AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 1-17 doi: 10. 36701/al-khiyar. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Journal homepage: http://journal. id/indek. php/tamam Pelaksanaan Kerja Sama MusAqAh (Studi Komparatif antara Mazhab SyAfiAoiyyah dan anafiyya. Implementation of MusAqAh Cooperation (Comparative Study between the Syafi'iyyah and anafiyyah Mazha. Sri Ujiana Putria. Sartini Lambajob. Siti Aisyahc a Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA). Makassar. Indonesia. Email: sri. ujiana@stiba. b Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA). Makassar. Indonesia. Email: sartini@stiba. c Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA). Makassar. Indonesia. Email: asmaaisyah147@gmail. ARTICLE INFO Article history: Received: 17 March 2023 Revised: 11 May 2023 Accepted: 15 May 2023 Published: 19 May 2023 Keywords: cooperation, musAqAh. SyafiAoiyyah. Hanafiyyah ABSTRACT This study aims to find out and understand an overview of musAqAh cooperation according to the SyAfi'iyyah and anafiyyah Mazhab. The problems that researchers raise in this study are. First, what is the general overview of musAqAh cooperation according to the Syafi'iyyah and anafiyyah. Second, what is the ushul of the SyAfi'iyyah and anafiyyah Schools. Third, what are the similarities and differences in the opinions of the Syafi'iyyah and anafiyyah schools regarding musAqAh cooperation. This study uses descriptive qualitative . on-statistica. research, which focuses on the study of documents in the form of manuscripts and texts, using ushul fiqh . and comparative approaches. The research results found are as follows. First, the Syafi'iyyah and anafiyyah muktamad . hich are hel. argue that musAqAh cooperation is valid with the conditions that apply. Second, the SyAfi'iyyah, namely Al-Qur'an. Sunnah. Ijmaq and anafiyyah, namely besides those mentioned Aqwal al-ahAbah. Qiyas, alIstiusAn, al-Furu' and cooperation musAqAh based on the hadith narrated by Imam Muslim of 'Abdullah ibn 'Umar about the land of Khaibar being leased to the Jews to manage it. Third, the similarities between the two are that they are permissible with certain conditions and are permanent or The difference in this cooperation is in terms of object, in the SyAfi'iyyah School (Qaul Jad. it only makes dates and grapes and (Qaul Qad. details it, while the anafiyyahAos in all types of plants whether fruitful or not. The Syafi'iyyah requires the end of the musAqAh, while the anafiyyah does not make this happen. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tinjauan umum mengenai kerja sama musAqAh menurut Mazhab SyAfiAoiyyah dan anafiyyah. Permasalahan diangkat dalam penelitian ini yaitu. Pertama, bagaimana tinjauan umum mengenai kerja sama musAqAh menurut Mazhab SyAfiAoiyyah dan anafiyyah. Kedua, bagaimana ushul Mazhab SyAfiAoiyyah dan anafiyyah. Ketiga, bagaimana persamaan dan perbedaan pendapat Mazhab SyAfiAoiyyah dan anafiyyah mengenai kerja sama musAqAh. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskrptif kualitatif . , yang berfokus pada studi dokumen berupa naskah dan teks, dengan menggunakan metode pendekatan ushul fikih . dan Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut. Pertama. Mazhab SyAfiAoiyyah dan anafiyyah muktamad . ang dipegan. berpendapat bahwa kerja sama musAqAh sah dengan syarat-syarat yang Kedua. Mazhab SyAfiAoiyyah yaitu Al-QurAoan, sunah, ijmak dan Mazhab anafiyyah yaitu selain yang sebutkan juga Aqwal al-ahAbah. Qiyas, al-IstiusAn, al-FuruAo dan kerja sama musAqAh didasari dengan 1 | Sri Ujiana Putri. Sartini Lambajo. Siti Aisyah Pelaksanaan Kerja Sama MusAqAh (Studi Komparatif antara Mazhab SyAfiAoiyyah dan anafiyya. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 1-17 doi: 10. 36701/al-khiyar. landasan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari AoAbdullah ibn AoUmar tentang tanah Khaibar yang disewakan kepada orang Yahudi untuk Ketiga, persamaan keduanya adalah adalah boleh dengan persyaratan tertentu dan bersifat tetap atau mengikat. Adapun perbedaan dalam kerja sama tersebut adalah dari segi objek, pada Mazhab SyAfiAoiyyah (Qaul Jad. hanya menjadikan kurma dan anggur dan (Qaul Qad. merincikan, sedangkan Mazhab anafiyyah pada semua jenis tanaman baik berbuah ataupun tidak. Pada Mazhab SyAfiAoiyyah mensyaratkan masa berakhirnya musAqAh sedangkan pada Mazhab anafiyyah tidak menjadikan hal itu. How to cite: Sri Ujiana Putri. Sartini Lambajo. Siti Aisyah. AuPelaksanaan Kerja Sama MusAqAh (Studi Komparatif antara Mazhab SyAfiAoiyyah dan anafiyya. Ay. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam 3. No. : 1-17. doi: 10. 36701/al-khiyar. PENDAHULUAN Kerja sama dalam Islam adalah hal yang diperbolehkan. Islam juga membolehkan kerjasama dalam berbagai bentuk usaha kebajikan dan juga sebaliknya menolak usahausaha yang dapat mendatangkan kemudaratan untuk diri sendiri dan untuk orang banyak karena manusia adalah khalifatullah fil ardh yang membawa misi menciptakan dan mendistribusikan kesejahteraan bagi seluruh manusia dan alam. 1 Kerja sama dapat dilakukan dalam berbagai bidang, baik bidang olahraga, kesenian, politik, keamanan, perdagangan, dan juga dalam bidang pertanian. Pelaksanaan perekonomian Islam dalam bidang usaha pertanian terbagi atas tiga akad kerja sama diantaranya akad mukhAbarah, muzAraAoah, dan musAqAh. Istilah-istilah ini digunakan para ahli fikih, yang berkaitan dengan hukum syaraAo, dari segi halal, haram, sah atau batalnya suatu perbuatan. MukhAbarah yaitu kerjasama antara pemilik lahan atau ladang dan penggarap dalam pengolahan pertanian. Dimana benihnya berasal dari pemilik lahan. Dan pemilik lahan memberikan lahannya kepada penggarap, untuk dikelola dan hasilnya dibagi dua sesuai dengan kesepakatan. 2 MuzAra'ah adalah mempekerjakan seorang pekerja untuk bekerja di kebun anggur dan pohon-pohonnya dari menyiram dan merawatnya. MukhAbarah dan muzAraAoah adalah bercocok tanam sawah atau ladang yang benihnya bisa dari pemilik tanah dan penggarap. Memang banyak orang yang memiliki kebun, tapi tidak dapat memeliharanya, sedang yang lain tidak memiliki kebun tapi sanggup bekerja. Maka dengan adanya peraturan seperti ini keduanya dapat hidup. Pada zaman Nabi saw. ketiga akad kerja sama ini telah ada. Bahkan tidak semua kerja sama ini diperbolehkan. Seperti akad mukhabarah, bahwa nabi melarang akad ini dikarenakan terdapat syarat-syarat yang tidak memenuhi syariat Islam. Kerja sama dalam lingkup pertanian, sebagaimana secara umum telah dimaklumi oleh masyarakat luas. Sri Ujiana Putri. AuAnalisis Akuntabilitas Berbasis Sharia Enterprise Theory Untuk Upaya Pengembangan Bisnis Rumah Jahit Akhwat Di Makassa. ,Ay NUKHBATUL AoULUM: Jurnal Bidang Kajian Islam 6, no. : 187Ae203, doi:10. 