Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum E-ISSN : 2809-9265 Volume 5. Nomor 1. Maret 2025 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika melalui Penerapan Rezim Anti Money laundering Daniel Clinton Siregar. Magister Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Sumatera Utara. corresponding author, email: danielclintonsiregar@gmail. https://doi. org/10. 56128/jkih. ABSTRAK ABSTRACT Permasalahan narkotika di Indonesia berkaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang, di mana perdagangan narkotika menjadi sumber utama kejahatan tersebut. Artikel ini mengkaji pengaturan penanggulangan tindak pidana narkotika melalui rezim anti money laundering, penerapannya dalam putusan pengadilan, serta hambatan yang dihadapi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan inventarisasi hukum positif dan Hasilnya menunjukkan bahwa pengaturan terkait telah diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 dan UU No. 8 Tahun 2010, yang tidak mensyaratkan pembuktian kejahatan asal. Meski hakim telah mengadili berdasarkan fakta persidangan, pengadilan belum sepenuhnya merampas aset hasil kejahatan karena lemahnya landasan hukum terkait perampasan aset, sehingga upaya penanggulangan masih belum The issue of narcotics in Indonesia is closely linked to money laundering crimes, with drug trafficking serving as a major source of such offenses. This article examines the legal framework for combating narcotics-related crimes through the anti-money laundering regime, its application in court decisions, and the challenges encountered. The research adopts a normative juridical method using positive law inventory and the in concreto legal discovery approach. The findings indicate that the legal framework is governed by Law No. 35 of 2009 and Law No. 8 of 2010, which does not require proof of a predicate offense. Although judges have adjudicated based on trial facts, the courts have not fully confiscated assets derived from criminal activity due to the lack of a strong legal basis for asset forfeiture. As a result, efforts to combat narcotics-related crimes remain suboptimal. Kata Kunci: Narkotika. Pencucian Uang. Penegakan Hukum. Rezim Anti Money Laundering. Perampasan Aset. Keyword: Narcotics. Money Laundering. Law Enforcement. Anti-Money Laundering Regime. Asset Forfeiture. Article History Received: February 27, 2025 --- Revised: March 11, 2025 --- Accepted: March 15, 2025 Pendahuluan Permasalahan narkotika di Indonesia telah lama menjadi hambatan dalam pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia. Kejahatan narkoba, khususnya di Indonesia, sudah semakin mengerikan dan sangat meresahkan. Meskipun peraturan perundangundangan telah mengatur tentang kejahatan tersebut dengan menjatuhkan sanksi pidana maksimal hukuman mati, tetapi kejahatan tersebut tetap berlangsung secara terus-menerus dalam dinamika masyarakat. Dewasa ini, kejahatan narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan modus operandi serta dengan memanfaatkan teknologi yang Mengatasi hal ini, perlu peranan penegak hukum dan masyarakat untuk mampu ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. Maret 2025, 41-52 mencegah dan menanggulangi kejahatan, khususnya dalam kasus narkoba, guna meningkatkan moralitas dan kualitas sumber daya manusia di Indonesia, khususnya bagi generasi penerus bangsa (Hamzah & Surachman, 1. Berdasarkan hasil penelitian Badan Narkotika Nasional bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia Tahun 2017 tentang Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba, didapat bahwa angka proyeksi penyalah guna narkoba di Indonesia mencapai 1,77% atau 3. 