Dengan demikian, untuk menjadikan hibah wasiat sebagai sarana pembagian warisan yang adil dan sah, dibutuhkan peran aktif notaris yang berintegritas, peningkatan literasi hukum di masyarakat, serta dukungan regulasi dan sistem hukum yang lebih terpadu. REFERENSI