36701/nukhbah. Ferdi Wahyudi YD, dkk. Prinsip Bagi Hasil Mengenai al MuzaraAoah dan al Mukharabah. Situs Resmi Info Jambi. https://infojambi. com/prinsip-bagi-hasil-mengenai-al-muzaraah-dan-al-mukharabah/ . Oktober 2. Muhammad bin Ahmad Al-Samarqandi,Tuhfatul Fuqaha (Cet. Beirut: DAr al-Kutubi alAoIlmiyah, 1405 H/ 1968 M). 3, h. 2 | Sri Ujiana Putri. Sartini Lambajo. Siti Aisyah Pelaksanaan Kerja Sama MusAqAh (Studi Komparatif antara Mazhab SyAfiAoiyyah dan anafiyya. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 1-17 doi: 10. 36701/al-khiyar. adalah kegiatan yang mengusahakan tanaman guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan jika hasilnya melebihi barulah dipertukarkan dengan barang yang lain. Kerja sama musAqAh telah ada sejak zaman Nabi saw. Ibnu Qudamah, pengarang al-Mugn mengutip pendapat Abu JaAofar Muhammad ibn Aoali Husain ibn AoAli ibn Abi Talib ra. Rasulullah saw. mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah separuh yang keluar darinya. Kemudian diteruskan oleh Abu Bakar. AoUmar. AoUman. AoAli, keluarga mereka sehingga sekarang dengan bagian sepertiga atau seperempat. Demikian ini tidak ada yang menyangkalnya sehingga statusnya menjadi ijmaAo sukuti56 MusAqAh menurut Mazhab SyAfiAoiyyah adalah mempekerjakan seseorang pada tanaman pohon kurma atau pohon anggur, berjanji untuk menyirami dan mengelolanya dan buah hasil dari pohon tersebut adalah milik mereka berdua. 7 Ulama lain seperti Abdurrahman al-Jaziri menukil sebagaimana dikutip dari bukunya al-Fiqh Aoala MazAhib al-ArbaAoah mendefinisikan musAqAh sebagai akad untuk pemeliharaan kurma, tanaman . , dan yang lainnya dengan syarat-syarat tertentu. 8 Sementara Mazhab SyAfiAoiyyah mengatakan musAqAh adalah mempekerjakan petani penggarap untuk menggarap kurma atau pohon anggur saja dengan cara mengairi dan merawatnya. Mereka mengkhususkan musAqAh hanya pada pohon kurma dan pohon anggur saja. Berkaitan dengan objek yang digunakan dalam kerja sama ini, para ulama berbeda pendapat dalam hal tersebut. Berdasar kutipan peneliti sebelumnya yang menyatakan bahwa Mazhab SyAfiAoiyyah hanya menjadikan pohon kurma atau anggur saja sebagai objek dari kerja sama ini. Sementara Mazhab anafiyyah berpendapat bahwa yang menjadi objek dalam musAqAh yaitu pepohonan yang berbuah seperti kurma, anggur, dan terong, akan tetapi menurut ulama anafiyyah Mutaakhirn, musAqAh berlaku dan boleh pada pepohonan yang tidak memiliki buah, sebab sama-sama membutuhkan pengurusan dan perawatan. Selain objek yang digunakan, dalam kerja sama Mazhab SyAfiAoiyyah Hasil kurma atau anggur itu dibagi bersama antara pemilik dan petani penggarap baik seperdua, sepetiga, seperempat, atau sesuai kesepakatan di antara keduanya. Kerja sama dalam bentuk musAqAh ini berbeda dengan mempekerjakan tukang kebun untuk merawat Hal ini karena hasil yang diterima berupa upah dengan ukuran yang telah pasti. Berdasarkan dinamika sudut pandang tersebut, maka peneliti tertarik meneliti lebih dalam tentang mekanisme/bentuk kerja sama musAqAh melalui sudut pandang dua mazhab masyhur seperti Mazhab SyAfiAoiyyah dan anafiyyah dalam bentuk skripsi, yang berjudul AuPelaksanaan Kerja sama MusAqAh (Studi Komparatif Antara Mazhab SyAfiAoiyyah dan anafiyya. Ay. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tinjauan umum mengenai kerja sama musAqAh menurut Mazhab SyAfiAoiyyah dan Sambari Halim Radianto. Pertanian dan Industri: Prospek. Strategi, dan Kebijakan di Masa depan, (Cet. Jakarta: Prenadamedia Group, 2. , h. ijmaAo diam yakni sebagian ulama melakukan sesuatu atau berpendapat sesuatu sedangkan sebagian yang lain tidak memberi komentar apapun Ibnu QudAmah. Al-Mugn. Juz 5, . Cet. RiyAs: Maktabah al-RiyAs al-Haah, t. ), h. Muhammad Al-Syarbiniy. Mugni Al-MuhtAj (Cet. Beirut: DAr al-MaAorifah, 1418 H/1997 M). 2, h. Abdurrahman Al-Juzairi. Al-Fiqh AoalA al-MazAhib al-ArbaAoah (Cet. II. Beirut: DAr al-Kutubi alAoIlmiyah, 1424 H/2003 M). 3, h. Dubyan ibn Muhammad al-Dubyan. Al-MuAoAmalAt al-MAliyyah AAlah wa MuAoAarah (Cet. Riyadh: Maktabah Al-Mulk, 1432 H). Juz 15, h. Alauddin al-Kasani. BadaAoi al-SyanaAoi fi Tartib Asdy SyaraAoi (Cet. Beirut: Dar al-Fikr, 1. , 3 | Sri Ujiana Putri. Sartini Lambajo. Siti Aisyah Pelaksanaan Kerja Sama MusAqAh (Studi Komparatif antara Mazhab SyAfiAoiyyah dan anafiyya. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 1-17 doi: 10. 36701/al-khiyar. Permasalahan yang peneliti angkat dalam penelitian ini yaitu. Pertama, bagaimana tinjauan umum mengenai kerja sama musAqAh menurut Mazhab SyAfiAoiyyah dan anafiyyah. Kedua, bagaimana persamaan dan perbedaan pendapat Mazhab SyAfiAoiyyah dan anafiyyah mengenai kerja sama musAqAh. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskrptif kualitatif . on-stastisti. 11, yang berfokus pada studi dokumen berupa naskah dan teks, dengan menggunakan metode pendekatan ushul fikih . dan komparatif. Penelitian yang membahas tentang kerja sama Islam dalam lingkup pertanian sudah banyak sekali dalam hal ini termasuk kerja sama musAqAh. Namun, sampai sekarang para peneliti kebanyakan membahas dari segi penerapan atau studi dengan objek masalah yang berbeda-beda. Berikut ini adalah beberapa penelitian yang membahas tentang kerja sama musAqAh, disertai dengan perbedaan dengan penelitian ini: Penelitian yang dilakukan oleh Ika Purwahyuni dari IAIN Ponorogo dengan judul Tinjauan Fiqh MusAqAh Terhadap Kerja sama antara Pemilik Lahan dengan Penyadap Getah Pinus di Desa Baosan Lor Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo. Dalam penelitiannya. Ika Purwahyuni mengembangkan penelitian berdasarkan dua hal permasalahan, yaitu bagaimana tinjauan fikih musAqAh terhadap akad kerja sama antara pemilik lahan dengan penyadap getah pinus di Desa Baosan Lor Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo dan bagaimana tinjauan fikih musAqAh terhadap sistem bagi hasil dalam kerja sama tersebut. 