154 orang yang pernah memakai narkoba dalam setahun terakhir . urrent user. pada kelompok usia 10-59 tahun. Kejahatan peredaran gelap narkotika sejak lama diyakini memiliki kaitan erat dengan proses pencucian uang. Sejarah perkembangan tipologi pencucian uang menunjukkan bahwa perdagangan obat bius merupakan sumber yang paling dominan dan kejahatan asal (Predicate Crim. yang utama yang melahirkan kejahatan pencucian uang. Organized Crime selalu menggunakan metode pencucian uang ini untuk menyembunyikan, menyamarkan, atau mengaburkan hasil bisnis haram itu agar nampak seolah-olah merupakan hasil dari kegiatan yang sah. Selanjutnya, uang hasil jual beli narkoba yang telah dicuci itu digunakan lagi untuk melakukan kejahatan serupa atau mengembangkan kejahatan-kejahatan baru (Husein, 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk pelaku tindak pidana Narkotika sangat berguna dan Rezim Hukum Anti Money Laundering (Money laundering Legal Regim. lahir dari upaya Internasional dalam penanganan masalah Narkotika dan sejenisnya tertuang dalam United Nation Conventions Against Illicit Traffic In Narcotics Drugs and Psychotropic Substances 1988 atau yang disebut Konvensi Wina, yang menyatakan bahwa pengejaran pelaku narkotika secara khusus juga menyentuh hasil kejahatan dari perdagangan Narkotika (Ganarsih 2. Dengan penanganan perkara secara tuntas adanya dua kejahatan, yaitu kejahatan asal (Predicate Crim. dan kejahatan pencucian uang, seharusnya dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif (Jahja, 2. Kejahatan pencucian uang ini merupakan transnasional organized crime, sehingga dalam pemberantasannya seringkali berkaitan dengan yurisdiksi Negara lain, dan memerlukan kerjasama internasional. Berkaitan dengan kerjasama dalam memberantas pencucian uang. Indonesia dengan beberapa Negara lainnya bekerjasama dengan instansi pemerintahan yaitu The Asia Pacific Group on Money laundering (APG) dan The Financial Action Task Force (FATF). Bertolak dari sumber/bahan internasional, sering diungkapkan bahwa ruang lingkup dari Authe process of money laundering conductAy meliputi (Nawawi, 2. AuThe conversion of transfer of property, knowing that such property is derived from a criminal offense, for the purpose of concealing or disguising the illicit origin of the property or assisting any person who is involved in the commisision of such an offense or offenses to evade the legal consequences of his action. The concealment or disguise of the trus nature, source, location, disposition, movement, rights with respect to, or ownership of property, know that such property is derived from a criminal offense. The acquisition, possession, or use of property, knowing at the time of receipt that such property was derived from a criminal offense or from an act of participation in such offense. Ay Ketiga ruang lingkup tindak pidana pencucian uang diatas, terlihat dalam Vienna Convention on Narcotic Drugs (Article 3, section 1b and 1. Coucil of Europe Convention of Laundering (Article 6 section . , dan OAS Model Regulations (Article 2, paragraphs . Tindak pidana pencucian uang merupakan proses harta kekayaan hasil dari tindak pidana untuk disembunyikan atau disamarkan baik melalui sistem keuangan maupun melalui sistem non-keuangan yang akhirnya seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Tindak pidana ini mengandung dua tindak pidana: pertama, tindak pidana yang menghasilkan kekayaan, seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana perdagangan narkotika, dan tindak pidana lain yang ancaman pidananya 4 . tahun atau lebih, tindak pidana ini diistilahkan dalam tindak pidana pencucian uang dengan Autindak pidana asalAy. kedua, tindak pidana pencucian uang itu sendiri, harta kekayaan yang dihasilkan dari tindak pidana asal diproses untuk disembunyikan atau disamarkan . sehingga nantinya seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Perpaduan tindak pidana ini menghasilkan harta kekayaan yang ilegal dan dapat merugikan masyarakat secara luas dan negara (Halif, n. Aset tersangka tindak pidana pencucian uang dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak dirampas untuk negara serta diberlakukan pembuktian terbalik di sidang pengadilan (Pasal 136 dan Pasal . Hakim diberi kewenangan meminta terdakwa membuktikan seluruh harta kekayaan dan harta benda isteri, suami, anak, dan setiap orang atau korporasi bukan berasal dari hasil tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang dilakukan terdakwa. Hasil tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara dan digunakan untuk kepentingan pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan upaya rehabilitasi medis dan social (Iskandar, 2. Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang membagi pelaku tindak pidana pencucian uang dalam dua klasifikasi, yaitu pelaku tindak pidana pencucian uang aktif dan pelaku tindak pidana pencucian uang pasif (Rahma, 2. Pelaku tindak pidana pencucian uang aktif menurut Undang-undang No. 8 Tahun 2010 adalah: AuSetiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Daniel Clinton Siregar. AuUpaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika AAy ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. Maret 2025, 41-52 harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. Ay (Vide: Pasal 3 UU Pengaturan Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang di Indonesi. AuSetiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1. Ay (Vide: Pasal 4 UU Pengaturan Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang di Indonesi. Sementara itu pelaku tindak pidana pencucian uang pasif menurut pasal 5 UndangUndang No. 8 Tahun 2010 adalah setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk mengkaji permasalahan tindak pidana narkotika melalui penerapan tindak pidana pencucian uang yang harta kekayaannya berasal dari tindak pidana narkotika . redicate crim. Hal ini disebabkan oleh ketidakberhasilan penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika tanpa adanya penanggulangan lebih lanjut, salah satunya melalui penerapan tindak pidana pencucian Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang tidak efektif dapat menyebabkan peredaran narkotika tetap berlangsung secara terus-menerus di dalam dinamika masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji penerapan tindak pidana pencucian uang dalam kasus-kasus narkotika guna menanggulangi kejahatan tersebut secara lebih efektif. Metode Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, bersifat deskriptif analisis. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan kasus . ase approac. Data sekunder digunakan dalam penelitian ini yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang berupa dokumen-dokumen resmi, buku-buku, laporan, hasil penelitian dan lain sebagainya yang dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan . ibrary researc. dengan alat pengumpulan data studi dokumen . ocumentary stud. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil & Pembahasan Pengaturan Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Melalui Rezim Anti Money laundering Pencucian uang didefenisikan sebagai AuPenggunaan uang yang diperoleh dari aktivitas ilegal dengan menutupi indentitas individu yang memperoleh uang tersebut dan mengubahnya menjadi aset yang terlihat seperti diperoleh dari sumber yang sah (Irman, 2. Ay. Ciri khas mendasar pencucian harta kekayaan hasil kejahatan yang juga meliputi operasi kejahatan terorganisir dan transnasional adalah bersifat global, fleksibel dan sistem operasinya selalu berubah-ubah, pemanfaatan fasilitas teknologi canggih serta bantuan tenaga profesional, kelihaian para operator dan sumber dana yang besar untuk memindahkan dana-dana haram itu dari satu negara ke negara lain. Pelaku biasanya melalui tahapan yang panjang dalam praktik pencucian uang untuk memperoleh hasil yang optimal. Adapun 3 . tahapan dalam praktik pencucian uang, yaitu Placement. Layering, dan Integration. Jika dilihat satu demi satu, transaksi-transaksi di atas tampaknya tidak bermasalah sama sekali. Namun, yang jelas urutan-urutan di atas mempunyai tujuan untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut melalui beberapa tahapan proses transaksi. Semakin jelas bahwa praktik pencucian uang bukan suatu hal yang mudah dilakukan karena harus direncanakan secara rapi dan matang. Adapun yang melatarbelakangi para pelaku pencucian uang melakukan aksinya adalah dengan maksud memindahkan atau menjauhkan para pelak dari kejahatan yang menghasilkan proceeds of crime, memisahkan proceeds of crime dari kejahatan yang dilakukan, menikmati hasil kejahatan tanpa adanya kecurigaan dari aparat yang berwenang kepada pelakunya, serta melakukan re-investasi hasil kejahatan untuk mengembangkan aksi kejahatan selanjutnya atau ke dalam mencampurnya dengan bisnis yang sah (Halim. Sedangkan cara yang dilakukan antara lain dengan mentransferkan, membelanjakan, mengirim, menghibahkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang berasal dari kejahatan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan itu sehingga seolah-olah nampak seperti berasal dari kegiatan yang sah dan aman untuk dinikmati agar terhindar dari jeratan hukum. Pengaturan penanggulangan tindak pidana narkotika melalui rezim Anti Money Laundering (AML) telah diatur dalam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menempatkan, menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, atau mentransfer uang, harta, dan benda yang berasal dari tindak pidana narkotika dan/atau prekursor narkotika. Sanksi pidana yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 15 . ima bela. tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1. 