12 Perbedaan penelitian ini dengan penelitian yang peneliti ajukan, yaitu terletak pada jenis penelitian kualitatif studi kasus dan jenis penelitian deskriptif komparatif. Penelitian oleh Ika Purwahyuni mengarah kepada penelitian studi kasus sedangkan penelitian peneliti mengarah kepada deskriptif komparatif. Penelitian yang dilakukan oleh Saras Indraini yang berjudul Pelaksanaan Kerja sama MusAqAh pada Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Meringang Kec. Dempo Selatan Kota Pagaralam. Penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah, yaitu bagaimana pelaksanaan kerja sama musAqAh pada perkebunan kelapa sawit di desa Meringang Kec. Dempo Selatan kota Pagaralam dan bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap kerja sama musAqAh pada perkebunan kelapa sawit di Desa Meringang Kec. Dempo Selatan Kota Pagaralam. 13 Perbedaan penelitian ini dengan penelitian yang peneliti ajukan, yaitu terletak pada jenis penelitian kualitatif studi kasus dan jenis penelitian deskriptif komparatif. dan juga ba Penelitian yang dilakukan oleh Zaid Marzouq Abdul-Mohsin yang berjudul AlMusAqAh Dalam Fikih Islam: Studi Banding Fikih Empat Mazhab. Penelitian ini merumuskan masalah dengan tujuan, diantaranya mengungkap kebenaran tentang musAqAh dan membela kesalahpahaman tentang hal itu. 14 Berdasarkan abstrak peneliti yang ada dapat disimpulkan bahwa penelitian ini lebih condong kepada hukum dari musAqAh sendiri dan membahas tentang kesalahpahaman tentang hal itu. 11 Aqbar. Khaerul, and Azwar Iskandar. AuPrinsip Tauhid Dalam Implementasi Ekonomi IslamAy. ALKHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah Dan Ekonomi Islam 1 . , 34-44. https://doi. org/10. 36701/al-khiyar. Ika Purnawahyuni. Tinjauan Fiqh MusAqAh Terhadap Kerjasama Antara Pemilik Lahan Dengan Penyadap Getah Pinus Di Desa Baosan Lor Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo. Skripsi. Ponorogo: Fak. Syariah IAIN Ponorogo, 2021. Saras Indraini. Pelaksanaan Kerja sama MusAqAh pada Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Meringang Kec. Dempo Selatan Kota Pagaralam. Skripsi. Palembang: Fak. Syariah UIN Raden Fatah Palembang, 2016. Zaid Marzouq Abdul-Mohsin. Al-Musaqah Dalam Fikih Islam:Studi Banding Fikih Empat Mazhab. Majalah Al-ZahraAo. https://zjac. eg/article_71451. November 2. , h. 4 | Sri Ujiana Putri. Sartini Lambajo. Siti Aisyah Pelaksanaan Kerja Sama MusAqAh (Studi Komparatif antara Mazhab SyAfiAoiyyah dan anafiyya. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 1-17 doi: 10. 36701/al-khiyar. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian yang peneliti ajukan, yaitu bahwa penelitian ini masih terbilang umum sehingga harus ditampakkan lagi dari sisi kekhususanya dan juga pada tujuan penelitian dari penelitian keduanya. PEMBAHASAN Pengertian kerja sama musAqAh MusAqAh adalah salah satu kerja sama Islam dalam bidang pertanian. Secara sederhana musAqAh diartikan dengan kerja sama dalam perawatan dengan imbalan bagian dari hasil yang diperoleh dari tanaman tersebut dengan kadar tertentu. Kata sAqA dalam Al-QurAoan berarti memberi minuman air guna menghidupkan negeri yang tandus . , sebagaimana firman Allah dalam Q. Al-Furqan/25: 49. a IcEA Aa aEA a aA IA aO NI A ca AE acI O aOI a C aIO aNu I acII aEa C aI e I a a I aOIa IA AIOA AIA Terjemahnya Agar Kami menghidupkan dengan air itu negeri . yang mati, dan agar Kami memberi minum dengan air itu sebagian besar dari makhluk Kami, binatangbinatang ternak dan manusia yang banyak. Berdasarkan tafsir Ibnu Kar bahwa kandungan ayat ini berisi tentang sebuah tanah yang telah lama menunggu hujan . ntuk diair. sehingga seperti tidak bernyawa dan tidak memiliki vegetasi atau apa pun. Dan ketika kehidupan datang ia pun hidup dan tuannya memperoleh semua jenis bunga dan warna. Dan agar hewan minum darinya dan juga orang yang paling membutuhkannya untuk minuman dan makanan mereka. 17 Dapat disimpulkan maknanya ialah menghidupkan kembali tanah yang mati untuk diperoleh darinya sesuatu baik bunga dan lainnya sehingga makhluk yang membutuhkan . ewan, manusi. dapat minum dan makan darinya. Tidak jauh berbeda dengan ayat diatas, kata saqA juga berarti pengairan terhadap tanaman yang ditanam. MusAqAh secara bahasa merupakan pecahan dari kata al-saqyu . engairi tanama. Seseorang mengairi pohon atau tanah orang lain, kemudian dia akan mendapatkan bagian dari hasil mengairi, memperbaiki, dan merawat pohon tersebut. MusAqAh merupakan bentuk wazan mufAAoalah dari masdar al-saqyu, dan wazan ini menunjukkan pekerjaan yang terjadi antara dua orang, sekalipun dalam musAqAh yang bekerja hanyalah pekerja, tetapi musAqAh itu dianggap sebagai akad yang terjadi antara pemilik tanah dan pekerja sebagaimana yang terjadi dalam muzaraAoah. 19 Para ahli bahasa dan ahli fikih menamakan akad pemeliharaan tanaman sebagai musAqAh . , padahal tidak hanya mencakup pengairan saja, seperti pembersihan tanaman dari hama, pemangkasan, dan pemeliharaannya. Namun pengairan merupakan kegiatan terpenting dari kegiatan-kegiatan lainnya dan karena itulah kata musAqAh digunakan. Secara etimologis, kata musAqAh memiliki arti penyiraman. MusAqAh merupakan suatu akad kerja sama yang banyak dilakukan oleh penduduk Hijaz, sedangkan penduduk Irak menyebutnya dengan istilah muamalah. Penduduk Hijaz menamakan akad musAqAh karena kebiasaan penduduk Hijaz yang merawat tanaman yang bermanfaat bagi mereka. Amir Syarifuddin. Garis-garis Besar Fikih (Jakarta:Prenada Media, 2. , h. Kementrian Agama RI. Al-QurAoan Tajwid dan Terjemah Al-Aqsa, h. Ibnu Kar. Ibrahim AAoyun, dkk. Al-MuAojam al-Wasi, h. Abdurrahman Al-Juzairi. Al-Fiqh AoalA al-MazAhib al-ArbaAoah, h. 5 | Sri Ujiana Putri. Sartini Lambajo. Siti Aisyah Pelaksanaan Kerja Sama MusAqAh (Studi Komparatif antara Mazhab SyAfiAoiyyah dan anafiyya. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 1-17 doi: 10. 36701/al-khiyar. MusAqAh adalah kerja sama yang paling sulit tapi sangat dibutuhkan dan paling bermanfaat bagi mereka dan pengairan mereka berasal dari sumur. Berkata al-RAfiAo sebagaimana dikutip dalam kitabnya al-AoAzz: as a a A aIIA-AEA-AEEA a AIA c AEC aO aO EaaOac aEaO aI aa aCA a a AaI EO aIEa EOa a a aN a aN aA a AOa IEa aCa aI Oa aI aE uA as a aEO aI aOIa aN aIA Artinya: Bentuk musAqAh adalah mempekerjakan seseorang pada pohon kurma untuk dipelihara baik dengan mengairi dan menjaganya dan apa pun yang direzekikan oleh Allah swt. berupa buah maka itu milik mereka berdua. Berkata Abu al-Fasl al-AoAsad pengikut Mazhab SyAfiAoiyyah sebagaimana dikutip dalam kitabnya BidAyah al-MuutAj f Syaru al-MinhAj, musAqAh berasal dari penyiraman dan itu merupakan pekerjaan yang paling penting: as a a a AaNO I Oa AIA a a a a aAE a a uE aII Oaa a acN a aN aa II EA Artinya: Pohon-pohon itu harus dibayar kepada orang yang merawatnya dengan sebagian Muhammad ibn Muhammad yang merupakan salah satu ulama Hanafiyyah sebagaimana dikutip dalam kitabnya al-AoInayah Syarh al-Hidayah mendefinisikan musAqAh sebagai muamalah dan pembahasannya sama seperti yang ditulis pada bab muzaraAoah. Sebagian Mazhab anafiyyah mendefinisikan musAqAh sebagai mana yang disebutkan dalam kitab Syarh Fath al-Qadr: AaC aEaO aA a E ac a a ua aE aII OaAEa aNa as aII aaNA 24aa Artinya: Akad (Kontra. untuk membayar pohon kepada seseorang yang memperbaikinya dengan sebagian dari buahnya. Menurut Mazhab SyAfiAoiyyah: aa s aI Oa a aIE aONa aEaO aI sE aO a a s aIA AEaOac aEaO aI Eac aIa aEaaIA ca AEC aO aOA ca A EaOa a a acN aNa aA a a Bekerja sama dengan orang lain pada suatu tanaman kurma atau pohon anggur dan bersepakat dalam menjaminnya dalam bentuk penyiraman dan pemeliharaan, buah yang dihasilkan adalah milik mereka berdua. Syamsuddin Muhammad al-Suyti. Kitab JawAhir al-AoUqud. Jilid 1, (Cet. Beirut: DAr al-Kutub al-AoIlmiyyah, 1417 H/1996 M), h. Ab al-QAsim al-RAfiAo. Al-AoAzz. Juz 6, (Cet. Beirt: DAr al-Kurub al-AoIlmiyyah, 1997 M), h. Muhammad ibn Ab Bakr al-Asad. BidAyah al-MuutAj f Syarh al-MinhAj. Juz 2, (Cet. alMamlakah al-AoArabiyah al-SuAoudiyyah: DAr al-MinhAj, 2011 M), h. Muhammad ibn AoAbdi al-WAhid. Syarh Fath al-Qadir. Juz 9, h. Muhammad al-Syarbn al-Khab. Mugni al-MuhtAj. Juz 2 . Cet. Beirut: DAr al-HayAAo AlTurrA al-AoArab, t. , h. 6 | Sri Ujiana Putri. Sartini Lambajo. Siti Aisyah Pelaksanaan Kerja Sama MusAqAh (Studi Komparatif antara Mazhab SyAfiAoiyyah dan anafiyya. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 1-17 doi: 10. 36701/al-khiyar. Berdasarkan uraian pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa musAqAh adalah penyerahan pohon atau tanaman kepada orang yang diberi kewenangan untuk mengairi dan merawatnya hingga benar-benar matang buahnya dengan imbalan bagian tertentu dari Baik secara etimologi dan terminologi musAqAh adalah sesuatu yang berhubungan dengan tanaman. Dasar hukum kerja sama musAqAh Asas dasar hukum kerja sama musAqAh ialah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan AoAbdullah ibn AoUmar ra: a a AaI A AAEacO NEEa aEaO aN aO aEac aI a aI aE aN aE aO aa a a a aI aO a a aII aN aII aas aO asA a AOE NEEA a a ca a Artinya: bahwasanya Rasulullah saw. mempekerjakan penduduk Khaibar dengan imbalan setengah dari hasil tanaman yang dikeluarkan dari tanah khaibar. a a A aO A:AEA A Aa aE aIAUAAEacO NEEa aEaO aN aO aEac aI aO aa a a a aI aO a a aII aas aO asA a aA CAUAa aI aI a aIaA a AOE NEEA aa as sa a AaE a aI a Ca a aIA a A aaIAUANa aE acE aIa Iaa aO sCA a AOaO aaOA a A aO aAUAIO aO UC II a sA a A aEa acI aOAUAAOI aO UC II aOA UAC aE acE a sIA a A aO Oa aI aI aEa acI eEaO aAUaA aOE aIA a AAEacO NEEa aEaON aO aEac aI aI OaC a aEa acI eEaA a AacA a A a acaO aaOAUAaO a ca aA EIA a A aOaII aN acI aI aI a a eEaO aAUaA aOE aIA a a A AaII aN acI aI aI a a eEaAUa EaA aIA a A aO aUaA Aa aEIa a aAUAC aE acE aIA a AaIac aI a a eEaA aA aOE aIA Artinya: Ibnu AoUmar berkata: "Rasulullah saw. memberikan tanah Khaibar dan sebagian hasilnya dari buah atau tanaman, jadi dia memberikan istri-istrinya setiap tahun seratus wasaq, delapan puluh wasaq dari kurma kering dan dua puluh wasaq dari dua potong jelai. Ketika AoUmar menjadi khalifah, beliau membagi tanah Khaibar. Dia (AoUma. memberikan pilihan kepada istri-istri Nabi saw. berupa tanah dan air. dan pilihan mereka berbeda, beberapa di antaranya memilih tanah dan air, dan beberapa dari mereka memilih wasaq setiap tahun, adapun AoAisyah dan Hafah memilih tanah dan air. a a A Ea acI A a Oa aEa O NO A:AEA AAEacO NEEa aEaO aN aO aEac aI aIA a aA CAUAaI a a NEEa aI a aIaA a AOE NEEA a a a a a a aa a a a a a AE A a A aEaO aI O IEaO aEaO IaUAO aCacaNI AaONA ca AA aI aa a aII aN aI aI E aacI a aOA a AOE NEEA a a a A Aa aCAUAEaA aEacO NEEA a a A aO aIAUAO aIa aO aO aI aIa sOA a A aac aAUAAE aI IaA a AC eEaA a A AaCacaEI A aON aEaO aEA:AaEaON aO aEac aIA a a aa a AENIA a AI aII Ia AOEA a A AaOa a a a aAUAA aO a a ca A aOaE aI E aacI a OaC a aI aEaOAUA aOa a AONAUA aI aa O NEEAUAaIN sA ca a ca a aANEEA a AAEO NEEa aEaON aO aE aI eEaIA Artinya: Abdullah bin AoUmar berkata: Ketika Khaibar dibuka/ditaklukkan, orang-orang Yahudi meminta Rasulullah saw. untuk menempatkan mereka didalamnya dengan syarat bekerja dan mendapatkan setengah dari hasil tanaman, dan Rasulullah berkata: "Saya setuju dengan kalian sesuai ketentuan dari kami. " Ibnu Numair dan Ibnu Mushir, berbicara tentang dari AoUbaidillah, . ertambah di dalamny. dan buah itu dibagi atas dua bagian dari setengah orang-orang Khaibar dan Rasulullah mengambil seperlima. Abu al-Husain Muslim ibn al-HijAj al-Qusyair al-NaisAbr, ahih Muslim. , h. Abu al-Husain Muslim ibn al-HijAj al-Qusyair al-NaisAbr, ahih Muslim. , h. Abu al-Husain Muslim ibn al-HijAj al-Qusyair al-NaisAbr, ahih Muslim. Juz 3. , h. 7 | Sri Ujiana Putri. Sartini Lambajo. Siti Aisyah Pelaksanaan Kerja Sama MusAqAh (Studi Komparatif antara Mazhab SyAfiAoiyyah dan anafiyya. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 1-17 doi: 10. 36701/al-khiyar. aca AOEA AONA a A aaO a aA:AEA a aA CAUaAEEa aINA ca AEEa a a aOA ca AaI a aA a AAEacO NEEa aEaON aO aEac aI aO aa EOa aNA a aA aI Oa aIEAUAOA a AEEA 29 a AON aOaEaI a a aI aO a a II aNA a aOOa Artinya: Abdullah ra. , berkata: "Rasulullah saw. memberikan tanah Khaibar kepada orang-orang Yahudi untuk bekerja . usAqA. dan mengelolahnya . uzAraAoa. dan bagi mereka bagian dari apa yang dihasilkan tanah tersebut. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dasar dalil hukum yang melandasi kerja sama musAqAh adalah boleh berdasar hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalur AoAbdullah ibn AoUmar. Rukun dan syarat kerja sama musAqAh Rukun-rukun MusAqAh Sebagaimana di kutip dari kitab NihAyatul MuhtAj ilA Syahril MinhAj karya Syam al-din Muhammad ibn Abdil AbbAs Ahmad ibn amzah SyihAbuddin al Ramliy bahwa rukun-rukun musAqAh terdiri atas enam rukun, yaitu:30 Dua orangyang berakad ('AqidA. Objek yang digunakan . Pekerjaan (Aoama. Bagi hasil . Ucapan serah terima . Dan setiap rukun terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Rukun-rukun musAqAh menurut Hanafiyah ada lima, yaitu:31 Aa a AaO eE aOe aNO aeIA a A eEAialah pekerja dan pemilik lahan aA a aO aI eE aI acAialah masa kerja sama musAqAh a AEa eO aN aIIa a e a eA a A eE aI eCaO aAialah objek yang bermanfaat A aI eI aE a e a Ia eI Ca a aE aNA a aOA a A a aO aI IAialah penjelasan mengenai bagian bagi hasil. Syarat-syarat MusAqAh Penjelasan mengenai syarat-syarat musAqAh diperluas dari rukun-rukun musAqAh yang ada, yaitu:32 Syarat yang berhubungan dengan AoAqidan, yakni harus berakal dan tidak gila. Untuk anak kecil yang belum balig, orang gila, maka diwakilkan oleh wali jika hal itu dibutuhkan. Syarat yang berhubungan dengan tanaman atau objek, yaitu disyariatkan adanya penentuan macam apa saja yang akan ditanam. Hal yang berkaitan dengan pendapatan hasil dari tanaman, yakni: Bagian masing-masing harus disebutkan jumlahnya . ersentase ketika aka. dengan lafaz yang jelas. Abu AoAbdillah Muhammad ibn IsmAAol ibn Ibrahm ibn al-Mugrah ibn Bardazbah al-BukhAr, ahh al-BukhAr. Juz 3, (Cet. Beirt: DAr q al-NajAh, 1422 H), h. Syams al-Dn Muhammad ibn AoAbdilabbas. NihAyatul MuhtAj ilA Syahril MinhAj. Juz 5, ( Beirut: DAr al-Fikri, 1404 H/1984 M), h. Muhammad ibn Muhammad Akmal al-Dn al-BAbart. Al-AoInayah Syarh al-Hidayah. Juz 9, (Cet. Lebanon: DAr al-Fikr, 1970 M), h. Mugni al muhtaaj, h. 8 | Sri Ujiana Putri. Sartini Lambajo. Siti Aisyah Pelaksanaan Kerja Sama MusAqAh (Studi Komparatif antara Mazhab SyAfiAoiyyah dan anafiyya. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 1-17 doi: 10. 36701/al-khiyar. Bagian antara amil dan malik ialah dari satu jenis barang yang sama. Bagian kedua belah pihak sudah dapat diketahui, tetapi tidak menentukan kadar khusus seperti 20 kg. Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pemeliharaan tanaman meski tidak dijelaskan secara jelas dan rusak jika memasukkan pekerjaan yang seharusnya tidak dikerjakan oleh malik atau pemilik lahan. Dalam ucapan serah terima harus disebutkan dengan jelas buah atau objek yang digunakan, misal Ausaya berakad musAqAh dengan anda berupa kurmaAy. Objek musAqAh Objek merupakan salah satu rukun yang harus terpenuhi dalam berlangsungnya akad musAqAh. Para ulama fikih berbeda pendapat terkait apa saja yang diperbolehkan untuk dilibatkan dalam kerja sama musAqAh. Di antara mereka ada yang membatasinya dengan pohon kurma, seperti pendapat Daud. Di antara mereka ada yang menambahkan pohon kurma dan anggur seperti pendapat Syafii. Dan di antara mereka ada yang membolehkan musAqAh pada pohon, tanaman anggur, sayuran, dan setiap tanaman yang memiliki pangkal di tanah dan tidak ada batas waktu tertentu terkait pencabutannya, tapi begitu dipangkas, maka ia akan tumbuh kembali. Yaitu seperti bawang bakung dan tebu. Jika tidak jelas batas waktunya, maka kerja sama musAqAh dilakukan pada pemangkasan pertama terjadi setelah kesepakatan. 33 Dari sini dapat diketahui bahwa objek musAqAh sangatlah penting dan harus terpenuhi agar kerja sama bisa berjalan sebagimana mestinya, meski terdapat perbedaan ulama terkait objek yang digunakan. Pendapat Mazhab SyAfiAoiyyah dan anafiyyah tentang Pelaksanaan Kerja Sama MusAqAh Pendapat Mazhab SyAfiAoiyyah MusAqAh ialah mempekerjakan seseorang pada pohon kurma untuk dipelihara baik dengan mengairi dan menjaganya dan apa pun yang direzekikan oleh Allah swt. berupa buah maka itu milik mereka berdua. Mazhab SyaAfiAoiyyah berpendapat bahwa kerja sama musAqAh hukumnya adalah boleh atau sah. Pada asalnya dalam kerja sama musAqAh sudah dilakukan di zaman Rasulullah saw. sebelum adanya kesepakatan para sahabat dan tabiin, sebagaimana dalil hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan AoAbdullah ibn AoUmar: a a AaI A a a AAEacO NEEa aEaO aN aO aEac aI a aI aE aN aE aO aa a a a aIA a AOE NEEA a a ca A AAUA a aI aI a aIaAUAaI aa O NEE a aI aaIAA AaO a a aII aN aII aas aO asA Artinya: Dari AoUbaidillah berkata bahwa NAfiAo mengabarkan kepadaku (Ibnu AoUma. berkata dari Ibn AoUmar berkata bahwasanya Rasulullah saw. mempekerjakan penduduk Khaibar dengan imbalan setengah dari hasil tanaman yang dikeluarkan darinya. Sayyid SAbiq. Fiqh al-Sunah, h. Ab al-QAsim al-RAfiAo. Al-AoAzz. Juz 6, (Cet. Beirt: DAr al-Kurub al-AoIlmiyyah, 1997 M), h. Abu al-Husain Muslim ibn al-HijAj al-Qusyair al-NaisAbr, ahih Muslim. , h. 9 | Sri Ujiana Putri. Sartini Lambajo. Siti Aisyah Pelaksanaan Kerja Sama MusAqAh (Studi Komparatif antara Mazhab SyAfiAoiyyah dan anafiyya. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 1-17 doi: 10. 36701/al-khiyar. Dari segi makna bahwa pemilik lahan tidak dapat mengurusi lahannya dan tidak punya waktu untuk mengurusinya dan ada orang yang mampu mengurusi suatu lahan tapi tidak memiliki lahan untuk digarap. 36 Dan ini juga termasuk bagian dari hujah mereka. Menurut Mazhab SyAfiAoiyyah rukun-rukun musAqAh itu ada lima, di antaranya: capan serah terim. Para ulama berpendapat bahwa ucapan serah terima boleh dengan lafaz apa saja yang mengarah ke makna musAqAh. 37kadang diucapkan secara jelas dan kadang tidak atau kiasan. Ungkapan yang jelas ialah seperti dengan ucapan AuSaya berakad musAqAh dengan anda untuk mengurus pohon kurma atau anggur dengan imbalan sekian dari buahnyaAy. Adapun kadang dengan ucapan tidak jelas, seperti AuPeliharalah pohon kurma ini!Ay. Ucapan-ucapan ini mengisyaratkan kepada akad musAqAh. Dan bisa dianggap sah musAqAh jika ucapan akad tersebut dikatakan secara kiasan seperti contoh: AuSaya bermaksud untuk berakad ijarah namun sekarang akadnya rusak karena ijarah tidak sah jika imbalannya berasal dari hasil kebunAy. Namun semua ucapan ini sudah jelas menunjukkan musAqAh karena tidak disebutnya lafaz ijarah dan disebut imbalannya ialah bagian tertentu dari buah menunjukkan akad musAqAh. Jika diucapkan secara jelas dengan lafaz ijarah . , seperti: AuSaya sewakan kurma ini dengan imbalan sebagian dari buahnyaAy. Sesungguhnya ijarah ini rusak karena dikatakan secara jelas dengan lafaz ijarah sekalipun maknanya ialah musAqAh, demikian pula jika dikatakan: AuSaya berakad musAqAh dengan anda untuk memelihara pohon kurma ini dengan biaya lima ratus ribuAy. Maka akad ini rusak dan tidak sah karena musAqAh itu imbalannya dengan bagian tertentu dari buah bukannya uang, dan akad ini tidak dianggap sah sebagai akad ijarah karena menggunakan lafaz musAqAh sekalipun maknanya ijarah yaitu