000,00 . atu miliar rupia. dan paling banyak Rp10. 000,00 . epuluh miliar rupia. Dalam Pasal 2-4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU), diatur bahwa narkotika termasuk salah satu tindak pidana asal . redicate crim. yang dapat dilakukan pencucian Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pencucian uang yang meliputi penempatan, transfer, pengalihan, pembelanjaan, pembayaran, hibah, penitipan, penukaran, penyembunyian, atau penyamaran harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana asal. Selain itu. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 juga mengatur mengenai pelaku Daniel Clinton Siregar. AuUpaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika AAy ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. Maret 2025, 41-52 tindak pidana pencucian uang pasif, yaitu setiap orang yang menerima atau menguasai harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana asal. Mengenai pembuktian, dapat dilihat dalam pasal 75 UU. Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dikatakan bahwa: Audalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan tindak pidana pencucian uang dan memberitahukannya kepada PPATK. Ay Mengenai penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dipengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu predicate crime, hal ini termaktub dalam pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku tindak pidana pencucian uang aktif dapat dilihat sebagaimana bunyi Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang No. 8 Tahun 2010. Sementara itu pelaku tindak pidana pencucian uang pasif menurut pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 adalah setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . Tindak pidana pencucian uang . oney launderin. bukan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Pencucian uang merupakan kejahatan follow up crime atau kejahatan lanjutan atas kejahatan utama . ore crim. , sehingga dapat disimpulkan dalam kejahatan pencucian uang terdapat dua kelompok pelaku yaitu pelaku yang berkaitan langsung dengan kejahatan utama dan kelompok kedua yang tidak berkaitan langsung dengan core crime, misalnya penyedia jasa keuangan, baik lembaga perbankan maupun non perbankan (Ayumiati et al. , 2. Tingkat kejahatan dalam pencucian uang tersebut disebut dengan kriminalitas ganda, yang berarti adanya dua kejahatan pidana yaitu kejahatan asal dan tindak pidana pencucian uang yang masing-masing merupakan perbuatan tersendiri dan dalam terminologi hukum disebut dengan concursus realis (Jahja, 2. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Melalui Penerapan Rezim Anti Money laundering dalam Berbagai Putusan Pengadilan Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Keberhasilan penanggulangan kejahatan harus diisyaratkan pada integralitas berbagai pendekatan, yang secara garis besarnya dapat kita bagi menjadi pendekatan penal, melalui penerapan hukum pidana dan upaya non-penal, yaitu kebijakan penanggulangan tanpa penerapan hukum pidana, melainkan dititiktekankan pada berbagai kebijakan sosial. Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 1180/ PID. Sus/ 2018/ PN. JKT. BRT, dapat dilihat kronologis dan fakta-fakta persidangan pada kasus tersebut diatas terdakwa yang bernama Devy Yuliana telah memenuhi unsur tindak pidana yang terkandung di dalam Pasal 3 Aumenempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaanAy, sebagaimana juga disebutkan dalam amar Putusan Pengadilan pada angka 1 . Dapat dikemukakan seharusnya Majelis Hakim menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya uraian pertimbangan mengenai penerapan Pasal 69 jo Pasal 78 UU. No. Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam konteks pengembalian beban pembuktian sejumlah uang yang dimiliki oleh terdakwa Devy Yuliana yang belum jelas pembuktian tindak pidana asalnya. Terdakwa Devy Yuliana telah melakukan tindak pidana pencucian uang dari kasus perdagangan narkotika dengan total transaksi mencapai Rp. 6,4 Triliun, dimana terdakwa masih dalam satu jaringan dengan Togiman alias Toge terpidana mati kasus narkotika, dan setelah dilakukan penelusuran aset dan aliran uang ternyata terdakwa juga masih ada kaitan dengan jaringan Freddy Budiman yang merupakan terpidana mati yang telah dieksekusi. Perampasan aset melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut juga dinilai sebagai langkah yang paling tepat untuk menekan tindak pidana narkotika sehingga upaya penanggulangan tindak pidana narkotika melalui penerapan rezim anti Money laundering dapat terwujud. Apabila aset-aset tersebut tidak dirampas oleh Negara maka rantai peredaran gelap narkotika tidak akan terputus dan aset-aset benda begerak maupun tidak bergerak tersebut juga dapat digunakan kembali oleh pelaku untuk melakukan kegiatan yang berkenaan dengan kejahatan narkotika yang menyebabkan meningkatnya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat mengancam kehidupan bangsa dan Negara. Upaya penanggulangan tindak pidana narkotika melalui penerapan rezim anti money laundering juga dapat dilihat secara tidak langsung, dimana dengan adanya penerapan tersebut dapat menunjang kinerja aparat penegak hukum sehingga aparat penegak hukum dapat mengetahui jaringan-jaringan peredaran gelap narkotika dengan melakukan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut, sehingga hal ini dapat menekan penyalahgunaan terutama peredaran gelap narkotika. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut tidak merampas seluruh yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa beserta dengan jaringan narkotika lainnya, dimana Negera melalui Pengadilan Negeri Jakarta https://news. com/berita/3890084/bnn-ungkap-tppu-narkoba-rp-64-t-jaringan-toge-danfreddy-budiman, . iakses pada tanggal 20 Juni 2019 pada pukul 03. 14 WIB) Daniel Clinton Siregar. AuUpaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika AAy ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. Maret 2025, 41-52 Barat tidak menyatakan merampas seluruh rekening-rekening yang digunakan dan dikuasai oleh terdakwa Devy Yuliana, baik rekening atas nama terdakwa sendiri, atas nama karyawan terdakwa maupun rekening atas nama Perusahaan terdakwa. Dimana Pengadilan juga tidak menyatakan merampas Ruko PDA No. II Gading Serpong yang telah dibeli dan dilunaskan oleh terdakwa Devy Yuliana yang merupakan hasil tindak pidana asal, sehingga hal tersebut dapat mempengaruhi upaya penanggulangan tindak pidana narkotika melalui penerapan rezim anti money laundering. Negara berwenang untuk merampas seluruh aset baik benda bergerak, maupun tidak bergerak para pelaku pencucian uang, dimana para pelaku pencucian uang tersebut juga dapat melakukan pembuktian terbalik dengan membuktikan bahwa harta kekayaan yang diperoleh bukan merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun pasal 77 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 550/ PID. Sus/ 2017/ PN. JKT. TIM dapat dilihat kronologis pada kasus tersebut terdakwa yang bernama Hardjono Djawoto telah memenuhi unsur tindak pidana yang terkandung di dalam Pasal 3 Aumenempatkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaanAy Terdakwa Hardjono Djawoto merupakan pelaku pencucian uang dimana terdakwa merupakan pelaku predicate crime itu sendiri dalam hal ini peredaran gelap narkotika, dimana terdakwa Hardjono Djawoto pada kenyataannya terdakwa melakukan transaksi keuangan dengan para Narapidana yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika, dan terdakwa adalah orang yang menyuruh Endro Joso Susanto untuk mengambil 9 . buah Hydraulic Pump yang diduga didalamnya berisikan narkotika jenis Shabu yang dikirim dari China. Efektifitas upaya penanggulangan tindak pidana narkotika melalui penerapan rezim anti money laundering tidak begitu berdampak, hal tersebut disebabkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang tidak merampas seluruh barang bukti yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana Hal tersebut dapat berdampak tidak maksimalnya upaya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika melalui penerapan rezim anti money laundering, dimana sudah seharusnya pengadilan dalam hal ini merampas seluruh rekening-rekening yang digunakan dan dikuasai oleh terdakwa terkait bisnis narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga penanggulangan tindak pidana narkotika melalui penerapan rezim anti money laundering mendapatkan hasil yang maksimal Hambatan dalam Penaggulangan Tindak Pidana Narkotika melalui Rezim Anti Money Laundering Peraturan perundang-undangan yang mengatur Tindak Pidana Pencucian Uang belum memberikan dasar hukum yang kuat bagi perampasan aset hasil kejahatan. Sehingga masih perlu diperkenalkan mekanisme perampasan aset hasil kejahatan melalui gugatan Berdasarkan pengalaman Indonesia dan negara-negara lain menunjukkan bahwa mengungkap tindak pidana, menemukan pelakunya dan menempatkan pelaku tindak pidana di dalam penjara ternyata belum cukup efektif untuk menekan tingkat kejahatan jika tidak disertai dengan upaya untuk menyita dan merampas hasil dan instrumen tindak Membiarkan pelaku tindak pidana tetap menguasai hasil dan instrumen tindak pidana memberikan peluang kepada pelaku tindak pidana atau orang lain yang memiliki keterkaitan dengan pelaku tindak pidana untuk menikmati hasil tindak pidana dan menggunakan kembali instrumen tindak pidana atau bahkan mengembangkan tindak pidana yang pernah dilakukan. Selain itu bentuk-bentuk kejahatan telah berkembang dengan adanya bentuk-bentuk kejahatan yang terorganisir atau organized crime (Illahi & Alia, 2. Perampasan aset dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak mengatur tentang perampasan aset pelaku tindak pidana pencucian uang secara individual melainkan hanya mengatur perampasan aset korporasi untuk negara. Mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan kepada korporasi, menurut Sutan Remy Sjahdeni bahwa perampasan dapat dilakukan, baik terhadap sebahagian atau seluruh aset, baik aset tersebut secara langsung digunakan atau tidak digunakan dalam tindak pidana yang dilakukan. Aset yang dirampas tersebut kemudian dapat dilelang kepada umum, atau diserahkan menjadi milik salah satu BUMN tertentu yang memerlukan aset tersebut untuk kegiatan usahanya (Mahmudah, 2. Indonesia belum mempunyai undang-undang mengenai Perampasan Aset, dan masih dalam tahapan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sudah digagas oleh pemerintah, diharapkan upaya pemulihan aset hasil kejahatan dapat diefektifkan. Dalam Pasal 1 angka 8 RUU Perampasan Aset, disebutkan tentang definisi Perampasan in Rem yang berarti suatu tindakan negara mengambil alih aset melalui putusan pengadilan dalam perkara perdata berdasarkan bukti-bukti yang lebih kuat bahwa aset tersebut yang diduga berasal dari tindak pidana atau digunakan untuk tindak pidana. Secara tegas di sini disebutkan bahwa terhadap aset yang diduga dari dan untuk tindak pidana disidangkan dalam sebuah pengadilan perdata. Perampasan yang kemudian dipilih adalah dengan menggunakan jalur perdata. Artinya, perampasan terhadap aset hasil kejahatan dilakukan tanpa perlu mengenakan sanksi pidana terhadap pelaku. Artinya, konsentrasi penegak hukum hanya kepada asetnya, bukan pelaku. Perampasan melalui jalur perdata ini dipilih, karena perampasan pidana yang sudah ada harus dikaitkan dengan kesalahan terdakwa. Artinya, harus ada pembuktian kesalahan terlebih dahulu baru aset yang dihasilkan dari tindak pidana dapat Daniel Clinton Siregar. AuUpaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika AAy ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. Maret 2025, 41-52 dirampas oleh negara. Mekanisme NCB Asset Forfeiture atau perampasan in rem dalam memerangi kejahatan financial . inancial crim. sudah tidak bisa ditawar lagi. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Cassella . bahwa perampasan pidana tidak akan pernah cukup untuk mengambil-alih keuntungan ekonomis yang didapat oleh pelaku Hal ini sangat beralasan mengingat prinsip utama dari perampasan pidana yang harus terlebih dahulu mensyaratkan pembuktian kesalahan dari pelaku untuk dapat merampas asetnya. Sementara, banyak sekali kondisi yang tidak memungkinkan untuk menyeret pelaku untuk dituntut secara pidana. Seperti pelaku yang buron, pelaku meninggal dunia, pelaku memiliki imunitas, dan pelaku tidak diketahui keberadaannya. Pada dasarnya, perampasan in rem memiliki tujuan yang sama dengan perampasan pidana, yakni untuk mengambil hasil dari kejahatan, namun dengan proses yang berbeda. Jika tindak pidana narkoba telah terjadi, maka hal tersebut harus ditindak lanjuti karena telah melanggar hukum ataupun norma serta menggangu ketertiban umum. Adapun tindak lanjut atas tindak pidana tersebut adalah peranan aparat penegak hukum yakni polisi, jaksa, hakim dan petugas lembaga pemasyarakatan dalam memberantas dan menanggulangi tindak pidana narkoba. Tugas aparatur penegak hukum dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan serta menjatuhkan sanksi pidana atas tindak pidana Bagi suatu masyarakat yang sedang membangun, hukum selalu dikaitkan pada usaha-usaha untuk mencapai tarap kehidupan yang lebih baik daripada yang telah dicapai Menghadapi keadaan demikian itu maka peranan hukum semakin menjadi penting dalam mewujudkan tujuan itu. Fungsi hukum tidak cukup hanya sebagai kontrol sosial melainkan lebih dari itu. Untuk bertindak atau bertingkahlaku sesuai dengan ketentuan hukum inilah perlu ada kesadaran hukum dalam masyarakat oleh karena kesadaran hukum dalam masyarakat merupakan semacam jembatan yang menghubungkan antara peraturan-peraturan hukum dengan tingkahlaku hukum anggota-anggota Termasuk dalam kesadaran hukum adalah kategori nilai-nilai, pandanganpandangan serta sikap-sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum (Rahardjo, 1. Adanya ketidaktaatan rakyat terhadap kaidah-kaidah hukum negara, baik dalam perspektif sosiologis ataupun antropologis, bukanlah merupakan suatu peristiwa luar biasa, yang tidak dapat diperhitungkan sebelumnya dan berada diluar frame dari pengeluaran suatu peraturan hukum, bahwa hukum itu sengaja dibuat dengan sasaran-sasaran yang Dalam kaitan siasat yang demikian itu maka syarat-syarat atau standar-standar yang dimasukkan ke dalam peraturan hukum itu lalu dibuat dengan cukup tinggi. Hal ini dilakukan, karena sejak semula pihak pembuat peraturan sadar, bahwa dalam praktik orang tidak mungkin taat sepenuhnya kepada hukum (Muhtarom, 2. Rasa takut masyarakat untuk melaporkan atau menjadi saksi akan adanya kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan seseorang menjadi salah satu hambatan dalam upaya penanggulangan tindak pidana narkotika dalam penerapan rezim anti money laundering. Masyarakat sudah seharusnya mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah, dimana masyarakat dapat perlindungan hukum dari lembaga negara yaitu dalam hal ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini dapat dilakukan dengan mempermudah akses untuk seseorang melaporkan potensi kejahatan kepada aparat penegak hukum agar kejahatan tersebut tidak semakin berkembang. Karena tidak menutup kemungkinan posisi saksi dan korban itu lemah dan terbukanya teror atau ancaman yang mungkin dialami. Penutup Penanggulangan tindak pidana narkotika melalui rezim anti money laundering telah diatur dalam Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 2, 3, serta 4 UU No. 8 Tahun 2010, yang mengklasifikasikan narkotika sebagai tindak pidana asal dalam pencucian Ketentuan ini memungkinkan aparat penegak hukum menindak pelaku, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung, melalui penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Namun, pengadilan kerap tidak merampas seluruh aset hasil kejahatan, meski pelaku terbukti bersalah, akibat lemahnya dasar hukum perampasan aset dalam sistem perundangundangan Indonesia. Akibatnya, upaya penanggulangan masih belum efektif. Diperlukan pengaturan yang lebih rinci terkait perampasan aset dan sanksi maksimal agar penegakan hukum lebih tegas dan memberikan efek jera. Pengadilan juga perlu menegaskan batasbatas aset yang layak dirampas demi kepentingan negara. Di sisi lain, pemerintah perlu segera merumuskan regulasi perampasan aset untuk memperkuat kepastian dan efektivitas hukum, sementara aparat penegak hukum harus menjaga integritas, dan masyarakat membangun budaya hukum yang mendukung tercapainya tujuan negara. Referensi