menggunakan uang kontan. Dan disyaratkan untuk sahnya serah terima agar ucapan kabul dilafazkan, tidak bisa pekerja langsung bekerja atau pemilik langsung menyerahkan kebunnya, namun jika pekerja itu bisu maka isyaratnya bisa mengganti ucapanya kecuali bahwa isyaratnya jelas bisa dipahami oleh siapa pun dan isyaratnya bisa jadi secara kiasan yang hanya dipahami oleh yang cerdas saja. Jika isyaratnya itu kiasan tidak bisa akad dianggap tetap jika dia menghindarkan diri dari untuk menyelesaikan akad kecuali jika ada petunjuk yang menjelaskan maksud akad. AoAqidain (Dua orang yang beraka. MusAqAh itu tidak akan terwujud kecuali jika ada pemilik tanah dan pekerja. Berkata al-RAfiAo dalam kitab al-AoAzz bahwa syarat dua orang yang berakad seperti rukun qirAd 38 yaitu seperti wikAlah maka disyaratkan bagi pekerja atau orang yang mewakili . dan pemilik lahan atau diberi perwakilan . adalah bukan orang yang bodoh . , anak kecil, orang gila, dan riqAb tanpa seizin tuannya. Dalam wikAlah anak kecil dan orang gila diperbolehkan untuk diwakili oleh walinya . aik bapak, kakek, orang yang diberi wasiat, haki. , begitu pula dalam hal musAqAh. Berkaitan dengan akad yaitu pohon Pertama. Berkata al-GazAli dalam kitab al-AoAzz ada tida syarat yang harus terpenuhi, yaitu: pohonnya berupa pohon kurma atau anggur, pohon yang berbuah . erdapat dua pendapa. , dan tanaman apa saja yang asalnya tumbuh di tanah kecuali Ab al-QAsim al-RAfiAo. Al-AoAzz. Juz 6, h. Imam Nawawi. Al-MajmAo Syarh al-Muhaab. Jilid 14, . Cet. tp: DAr al-Fikr, t. , h. Ab al-QAsim al-RAfiAo. Al-AoAzz. Juz 6, h. Ab al-QAsim al-RAfiAo. Al-AoAzz. Juz 6, h. 10 | Sri Ujiana Putri. Sartini Lambajo. Siti Aisyah Pelaksanaan Kerja Sama MusAqAh (Studi Komparatif antara Mazhab SyAfiAoiyyah dan anafiyya. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 1-17 doi: 10. 36701/al-khiyar. polong-polongan, semangka, terong, tebu dan sejenisnya. Berkata al-RafAo bahwa kurma adalah nas yang jelas dari sunah dan adapun anggur berdasarkan maknanya. Terjadi perbedaan pendapat di antara mazhab SyAfiAoiyyah tentang objek yang Imam Syafii berpendapat bahwa objek musAqAh hanya pada kurma dan anggur saja. 41Qoul qadm berpendapat bahwa musAqAh itu boleh karena adanya kebutuhan dan objeknya berupa kurma dan anggur dan selain keduanya. Ada pun Qaul jadd berpendapat bahwa kerja sama musAqAh tidak dapat terjadi pada pohon selain kurma dan anggur, hujahnya karena tanaman selain dari tanaman kurma dan anggur tidak ada kewajiban zakat di dalamnya dan juga bahwa kurma dan anggur tidak dapat tumbuh tanpa pengairan dan pemeliharaan, berbeda dengan tanaman lainnya yang dapat tumbuh tanpa adanya pengairan. Ibnu Surayj membolehkan kentang sebagai objek kerja sama musAqAh, berbeda dengan Imam Nawawi pengarang kitab Raudatu al-Alibn wa AoUmdatu al-Muftn yang tidak membolehkan kentang sebagai objek. Imam Nawawi juga membedakan tanaman selain kurma dan anggur menjadi dua bagian, yaitu:44 . ACA a aA( aI EaNAmemiliki akar yang kua. Pohon yang berbuah seperti pohon tin, kenari, aprikot, dan apel. Qaul qadm: boleh, qaul jadd: melarang . Pohon yang tidak berbuah seperti pohon jati . 45, maka ini juga dilarang. ACA a aA( aI aaE EaNAtidak memiliki akar yang kua. Seperti semangka, mentimun, tebu, terong, dan polong-polongan yang tidak tumbuh di tanah dan hanya sekali tumbuh, maka itu tidak boleh. Kedua, pohonnya tampak atau terlihat jika tidak maka tidak sah menurut mazhab SyAfiAoiyyah karena dikatakan seperti jual beli gaib. Ketiga, jenis pohonnya harus Rukun keempat ialah pekerjaan atau tugas Berkata Al-RAfiAo. Pekerja tidak memasukkan di dalamnya pekerjaan yang tidak sejenis dengan pengairan. 47 Pekerjaan yang disyaratkan sebagaimana yang dirincikan dalam kitab al-MajmAo terbagi atas empat jenis:48 . Pemeliharaan yang berkaitan dengan buah bukan pohon, seperti mengairi, pengeringan daun, penyerbukan buah, dan memetik. Ini merupakan tugas dari . Pemeliharaan yang berkaitan dengan pohon bukan buah, seperti membuat bendungan, menggali sumur, membawa air sungai untuk pengairan. Ini merupakan pekerjaan pemilik lahan. Pemeliharaan yang berkaitan dengan buah dan pohon, seperti pengairan, membersihkan rumput liar yang membahayakan. Ab al-QAsim al-RAfiAo. Al-AoAzz. Juz 6, h. Al-Syafii. Al-Umm. Juz 4,. Cet. Beirt: DAr al-MaAorifah, 1990 M), h. Ab al-QAsim al-RAfiAo. Al-AoAzz. Juz 6, h. Imam Nawawi. Raudatu al-Alibn wa AoUmdatu al-Muftn. Juz 5, (Cet. Beirt: DAr al-Maktab al-IslAm, 1412 H), h. Imam Nawawi. Raudatu al-Alibn wa AoUmdatu al-Muftn. Juz 5, h. Pohon yang lebar daunnya, tidak berbunga dan tidak juga berbuah. Imam Nawawi. Raudatu al-Alibn wa AoUmdatu al-Muftn. Juz 5, h. Ab al-QAsim al-RAfiAo. Al-AoAzz. Juz 6, h. Imam Nawawi. Al-MajmAo Syarh al-Muhaab. Jilid 14, . Cet. tp: DAr al-Fikr, t. , h. 11 | Sri Ujiana Putri. Sartini Lambajo. Siti Aisyah Pelaksanaan Kerja Sama MusAqAh (Studi Komparatif antara Mazhab SyAfiAoiyyah dan anafiyya. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 1-17 doi: 10. 36701/al-khiyar. Pemeliharaan yang tidak berkaitan dengan buah dan pohon, seperti membangunkan istana, melayaninya selama sebulan, atau mengairi dengan tanaman yang bertentangan dengan kontrak. Pekerja dituntut untuk melakukan setiap pekerjaan yang diperlukan untuk kebaikan perkembangan buah, seperti mengairi, menjaga, membersihkan rumput liar yang membahayakan, membersihkan saluran air, memotong batang kering yang bisa merusak pohon, penyerbukan dan lain sebagainya yang biasa di kerjakan setiap tahun. Tidak perlu pekerjaan ini dijelaskan dalam akad ijab kabul tetapi semua pekerjaan ini sudah menjadi kewajiban pekerja. Kedua, pekerja melakukan pekerjaannya sendiri, sehingga pemilik lahan tidak boleh ikut campur dalam hal yang telah menjadi tugas pekerja. 49 Adapun pekerjaan-pekerjaan yang tidak dilakukan setiap tahun merupakan kewajiban pemilik lahan seperti menggali sumur, saluran air, membangun pagar, membuat atap dan lain Jika pekerjaan tersebut disyaratkan kepada pekerja akad menjadi rusak demikian juga sebaliknya. Ketiga, mensyaratkan masa berakhirnya kerja sama musAqAh. 50 Dapat disimpulkan bahwa disyaratkan dalam pekerjaan itu tiga syarat antara lain masa kerja ditentukan, pekerja melakukan pekerjaannya sendiri, dan pekerja melakukan tugasnya tanpa ada bantuan dari pemilik lahan. Rukun kelima ialah hasil buah Al-GazAl menjelaskan sebagimana dalam kitab al-AoAzz, untuk buah ini disyaratkan dengan beberapa syarat antara lain buah diperuntukkan untuk si pemilik tanah dan pekerja. keduanya mendapat bagian yang tertentu seperti setengah, sepertiga atau lainnya bukan dengan kadar misal 20 kg. dan buah tidak boleh dalam kondisi yang sudah mulai kelihatan matang, akad musAqAh tidak sah jika sudah terlihat matang. Berdasarkan uraian di atas, menurut pendapat Mazhab SyAfiAoiyyah dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat lima rukun musAqAh yang harus terpenuhi di antaranya Aoaqidain, objek berupa pohon, bagi hasil, pekerjaan, dan sigah serta masing-masing dari rukun ini memiliki syarat-syarat tertentu. Pendapat Mazhab anafiyyah MusAqAh adalah mempekerjakan seseorang pada pohon kurma atau anggur atau lainnya dengan imbalan yang jelas dari hasil tanamannya. Al-ZaylaAo menyebutkan dalam kitab Radd al-MuutAr AoalA DAr al-MukhtAr bahwa secara bahasa adalah al-saqyu atau pengairan dan secara istilah adalah al-muAoAqadah atau kontrak. Imam Abu Hanifah dan muridnya Zufar al-Huzail tidak membolehkan kerja sama musAqAh. Ada pun hujah Imam Abu Hanifah dan Zufar ibn al-Huzail, berpendapat bahwa akad musAqAh dengan ketentuan petani penggarap mendapatkan sebagian hasil tanaman itu tidak sah, karena musAqAh seperti ini termasuk mengupah seseorang dengan imbalan sebagian hasil yang akan dipanen dari kebun itu. 53 Hal ini menurut mereka termasuk seperti ijarah . pahnya tidak jela. yang dilarang Rasulullah saw. dalam sabdanya yang Artinya: aA AaEOaEaINa a aNAUAaI aI a aa a UOA Ab al-QAsim al-RAfiAo. Al-AoAzz. Juz 6, h. Ab al-QAsim al-RAfiAo. Al-AoAzz. Juz 6, h. Ab al-QAsim al-RAfiAo. Al-AoAzz. Juz 6, h. Ibnu AoAbidin. Radd al-MuutAr AoalA DAr al-MukhtAr. Juz 9, . Cet. RiyAs: DAr AoAlam al-Kutub, 2003 M) h. Ahmad ibn AoAl Abu Bakr al-RAz al-JasAs al-Hanaf. Syarh Mukhtaar Ikhtilaf al-AoUlamaAo. Juz 3, (Cet. Beirut: DAr al-BasyAir al-Islamiyah, 2010 M), h. 12 | Sri Ujiana Putri. Sartini Lambajo. Siti Aisyah Pelaksanaan Kerja Sama MusAqAh (Studi Komparatif antara Mazhab SyAfiAoiyyah dan anafiyya. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 1-17 doi: 10. 36701/al-khiyar. Barangsiapa yang melakukan akad sewa-menyewa, maka dia harus mengetahui AaE aa aaN a aO s aII aNA Artinya: Janganlah kalian melakukan akad sewa-menyewa dengan . sesuatu bagian darinya. Selain itu, yang mempertegas hujahnya ialah bahwa musAqAh seperti ijarah yaitu akad kebermanfaatan, sebagaimana perkataan yang membolehkan bahwa musAqAh dibatasi oleh waktu. MusAqAh tidah sah dengan upah yang tidak jelas, demikian pula dengan ijarah. a AEEa I I aI IOa acaIa Ea a I eE aA A aacaIa aaO aI OaEaO aI aEaO sI aI aEaO aI aI aIA a a a a a a a a a a a ca AaI aa O aA aca AOEA a AE aEIac aaIaa aEaO aN a A ca AEEa aEaO aN aO aEac aI Aa a aEa A ca AOa a s A AOIa aNA s AaI a a aI a aA a aAO CA ca AAEacOA a AaI aA a AEEA a A a aIA aca AOEA AEA a aAEEa aOa aOEaaN aI aA a EaIa aOaI aA a CA a AE aIaO a aA a A aNa Aa aCA ca aAEEa aEaO aN aO aEac aI aI aI s aE aI EaIa aaIAa U aOaaOaOaA ca AAEacOA a AEEA a ca AEEa AEacOA AaNa aOaEA a AE a aA a aAE CA a aACaEIa aOaI a aE CA a AEEa aEaON aO aEac aI aII aEIa EaNa a AaEOa a aN aO AaEOaa aN A a ca AOEA a aAO CA a caAOa aE a aON aaEa aOaE as aOaE aa a sI aI a UcIO aacaIa aIa acI a aI aa O aacaIa a a caA aI aO aI aOA a aAE aEA 55 a a a a AaE O EaO I EaO sI A AEEa aO aONA ca A aEaO aI aI aI Oa a s aI uaIa a aa O aA a aI a a a a caa AuA Artinya: Dari 'Ubaidullah bin Umar bin Maisarah bin Al Harits, telah menceritakan kepada kami Sa'id dari Ya'laa bin Hakim, dari Sulaiman bin Yasar bahwa Rafi' bin Khadij berkata. dahulu kami pernah melakukan mukhabarah . enyewakan tanah kepada petani dengan upah sebagian hasil bumi seperti sepertiga atau seperempa. pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. kemudian ia menyebutkan bahwa sebagian pamannya datang kepadanya dan berkata. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari suatu perkara yang dahulu memberikan manfaat kepada kami sedangkan mentaati Allah dan RasulNya adalah lebih bermanfaat bagi kita. Rafi' berkata. maka kami apakah itu? Ia berkata. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki tanah maka hendaknya ia menanamnya atau meminta saudaranya untuk menanamnya, dan tidak menyewakannya dengan sepertiga dan seperempat dan tidak pula dengan upah makanan tertentu. " Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Ubaid, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub, ia berkata. Ya'laa menulis surat kepadaku. bahwa aku telah mendengar Sulaiman bin Yasar, dengan makna sanad 'Ubaidullah dan haditsnya. Pendapat sebagian ulama besar lainnya seperti Abu Yusuf dan Muhammad membolehkan kerja sama musAqAh. Hujahnya adalah sebuah hadis yang diriwatkan oleh Imam Muslim dari jalan AoAbdullah ibn AoUmar: a a AaI A AAEacO NEEa aEaO aN aO aEac aI a aI aE aN aE aO aa a a a aI aO a a aII aN aII aas aO asA a AOE NEEA a a ca A AUAa aI aI a aIaA Artinya: Ahmad ibn AoAl Abu Bakr al-RAz al-JasAs al-Hanaf. Syarh Mukhtaar Ikhtilaf al-AoUlamaAo. Juz 3, (Cet. Beirut: DAr al-BasyAir al-Islamiyah, 2010 M), h. Abu Daud. Sunan Abi Daud. Juz 3, . Cet. Beirut: al-Maktabah al-AoAriyah, t. ), h. Abu al-Husain Muslim ibn al-HijAj al-Qusyair al-NaisAbr, ahih Muslim. Juz 3. , h. 13 | Sri Ujiana Putri. Sartini Lambajo. Siti Aisyah Pelaksanaan Kerja Sama MusAqAh (Studi Komparatif antara Mazhab SyAfiAoiyyah dan anafiyya. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 1-17 doi: 10. 36701/al-khiyar. Dari Ibnu AoUmar berkata dari Ibn AoUmar berkata bahwasanya Rasulullah saw. mempekerjakan penduduk Khaibar dengan imbalan setengah dari hasil tanaman yang dikeluarkan darinya. Berdasarkan uraian dalil di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa musAqAh dibolehkan berdasarkan hadis yang ada. Menurut Mazhab anafiyyah yah, dalam musAqAh disyaratkan beberapa perkara, antara lain: 57 kondisi kedua belah pihak yang berakad orang yang waras sekalipun keduanya belum akil balig. Adapun kedua belah pihak telah berakad untuk pemeliharaan pohon berbuah yang akan bertambah kuantitas buahnya dengan kerja, jika sudah berbunga atau berbuah kemerah-merahan, kehijau-hijauan atau kekuningkuningan akan tetapi belum matang maka sah untuk dijadikan musAqAh. Adapun jika buah telah matang dan layak untuk dipanen sekalipun belum matang benar maka musAqAh dianggap tidak sah. Hasil berupa buah merupakan milik bersama bagi kedua belah pihak yang berakad, maka tidak dianggap sah jika dianggap sebagai milik salah seorang. Objek digunakan berupa semua pohon atau tanaman yang tumbuh di tanah baik selama setahun atau lebih, seperti rutab, kurma, zaAofarAn, dan selainnya. Dan dianggap sah pula jika menggunakan tanaman, sama saja apakah tanaman sayur seperti bawang bakung, salad, seledri, dan lain-lain, yang disebut sebagai sayurmayur. Sejenis mentimun seperti buah semangka, melon, dan lain-lain. Sejenis labu seperti terong dan okra. Sejenis pohon anggur seperti delima dan lain-lain. Kesemua tanaman itu disebut ruab. Penyerahan kebun kepada pekerja oleh pemilik berlepas diri dari pohon di kebunnya, kalaulah kedua belah pihak mensyaratkan kerja untuk kedua belah pihak bersama-sama, akad musAqAh menjadi rusak. Tidak disyaratkan untuk sahnya musAqAh penjelasan batas waktu, apabila kedua belah pihak telah berakad tanpa menjelaskan batas waktu maka akad dianggap sah dan awal panen buah dari musAqAh terjadi setelah akad. 59Namun apabila kedua belah pihak berakad untuk pemeliharaan buah anggur sedang masa berbuahnya tidak diketahui kapan mulai dan berakhirnya, maka akad dianggap tidak sah, adapun jika masa berbuah itu diketahui maka akad pun sah. Menurut Abu Yusuf dan Muhammad, jika tidak disyaratkan kepada pekerja berupa pemeliharaan dan penyerbukan maka akadnya rusak dan apabila pekerjaan yang seharusnya menjadi tugas pekerja dikerjakan oleh pemilik lahan maka akadnya juga rusak. Bentuk akad ijab dan kabul, seperti dikatakan: AuSaya serahkan kebun ini kepadamu dengan akad musAqAhAy, lalu pekerja menjawab: AuSaya terimaAy. Berkaitan dengan musAqAh ada beberapa hukum, antara lain:62 Bagi hasil disesuaikan dengan syarat. Jika pohon tidak menghasilkan apa-apa, salah seorang tidak boleh menuntut yang lain dan tidak boleh membatalkannya Abdurrahman Al-Juzairi. Al-Fiqh AoalA al-MaAhib al-ArbaAoah. Juz 3, h. Ibnu AoAbidin. Radd al-MuutAr AoalA DAr al-MukhtAr. Juz 9, h. Ibnu AoAbidin. Radd al-MuutAr AoalA DAr al-MukhtAr. Juz 9, h. Ahmad ibn AoAl Abu Bakr al-RAz al-JasAs al-Hanaf. Syarh Mukhtaar Ikhtilaf al-AoUlamaAo. Juz 3, h. Ibnu AoAbidin. Radd al-MuutAr AoalA DAr al-MukhtAr. Juz 9, h. Abdurrahman Al-Juzairi. Al-Fiqh AoalA al-MaAhib al-ArbaAoah. Juz 3. , h. 14 | Sri Ujiana Putri. Sartini Lambajo. Siti Aisyah Pelaksanaan Kerja Sama MusAqAh (Studi Komparatif antara Mazhab SyAfiAoiyyah dan anafiyya. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 1-17 doi: 10. 36701/al-khiyar. setelah akad tanpa keridaan rekannya kecuali jika ada alasan seperti sakitnya pekerja yang mengakibatkan tidak bisa bekerja optimal, atau jika pemilik mengetahui bahwa pekerja adalah pencuri. Akad pun batal jika salah satu dari yang lain meninggal dunia. Pihak wajib untuk bekerja kecuali ada uzur. Bolehnya menambah syarat ataupun menguranginya. Analisis Persamaan dan Perbedaan Mazhab SyAfiAoiyyah dan anafiyyah Mengenai Kerja Sama MusAqAh Persamaan Mazhab SyAfiAoiyyah dan anafiyyah yang muktamad dalam hal ini membolehkan kerja sama musAqAh tentunya dengan syarat-syarat yang berlaku. Adapun landasan dalil yang digunakan Mazhab SyAfiAoiyyah dan anafiyyah yaitu berdalilkan dari hadis Nabi yang diriwayatkan oleh AoAbdullah ibn Umar ra: a a AaI A a a AAEacO NEEa aEaO aN aO aEac aI a aI aE aN aE aO a a a a aIA a AOE NEEA a a ca A AUA a aI aI a aIaAUAaI aa O NEE a aI aaIAA AaO a a aII aN aII aas aO asA Artinya: Dari AoUbaidillah berkata bahwa NAfiAo mengabarkan kepadaku (Ibnu AoUma. berkata dari Ibn AoUmar berkata bahwasanya Rasulullah saw. penduduk Khaibar dengan imbalan setengah dari hasil tanaman yang dikeluarkan Mazhab SyAfiAoiyyah dan anafiyyah yang muktamad sepakat bahwa akad musAqAh adalah tetap sehingga tidak boleh salah satu rekannya membatalkan akad tanpa keridaan rekan lainnya. Perbedaan Sebagian Mazhab SyAfiAoiyyah dalam hal kerja sama musAqAh hanya mengambil sumber objek berupa kurma dan anggur saja, dan sebagian yang lain mentafsilkan. Sedang musAqAh menurut Mazhab anafiyyah ialah muamalah sah dilakukan dengan setiap pertumbuhan yang ada di bumi selama setahun atau lebih. Objek yang bisa digunakan adalah tanaman atau pohon baik berbuah ataupun tidak berbuah. Mazhab SyAfiAoiyyah berpendapat bahwa terdapat beberapa rukun-rukun yang harus ada saat akad musAqAh, di antaranya: dua orang yang berakad, tanaman yang dijadikan objek musAqAh, ketentuan bagi hasil, dan igah. Berbeda dengan Mazhab anafiyyah berpendapat bahwa yang menjadi rukun dalam akad musAqAh adalah ijab dan kabul dari pemilik lahan dan petani penggarap. Mazhab SyAfiAoiyyah mensyaratkan masa berakhirnya musAqAh, sedang mazhab Mazhab anafiyyah tidak menjadikan masa sebagai syarat musAqAh. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan kerja sama musAqAh menurut Mazhab SyAfiAoiyyah adalah boleh, ada pun dalam Mazhab anafiyyah terjadi perbedaan pendapat. Abu Hanifah dan Zufar tidak membolehkan kerja sama musAqAh sedangkan jumhur ulama Hanafi membolehkan kerja sama musAqAh. Mazhab SyAfiAoiyyah yaitu Al-QurAoan, sunah, ijmak dan Mazhab Abu al-Husain Muslim ibn al-HijAj al-Qusyair al-NaisAbr, ahih Muslim. Juz 3. , h. 15 | Sri Ujiana Putri. Sartini Lambajo. Siti Aisyah Pelaksanaan Kerja Sama MusAqAh (Studi Komparatif antara Mazhab SyAfiAoiyyah dan anafiyya. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 1-17 doi: 10. 36701/al-khiyar. anafiyyah yaitu selain yang sebutkan juga Aqwal al-ahAbah. Qiyas, al-IstiusAn, alFuruAo. Mazhab SyAfiAoiyyah dan sebagian besar ulama anafiyyah yang muktamad membolehkan kerja sama musAqAh dengan landasan dalil hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tentang tanah Khaibar yang disewakan kepada orang Yahudi untuk Persamaan pendapat Mazhab SyAfiAoiyyah dan Mazhab anafiyyah yang muAotamad . umhur ulama anafiyya. dalam kerja sama musAqAh adalah boleh dengan persyaratan tertentu, juga mereka bersepakat bahwa akad musAqAh adalah tetap atau mengikat sehingga tidak boleh salah satu pihak membatalkan akad tanpa keridaan pihak Ada pun perbedaan dalam kerja sama tersebut adalah pada Mazhab SyAfiAoiyyah (Qaul Jad. hanya menjadikan kurma dan anggur sebagai objek musAqAh dan yang lain (Qaul Qad. merincikan, sedangkan Mazhab anafiyyah membolehkan musAqAh pada semua jenis tanaman baik berbuah ataupun tidak berbuah. Pada Mazhab SyAfiAoiyyah mensyaratkan masa berakhirnya musAqAh sedangkan pada Mazhab anafiyyah tidak menjadikan hal itu. DAFTAR PUSTAKA